Kamis, 18 September 2014

Modus Korupsi oleh Sektor Publik (politisi dan pejabat)


Modus Korupsi dalam Sektor Publik



Berbagai modus korupsi di dalam sector public (termasuk politisi, pejabat yang dipilih dan pejabat yang diangkat)  sering terjadi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1.     Menteri “menjual” wewenangnya untuk mengambil keputusan.
2.     Pejabat mendapat persentase tertentu dari kontrak pemerintah, dan uang komisi ini kemudian  disimpan di bank-bank asing.
3.     Pejabat mendapat ‘pelayanan” yang sangat berlebihan dari kontraktor pemerintah dan keuntungan lain dalam berbagai bentuk, misalnya, bea siswa untuk pendidikan anak-anaknya di Universitas di luar negeri.
4.     Pejabat mengantongi sendiri kontrak pemerintah, melalui perusahaan bayangan dan “mitra”nya atau bahkan secara terang-terangan kepada diri sendiri sebagai kolsultan.
5.     Pejabat sengaja melakukan perjalanan keluar negeri agar dapat mengantongi tunjangan per diem yang besarnya ditentukan sendiri, biasanya sangat besar.
6.     Partai politik menggunakan kemungkinan mendapat kekuasaan  atau melanjutkan kekuasaan yang ada, untuk mengeruk uang sebanyak-banyaknya dari perusahaan-perusahaan  itu mendapat kontrak-kontrak pemerintah (yang diselubungi dengan istilah “sumbangan” untuk badan “amal” atau rumah sakit).
7.     Pejabat bea cukai melakukan pemerasan dengan mengancam akan mengenakan pada pembayar pajak atau inportir pungutan tambahan, kecuali kalau diberi suap, pajak yang harus dibayar akan berkurang banyak atau impor dibebaskan  dari bea masuk.
8.     Penegak hukum mengutif uang untuk kepentingannya sendiri dan dengan cara mengancam akan menjatuhkan sanksi pelanggaran peraturan kecuali kalau diberi yang uang. Contoh Polisi lalu lintas di jalan raya meminta uang yang lebih rendah dari nilai sanksi peraturan yang dilanggar.
9.     Petugas pejabat public (misalnya pengurusan surat izin pengemudi, surat izin berdagang, paspor) meminta uang imbalan untuk mempercepat penerbitan surat izin bersangkutan atau untuk mencegah kelambatan.
10. Kepala unit pelayanan public meminta “bagian” dari bawahanya, mengharuskan bawahannya menaikkan uang setoran setiap minggu atau setiap bulan dan meneruskan uang yang masuk keatasan.
11. “Unit fiktif” diciptakan untuk memperpanjang daftar gaji dan daftar pensiunan atau untuk membentuk lembaga-lembaga fiktif, jika benar-benar ada, berhak mendapat dana Negara.

Modus korupsi sector pejabat public atau pejabat seperti diatas, nyata terjadi dimasyarakat, tetapi sangat sulit menjeratnya karena sulitnya membuktikannya, oleh masyarakat mengetahuinya sehingga sering timbul pandangan negative oleh masyarakat terhadap pejabat public dimaksud.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar