Korupsi dari sisi sosiologi
Makna korupsi sebagaimana dikemukakan oleh Syeh Hussein
Alatas yang mengatakan bahwa : “seperti halnya dengan semua gejala social yang
rumit, korupsi tidak dapat dirumuskan
dalam satu kalimat saja. Yang mungkin ialah membuat gambaran yang masuk akal
mengenai gejala tersebut agar kita dapat memisahkanya dari gejala lain yang
bukan korupsi. Korupsi adalah penyalahgunaan kepercayaan untuk kepentingan
pribadi.
Pengertian tentang korupsi sering kali tidak dapat dibedakan
atau dicampur adukan dengan pengertian
kolusi dan nepotisme. Hal ini disebabkan oleh karena ketiga perbuatan
itu mempunyai batasan yang sangat tipis dan dalam praktiknya sering kali
menjadi satu kesatuan tindakan atau merupakan unsur-unsur dari perbuatan
korupsi.
Kolusi (collusion)
adalah suatu kesepakan atau persetujuan dengan tujuan yang bersifat melawan
hukum atau melakukan suatu tindakan penipuan.
Nepotisme (nepotism) yang secara umum mengandung pengertian
“mendahulukan atau memprioritaskan keluarganya/kelomok/golongan untuk diangkat
dan ataudiberikan jalan menjadi pejabat Negara atau sejenisnya. Degan demikian
nepotisme merupakan suatu perbuatan / tindakan atau pengambilan keputusan atau
memberikan jalan dalam bentuk apapun bagi keluarga/kelompok/golongannya untuk
suatu kedudukan atau jabatan tertentu”.
Pengertian tindak pidana korupsi secara konstitusional
diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 Pasal 1 ayat 3, 4 dan 5 dengan penjabaran :
a) Korupsi
adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
yang mengatur tindak pidana korupsi.
b) Kolusi
adalah permufakatan atau kerjasama secara melawan hukum atau penyelenggara
Negara atau antara penyelenggara Negara dan pihak lain yang merugikan orang
lain, masyarakat dan atau Negara.
c)
Nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara
Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau
kroninya diatas kepentingan masyarakat, banhsa dan Negara.
Korupsi diartikan sebagai suatu tingkah laku dan atau
tindakan seseorang yang tidak mengikuti atau melanggar norma yang berlaku serta
mengabaikan rasa kasih saying dan tolong menolong dalam kehidupan
bernegara/bermasyarakat dengan memetingkan diri pribadi/keluarga/golongannya
dan yang tidak mengikuti atau mengabaikan pengendalian diri sehingga
kepentingan lahir dan bathin , jasamani dan rohani tidak seimbang, serasi dan
selaras dengan mengutamakan kepentingan lahir
berupa meletakan nafsu dunia yang berlebihan sehingga merugikan
keuangan/kekayaan Negara dan atau kepentingan masyarakat/Negara baik secara
langsung maupun tidak langsung.
Secara yuridis pengertian korupsi menurut Pasal 1 UU No. 24
Prp. Thaun 1960 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Pemeriksaan tindak pidana
korupsi adalah bahwa :
Yang
disebut tindak pidana korupsi ialah :
a) Tindakan
seorang yang dengan sengaja atau karena melakukan kejahatan atau pelanggaran
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang secara langsung
atau tidak langsung merugikan keuangan aatau perekonomian Negara atau daerah
atau merugikan keunagan suatu badan yang menerima bantuan dari keunagan Negara
atau daerah atau badan hukum lain yang mempergunakan modal dan
kelonggaran-kelonggaran dari Negara atau masyarakat.
b)
Perbuatan seseorang, dengan atau karena
melakukan suatu kejahatan atau dilakukan dengan menyalahgunakan jabatan
atau kedudukan”.
Pengertian korupsi
dalam pasal 1 UU No. 3 tahun 1971 :
Dihukum karena tindak pidana korupsi ialah :
1. a..
barang siapa dengan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri
atau orang lain atau suatu badan, yang secara langsung atau tidak langsung
merugikan keunagn dan atau perekonomian Negara atau diketahui atau patt
disangka olehnya bahwa perbuatan tersebut merugikan keuangan Negara atau
perekonomian Negara.
b. barangsiapa dengan
tujuan menguntungkan diri sendiri atau orag lain atau suatu badan, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan
atau sarana yang ada padannya karena jabatan atau kedudukan yang secara
langsung atau tidak langsung dapat merugikan keunagan Negara atau perekonomian
Negara.
c. Barangsiapa yang
melakukan kejahatan yang tercantun dalam pasal-pasal 209, 210, 387, 388, 415,
416, 417, 418, 419, 420, 423, 435 KUHP.
d. Barang siapa memberi
hadiah atau janji kepada pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dengan mengingat sesuatu
kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatannya atau kedudukannya atau
oleh si pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan
itu.
e. Barang siapa tanpa
alas an yang wajar dalam waktu yang sesingkat-singkatnya setelah menerima
pemberian atau janji diberikan kepadannya seperti yang tersebut dalam pasal 418, 419 dan 420
KUHP tidak melaporkan pemberian atau janji tersebut kepada yang berwajib.
2. Barang
siapa melakukan percobaan atau permufakatan untuk melakukan tindak pidana
tersebut dalam ayat 1 a, b, c, d, e.
Pengertian korupsi dalam pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 tahun 1999
yang mencabut UU Nomor 3 Tahun 1971 atau disebutkan sebagai rumusan delik
tindak pidana korupsi yaitu :
a. Setiap
orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri
atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keungan Negara atau
perekonomian Negara (pasal 2 ayat 1).
b. Setiap
orang yang dengan tujuan menguntunkan diri sendiri atau orang lain atau
koorporasi, menyalahgunakan kewenangan,
kesempatan atau sarana yang ada padannya karena jabatan atau kedudukan yang
dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara (pasal 3).
Kesimpulan
:
Berdasarkan
pengertian tentang korupsi diatas maka korupsi merupakan suatu perbuatan melawan
hukum yang baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merugikan
perekonomian atau keuangan Negara yang
dari segi materill perbuatan itu dipandang sebagi perbuatan yang bertentangan
dengan nilai-nilai keadilan masyarakat.
Pengertian
korupsi sering kali tidak dapat dibedakan
atau dicampuradukan dengan
pengertian kolusi dan nepotisme atau
secara gramatikal menjadi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), hal ini
disebaban oleh karena ketika perbuatn itu mempunyai batasan yang sangat tipis
dan dalam praktiknya sering kali menjadi satu kesatuan tindakan atau merupakan
unsur-unsur dari perbuatan korupsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar