Selasa, 25 November 2014

Perbenturan Kepentingan Jaksa Sebagai Jaksa Pengacara Negara


  “Perbenturan Kepentingan Jaksa Sebagai Jaksa Pengacara Negara”// (contoh kasus)//Suatu Pendapat  para pemerhati//

Permasalahan pokok yang terjadi pada fungsi Jaksa sebagai jaksa pengacara negara terletak pada kedudukan struktural mereka yang berada di bawah Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang akan berimbas pada letak pertanggungjawaban kepada Jaksa Agung.
Salah satu contoh perbenturan kepentingan ini terjadi pada sengketa tanah antara PT. PELINDO dengan warga di Makassar.
Dalam kasus sengeketa tanah tersebut terjadi dalam proses perkara pidana dan perkara perdata. Dalam perkara pidana Jaksa yang bertindak sebagai jaksa penuntut umum menuntut warga melakukan tindak pidana penyerobotan berdasarkan laporan dari PT.Pelindo, namun majelis hakim memutus bahwa Perbuatan Terdakwa adalah bukan perbuatan pidana dan menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum, dengan pertimbangan bahwa status hak atas tanah harus dibuktikan dulu dalam sidang perkara perdata.
Setelah itu, pihak Kejaksaan selanjutnya bertindak dalam kapasitas sebagai Jaksa Pengacara Negara (kuasa hukum PT. Pelindo) melakukan pemanggilan kepada satu-persatu warga (termasuk mantan Terdakwa yangg diputus lepas) untuk melakukan negosiasi mengenai objek tanah yg disengketakan.
Dalam contoh kasus tersebut sangat jelas terjadi “konflik kepentingan, pada satu sisi Kejaksaan bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum untuk menegakkan dan menerapkan hukum pidana materiil secara objektif dan proporsional, namun pada sisi lain pada kasus pokok yang sama bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara mewakili kepentingan keperdataan PT. Pelindo.

Kasus selanjutnya yang sempat marak ialah dalam sengketa pemilihan presiden (pilpres), keterlibatan Jaksa Pengacara Negara mewakili Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga sempat menimbulkan sengketa di Mahkamah Konstitusi. Kala itu, Kubu Megawati Soekarnoputri protes. Mereka menilai Komisi Pemilihan Umum seakan tidak netral menggunakan Jaksa Pengacara Negara yang berada langsung di bawah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang juga menjadi pihak terkait dalam sengketa pilpres itu. Putusan Mahkamah Konstitusi memang membolehkan Jaksa Pengacara Negara menjadi kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum dalam sengketa pilpres ini. Namun Mahkamah berpendapat bahwa di masa datang hal tersebut akan dipertimbangkan kembali demi menjaga independensi dan netralitas Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara pemilu.

Ketika Jaksa sebagai Jaksa Pengacara Negara berkedudukan berada dibawah Jaksa Agung maka akan menimbulkan perbenturan kepentingan. Jaksa Pengacara Negara merupakan sebuah kantor sendiri yang berisi profesional hukum perlu penyempurnaan yaitu :
1.
Delegasi Kewenangan;
Delegasi kewenangan dilakukan melalui pemisahan antara Jaksa yang bertugas sebagai penuntut dengan Jaksa yang bertugas sebagai advokat negara. Didalam tubuh kejaksaan agung dibentuk kantor advokat negara yang dipimpin oleh Jaksa Agung. Dengan adanya pemisahan kewenangan disini diharapkan tidak lagi terdapat conflict of interest yang terjadi antara fungsi penuntutan dengan fungsi sebagai kuasa khusus untuk bertindak baik di dalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama Negara atau pemerintah dalam bidang perdata dan tata usaha Negara. Mereka yang bertindak sebagai advokat negara tidak dapat berkedudukan ganda sebagai jaksa penuntut. Walaupun tetap berada dibawah komando Jaksa Agung, diharapkan melalui pendelegasian kewenangan ini tercipta sebuah indepedensi agar kedepannya tidak lagi ada conflict of interest seperti kasus-kasus seperti diatas.
2.
Kantor Advokat Negara Professional;
Yang kami maksud disini sebagai Kantor Advokat Negara ialah bahwa nantinya Kantor Advokat Negara yang berada dibawah Jaksa Agung tersebut menjadi sebuah kantor professional yang dapat merekrut advokat/ahli hukum professional untuk bertindak sebagai advokat negara. Kantor Advokat Negara tidak hanya berisi jaksa yang bertindak sebagai advokat negara melainkan juga advokat/ahli hukum professional yang direkrut oleh Jaksa Agung untuk bertindak sebagai advokat negara. Konsep seperti ini mungkin bisa kita contoh dari Australia. Di Australia Kantor Advokat negara merupakan sebuah institusi profesional. Advokat dari Kantor Advokat Negara tidak hanya dinaungi oleh Jaksa sebagai Advokat Negara, namun juga para advokat/ahli hukum professional yang direkrut oleh Kejaksaan Agung Australia untuk menjadi advokat negara.
Kualifikasi untuk menjadi Advokat Negara dan pembelajaran berkelanjutan Seperti yang telah dikemukakan diatas untuk dilakukan pendelegasian kewenangan melalui pemisahan kewenangan antara fungsi penuntutan dan fungsi sebagai kuasa khusus untuk bertindak baik di dalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama Negara atau pemerintah dalam bidang perdata dan tata usaha Negara. Nantinya pemisahan kewenangan fungsi tersebut akan berimbas pada pemisahan pelatihan bagi para calon jaksa. Calon jaksa penuntut akan menjalani pelatihan sebagai jaksa penuntut dan calon jaksa yang akan menjadi advokat negara akan menjalani pelatihan sebagai advokat negara.
Bahwa fungsi Jaksa sebagai kuasa khusus untuk bertindak baik di dalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama Negara atau pemerintah dalam bidang perdata dan tata usaha Negara merupakan sebuah fungsi yang vital dan tetap harus dipertahankan, namun harus terdapat perbaikan baik itu dari sisi struktural, tekhnis kerja internal dan sistem rekruitmen.
Sumber : http://www.pemantauperadilan.or.id/index.php?option=com_content&view=article&id=232:tugas-dan-wewenang-kejaksaan-dalam-bidang-perdata-dan-tata-usaha-negara&catid=53:opini&Itemid=173





Tidak ada komentar:

Posting Komentar