Selasa, 02 September 2014

Tujuan Hukum




Beberapa tujuan hukum dari berbagai sumber  referensi :

Dalam menjalankan fungsinya sebagai sarana pengendali dan perubahan sosial, hukum memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, damai, adil yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi. (Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan  masyarakat, Hukum sebagai norma merupakan petunjuk untuk kehidupan manusia dalam masyarakat. Hukum Menujukan mana yang baik mana yang tidak baik, hukum juga memberi petunjuk, sehingga segala sesuatunya berjalan tertib dan teratur. Begitu pula hukum dapat memaksa agar hukum itu ditaati anggota mayarakat).

Tujuan hukum yang bersifat universal adalah ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat diselesaikan melalui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, selain itu hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri. Dalam perkembangan masyarakat fungsi hukum terdiri dari :
·      Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat
·      Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin
·      Sebagai sarana penggerak pembangunan
·      Sebagai fungsi kritis

Dalam beberapa literatur Ilmu Hukum para sarjana hukum telah merumuskan tujuan hukum dari berbagai sudut pandang, dan paling tidak ada  3 (tiga) teori:
A.    Teori etis. Teori etis pertama kali dikemukakan oleh filsuf Yunani, Aristoteles, dalam karyanya ethica dan Rhetorika, yang menyatakan bahwa hukum memiliki tujuan suci memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya. Menurut teori ini hukum semata-mata bertujuan demi keadilan. Isi hukum ditentukan oleh keyakinan etis kita mana yang adil dan mana yang tidak. Artinya hukum menurut teori ini bertujuan mewujudkan keadilan. Mengenai isi keadilan, Aristoteles membedakan adanya dua macam keadilan; justitia distributive (keadilan distributif) dan justitia commulative (keadilan komuliatif). Keadilan distributif adalah suatu keadilan yang memberikan kepada setiap orang berdasarkan jasa atau haknya masing-masing. Makna keadilan bukanlah persamaan melainkan perbandingan secara proposional. Adapun keadilan kumulatif adalah keadilan yang diberikan kepada setiap orang berdasarkan kesamaan. Keadilan terwujud ketika setiap orang diperlakukan sama. Aristoteles.
Dalam Bukunya “Rhetorica” mencetuskan teorinya bahwa tujuan hukum menghendaki keadilan semata-mata dan isi daripada hukum ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang dikatakan adil dan apa yang dikatakan tidak adil. Menurut teori ini buku mempunyai tugas suci dan luhur, ialah keadilan dengan memberikan tiap-tiap orang apa yang berhak dia terima yang memerlukan peraturan sendiri bagi tiap-tap kasus. Apabila ini dilaksanakan maka tidak akan ada habisnya. Oleh karenanya Hukum harus membuat apa yang dinamakan “Algemeene Regels”(Peratuaturan atau ketentuan-ketentyuan umum. Peraturan ini diperlukan oleh masyarakat teratur demi kepentingan kepastian Hukum, meskipun padasewktu-waktu dadapat menimbulkan ketidak adilan.

B.    Teori Utilitis. Menurut teori ini hukum bertujuan untuk menghasilkan kemanfaatan yang sebesar-besarnya pada manusia dalam mewujudkan kesenangan dan kebahagiaan. Penganut teori ini adalah Jeremy Bentham dalam bukunya “Introduction to the morals and legislation”. Pendapat ini dititik beratkan pada hal-hal yang berfaedah bagi orang banyak dan bersifat umum tanpa memperhatikan aspek keadilan. Aliran utilitas menganggap, bahwa pada asasnya tujuan hukum adalah semata-mata untuk menciptakan kemanfaatan atau kebahagiaan warga masyarakat9. Di dalam bukunya yang berjudul “Intoduction to The Principles of Morals and Legislation (1780)”, Jeremy Betham, seorang pakar hukum Inggris menegaskan bahwa tujuan hukum adalah sedapat mungkin mendatangkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya terhadap jumlah orang yang banyak atau yang terkenal dengan “the greatest good of the greatest number”. Selain Jeremy Betham, aliran ini juga didukung oleh James Mill, John Stuart Mill, dan Soebekti. Soebekti menyatakan, bahwa tujuan hukum itu mengabdi kepada tujuan negara, yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan rakyatnya. Artinya, tujuan hukum hendaknya memberikan manfaat (nilai guna) yang sebesar-besarnya kepada warga masyarakat. Dalam teori ini, hukum dipandang semata-mata hanya untuk memberikan kebahagiaan bagi warga masyarakat dan pelaksanaan hukum tetap mengacu pada manfaat bagi warga masyarakat. Hukum baru dikatakan berhasil guna atau bermanfaat apabila sebanyak mungkin dapat mewujudkan keadilan. Mengeluarkan keadilan dari lingkungan hukum, maka muncul asumsi bahwasanya hukum identik dengan kekuasaan. Hal tersebut tentu kurang tepat, sebab hukum dan kekuasaan saling membutuhkan. Seperti pandangan Mochtar Kusumaatmadja bahwa, “hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, kekuasaan tanpa hukum adalah kedzaliman. Dan kebahagiaan atau manfaat bagi orang satu belum tentu sama menurut orang yang lain. Maka, teori utilitas pun dianggap sebagai teori yang berat sebelah, sebab teori ini pun dianggap bersifat subjektif, relatif dan individual.


C.   Teori Campuran. Menurut Apeldoorn tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil. Mochtar Kusumaatmadja menjelaskan bahwa kebutuhan akan ketertiban ini adalah syarat pokok (fundamental) bagi adanya masyarakat yang teratur dan damai. Dan untuk mewujudkan kedamaian masyarakat maka harus diciptakan kondisi masyarakat yang adil dengan mengadakan perimbangan antara kepentingan satu dengan yang lain, dan setiap orang (sedapat mungkin) harus memperoleh apa yang menjadi haknya. Dengan demikian pendapat ini dikatakan sebagai jalan tengah antara teori etis dan utilitis. Atas kelemahan kedua teori diatas yaitu teori etis dan teori utilitas, muncullah teori gabungan yaitu teori yang mengkombinasikan kedua teori tujuan hukum yang terdahulu. Teori gabungan ini dianut oleh beberapa pakar hukum diantaranya yaitu L.J. van Apeldoorn, van Kan dan Bellefroid
Prof. Van Kan di dalam buku Inleiding Tot de Rechtwetenschap menguraikan tentang tujuan hukum yang kesimpulannya bahwa hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Selain itu dapat pula disebutkan bahwa hukum menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri (eigenrichting is vorbiden), tidak mengadili dan menjatuhkan hukuman terhadap setiap pelanggaran hukum terhadap dirinya, namun tiap perkara, harus diselesaikan melalui proses pengadilan dengan perantaraan hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Pendapat L.J. van Apeldoorn dalam bukunya Inleiding tot de Studie van het Nederlandsche Recht menegaskan bahwa tujuan hukum adalah pengaturan kehidupan masyarkat secara adil dan damai dengan mengadakan keseimbangan antara kepentingan-kepentingan yang dilindungi sehingga tiap-tiap orang mendapat apa yang menjadi haknya masing-masing sebagaimana mestinya.
Perdamaian di antara masyarakat dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan hukum manusia tertentu, kehormatan, kemerdekaan, jiwa dan harta benda dari pihak yang merugikan. Kepentingan perseorangan seringkali bertentangan dengan kepentingan golongan manusia. Pertentangan tersebut dapat menjadi pertikaian seandainya hukum tidak berperan sebagai perantara untuk mempertahankan kedamaian. Dalam sebuah literatur mengatakan, pada dasarnya tujuan hukum adalah untuk mengayomi manusia baik secara aktif maupun secara pasif. Secara aktif dimaksudkan sebagai upaya untuk menciptakan suatu kondisi kemasyarakatan yang manusiawi dalam proses yang berlangsung secara wajar. Sedangkan yang dimaksud secara pasif, adalah mengupayakan pencegahan atas tindakan yang sewenang-wenang dan penyalahgunaan hak. Usaha mewujudkan pengayoman tersebut termasuk didalamnya adalah :
1.    Mewujudkan ketertiban dan keteraturan. 
2.    Mewujudkan kedamaian sejati. 
3.    Mewujudkan keadilan. 
4.    Mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial. 
Dari uraian tersebut, kedamaian sejati dapat terwujud apabila warga masyarakat telah merasakan suatu ketentraman lahir maupun batin. Dan ketentraman dianggap sudah ada apabila masyarakat merasa bahwa kelangsungan hidup dan pelaksanaan hak tidak bergantung pada kekuatan fisik dan non fisik saja. Selama tidak melanggar hak dan merugikan orang lain, masyarakat akan secara bebas melakukan apa yang dianggapnya benar, mengembangkan minat dan bakatnya dan merasa selalu memperoleh perlakuan yang wajar, begitu pula ketika melakukan kesalahan.

Dan ada juga  teori tambahan :
A.    Teori normatif-dogmatif, tujuan hukum adalah semata-mata untuk menciptakan kepastian hukum (John Austin dan van Kan). Arti kepastian hukum disini adalah adanya melegalkan kepastian hak dan kewajiban. Van Kan berpendapat tujuan hukum adalah menjaga setiap kepentingan manusia agar tidak diganggu dan terjaminnya kepastiannya. Teori ini bersumber dari pemikiran positivistis di dunia hukum, yang cenderung melihat hukum sebagai sesuatu yang otonom, yang mandiri, karena bagi penganut aliran ini, hukum tak lain hanya kumpulan aturan. Bagi penganut aliran ini, tujuan hukum adalah tidak lain dari sekedar menjamin terwujudnya kepastian hukum. Bagi penganut teori ini, kepastian hukum itu diwujudkan oleh hukum dengan sifatnya yang hanya membuat suatu aturan hukum, contohnya “Barang siapa yang mengambil barang milik orang lain, dengan cara melawan hak, dapat dihukum menurut Paal 362 KUHP. Perkataan “barang siapa” pada pasal ini menunjukan pengaturannya yang umum. Dan sifat umum dari aturan-aturan hukum membuktikan bahwa hukum tidak bertujuan untuk mewujudkan keadilan atau kemanfaatan, melainkan semata-mata untuk kepastian.
Menurut teori ini, meskipun aturan hukum atau penerapan hukum terasa tidak adil dan tidak memberikan manfaat yang besar bagi mayoritas masyarakat, hal itu tidak menjadi soal asalkan kepastian hukum dapat terwujud. Hukum identik dengan kepastian. Kelemahan teori normatif-dogmatis ini adalah melupakan bahwa sebenarnya “kepastian hukum” itu bukan satu-satunya yang “harus”, tetapi hanya sesuatu yang “seharusnya”. Hal ini dapat dimaklumi bahwa apa yang seharusnya (das sollen) belum tentu terwujud dalam kenyataannya (das sein).
Pada mulanya, teori normatif-dogmatis ini dirasakan jauh lebih maju dan arif, ketimbang pemikiran-pemikiran dari teori etis dan utilities, tetapi lama kelamaan, karena semakin kompleknya kehidupan manusia di era modern, pilihan perioritas yang dari salah satu teori di atas, kadang-kadang justru bertentangan dengan kebutuhan hukum dalam kasus-kasus tertentu, sehingga munculah teori gabungan (verenigings theori)
Sumber: http://id.shvoong.com/law-and-politics/law/2093162-teori-normatif-dogmatis-normatief-dogmatische/#ixzz3CE3yOWLt


B.    Teori Peace (damaisejahtera). Menurut teori ini dalam keadaan damai sejahtera (peace) terdapat kelimpahan, yang kuat tidak menindas yang lemah, yang berhak benar-benar mendapatkan haknya dan adanya perlindungan bagi rakyat. Hukum harus dapat menciptakan damai dan sejahtera bukan sekedar ketertiban.

Menurut para ahli tujuan hukum sebagai berikut :
A.    Prof. Subekti SH., tujuan hukum adalah mengabadi pada tujuan negara yang pada pokoknya tujuan negara adalah mewujudkan kemakmuran dan memberikan kebahagiaan pada rakyat di negaranya. Tujuan hukum tidak  hanya untuk memperoleh keadilan tetapi harus ada keseimbangan antara tuntutan kepastian hukum dan tuntutan keadilan hukum. Hal tersebut dinyatakan dalam bukunya yang berjudul Dasar-dasar hukum dan pengadilan.
B.    Prof.Mr. Dr. L.J Van Apeldoorn, tujuan hukum adalah untuk mengatur pergaulan hidup manusia secara damai karena hukum menghendaki perdamaian. Hal itu dinyatakan dalam bukunya yang berjudul Inleiding tot de studie van het Nederlandse recht.
C.   Jeremy Bentham, tujuan hukum adalah semata-mata untuk mewujudkan apa yang berfaedah bagi orang. Jeremy Bentham adalah seorang yang menganut teori utilistis. Hal ini dinyatakan dalam bukunya yang berjudul Introduction to the morals legislation.
D.   Geny, tujuan hukum adalah semata-mata untuk mewujudkan keadilan. Di dalam keadilan tersebut, terdapat unsur yang dikatakan kepentingan daya guna dan kemanfaatan. Hal tersebut dinyatakan Geny dalam Science et technique en droit prive positif.
E.    Dr. Wirjono Prodjodikoro. S.H. Dalam bukunya “ Perbuatan Melanggar Hukum”. Mengemukakan bahwa tujuan Hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan tata tertib dalam masyarakat.
Ia mengatakan bahwa masing-masing anggota masyarakat mempunyai kepentingan yang beraneka ragam. Wujud dan jumlah kepentingannya tergantung pada wujud dan sifat kemanusiaan yang ada di dalam tubuh para anggota masyarakat masing-masing.
Hawa nafsu masing-masing menimbulkan keinginan untuk mendapatkan kepuasan dalam hidupnya sehari-hari dan supaya segala kepentingannya terpelihara dengan sebaik-baiknya.
Untuk memenuhi keinginan-keinginan tersebut timbul berbagai usaha untuk mencapainya, yang mengakibatkan timbulnya bentrokan-bentrokan antara barbagai macam kepentingan anggota masyarakat. Akibat bentrokan tersebut masyarakat menjadi guncang dan keguncangan ini harus dihindari. Menghindarkan keguncangan dalam masyarakat inilah sebetulnya maksud daripada tujuan hukum, maka hukum menciptakan pelbagai hubungan tertentu dalam hubungan masyarakat.
F.    Prof.Mr.Dr.L.J.Apeldoorn. Dalam bukunya “Inleiding tot de studie van het Nederlanse Recht”, Apeldoorn menyatakan bahwa tujuan Hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil.
Untuk mencapai kedamaian Hukum harus diciptakan masyarakat yang adil dengan mengadakan perimbanagn antara kepentingan yang saling bertentangan satu sama lain dan setiap orang harus memperoleh (sedapat mungkin) apa yang menjadi haknya. Pendapat Van Apeldoorn ini dapat dikatakan jalan tengah antara 2 teori tujuan hukum, Teori Etis dan Utilitis.
G.   JeremyBentham. Dalam Bukunya “Introduction to the morals and negismation”, ia mengatakan bahwa hukum bertujuan semata-mata apa yang berfaedah pada orang. Pendapat ini dititikberatkan pada hal-hal yang berfaedah pada orang banyak dan bersifat umum tanpa memperhatikan soal keadilan. Disini kepastian melalui hukum bagi perorangan merupakan tujuan utama dari Hukum.
H.   Mr.J.H.P.Bellefroid. Bellefroid menggabungkan 2 pandangn ekstrim tersebut. Ia menggabungkan dalam bukunya “Inleiding tot de Rechts wetenshap in Nederland” bahwa isi hukum harus ditentukan menurut 2 asas, ialah asas keadilan dan faedah.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar