Adapun unsur-unsur tindak pidana korupsi yang dapat di inventarisir dalam
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah :
1. Tindakan seseorang atau badan hukum
melawan hukum
2. Tindakan tersebut menyalahgunakan
wewenang.
3. Dengan maksud untuk memperkaya diri
sendiri atau orang lain.
4. Tindakan tersebut merugikan negara atau
perekonomian Negara atau patut diduga merugikan keuangan dan perekonomian
negara.
5. Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada
pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri
atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam
jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
6. Memberi sesuatu kepada pegawai negeri
atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang
bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
7. Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada
hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan
kepadanya untuk diadili.
8. Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada
seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan
menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengadilan dengan maksud untuk
mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan berhubung dengan perkara
yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili.
9. Adanya perbuatan curang atau sengaja
membiarkan terjadinya perbuatan curang tersebut.
10. Pegawai negeri atau orang selain
pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus
menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat
berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat
berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam
melakukan perbuatan tersebut.
11. Dengan sengaja Menggelapkan,
menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta,
surat, atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan di muka
pejabat yang berwenang, yang dikuasai karena jabatannya dan membiarkan orang
lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai
barang, akta, surat, atau daftar tersebut serta membantu orang lain
menghilangkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai
barang, akta, surat, atau daftar tersebut.
12.
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima
hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji
tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan
jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji
tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
.................dilanjutkan.....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar