Jumat, 17 Oktober 2014

Hukum Perdata Materil (hukum perikatan)

HUKUMPERDATA  MATERIIL
(HUKUM PERIKATAN)
Resume


HUKUM PERDATA  MATERllL

I.     PENDAHULUAN
Hukum Perdata Materiil dengan pengkhususan pada Hukum Perikatan (Verbintenissen Recht) adalah suatu yang mlltlak perlu bagi peserta Diklat Pendidikan Pembentukan Jaksa, yang tentunya sebagai seorang Jaksa sewaktu-waktu akan bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Sengketa perdata yang akan melibatkan seorang pejabat Tata Usaha Negara pasti akan muncul, mengingat seorang pejabat TUN senantiasa juga bertindak di bidang Hukum Perdata dalam menjalankan tugasnya sehari-hari.
Diantara sengketa-sengketa yang paling mungkin adalah sengketa menyangkut ingkar janji (wanprestasi) dan perbuatan melanggar hukum (onrecht matige daad) Kedua topik ini yang perlu mendapat penekanan dalam pembelajaran sehingga peserta didik akan mendapat pengertian yang jelas sehingga nantinya mampu menerapkannya dalam pelaksanaan tugasnya.
Dengan dihapuskannya sebagian besar ketentuan Buku II BW, maupun beberapa ketentuan Buku III BW, khususnya yang menyangkut tanah, karena diganti dengan ketentuan-ketentuan dalam UUPA, maka pembelajaran Hukum Perdata Materiil (Hukum Perikatan) hendaknya diberikan secara berbarengan dengan Hukum Agraria. Kasus-kasus yang menyangkut Hukum Agraria akan banyak dihadapi baik dalam kedudukan sebagai JPN maupun dalam pelaksanaan tugas di bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum.


II. LATAR BELAKANG
Pengetahuan Hukum Perdata Materiil khususnya Hukum Perikatan dengan penekanan pada hal-hal yang sering menjadi pokok sengketa yaitu wanprcstasi dan onrcchtmatige daad  adalah  mutlak  bagi  seorang  Jaksa Pengacara Negara.

III. MAKSUD DAN TUJUAN
Pemberian bekal tentang masalah hukum yang paling banyak menjadi objek sengketa di pengadilan sehingga seorang Jaksa Pengacara Negara dapat dan mampu menanganinya apabila diminta oleh yang membutuhkan Jaksa Pengacara khususnya yang menyangkut aparat Tata Usaha Negara.
                  
PERUNDANG-UNDANGAN HUKUM PERDATA
HUKUM PERIKATAN ( Verbintenissenrecht )

I.  PENGANTAR
PER-UU Perdata : 1. BW Concordans dengan NED.BW ( 1 Mei 1948 ) à1938
                                     Code Civil Perancis.
2. Per.UU. lainnya antara lain:
a. UU Pok. Agraria. No 5 /1960
b. UU Perkawinan No. 1/1974
c. KEPRES No 12 / 1983 tentang Penataan,
    Peningkatan, Pembinaan Catatan Sipi!.
v  BW berlaku karena psI. peralihan UUD 1945
v  BW hanya bagi golongan Eropa
Catatan : I.S. membedakan penduduk atas 3 golongan hukum :
1. Eropeanen ( Eropa ) atau yang dipersamakan
2. Vreemde Oosterlingen (T~ asing )
3. Inlanders ( Pribumi )

Hukum Perdata yang Berlaku
1.  Golongan Eropa dan yang dipersamakan - Hukum Perdata Sarat dan Hukum Dagang dengan sumber utama BW WVK ( untuk H. Acara Burg.Recht Vordering atau RV. H. ).
2.  Golongan Timur Asing - Hukum Adat masing-masing (sejak 1 Mei 1919 bagi orang Cina berlaku BW dengan beberapa pengecualian).
Sejak 1 Maret 1925 diberlakukan BW juga bagi orang Timur Asing bukan Cina dengan beberapa pengecualian.
3. Pribumi - bagi golongan pribumi berlaku hukum adat Indonesia BW dapat, berlaku : a. Penundukkan diri secara sukarela
                b. Penundukan diri secara diam

SISTEMATIKA BW (Terbagi atas 4 buku)
1. Van Personen (mengenai orang)
2. Veil Zaken ( mengenai benda )
3. Van Verbintenissen ( mengenai Perikatan )
4. Van Bewijs en Verjaring (mengenai Bukti dan Lewat Waktu).
Tiap buku terbagi atas bab-bab, bagian-bagian, pasal dan ayat-ayat.
Pembagian BW, tidak sesuai dengan pembagian yang lazim menurut ilmu pengetahuan :
1. Hukum Perorangan ( Personen Recht) .
2. Hukum Keluarga ( Familie Recht )
3. Hukum Kekayaan (Vermogens Recht)
4. Hukum Pewarisan ( Erf Recht)
BW tidak hanya mengatur mengenai Hukum materiil, tatapi buku 4 mengatur tentang H. Acara Perdata. Dengan berlakunya sejumlah UU antara lain seperti : UU NO.1/74 ( UU Perkawinan ), UU NO.5 / 60 ( UU Agraria ), Kep. Pres. No.12 / 83, maka sebagian materi BW sudah tidak berlaku.   
SEMA NO.3 /1963 menyatakan tidak berlakunya sejumlah psI. BW seperti :
PsI. 108 dan psI. .110 BW tentang kemampuan melakukan perbuatan hukum dari istri dsb.

II. HUKUM PERIKATAN
v  Hukum Perikatan dalam sistematika BW diatur dalam buku III tentang perikatan (VanVerbintenissen ).
v  H. Perikatan dalam sistematika i1mu pengetahuan termasuk dalam H.
Kekayaan (Vermogens Recht).
Pemakaian Istilah
Verbintenis diterjemahkan :
1. Perutangan ( Ny. Sri Soedewi M.S. SH )
2. Perikata ( Subekti, Abd. Kadir M, Pur. Wahid Patrik)
3. Peranjian ( M. Yahya Harahap )
Definisi PERIKATAN adalah :
v  Hubungan Hukum Kekayaan.
v  Antara 2 orang /Iebih.
v  Dimana pihak yarig satu dibebani kewajiban melakukan suatu prestasi .
untuk pihak yang lain.
v  Pihak yang lain berhak untuk mendapat / menuntut prestasi tersebut.
Terlihat  : -  Pada pihak yang satu ada hak yang sifatnya relatif yaitu yang sifatnya hanya dapat dituntut dari pihak yang lain ( berbeda dengan hak absolut pada hukum kebendaan yang berlaku terhadap setiap orang ).
-    Pada pihak lain ada kewaiiban untuk menunaikan prestasi.
Pihak yang berhak disebut Kreditur, pihak yang berkewajiban disebut debitur.
Prestasi yang harus dilakukan = obyek / Voorwerp Perikatan.
Obyek Perikatan = Prestasi psl 1234
a. Menyerahkan sesuatu (teGeven )
b. Melakukan sesuatu ( teOoen )
c. Tidak melakukan sesuatu ( Niet te Ooen )

PERIKATAN Terjadi karena PsI. 1233 BW terdiri :
1.   Persetujuan ( OvereenKomst ) Psl 113 BW         
2.   UU Psi. 1352 BW terdiri :
1.   UU oleh Perb. Mc Psl 1353 BW       
2.   UU Melulu terdiri dari :
1.   Perb.Sesuai Hukum (Rechtmatige Daad) psl 1354.1359 BW
2.   Perb. Melawan Hukum   (Onrechtmatige Daad) psl 1365 BW

PERSETUJUAN OVEREENKOMST ) :
1.   Merupakan sumber terpenting / terbanyak yang melahirkan perikatan. Contoh Perikatan karena UU melulu adalah psI. 625 BW.
2.   Kewajiban saling memberi. nafkah antara orangtua dan anak ( Alimentasi )

PERSETUJUAN (LOVEREENKOMST) : Merupakan sumber terpenting / terbanyak yang melahirkan perikatan. Contoh: Perikatan karena UU melulu adalah psI. 625 BW
1.   Kewajiban saling memberi nafkah antara orangtua dan anak (Alimentasi) Contoh Perikatan dari UU karena perbuatan Mc yang sesuai hukum adalah pasal "1354 s/d 1358 BW
2.   Pengurusan secara sukarela kepentingan orang lain wajib menyelesaikan kepengurusan tersebut (Zaakwaaraleming)
3.   Contoh lain : Pembayaran tanpa didasari adanya kewajiban dapat dituntut kembali kecuali pada Natuurlijk Verb (pasal 1359 BW)


JENIS PERIKATAN

1.  Perikatan bersyarat (Voorwaardelijke ver), pasal 1252-1271 BW suatu perikatan adalah bersyarat apabila digantungkan kepada kejadian/peristiwa yang akan datang, yang belum pasti.
a. Syarat Tunda (Opschortende Voorwarden) pasal1263 BW
1.   Apabila bekerja / efektifnya perikatan dikaitkan dengan peristiwa dimasa depan yang belum pasti.
2.   Selama peristiwa belum terjadi, perikatan tidak efektif /tidak perlu dilaksanakan.
  1. Syarat Batal (Ontbindende Voorwaarden) pasal1265 BW
1.   Apabila perikatan yang sudah ada menjadi batal karena terjadinya peristiwa tertentu, selama peristiwa belurn terjadi perikatan tetap efektif.
Syarat adalah batal (PsI. 1254 BW ) :
a. Melakukan sesuatu yang tidak mungkin/yang tidak dipahami ( ps. 888
BW)
b. Bertentangan dengan kesusilaan
c. Yang dilarang oleh UU (psl 1254 BW) Lawan dari Perikatan Bersyarat adalah Perikatan Murni (tanpa syarat) psI. 1268-1271 BW

2.  Perikatan dengan Ketentuan Waktu (Ver. Met. tijdsbepaling)
1.   Perikatan dengan ketentuan waktu ialah apabila mulai atau berakhirnya kewajiban sudah ditentukan jangka waktunya PsI. 1268 BW.
2.   Jangka waktu mulainya kewajiban dapat yang pasti dapat pula yang tidak pasti.
3.   Yang pasti apabila harinya ditentukan atau ditentukan suatu jangka waktu tertentu.
4.   Yang tidak pasti mulainya dikaitkan    dengan suatu kejadian yang pasti
akan terjadi tetapi tidak tentu kapan, misalnya kematian si A.
Apabila kejadian itu tidak pasti, maka perikatan tersebut adalah perikatan bersyarat. Bedanya yaitu : Perikatan Bersyarat Tunda adalah pada pelaksanaannya dengan ketentuan waktu efektifnya perikatan saja yang tertunda, pada yang bersyarat mulainya.

3. Perikatan Alternatif
Adalah perikatan dimana Debitur dapat memilih pemenuhan kewajibannya diantara 2 barang altematif, psI. 12728W, namun tidak dapat memaksakan Kreditur menerima sebagain dari altematif yang satu dengan sebagian dari yang lain. Pilihan ada pada Debitur, kecuali .dengan tegas disebutkan pada Kreditur. Dalam hal salah satu benda hilang/rusak, maka perikatan menjadi perikatan biasa /tunggal.

4.  Perikatan Tanggung Renteng (Hoofdelijk)
Perikatan Tanggung Renteng terjadi apabila :
a. Terdapat lebih dari seorang Kreditur
b.  Terdapat lebih dan seorang Debitur. Dalam mana setiap Kreditur/Debitur dapat menagih / melunasi pemenuhan hutang untuk sesama Kreditur / Debitur. ( PsI. 1278 -1280 BW )
Tersebut sub (a) adalah Tanggung Renteng Aktif, dan tersebut sub (b) adalah Tanggung Renteng Pasif. Pada Tanggung Renteng Aktif, Debitur dapat memilih kepada Kreditur mana akan dibayar ( psl. 279 BW ). Pada Tanggung Renteng Pasif, Kreditur yang memilih Debitur mana yang ditagih. (psl. 283 BW)
Perikatan adalah Tanggung Renteng apabila :
a. Ditentukan secara tegas dengan perjanjian antar pihak, atau melalui surat wasiat. Para ahli waris diberi secara Tanggung Renteng.
b. Ditentukan oleh UU pada umumnya tanggung Renteng Pasif.
Contoh : PsI. 1811 BW.
Pengangkatan kuasa oleh beberapa orang, bertanggung jawab secara Tanggung Renteng. (psi. 1749 BW - peminjaman harus oleh beberapa \orang.

5.  Perikatan yang dapat/tidak dapat dibagi  (Deelbaar / Ondeelbaar)
1.   Suatu Perikatan adalah dapat/tidak dapat dibagi, tergantung obyeknya  yang dapat/tidak dapat dipisahkan dengan bagian-bagian yang seimbang.
2.   Pemisahan ini sangat terkait dengan sifat dan maksud dari Perikatan.
3.   Pembagian jenis barang dan bbyek dapat berwujud atau tidak berwujud dengan syarat kewajiban Debitur sampai batas tertentu dibatasi.
4.   Contoh pembagian obyek yang berwujud/dapat dibagi adalah sejumlah uang, sejumlah benda, dan sebagian tanah. Ada benda yang menurut sifatnya langsung tidak dapat dibagi, seperti, seekor kuda, sebuah mobil tsb. Yang tidak dapat dibagi, kuda mobil, dsb.

Tanah kadang-kadang tidak terbagi. Dapat dibagi yang tidak berwujud, contohnya mencangkul sebidang tanah tidak dapat dibagi dan Tanggung Renteng mempunyai persamaan yaitu, dalam hal Prestasi/obyek perikatan tidak terbagi, sedangkan Creditur / Debitur lebih dari satu. Perbedaanya bahwa pada Tanggung Renteng diperjanjikan atau ditentukan oleh UU.
  1. Ada obyek Perikatan yang karena sifatnya tidak terbagi ( Individuitas Necessaria ) melaksanaan prestasi tak terbagi.
  2. Ada obyek yang karena maksudnya menjadi tidak terbagi tidak terbaginya relatif ( Individuitas Obligatione ).

6. Perikatan dengan Janji Hukuman ( Strafbeding )
Perikatan dengan Janji Hukuman adalah Perikatan dimana diperjanjikan . Hukuman bagi Debitur untuk Menjamin dipenuhinya Perikatan.
Contoh : Perjanjian pemborongan dengan ancaman denda apabila tertambat penyelesaiannya.
Ancaman Hukuman yang terlalu berat tiapat diperingan olen Hakim dalam hal Debitur telah memulai pekerjaannya. Strafbeding adalah Accesoir.

BERAKHIRNYA PERIKATAN BAB IV BW Psi. 1381 s/d 1458
Pasal 1381 BW :
1. Pembayaran ( Betaling ) psI. 1382 dst. .
2. Penawaran pembayaran tunai diikuti Konsinyasi Psl 1404 dst.
3. Pembaharuan hutang (Novasi) 1413 dst.
4. Kompensasi. PsI. 1425 dst .
5. Pencampuran hutang ( Konfusi ) ps!. 1436 dst.
6. Penghapusan hutang Psl 1438 dst:
7. Musnahnya benda terutang. PsI. 1444
8. Batalnya dan pembatalan ( Nietigheid en Vemietiging ) psl 1446 dst.
9. Berlakunya syarat batal Psl 1265
10. Lampau waktu (Verjaring) psl. 1446

1.   PEMBAYARAN
1.   Pemenuhan piutang secara sukarela, tidak saja pembeli tapi juga penjual. Bisa saja Debitur, juga penanggung (Borg).
2.   Pembayaran dapat dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak berkepentingan ( psI. 1382 ) atas nama Debitur.
3.   Prestasi berupa berbuat sesuatu hanya dapat digantikan pihak ketiga dengan sepengetahuan Kreditur. (psI. 1383 BW)
4.   Pembayaran berupa penyerahan barang harus oleh pemilik barang, namun pembayaran uang/barang yang dapat habis tidak dapat dituntut kembali dari orang yang beritikad baik. ( psI. 1384 )
5.   Pembayaran harus kepada Kreditur/kuasa/yang diberi kuasa oleh hakim.
6.   Pembayaran kepada bukan Kreditur adalah syah asalkan Kreditur setuju atau telah nyata-nyata beroleh manfaat.
7.   Pembayaran tidak boleh sebagian-sebagian.

TEMPAT PEMBAYARAN:
1. Tempat yang dijanjikan
2.  Tempat barang berada, jika tidak diperjanjikan
3.  Tempat tinggal Kreditur, selama terus-menerus bertempat tinggal
4. Tempat tinggal Debitur, Dalam hal-hal lain.
Pembayaran uang harus dilakukan ditempat tinggal Kreditur/diantar.
Pembayaran yang dipungut di tempat tinggal Debitur hanyalah Wesel.

TERJADINYA SUBROGASI
1. Persetujuan ( OvreenkQmst)
a.    Subrogasi dengan kerja  sama Kreditur Lama bentuknya bebas Penegasan Subrogasi bersamaan dengan pembayaran.
b.    Subrogasi tanpa keterlibatan pihak Kreditur Lama bentuknya Akte Autentik.
Contoh : A-Kreditur Lama, B-Oebitur, C-Kreditur Baru yang memberi pinjaman kepada B untuk melunasi hutangnya kepada A.
2. UU (pasaI 1402BW)
2.1 Untuk kepentingannya sendiri Kreditur melunasi hutang Debitur kepada Kreditur lain yg memiliki hak mendahului / Hipotek A dan B Kreditur dari C, B mempunyai hak mendahului A membayar kepada B dan menggatikan kedudukan B.
2.2  Untuk kepentingan pembeli benda tidak bergerak dengan menggunakan uang pembeli membayar kepada Kreditur yang mempunyai Hipotek.
2.3  Beberapa Debitur yg bersama  mempunyai hutang kepada Kreditur, dimana pihak seorang Debitur membayar untuk menggantikan Kreditur.
2.4  Ahli   waris    yang    membayar    dengan    uang   sendiri  hutang yang bersangkutan.

2. PENAWARAN PEMBAYARAN TUNAl  DIIKUTI KONSINYASI
Apabila Kreditur lalai / tidak mau terima pembayaran yang ditawarkan Debitur, dapat menitipkan ( psI. 1405 BW ).
Syahnya penawaran dengan Konsinyasi
v Secara formal kepada Kreditur langsung / kuasa oleh Debitur sendin I/Kuasa.
v Oleh Debitur sendiri / Kuasa
v Seluruh hutang termasuk bunga dan ongkos-ongkos / biaya yg telah dikeluarkan
v Penawaran dilakukan oleh Notaris/Juru Sita dengan 2 orang saksi.
v Berita Acara pemeberitahuan penawaran disyahkan oleh Hakim

KONSINYASI
Di Panitera Pengadilan Negeri / dengan resiko Kreditur.
Akibat Konsinyasi
Debitur bebas dari pemaksaan pembayaran hutang dan bunga.
Konsinyasinya dapat ditarik kembali oleh Debitur, karena Debitur masih tetap pemilik. Kecuali surat putusan Hakim yg mempunyai kekuatan tetap dan berharga. Akibat penarikan kembali, Perikatan hidup lagi.

3. NOVASI ( pembayaran Hutang )
1.   Novasi lahir karena Overeenkomst.
2.   Dengan adanya Perikatan Baru, Perikatan Lama hapus
  1. Novasi Obyektif ·
1.   Para pihak tidak berubah
2.   Isi dan pokok, bisa obyek bisa Kausa yang berubah : Prestasi uang yang diganti barang
3.   Onrechtmatige Daad menjadi Perikatan Biasa
B. Novasi Subyektif
1. Novasi Subyektif Pasif
Penggantian Debitur dengan yg bam dapat tanpa kerja sama dengan Debitur Lama (psI. 1416 BW) - harus ada persetujuan Kreditur Lama.
2.   Novasi Subyektif Aktif
Penggantian Debitur dengan yang baru.
Terdapat kemiripan antara Novasi Subyektif Aktif, Subrogasi dan Sesi Piutang atas nama (psI. 613 BW)
Perbedaan:
Pada Novasi Subyektif Aktif, penggantian Kreditur menghapuskan Perikatan Lama dan timbul Perikatan Baru dan tidak berbentuk. Pada Subrogasi manpun Sesi Perikatan Lama tetap ada dengan segala Asesoir dan Exepsmya.

Beda Sesi dan Subrogasi ialah :
Sesi merupakan perbuatan hukum formal, membutuhkan Akte atas dasar peIjanjian Obligatoir. Contoh : Jua! beli, hadiah, dsb. Subrogasi dan Sesi boleh terjadi diIuar Kreditur.

4.  KOMPENSASI (psI 1425 dst)
v Kompensasi terjadi karena terdapat hutang piutang timbal balik.
A berhutang kepada B dan B berhutang kepada A.
Kompensasi terjadi demi hukum / ipsojure Compensature (psl l424 BW)
v Batas ukuran Kompensasi adalah piutang lebih kecil
v Istilah Demi Hukum tidak dapat ditafsir dengan sendirinya, karena tidak logis.
Syarat Terjadinya Kompensasi:
1.  Kedua belah pihak saling berhutang .
2.  Obyek Perikatan sejumlah uang / barang yg habis terpakai dan  sejenisnya.
3.  Tuntutan atas Prestasi sudah dapat ditagih dan segera dapat diperhitungkan.

5.  KONFUSIO ( Pencampuran Hutang ) - psI. 1 436 -1437 BW
Konfusio terjadi demi Hukum, apabila Kreditur dan Debitur berkumpul pada satu orang dan terjadi penghapusan tuntutan piutang. Penyatuan Debitur dan Kreditur pada satu orang dapat terjadi karena warisan. Debitur yang menjadi ahli waris Kreditur.
Konfusio yang terjadi pada Debitur menggugurkan tanggung jawab penjamin, sebaliknya tidak.

6.  PENGHAPUSAN HUTANG { Kwitjs Helding) psl 1438 BW
Tindakan Kreditur membebaskan Debitur dari kewajiban melaksanakan Perikatan disebut Penghapusan Hutang.
Dengan penghapusan hutang, hapuslah Penkatan dan tidak timbul perhutangan lain seperti pada Novasi. Penghapusan adalah tidak dipihak Kreditur.

KETENTUAN-KETENTUAN MENGENAI PERIKATAN
Pelaksanaan Perikatan ( Nakoming )
Melaksanakan Perikatan : memenuhi isi Perikatan atau  melakukan Prestasi.
Prestasi/Obyek Perikatan berbentuk :
1. 1elakukan sesuatu ( te doen )
2. Tidak melakukan Sesuatu ( Niet to doen)
3. Memberi sesuatu ( te geven )
Tersebut 1 dan 3 ( te doen dan te geven ) ada!ah Perbuatan Positif. Perikatannva disebut Perikatan Positif
Tersebut 2 ( Niet te doen  ) perbuatannya adalah
Perikatannya adalah Perikatan Negatif.
Prestasi dapat juga diiaksanakan secara sekaligus dan segera disebut Perikatan Sepintas ( Voorbijgaande ) seperti perjanjian jual be!i.
Prestasi dapat juga berja!an terus ( Voondurende ) disebut Perikatan Berjalan Contoh : perjanjian sewa menyewa dan perjanjian kerja.
Prestasi dapat :
1. Dilakukan hanya oleh Debitur sendiri Contoh : melukis.
2. Oleh Debitur tetapi dapat dengan bantuan orang lain Contoh perbaikan mobil dibengkel.
3.  Oleh pihak ketiga untuk kepentingan Debeitur,  wakil / kuasa Debitur.

Prestasi Mungkin Saja Tidak Terlaksana
A.   Karena kesalahan Debitur – Wanprestasi
B.   Karena diluar kesalahan Debitur : Overmacht (Force Majeur/Keadaan Memaksa).


WANPRESTASI
Bentuk Wanprestasi :
1. Sama sekali tidak melakukan prestasi
2. Terlambat melakukan Prestasi
3. Prestasi yang dilakukan tidak sebagaimana mestinya

PERMASALAHAN
Sulit membedakan Antara :
1.   Tidak rne!akukan Prestasi dengan Terlambat melakukan Prestasi
2.   Prestasi tidak sebagaimana mestinya dengan Terlambat me!akukan Prestasi / sama sekali tidak melakukan Prestasi.

CARA MEMBEDAKANNYA
1.   Da!am hal Debitur tidak mungkm lagi melakukan Prestasi Wanpresatsi, bentuk 1.
2.   Dalam hal masih ada kemungkinan Debitur melakukan / masih mampu - Wanprestasi bentuk 2
3.   Dalam hal Debitur masih mungkin memperbaiki W·anprestasi bentuk 2. Dalam hal Debitur tidak mungkin / tidak mampu Wanprestasi bentuk 1.

PROSEDUR WANPRESTASI (LALAI)
A.    Pernyataan Lalai (ingebreke/In Mora Stelling) Pasal 1238-1248
v Wanprestasi baru membawa akibat setelah adanya Pernyataan lalai dari kreditur Terhadap Debitur sesaat setelah lewat (psl 1243 BW).
v Pernyataan lalai tidak dibutuhkan apabila ditentukan dalam perikatan bahwa Debitur Lalai apabila Prestasi lewat.
v Pernyataan Lalai dilakukan dalam bentuk perintah atau Akta sejenis
Catatan : Psl 1238 BW termasuk dinyatakan tidak berlaku dengan SEMA No. 3 / 1963  gugatan harus diakukan oleh suatu penagihan tertulis Tujuan surat gugat yang dikirim kepada  Tergugat dianggap sama dengan penagihan.

B.    Syarat lalai harus disertai Somasi / Aanmaning atau peringatan agar Debitur melaksanakan, prestasi sesuai dengan pernyataan lalai yang telah disampaikan.

Dalam Somasi ini Kreditur menyatakan kehendaknya :
1. Panentuan batas waktu Prestasi dilaksanakan.
2.  Batas Waktu itu harus pantas.

Kapan pernyataan lalai diperlukan
A. Kreditur menuntut ganti rugi
B. Kreditur menuntut pemutusan Perikatan (Outbinding)

Kapan pernyataan lalai tidak diperlukan
A. Debitur sarna sekali tidak dapat melakukan Prestasi
B. Kreditur meminta dilaksanakan Perikatan (Nakoming)
Catatan : Dalam praktek tetap diperlukan Pernyataan Lalai.
A. Debitur mengakui kesalahannya
B. Ditentukan o!eh UU

AKIBAT WANPRESTASI
1.   Pada perikatan yang timbuldari perjanjian (Overenkomst) yang timbal balik, kreditur dapat menuntut pembatalan perjanjian.
2.   Kreditur dapat menuntut ganti rugi.
3.   Resiko beralih/benda objek perikatan menjadi tanggungan Debitur.

Ad. I Pembatalan Perjanjian
1.   Dengan pembatalan perjanjian keadaan- kembali seperti semula.
2.   Apabila pilak yang satu sudah melakukan prestasi, harus dikembalikan.
3.   Pembatalan perjanjian karena Debitur Wanprestasi Debitur dalam pasal 1266 BW tentang perikatan bersyarat,
4.   Adanya ketentuan pasal 1266 tentang Hakim yang membatalkan.

Pernyataan untuk diskusi
Apakah suatu tuntutan pembatalan perjanjian dapat dianggap suatu sanksi Wanprestasi. Secara kongkret bagaimana hal itu terasa sebagai sanksi ?
Pembatalan tidak demi hukum : dapat ditolak, dapat diberi kesempatan baru (terme de grace).  Bagaimana dengan sewa menyewa, pecahkan !

Ad. 2 GANTI RUGl (psl 1243 -1252.)

Unsur Ganti Rugi :
1.   Biaya (Kosten)
2.   Kerugian (Schaden)
3.   Bunga (Interssen)

Pengertian
1.  Biaya        : Semua pengeluaran yang benar-benar sudah dikeluarkan.
2.  Rugi         : Nilai barang-barang yang rusak sebagai akibat kelalaian   
  Debitur.
3.  Bunga      : Kehilangan keuntungan yang seharusnya diperoleh sesuai
                        perhitungan.

1.  DAMNUM EMERSENS (biaya + kerugian)
2. LUCRUM CESSANS (Keuntungan yang tidak diperoleh + bunga).
A. Ditentukan sendiri oleh pihak dalam perikatannya (psl.249BW).
B. Ditentukan oleh UU yang disebut : Bunga Moratoir ( lihPsl 1250 BW ).
          contoh : stb. 1848 - 22 hi mry;t 6% / tahun.
C. DiIuar a dan b Ganti Rugi adalah sama dengan kekayaan Kreditur apabila Debitur tidak Wanprestasi

Syarat-syarat ganti rugi
1. Kerugian harus dapat diperkirakan pada waktu Perikatan Timbul (psl 1247).
2. Adanya hubungan Causal antara Wanprestasi dengan kerugian.
Dapat diperkirakan : sifatnya Obyektif  Ukuran Obyektif adalah Manusia Normal. I

Ada 2 Teori Hubungan Causal :
1. Conditio Sine Qua Non
2. Adequat HR : Teori Adequat
3. Tidak adanya tipu daya dari Debitur ( Arglist )
4. Ganti Rugi yang mentuntut· harus berupa uang. Tidak dapat in natura, perbaikan atau pengganti barang sejenis (psI. 1239-1240 BW).
5. Ganti Rugi hanya atas kerugian ekonomis/materiil
    Harahap :  kerugian-non ekonomi memang tidak dapat dibayar, namun  bisa dialihkan menjadi biaya pernuiihan ( Harahap : Segi-segi Hukum 
     perjanjian. Hal : 68 ).
6. Apabila ada juga kesalahan Kreditur maka Debitur hanya menanggung sebagian Ganti Rugi.
7. Kreditur dibebani beban pembuktian. Adanya Wanprestasi, adanya kerugian dan  adanya hubungan Causal antara Wanprestasi dengan Kerugian. Dengan adanya kesalahan Debitur. Untuk Perikatan pembayaran sejumlah uang kerugian tidak perlu dibuktikan, asal pembayaran sudah terlambat (psl 1250 BW).

BUNGA (INTERESSEN) YANG HARUS D1GANTI
1. Konvensional : bunga yang diperjanjikan.
2.  Konpensatoir : bunga yang tidak diperjanjikan, yang harus dibayar Kreditur karena Kreditur telah meminjamkan uang dari pihak lain untuk menutup kerugian.

A.   Moratoir Bunga sesuai ketentuan UU (stb 1848 – 22 = 6 )
B.   Non Moratoir tidak diperjanjikan dan tidak ditentukan UU.

BUNGA KONVENSIONAL ( yang diperjanjikan )
Ada 3 pendapat mengenai Bunga Konvensional
1. Tidak boleh lebih dari bunga Moratoir 6 % ( Ma tgl 4 September 1974 No 8 K SIP /1974
2. Berpedoman pada bunga deposito Bank pemerintah. PT. Medan, 17 Mei 1971 No.185/1969. Jadi boleh lebih tinggi dari 6%.
3. Besamya bunga didasarkan pada kelayakan. ( PN. Garut, 10 Mei 1971 No. 1/1971 ) yang menganggap 6 % adalah layak.

Ad. 3 Peralihan Resiko
Akibat ketiga dari Wanprestasi Debitur adalah Peralihan Risiko ( psl.1237 ay. 2 )

Definisi Risiko : adalah kewajiban menanggung kerugian karena kejadian diluar kesalahan para pihak. Resiko disebabkan oleh adanya Overmacht ( keadaan memaksa ).
Pada perikatan untuk memberikan sesuatu barang ( te given ) Risiko ada pada Kreditur sejak Perikatan lahir ( psI. 1237 ). Ketentuan ini berlaku hanya untuk Perjanjian Sepihak.

Sikap Debitur Dalam Menghadapi Wanprestasi
Dalih Debitur Untuk Melawan Sanksi Adanya Wanprestasi
1. Dalih adanya Overmacht/ Force Maleur
2. Daiih Exeptio non Adimpleti Contractus.
3.  Dalih Recht verwerking


Keadaan Memaksa / Overmacht Force Majeur
Force Majeur adalah keadaan dimana tidak terlaksananya prestasi oleh Debitur karena adanya peristiwa yang tidak dapat diduga akan terjadi ketika perikatan dibuat.

Unsur Force Majeur
1.   Tidak adanya Prestasi dari Debitur.
2.   Adanya peristiwa sebagai penyebab tidak dilakukannya Prestasi oleh Debitur.
3.   Peristiwa itu tidak dapat diketahui /diduga akan terjadi pada saat perikatan dibuat.

FORCE MAJEUR :
·a. Force Majeur Absolut
Prestasi tidak mungkin dilakukan karena terdapat suatu keadaan imposibilitas  yang absolut. Contoh Benda yang harus diserahkan musnah.
b. Force Majeur ReIatif
Prestasi tidak dapat dilakukan karena Debitur terhalang oleh suatu keadaan imposibilitas yang relatif. Debitur sesungguhnya masih dapat melakukan prestasi, namun akan menimbulkan kerugian yang besar bagi Dehitur.

Imposibilitas Relatif Terbagi
l.   Objektif : terhalangnya Debitur  melakukan Prestasi karena suatu peristiwa yang diaIalami oleh semua orang.
2. Subyektif : terhalangnya Debitur karena  suatu  peristiwa yang dialami oleh Debitur sendiri.



Force Majeur : UU menggunakan 2 istilah  Overmacht dan Toeval.
Contoh pasal 1254 (Overmacht dan Toeval) pasal 1746, psl 1444 (toeval) Ayat lain psl 1244 (sebab yang tak dapat diperkirakan).

Pembuktian Adanya Force Majeur
Beban pembuktian ada pada Debitur karena Debitur yang memakai dalih Force Majeur terhadap adanya Wanprestasi.
Beban pembuktian Wanprestasi ada pada Kreditur, karena yang berkepentingan atas Ganti Rugi sebagai akibat dari Wanprestasi.

Kapan Keadaan Menjadi Imposibilitas
Yahya Harahap :
1.  Imposibilitas Logis
2. ImposibiIas Tak Logis
Pada Imposibilitas Logis ukurannya adaIah obyektif sesuai pengalaman dan pengetahuan umum da1am masyarakat, bukan ukuran subyektif Debitur atau Kreditur. Praktis Prestasi tidak mungkin.
Pada lmposibilitas Tak Logis, Prestasi masih mungkin dilaksanakan.
Catatan : Lihat Wanprestasi Absolut dan Wanprestasi Re!atif.

Pernyataan Diskusi : Bagaimana kalau barang yang telah diserahkan sebagai prestasi dicuri, Apakah ada Wanprestasi (lih. Pasal 1244 BW), berikan argumentasi Saudara.

Akibat Force Majeur
1.   Debitur dibebaskan dari ganti rugi , dalam hal ini hak Kreditur gugur dan sifatnya permanen/mutlak.
2.   Debitur dibebaskan dari kewajiban melakukan prestasi (Nakoming). Sifatnya Relatif Sementara/menunda sampai selesai Force Majeur, kecuali Prestasi itu sudah tidak bermanfaat lagi bagi Kreditur.
3.   Resiko tidak beralih kepada Debitur, kecuali :
a.  Jika diperjanjikan bahwa Debitur akan tetap menanggung resiko.
b.  Bila ada kebiasaan bahwa dalam perjanjian tertentu resiko tetap pada Debitur walaupun Wanprestasi.
c.  Ketentuan  Undang-Undang (contoh pasal 1613 : Pemborong / Debitur tetap bertanggung jawab atas perbuatan karyawannya, psl 1803 : kuasa tetap bertanggung jawab atas perbuatan kuasa (substitusi).
d.  Dalam hal Debitur sudah dapat memperkirakan akan terjadi Force Majeur.

B. EXEPTIO NON ADIMPLEIT KONTRACTUS (Kredit yang lalai)
-    Eksepsi ini tidak diatur daiam perundang-undangan, namun berkembang dari Yurisprudensi.
-    Dalam Eksepsi ini Debitur  menyatakan bahwa Krediturlah yang lalai ( Mora Creditoris ) karena :
1.  Tidak melakukan kewajibannya (dalam perjanjian timbal balik).
2.  Penyelesaian perjanjian hanya dapat dengan kerjasama Kreditur yang tidak memberi kerjasamanya.
a. Kerja sama diwajibkan oleh hukum karena secara tegas diperjanjikan oleh pihak-pihak atau karena sifat perjanjian itu sendiri. Prestasi hanya mungkin dengan kerja  sama Kreditur.
Contoh : Levering  hanya mungkin, apabila Kreditur  menerima levering dalam perikatan alternatif dimana kreditur yang menentukan pilihan.
b. Kerja sama Kreitur yang bukan merupakan kewajiban.
Contoh : Seorang pasien (Kreditur) tidak mengikuti petunjuk Dokter sehingga terjadi infeksi.
Putusan Mahkamah Agung tanggal 15 Mei 1957 No. 156K/Sip/1955 dalam kasus PT. Pacifik Oil Company Inc X Oei Ho Liang Penggugat/ Kreditur dinyatakan lalai membayar. Gugatan Pacific Oil Inc ditolak, karena sebagai Kreditur telah lalai membayar harga karet.
C. Melepaskan Hak
1.   Upaya dari ketiga Debitur untuk membebaskan diri dari Wanprestasi adalah R.VW
2.   R. VW adaIah kesimpuIan Debitur tentang sikap Kreditur bahwa Kreditur telah me!epaskan hak untuk mencabut Ganti Rugi.
Contoh : Kreditur tetah menerima penyerahan barang walaupun cacat.

PERIKATAN YANG TIMBUL DARI PERJANJIAN
Perjanjian/Overenkomst/Contract
Definisi Pasal 1313 :Perjanjian adalah suatu perbuatan dimana satu atau beberapa orang mengikatkan diri pada satu atau beberapa orang 1ain.
Istilah kontrak biasa dipakai untuk perjanjian tertulis, Definisi pasal 1313 ini mengandung banyak kekurangan, antara lain : yang timbul karena UU  seperti Waamerning, Onverschulidge Betaling dan Onrechmatige Daad, diskusikan !
Perjanjian adalah sumber Perikatan Terpenting.

Ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam perjanjian.
1.   Ketentuan umum yang berlaku bagi perikatan pada umumnya (Bab I dan Bab IV Buku III BW).
2.   Ketentuan yang berlaku bagi perjanjian baik  itu  perjanjian  bernama  atau
 tidak bernama (Bab II Buku III B).
3.   Ketentuan-ketentuan khusus yang sebagian terdapat dalam Bab V s/d Bab VIII BW dengan dibahi lagi dalam W. V. K.

Definisi Veegens /Oppenheim
Kesepakatan dari dua orang atau lebih dengan pernyataan kehendak kedua belah pihak untuk saling mengikatkan diri = Overeensteming van twee of meerpersone door wils verklaring van weerskanten verkrengen om zich jegens elkander ter verbinden.


Dalam perjanjian berlaku asas Kebebasan Berkontrak
Kesepakatan dari 2 orang atau lebih dengan pernyataan kehendak kedua belah pihak untuk saling mengikatkan diri = Overeensteriming van twe of meerpersone door wils verklaring van weerskanten verkregen on zichh jegens elkander ter verbinden.
Pada perjanjian berlaku asas kebebasan berkontrak :
Setiap orang boleh membuat perjanjian / kontrak tentang  hal apa saja  sepanjang tidak bertentangan dengan UU, kesusilaan dan, ketertiban umum. Ini yang disebut Sistem Terbuka, dimana ketentuan yang mengatur perjanjian sifatnya hanya mengaiur (RegeIend) atau melengkapi saja (aanvullend).
Asas ini diatur dalam pasal 1338 : Semua perjananjian yang dibuat secara syah berlaku sebagai UU bagi mereka yang membuatnya.
Sistem Terbuka ini memungkinkan adanya perjanjian yang diciptakan oleh pihak-pihak sendiri.

SYAHNYA PERJANJIAN (psl 1320)

Ada 4 unsur kumulatif :
1.  Kesepakatan pihak-pihak yang
mengikatkan diri (Toestemming)                             Subyektif
2.  Kecakapan untuk melihat Perikatan                       Dapat dibatalkan
     (Belkwaamheid)
3.  Suatu objek tertentu (Bepaald Ownerwerp)
4.  Sebab yang dibolehkan/halal                                Objektif
     (Geoorloofde Zaak)                                                 Batal demi hukum
Unsur 1&2 disebut unsur Subyektif, unsur 3& 4 disebut unsur Obyektif

Ad. 1 Kesepakatan/Persetujuan
1.   Kesepakatan : adalah penyesuaian kehendak melalui pernyataan kehendak dari masing-masing pihak.
2.   Pernyataan kehendak dapat secara tegas secara lisan atau tertulis.
3.   Pernyataan kehendak secara diam berupa tingkah laku.
Contoh   : naik bus > terjadi perjanjian antara penumpang dengan kondektur.
Asas Konsensual
Perjanjian terjadi pada saat adanya kesepakatan pernyataan

Beberapa teori tentang kapan adanya kesepakatan
1.  Pernyataan kehendak ()
Saat penawaran telah dinyatakan diterima oleh pihak yang lain.
2. Pengiriman (Verzend theori)
     Saat pengiriman pernyataan bahwa penawaran diterima.
3.  Penerimaan (Ontvangs theori)
Saat penawar menerima pernyataan bahwa penawarannya diterima
4.   Mengetahui  (Vernemings theori)
Saat penawar mengetahui penawaran, tawarannya diterima.
Teori 1 & 2 dipakai oleh Yurisprudensi di negara Belanda.

Cacad Kehendak (Wilsgbrek)
Persesuaian kehendak bisa terjadi karena cacat
Ada 3 penyebab (pasal 1321)
a.  Kekeliruan (dwaling)
b.  Paksaan (gweld)
c. Penipuan (bedrog)
d. Undue Infiuence

Ad. a Dwaling
Pembatalan perjanjian karena dwaling hanya terjadi dalam 2 hal :
1.  Dwaing terjadi menyangkut hakekat (Zelfstandigheid) dari barang obyek perjanjian dibedakan : het wezen der zaak dengan hoedanigheidnya.
2. Dwaling menyangkut persoon. Seseorang disangka persoon yang sesungguhnya. Dwaling ini mengakibatkan batalnya perjanjian. Contoh : Sama nama mungkin pula sama profesi.
Dwaling ini tidak berakibat batalnya perjanjian, kecuali diri orang itulah yang menjadi pokok perjanjian.
Yang dinamakan Selfstandigheid : adalah ciri khas dari benda yang menyebabkan terjadinya perjanjian, yang dibeli beras, yang diberikan jagung. Hoedaningheid apabila yang dibeli beras kelas I  yang diberikan kelas 2, kadagg-kadang sulit untuk membedakannya.

Ada 2 kriteria lain

1. Harus diketahui
Pihak yang satu tahu  bahwa pihak yang kliru. Perjanjia  dapat dibatalkan.
2.  Debitur dimaafkan ( Vetschoonbaar)
Disini, terjadi dwaling karena kebodohan orang yang bersangkutan, dwaling demikian tidak membatalkan perjanjian.

          Ad. b Paksaan (Geweld)
1.   Orang yang dipaksa, kehendaknya menjadi tidak bebas dan cacat
2.   Kata GeweId ( kekerasan ) dalam UU, sesungguhnya adalah Dwang ( paksaan ) karena sifatnya psikis.
3.   Dapat berbentuk perbuatan ( daad ) bisa perkataan ( woord ).
4.   Paksan adalah paksaan psikis dengan ukuran manusia yang berakal sehat atau kepatutan (redelijk).
5.   Dengan paksaan (geweld) yang bersangkutan tidak memberi persetujuan tetapi tidak bebas. Sedangkan pada dwang, yang bersangkutan memberi persetujuan.
6.   Paksaan haruss melawan hukum ( onrechtmatig ).
7.   Ancaman untuk melapor ke Polisi bukanIah paksaan.
8.   Paksaan harus tertuju kepada mempero!eh persetujuan /kesepakatan.
9.   Paksaan bukan saja terhadap pihak dalam peranjian, tetapi juga terhadap suami, istri dan keluarga dalam garis hukum ke atas/ke bawah.
10.       Paksaan dapat dilakukan pihak ketiga yang tidak berkepentingan.

Ad. c Penipuan (Bedrog)
1.   Pembatalan peranjian dapat disebabkan : kesepakatan yang diperoleh karena penipuan.
2.   Pernyataan kehendak pihak-pihak memang ada, namun tidak murni karena terkecoh / mendapat gambaran yang keliru oleh pihak yg satu.
3.   Perjanjian tidak batal, tetapi dapat diminta pembatalan ( Vernitijbaar)
4.   Tidak cukup dengan suatu kebohongan, diperlukan adanya tipu muslihat ( Kunstgrepen ), yang membuat kehendak yang melahirkan kesepakatan.
5.   Tipu muslihat dapat berbentuk perkataan, perbuatan maupun berdiam diri.
6.   Tipu daya itu harus menjadi dibuatnya perjanjian.




Ad. d Penyalahgunaan Keadaan ( Undue Influence)
Penyalahgunaan keadaan (Undue Influence) sebagai syarat pembatalan suatu perjanjian lahir dari praktek peradilan di Negeri Belanda. Dalam BW Belanda yg baru, Undue Influence ini sudah dimasukkan dalam psI. 3 dengan nama Misbruik V Omstandig Haden sebagai. salah satu bentuk cacad kehendak, sehingga terhadap syarat subyektif. Ada 2 hal :
1. Undue Infllfence karena keunggulan ekonomi salah satu pihak.
2.  Undue Influence karena keunggulan psikis seperti adanya hubungan istimewa.
a. l. :suami - istri, bapak - anak, guru - murid, bodoh / kurang pengetahuan - pengalaman

Ad. 2. Kecakapan ( Bekwaamheid )
Terjadi 2 istilah dalam BW yang dicampur adukkan secara keliru :
a. Tidak Cakap (Onbekwaam : orang-orang yang oleh UU dinyatakan tidak boleh membuat sendiri suatu perjanjian, belum dewasa, dibawah kuratil perempuan bersuami).
Catatan:
1.   SEMA No 3 / 1963 rnenyatakan psl 108 dan 110 BW tentang kewenangan istri sudah tidak berlaku.
2.   Belum dewasa adalah belum 21 tahun / belum kawin.
3.   Dibawah kuratil adalah orang dewasa yang karena perkembangan akal yang tidak normal ( onnozel = bebal, krankzinnig = gila, dan suka mengamuk = razerni )

b. Tidak Berwenang ( Onbevoegd )
Seseorang yang pada umumnya cakap, namun untuk perbuatan hukum tertentu (oleh UU dinyatakan tidak dapat bertindak tanpa kuasa pihak ketiga).

Pertanyaan Diskusi :
Disini tidak diatur tentang orang gila yang tidak berada dibawah pengampuan. Diskusikan tentang kecakapan orang gila tesebut dalam pembuatan peranjian.
Akibat Ketidakcakapan :
Peranjian yang dibuat dapat diminta untuk dibatalkan ( Vertlititg Baar ) oleh yang tidak cakap itu. .

Ad.3 Suatu Obyek Tertentu ( Bepaald Onderwerp )

1.   Obyek peranjanjian harus suatu benda, setidak-tidaknya ditentukan jenisnya.
2.   Jumlahnya tidak perlu ditentukan, asalkan dikemudian hari jumlahnya dapat ditentukan.
3.   Obyek Peranjian dapat juga berupa benda yang akan ada ( teokomstig )
a.    Yang akan ada mutlak
Benda tersebut belurn ada pada waktu peranjian dibuat. Contoh pemesanan lemari baru yang akan dibuat. '
b.   Yang akan ada relatif
Benda memang sudah ada, tapi masih ditangan orang lain. Warisan yang belum terbuka belum boleh menjadi obyek perjanjian, walaupun dengan persetujuan orang yang mewariskan.  

Ad. 4 Sebab yang Halal ( GeoorJoofde Oorzaak )
1.   Setiap perjanjian harus ada sebab ( causa ).
Causa ialah apa yang dimaksudkan oleh para pihak dengan membuat peranjian (HR 17 Nop 1922 W.10988.NY.1923)
2.   Perjanjian tanpa sebab adalah batal.
3.   Sebab yang tidak syah adalah :
a. Dilarang oleh UU
b. bertentangan dengan kesusilaan ( Goede Zeden )
c. bertentangan dengan kepentingan umum (Openbare Grde)

Catatan:
1.   UU ialah UU materiil
2.   Kesusilaan dalam arti relatif dan tergantung dari pada nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
3.   Ketertiban umum juga bersifat relatif sehingga harus dilihat secara kognistis.
Tidak ada sebab yang salah ( juga obyek tertentu ) mengakibatkan batalnya petanjian ( syarat obyektif ).

Bahan Diskusi :
Perjanjian sewa menyewa yang didasarkan oleh sebab yang tidak halal adalah batal. Semuanya harus kembali ke keadaan semula.
Bagaimana dengan ................, yang sudah dinikmati penyewa.
(Ingat Compensatie arrest H.R. 7 Nop 1935 ).

Akibat Perjanjian
1.   Perjanjian yang syah berlaku sebagai UU bagi mereka yang membuatnya ( psI. 1338- Asas Pacta Sunt Servanda ).
2.   Perjanjian tidak dapat ditarik kembali, kecuali pihak-pihak sepakat atau dengan alasan yang oleh UU dinyatakan cukup.

Catatan : Asas-asas dalam hukum perjanjian :
1. Asas Konsensualisme. Peranjian lahir karena adanya persesuaian kehendak.
2. Asas kebebasan mengadakan perjanjian ( Partij Otonomi )
3. Asas kekuatan mengikat peranjian. Peranjian harus dipenuhi ( Pacta Sunt Servanda )
Perjanjian harus dllaksanakan dengan :
a. Hikad Baik ( Goeder Trouw )
b. Kepatutan ( Billijkheid)
c. Sesuai kebiasaan (Gebruik ) dan janji yang biasa dipakai ( Besten Diggebruikelijk Beding ) H.R. menyarankan lt. B dan Kep. Dengan Redelijkheid atau akal sehat (H.R 9 Feb 1923 ). HR juga mengkaitkannya dengan Ketertiban Umum dan Kesusiiaan ( HR 11 Jan 1924 ).

Contoh tentang It. B dan Keputusan :
1. Putusan pihak (Partij Beslissing )
Diperjanjikan, apabila terjadi sengketa akan diserahkan penjelasannya kepada salah satu pihak. It. B dan ak.s diabaikan ( H.R 11 Jan 1924 ).
2. Nasehat Mengikat (Bindend Advies)  
Diperjanjikan, perselisihan akan dimintakan pertimbangan kepada pihak ketiga yang mungkin saja memberi nasehat yang tidak menuruti ak. s dan pihak yang diuntungkan memaksa pihak yang lain melaksanakannya.
3. Perubahan A.D. batas hukum ( Statkten Verwijzing ) Pembahasan A.D. dari Badan Hukum jangan merugikan pihak lain.
v Kebiasaan adalah pola tingkah laku yang tetap dalam perjanjian semacam.
v Janji yang biasanya dipakai adalah janji yang selalu ada dalam perjanjian.

Contoh Kebiasaan : HR 5 Juni 1874.
Kebiasaan pemiliki memungut sewa meniadakan ketentuan UU bahwa penyewa yang harus mengantar sewa.

Contoh Janji yang tetap ada : H.R. 7 April 1932
Penjual sapi yang kemudian menyerahkan sapi setelah perjanjian yang sakit. PsI. 1460 - Pembeli bertanggung jawab sejak saat pembelian. " HR menerima alasan pembeli berdasarkan janji yang tetap sapi yang sehat yang diserahkan.


Clasula Rebus Sic Stantibus
1.   Diperjanjikan apabil terjadi perubahan keadaan perjanjian gugur.
2.   Disini seperti diterapkan Lt. B dan kepatutan.
Contoh : Perubahan nilai uang MA resiko ditanggung fifty-fifty.

Actio Paulina (psl 1341)
1.   Actio Paulina adalah hak Kreditur meminta pembatalan perbuatan Debitur yang merugikan pihak Kreditur.
2.   Actio Paulina bukan hanya terhadap perjanjian tetapi juga terhadap semua perbuatan perbuatan hukum ,termasuk perbuatan hukum sepihak, seperti pembebasan hutang (Kwijtschelding).
3.   Dasarnya adalah pasal 1341 yang dihubungkan dengan pasal 1131.
4.   Pasal 1131 mengatur tentang harta benda sebagai tanggungan atas perikatanya.

Syarat untuk Actio Pauliana
1. Adanya perbuatan hukum Debitur. Dengan berdiam diri/ tidak berbuat sehingga kerugian bagi Debitur - Actio Pauli?na tidak dapat dilakukan.
Contoh : membiarkan terjadinya lewat waktu 5 th Pada  perjanjian dengan Dwaling.
2.   Perbuatar. hukum tersebut tidak wajib ( Onverplicht )
Contoh ; melakukan prestasi pada natuurlijke verbintenis membayar hutang  yang belum waktunya ( niet opeisbaar schuld ).
3. Adanya kerugian bagi Kreditur.
Debitur memberi hadiah, menjual dengan murah, membeli dengan mahal. Dengan kata lain, Kreditur akan mendapat lebih banyak apabila Debitur tidak bertindak demikian.
3.   Pada saat berbuat demikian Debitur maupun Pihak/lain yang bersama Debitur rmengetabui tentang kerugian Kreditur tersebut. (Bewustzijn van benadeling). Mengetahui tidak berarti sengaja, cukup adanya kesadaran (Bewustzijn). Kalau ada unsur sengaja maka peranjian demikian sebabnya bertentangan dengan kesusilaan sehingga batal demi hukum. Termasuk pengertian mengetahui ialah seharusnya mengetahui (belioner te weteng).
Catatan : Actio Paulina sifatnya dapat dibatalkan (vernietigban)

Penafsiran Perjanjian ( psl 1342 - 1351 BW )
1.   Dalam hal kata-kata suatu perjanjian jelas, maka tidak diperkenankan memberi penafsiran yang menyimpang ( psl 1342 ).
Apa yang dimaksud dengan kata-kata yang jelas sulit untuk dijawab. Karena itu dihubungkan dengan situasi tertentu.
2.   Apabila kata-kata mempunyai makna yang bermacam-macam maka perlu dicari maksud dari pihak-pihak dengan menafsir ( psl. 1343 & 1350 ).
3.   Kata-kata dengan 2 macam pengertian, yang dipilih adalah kata-kata yang sesuai dengan peranjian ( psl. 1345 ).
4.   Dalam hal terdapat hal yang meragukan, hal tersebut ditafsirkan sesuai kebiasaan setempat dimana perjanjian dibuat ( psI. 1346 ).
5.   Hal-hal yang biasanya dimuat dalam perjanjian dianggap tetap ada dalam perjanjian, meskipun tidak ( dinyatakan dalam perjanjian (psI. 1347 ).
6.   Apabila masih tetap ada keragu-raguan, maka penafsiran harus dengan menguntungkan Debitur ( psI. 1349 )

Pertanyaan Diskusi: Bagaimana  dengan peranjian timbal balik
Perikatan yang timbul dari UU  Pasal1352 : Perikatan yang timbul dari UU :
1. Dari UU saja : kelahiran, kematian, dll.
2. Dari UU karena perbuatan manusia :
a. Perbuatan sesuai dengan hukum ( Rechtmatig )
b. Perbuatan tidak sesuai dengan hukum ( Onrechtmatig )

ad. a. Karena Perbuatan Manusia
1. Zaak Waarneming ( Pengurusan Kepentingan Orang Lain)
a. Mengurus kepentingan orang lain
b. Dengan sukarela
c. Tanpa perintah
d. Dengan atau tanpa kerja sama dengan yang bersangkutan.
e. Terjadi terutama karena ketidak hadiran yg bersangkutan karena sakit atau lain sebab.
Pelaksanaan Zaak Waameming disebut Bestor yang bertindak atas nama sendiri atau atas nama Dominus ( si pemilik benda ) dan bertindak sebagai wakil.

Ad 2. Pembayaran Tanpa Hutang ( Onverschuidige Betaling ) Pasal 1359   
ayat 1
1.   Pembayaran yang dilakukan tanpa adanya hutang / kewajiban membayar menimbulkan perhitungan yaitu hak untuk menuntut kembali.
2.   Pembayaran meliputi selain uang, penyerahan barang, pekerjaan atau dengan kata lain Prestasi.
3.   Hak menuntut kembali hilang apabila kreditur telah menguasakan surat-surat hutang, namun tetap dapat menuntu} dari Debitur yang sesungguhnya.
4.   Penerima bayaran dengan itikad buruk wajib mengembalikan dengan bunga dan hasil-hasilnya ( psl 1362 ) dan ganti rugi apabila nilai barang berkurang. Apabila barang musnah diluar kesalahannya, ia harus mengganti harga barang dan mengganti biaya kerugian dan bunga.

Ad. 3 Natuuriijke Verbintennis ( Perikatan Wajar. Ny. Sri Soedewi MS, Perikatan Bebas, Ny. Mariam Darus Badrulzaman )
1.   BW tidak memberi penjelasan arti Natuurlijke Verbintennis ) Prof.
Mariam Darus B : yang dimaksud dengan Nat. Ver. adalah perikatan dimana Kreditur tidak mempunyai hak untuk menuntut pelaksanaan Prestasi walaupun dengan bantuan Hakim.
2.   Nat. Ver. yang secara suka rela dibayar, tidak dapat dituntut kembali.
3.   Nat. Ver. dapat diubah menjadi Perikatan Biasa melalui Novasi atau pengguguran ( Bongtocht ) kecuali Nat. Ver. karena judi.

Contoh Natuurlijke Verbintennis :
1. Membayar bunga yang tidak diperjanjikan.
2. Hutang karena judi.
3. Pembayaran hutang yg susah - Veryaard untuk yang berpendirian Zwakke Nerkij)

ONRECHMATIGE DAAD ( 0.D ) ( Perbuatan melanggar hukum / melawan hukum )
1.   Antara 0D dengan Wanprestasi ( WP ) terdapat hubungan yang sangat erat. Keduanya menyangkut perbuatan ysng tidak patut ( ondoorlijk ).
2.    Asser Ruten menyebut WP sebagai spesies dari 0D yaitu : WP adalah 0D dalam kedudukannya sebagai Debitur yang dilakukan terhadap Debitur.
3.   Pitlo ( lih. Pitlo bag. 3 Hal. 47 ) tetap melihat kedua pengertian tersebut terpisah dan menyebutnya Keadaan melawan Hukum ( Onrechtmatige Gedraging ) apabila kedua pengetian mau dipersatukan.
4.   Dapat teradi adanya pembarengan ( samenloop ) antara WP dan 0D.
5.   Seorang penyewa merobek-robek wall-paper karena jengkel melanggar kewajiban kontrak = WP disamping 0D.
6.   Pihak yang dirugikan dapat memilih aksi mana : 0D atau WP ( HR 9 Desember 1955. Ny. 1956.157 ).

Pertanyaan Diskusi : Bagaimana jika  gugatan hanya atas dasar 0D sedangkan dipersidangan temyata WP !

Manfaat oraktis membedakan 0D dan WP :
a. Untuk kepentingan beban pembuktian.
b. Untuk perhitungan kerugian.
c. Untuk menentukan bentuk ganti rugi.

Sejarah Perkembangan Pengertian OD terbagi atas 3 tahap :
1. Sebelum 1883
2. 1883 - 1919
3. sesudah 1919

Tahap I
Sebelum 1883 HR menafsirkan 0D sebagai perbuatan yang bertentang dengan UU ( Onvrechtmatig = Onwetmatig ). BW di Indonesia dianggap berdiri sendiri. Kerugian akibat kelalaian den ketidak hati-hatian tidak dikaitkan dengan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan seperti halnya psI. 1401 ( 1365 BW indonesia ).

Tahap II
1.   Pada 1882 HR memutuskan bahwa psI. 1402 hanyalah pelengkap dari psI. 1401 berlaku juga bagi kelalaian yang diatur dalam psl. 1402.
2.   Juga HR berpendapat bahwa 0D tidak saja bertentangan dengan kewajiban menurut UU si Pelaku, tetapi juga bertentangan dengan hak orang lain.
3.   Prof. Molen Groof mempelopori pandangan luas yaitu : 0D = bertindak menyimpang dari apa yang pantas seseorang bertindak terhadap yang lain dalam masyarakat. Dengan kata lain: 0D = Ongeoorloofd atau Onwetmatig dan bertentangan dengan moral yang berlaku.
4.   Putusan HR yang terkenal pada tahap ini adalah Zutphense Juffrouw Waterkraan Arrest, 10 Juni 1910.
5.   Peran sempit masih dipertanyakan oleh Simmons dengan ulasan kepastian hukum atau terancam.





Tahap III
Purusan HR tgl 31 Januari 1919 dalam kasus UndeBaum >< Cohen ( keduanya pengusaha percetakan ). Cohen menyuap seorang karyawan
lindabaum untuk membocorkan. rahasia perusahaan Linda. Linda melihat perbuatan tersebut sebagai 0D dan menuntut ganti rugi. Rechtbank Amsterdam mengabulkan tuntutan Lindabaum. Gerechthof atas dasar· yurisprudensi tetap menolak dengan alasan Cohen tidak melakukan 0D.
HR : OD adalah berbuat (handelen ) atau membiarkan ( nalaten ) yang bertentangan dg :
1.   Hak orang lain.
2.   Kewajiban hukum perbuatan ( Dadersrechtplicht ) atau bertentangan dengan kesusilaan ( Goede Zeden ).
3.   Kecermatan / kepatutan ( Zorgvu Digheid ) yang berlaku dalam masyarakat berkaitan dengan orang atau barang orang lain.
Hak orang lain adalah hak subyektif orang lain yg dilindungi oleh hukum obyektif.

Hak Subyektif meliputi :
a. Hak Absolut: Seperti hak kebendaan, termasuk Hak 1.
b. Hak Atas lntegritas Jasmani: kehidupan dan kehormatan.

Kewajiban Hukum Perbuatan
1.   Yang dimaksud adalah kewajiban hukum yang ditentukan oleh ketentuan perundang-undangan Hukum tertulis.
2.   Kesusilaan adalah norma moral / tak tertulis yang berlaku dalam masyarakat.
3.   Kecermatan / Kepatutan artinya kecermatan dalam berperilaku dengan mengingat kepentingan orang lain - Tepo seliro dalam masyarakat yang merupakan kaidah tidak tertulis.


Akibat Putusan tersebut :
1. Peluasan pengertian 0D
2. Peranan Hakim makin menonjol dituntut untuk makin berkualitas.
3. Peran pembuat UU cukup dengan pembuatan garis-garis besar.

Dasar-Dasar Pembenaran ( Rechtvaardigings Gronden )
Pada Hukum Pidana dasar Pembanaran adalah :
1. Overmacht (keadaan memaksa)
2. Noodwer (pembelaan darurat)
3. Ketentuan UU (Wetelijk Voorschriz )
4. Perintah jabatan yg syah ( Bevoegd gegeven Ambtelijk Bevel ) psI. 48 - 49 - 50 - 51 KUHAP.
v Pada Hukum Perikatan Overmacht disatukan dalam psI.1245 BW.
v Tidak selalu Overmacht pidana dapat diterapkan dalam Hukum Perdata.
Contoh: Noodtoestand yg disebabkan oleh kesalahan ringan atau kesalahan bawahan.
Syarat-Syarat Untuk Aksi OD.
Ada 5 elemen yg disebut dalam psI. 1356
1. Daad ( perbuatan )
2. Daad itu hams Onrechtmatig
3. Ada Schuld (kesalahan) pada pembuat
4. Oorzakelijk Vwerband (hubungan sebab akibat) antara Daad
5. Dengan Schade (kerugian) pada pihak yang lain, untuk berhasilnya Aksi Norment lorie memasalahkan satu syarat.
Relativiteit - melanggar norma yang melindungi kepentingan yang dirusak.
Teori ini untuk membatasi terlalu luasnya penafsiran O.D.

1.   Daad ( perbuatan )
1.   Psl 1365 mengatur tentang perbuatan / daad.
2.   Psl 1366 mengatur tentang kelalaian atau tidak hati-hati ( Nalatigheid en Onvoorzichtig ) .
3.   Maksud sebenamya HR 31 / 1 Januari 1919 hilang arti perbedaan kedua pasal tersebut.

2. Onrechtmatig
1.   Perkembangan penafsiran arti Onrechtmatig sesuai tahap-tahap di atas.
2.   Sebelum 1919 Onrechtmatig adalah : Melanggar Hak Subyektif orang lain atau bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri dimana Hak dan Kewajiban tersebut harns didasarkan pada UU (Onrechtmatig = Onwetmatig ).
3.   Selain itu yang dimaksud dengan Hak Subyektif adalah Hak Absolut. Untuk pelanggaran terhadap Hak Relatif diterapkan WP.

Catatan - Hak Subyektif :
1. Hak Absolut yg berlaku terhadap setiap orang yg terdiri dari :
a. Hak Kepribadian ( Persoonalijkheid Rechten ) a1 : Hak atas hidup. Hak ini tidak dapat diasingkan.
b. Hak-Hak Keluarga ( Familie Rechten ) seperti kuasa orang perwalian dan Curatelle. Hak-hak ini tidak bernilai uang dan tidak mungkin diasingkan.
c. Sebagian Hak Kekayaan ( Vermogens Rechten ) yakni Hak kebendaan dan Hak atas benda material. Vennogens Rechten adalah dengan obyek yang bernilai uang dan dapat dialihkan seperti Hak Milik dsb.

SCHULD (KESALAHAN)

Kesalahan dalam arti luas
a. Kelalaian ( arti sempit) .
b. Sengaja
Kesalahan adalah perbuatan yang seharusnya :
a. Tidak dilakukan Itdapat dihindari (Vermijdbaar)
b. Tercela ( Verwijtbaar ) .
Kesalahan harus selalu menyangkut Onrechtmatig.
Contoh:
Menyuruh pembantu membeli barang di toko - tertabrak. Perbuatan menyuruh telah merugikan pembantu tersebut. Perbuatan dapat dihindari (Vermijdbaar) tetapi tidak Verwijtbaar.
Tolok ukur Vermijdbaar menjadi Verwijtbaar adalah dapat diduga Voorziendbaar ).
Tolok ukur ini adalah manusia, namun tolok ukur dapat diduga :
a. Ukuran Obyektif yaitu : manusia normal (ditarik ke bawab )
b. Ukuran Subyektif yaitu : Keadaan pribadi yang bersangkutan, apakah keahliannya, dsb. ( ditarik ke atas )
Opzet adalah mau dan tabu untuk berbuat atau tidak berbuat. Opzet disini tidak perlu sebagai Niat ( Ooerg ), cukup apabila yang bersangkutan mengetahui tentang kemungkinan akibat kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatannya.

ANEKA PEMBAGIAN PERJANJIAN (OVEREENKOMST)

1. a. Perjanjian Sepihak (Eenzijdig Overeenkomst)
b. Perjanjian Timbal Balik (Wederkering Overeenkomst)
Ad. a.  Perjanjian Sepihak : Hanya pada satu pihak ada kewajiban Contoh: Hadiah
Catatan : Hendaknya pengertian perjanjian sepihak jangan sampai Dikacaukan dengan Perbuatan Hukum Sepihak dan Perbuatan Hukum Dua Pihak (Meerzijdige Rechthandeling ).
1.       Setiap perjanjian baik perjanjian sepihak maupun perjanjian dua pihak adalah perbuatan hukum dua pihak karena lahir dari kehendak dua pihak = Perbuatan Hukum Dua Pihak ( Meerzijdig ).
2.       Dengan demikian Hadiah adalah Perbuatan Hukum Dua Pihak namun bentuk perjanjiannya merupakan Perjanjian Satu Pihak karena ada 2 perbuatan hukum tetapi hanya satu pihak yang berkewajiban.
3.       Perbuatan Hukum = perbuatan yang menimbulkan akibat hukum ( Rechtgevolg ) yang dikehendaki oleh Subyek Hukum.
a. Perbuatan Hukum Sepihak = perbuatan yang terjadi karena pernyataan kehendak salah satu pihak saja Contoh : Pengesahan anak ( Ps. 280 )
b.  Perbuatan Hukum Dua Pihak atau lebih = Perbuatan hukum yang teljadi karena pernyataan kehendak dua orang atau lebih.

FElT ( PERISTlWA ) terdiri :
1.   Peristiwa Hukum                                
2.    Peristiwa Bukan Peristiwa Hukum terdiri dari :
1.    (Recht Feit)                                                
2.   ( Blote Feit ) terdiri dari :
1.   Perbuatan Hukum  (Recht Handeling) terdiri dari :
-      Sepihak      (Eenzijdig)  
-      Dua Pihak/lebih (Twee I Meerzijdig)
2.   Perbuatan Bukan Perhuatan Hukum (Geell Recht Handeling)
-      Perbuatan   Sesuai Hukum  (Rechtmatig)              
-      Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad)

Ad. b. PERJANJIAN TIMBAL BALIK
1.   Perjanjian dimana terdapat kewajiban  pada kedua belah pihak.
Kewajiban pihak yang satu berkaitan dengan kewajiban pihak yang lain Contoh : JUAL-BELI, SEWA MENYEWA.
2.   Perjanjian Timbal Balik ada yang tidak sempurna, pada satu pihak segera timbul kewajiban, sedangkan pada pibak yang lain hanya mungkin akan timbul kewajiban.
Contoh : - Pemberi kuasa dengan upah adalah perjanjian Dua       Pihak (Timbal Balik).
- Pemberian Kuasa Tanpa Upah pada penerimaan kuasa segera terikat ada kewajibannya. Si pemberi kuasa baru terikat dan ada kewajibannya sesudah ada biaya-biaya pelaksanaan kuasa tersebut.
Catatan: Walaupun prestasi imbalannya tidak seimbang perjajian tetap mcrupakan perjanjian timbal balik, kecuali prestasi tersebut merupakan prestasi pura-pura (SCHIJN)
3.   Arti praktis pembedaan sepihak dari Timbal Balik adalah pada psI 1266 (Syarat Batal selalu dianggap ada pada perjanjian Timbal Balik didalam hal salah satu pihak tidak me1akukan prestasi). Peljanjian Timbal Balik tidak sempurna diperlakukan sebagai perjanjian sepihak.

2.   PERJANJIAN CUMA-CUMA ( OM NIET ) dan PERJANJIAN DENGAN TITEL YANG BERBEBAN ( ONDERBEZWAR ENDE TITEL )
4.   Berbeban apabila prestasi ba1asannya terkait 1angsung dengan prestasi sendiri.
Contoh: Cuma-cuma = Hadiah
Dengan Beban = Jual Beli dan Sewa
Catatan : Wa1aupun prestasinya tidak seimbang tetap disebut berbeban kecuali prestasi pura - pura. Contoh : Jua1 rumah dengan harga Rp. 100-
PitLo : Perbedaan pada perjanjian Timbal Balik dan sepihak adalah Perbedaan Yuridis. Perbedaan antara Berbeban dan Tidak Berbeban ada1ah Perbedaan Ekonomis. (PITLO, 169 ).

3.  KONSENSUAL DAN FORMAL
5.   PERJANJIAN KONSENSUAL = Perjanjian dengan syarat sahnya adalah adanya Konsensual atau Kesamaan Kehendak.
Contoh : Jual- Beli, Sewa, BORGHTOCHT.
6.   PERJANJIAN FORMAL = Perjanjian baru sah apabila dipenuhi bentuk tertentu, sesuai ketentuan UU.
Contoh: Hadiah ( SCHENKING ) harus dengan Akte Notaris (PsI. 1662) disebut dengan ACTE SOLEMNITAS CAUSA yang berbeda dengan PROBATIONIS CAUSA yang berarti AKTA yang menurut Undang-undang adalah sebagai ALAT BUKTI satu satunya untuk membuktikan adanya perjanjian. Tidak adanya Akta ( Probationis Causa ), perbuatan tetap sah namun tidak dapat dibuktikan.

4.   PERJANJIAN DENGAN IMBALAN ( VERGELDENDE ) dan / PERJANJIAN UNTUNG-UNTUNGAN ( KANSOVEREENKOMSTEN)
7.   PERJANJIAN DENGAN IMBALAN = Perjanjian dimana Prestasi pada kedua belah pihak adalah pasti.
8.   PERJANJIAN UNTUNG - UNTUNGAN = Perjanjian dimana Prestasi salah satu atau keduanya tidak pasti harus dilaksanakan atau tidak dan tidak pula jelas berapa besar prestasi tersebut (Psl.1774). Contoh Perjanjian Pertanggungan, Rijfrente, Pertaruhan.

5.   PERJANJIAN SELESAI dan PERJANJIAN BERLANGSUNG TERUS (AFLOPENDE EN VOORTDURENDE OVER)
1.   Perjanjian dimana Prestasinya singkat dan cepat. Contoh : Jual beli rokok.
2.   Perjanjian yang berlangsung terus selama belum berakhirnya masa peranjian. Cuntoh : Sewa-kerja, dsb.

6.   PERJANJIAN POKOK dan PENUNJANG
Perjanjian pokok menjadi induk sedangkan perjanjian penunjang sebagai Accessoir ( Tambahan ). Contoh : Perjanjian peminjaman uang di Bank dengan perjanjian pemberian kuasa oleh Debitur kepada pihak Bank.


TERJADINYA PERJANJIAN

PERJANJIAN adalah hasil dua pernyataan kehendak :
1.   Yang pertama Penawaran = OFFER = AANBOD.
2.   Yang kedua Penerimaan = ACCEPTANCE = AANVAARDING.
-      Penawaran dan penerimaan masing-masing adalah perbuatan Hukum Sepihak.
-      Penawaran + Penerimaan = KESEPAKATAN (TOESTEMMIG = AGREEMENT). Hal ini tidak selalu demikian, Contoh : Kontrak Standart

SAAT TERJADINYA PERJANJIAN

PENAWARAN
1.   Penawaran dapat lisan, tertulis, dengan surat, telex, telegram dsb.
-      Dapat secara tegas at au diam-diam. Contoh secara diam-diam adalah jasa Taxi- Sopir taxi tidak bicara dan penumpang juga diam-diam naik ke Taxi.
-      Dapat kepada orang tertentu, dapat kepada siapa saja.
Penawaran bersifat mengikat. Dengan adanya akseptasi terciptalah perjanjian dan penawaran yang tidak dapat ditarik kembali (PsI. 1338 ).
Pendapat modern - Penawaran dapat ditarik kembali setelah waktu yang pantas.
Contoh : HR 19 Desember 1269 - Lindeboom menawarkan tanah untuk dijual kepada Kotamadya Amsterdam dengan syarat pembelian harus teljadi antara 15 November 1964 - 15 Desember 1964.
Tiba-tiba Lindeboom menarik kembali penawarannya namun Pemda Amsterdam menolak.

TEMPAT LAHIRNYA PERJANJIAN
1.   Arti Praktis -  Untuk menentukan Hukum mana ( Perjanjian Internasional ). -  Untuk menentukan Hukum kebiasaan mana ( Dalam perjanjian antara   daerah)
2.   Pada umumnya tempat ditentukan dalam perjanjian berikut hukumnya.
3.   Jika tidak maka tempat penawaran yang menjadi tempat lahirnya perjanjian.

WAKTU LAHIRNYA PERJANJIAN (TEMPUS)
1.   Pada perjanjian yang lahir dari negosiasi lisan, waktu lahirnya perjanjian pada saat kesepakatan.
2.   Pada perjanjian yang lahir dari media tulis agak sulit menentukannya.
Ada beberapa cara :
a. Saat pembuatan surat akseptasi (Teori pernyataan/Uitings Theoric)
b. Saat surat akseptasi dikirim (Teori pengiriman/Verzendings Theorie)
c. Saat Si penawar mengetahui penawarannya diterima (Teori mengetahui / Vernemings Theorie ).
d. Saat Si penawar menerima surat akseptasi ( Teori menerima /      
    Ontvangs  Theorie ).

7.  KESIMPULAN
Dengan memahami Hukum Perdata Materiil / Hukum Perikatan, maka para JPN akan diperlengkapi dengan pengetahuan yang sangat berharga untuk pelaksanaan tugasnya.
8.  PENUTUP
Demikian MODUL PEMBELAJARAN HUKUM PERDATA MATERIIL dibuat sebagai garis-garis besar pembelajaran yang tentunya akan dikembangkan pada pelaksanaan perkuliahan.

                                                
DAFTAR  KEPUSTAKAAN
1.   Segi-Segi Hukum Perjanjian, M. Yahya Harahap, S.H. Penerbit Alumni Bandung 1986
2.   Perbandingan Hukum Perdata R. Soeroso, S.H. Penerbit Sinar Grafika  1992
3.   Dasar-Dasar Hukum Perikatan, Prof. Purwahid Patrik, S.H. Penerbit CVB Mandar Maju 1994
4.   Seluk Be1uk dan Asas-Asas Hukum Perdata, Ridwan Syahrani, S. H, Penerbit Alumni Banclng 1997, Het Nederlands Verbilltenissenrecht Tweede Ganeelte, DR. L.C. Hofman cs , Penerbit W. Noordhof Grollingen 1968
5.   Het Ned.Burgerlijk Wetboek Algemene Deel Van Het Verbintenissenrecht, Mr. Pitlo Gouda Quintbu Arhem

6.   Penyalahgunaan Keadaan, Henry P.Panggabean Penerbit Liberty Yogyakarta

1 komentar:

  1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus