Kamis, 18 September 2014

Korupsi dalam Konsep hukum formal


Korupsi dalam Konsep hukum formal


Bahwa hukum formil adalah hukum yang ditetapkan  untuk mempertahankan atau melaksanakan hukum materiil. Hukum dalam arti formal ini disebut juga hukum acara.
Mengingat bahwa tindak pidana korupsi sudah merupakan extra ordinary crime sehingga penanggulanganya pun diperlukan cara-cara yang luar biasa, sehingga dengan hanya mengandalkan hukum acara pidana (KUHAP) maka  penegakan hukum terhadap kejahatan korupsi tidak akan efektif.
Dalam Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasa tindak pidana korupsi yaitu antara lain  :
1.     Pembuktian terbalik dalam proses peradilan tindak pidana korupsi
2.     Perluasan Alat bukti.

#Pembuktian terbalik dalam proses peradilan tindak pidana korupsi#

Tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara sistematis dan meluas, pemberantasannya harus dilakukan dengan cara yang khusus, antara lain dengan cara penerapan “sistem pembuktian terbalik” yakni pembuktian yang dibebankan kepada terdakwa. Artinya terdakwa sudah dianggap telah melakukan tindak pidana korupsi kecuali yang bersangkutan mampu membuktikan sebaliknya. Dalam hal setiap PNS, pegawai BUMN/D atau penyelenggara Negara yang berdasarkan bukti permulaan mempunyai kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan atau sumber pendapatannya, wajib membuktikan sahnya kekayaan yang diperolehnya. Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 pasal 37 A dan 38 B.

#Perluasan Alat Bukti#

          Dalam undang-undang nomor 20 tahun 2001 menetapkan perluasan mengenai perolehan alat bukti yang berupa petunjuk. Menurut paragrap empat penjelasan umum undang-undang nomor 20 tahun 2001 bahwa perluasan mengenai sumber perolehan alat bukti berupa petunjuk selain yang diperoleh dari keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa (sebagaimana diatur dalam pasal 188 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP, juga menurut pasal 26 A undang-undang nomor 20 tahun 2001 diperoleh alat bukti lain berupa :
1.     Alat bukti yang berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima atau disimpan secara elektronik dengan alat optic atau yang serupa dengan itu;
2.     Dokumen, yakni setiap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca dan atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang diatas kertas, benda fisik apa pun selain kertas, maupun yang terekam secara elektronik, yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka atau perforasi yang memiliki makna.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar