Jumat, 17 Oktober 2014

Hukum Perdata Materiil halaman 4

sambungan halaman 4

HUKUM PERDATA  MATERIIL
(HUKUM PERIKATAN)


Perjanjian/Overenkomst/Contract
Definisi Pasal 1313 :Perjanjian adalah suatu perbuatan dimana satu atau beberapa orang mengikatkan diri pada satu atau beberapa orang 1ain.
Istilah kontrak biasa dipakai untuk perjanjian tertulis, Definisi pasal 1313 ini mengandung banyak kekurangan, antara lain : yang timbul karena UU  seperti Waamerning, Onverschulidge Betaling dan Onrechmatige Daad, diskusikan !
Perjanjian adalah sumber Perikatan Terpenting.

Ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam perjanjian.
1.   Ketentuan umum yang berlaku bagi perikatan pada umumnya (Bab I dan Bab IV Buku III BW).
2.   Ketentuan yang berlaku bagi perjanjian baik  itu  perjanjian  bernama  atau
 tidak bernama (Bab II Buku III B).
3.   Ketentuan-ketentuan khusus yang sebagian terdapat dalam Bab V s/d Bab VIII BW dengan dibahi lagi dalam W. V. K.

Definisi Veegens /Oppenheim
Kesepakatan dari dua orang atau lebih dengan pernyataan kehendak kedua belah pihak untuk saling mengikatkan diri = Overeensteming van twee of meerpersone door wils verklaring van weerskanten verkrengen om zich jegens elkander ter verbinden.


Dalam perjanjian berlaku asas Kebebasan Berkontrak
Kesepakatan dari 2 orang atau lebih dengan pernyataan kehendak kedua belah pihak untuk saling mengikatkan diri = Overeensteriming van twe of meerpersone door wils verklaring van weerskanten verkregen on zichh jegens elkander ter verbinden.
Pada perjanjian berlaku asas kebebasan berkontrak :
Setiap orang boleh membuat perjanjian / kontrak tentang  hal apa saja  sepanjang tidak bertentangan dengan UU, kesusilaan dan, ketertiban umum. Ini yang disebut Sistem Terbuka, dimana ketentuan yang mengatur perjanjian sifatnya hanya mengaiur (RegeIend) atau melengkapi saja (aanvullend).
Asas ini diatur dalam pasal 1338 : Semua perjananjian yang dibuat secara syah berlaku sebagai UU bagi mereka yang membuatnya.
Sistem Terbuka ini memungkinkan adanya perjanjian yang diciptakan oleh pihak-pihak sendiri.

SYAHNYA PERJANJIAN (psl 1320)

Ada 4 unsur kumulatif :
1.  Kesepakatan pihak-pihak yang
mengikatkan diri (Toestemming)                             Subyektif
2.  Kecakapan untuk melihat Perikatan                       Dapat dibatalkan
     (Belkwaamheid)
3.  Suatu objek tertentu (Bepaald Ownerwerp)
4.  Sebab yang dibolehkan/halal                                Objektif
     (Geoorloofde Zaak)                                                 Batal demi hukum
Unsur 1&2 disebut unsur Subyektif, unsur 3& 4 disebut unsur Obyektif

Ad. 1 Kesepakatan/Persetujuan
1.   Kesepakatan : adalah penyesuaian kehendak melalui pernyataan kehendak dari masing-masing pihak.
2.   Pernyataan kehendak dapat secara tegas secara lisan atau tertulis.
3.   Pernyataan kehendak secara diam berupa tingkah laku.
Contoh   : naik bus > terjadi perjanjian antara penumpang dengan kondektur.
Asas Konsensual
Perjanjian terjadi pada saat adanya kesepakatan pernyataan

Beberapa teori tentang kapan adanya kesepakatan
1.  Pernyataan kehendak ()
Saat penawaran telah dinyatakan diterima oleh pihak yang lain.
2. Pengiriman (Verzend theori)
     Saat pengiriman pernyataan bahwa penawaran diterima.
3.  Penerimaan (Ontvangs theori)
Saat penawar menerima pernyataan bahwa penawarannya diterima
4.   Mengetahui  (Vernemings theori)
Saat penawar mengetahui penawaran, tawarannya diterima.
Teori 1 & 2 dipakai oleh Yurisprudensi di negara Belanda.

Cacad Kehendak (Wilsgbrek)
Persesuaian kehendak bisa terjadi karena cacat
Ada 3 penyebab (pasal 1321)
a.  Kekeliruan (dwaling)
b.  Paksaan (gweld)
c. Penipuan (bedrog)
d. Undue Infiuence

Ad. a Dwaling
Pembatalan perjanjian karena dwaling hanya terjadi dalam 2 hal :
1.  Dwaing terjadi menyangkut hakekat (Zelfstandigheid) dari barang obyek perjanjian dibedakan : het wezen der zaak dengan hoedanigheidnya.
2. Dwaling menyangkut persoon. Seseorang disangka persoon yang sesungguhnya. Dwaling ini mengakibatkan batalnya perjanjian. Contoh : Sama nama mungkin pula sama profesi.
Dwaling ini tidak berakibat batalnya perjanjian, kecuali diri orang itulah yang menjadi pokok perjanjian.
Yang dinamakan Selfstandigheid : adalah ciri khas dari benda yang menyebabkan terjadinya perjanjian, yang dibeli beras, yang diberikan jagung. Hoedaningheid apabila yang dibeli beras kelas I  yang diberikan kelas 2, kadagg-kadang sulit untuk membedakannya.

Ada 2 kriteria lain

1. Harus diketahui
Pihak yang satu tahu  bahwa pihak yang kliru. Perjanjia  dapat dibatalkan.
2.  Debitur dimaafkan ( Vetschoonbaar)
Disini, terjadi dwaling karena kebodohan orang yang bersangkutan, dwaling demikian tidak membatalkan perjanjian.

          Ad. b Paksaan (Geweld)
1.   Orang yang dipaksa, kehendaknya menjadi tidak bebas dan cacat
2.   Kata GeweId ( kekerasan ) dalam UU, sesungguhnya adalah Dwang ( paksaan ) karena sifatnya psikis.
3.   Dapat berbentuk perbuatan ( daad ) bisa perkataan ( woord ).
4.   Paksan adalah paksaan psikis dengan ukuran manusia yang berakal sehat atau kepatutan (redelijk).
5.   Dengan paksaan (geweld) yang bersangkutan tidak memberi persetujuan tetapi tidak bebas. Sedangkan pada dwang, yang bersangkutan memberi persetujuan.
6.   Paksaan haruss melawan hukum ( onrechtmatig ).
7.   Ancaman untuk melapor ke Polisi bukanIah paksaan.
8.   Paksaan harus tertuju kepada mempero!eh persetujuan /kesepakatan.
9.   Paksaan bukan saja terhadap pihak dalam peranjian, tetapi juga terhadap suami, istri dan keluarga dalam garis hukum ke atas/ke bawah.
10.       Paksaan dapat dilakukan pihak ketiga yang tidak berkepentingan.

Ad. c Penipuan (Bedrog)
1.   Pembatalan peranjian dapat disebabkan : kesepakatan yang diperoleh karena penipuan.
2.   Pernyataan kehendak pihak-pihak memang ada, namun tidak murni karena terkecoh / mendapat gambaran yang keliru oleh pihak yg satu.
3.   Perjanjian tidak batal, tetapi dapat diminta pembatalan ( Vernitijbaar)
4.   Tidak cukup dengan suatu kebohongan, diperlukan adanya tipu muslihat ( Kunstgrepen ), yang membuat kehendak yang melahirkan kesepakatan.
5.   Tipu muslihat dapat berbentuk perkataan, perbuatan maupun berdiam diri.
6.   Tipu daya itu harus menjadi dibuatnya perjanjian.




Ad. d Penyalahgunaan Keadaan ( Undue Influence)
Penyalahgunaan keadaan (Undue Influence) sebagai syarat pembatalan suatu perjanjian lahir dari praktek peradilan di Negeri Belanda. Dalam BW Belanda yg baru, Undue Influence ini sudah dimasukkan dalam psI. 3 dengan nama Misbruik V Omstandig Haden sebagai. salah satu bentuk cacad kehendak, sehingga terhadap syarat subyektif. Ada 2 hal :
1. Undue Infllfence karena keunggulan ekonomi salah satu pihak.
2.  Undue Influence karena keunggulan psikis seperti adanya hubungan istimewa.
a. l. :suami - istri, bapak - anak, guru - murid, bodoh / kurang pengetahuan - pengalaman

Ad. 2. Kecakapan ( Bekwaamheid )
Terjadi 2 istilah dalam BW yang dicampur adukkan secara keliru :
a. Tidak Cakap (Onbekwaam : orang-orang yang oleh UU dinyatakan tidak boleh membuat sendiri suatu perjanjian, belum dewasa, dibawah kuratil perempuan bersuami).
Catatan:
1.   SEMA No 3 / 1963 rnenyatakan psl 108 dan 110 BW tentang kewenangan istri sudah tidak berlaku.
2.   Belum dewasa adalah belum 21 tahun / belum kawin.
3.   Dibawah kuratil adalah orang dewasa yang karena perkembangan akal yang tidak normal ( onnozel = bebal, krankzinnig = gila, dan suka mengamuk = razerni )

b. Tidak Berwenang ( Onbevoegd )
Seseorang yang pada umumnya cakap, namun untuk perbuatan hukum tertentu (oleh UU dinyatakan tidak dapat bertindak tanpa kuasa pihak ketiga).

Pertanyaan Diskusi :
Disini tidak diatur tentang orang gila yang tidak berada dibawah pengampuan. Diskusikan tentang kecakapan orang gila tesebut dalam pembuatan peranjian.
Akibat Ketidakcakapan :
Peranjian yang dibuat dapat diminta untuk dibatalkan ( Vertlititg Baar ) oleh yang tidak cakap itu. .

Ad.3 Suatu Obyek Tertentu ( Bepaald Onderwerp )

1.   Obyek peranjanjian harus suatu benda, setidak-tidaknya ditentukan jenisnya.
2.   Jumlahnya tidak perlu ditentukan, asalkan dikemudian hari jumlahnya dapat ditentukan.
3.   Obyek Peranjian dapat juga berupa benda yang akan ada ( teokomstig )
a.    Yang akan ada mutlak
Benda tersebut belurn ada pada waktu peranjian dibuat. Contoh pemesanan lemari baru yang akan dibuat. '
b.   Yang akan ada relatif
Benda memang sudah ada, tapi masih ditangan orang lain. Warisan yang belum terbuka belum boleh menjadi obyek perjanjian, walaupun dengan persetujuan orang yang mewariskan.  

Ad. 4 Sebab yang Halal ( GeoorJoofde Oorzaak )
1.   Setiap perjanjian harus ada sebab ( causa ).
Causa ialah apa yang dimaksudkan oleh para pihak dengan membuat peranjian (HR 17 Nop 1922 W.10988.NY.1923)
2.   Perjanjian tanpa sebab adalah batal.
3.   Sebab yang tidak syah adalah :
a. Dilarang oleh UU
b. bertentangan dengan kesusilaan ( Goede Zeden )
c. bertentangan dengan kepentingan umum (Openbare Grde)

Catatan:
1.   UU ialah UU materiil
2.   Kesusilaan dalam arti relatif dan tergantung dari pada nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
3.   Ketertiban umum juga bersifat relatif sehingga harus dilihat secara kognistis.
Tidak ada sebab yang salah ( juga obyek tertentu ) mengakibatkan batalnya petanjian ( syarat obyektif ).

Bahan Diskusi :
Perjanjian sewa menyewa yang didasarkan oleh sebab yang tidak halal adalah batal. Semuanya harus kembali ke keadaan semula.
Bagaimana dengan ................, yang sudah dinikmati penyewa.
(Ingat Compensatie arrest H.R. 7 Nop 1935 ).

Akibat Perjanjian
1.   Perjanjian yang syah berlaku sebagai UU bagi mereka yang membuatnya ( psI. 1338- Asas Pacta Sunt Servanda ).
2.   Perjanjian tidak dapat ditarik kembali, kecuali pihak-pihak sepakat atau dengan alasan yang oleh UU dinyatakan cukup.

Catatan : Asas-asas dalam hukum perjanjian :
1. Asas Konsensualisme. Peranjian lahir karena adanya persesuaian kehendak.
2. Asas kebebasan mengadakan perjanjian ( Partij Otonomi )
3. Asas kekuatan mengikat peranjian. Peranjian harus dipenuhi ( Pacta Sunt Servanda )
Perjanjian harus dllaksanakan dengan :
a. Hikad Baik ( Goeder Trouw )
b. Kepatutan ( Billijkheid)
c. Sesuai kebiasaan (Gebruik ) dan janji yang biasa dipakai ( Besten Diggebruikelijk Beding ) H.R. menyarankan lt. B dan Kep. Dengan Redelijkheid atau akal sehat (H.R 9 Feb 1923 ). HR juga mengkaitkannya dengan Ketertiban Umum dan Kesusiiaan ( HR 11 Jan 1924 ).

Contoh tentang It. B dan Keputusan :
1. Putusan pihak (Partij Beslissing )
Diperjanjikan, apabila terjadi sengketa akan diserahkan penjelasannya kepada salah satu pihak. It. B dan ak.s diabaikan ( H.R 11 Jan 1924 ).
2. Nasehat Mengikat (Bindend Advies)  
Diperjanjikan, perselisihan akan dimintakan pertimbangan kepada pihak ketiga yang mungkin saja memberi nasehat yang tidak menuruti ak. s dan pihak yang diuntungkan memaksa pihak yang lain melaksanakannya.
3. Perubahan A.D. batas hukum ( Statkten Verwijzing ) Pembahasan A.D. dari Badan Hukum jangan merugikan pihak lain.
v Kebiasaan adalah pola tingkah laku yang tetap dalam perjanjian semacam.
v Janji yang biasanya dipakai adalah janji yang selalu ada dalam perjanjian.

Contoh Kebiasaan : HR 5 Juni 1874.
Kebiasaan pemiliki memungut sewa meniadakan ketentuan UU bahwa penyewa yang harus mengantar sewa.

Contoh Janji yang tetap ada : H.R. 7 April 1932
Penjual sapi yang kemudian menyerahkan sapi setelah perjanjian yang sakit. PsI. 1460 - Pembeli bertanggung jawab sejak saat pembelian. " HR menerima alasan pembeli berdasarkan janji yang tetap sapi yang sehat yang diserahkan.


Clasula Rebus Sic Stantibus
1.   Diperjanjikan apabil terjadi perubahan keadaan perjanjian gugur.
2.   Disini seperti diterapkan Lt. B dan kepatutan.
Contoh : Perubahan nilai uang MA resiko ditanggung fifty-fifty.

Actio Paulina (psl 1341)
1.   Actio Paulina adalah hak Kreditur meminta pembatalan perbuatan Debitur yang merugikan pihak Kreditur.
2.   Actio Paulina bukan hanya terhadap perjanjian tetapi juga terhadap semua perbuatan perbuatan hukum ,termasuk perbuatan hukum sepihak, seperti pembebasan hutang (Kwijtschelding).
3.   Dasarnya adalah pasal 1341 yang dihubungkan dengan pasal 1131.
4.   Pasal 1131 mengatur tentang harta benda sebagai tanggungan atas perikatanya.

Syarat untuk Actio Pauliana
1. Adanya perbuatan hukum Debitur. Dengan berdiam diri/ tidak berbuat sehingga kerugian bagi Debitur - Actio Pauli?na tidak dapat dilakukan.
Contoh : membiarkan terjadinya lewat waktu 5 th Pada  perjanjian dengan Dwaling.
2.   Perbuatar. hukum tersebut tidak wajib ( Onverplicht )
Contoh ; melakukan prestasi pada natuurlijke verbintenis membayar hutang  yang belum waktunya ( niet opeisbaar schuld ).
3. Adanya kerugian bagi Kreditur.
Debitur memberi hadiah, menjual dengan murah, membeli dengan mahal. Dengan kata lain, Kreditur akan mendapat lebih banyak apabila Debitur tidak bertindak demikian.
3.   Pada saat berbuat demikian Debitur maupun Pihak/lain yang bersama Debitur rmengetabui tentang kerugian Kreditur tersebut. (Bewustzijn van benadeling). Mengetahui tidak berarti sengaja, cukup adanya kesadaran (Bewustzijn). Kalau ada unsur sengaja maka peranjian demikian sebabnya bertentangan dengan kesusilaan sehingga batal demi hukum. Termasuk pengertian mengetahui ialah seharusnya mengetahui (belioner te weteng).
Catatan : Actio Paulina sifatnya dapat dibatalkan (vernietigban)

Penafsiran Perjanjian ( psl 1342 - 1351 BW )
1.   Dalam hal kata-kata suatu perjanjian jelas, maka tidak diperkenankan memberi penafsiran yang menyimpang ( psl 1342 ).
Apa yang dimaksud dengan kata-kata yang jelas sulit untuk dijawab. Karena itu dihubungkan dengan situasi tertentu.
2.   Apabila kata-kata mempunyai makna yang bermacam-macam maka perlu dicari maksud dari pihak-pihak dengan menafsir ( psl. 1343 & 1350 ).
3.   Kata-kata dengan 2 macam pengertian, yang dipilih adalah kata-kata yang sesuai dengan peranjian ( psl. 1345 ).
4.   Dalam hal terdapat hal yang meragukan, hal tersebut ditafsirkan sesuai kebiasaan setempat dimana perjanjian dibuat ( psI. 1346 ).
5.   Hal-hal yang biasanya dimuat dalam perjanjian dianggap tetap ada dalam perjanjian, meskipun tidak ( dinyatakan dalam perjanjian (psI. 1347 ).
6.   Apabila masih tetap ada keragu-raguan, maka penafsiran harus dengan menguntungkan Debitur ( psI. 1349 )

Pertanyaan Diskusi: Bagaimana  dengan peranjian timbal balik
Perikatan yang timbul dari UU  Pasal1352 : Perikatan yang timbul dari UU :
1. Dari UU saja : kelahiran, kematian, dll.
2. Dari UU karena perbuatan manusia :
a. Perbuatan sesuai dengan hukum ( Rechtmatig )
b. Perbuatan tidak sesuai dengan hukum ( Onrechtmatig )

ad. a. Karena Perbuatan Manusia
1. Zaak Waarneming ( Pengurusan Kepentingan Orang Lain)
a. Mengurus kepentingan orang lain
b. Dengan sukarela
c. Tanpa perintah
d. Dengan atau tanpa kerja sama dengan yang bersangkutan.
e. Terjadi terutama karena ketidak hadiran yg bersangkutan karena sakit atau lain sebab.
Pelaksanaan Zaak Waameming disebut Bestor yang bertindak atas nama sendiri atau atas nama Dominus ( si pemilik benda ) dan bertindak sebagai wakil.

Ad 2. Pembayaran Tanpa Hutang ( Onverschuidige Betaling ) Pasal 1359   
ayat 1
1.   Pembayaran yang dilakukan tanpa adanya hutang / kewajiban membayar menimbulkan perhitungan yaitu hak untuk menuntut kembali.
2.   Pembayaran meliputi selain uang, penyerahan barang, pekerjaan atau dengan kata lain Prestasi.
3.   Hak menuntut kembali hilang apabila kreditur telah menguasakan surat-surat hutang, namun tetap dapat menuntu} dari Debitur yang sesungguhnya.
4.   Penerima bayaran dengan itikad buruk wajib mengembalikan dengan bunga dan hasil-hasilnya ( psl 1362 ) dan ganti rugi apabila nilai barang berkurang. Apabila barang musnah diluar kesalahannya, ia harus mengganti harga barang dan mengganti biaya kerugian dan bunga.

Ad. 3 Natuuriijke Verbintennis ( Perikatan Wajar. Ny. Sri Soedewi MS, Perikatan Bebas, Ny. Mariam Darus Badrulzaman )
1.   BW tidak memberi penjelasan arti Natuurlijke Verbintennis ) Prof.
Mariam Darus B : yang dimaksud dengan Nat. Ver. adalah perikatan dimana Kreditur tidak mempunyai hak untuk menuntut pelaksanaan Prestasi walaupun dengan bantuan Hakim.
2.   Nat. Ver. yang secara suka rela dibayar, tidak dapat dituntut kembali.
3.   Nat. Ver. dapat diubah menjadi Perikatan Biasa melalui Novasi atau pengguguran ( Bongtocht ) kecuali Nat. Ver. karena judi.

Contoh Natuurlijke Verbintennis :
1. Membayar bunga yang tidak diperjanjikan.
2. Hutang karena judi.

3. Pembayaran hutang yg susah - Veryaard untuk yang berpendirian Zwakke Nerkij)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar