Korupsi dalam Konsep hukum formal
Bahwa hukum formil adalah hukum
yang ditetapkan untuk mempertahankan
atau melaksanakan hukum materiil. Hukum dalam arti formal ini disebut juga
hukum acara.
Mengingat bahwa tindak pidana korupsi sudah merupakan extra
ordinary crime sehingga penanggulanganya pun diperlukan cara-cara yang luar
biasa, sehingga dengan hanya mengandalkan hukum acara pidana (KUHAP) maka penegakan hukum terhadap kejahatan korupsi
tidak akan efektif.
Dalam Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasa tindak pidana korupsi
yaitu antara lain :
1. Pembuktian
terbalik dalam proses peradilan tindak pidana korupsi
2.
Perluasan Alat bukti.
#Pembuktian
terbalik dalam proses peradilan tindak pidana korupsi#
Tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara
sistematis dan meluas, pemberantasannya harus dilakukan dengan cara yang
khusus, antara lain dengan cara penerapan “sistem pembuktian terbalik” yakni
pembuktian yang dibebankan kepada terdakwa. Artinya terdakwa sudah dianggap
telah melakukan tindak pidana korupsi kecuali yang bersangkutan mampu
membuktikan sebaliknya. Dalam hal setiap PNS, pegawai BUMN/D atau penyelenggara
Negara yang berdasarkan bukti permulaan mempunyai kekayaan yang tidak seimbang
dengan penghasilan atau sumber pendapatannya, wajib membuktikan sahnya kekayaan
yang diperolehnya. Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 pasal
37 A dan 38 B.
#Perluasan
Alat Bukti#
Dalam
undang-undang nomor 20 tahun 2001 menetapkan perluasan mengenai perolehan alat
bukti yang berupa petunjuk. Menurut paragrap empat penjelasan umum
undang-undang nomor 20 tahun 2001 bahwa perluasan mengenai sumber perolehan
alat bukti berupa petunjuk selain yang diperoleh dari keterangan saksi, surat
dan keterangan terdakwa (sebagaimana diatur dalam pasal 188 ayat 2
Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP, juga menurut pasal 26 A undang-undang
nomor 20 tahun 2001 diperoleh alat bukti lain berupa :
1. Alat
bukti yang berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima atau disimpan
secara elektronik dengan alat optic atau yang serupa dengan itu;
2.
Dokumen, yakni setiap rekaman data atau
informasi yang dapat dilihat, dibaca dan atau didengar yang dapat dikeluarkan
dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang diatas kertas, benda
fisik apa pun selain kertas, maupun yang terekam secara elektronik, yang berupa
tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka atau
perforasi yang memiliki makna.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar