Modus Korupsi antara Sektor Publik dengan Privat
Fenomena perubahan
radikal terjadi pada “modus operandi” korupsi yaitu dri korupsi yang
menggunakan metode konvensional menjadi epedemis dan endemis dengan menggunakan
hight-tech dengan prototype yang tidak lagi dengan cara konvensional yang
endemis dan epidemis, akam tetapi telah berubah menjadi kejahatan yang super
professional dalam bentuk kejahatan transnasional. Solusi penanggulangan
korupsi kedepan adalah antisipasi penggunaan modus perandi pola kejahatan
dimensibaru (new dimention crime) seperti perbuatan korupsi sindikat dan mafia
internasional melalui crime as business, organized crime, white collar crime,
bank crime, monopoly oligopoly dan menimbulakn crime yang menguras, merugikan
sumber daya kekayaan Negara skla besar menjadikan APBN tetap kecil.
Modus korupsi actual yang sering terjadi kerjasama antara
sector public dengan personal privat sebagai berikut :
a) Penipuan
terhadap anggaran dengan mengambil pos anggaran lain dengan maksud
“menyebunyikan” nama pos yang mungkin dianggap terlalu mencolok atau
mengada-ada.
b) Menciptakan
anggaran baru yang sebenarnya tidak diatur dalam peraturan.
c) Mark
Up anggaran dengan melebihkan berbagai tunjangan (anggota dewan) yang telah
diatur dalam Undang-undang.
d) Pengalokasian
anggaran yang sebetulnya sama dengan angaran lainya (dublikasi angaran).
e) Pembuatan
anggran tanpa perincian. Modus ini dilakukan dengan cara membuat anggaran dalam
bentuk satuan tanpa diperinci lagi.
f) Menghilangkan
pos anggaran
g) Pengalihan
anggaran yang seharusnya diberikan dalam bentuk jaminan asuransi menjadi dalam
bentuk uang.
h) Bantuan
berbentuk uang diubah barang dan mengurangi spesifikasinya.
i) Pengadaan
barang dan jasa dengan cara di mark up harga barang dan jasa dari harga pasar
dan kolusi dengan kontraktor;
j) Penghapusan
inventaris dan asset Negara dengan cara memboyong inventaris kantor untuk
kepentingan pribadi atau menjual inventarsi kantor untuk kepentingan pribadi.
k) Pemotongan
bnatuan social atau subsidi (sekolah, panti asuhan, pasantren, dll) melalui
cara dengan menyunat dana bantuan yang dilakukan di setiap tingkatan meja.
l) Peyelewengan
dana proyek dengan cara mengambil dana proyek diluar ketentuan dan meotong dana
proyek.
m) Proyek
fisik fiktif dalam laporan tercantun tetapi dilapangan nihil tidak ada proyek.
n) Pungli
penerimaan CPNS, pembayan gaji, kenaikan pangkat, pengurusan pension dengan
cara memungut biaya tambahan diluar ketentuan resmi.
o) Manipulasi
hasil penerimaan penjualan, penerimaan pajak, retribusi dan iuran dari jumlah
riil penerimaan pajak tidak dilaporkan serta penetapan target penerimaan pajak
lebih rendah dari peneriman riil.
p)
Manipulasi proyek fisik (jalan, jembatan,
bangunan, kantor, sekolah, asrama) dengan cara mark up nilai proyek, pungutan
komisi yang tidak resmi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar