“Perbenturan Kepentingan
Jaksa Sebagai Jaksa Pengacara Negara”// (contoh
kasus)//
|
|
|
|
Permasalahan pokok yang terjadi pada fungsi Jaksa
sebagai jaksa pengacara negara terletak pada kedudukan struktural mereka yang
berada di bawah Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang
akan berimbas pada letak pertanggungjawaban kepada Jaksa Agung.
Salah satu contoh perbenturan kepentingan ini
terjadi pada sengketa tanah antara PT. PELINDO dengan warga di Makassar.
Dalam kasus sengeketa tanah tersebut terjadi
dalam proses perkara pidana dan perkara perdata. Dalam perkara pidana Jaksa yang bertindak sebagai jaksa penuntut umum
menuntut warga melakukan tindak pidana penyerobotan berdasarkan laporan dari
PT.Pelindo, namun majelis hakim memutus bahwa Perbuatan Terdakwa adalah bukan
perbuatan pidana dan menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum,
dengan pertimbangan bahwa status hak atas tanah harus dibuktikan dulu dalam
sidang perkara perdata.
Setelah itu, pihak
Kejaksaan selanjutnya bertindak dalam kapasitas sebagai Jaksa Pengacara
Negara (kuasa hukum PT. Pelindo) melakukan pemanggilan kepada satu-persatu
warga (termasuk mantan Terdakwa yangg diputus lepas) untuk melakukan
negosiasi mengenai objek tanah yg disengketakan.
Dalam contoh kasus
tersebut sangat jelas terjadi “konflik kepentingan, pada satu sisi Kejaksaan
bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum untuk menegakkan dan menerapkan hukum
pidana materiil secara objektif dan proporsional, namun pada sisi lain pada
kasus pokok yang sama bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara mewakili
kepentingan keperdataan PT. Pelindo.
|
|
|
|
Kasus selanjutnya
yang sempat marak ialah dalam sengketa pemilihan presiden (pilpres),
keterlibatan Jaksa Pengacara Negara mewakili Komisi Pemilihan Umum (KPU)
juga sempat menimbulkan sengketa di Mahkamah Konstitusi. Kala itu, Kubu
Megawati Soekarnoputri protes. Mereka menilai Komisi Pemilihan Umum seakan
tidak netral menggunakan Jaksa Pengacara Negara yang berada langsung di bawah
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang juga menjadi pihak terkait dalam
sengketa pilpres itu. Putusan Mahkamah Konstitusi memang
membolehkan Jaksa Pengacara Negara menjadi kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum
dalam sengketa pilpres ini. Namun Mahkamah berpendapat bahwa di masa datang
hal tersebut akan dipertimbangkan kembali demi menjaga independensi dan
netralitas Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara pemilu.
|
|
|
|
Ketika Jaksa sebagai
Jaksa Pengacara Negara berkedudukan berada dibawah Jaksa Agung maka akan
menimbulkan perbenturan kepentingan. Jaksa Pengacara Negara merupakan sebuah
kantor sendiri yang berisi profesional hukum perlu penyempurnaan yaitu :
|
|
1.
|
Delegasi Kewenangan;
Delegasi kewenangan dilakukan melalui pemisahan antara Jaksa yang bertugas
sebagai penuntut dengan Jaksa yang bertugas sebagai advokat negara. Didalam
tubuh kejaksaan agung dibentuk kantor advokat negara yang dipimpin oleh Jaksa
Agung. Dengan adanya pemisahan kewenangan disini diharapkan tidak lagi
terdapat conflict of interest yang terjadi antara fungsi
penuntutan dengan fungsi sebagai kuasa khusus untuk bertindak baik di dalam
maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama Negara atau pemerintah dalam
bidang perdata dan tata usaha Negara. Mereka yang bertindak sebagai advokat negara
tidak dapat berkedudukan ganda sebagai jaksa penuntut. Walaupun tetap berada
dibawah komando Jaksa Agung, diharapkan melalui pendelegasian kewenangan ini
tercipta sebuah indepedensi agar kedepannya tidak lagi ada conflict
of interest seperti kasus-kasus seperti diatas.
|
2.
|
Kantor Advokat Negara Professional;
Yang kami maksud disini sebagai Kantor
Advokat Negara ialah bahwa nantinya Kantor Advokat Negara yang berada dibawah
Jaksa Agung tersebut menjadi sebuah kantor professional yang dapat merekrut
advokat/ahli hukum professional untuk bertindak sebagai advokat negara.
Kantor Advokat Negara tidak hanya berisi jaksa yang bertindak sebagai advokat
negara melainkan juga advokat/ahli hukum professional yang direkrut oleh
Jaksa Agung untuk bertindak sebagai advokat negara. Konsep seperti ini
mungkin bisa kita contoh dari Australia. Di Australia Kantor Advokat negara
merupakan sebuah institusi profesional. Advokat dari Kantor Advokat Negara
tidak hanya dinaungi oleh Jaksa sebagai Advokat Negara, namun juga para
advokat/ahli hukum professional yang direkrut oleh Kejaksaan Agung Australia
untuk menjadi advokat negara.
Kualifikasi untuk menjadi Advokat
Negara dan pembelajaran berkelanjutan Seperti yang telah dikemukakan diatas
untuk dilakukan pendelegasian kewenangan melalui pemisahan kewenangan antara
fungsi penuntutan dan fungsi sebagai kuasa khusus untuk bertindak baik di
dalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama Negara atau pemerintah
dalam bidang perdata dan tata usaha Negara. Nantinya pemisahan kewenangan
fungsi tersebut akan berimbas pada pemisahan pelatihan bagi para calon jaksa.
Calon jaksa penuntut akan menjalani pelatihan sebagai jaksa penuntut dan
calon jaksa yang akan menjadi advokat negara akan menjalani pelatihan sebagai
advokat negara.
|
Bahwa fungsi Jaksa sebagai kuasa
khusus untuk bertindak baik di dalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas
nama Negara atau pemerintah dalam bidang perdata dan tata usaha Negara merupakan
sebuah fungsi yang vital dan tetap harus dipertahankan, namun harus terdapat
perbaikan baik itu dari sisi struktural, tekhnis kerja internal dan sistem
rekruitmen.
|
|
Sumber : http://www.pemantauperadilan.or.id/index.php?option=com_content&view=article&id=232:tugas-dan-wewenang-kejaksaan-dalam-bidang-perdata-dan-tata-usaha-negara&catid=53:opini&Itemid=173
|
Selasa, 25 November 2014
Perbenturan Kepentingan Jaksa Sebagai Jaksa Pengacara Negara
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar