Modus Korupsi dalam Sektor Publik
Berbagai
modus korupsi di dalam sector public (termasuk politisi, pejabat yang dipilih
dan pejabat yang diangkat) sering
terjadi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1. Menteri
“menjual” wewenangnya untuk mengambil keputusan.
2. Pejabat
mendapat persentase tertentu dari kontrak pemerintah, dan uang komisi ini
kemudian disimpan di bank-bank asing.
3. Pejabat
mendapat ‘pelayanan” yang sangat berlebihan dari kontraktor pemerintah dan
keuntungan lain dalam berbagai bentuk, misalnya, bea siswa untuk pendidikan
anak-anaknya di Universitas di luar negeri.
4. Pejabat
mengantongi sendiri kontrak pemerintah, melalui perusahaan bayangan dan
“mitra”nya atau bahkan secara terang-terangan kepada diri sendiri sebagai
kolsultan.
5. Pejabat
sengaja melakukan perjalanan keluar negeri agar dapat mengantongi tunjangan per
diem yang besarnya ditentukan sendiri, biasanya sangat besar.
6. Partai
politik menggunakan kemungkinan mendapat kekuasaan atau melanjutkan kekuasaan yang ada, untuk
mengeruk uang sebanyak-banyaknya dari perusahaan-perusahaan itu mendapat kontrak-kontrak pemerintah (yang
diselubungi dengan istilah “sumbangan” untuk badan “amal” atau rumah sakit).
7. Pejabat
bea cukai melakukan pemerasan dengan mengancam akan mengenakan pada pembayar
pajak atau inportir pungutan tambahan, kecuali kalau diberi suap, pajak yang
harus dibayar akan berkurang banyak atau impor dibebaskan dari bea masuk.
8. Penegak
hukum mengutif uang untuk kepentingannya sendiri dan dengan cara mengancam akan
menjatuhkan sanksi pelanggaran peraturan kecuali kalau diberi yang uang. Contoh
Polisi lalu lintas di jalan raya meminta uang yang lebih rendah dari nilai
sanksi peraturan yang dilanggar.
9. Petugas
pejabat public (misalnya pengurusan surat izin pengemudi, surat izin berdagang,
paspor) meminta uang imbalan untuk mempercepat penerbitan surat izin
bersangkutan atau untuk mencegah kelambatan.
10. Kepala unit
pelayanan public meminta “bagian” dari bawahanya, mengharuskan bawahannya
menaikkan uang setoran setiap minggu atau setiap bulan dan meneruskan uang yang
masuk keatasan.
11.
“Unit fiktif” diciptakan untuk memperpanjang
daftar gaji dan daftar pensiunan atau untuk membentuk lembaga-lembaga fiktif,
jika benar-benar ada, berhak mendapat dana Negara.
Modus
korupsi sector pejabat public atau pejabat seperti diatas, nyata terjadi
dimasyarakat, tetapi sangat sulit menjeratnya karena sulitnya membuktikannya,
oleh masyarakat mengetahuinya sehingga sering timbul pandangan negative oleh
masyarakat terhadap pejabat public dimaksud.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar