HUKUM
PERDATA MATERIIL
(HUKUM
PERIKATAN)
Perjanjian/Overenkomst/Contract
Definisi
Pasal 1313 :Perjanjian adalah suatu perbuatan dimana satu atau beberapa orang
mengikatkan diri pada satu atau beberapa orang 1ain.
Istilah
kontrak biasa dipakai untuk perjanjian tertulis, Definisi pasal 1313 ini
mengandung banyak kekurangan, antara lain : yang timbul karena UU seperti Waamerning, Onverschulidge Betaling dan
Onrechmatige Daad, diskusikan !
Perjanjian
adalah sumber Perikatan Terpenting.
Ketentuan-ketentuan
yang berlaku dalam perjanjian.
1.
Ketentuan umum yang berlaku bagi perikatan pada umumnya
(Bab I dan Bab IV Buku III BW).
2.
Ketentuan yang berlaku bagi perjanjian baik itu
perjanjian bernama atau
tidak bernama (Bab II Buku III B).
3.
Ketentuan-ketentuan khusus yang sebagian terdapat dalam
Bab V s/d Bab VIII BW dengan dibahi lagi dalam W. V. K.
Definisi
Veegens /Oppenheim
Kesepakatan
dari dua orang atau lebih dengan pernyataan kehendak kedua belah pihak untuk
saling mengikatkan diri = Overeensteming van twee of meerpersone door wils
verklaring van weerskanten verkrengen om zich jegens elkander ter verbinden.
Dalam perjanjian berlaku asas Kebebasan Berkontrak
Kesepakatan
dari 2 orang atau lebih dengan pernyataan kehendak kedua belah pihak untuk
saling mengikatkan diri = Overeensteriming van twe of meerpersone door wils
verklaring van weerskanten verkregen on zichh jegens elkander ter verbinden.
Pada perjanjian
berlaku asas kebebasan berkontrak :
Setiap
orang boleh membuat perjanjian / kontrak tentang hal apa saja sepanjang tidak bertentangan dengan UU,
kesusilaan dan, ketertiban umum. Ini yang disebut Sistem Terbuka, dimana
ketentuan yang mengatur perjanjian sifatnya hanya mengaiur (RegeIend) atau melengkapi
saja (aanvullend).
Asas
ini diatur dalam pasal 1338 : Semua perjananjian yang dibuat secara syah
berlaku sebagai UU bagi mereka yang membuatnya.
Sistem
Terbuka ini memungkinkan adanya perjanjian yang diciptakan oleh pihak-pihak
sendiri.
SYAHNYA
PERJANJIAN (psl 1320)
Ada 4
unsur kumulatif :
1. Kesepakatan
pihak-pihak yang
mengikatkan diri (Toestemming) Subyektif
2. Kecakapan
untuk melihat Perikatan Dapat dibatalkan
(Belkwaamheid)
3. Suatu objek
tertentu (Bepaald Ownerwerp)
4. Sebab
yang dibolehkan/halal
Objektif
(Geoorloofde
Zaak)
Batal demi hukum
Unsur
1&2 disebut unsur Subyektif, unsur 3& 4 disebut unsur Obyektif
Ad. 1
Kesepakatan/Persetujuan
1.
Kesepakatan : adalah penyesuaian kehendak melalui
pernyataan kehendak dari masing-masing pihak.
2.
Pernyataan kehendak dapat secara tegas secara lisan atau
tertulis.
3.
Pernyataan kehendak secara diam berupa tingkah laku.
Contoh : naik bus > terjadi perjanjian antara penumpang dengan
kondektur.
Asas Konsensual
Perjanjian
terjadi pada saat adanya kesepakatan pernyataan
Beberapa teori tentang kapan adanya
kesepakatan
1. Pernyataan kehendak ()
Saat penawaran telah dinyatakan
diterima oleh pihak yang lain.
2. Pengiriman
(Verzend theori)
Saat
pengiriman pernyataan bahwa penawaran diterima.
3. Penerimaan
(Ontvangs theori)
Saat penawar menerima pernyataan
bahwa penawarannya diterima
4.
Mengetahui (Vernemings theori)
Saat penawar mengetahui penawaran,
tawarannya diterima.
Teori 1 & 2 dipakai oleh
Yurisprudensi di negara Belanda.
Cacad Kehendak (Wilsgbrek)
Persesuaian kehendak bisa terjadi
karena cacat
Ada 3 penyebab (pasal 1321)
a. Kekeliruan (dwaling)
b. Paksaan (gweld)
c. Penipuan
(bedrog)
d. Undue
Infiuence
Ad. a Dwaling
Pembatalan perjanjian karena dwaling
hanya terjadi dalam 2 hal :
1. Dwaing terjadi menyangkut hakekat
(Zelfstandigheid) dari barang obyek perjanjian dibedakan : het wezen der zaak
dengan hoedanigheidnya.
2.
Dwaling menyangkut persoon. Seseorang
disangka persoon yang sesungguhnya. Dwaling ini mengakibatkan batalnya
perjanjian. Contoh : Sama nama mungkin pula sama profesi.
Dwaling ini tidak berakibat batalnya
perjanjian, kecuali diri orang itulah yang menjadi pokok perjanjian.
Yang dinamakan Selfstandigheid :
adalah ciri khas dari benda yang menyebabkan terjadinya perjanjian, yang dibeli
beras, yang diberikan jagung. Hoedaningheid apabila yang dibeli beras
kelas I yang diberikan kelas 2, kadagg-kadang
sulit untuk membedakannya.
Ada 2 kriteria lain
1.
Harus diketahui
Pihak yang satu tahu bahwa pihak yang kliru. Perjanjia dapat dibatalkan.
2. Debitur
dimaafkan ( Vetschoonbaar)
Disini, terjadi dwaling karena
kebodohan orang yang bersangkutan, dwaling demikian tidak membatalkan
perjanjian.
Ad. b Paksaan (Geweld)
1.
Orang yang dipaksa, kehendaknya menjadi tidak bebas dan
cacat
2.
Kata GeweId ( kekerasan ) dalam UU, sesungguhnya adalah
Dwang ( paksaan ) karena sifatnya psikis.
3.
Dapat berbentuk perbuatan ( daad ) bisa perkataan ( woord
).
4.
Paksan adalah paksaan psikis dengan ukuran manusia yang
berakal sehat atau kepatutan (redelijk).
5.
Dengan paksaan (geweld) yang bersangkutan tidak memberi
persetujuan tetapi tidak bebas. Sedangkan pada dwang, yang bersangkutan memberi
persetujuan.
6.
Paksaan haruss melawan hukum ( onrechtmatig ).
7.
Ancaman untuk melapor ke Polisi bukanIah paksaan.
8.
Paksaan harus tertuju kepada mempero!eh persetujuan
/kesepakatan.
9.
Paksaan bukan saja terhadap pihak dalam peranjian, tetapi
juga terhadap suami, istri dan keluarga dalam garis hukum ke atas/ke bawah.
10.
Paksaan dapat dilakukan pihak ketiga yang tidak
berkepentingan.
Ad. c Penipuan (Bedrog)
1.
Pembatalan peranjian dapat disebabkan : kesepakatan yang
diperoleh karena penipuan.
2.
Pernyataan kehendak pihak-pihak memang ada, namun tidak
murni karena terkecoh / mendapat gambaran yang keliru oleh pihak yg satu.
3.
Perjanjian tidak batal, tetapi dapat diminta pembatalan (
Vernitijbaar)
4.
Tidak cukup dengan suatu kebohongan, diperlukan adanya
tipu muslihat ( Kunstgrepen ), yang membuat kehendak yang melahirkan kesepakatan.
5.
Tipu muslihat dapat berbentuk perkataan, perbuatan maupun
berdiam diri.
6.
Tipu daya itu harus menjadi dibuatnya perjanjian.
Ad. d Penyalahgunaan Keadaan ( Undue
Influence)
Penyalahgunaan keadaan (Undue
Influence) sebagai syarat pembatalan suatu perjanjian lahir dari praktek peradilan
di Negeri Belanda. Dalam BW Belanda yg baru, Undue Influence ini sudah
dimasukkan dalam psI. 3 dengan nama Misbruik V Omstandig Haden
sebagai. salah satu bentuk cacad kehendak, sehingga terhadap syarat subyektif.
Ada 2 hal :
1. Undue
Infllfence karena keunggulan ekonomi salah satu pihak.
2. Undue Influence karena keunggulan psikis
seperti adanya hubungan istimewa.
a. l. :suami - istri, bapak - anak,
guru - murid, bodoh / kurang pengetahuan - pengalaman
Ad. 2. Kecakapan ( Bekwaamheid )
Terjadi 2 istilah dalam BW yang
dicampur adukkan secara keliru :
a. Tidak Cakap (Onbekwaam :
orang-orang yang oleh UU dinyatakan tidak boleh membuat sendiri suatu perjanjian,
belum dewasa, dibawah kuratil perempuan bersuami).
Catatan:
1.
SEMA No 3 / 1963 rnenyatakan psl 108 dan 110 BW tentang
kewenangan istri sudah tidak berlaku.
2.
Belum dewasa adalah belum 21 tahun / belum kawin.
3.
Dibawah kuratil adalah orang dewasa yang karena
perkembangan akal yang tidak normal ( onnozel = bebal, krankzinnig = gila, dan
suka mengamuk = razerni )
b. Tidak Berwenang ( Onbevoegd )
Seseorang yang pada umumnya cakap,
namun untuk perbuatan hukum tertentu (oleh UU dinyatakan tidak dapat bertindak
tanpa kuasa pihak ketiga).
Pertanyaan Diskusi :
Disini tidak diatur tentang orang gila
yang tidak berada dibawah pengampuan. Diskusikan tentang kecakapan orang gila
tesebut dalam pembuatan peranjian.
Akibat Ketidakcakapan :
Peranjian yang dibuat dapat diminta
untuk dibatalkan ( Vertlititg Baar ) oleh yang tidak cakap itu. .
Ad.3
Suatu Obyek Tertentu ( Bepaald Onderwerp )
1.
Obyek peranjanjian harus suatu benda, setidak-tidaknya
ditentukan jenisnya.
2.
Jumlahnya tidak perlu ditentukan, asalkan dikemudian hari
jumlahnya dapat ditentukan.
3.
Obyek Peranjian dapat juga berupa benda yang akan ada (
teokomstig )
a.
Yang akan ada mutlak
Benda tersebut belurn ada pada waktu
peranjian dibuat. Contoh pemesanan lemari baru yang akan dibuat. '
b.
Yang akan ada relatif
Benda memang sudah ada, tapi masih
ditangan orang lain. Warisan yang belum terbuka belum boleh menjadi obyek
perjanjian, walaupun dengan persetujuan orang yang mewariskan.
Ad. 4
Sebab yang Halal ( GeoorJoofde Oorzaak )
1.
Setiap perjanjian harus ada sebab ( causa ).
Causa ialah apa yang dimaksudkan oleh
para pihak dengan membuat peranjian (HR 17 Nop 1922 W.10988.NY.1923)
2.
Perjanjian tanpa sebab adalah batal.
3.
Sebab yang tidak syah adalah :
a. Dilarang oleh UU
b. bertentangan dengan kesusilaan (
Goede Zeden )
c. bertentangan dengan kepentingan
umum (Openbare Grde)
Catatan:
1.
UU ialah UU materiil
2.
Kesusilaan dalam arti relatif dan tergantung dari pada
nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
3.
Ketertiban umum juga bersifat relatif sehingga harus
dilihat secara kognistis.
Tidak ada sebab yang salah ( juga
obyek tertentu ) mengakibatkan batalnya petanjian ( syarat obyektif ).
Bahan Diskusi :
Perjanjian sewa menyewa yang
didasarkan oleh sebab yang tidak halal adalah batal. Semuanya harus kembali ke
keadaan semula.
Bagaimana dengan ................,
yang sudah dinikmati penyewa.
(Ingat Compensatie arrest H.R. 7 Nop
1935 ).
Akibat
Perjanjian
1.
Perjanjian yang syah berlaku sebagai UU bagi mereka yang
membuatnya ( psI. 1338- Asas Pacta Sunt Servanda ).
2.
Perjanjian tidak dapat ditarik kembali, kecuali pihak-pihak
sepakat atau dengan alasan yang oleh UU dinyatakan cukup.
Catatan :
Asas-asas dalam hukum perjanjian :
1.
Asas Konsensualisme. Peranjian
lahir karena adanya persesuaian kehendak.
2. Asas
kebebasan mengadakan perjanjian ( Partij Otonomi )
3. Asas
kekuatan mengikat peranjian. Peranjian harus dipenuhi ( Pacta Sunt Servanda )
Perjanjian
harus dllaksanakan dengan :
a. Hikad
Baik ( Goeder Trouw )
b. Kepatutan
( Billijkheid)
c.
Sesuai kebiasaan (Gebruik ) dan janji yang biasa dipakai ( Besten Diggebruikelijk
Beding ) H.R. menyarankan lt. B dan Kep. Dengan Redelijkheid atau akal sehat
(H.R 9 Feb 1923 ). HR juga mengkaitkannya dengan Ketertiban Umum dan
Kesusiiaan ( HR 11 Jan 1924 ).
Contoh
tentang It. B dan Keputusan :
1.
Putusan pihak (Partij Beslissing )
Diperjanjikan, apabila terjadi
sengketa akan diserahkan penjelasannya kepada salah satu pihak. It. B dan ak.s
diabaikan ( H.R 11 Jan 1924 ).
2. Nasehat
Mengikat (Bindend Advies)
Diperjanjikan, perselisihan akan dimintakan
pertimbangan kepada pihak ketiga yang mungkin saja memberi nasehat yang tidak
menuruti ak. s dan pihak yang diuntungkan memaksa pihak yang lain
melaksanakannya.
3. Perubahan
A.D. batas hukum ( Statkten Verwijzing ) Pembahasan A.D. dari Badan Hukum
jangan merugikan pihak lain.
v
Kebiasaan adalah pola tingkah laku yang tetap dalam
perjanjian semacam.
v
Janji yang biasanya dipakai adalah janji yang selalu ada
dalam perjanjian.
Contoh
Kebiasaan
: HR 5 Juni 1874.
Kebiasaan
pemiliki memungut sewa meniadakan ketentuan UU bahwa penyewa yang harus mengantar
sewa.
Contoh
Janji yang tetap ada : H.R. 7 April 1932
Penjual
sapi yang kemudian menyerahkan sapi setelah perjanjian yang sakit. PsI. 1460 -
Pembeli bertanggung jawab sejak saat pembelian. " HR menerima alasan
pembeli berdasarkan janji yang tetap sapi yang sehat yang diserahkan.
Clasula
Rebus Sic Stantibus
1.
Diperjanjikan apabil terjadi perubahan keadaan perjanjian
gugur.
2.
Disini seperti diterapkan Lt. B dan kepatutan.
Contoh : Perubahan nilai uang MA
resiko ditanggung fifty-fifty.
Actio Paulina (psl 1341)
1.
Actio Paulina adalah hak Kreditur meminta pembatalan
perbuatan Debitur yang merugikan pihak Kreditur.
2.
Actio Paulina bukan hanya terhadap perjanjian tetapi juga
terhadap semua perbuatan perbuatan hukum ,termasuk perbuatan hukum sepihak,
seperti pembebasan hutang (Kwijtschelding).
3.
Dasarnya adalah pasal 1341 yang dihubungkan dengan pasal
1131.
4.
Pasal 1131 mengatur tentang harta benda sebagai tanggungan
atas perikatanya.
Syarat
untuk Actio Pauliana
1.
Adanya perbuatan hukum Debitur. Dengan berdiam diri/ tidak berbuat sehingga
kerugian bagi Debitur - Actio Pauli?na tidak dapat dilakukan.
Contoh : membiarkan terjadinya lewat
waktu 5 th Pada perjanjian dengan
Dwaling.
2.
Perbuatar. hukum tersebut tidak wajib ( Onverplicht )
Contoh ; melakukan prestasi pada
natuurlijke verbintenis membayar hutang
yang belum waktunya ( niet opeisbaar schuld ).
3. Adanya
kerugian bagi Kreditur.
Debitur memberi hadiah, menjual
dengan murah, membeli dengan mahal. Dengan kata lain, Kreditur akan mendapat
lebih banyak apabila Debitur tidak bertindak demikian.
3.
Pada saat berbuat demikian Debitur maupun Pihak/lain yang
bersama Debitur rmengetabui tentang kerugian Kreditur tersebut. (Bewustzijn van
benadeling). Mengetahui tidak berarti sengaja, cukup adanya kesadaran (Bewustzijn).
Kalau ada unsur sengaja maka peranjian demikian sebabnya bertentangan dengan kesusilaan
sehingga batal demi hukum. Termasuk pengertian mengetahui ialah seharusnya
mengetahui (belioner te weteng).
Catatan : Actio Paulina sifatnya
dapat dibatalkan (vernietigban)
Penafsiran
Perjanjian ( psl 1342 - 1351 BW )
1.
Dalam hal kata-kata suatu perjanjian jelas, maka tidak
diperkenankan memberi penafsiran yang menyimpang ( psl 1342 ).
Apa yang dimaksud dengan kata-kata yang
jelas sulit untuk dijawab. Karena itu dihubungkan dengan situasi tertentu.
2.
Apabila kata-kata mempunyai makna yang bermacam-macam maka
perlu dicari maksud dari pihak-pihak dengan menafsir ( psl. 1343 & 1350 ).
3.
Kata-kata dengan 2 macam pengertian, yang dipilih adalah
kata-kata yang sesuai dengan peranjian ( psl. 1345 ).
4.
Dalam hal terdapat hal yang meragukan, hal tersebut
ditafsirkan sesuai kebiasaan setempat dimana perjanjian dibuat ( psI. 1346 ).
5.
Hal-hal yang biasanya dimuat dalam perjanjian dianggap
tetap ada dalam perjanjian, meskipun tidak ( dinyatakan dalam perjanjian (psI.
1347 ).
6.
Apabila masih tetap ada keragu-raguan, maka penafsiran
harus dengan menguntungkan Debitur ( psI. 1349 )
Pertanyaan
Diskusi:
Bagaimana dengan peranjian timbal balik
Perikatan
yang timbul dari UU Pasal1352 :
Perikatan yang timbul dari UU :
1. Dari UU
saja : kelahiran, kematian, dll.
2. Dari
UU karena perbuatan manusia :
a. Perbuatan sesuai dengan hukum (
Rechtmatig )
b.
Perbuatan tidak sesuai dengan hukum ( Onrechtmatig )
ad. a. Karena Perbuatan Manusia
1. Zaak Waarneming ( Pengurusan
Kepentingan Orang Lain)
a. Mengurus kepentingan orang lain
b. Dengan sukarela
c. Tanpa perintah
d. Dengan atau tanpa kerja sama
dengan yang bersangkutan.
e.
Terjadi terutama karena ketidak hadiran yg bersangkutan karena sakit atau lain
sebab.
Pelaksanaan Zaak Waameming disebut Bestor
yang bertindak atas nama sendiri atau atas nama Dominus ( si pemilik benda )
dan bertindak sebagai wakil.
Ad 2. Pembayaran Tanpa Hutang (
Onverschuidige Betaling ) Pasal 1359
ayat 1
1.
Pembayaran yang dilakukan tanpa adanya hutang / kewajiban
membayar menimbulkan perhitungan yaitu hak untuk menuntut kembali.
2.
Pembayaran meliputi selain uang, penyerahan barang, pekerjaan
atau dengan kata lain Prestasi.
3.
Hak menuntut kembali hilang apabila kreditur telah
menguasakan surat-surat hutang, namun tetap dapat menuntu} dari Debitur yang
sesungguhnya.
4.
Penerima bayaran dengan itikad buruk wajib mengembalikan
dengan bunga dan hasil-hasilnya ( psl 1362 ) dan ganti rugi apabila nilai
barang berkurang. Apabila barang musnah diluar kesalahannya, ia harus mengganti
harga barang dan mengganti biaya kerugian dan bunga.
Ad. 3 Natuuriijke Verbintennis (
Perikatan Wajar. Ny. Sri Soedewi MS, Perikatan Bebas, Ny. Mariam Darus
Badrulzaman )
1.
BW tidak memberi penjelasan arti Natuurlijke Verbintennis
) Prof.
Mariam Darus B : yang dimaksud dengan
Nat. Ver. adalah perikatan dimana Kreditur tidak mempunyai hak untuk menuntut
pelaksanaan Prestasi walaupun dengan bantuan Hakim.
2.
Nat. Ver. yang secara suka rela dibayar, tidak dapat
dituntut kembali.
3.
Nat. Ver. dapat diubah menjadi Perikatan Biasa melalui
Novasi atau pengguguran ( Bongtocht ) kecuali Nat. Ver. karena judi.
Contoh Natuurlijke Verbintennis :
1. Membayar bunga yang tidak diperjanjikan.
2. Hutang karena judi.
3. Pembayaran hutang yg susah -
Veryaard untuk yang berpendirian Zwakke Nerkij)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar