HUKUMPERDATA MATERIIL
(HUKUM
PERIKATAN)
Resume
I.
PENDAHULUAN
Hukum Perdata Materiil dengan pengkhususan pada Hukum Perikatan (Verbintenissen
Recht) adalah suatu yang mlltlak perlu bagi peserta Diklat Pendidikan
Pembentukan Jaksa, yang tentunya sebagai seorang Jaksa sewaktu-waktu akan
bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Sengketa
perdata yang akan melibatkan seorang pejabat Tata Usaha Negara pasti akan
muncul, mengingat seorang pejabat TUN senantiasa juga bertindak di bidang Hukum
Perdata dalam menjalankan tugasnya sehari-hari.
Diantara
sengketa-sengketa yang paling mungkin adalah sengketa menyangkut ingkar janji
(wanprestasi) dan perbuatan melanggar hukum (onrecht matige daad) Kedua topik
ini yang perlu mendapat penekanan dalam pembelajaran sehingga peserta didik
akan mendapat pengertian yang jelas sehingga nantinya mampu menerapkannya dalam
pelaksanaan tugasnya.
Dengan
dihapuskannya sebagian besar ketentuan Buku II BW, maupun beberapa ketentuan
Buku III BW, khususnya yang menyangkut tanah, karena diganti dengan
ketentuan-ketentuan dalam UUPA, maka pembelajaran Hukum Perdata Materiil (Hukum
Perikatan) hendaknya diberikan secara berbarengan dengan Hukum Agraria.
Kasus-kasus yang menyangkut Hukum Agraria akan banyak dihadapi baik dalam
kedudukan sebagai JPN maupun dalam pelaksanaan tugas di bidang Penerangan dan
Penyuluhan Hukum.
II.
LATAR BELAKANG
Pengetahuan
Hukum Perdata Materiil khususnya Hukum Perikatan dengan penekanan pada hal-hal
yang sering menjadi pokok sengketa yaitu wanprcstasi dan onrcchtmatige daad adalah
mutlak bagi seorang
Jaksa Pengacara Negara.
III. MAKSUD DAN TUJUAN
Pemberian
bekal tentang masalah hukum yang paling banyak menjadi objek sengketa di
pengadilan sehingga seorang Jaksa Pengacara Negara dapat dan mampu menanganinya
apabila diminta oleh yang membutuhkan Jaksa Pengacara khususnya yang menyangkut
aparat Tata Usaha Negara.
PERUNDANG-UNDANGAN
HUKUM PERDATA
HUKUM
PERIKATAN ( Verbintenissenrecht )
I.
PENGANTAR
PER-UU Perdata : 1. BW Concordans
dengan NED.BW ( 1 Mei 1948 ) à1938
Code Civil
Perancis.
2. Per.UU. lainnya antara lain:
a. UU Pok. Agraria. No 5 /1960
b. UU Perkawinan No. 1/1974
c. KEPRES No 12 / 1983 tentang
Penataan,
Peningkatan, Pembinaan Catatan Sipi!.
v BW berlaku karena psI. peralihan UUD
1945
v BW hanya bagi golongan Eropa
Catatan : I.S. membedakan penduduk
atas 3 golongan hukum :
1. Eropeanen ( Eropa ) atau yang
dipersamakan
2. Vreemde Oosterlingen (T~ asing )
3. Inlanders ( Pribumi )
Hukum Perdata yang Berlaku
1. Golongan Eropa dan yang dipersamakan - Hukum
Perdata Sarat dan Hukum Dagang dengan
sumber utama BW WVK ( untuk H. Acara Burg.Recht Vordering atau RV. H. ).
2. Golongan Timur Asing - Hukum Adat masing-masing
(sejak 1 Mei 1919 bagi orang Cina berlaku BW dengan beberapa pengecualian).
Sejak 1 Maret 1925 diberlakukan BW
juga bagi orang Timur Asing bukan Cina dengan beberapa pengecualian.
3.
Pribumi - bagi golongan pribumi berlaku
hukum adat Indonesia BW dapat, berlaku : a. Penundukkan diri secara sukarela
b. Penundukan diri secara diam
SISTEMATIKA BW (Terbagi atas 4 buku)
1. Van Personen (mengenai orang)
2. Veil Zaken ( mengenai benda )
3. Van Verbintenissen ( mengenai
Perikatan )
4. Van Bewijs en Verjaring (mengenai
Bukti dan Lewat Waktu).
Tiap buku terbagi atas bab-bab,
bagian-bagian, pasal dan ayat-ayat.
Pembagian BW, tidak sesuai dengan
pembagian yang lazim menurut ilmu pengetahuan :
1. Hukum Perorangan ( Personen Recht)
.
2. Hukum Keluarga ( Familie Recht )
3. Hukum Kekayaan (Vermogens Recht)
4. Hukum Pewarisan ( Erf Recht)
BW tidak hanya mengatur mengenai
Hukum materiil, tatapi buku 4 mengatur tentang H. Acara Perdata. Dengan
berlakunya sejumlah UU antara lain seperti : UU NO.1/74 ( UU Perkawinan ), UU
NO.5 / 60 ( UU Agraria ), Kep. Pres. No.12 / 83, maka sebagian materi BW sudah
tidak berlaku.
SEMA NO.3 /1963 menyatakan tidak
berlakunya sejumlah psI. BW seperti :
PsI. 108 dan psI. .110 BW tentang
kemampuan melakukan perbuatan hukum dari istri dsb.
II.
HUKUM PERIKATAN
v Hukum Perikatan dalam sistematika BW
diatur dalam buku III tentang perikatan (VanVerbintenissen ).
v H. Perikatan dalam sistematika i1mu
pengetahuan termasuk dalam H.
Kekayaan (Vermogens Recht).
Pemakaian Istilah
Verbintenis diterjemahkan :
1. Perutangan ( Ny. Sri Soedewi M.S.
SH )
2. Perikata ( Subekti, Abd. Kadir M,
Pur. Wahid Patrik)
3. Peranjian ( M. Yahya Harahap )
Definisi PERIKATAN adalah :
v Hubungan Hukum Kekayaan.
v Antara 2 orang /Iebih.
v Dimana pihak yarig satu dibebani
kewajiban melakukan suatu prestasi .
untuk pihak yang lain.
v Pihak yang lain berhak untuk mendapat
/ menuntut prestasi tersebut.
Terlihat
: - Pada pihak yang satu ada hak
yang sifatnya relatif yaitu yang sifatnya hanya dapat dituntut dari pihak
yang lain ( berbeda dengan hak absolut pada hukum kebendaan yang berlaku
terhadap setiap orang ).
-
Pada pihak lain ada kewaiiban untuk menunaikan prestasi.
Pihak yang berhak disebut Kreditur,
pihak yang berkewajiban disebut debitur.
Prestasi yang harus dilakukan = obyek
/ Voorwerp Perikatan.
Obyek Perikatan = Prestasi psl 1234
a. Menyerahkan sesuatu (teGeven )
b. Melakukan sesuatu ( teOoen )
c. Tidak melakukan sesuatu ( Niet te
Ooen )
PERIKATAN
Terjadi karena PsI. 1233 BW terdiri :
1.
Persetujuan
( OvereenKomst ) Psl 113 BW
2.
UU
Psi. 1352 BW terdiri :
1. UU oleh Perb. Mc Psl 1353 BW
2. UU Melulu terdiri dari :
1. Perb.Sesuai Hukum (Rechtmatige Daad) psl 1354.1359
BW
2. Perb. Melawan Hukum
(Onrechtmatige Daad) psl 1365
BW
PERSETUJUAN
OVEREENKOMST ) :
1.
Merupakan sumber terpenting / terbanyak yang melahirkan
perikatan. Contoh Perikatan karena UU melulu adalah psI. 625 BW.
2.
Kewajiban saling memberi. nafkah antara orangtua dan anak
( Alimentasi )
PERSETUJUAN
(LOVEREENKOMST) : Merupakan sumber terpenting / terbanyak yang melahirkan perikatan. Contoh: Perikatan karena UU melulu
adalah psI. 625 BW
1.
Kewajiban saling memberi nafkah antara orangtua dan anak
(Alimentasi) Contoh Perikatan dari UU karena perbuatan Mc yang sesuai
hukum adalah pasal "1354 s/d 1358 BW
2.
Pengurusan secara sukarela kepentingan orang lain wajib
menyelesaikan kepengurusan tersebut (Zaakwaaraleming)
3.
Contoh lain : Pembayaran tanpa didasari adanya
kewajiban dapat dituntut kembali kecuali pada Natuurlijk Verb (pasal
1359 BW)
JENIS PERIKATAN
1. Perikatan bersyarat (Voorwaardelijke ver), pasal 1252-1271 BW suatu perikatan
adalah bersyarat apabila digantungkan kepada kejadian/peristiwa yang akan
datang, yang belum pasti.
a. Syarat
Tunda (Opschortende Voorwarden) pasal1263 BW
1.
Apabila bekerja / efektifnya perikatan dikaitkan dengan
peristiwa dimasa depan yang belum pasti.
2.
Selama peristiwa belum terjadi, perikatan tidak efektif
/tidak perlu dilaksanakan.
- Syarat Batal (Ontbindende
Voorwaarden) pasal1265 BW
1.
Apabila perikatan yang sudah ada menjadi batal karena
terjadinya peristiwa tertentu, selama peristiwa belurn terjadi perikatan tetap
efektif.
Syarat adalah batal (PsI. 1254 BW ) :
a. Melakukan
sesuatu yang tidak mungkin/yang tidak dipahami ( ps. 888
BW)
b. Bertentangan
dengan kesusilaan
c.
Yang dilarang oleh UU (psl 1254 BW) Lawan
dari Perikatan Bersyarat adalah Perikatan Murni (tanpa syarat) psI. 1268-1271
BW
2. Perikatan dengan Ketentuan Waktu (Ver. Met.
tijdsbepaling)
1.
Perikatan dengan ketentuan waktu ialah apabila mulai atau
berakhirnya kewajiban sudah ditentukan jangka waktunya PsI. 1268 BW.
2.
Jangka waktu mulainya kewajiban dapat yang pasti
dapat pula yang tidak pasti.
3.
Yang pasti apabila harinya ditentukan atau ditentukan suatu
jangka waktu tertentu.
4.
Yang tidak pasti mulainya dikaitkan dengan
suatu kejadian yang pasti
akan
terjadi tetapi tidak tentu kapan, misalnya kematian si A.
Apabila kejadian itu tidak pasti, maka perikatan tersebut
adalah perikatan bersyarat. Bedanya yaitu : Perikatan Bersyarat Tunda adalah
pada pelaksanaannya dengan ketentuan waktu efektifnya perikatan saja yang
tertunda, pada yang bersyarat mulainya.
3.
Perikatan Alternatif
Adalah perikatan dimana Debitur dapat
memilih pemenuhan kewajibannya diantara 2 barang altematif, psI. 12728W, namun
tidak dapat memaksakan Kreditur menerima sebagain dari altematif yang satu
dengan sebagian dari yang lain. Pilihan ada pada Debitur, kecuali .dengan tegas
disebutkan pada Kreditur. Dalam hal salah satu benda hilang/rusak, maka perikatan
menjadi perikatan biasa /tunggal.
4. Perikatan Tanggung Renteng
(Hoofdelijk)
Perikatan Tanggung Renteng terjadi
apabila :
a. Terdapat
lebih dari seorang Kreditur
b. Terdapat lebih dan seorang Debitur. Dalam mana
setiap Kreditur/Debitur dapat menagih / melunasi pemenuhan hutang untuk sesama
Kreditur / Debitur. ( PsI. 1278 -1280 BW )
Tersebut sub (a) adalah Tanggung
Renteng Aktif, dan tersebut sub (b) adalah Tanggung Renteng Pasif. Pada
Tanggung Renteng Aktif, Debitur dapat memilih kepada Kreditur mana akan dibayar
( psl. 279 BW ). Pada Tanggung Renteng Pasif, Kreditur yang memilih Debitur
mana yang ditagih. (psl. 283 BW)
Perikatan adalah Tanggung Renteng
apabila :
a.
Ditentukan secara tegas dengan perjanjian
antar pihak, atau melalui surat wasiat. Para ahli waris diberi secara Tanggung
Renteng.
b. Ditentukan
oleh UU pada umumnya tanggung Renteng Pasif.
Contoh : PsI. 1811 BW.
Pengangkatan kuasa oleh beberapa
orang, bertanggung jawab secara Tanggung Renteng. (psi. 1749 BW - peminjaman
harus oleh beberapa \orang.
5. Perikatan yang dapat/tidak dapat dibagi (Deelbaar / Ondeelbaar)
1.
Suatu Perikatan adalah dapat/tidak dapat dibagi,
tergantung obyeknya yang dapat/tidak
dapat dipisahkan dengan bagian-bagian yang seimbang.
2.
Pemisahan ini sangat terkait dengan sifat dan maksud dari
Perikatan.
3.
Pembagian jenis barang dan bbyek dapat berwujud atau tidak
berwujud dengan syarat kewajiban Debitur sampai batas tertentu dibatasi.
4.
Contoh pembagian obyek yang berwujud/dapat dibagi adalah
sejumlah uang, sejumlah benda, dan sebagian tanah. Ada benda yang menurut
sifatnya langsung tidak dapat dibagi, seperti, seekor kuda, sebuah mobil tsb.
Yang tidak dapat dibagi, kuda mobil, dsb.
Tanah kadang-kadang tidak terbagi.
Dapat dibagi yang tidak berwujud, contohnya mencangkul sebidang tanah tidak
dapat dibagi dan Tanggung Renteng mempunyai persamaan yaitu, dalam hal
Prestasi/obyek perikatan tidak terbagi, sedangkan Creditur / Debitur lebih dari
satu. Perbedaanya bahwa pada Tanggung Renteng diperjanjikan atau ditentukan
oleh UU.
- Ada obyek Perikatan yang karena
sifatnya tidak terbagi ( Individuitas Necessaria ) melaksanaan prestasi
tak terbagi.
- Ada obyek yang karena maksudnya
menjadi tidak terbagi tidak terbaginya relatif ( Individuitas Obligatione
).
6.
Perikatan dengan Janji Hukuman ( Strafbeding )
Perikatan dengan Janji Hukuman adalah
Perikatan dimana diperjanjikan . Hukuman bagi Debitur untuk Menjamin
dipenuhinya Perikatan.
Contoh : Perjanjian pemborongan
dengan ancaman denda apabila tertambat penyelesaiannya.
Ancaman Hukuman yang terlalu berat
tiapat diperingan olen Hakim dalam hal Debitur telah memulai pekerjaannya.
Strafbeding adalah Accesoir.
BERAKHIRNYA PERIKATAN BAB IV BW Psi. 1381
s/d 1458
Pasal 1381 BW :
1. Pembayaran ( Betaling ) psI. 1382
dst. .
2. Penawaran pembayaran tunai diikuti
Konsinyasi Psl 1404 dst.
3. Pembaharuan hutang (Novasi) 1413
dst.
4. Kompensasi. PsI. 1425 dst .
5. Pencampuran hutang ( Konfusi )
ps!. 1436 dst.
6. Penghapusan hutang Psl 1438 dst:
7. Musnahnya benda terutang. PsI.
1444
8. Batalnya dan pembatalan (
Nietigheid en Vemietiging ) psl 1446 dst.
9. Berlakunya syarat batal Psl 1265
10.
Lampau waktu (Verjaring) psl. 1446
1.
PEMBAYARAN
1.
Pemenuhan piutang secara sukarela, tidak saja pembeli tapi
juga penjual. Bisa saja Debitur, juga penanggung (Borg).
2.
Pembayaran dapat dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak
berkepentingan ( psI. 1382 ) atas nama Debitur.
3.
Prestasi berupa berbuat sesuatu hanya dapat digantikan
pihak ketiga dengan sepengetahuan Kreditur. (psI. 1383 BW)
4.
Pembayaran berupa penyerahan barang harus oleh pemilik barang,
namun pembayaran uang/barang yang dapat habis tidak dapat dituntut kembali dari
orang yang beritikad baik. ( psI. 1384 )
5.
Pembayaran harus kepada Kreditur/kuasa/yang diberi kuasa
oleh hakim.
6.
Pembayaran kepada bukan Kreditur adalah syah asalkan
Kreditur setuju atau telah nyata-nyata beroleh manfaat.
7.
Pembayaran tidak boleh sebagian-sebagian.
TEMPAT
PEMBAYARAN:
1. Tempat
yang dijanjikan
2. Tempat
barang berada, jika tidak diperjanjikan
3. Tempat
tinggal Kreditur, selama terus-menerus bertempat tinggal
4. Tempat tinggal Debitur, Dalam
hal-hal lain.
Pembayaran
uang harus dilakukan ditempat tinggal Kreditur/diantar.
Pembayaran
yang dipungut di tempat tinggal Debitur hanyalah Wesel.
TERJADINYA SUBROGASI
1.
Persetujuan ( OvreenkQmst)
a.
Subrogasi dengan kerja sama Kreditur Lama bentuknya bebas Penegasan
Subrogasi bersamaan dengan pembayaran.
b.
Subrogasi tanpa keterlibatan pihak
Kreditur Lama bentuknya Akte Autentik.
Contoh : A-Kreditur Lama, B-Oebitur,
C-Kreditur Baru yang memberi pinjaman kepada B untuk melunasi hutangnya kepada
A.
2.
UU (pasaI 1402BW)
2.1
Untuk kepentingannya sendiri Kreditur melunasi hutang Debitur kepada Kreditur lain
yg memiliki hak mendahului / Hipotek A dan B Kreditur dari C, B mempunyai hak
mendahului A membayar kepada B dan menggatikan kedudukan B.
2.2 Untuk kepentingan pembeli benda tidak bergerak
dengan menggunakan uang pembeli membayar kepada Kreditur yang mempunyai Hipotek.
2.3 Beberapa Debitur yg bersama mempunyai hutang kepada Kreditur, dimana pihak
seorang Debitur membayar untuk menggantikan Kreditur.
2.4 Ahli
waris yang membayar
dengan uang sendiri
hutang yang bersangkutan.
2. PENAWARAN PEMBAYARAN TUNAl DIIKUTI KONSINYASI
Apabila Kreditur lalai / tidak mau
terima pembayaran yang ditawarkan Debitur, dapat menitipkan ( psI. 1405 BW ).
Syahnya penawaran dengan Konsinyasi
v
Secara formal kepada Kreditur langsung / kuasa oleh Debitur
sendin I/Kuasa.
v
Oleh Debitur sendiri / Kuasa
v
Seluruh hutang termasuk bunga dan ongkos-ongkos / biaya yg
telah dikeluarkan
v
Penawaran dilakukan oleh Notaris/Juru Sita dengan 2 orang
saksi.
v
Berita Acara pemeberitahuan penawaran disyahkan oleh Hakim
KONSINYASI
Di Panitera Pengadilan Negeri /
dengan resiko Kreditur.
Akibat Konsinyasi
Debitur bebas dari pemaksaan
pembayaran hutang dan bunga.
Konsinyasinya dapat ditarik kembali
oleh Debitur, karena Debitur masih tetap pemilik. Kecuali surat putusan Hakim
yg mempunyai kekuatan tetap dan berharga. Akibat penarikan kembali, Perikatan
hidup lagi.
3. NOVASI ( pembayaran Hutang )
1.
Novasi lahir karena Overeenkomst.
2.
Dengan adanya Perikatan Baru, Perikatan Lama hapus
- Novasi Obyektif ·
1.
Para pihak tidak berubah
2.
Isi dan pokok, bisa obyek bisa Kausa yang berubah :
Prestasi uang yang diganti barang
3.
Onrechtmatige Daad menjadi Perikatan Biasa
B. Novasi Subyektif
1. Novasi Subyektif Pasif
Penggantian Debitur dengan yg bam
dapat tanpa kerja sama dengan Debitur Lama (psI. 1416 BW) - harus ada persetujuan
Kreditur Lama.
2.
Novasi Subyektif Aktif
Penggantian
Debitur dengan yang baru.
Terdapat kemiripan antara Novasi
Subyektif Aktif, Subrogasi dan Sesi Piutang atas nama (psI. 613 BW)
Perbedaan:
Pada Novasi Subyektif Aktif,
penggantian Kreditur menghapuskan Perikatan Lama dan timbul Perikatan Baru dan
tidak berbentuk. Pada Subrogasi manpun Sesi Perikatan Lama tetap ada dengan
segala Asesoir dan Exepsmya.
Beda Sesi dan Subrogasi ialah :
Sesi merupakan perbuatan hukum
formal, membutuhkan Akte atas dasar peIjanjian Obligatoir. Contoh : Jua! beli,
hadiah, dsb. Subrogasi dan Sesi boleh terjadi diIuar Kreditur.
4. KOMPENSASI (psI 1425 dst)
v
Kompensasi terjadi karena terdapat hutang piutang timbal
balik.
A berhutang kepada B dan B berhutang kepada A.
Kompensasi terjadi demi hukum /
ipsojure Compensature (psl l424 BW)
v
Batas ukuran Kompensasi adalah piutang lebih kecil
v
Istilah Demi Hukum tidak dapat ditafsir dengan sendirinya,
karena tidak logis.
Syarat Terjadinya Kompensasi:
1. Kedua belah pihak saling berhutang .
2. Obyek Perikatan sejumlah uang / barang yg
habis terpakai dan sejenisnya.
3. Tuntutan atas Prestasi sudah dapat ditagih dan
segera dapat diperhitungkan.
5. KONFUSIO ( Pencampuran Hutang ) - psI. 1 436
-1437 BW
Konfusio terjadi demi Hukum, apabila
Kreditur dan Debitur berkumpul pada satu orang dan terjadi penghapusan tuntutan
piutang. Penyatuan Debitur dan Kreditur pada satu orang dapat terjadi karena
warisan. Debitur yang menjadi ahli waris Kreditur.
Konfusio yang terjadi pada Debitur
menggugurkan tanggung jawab penjamin, sebaliknya tidak.
6. PENGHAPUSAN
HUTANG { Kwitjs Helding) psl 1438 BW
Tindakan Kreditur membebaskan Debitur
dari kewajiban melaksanakan Perikatan disebut Penghapusan Hutang.
Dengan penghapusan hutang, hapuslah
Penkatan dan tidak timbul perhutangan lain seperti pada Novasi. Penghapusan
adalah tidak dipihak Kreditur.
KETENTUAN-KETENTUAN MENGENAI PERIKATAN
Pelaksanaan
Perikatan ( Nakoming )
Melaksanakan Perikatan : memenuhi isi Perikatan atau melakukan Prestasi.
Prestasi/Obyek
Perikatan berbentuk :
1.
1elakukan sesuatu ( te doen )
2.
Tidak melakukan Sesuatu ( Niet to doen)
3.
Memberi sesuatu ( te geven )
Tersebut
1 dan 3 ( te doen dan te geven ) ada!ah Perbuatan Positif. Perikatannva disebut
Perikatan Positif
Tersebut
2 ( Niet te doen ) perbuatannya adalah
Perikatannya
adalah Perikatan Negatif.
Prestasi
dapat juga diiaksanakan secara sekaligus dan segera disebut Perikatan Sepintas
( Voorbijgaande ) seperti perjanjian jual be!i.
Prestasi
dapat juga berja!an terus ( Voondurende ) disebut Perikatan Berjalan
Contoh : perjanjian sewa menyewa dan perjanjian kerja.
Prestasi dapat :
1.
Dilakukan hanya oleh Debitur sendiri
Contoh : melukis.
2.
Oleh Debitur tetapi dapat dengan bantuan orang lain Contoh perbaikan mobil
dibengkel.
3. Oleh pihak ketiga untuk kepentingan Debeitur, wakil / kuasa Debitur.
Prestasi Mungkin Saja Tidak Terlaksana
A.
Karena kesalahan Debitur – Wanprestasi
B.
Karena diluar kesalahan Debitur : Overmacht (Force
Majeur/Keadaan Memaksa).
WANPRESTASI
Bentuk
Wanprestasi :
1.
Sama sekali tidak melakukan prestasi
2.
Terlambat melakukan Prestasi
3.
Prestasi yang dilakukan tidak sebagaimana
mestinya
PERMASALAHAN
Sulit
membedakan Antara :
1.
Tidak rne!akukan Prestasi dengan Terlambat melakukan Prestasi
2.
Prestasi tidak sebagaimana mestinya dengan Terlambat
me!akukan Prestasi / sama sekali tidak melakukan Prestasi.
CARA MEMBEDAKANNYA
1.
Da!am hal Debitur tidak mungkm lagi melakukan Prestasi Wanpresatsi,
bentuk 1.
2.
Dalam hal masih ada kemungkinan Debitur melakukan / masih
mampu - Wanprestasi bentuk 2
3.
Dalam hal Debitur masih mungkin memperbaiki W·anprestasi
bentuk 2. Dalam hal Debitur tidak mungkin / tidak mampu Wanprestasi bentuk 1.
PROSEDUR WANPRESTASI (LALAI)
A. Pernyataan Lalai (ingebreke/In Mora
Stelling) Pasal 1238-1248
v
Wanprestasi baru membawa akibat setelah adanya Pernyataan lalai
dari kreditur Terhadap Debitur sesaat setelah lewat (psl 1243 BW).
v
Pernyataan lalai tidak dibutuhkan apabila ditentukan dalam
perikatan bahwa Debitur Lalai apabila Prestasi lewat.
v
Pernyataan Lalai dilakukan dalam bentuk perintah atau Akta
sejenis
Catatan : Psl 1238 BW termasuk
dinyatakan tidak berlaku dengan SEMA No. 3 / 1963 gugatan harus diakukan oleh suatu penagihan tertulis
Tujuan surat gugat yang dikirim kepada Tergugat dianggap sama dengan penagihan.
B. Syarat lalai harus disertai Somasi / Aanmaning atau peringatan agar Debitur
melaksanakan, prestasi sesuai dengan pernyataan lalai yang telah disampaikan.
Dalam Somasi ini Kreditur menyatakan kehendaknya :
1.
Panentuan batas waktu Prestasi dilaksanakan.
2. Batas Waktu itu harus pantas.
Kapan pernyataan lalai diperlukan
A.
Kreditur menuntut ganti rugi
B.
Kreditur menuntut pemutusan Perikatan (Outbinding)
Kapan pernyataan lalai tidak diperlukan
A.
Debitur sarna sekali tidak dapat melakukan Prestasi
B. Kreditur
meminta dilaksanakan Perikatan (Nakoming)
Catatan
: Dalam praktek tetap diperlukan Pernyataan Lalai.
A. Debitur mengakui kesalahannya
B. Ditentukan o!eh UU
AKIBAT WANPRESTASI
1.
Pada perikatan yang timbuldari perjanjian (Overenkomst)
yang timbal balik, kreditur dapat menuntut pembatalan perjanjian.
2.
Kreditur dapat menuntut ganti rugi.
3.
Resiko beralih/benda objek perikatan menjadi tanggungan
Debitur.
Ad. I Pembatalan Perjanjian
1.
Dengan pembatalan perjanjian keadaan- kembali seperti semula.
2.
Apabila pilak yang satu sudah melakukan prestasi, harus
dikembalikan.
3.
Pembatalan perjanjian karena Debitur Wanprestasi Debitur
dalam pasal 1266 BW tentang perikatan bersyarat,
4.
Adanya ketentuan pasal 1266 tentang Hakim yang
membatalkan.
Pernyataan untuk diskusi
Apakah suatu tuntutan pembatalan
perjanjian dapat dianggap suatu sanksi Wanprestasi. Secara kongkret bagaimana
hal itu terasa sebagai sanksi ?
Pembatalan tidak demi hukum : dapat
ditolak, dapat diberi kesempatan baru (terme de grace). Bagaimana dengan sewa menyewa, pecahkan !
Ad. 2
GANTI RUGl (psl 1243 -1252.)
Unsur Ganti Rugi :
1.
Biaya (Kosten)
2.
Kerugian (Schaden)
3.
Bunga (Interssen)
Pengertian
1.
Biaya : Semua pengeluaran
yang benar-benar sudah dikeluarkan.
2.
Rugi : Nilai barang-barang
yang rusak sebagai akibat kelalaian
Debitur.
3. Bunga :
Kehilangan keuntungan yang seharusnya diperoleh sesuai
perhitungan.
1. DAMNUM EMERSENS (biaya + kerugian)
2.
LUCRUM CESSANS (Keuntungan yang
tidak diperoleh + bunga).
A. Ditentukan
sendiri oleh pihak dalam perikatannya (psl.249BW).
B. Ditentukan
oleh UU yang disebut : Bunga Moratoir ( lihPsl 1250 BW ).
contoh : stb. 1848 - 22 hi
mry;t 6% / tahun.
C. DiIuar
a dan b Ganti Rugi adalah sama dengan kekayaan Kreditur apabila Debitur tidak
Wanprestasi
Syarat-syarat ganti rugi
1. Kerugian
harus dapat diperkirakan pada waktu Perikatan Timbul (psl 1247).
2. Adanya
hubungan Causal antara Wanprestasi dengan kerugian.
Dapat diperkirakan : sifatnya
Obyektif Ukuran Obyektif adalah Manusia
Normal. I
Ada
2 Teori Hubungan Causal :
1. Conditio
Sine Qua Non
2. Adequat
HR : Teori Adequat
3. Tidak
adanya tipu daya dari Debitur ( Arglist )
4.
Ganti Rugi yang mentuntut· harus berupa
uang. Tidak dapat in natura, perbaikan atau pengganti barang sejenis (psI.
1239-1240 BW).
5.
Ganti Rugi hanya atas kerugian
ekonomis/materiil
Harahap :
kerugian-non ekonomi memang tidak dapat dibayar, namun bisa dialihkan menjadi biaya pernuiihan (
Harahap : Segi-segi Hukum
perjanjian.
Hal : 68 ).
6.
Apabila ada juga kesalahan Kreditur maka Debitur
hanya menanggung sebagian Ganti Rugi.
7.
Kreditur dibebani beban pembuktian.
Adanya Wanprestasi, adanya kerugian dan
adanya hubungan Causal antara Wanprestasi dengan Kerugian. Dengan adanya
kesalahan Debitur. Untuk Perikatan pembayaran sejumlah uang kerugian tidak
perlu dibuktikan, asal pembayaran sudah terlambat (psl 1250 BW).
BUNGA (INTERESSEN) YANG HARUS D1GANTI
1. Konvensional
: bunga yang diperjanjikan.
2. Konpensatoir : bunga yang tidak diperjanjikan,
yang harus dibayar Kreditur karena Kreditur telah meminjamkan uang dari pihak
lain untuk menutup kerugian.
A.
Moratoir Bunga sesuai ketentuan UU (stb 1848 – 22 = 6 )
B.
Non Moratoir tidak diperjanjikan dan tidak ditentukan UU.
BUNGA KONVENSIONAL ( yang
diperjanjikan )
Ada 3 pendapat mengenai Bunga
Konvensional
1. Tidak boleh lebih dari bunga
Moratoir 6 % ( Ma tgl 4 September 1974 No 8 K SIP /1974
2.
Berpedoman pada bunga deposito Bank pemerintah. PT. Medan, 17 Mei 1971
No.185/1969. Jadi boleh lebih tinggi dari 6%.
3. Besamya
bunga didasarkan pada kelayakan. ( PN. Garut, 10 Mei 1971 No. 1/1971 ) yang
menganggap 6 % adalah layak.
Ad. 3
Peralihan Resiko
Akibat ketiga dari Wanprestasi
Debitur adalah Peralihan Risiko ( psl.1237 ay. 2 )
Definisi Risiko : adalah kewajiban menanggung
kerugian karena kejadian diluar kesalahan para pihak. Resiko disebabkan oleh
adanya Overmacht ( keadaan memaksa ).
Pada perikatan untuk memberikan
sesuatu barang ( te given ) Risiko ada pada Kreditur sejak Perikatan lahir (
psI. 1237 ). Ketentuan ini berlaku hanya untuk Perjanjian Sepihak.
Sikap Debitur Dalam Menghadapi
Wanprestasi
Dalih Debitur Untuk Melawan Sanksi
Adanya Wanprestasi
1. Dalih
adanya Overmacht/ Force Maleur
2. Daiih
Exeptio non Adimpleti Contractus.
3. Dalih
Recht verwerking
Keadaan Memaksa / Overmacht Force Majeur
Force Majeur adalah keadaan dimana
tidak terlaksananya prestasi oleh Debitur karena adanya peristiwa yang tidak
dapat diduga akan terjadi ketika perikatan dibuat.
Unsur Force Majeur
1.
Tidak adanya Prestasi dari Debitur.
2.
Adanya peristiwa sebagai penyebab tidak dilakukannya
Prestasi oleh Debitur.
3.
Peristiwa itu tidak dapat diketahui /diduga akan terjadi
pada saat perikatan dibuat.
FORCE MAJEUR :
·a. Force Majeur Absolut
Prestasi tidak mungkin dilakukan
karena terdapat suatu keadaan imposibilitas
yang absolut. Contoh Benda yang harus diserahkan musnah.
b. Force Majeur ReIatif
Prestasi tidak dapat dilakukan karena
Debitur terhalang oleh suatu keadaan imposibilitas yang relatif. Debitur sesungguhnya
masih dapat melakukan prestasi, namun akan menimbulkan kerugian yang besar bagi
Dehitur.
Imposibilitas Relatif Terbagi
l. Objektif
: terhalangnya Debitur melakukan
Prestasi karena suatu peristiwa yang diaIalami oleh semua orang.
2.
Subyektif : terhalangnya Debitur
karena suatu peristiwa yang dialami oleh Debitur sendiri.
Force Majeur : UU menggunakan 2
istilah Overmacht dan Toeval.
Contoh pasal 1254 (Overmacht dan
Toeval) pasal 1746, psl 1444 (toeval) Ayat lain psl 1244 (sebab yang tak dapat
diperkirakan).
Pembuktian Adanya Force Majeur
Beban pembuktian ada pada Debitur
karena Debitur yang memakai dalih Force Majeur terhadap adanya Wanprestasi.
Beban pembuktian Wanprestasi ada pada
Kreditur, karena yang berkepentingan atas Ganti Rugi sebagai akibat dari Wanprestasi.
Kapan Keadaan Menjadi Imposibilitas
Yahya Harahap :
1. Imposibilitas
Logis
2. ImposibiIas
Tak Logis
Pada Imposibilitas Logis ukurannya
adaIah obyektif sesuai pengalaman dan pengetahuan umum da1am masyarakat, bukan
ukuran subyektif Debitur atau Kreditur. Praktis Prestasi tidak mungkin.
Pada lmposibilitas Tak Logis,
Prestasi masih mungkin dilaksanakan.
Catatan : Lihat Wanprestasi Absolut
dan Wanprestasi Re!atif.
Pernyataan Diskusi : Bagaimana kalau barang yang telah
diserahkan sebagai prestasi dicuri, Apakah ada Wanprestasi (lih. Pasal 1244
BW), berikan argumentasi Saudara.
Akibat
Force Majeur
1.
Debitur dibebaskan dari ganti rugi , dalam hal ini hak
Kreditur gugur dan sifatnya permanen/mutlak.
2.
Debitur dibebaskan dari kewajiban melakukan prestasi
(Nakoming). Sifatnya Relatif Sementara/menunda sampai selesai Force Majeur,
kecuali Prestasi itu sudah tidak bermanfaat lagi bagi Kreditur.
3.
Resiko tidak beralih kepada Debitur, kecuali :
a. Jika
diperjanjikan bahwa Debitur akan tetap menanggung resiko.
b. Bila ada kebiasaan bahwa dalam perjanjian
tertentu resiko tetap pada Debitur walaupun Wanprestasi.
c. Ketentuan
Undang-Undang (contoh pasal 1613 : Pemborong / Debitur tetap bertanggung
jawab atas perbuatan karyawannya, psl 1803 : kuasa tetap bertanggung jawab atas
perbuatan kuasa (substitusi).
d. Dalam hal Debitur
sudah dapat memperkirakan akan terjadi Force Majeur.
B.
EXEPTIO NON ADIMPLEIT KONTRACTUS (Kredit yang lalai)
-
Eksepsi ini tidak diatur daiam
perundang-undangan, namun berkembang dari Yurisprudensi.
- Dalam
Eksepsi ini Debitur menyatakan bahwa
Krediturlah yang lalai ( Mora Creditoris ) karena :
1. Tidak
melakukan kewajibannya (dalam perjanjian timbal balik).
2. Penyelesaian
perjanjian hanya dapat dengan kerjasama Kreditur yang tidak memberi
kerjasamanya.
a.
Kerja sama diwajibkan oleh hukum karena
secara tegas diperjanjikan oleh pihak-pihak atau karena sifat perjanjian itu
sendiri. Prestasi hanya mungkin dengan kerja
sama Kreditur.
Contoh : Levering hanya mungkin, apabila Kreditur menerima levering dalam perikatan alternatif
dimana kreditur yang menentukan pilihan.
b. Kerja sama Kreitur yang bukan merupakan
kewajiban.
Contoh : Seorang pasien (Kreditur)
tidak mengikuti petunjuk Dokter sehingga terjadi infeksi.
Putusan Mahkamah Agung tanggal 15 Mei
1957 No. 156K/Sip/1955 dalam kasus PT. Pacifik Oil Company Inc X Oei Ho Liang
Penggugat/ Kreditur dinyatakan lalai membayar. Gugatan Pacific Oil Inc ditolak,
karena sebagai Kreditur telah lalai membayar harga karet.
C. Melepaskan Hak
1.
Upaya dari ketiga Debitur untuk membebaskan diri dari
Wanprestasi adalah R.VW
2.
R. VW adaIah kesimpuIan Debitur tentang sikap Kreditur
bahwa Kreditur telah me!epaskan hak untuk mencabut Ganti Rugi.
Contoh : Kreditur tetah menerima
penyerahan barang walaupun cacat.
PERIKATAN
YANG TIMBUL DARI PERJANJIAN
Perjanjian/Overenkomst/Contract
Definisi
Pasal 1313 :Perjanjian adalah suatu perbuatan dimana satu atau beberapa orang
mengikatkan diri pada satu atau beberapa orang 1ain.
Istilah
kontrak biasa dipakai untuk perjanjian tertulis, Definisi pasal 1313 ini
mengandung banyak kekurangan, antara lain : yang timbul karena UU seperti Waamerning, Onverschulidge Betaling dan
Onrechmatige Daad, diskusikan !
Perjanjian
adalah sumber Perikatan Terpenting.
Ketentuan-ketentuan
yang berlaku dalam perjanjian.
1.
Ketentuan umum yang berlaku bagi perikatan pada umumnya
(Bab I dan Bab IV Buku III BW).
2.
Ketentuan yang berlaku bagi perjanjian baik itu
perjanjian bernama atau
tidak bernama (Bab II Buku III B).
3.
Ketentuan-ketentuan khusus yang sebagian terdapat dalam
Bab V s/d Bab VIII BW dengan dibahi lagi dalam W. V. K.
Definisi
Veegens /Oppenheim
Kesepakatan
dari dua orang atau lebih dengan pernyataan kehendak kedua belah pihak untuk
saling mengikatkan diri = Overeensteming van twee of meerpersone door wils
verklaring van weerskanten verkrengen om zich jegens elkander ter verbinden.
Dalam perjanjian berlaku asas Kebebasan Berkontrak
Kesepakatan
dari 2 orang atau lebih dengan pernyataan kehendak kedua belah pihak untuk
saling mengikatkan diri = Overeensteriming van twe of meerpersone door wils
verklaring van weerskanten verkregen on zichh jegens elkander ter verbinden.
Pada perjanjian
berlaku asas kebebasan berkontrak :
Setiap
orang boleh membuat perjanjian / kontrak tentang hal apa saja sepanjang tidak bertentangan dengan UU,
kesusilaan dan, ketertiban umum. Ini yang disebut Sistem Terbuka, dimana
ketentuan yang mengatur perjanjian sifatnya hanya mengaiur (RegeIend) atau melengkapi
saja (aanvullend).
Asas
ini diatur dalam pasal 1338 : Semua perjananjian yang dibuat secara syah
berlaku sebagai UU bagi mereka yang membuatnya.
Sistem
Terbuka ini memungkinkan adanya perjanjian yang diciptakan oleh pihak-pihak
sendiri.
SYAHNYA
PERJANJIAN (psl 1320)
Ada 4
unsur kumulatif :
1. Kesepakatan
pihak-pihak yang
mengikatkan diri (Toestemming) Subyektif
2. Kecakapan
untuk melihat Perikatan Dapat dibatalkan
(Belkwaamheid)
3. Suatu objek
tertentu (Bepaald Ownerwerp)
4. Sebab
yang dibolehkan/halal
Objektif
(Geoorloofde
Zaak)
Batal demi hukum
Unsur
1&2 disebut unsur Subyektif, unsur 3& 4 disebut unsur Obyektif
Ad. 1
Kesepakatan/Persetujuan
1.
Kesepakatan : adalah penyesuaian kehendak melalui
pernyataan kehendak dari masing-masing pihak.
2.
Pernyataan kehendak dapat secara tegas secara lisan atau
tertulis.
3.
Pernyataan kehendak secara diam berupa tingkah laku.
Contoh : naik bus > terjadi perjanjian antara penumpang dengan
kondektur.
Asas Konsensual
Perjanjian
terjadi pada saat adanya kesepakatan pernyataan
Beberapa teori tentang kapan adanya
kesepakatan
1. Pernyataan kehendak ()
Saat penawaran telah dinyatakan
diterima oleh pihak yang lain.
2. Pengiriman
(Verzend theori)
Saat
pengiriman pernyataan bahwa penawaran diterima.
3. Penerimaan
(Ontvangs theori)
Saat penawar menerima pernyataan
bahwa penawarannya diterima
4.
Mengetahui (Vernemings theori)
Saat penawar mengetahui penawaran,
tawarannya diterima.
Teori 1 & 2 dipakai oleh
Yurisprudensi di negara Belanda.
Cacad Kehendak (Wilsgbrek)
Persesuaian kehendak bisa terjadi
karena cacat
Ada 3 penyebab (pasal 1321)
a. Kekeliruan (dwaling)
b. Paksaan (gweld)
c. Penipuan
(bedrog)
d. Undue
Infiuence
Ad. a Dwaling
Pembatalan perjanjian karena dwaling
hanya terjadi dalam 2 hal :
1. Dwaing terjadi menyangkut hakekat
(Zelfstandigheid) dari barang obyek perjanjian dibedakan : het wezen der zaak
dengan hoedanigheidnya.
2.
Dwaling menyangkut persoon. Seseorang
disangka persoon yang sesungguhnya. Dwaling ini mengakibatkan batalnya
perjanjian. Contoh : Sama nama mungkin pula sama profesi.
Dwaling ini tidak berakibat batalnya
perjanjian, kecuali diri orang itulah yang menjadi pokok perjanjian.
Yang dinamakan Selfstandigheid :
adalah ciri khas dari benda yang menyebabkan terjadinya perjanjian, yang dibeli
beras, yang diberikan jagung. Hoedaningheid apabila yang dibeli beras
kelas I yang diberikan kelas 2, kadagg-kadang
sulit untuk membedakannya.
Ada 2 kriteria lain
1.
Harus diketahui
Pihak yang satu tahu bahwa pihak yang kliru. Perjanjia dapat dibatalkan.
2. Debitur
dimaafkan ( Vetschoonbaar)
Disini, terjadi dwaling karena
kebodohan orang yang bersangkutan, dwaling demikian tidak membatalkan
perjanjian.
Ad. b Paksaan (Geweld)
1.
Orang yang dipaksa, kehendaknya menjadi tidak bebas dan
cacat
2.
Kata GeweId ( kekerasan ) dalam UU, sesungguhnya adalah
Dwang ( paksaan ) karena sifatnya psikis.
3.
Dapat berbentuk perbuatan ( daad ) bisa perkataan ( woord
).
4.
Paksan adalah paksaan psikis dengan ukuran manusia yang
berakal sehat atau kepatutan (redelijk).
5.
Dengan paksaan (geweld) yang bersangkutan tidak memberi
persetujuan tetapi tidak bebas. Sedangkan pada dwang, yang bersangkutan memberi
persetujuan.
6.
Paksaan haruss melawan hukum ( onrechtmatig ).
7.
Ancaman untuk melapor ke Polisi bukanIah paksaan.
8.
Paksaan harus tertuju kepada mempero!eh persetujuan
/kesepakatan.
9.
Paksaan bukan saja terhadap pihak dalam peranjian, tetapi
juga terhadap suami, istri dan keluarga dalam garis hukum ke atas/ke bawah.
10.
Paksaan dapat dilakukan pihak ketiga yang tidak
berkepentingan.
Ad. c Penipuan (Bedrog)
1.
Pembatalan peranjian dapat disebabkan : kesepakatan yang
diperoleh karena penipuan.
2.
Pernyataan kehendak pihak-pihak memang ada, namun tidak
murni karena terkecoh / mendapat gambaran yang keliru oleh pihak yg satu.
3.
Perjanjian tidak batal, tetapi dapat diminta pembatalan (
Vernitijbaar)
4.
Tidak cukup dengan suatu kebohongan, diperlukan adanya
tipu muslihat ( Kunstgrepen ), yang membuat kehendak yang melahirkan kesepakatan.
5.
Tipu muslihat dapat berbentuk perkataan, perbuatan maupun
berdiam diri.
6.
Tipu daya itu harus menjadi dibuatnya perjanjian.
Ad. d Penyalahgunaan Keadaan ( Undue
Influence)
Penyalahgunaan keadaan (Undue
Influence) sebagai syarat pembatalan suatu perjanjian lahir dari praktek peradilan
di Negeri Belanda. Dalam BW Belanda yg baru, Undue Influence ini sudah
dimasukkan dalam psI. 3 dengan nama Misbruik V Omstandig Haden
sebagai. salah satu bentuk cacad kehendak, sehingga terhadap syarat subyektif.
Ada 2 hal :
1. Undue
Infllfence karena keunggulan ekonomi salah satu pihak.
2. Undue Influence karena keunggulan psikis
seperti adanya hubungan istimewa.
a. l. :suami - istri, bapak - anak,
guru - murid, bodoh / kurang pengetahuan - pengalaman
Ad. 2. Kecakapan ( Bekwaamheid )
Terjadi 2 istilah dalam BW yang
dicampur adukkan secara keliru :
a. Tidak Cakap (Onbekwaam :
orang-orang yang oleh UU dinyatakan tidak boleh membuat sendiri suatu perjanjian,
belum dewasa, dibawah kuratil perempuan bersuami).
Catatan:
1.
SEMA No 3 / 1963 rnenyatakan psl 108 dan 110 BW tentang
kewenangan istri sudah tidak berlaku.
2.
Belum dewasa adalah belum 21 tahun / belum kawin.
3.
Dibawah kuratil adalah orang dewasa yang karena
perkembangan akal yang tidak normal ( onnozel = bebal, krankzinnig = gila, dan
suka mengamuk = razerni )
b. Tidak Berwenang ( Onbevoegd )
Seseorang yang pada umumnya cakap,
namun untuk perbuatan hukum tertentu (oleh UU dinyatakan tidak dapat bertindak
tanpa kuasa pihak ketiga).
Pertanyaan Diskusi :
Disini tidak diatur tentang orang gila
yang tidak berada dibawah pengampuan. Diskusikan tentang kecakapan orang gila
tesebut dalam pembuatan peranjian.
Akibat Ketidakcakapan :
Peranjian yang dibuat dapat diminta
untuk dibatalkan ( Vertlititg Baar ) oleh yang tidak cakap itu. .
Ad.3
Suatu Obyek Tertentu ( Bepaald Onderwerp )
1.
Obyek peranjanjian harus suatu benda, setidak-tidaknya
ditentukan jenisnya.
2.
Jumlahnya tidak perlu ditentukan, asalkan dikemudian hari
jumlahnya dapat ditentukan.
3.
Obyek Peranjian dapat juga berupa benda yang akan ada (
teokomstig )
a.
Yang akan ada mutlak
Benda tersebut belurn ada pada waktu
peranjian dibuat. Contoh pemesanan lemari baru yang akan dibuat. '
b.
Yang akan ada relatif
Benda memang sudah ada, tapi masih
ditangan orang lain. Warisan yang belum terbuka belum boleh menjadi obyek
perjanjian, walaupun dengan persetujuan orang yang mewariskan.
Ad. 4
Sebab yang Halal ( GeoorJoofde Oorzaak )
1.
Setiap perjanjian harus ada sebab ( causa ).
Causa ialah apa yang dimaksudkan oleh
para pihak dengan membuat peranjian (HR 17 Nop 1922 W.10988.NY.1923)
2.
Perjanjian tanpa sebab adalah batal.
3.
Sebab yang tidak syah adalah :
a. Dilarang oleh UU
b. bertentangan dengan kesusilaan (
Goede Zeden )
c. bertentangan dengan kepentingan
umum (Openbare Grde)
Catatan:
1.
UU ialah UU materiil
2.
Kesusilaan dalam arti relatif dan tergantung dari pada
nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
3.
Ketertiban umum juga bersifat relatif sehingga harus
dilihat secara kognistis.
Tidak ada sebab yang salah ( juga
obyek tertentu ) mengakibatkan batalnya petanjian ( syarat obyektif ).
Bahan Diskusi :
Perjanjian sewa menyewa yang
didasarkan oleh sebab yang tidak halal adalah batal. Semuanya harus kembali ke
keadaan semula.
Bagaimana dengan ................,
yang sudah dinikmati penyewa.
(Ingat Compensatie arrest H.R. 7 Nop
1935 ).
Akibat
Perjanjian
1.
Perjanjian yang syah berlaku sebagai UU bagi mereka yang
membuatnya ( psI. 1338- Asas Pacta Sunt Servanda ).
2.
Perjanjian tidak dapat ditarik kembali, kecuali pihak-pihak
sepakat atau dengan alasan yang oleh UU dinyatakan cukup.
Catatan :
Asas-asas dalam hukum perjanjian :
1.
Asas Konsensualisme. Peranjian
lahir karena adanya persesuaian kehendak.
2. Asas
kebebasan mengadakan perjanjian ( Partij Otonomi )
3. Asas
kekuatan mengikat peranjian. Peranjian harus dipenuhi ( Pacta Sunt Servanda )
Perjanjian
harus dllaksanakan dengan :
a. Hikad
Baik ( Goeder Trouw )
b. Kepatutan
( Billijkheid)
c.
Sesuai kebiasaan (Gebruik ) dan janji yang biasa dipakai ( Besten Diggebruikelijk
Beding ) H.R. menyarankan lt. B dan Kep. Dengan Redelijkheid atau akal sehat
(H.R 9 Feb 1923 ). HR juga mengkaitkannya dengan Ketertiban Umum dan
Kesusiiaan ( HR 11 Jan 1924 ).
Contoh
tentang It. B dan Keputusan :
1.
Putusan pihak (Partij Beslissing )
Diperjanjikan, apabila terjadi
sengketa akan diserahkan penjelasannya kepada salah satu pihak. It. B dan ak.s
diabaikan ( H.R 11 Jan 1924 ).
2. Nasehat
Mengikat (Bindend Advies)
Diperjanjikan, perselisihan akan dimintakan
pertimbangan kepada pihak ketiga yang mungkin saja memberi nasehat yang tidak
menuruti ak. s dan pihak yang diuntungkan memaksa pihak yang lain
melaksanakannya.
3. Perubahan
A.D. batas hukum ( Statkten Verwijzing ) Pembahasan A.D. dari Badan Hukum
jangan merugikan pihak lain.
v
Kebiasaan adalah pola tingkah laku yang tetap dalam
perjanjian semacam.
v
Janji yang biasanya dipakai adalah janji yang selalu ada
dalam perjanjian.
Contoh
Kebiasaan
: HR 5 Juni 1874.
Kebiasaan
pemiliki memungut sewa meniadakan ketentuan UU bahwa penyewa yang harus mengantar
sewa.
Contoh
Janji yang tetap ada : H.R. 7 April 1932
Penjual
sapi yang kemudian menyerahkan sapi setelah perjanjian yang sakit. PsI. 1460 -
Pembeli bertanggung jawab sejak saat pembelian. " HR menerima alasan
pembeli berdasarkan janji yang tetap sapi yang sehat yang diserahkan.
Clasula
Rebus Sic Stantibus
1.
Diperjanjikan apabil terjadi perubahan keadaan perjanjian
gugur.
2.
Disini seperti diterapkan Lt. B dan kepatutan.
Contoh : Perubahan nilai uang MA
resiko ditanggung fifty-fifty.
Actio Paulina (psl 1341)
1.
Actio Paulina adalah hak Kreditur meminta pembatalan
perbuatan Debitur yang merugikan pihak Kreditur.
2.
Actio Paulina bukan hanya terhadap perjanjian tetapi juga
terhadap semua perbuatan perbuatan hukum ,termasuk perbuatan hukum sepihak,
seperti pembebasan hutang (Kwijtschelding).
3.
Dasarnya adalah pasal 1341 yang dihubungkan dengan pasal
1131.
4.
Pasal 1131 mengatur tentang harta benda sebagai tanggungan
atas perikatanya.
Syarat
untuk Actio Pauliana
1.
Adanya perbuatan hukum Debitur. Dengan berdiam diri/ tidak berbuat sehingga
kerugian bagi Debitur - Actio Pauli?na tidak dapat dilakukan.
Contoh : membiarkan terjadinya lewat
waktu 5 th Pada perjanjian dengan
Dwaling.
2.
Perbuatar. hukum tersebut tidak wajib ( Onverplicht )
Contoh ; melakukan prestasi pada
natuurlijke verbintenis membayar hutang
yang belum waktunya ( niet opeisbaar schuld ).
3. Adanya
kerugian bagi Kreditur.
Debitur memberi hadiah, menjual
dengan murah, membeli dengan mahal. Dengan kata lain, Kreditur akan mendapat
lebih banyak apabila Debitur tidak bertindak demikian.
3.
Pada saat berbuat demikian Debitur maupun Pihak/lain yang
bersama Debitur rmengetabui tentang kerugian Kreditur tersebut. (Bewustzijn van
benadeling). Mengetahui tidak berarti sengaja, cukup adanya kesadaran (Bewustzijn).
Kalau ada unsur sengaja maka peranjian demikian sebabnya bertentangan dengan kesusilaan
sehingga batal demi hukum. Termasuk pengertian mengetahui ialah seharusnya
mengetahui (belioner te weteng).
Catatan : Actio Paulina sifatnya
dapat dibatalkan (vernietigban)
Penafsiran
Perjanjian ( psl 1342 - 1351 BW )
1.
Dalam hal kata-kata suatu perjanjian jelas, maka tidak
diperkenankan memberi penafsiran yang menyimpang ( psl 1342 ).
Apa yang dimaksud dengan kata-kata yang
jelas sulit untuk dijawab. Karena itu dihubungkan dengan situasi tertentu.
2.
Apabila kata-kata mempunyai makna yang bermacam-macam maka
perlu dicari maksud dari pihak-pihak dengan menafsir ( psl. 1343 & 1350 ).
3.
Kata-kata dengan 2 macam pengertian, yang dipilih adalah
kata-kata yang sesuai dengan peranjian ( psl. 1345 ).
4.
Dalam hal terdapat hal yang meragukan, hal tersebut
ditafsirkan sesuai kebiasaan setempat dimana perjanjian dibuat ( psI. 1346 ).
5.
Hal-hal yang biasanya dimuat dalam perjanjian dianggap
tetap ada dalam perjanjian, meskipun tidak ( dinyatakan dalam perjanjian (psI.
1347 ).
6.
Apabila masih tetap ada keragu-raguan, maka penafsiran
harus dengan menguntungkan Debitur ( psI. 1349 )
Pertanyaan
Diskusi:
Bagaimana dengan peranjian timbal balik
Perikatan
yang timbul dari UU Pasal1352 :
Perikatan yang timbul dari UU :
1. Dari UU
saja : kelahiran, kematian, dll.
2. Dari
UU karena perbuatan manusia :
a. Perbuatan sesuai dengan hukum (
Rechtmatig )
b.
Perbuatan tidak sesuai dengan hukum ( Onrechtmatig )
ad. a. Karena Perbuatan Manusia
1. Zaak Waarneming ( Pengurusan
Kepentingan Orang Lain)
a. Mengurus kepentingan orang lain
b. Dengan sukarela
c. Tanpa perintah
d. Dengan atau tanpa kerja sama
dengan yang bersangkutan.
e.
Terjadi terutama karena ketidak hadiran yg bersangkutan karena sakit atau lain
sebab.
Pelaksanaan Zaak Waameming disebut Bestor
yang bertindak atas nama sendiri atau atas nama Dominus ( si pemilik benda )
dan bertindak sebagai wakil.
Ad 2. Pembayaran Tanpa Hutang (
Onverschuidige Betaling ) Pasal 1359
ayat 1
1.
Pembayaran yang dilakukan tanpa adanya hutang / kewajiban
membayar menimbulkan perhitungan yaitu hak untuk menuntut kembali.
2.
Pembayaran meliputi selain uang, penyerahan barang, pekerjaan
atau dengan kata lain Prestasi.
3.
Hak menuntut kembali hilang apabila kreditur telah
menguasakan surat-surat hutang, namun tetap dapat menuntu} dari Debitur yang
sesungguhnya.
4.
Penerima bayaran dengan itikad buruk wajib mengembalikan
dengan bunga dan hasil-hasilnya ( psl 1362 ) dan ganti rugi apabila nilai
barang berkurang. Apabila barang musnah diluar kesalahannya, ia harus mengganti
harga barang dan mengganti biaya kerugian dan bunga.
Ad. 3 Natuuriijke Verbintennis (
Perikatan Wajar. Ny. Sri Soedewi MS, Perikatan Bebas, Ny. Mariam Darus
Badrulzaman )
1.
BW tidak memberi penjelasan arti Natuurlijke Verbintennis
) Prof.
Mariam Darus B : yang dimaksud dengan
Nat. Ver. adalah perikatan dimana Kreditur tidak mempunyai hak untuk menuntut
pelaksanaan Prestasi walaupun dengan bantuan Hakim.
2.
Nat. Ver. yang secara suka rela dibayar, tidak dapat
dituntut kembali.
3.
Nat. Ver. dapat diubah menjadi Perikatan Biasa melalui
Novasi atau pengguguran ( Bongtocht ) kecuali Nat. Ver. karena judi.
Contoh Natuurlijke Verbintennis :
1. Membayar bunga yang tidak diperjanjikan.
2. Hutang karena judi.
3. Pembayaran hutang yg susah -
Veryaard untuk yang berpendirian Zwakke Nerkij)
ONRECHMATIGE DAAD ( 0.D ) ( Perbuatan
melanggar hukum / melawan hukum )
1.
Antara 0D dengan Wanprestasi ( WP ) terdapat hubungan yang
sangat erat. Keduanya menyangkut perbuatan ysng tidak patut ( ondoorlijk ).
2.
Asser Ruten menyebut
WP sebagai spesies dari 0D yaitu : WP adalah 0D dalam kedudukannya
sebagai Debitur yang dilakukan terhadap Debitur.
3.
Pitlo ( lih. Pitlo bag. 3 Hal. 47 ) tetap melihat kedua
pengertian tersebut terpisah dan menyebutnya Keadaan melawan Hukum (
Onrechtmatige Gedraging ) apabila kedua pengetian mau dipersatukan.
4.
Dapat teradi adanya pembarengan ( samenloop ) antara WP dan
0D.
5.
Seorang penyewa merobek-robek wall-paper karena jengkel
melanggar kewajiban kontrak = WP disamping 0D.
6.
Pihak yang dirugikan dapat memilih aksi mana : 0D atau WP
( HR 9 Desember 1955. Ny. 1956.157 ).
Pertanyaan Diskusi : Bagaimana jika gugatan hanya atas dasar 0D sedangkan
dipersidangan temyata WP !
Manfaat
oraktis membedakan 0D dan WP :
a. Untuk
kepentingan beban pembuktian.
b. Untuk
perhitungan kerugian.
c. Untuk
menentukan bentuk ganti rugi.
Sejarah
Perkembangan Pengertian OD terbagi atas 3 tahap :
1.
Sebelum 1883
2. 1883 -
1919
3.
sesudah 1919
Tahap I
Sebelum
1883 HR menafsirkan 0D sebagai perbuatan yang bertentang dengan UU (
Onvrechtmatig = Onwetmatig ). BW di Indonesia dianggap berdiri sendiri.
Kerugian akibat kelalaian den ketidak hati-hatian tidak dikaitkan dengan
bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan seperti halnya psI. 1401 (
1365 BW indonesia ).
Tahap II
1.
Pada 1882 HR memutuskan bahwa psI. 1402 hanyalah pelengkap
dari psI. 1401 berlaku juga bagi kelalaian yang diatur dalam psl. 1402.
2.
Juga HR berpendapat bahwa 0D tidak saja bertentangan dengan
kewajiban menurut UU si Pelaku, tetapi juga bertentangan dengan hak orang lain.
3.
Prof. Molen Groof mempelopori pandangan luas yaitu : 0D = bertindak menyimpang dari apa yang
pantas seseorang bertindak terhadap yang lain dalam masyarakat. Dengan kata lain: 0D = Ongeoorloofd atau Onwetmatig dan
bertentangan dengan moral yang berlaku.
4.
Putusan HR yang terkenal pada tahap ini adalah Zutphense
Juffrouw Waterkraan Arrest, 10 Juni 1910.
5.
Peran sempit masih dipertanyakan oleh Simmons dengan
ulasan kepastian hukum atau terancam.
Tahap III
Purusan
HR tgl 31 Januari 1919 dalam kasus UndeBaum >< Cohen ( keduanya pengusaha
percetakan ). Cohen menyuap seorang karyawan
lindabaum
untuk membocorkan. rahasia perusahaan Linda. Linda melihat perbuatan tersebut
sebagai 0D dan menuntut ganti rugi. Rechtbank Amsterdam mengabulkan tuntutan
Lindabaum. Gerechthof atas dasar· yurisprudensi tetap menolak dengan alasan
Cohen tidak melakukan 0D.
HR : OD adalah berbuat (handelen ) atau
membiarkan ( nalaten ) yang bertentangan dg :
1.
Hak orang lain.
2.
Kewajiban hukum perbuatan ( Dadersrechtplicht ) atau
bertentangan dengan kesusilaan ( Goede Zeden ).
3.
Kecermatan / kepatutan ( Zorgvu Digheid ) yang berlaku
dalam masyarakat berkaitan dengan orang atau barang orang lain.
Hak
orang lain adalah hak subyektif orang lain yg dilindungi oleh hukum obyektif.
Hak
Subyektif meliputi :
a. Hak
Absolut: Seperti hak kebendaan, termasuk Hak 1.
b. Hak
Atas lntegritas Jasmani: kehidupan dan kehormatan.
Kewajiban
Hukum Perbuatan
1.
Yang dimaksud adalah kewajiban hukum yang ditentukan oleh
ketentuan perundang-undangan Hukum tertulis.
2.
Kesusilaan adalah norma moral / tak tertulis yang berlaku
dalam masyarakat.
3.
Kecermatan / Kepatutan artinya kecermatan dalam
berperilaku dengan mengingat kepentingan orang lain - Tepo seliro dalam
masyarakat yang merupakan kaidah tidak tertulis.
Akibat
Putusan tersebut
:
1.
Peluasan pengertian 0D
2.
Peranan Hakim makin menonjol dituntut untuk makin berkualitas.
3. Peran
pembuat UU cukup dengan pembuatan garis-garis besar.
Dasar-Dasar
Pembenaran ( Rechtvaardigings Gronden )
Pada
Hukum Pidana dasar Pembanaran adalah :
1.
Overmacht (keadaan memaksa)
2.
Noodwer (pembelaan darurat)
3.
Ketentuan UU (Wetelijk Voorschriz )
4. Perintah jabatan yg syah ( Bevoegd
gegeven Ambtelijk Bevel ) psI. 48 - 49 - 50 - 51 KUHAP.
v
Pada Hukum Perikatan Overmacht disatukan dalam psI.1245
BW.
v
Tidak selalu Overmacht pidana dapat diterapkan dalam Hukum
Perdata.
Contoh: Noodtoestand yg disebabkan
oleh kesalahan ringan atau kesalahan bawahan.
Syarat-Syarat
Untuk Aksi OD.
Ada 5
elemen yg disebut dalam psI. 1356
1. Daad (
perbuatan )
2. Daad
itu hams Onrechtmatig
3. Ada Schuld
(kesalahan) pada pembuat
4.
Oorzakelijk Vwerband (hubungan sebab akibat) antara Daad
5.
Dengan Schade (kerugian) pada pihak yang lain, untuk berhasilnya Aksi Norment lorie
memasalahkan satu syarat.
Relativiteit - melanggar norma yang melindungi
kepentingan yang dirusak.
Teori
ini untuk membatasi terlalu luasnya penafsiran O.D.
1.
Daad ( perbuatan )
1.
Psl 1365 mengatur tentang perbuatan / daad.
2.
Psl 1366 mengatur tentang kelalaian atau tidak hati-hati (
Nalatigheid en Onvoorzichtig ) .
3.
Maksud sebenamya HR 31 / 1 Januari 1919 hilang arti
perbedaan kedua pasal tersebut.
2.
Onrechtmatig
1.
Perkembangan penafsiran arti Onrechtmatig sesuai
tahap-tahap di atas.
2.
Sebelum 1919 Onrechtmatig adalah : Melanggar Hak Subyektif
orang lain atau bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri dimana Hak dan
Kewajiban tersebut harns didasarkan pada UU (Onrechtmatig = Onwetmatig ).
3.
Selain itu yang dimaksud dengan Hak Subyektif adalah Hak
Absolut. Untuk pelanggaran terhadap Hak Relatif diterapkan WP.
Catatan -
Hak Subyektif :
1. Hak
Absolut yg berlaku terhadap setiap orang yg terdiri dari :
a.
Hak Kepribadian ( Persoonalijkheid Rechten ) a1 : Hak atas hidup. Hak ini tidak
dapat diasingkan.
b.
Hak-Hak Keluarga ( Familie Rechten ) seperti kuasa orang perwalian dan
Curatelle. Hak-hak ini tidak bernilai uang dan tidak mungkin diasingkan.
c.
Sebagian Hak Kekayaan ( Vermogens Rechten ) yakni Hak kebendaan dan Hak atas
benda material. Vennogens Rechten adalah dengan obyek yang bernilai uang dan
dapat dialihkan seperti Hak Milik dsb.
SCHULD
(KESALAHAN)
Kesalahan
dalam arti luas
a.
Kelalaian ( arti sempit) .
b.
Sengaja
Kesalahan
adalah perbuatan yang seharusnya :
a. Tidak
dilakukan Itdapat dihindari (Vermijdbaar)
b.
Tercela ( Verwijtbaar ) .
Kesalahan
harus selalu menyangkut Onrechtmatig.
Contoh:
Menyuruh
pembantu membeli barang di toko - tertabrak. Perbuatan menyuruh telah merugikan
pembantu tersebut. Perbuatan dapat dihindari (Vermijdbaar) tetapi tidak
Verwijtbaar.
Tolok
ukur Vermijdbaar menjadi Verwijtbaar adalah dapat diduga Voorziendbaar ).
Tolok
ukur ini adalah manusia, namun tolok ukur dapat diduga :
a. Ukuran
Obyektif yaitu : manusia normal (ditarik ke bawab )
b. Ukuran
Subyektif yaitu : Keadaan pribadi yang bersangkutan, apakah keahliannya, dsb. (
ditarik ke atas )
Opzet adalah mau dan tabu untuk berbuat atau tidak berbuat. Opzet
disini tidak perlu sebagai Niat ( Ooerg ), cukup apabila yang bersangkutan
mengetahui tentang kemungkinan akibat kerugian yang ditimbulkan oleh
perbuatannya.
ANEKA PEMBAGIAN PERJANJIAN (OVEREENKOMST)
1. a.
Perjanjian Sepihak (Eenzijdig Overeenkomst)
b. Perjanjian Timbal Balik
(Wederkering Overeenkomst)
Ad.
a. Perjanjian Sepihak : Hanya pada satu pihak ada
kewajiban Contoh: Hadiah
Catatan : Hendaknya pengertian
perjanjian sepihak jangan sampai Dikacaukan dengan Perbuatan Hukum Sepihak
dan Perbuatan Hukum Dua Pihak (Meerzijdige Rechthandeling ).
1.
Setiap perjanjian baik perjanjian sepihak maupun
perjanjian dua pihak adalah perbuatan hukum dua pihak karena lahir dari
kehendak dua pihak = Perbuatan Hukum Dua Pihak ( Meerzijdig ).
2.
Dengan demikian Hadiah adalah Perbuatan Hukum Dua Pihak
namun bentuk perjanjiannya merupakan Perjanjian Satu Pihak karena ada 2
perbuatan hukum tetapi hanya satu pihak yang berkewajiban.
3.
Perbuatan Hukum = perbuatan yang menimbulkan akibat hukum
( Rechtgevolg ) yang dikehendaki oleh Subyek Hukum.
a.
Perbuatan Hukum Sepihak =
perbuatan yang terjadi karena pernyataan kehendak salah satu pihak saja Contoh
: Pengesahan anak ( Ps. 280 )
b. Perbuatan Hukum Dua Pihak atau lebih =
Perbuatan hukum yang teljadi karena pernyataan kehendak dua orang atau lebih.
FElT (
PERISTlWA ) terdiri :
1.
Peristiwa
Hukum
2.
Peristiwa Bukan Peristiwa Hukum terdiri dari :
1.
(Recht Feit)
2.
(
Blote Feit ) terdiri dari :
1.
Perbuatan
Hukum (Recht Handeling) terdiri dari :
-
Sepihak
(Eenzijdig)
-
Dua
Pihak/lebih (Twee
I Meerzijdig)
2.
Perbuatan
Bukan Perhuatan Hukum (Geell
Recht Handeling)
-
Perbuatan
Sesuai Hukum (Rechtmatig)
-
Perbuatan
Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad)
Ad. b. PERJANJIAN TIMBAL BALIK
1.
Perjanjian dimana terdapat kewajiban pada kedua belah pihak.
Kewajiban pihak yang satu berkaitan
dengan kewajiban pihak yang lain Contoh : JUAL-BELI, SEWA MENYEWA.
2.
Perjanjian Timbal Balik ada yang tidak sempurna,
pada satu pihak segera timbul kewajiban, sedangkan pada pibak yang lain hanya mungkin
akan timbul kewajiban.
Contoh : - Pemberi kuasa dengan upah
adalah perjanjian Dua Pihak
(Timbal Balik).
- Pemberian Kuasa Tanpa Upah pada penerimaan
kuasa segera terikat ada kewajibannya. Si pemberi kuasa baru terikat dan ada
kewajibannya sesudah ada biaya-biaya pelaksanaan kuasa tersebut.
Catatan: Walaupun prestasi imbalannya tidak
seimbang perjajian tetap mcrupakan perjanjian timbal balik, kecuali prestasi
tersebut merupakan prestasi pura-pura (SCHIJN)
3.
Arti praktis pembedaan sepihak dari Timbal Balik adalah
pada psI 1266 (Syarat Batal selalu dianggap ada pada perjanjian Timbal
Balik didalam hal salah satu pihak tidak me1akukan prestasi). Peljanjian Timbal
Balik tidak sempurna diperlakukan sebagai perjanjian sepihak.
2.
PERJANJIAN CUMA-CUMA ( OM NIET ) dan PERJANJIAN DENGAN
TITEL YANG BERBEBAN ( ONDERBEZWAR ENDE TITEL )
4.
Berbeban apabila prestasi ba1asannya terkait 1angsung
dengan prestasi sendiri.
Contoh: Cuma-cuma = Hadiah
Dengan
Beban = Jual Beli dan Sewa
Catatan : Wa1aupun prestasinya tidak seimbang
tetap disebut berbeban kecuali prestasi pura - pura. Contoh : Jua1 rumah dengan
harga Rp. 100-
PitLo : Perbedaan pada perjanjian Timbal
Balik dan sepihak adalah Perbedaan Yuridis. Perbedaan antara Berbeban dan Tidak
Berbeban ada1ah Perbedaan Ekonomis. (PITLO, 169 ).
3. KONSENSUAL
DAN FORMAL
5.
PERJANJIAN KONSENSUAL = Perjanjian dengan syarat sahnya
adalah adanya Konsensual atau Kesamaan Kehendak.
Contoh : Jual- Beli, Sewa, BORGHTOCHT.
6.
PERJANJIAN FORMAL = Perjanjian baru sah apabila
dipenuhi bentuk tertentu, sesuai ketentuan UU.
Contoh: Hadiah ( SCHENKING ) harus
dengan Akte Notaris (PsI. 1662) disebut dengan ACTE SOLEMNITAS CAUSA
yang berbeda dengan PROBATIONIS CAUSA yang berarti AKTA yang menurut Undang-undang
adalah sebagai ALAT BUKTI satu satunya untuk membuktikan adanya perjanjian.
Tidak adanya Akta ( Probationis Causa ), perbuatan tetap sah namun tidak
dapat dibuktikan.
4.
PERJANJIAN DENGAN IMBALAN ( VERGELDENDE ) dan / PERJANJIAN UNTUNG-UNTUNGAN
( KANSOVEREENKOMSTEN)
7.
PERJANJIAN DENGAN IMBALAN = Perjanjian dimana Prestasi
pada kedua belah pihak adalah pasti.
8.
PERJANJIAN UNTUNG - UNTUNGAN = Perjanjian dimana Prestasi
salah satu atau keduanya tidak pasti harus dilaksanakan atau tidak dan
tidak pula jelas berapa besar prestasi tersebut (Psl.1774). Contoh Perjanjian
Pertanggungan, Rijfrente, Pertaruhan.
5.
PERJANJIAN SELESAI dan PERJANJIAN BERLANGSUNG TERUS (AFLOPENDE
EN VOORTDURENDE OVER)
1.
Perjanjian dimana Prestasinya singkat dan cepat. Contoh
: Jual beli rokok.
2.
Perjanjian yang berlangsung terus selama belum berakhirnya
masa peranjian. Cuntoh : Sewa-kerja, dsb.
6.
PERJANJIAN POKOK dan PENUNJANG
Perjanjian pokok menjadi induk
sedangkan perjanjian penunjang sebagai Accessoir ( Tambahan ). Contoh : Perjanjian
peminjaman uang di Bank dengan perjanjian pemberian kuasa oleh Debitur kepada
pihak Bank.
TERJADINYA PERJANJIAN
PERJANJIAN adalah hasil dua pernyataan kehendak
:
1.
Yang pertama Penawaran = OFFER = AANBOD.
2.
Yang kedua Penerimaan = ACCEPTANCE = AANVAARDING.
- Penawaran dan penerimaan masing-masing
adalah perbuatan Hukum Sepihak.
- Penawaran + Penerimaan = KESEPAKATAN
(TOESTEMMIG = AGREEMENT). Hal ini tidak selalu demikian, Contoh : Kontrak
Standart
SAAT TERJADINYA PERJANJIAN
PENAWARAN
1.
Penawaran dapat lisan, tertulis, dengan surat, telex,
telegram dsb.
-
Dapat secara tegas at au diam-diam. Contoh secara
diam-diam adalah jasa Taxi- Sopir taxi tidak bicara dan penumpang juga diam-diam
naik ke Taxi.
-
Dapat kepada orang tertentu, dapat kepada siapa saja.
Penawaran bersifat mengikat. Dengan
adanya akseptasi terciptalah perjanjian dan penawaran yang tidak dapat ditarik
kembali (PsI. 1338 ).
Pendapat modern - Penawaran dapat
ditarik kembali setelah waktu yang pantas.
Contoh : HR 19 Desember 1269 - Lindeboom
menawarkan tanah untuk dijual kepada Kotamadya Amsterdam dengan syarat
pembelian harus teljadi antara 15 November 1964 - 15 Desember 1964.
Tiba-tiba Lindeboom menarik kembali
penawarannya namun Pemda Amsterdam menolak.
TEMPAT
LAHIRNYA PERJANJIAN
1.
Arti Praktis - Untuk
menentukan Hukum mana ( Perjanjian Internasional ). - Untuk menentukan Hukum kebiasaan mana ( Dalam
perjanjian antara daerah)
2.
Pada umumnya tempat ditentukan dalam perjanjian berikut
hukumnya.
3.
Jika tidak maka tempat penawaran yang menjadi tempat
lahirnya perjanjian.
WAKTU
LAHIRNYA PERJANJIAN (TEMPUS)
1.
Pada perjanjian yang lahir dari negosiasi lisan, waktu
lahirnya perjanjian pada saat kesepakatan.
2.
Pada perjanjian yang lahir dari media tulis agak sulit
menentukannya.
Ada beberapa cara :
a. Saat pembuatan surat akseptasi (Teori
pernyataan/Uitings Theoric)
b.
Saat surat akseptasi dikirim (Teori pengiriman/Verzendings Theorie)
c.
Saat Si penawar mengetahui penawarannya diterima (Teori mengetahui /
Vernemings Theorie ).
d. Saat Si penawar menerima surat
akseptasi ( Teori menerima /
Ontvangs Theorie ).
7. KESIMPULAN
Dengan memahami Hukum Perdata
Materiil / Hukum Perikatan, maka para JPN akan diperlengkapi dengan pengetahuan
yang sangat berharga untuk pelaksanaan tugasnya.
8. PENUTUP
Demikian MODUL PEMBELAJARAN HUKUM
PERDATA MATERIIL dibuat sebagai garis-garis besar pembelajaran yang tentunya
akan dikembangkan pada pelaksanaan perkuliahan.
DAFTAR KEPUSTAKAAN
1.
Segi-Segi Hukum Perjanjian, M. Yahya Harahap, S.H. Penerbit
Alumni Bandung 1986
2.
Perbandingan Hukum Perdata R. Soeroso, S.H. Penerbit Sinar Grafika 1992
3.
Dasar-Dasar Hukum Perikatan, Prof. Purwahid Patrik, S.H. Penerbit
CVB Mandar Maju 1994
4.
Seluk Be1uk dan Asas-Asas Hukum Perdata, Ridwan Syahrani, S. H, Penerbit Alumni Banclng 1997, Het Nederlands Verbilltenissenrecht
Tweede Ganeelte, DR. L.C. Hofman cs , Penerbit W. Noordhof Grollingen 1968
5.
Het Ned.Burgerlijk Wetboek Algemene Deel Van Het Verbintenissenrecht, Mr. Pitlo Gouda Quintbu Arhem
6.
Penyalahgunaan Keadaan, Henry P.Panggabean Penerbit Liberty Yogyakarta
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
BalasHapusBERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....