Hampir semua sarjana Hukum memberikan pembatasan hukum yang berlainan sebagaimana menurut Prof. Van Apeldom seperti pengertian Hukum Menurut Para Ahli Hukum dibawah :
o Pengertian hukum menurut Plato, dilukiskan dalam bukunya Republik. Hukum adalah sistem
peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
o Pengertian hukum menurut Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang
tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu
yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah
undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum
orang-orang yang bersalah.
o Pengertian hukum menurut Austin, hukum adalah sebagai peraturan yang diadakan untuk
memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang
berkuasa atasnya (Friedmann, 1993: 149).
o Pengertian hukum menurut Bellfoid, hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur
tata tertib masyarakat itu didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.
o Pengertian hukum menurut Karl Von Savigny, Aturan
yang terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui
pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia,
dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan, dan kebiasaan warga
masyarakat
o Pengertian hukum menurut Holmes, Apa yang dikerjakan dan diputuskan
oleh pengadilan.
o Pengertian hukum menurut Mr. E.M. Mayers, hukum adalah semua aturan yang mengandung
pertimbangan kesusilaan ditinjau kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat
dan yang menjadi pedoman penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
o Pengertian hukum menurut Duguit, hukum adalah tingkah laku para anggota masyarakat,
aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu
masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama terhadap orang yang
melanggar peraturan itu.
o Pengertian hukum menurut Immanuel Kant, hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang
dengan ini kehendak dari orang yang satu dapat menyesuaikan dengan kehendak
bebas dari orang lain memenuhi peraturan hukum tentang Kemerdekaan.
o Pengertian hukum menurut Van Kant, hukum adalah serumpun peraturan-peraturan yang
bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur melindungi kepentingan orang
dalam masyarakat.
o Pengertian hukum menurut Van Apeldoorn, hukum adalah gejala sosial tidak ada
masyarakat yang tidak mengenal hukum maka hukum itu menjadi suatu aspek
kebudayaan yaitu agama, kesusilaan, adat istiadat, dan kebiasaan.
o Pengertian hukum menurut S.M. Amir, S.H.: hukum adalah peraturan, kumpulan
peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi.
o Pengertian hukum menurut E. Utrecht, menyebutkan: hukum adalah himpunan petunjuk
hidup –perintah dan larangan– yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat,
dan seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh
karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh
pemerintah atau penguasa itu.
o Pengertian hukum menurut M.H. Tirtaamidjata, S.H., bahwa hukum adalah semua aturan
(norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam
pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar
aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang
akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.
o Pengertian hukum menurut J.T.C. Sumorangkir, S.H. dan Woerjo Sastropranoto, S.H.
bahwa hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang
menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh
badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan
tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman.
o Pengertian hukum menurut Soerojo Wignjodipoero, S.H. hukum adalah himpunan
peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah
larangan atau izin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu atau dengan maksud
untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.
o Pengertian hukum menurut Dr. Soejono Dirdjosisworo, S.H. menyebutkan aneka arti
hukum yang meliputi: (1) hukum dalam arti ketentuan penguasa (undang-udang,
keputusan hakim dan sebagainya), (2) hukum dalam arti petugas-petugas-nya
(penegak hukum), (3) hukum dalam arti sikap tindak, (4) hukum dalam arti sistem
kaidah, (5) hukum dalam arti jalinan nilai (tujuan hukum), (6) hukum dalam arti
tata hukum, (7) hukum dalam arti ilmu hukum, (8) hukum dalam arti disiplin
hukum.
o Pengertian hukum menurut Dr. Soerjono Soekanto, S.H., M.A., dan Purnadi Purbacaraka,
S.H. menyebutkan arti yang diberikan masyarakat pada hukum sebagai berikut:
ü Hukum
sebagai ilmu pengetahuan, yakni pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas
dasar kekuatan pemikiran.
ü Hukum
sebagai disiplin, yakni suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala
yang dihadapi.
ü Hukum sebagai kaidah, yakni pedoman atau
patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan.
ü Hukum
sebagai tata hukum, yakni struktur dan proses perangkat kaidah-kaidah hukum yang
berlaku pada suatu waktu.
ü Hukum
sebagai petugas, yakni pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan
erat dengan penegakan hukum.
ü Hukum
sebagai keputusan penguasa, yakni hasil proses diskresi yang menyangkut
keputusan penguasa.
ü Hukum
sebagai proses pemerintahan, yaitu proses hubungan timbal-balik antara unsur-unsur
pokok sistem kenegaraan.
ü Hukum
sebagai sikap tindak ajeg atau perikelakuan yang teratur, yaitu perikelakuan
yang diulang-ulang dengan cara yang sama, yang bertujuan untuk mencapai
kedamaian.
ü Hukum
sebagai jalinan nilai-nilai, yaitu jalinan-jalinan dari konsepsi-konsepsi
abstrak tentang apa yang siagap baik dan buruk.
o Pengertian hukum menurut Otje Salman, S.H.: dilihat dari kenyataan sehari-hari di
lingkungan masyarakat mengartikan atau memberi arti pada hukum terlepas dar
apakah itu benar atau keliru, sebagai berikut:
ü Hukum
sebagai ilmu pengetahuan, diberikan oleh kalangan ilmuan.
ü Hukum
sebagai disiplin, diberikan oleh filosof, teoritis dan politisi (politik
hukum).
ü Hukum
sebagai kaidah, diberikan oleh filosof, orang yang bijaksana.
ü Hukum sebagai
Lembaga Sosial, diberika oleh filosof, ahli Sosiaologi Hukum.
ü Hukum
sebagai tata hukum, diberikan oleh DPR. Dan eksekutif (di Indonesia).
ü Hukum
sebagai petugas, diberikan oleh tukang beca, pedagang kaki lima.
ü Hukum
sebagai keputusan penguasa, diberikan oleh atasan dan bawahan dalam suatu Instansi
atau lembaga negara.
ü Hukum
sebagai proses pemerintah, diberika oleh anggota dan pimpinan eksekutif.
ü Hukum
sebagai sarana sistem pengandalian sosial, diberikan oleh para pembentuk dan
pelaksana hukum.
ü Hukum sebagai
sikap tindak atau perikelakuan ajeg, diberikan oleh anggota dan pemuka
masyarakat.
ü Hukum
sebagai nilai-nilai diberikan oleh filosof, teorotis (ahli yurisprudence).
ü Hukum
sebagai seni, diberikan oleh mereka yang peka terhadap lingkungannya; ahli
karikatur.
o Hukum yaitu
seluruh etika yang oleh penguasa orang-orang yang berwenang mengambil keputusan
hukum, dinyatakan atau dikira untuk ketentuan yang mengikat untuk beberapa atau
semua anggota orang-orang spesifik, dengan maksud untuk mengadakan satu tata
yang dikehendaki oleh penguasa itu.
Dari beberapa pengertian hukum diatas, maka dapat
disimpulkan bahwa secara umum hukum adalah suatu sistem yang dibuat
manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat
terkontrol , hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas
rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum mempunyai tugas untuk menjamin
adanya kepastian hukum dalam masyarakat..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar