Kamis, 18 September 2014

Korupsi dari sisi sosiologi


Korupsi dari sisi sosiologi 

Makna korupsi sebagaimana dikemukakan oleh Syeh Hussein Alatas yang mengatakan bahwa : “seperti halnya dengan semua gejala social yang rumit,  korupsi tidak dapat dirumuskan dalam satu kalimat saja. Yang mungkin ialah membuat gambaran yang masuk akal mengenai gejala tersebut agar kita dapat memisahkanya dari gejala lain yang bukan korupsi. Korupsi adalah penyalahgunaan kepercayaan untuk kepentingan pribadi.
Kasus di MBD 2011
Pengertian tentang korupsi sering kali tidak dapat dibedakan atau dicampur adukan dengan pengertian  kolusi dan nepotisme. Hal ini disebabkan oleh karena ketiga perbuatan itu mempunyai batasan yang sangat tipis dan dalam praktiknya sering kali menjadi satu kesatuan tindakan atau merupakan unsur-unsur dari perbuatan korupsi.
Kolusi  (collusion) adalah suatu kesepakan atau persetujuan dengan tujuan yang bersifat melawan hukum atau melakukan suatu tindakan penipuan.
Nepotisme (nepotism) yang secara umum mengandung pengertian “mendahulukan atau memprioritaskan keluarganya/kelomok/golongan untuk diangkat dan ataudiberikan jalan menjadi pejabat Negara atau sejenisnya. Degan demikian nepotisme merupakan suatu perbuatan / tindakan atau pengambilan keputusan atau memberikan jalan dalam bentuk apapun bagi keluarga/kelompok/golongannya untuk suatu kedudukan atau jabatan tertentu”.
Pengertian tindak pidana korupsi secara konstitusional diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 Pasal 1 ayat 3, 4 dan 5 dengan penjabaran :
a)    Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tindak pidana korupsi.
b)   Kolusi adalah permufakatan atau kerjasama secara melawan hukum atau penyelenggara Negara atau antara penyelenggara Negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan atau Negara.
c)    Nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya diatas kepentingan masyarakat, banhsa dan Negara.
Korupsi diartikan sebagai suatu tingkah laku dan atau tindakan seseorang yang tidak mengikuti atau melanggar norma yang berlaku serta mengabaikan rasa kasih saying dan tolong menolong dalam kehidupan bernegara/bermasyarakat dengan memetingkan diri pribadi/keluarga/golongannya dan yang tidak mengikuti atau mengabaikan pengendalian diri sehingga kepentingan lahir dan bathin , jasamani dan rohani tidak seimbang, serasi dan selaras dengan mengutamakan kepentingan lahir  berupa meletakan nafsu dunia yang berlebihan sehingga merugikan keuangan/kekayaan Negara dan atau kepentingan masyarakat/Negara baik secara langsung maupun tidak langsung.
Secara yuridis pengertian korupsi menurut Pasal 1 UU No. 24 Prp. Thaun 1960 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Pemeriksaan tindak pidana korupsi adalah bahwa :
Yang disebut tindak pidana korupsi ialah :
a)    Tindakan seorang yang dengan sengaja atau karena melakukan kejahatan atau pelanggaran memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan aatau perekonomian Negara atau daerah atau merugikan keunagan suatu badan yang menerima bantuan dari keunagan Negara atau daerah atau badan hukum lain yang mempergunakan modal dan kelonggaran-kelonggaran dari Negara atau masyarakat.
b)   Perbuatan seseorang, dengan atau karena melakukan suatu kejahatan atau dilakukan dengan menyalahgunakan jabatan atau  kedudukan”.

Pengertian korupsi  dalam pasal 1 UU No. 3 tahun 1971 :
Dihukum karena tindak pidana korupsi ialah :
1.     a.. barang siapa dengan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keunagn dan atau perekonomian Negara atau diketahui atau patt disangka olehnya bahwa perbuatan tersebut merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
b. barangsiapa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orag lain atau suatu  badan, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padannya karena jabatan atau kedudukan yang secara langsung atau tidak langsung dapat merugikan keunagan Negara atau perekonomian Negara.
c. Barangsiapa yang melakukan kejahatan yang tercantun dalam pasal-pasal 209, 210, 387, 388, 415, 416, 417, 418, 419, 420, 423, 435 KUHP.
d. Barang siapa memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri sebagaimana  dimaksud dalam pasal 2 dengan mengingat sesuatu kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatannya atau kedudukannya atau oleh si pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan itu.
e. Barang siapa tanpa alas an yang wajar dalam waktu yang sesingkat-singkatnya setelah menerima pemberian atau janji diberikan kepadannya seperti  yang tersebut dalam pasal 418, 419 dan 420 KUHP tidak melaporkan pemberian atau janji tersebut kepada yang berwajib.
2.     Barang siapa melakukan percobaan atau permufakatan untuk melakukan tindak pidana tersebut dalam ayat 1 a, b, c, d, e.

Pengertian korupsi dalam pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 tahun 1999 yang mencabut UU Nomor 3 Tahun 1971 atau disebutkan sebagai rumusan delik tindak pidana korupsi yaitu :
a.     Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keungan Negara atau perekonomian Negara (pasal 2 ayat 1).
b.     Setiap orang yang dengan tujuan menguntunkan diri sendiri atau orang lain atau koorporasi, menyalahgunakan  kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padannya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara (pasal 3).

Kesimpulan :
Berdasarkan pengertian tentang korupsi diatas maka korupsi merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merugikan perekonomian  atau keuangan Negara yang dari segi materill perbuatan itu dipandang sebagi perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai  keadilan masyarakat.
Pengertian korupsi sering kali tidak dapat dibedakan  atau dicampuradukan  dengan pengertian  kolusi dan nepotisme atau secara gramatikal menjadi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), hal ini disebaban oleh karena ketika perbuatn itu mempunyai batasan yang sangat tipis dan dalam praktiknya sering kali menjadi satu kesatuan tindakan atau merupakan unsur-unsur dari perbuatan korupsi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar