Kamis, 18 September 2014

Modus Korupsi antara Sektor Publik dengan Privat


Modus Korupsi antara Sektor Publik dengan Privat


Fenomena  perubahan radikal terjadi pada “modus operandi” korupsi yaitu dri korupsi yang menggunakan metode konvensional menjadi epedemis dan endemis dengan menggunakan hight-tech dengan prototype yang tidak lagi dengan cara konvensional yang endemis dan epidemis, akam tetapi telah berubah menjadi kejahatan yang super professional dalam bentuk kejahatan transnasional. Solusi penanggulangan korupsi kedepan adalah antisipasi penggunaan modus perandi pola kejahatan dimensibaru (new dimention crime) seperti perbuatan korupsi sindikat dan mafia internasional melalui crime as business, organized crime, white collar crime, bank crime, monopoly oligopoly dan menimbulakn crime yang menguras, merugikan sumber daya kekayaan Negara skla besar menjadikan APBN tetap kecil.
Modus korupsi actual yang sering terjadi kerjasama antara sector public dengan personal privat sebagai berikut :
a)    Penipuan terhadap anggaran dengan mengambil pos anggaran lain dengan maksud “menyebunyikan” nama pos yang mungkin dianggap terlalu mencolok atau mengada-ada.
b)   Menciptakan anggaran baru yang sebenarnya tidak diatur dalam peraturan.
c)    Mark Up anggaran dengan melebihkan berbagai tunjangan (anggota dewan) yang telah diatur dalam Undang-undang.
d)   Pengalokasian anggaran yang sebetulnya sama dengan angaran lainya (dublikasi angaran).
e)    Pembuatan anggran tanpa perincian. Modus ini dilakukan dengan cara membuat anggaran dalam bentuk satuan tanpa diperinci lagi.
f)     Menghilangkan pos anggaran
g)    Pengalihan anggaran yang seharusnya diberikan dalam bentuk jaminan asuransi menjadi dalam bentuk uang.
h)   Bantuan berbentuk uang diubah barang dan mengurangi spesifikasinya.
i)     Pengadaan barang dan jasa dengan cara di mark up harga barang dan jasa dari harga pasar dan kolusi dengan kontraktor;
j)     Penghapusan inventaris dan asset Negara dengan cara memboyong inventaris kantor untuk kepentingan pribadi atau menjual inventarsi kantor untuk kepentingan pribadi.
k)    Pemotongan bnatuan social atau subsidi (sekolah, panti asuhan, pasantren, dll) melalui cara dengan menyunat dana bantuan yang dilakukan di setiap tingkatan meja.
l)     Peyelewengan dana proyek dengan cara mengambil dana proyek diluar ketentuan dan meotong dana proyek.
m)  Proyek fisik fiktif dalam laporan tercantun tetapi dilapangan nihil tidak ada proyek.
n)   Pungli penerimaan CPNS, pembayan gaji, kenaikan pangkat, pengurusan pension dengan cara memungut biaya tambahan diluar ketentuan resmi.
o)    Manipulasi hasil penerimaan penjualan, penerimaan pajak, retribusi dan iuran dari jumlah riil penerimaan pajak tidak dilaporkan serta penetapan target penerimaan pajak lebih rendah dari peneriman riil.
p)   Manipulasi proyek fisik (jalan, jembatan, bangunan, kantor, sekolah, asrama) dengan cara mark up nilai proyek, pungutan komisi yang tidak resmi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar