halaman 1
HUKUM
PERDATA MATERIIL
(HUKUM
PERIKATAN)
Resume
I.
PENDAHULUAN
Pembelajaran
Hukum Perdata Materiil dengan pengkhususan pada Hukum Perikatan (Verbintenissen
Recht) adalah suatu yang mlltlak perlu bagi peserta Diklat Pendidikan
Pembentukan Jaksa, yang tentunya sebagai seorang Jaksa sewaktu-waktu akan
bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Sengketa
perdata yang akan melibatkan seorang pejabat Tata Usaha Negara pasti akan
muncul, mengingat seorang pejabat TUN senantiasa juga bertindak di bidang Hukum
Perdata dalam menjalankan tugasnya sehari-hari.
Diantara
sengketa-sengketa yang paling mungkin adalah sengketa menyangkut ingkar janji
(wanprestasi) dan perbuatan melanggar hukum (onrecht matige daad) Kedua topik
ini yang perlu mendapat penekanan dalam pembelajaran sehingga peserta didik
akan mendapat pengertian yang jelas sehingga nantinya mampu menerapkannya dalam
pelaksanaan tugasnya.
Dengan
dihapuskannya sebagian besar ketentuan Buku II BW, maupun beberapa ketentuan
Buku III BW, khususnya yang menyangkut tanah, karena diganti dengan
ketentuan-ketentuan dalam UUPA, maka pembelajaran Hukum Perdata Materiil (Hukum
Perikatan) hendaknya diberikan secara berbarengan dengan Hukum Agraria.
Kasus-kasus yang menyangkut Hukum Agraria akan banyak dihadapi baik dalam
kedudukan sebagai JPN maupun dalam pelaksanaan tugas di bidang Penerangan dan
Penyuluhan Hukum.
II.
LATAR BELAKANG
Pengetahuan
Hukum Perdata Materiil khususnya Hukum Perikatan dengan penekanan pada hal-hal
yang sering menjadi pokok sengketa yaitu wanprcstasi dan onrcchtmatige daad adalah
mutlak bagi seorang
Jaksa Pengacara Negara.
III. MAKSUD DAN TUJUAN
Pemberian
bekal tentang masalah hukum yang paling banyak menjadi objek sengketa di
pengadilan sehingga seorang Jaksa Pengacara Negara dapat dan mampu menanganinya
apabila diminta oleh yang membutuhkan Jaksa Pengacara khususnya yang menyangkut
aparat Tata Usaha Negara.
PERUNDANG-UNDANGAN
HUKUM PERDATA
HUKUM
PERIKATAN ( Verbintenissenrecht )
I.
PENGANTAR
PER-UU Perdata : 1. BW Concordans
dengan NED.BW ( 1 Mei 1948 ) à1938
Code Civil
Perancis.
2. Per.UU. lainnya antara lain:
a. UU Pok. Agraria. No 5 /1960
b. UU Perkawinan No. 1/1974
c. KEPRES No 12 / 1983 tentang
Penataan,
Peningkatan, Pembinaan Catatan Sipi!.
v BW berlaku karena psI. peralihan UUD
1945
v BW hanya bagi golongan Eropa
Catatan : I.S. membedakan penduduk
atas 3 golongan hukum :
1. Eropeanen ( Eropa ) atau yang
dipersamakan
2. Vreemde Oosterlingen (T~ asing )
3. Inlanders ( Pribumi )
Hukum Perdata yang Berlaku
1. Golongan Eropa dan yang dipersamakan - Hukum
Perdata Sarat dan Hukum Dagang dengan
sumber utama BW WVK ( untuk H. Acara Burg.Recht Vordering atau RV. H. ).
2. Golongan Timur Asing - Hukum Adat masing-masing
(sejak 1 Mei 1919 bagi orang Cina berlaku BW dengan beberapa pengecualian).
Sejak 1 Maret 1925 diberlakukan BW
juga bagi orang Timur Asing bukan Cina dengan beberapa pengecualian.
3.
Pribumi - bagi golongan pribumi berlaku
hukum adat Indonesia BW dapat, berlaku : a. Penundukkan diri secara sukarela
b. Penundukan diri secara diam
SISTEMATIKA BW (Terbagi atas 4 buku)
1. Van Personen (mengenai orang)
2. Veil Zaken ( mengenai benda )
3. Van Verbintenissen ( mengenai
Perikatan )
4. Van Bewijs en Verjaring (mengenai
Bukti dan Lewat Waktu).
Tiap buku terbagi atas bab-bab,
bagian-bagian, pasal dan ayat-ayat.
Pembagian BW, tidak sesuai dengan
pembagian yang lazim menurut ilmu pengetahuan :
1. Hukum Perorangan ( Personen Recht)
.
2. Hukum Keluarga ( Familie Recht )
3. Hukum Kekayaan (Vermogens Recht)
4. Hukum Pewarisan ( Erf Recht)
BW tidak hanya mengatur mengenai
Hukum materiil, tatapi buku 4 mengatur tentang H. Acara Perdata. Dengan
berlakunya sejumlah UU antara lain seperti : UU NO.1/74 ( UU Perkawinan ), UU
NO.5 / 60 ( UU Agraria ), Kep. Pres. No.12 / 83, maka sebagian materi BW sudah
tidak berlaku.
SEMA NO.3 /1963 menyatakan tidak
berlakunya sejumlah psI. BW seperti :
PsI. 108 dan psI. .110 BW tentang
kemampuan melakukan perbuatan hukum dari istri dsb.
.......bersambung ke Hukum Perdata Materil 2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar