Dalam realitas raung lingkup prototype atau bentuk dan jenis korupsi begitu luas sehingga tidak
mudah dihadapi sarana hukum semata. Menurut Prof Dr Syet Husein Alatas, guru
besar Universitas Singapurayang banyak menulis dan pakar perihal korupsi
menyebutkan terdapat 7 (tujuh) tipologi atau bentuk dan jenis korupsi yaitu :
1. Korupsi
Transaktif (transactive corruption), jenis korupsi yang menunjuk adannya
kesepakatan timbal balik antara pihak pemberi dan pihak penerima demi
keuntungan kepda kedua belah pihak dan dengan aktif diusahakan tercapainya
keuntungan kepada kedua belah pihak dan dengan aktif diusahakan tercapainya
keuntungan yang biasnnya melibatkan
dunia usaha atau bisnis dengan pemerintah.
2. Orupsi
perkerabatan (nepotistic corruption)yang menyangkut penyalahgunaan kekuasaan
dan wewenang untuk berbagai keuntungan bagi teman atau sanak saudara dan
krooni-kroninya.
3. Korupsi
yang memeras (extortive corruption) adalah korupsi yang dipaksakan kepada suatu
pihak yang biasannya disertai ancaman, terror, penekanan (presur) terhadap
kepentingan orang-orang dan hal-hal yang dimilikinya.
4. Korupsi
Investif (investive corruption), adalah memberikan suatu jasa atau barang
tertentu kepada pihaklain demi keuntungan dimasa depan.
5. Korupsi
defensive (devensive corruption), adalah pihak yang akan dirugikan terpaksa
ikut terlibat didalamnya atau bentuk ini membuat terjebak bahkan menjadi korban
perbuatan korupsi.
6. Korupsi
Otegenik (outogenic corruption), adalah
korupsi yang dilakukan seorang diri (single fighter), tidak ada orang lain atau
pihak lain yang terlibat.
7.
Korupsi Suportif (supportive corruption), adalah
korupsi dukungan (support) dan taka da orang atau pihak lain yang terlibat.
Jenis
Praktik bisnis pada korupsi transaktif yaitu :
a. Korupsi
epidemic (epidemic corruption). Jenis korupsi konvensional yang lebih popular
dengan korupsi public (public corruption) dan dengan cepat mewabah atau
“epidemic” yang pelaku biasanya masyarakat
atau berbagai tingkat bawah dengan pungutan “tidak resmi” atau pungutan
liar, suap menyuap untuk urusan administrasi, surat ijin atau lisensi, layanan
dari pemerintah masih ada tambahan biaya petugas pajak yang curang, tagihan
rekening listrik, telepon yang merugikan masyarakat, jadi benar-benar merupakan
bentuk korupsi yang hamper sehari-hari terjadi pada masyarakat.
b. Korupsi
endemic (endemic corruption), merupakan
bentuk korupsi antara kalangan bisnis, pelaku bisnis dengan tindakan kolusi
pada birokrat artinya krakter suap
antara kontraktor dengan aparat birokrat, sehingga jatah proyek pada yang tidak
berhak, komisi untuk pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah daerah,
melakukan ruislag tukar guling dengan keputusan dipengaruhi unsur korupsi, menyalahgunakan APBN dan berbagai bentuk penyelengan
keunagan Negara dalam pengelolaan keuangan
dengan alas an kepentingan tugas padahal relative dan meragukan tapi
menguntungkan diri sendiri atau korupsi ditempuh dengan cara sistematis dengan
memanfaatkan peluang transaksi dalam dunia bisnis mulai proses perencanan atau
korupsiberencana, selanjutnya sejak awal kontraktor berusaha memperoleh proyek
melalui piminan proyek (pimpro) dan bekerja sama dengan rekanan pemborong atau
kontraktor, kerja sama dengan rekanan pemborong atau kontraktor, kerjasama dapat terjadi mulai menyusun Rancangan
Rencana Kerja dan Anggaran (RENJA), Rencana Kerja
Anggaran Kementerian Lembaga (RKA-KL) menjadi Daftar Isian Pelaksanaan
Anggaran Biaya (RAB) suatu proyek pembnagunan dan perencanan yang lain bahkan
ikut menyusun memperjuangkan proyek tersebut agar terbit DIPA, sedangkan
rencana tentang pembagian keuntungan atau komisi telah disusun rapi sejak awal.
Modus korupsi sistematik melalui perencanaan
sering membuat biaya operasional proyek menjadi kecil misalnya pajak PPn
PPh 12,5%, Cost fee pemborong 10%, komisi pimpro 10%, beban servis pejabat
2,5%, rendawals 4%, cadangan sussut/hangus sampai 6% sisanya antara 55% sampai
60 % dan kualitas proyek menjadi buruk diluar spektek, bestek sehingga menjadi
bermasalah.
c.
Korupsi transnasional (transnasional corruption),
adalah bentuk korupsi dilakukan oleh pelaku bisnis atau para elite birokrat
dengan cara professional dengan memanfaatkan hi-tech dan bentuk kejahatan
dimensi baru (new dimention crime) bahkan melibatkan investor asing, kontraktor
asing dan oleh badan-badan usaha besar yang berbentuk multi nasional
corporation yang melakukan korupsi, serta lebih popular disebut konglomerat
hitam karena korupsi jenis ini langsung berpengaruh kepada besar kecilnya APBN.
Praktik jenis korupsi transnasional misalnya dalam bentuk mark-up proyek
pertambanagn emas, tembaga, minyak, eksplorasi uap, batu bara dan lain-lain,
manipulasi pengelolaan hutan disertai illegal loging, komisi dalam jumlah besar
pada proyek-proyek pemerintah, manipulasi perpajakan dan manipulasi proyek-proyek
pembangunan lainnya serta kerugian yang ditimbulkan mencapai miliaran dolar
atau triliun rupiah.
Jenis
dan tipologi korupsi menurut bentuk-bentuk tindak pidana korupsi yang dibuat
dalam pasal-pasal UU Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dengan Undang-undang nomor
20 tahun 2001 sebagai berikut :
1. Tindak
pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi
(pasal 2)
2. Tindak
pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana jabatan
atau kedudukan (pasal 3)
3. Tindak
pidana korupsi Suap dengan memberikan atau menjanjikan sesuatu (pasal 5)
4. Tindak
pidana korupsi dengan suap pada hakim dan advokad (pasal 6)
5. Tindak
pidana korupsi dalam hal membuat
bangunan dan menjual bahan bangunan dan korupsi dalam hal menyerahkan alat
keperluan TNI dan KNRI (pasal 7)
6. Tindak
pidana korupsi oleh Pegawai negeri mengelapkan uang dan surat berharga (pasal
8)
7. Tindak
pidana korupsi pegawai negeri memalsu
buku-buku dan daftar-daftar (pasal 9)
8.
Tindak pidana korupsi Pegawai negeri merusakan
barang, akta, surat atau daftar (pasal 10)
9. Tindak
pidana korupsi oleh Pegawai Negeri menerima hadiah atau janji yang berhubungan
dengan kewenangan jabatan (pasal 11)
10. Tindak
pidana korupsi oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara atau hakim dan
advokat menerima hadiah atau janji; pegawai negeri memaksa membayar, memotong
pembayaran, meminta pekerjaan, menggunakan tanah Negara dan turut serta dalam
pemborongan (pasal 12)
11. Tindak
pidana korupsi Suap Pegawai Negeri menerima gratifikasi (pasal 12b)
12. Tindak
pidana korupsi suap pada pegawai negeri
dengan mengingat kekuasaan jabatan (pasal13)
13. Tindak
pidana korupsi yang berhubungan dengan hukum acara pemberantasan korupsi
14.
Tindak pidana pelanggaran terhdapa pasal 220,
231, 421, 429 dan 430 KUHP (pasal 23).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar