Jumat, 17 Oktober 2014

Bidang yang banyak menimbulkan sengketa Tata Usaha Negara

BIDANG-BIDANG YANG BANYAK MENIMBULKAN SENGKETA TATA USAHA NEGARA.


P
emerintah dalam usahanya menuju pada pemerintahan yang baik, masih menjumpai adanya badan / pejabat Tata Usaha Negara yang dalam melaksanakan tugas-tugas administrasi negara melakukan tindakan-tindakan atau membuat keputusan-keputusan yang dirasakan merugikan warganegaranya.
Beberapa bidang tugas Tata Usaha Negara yang menimbulkan sengketa Tata Usaha Negara, adalah bidang-bidang yang terutama banyak menyangkut hajat hidup orang banyak, atau kepentingan umum warganegara baik orang seorang atau badan hukum perdata.

Bidang-bidang tersebut antara lain:
1). Bidang Pertahanan.
Terutama yang berkaitan dengan hak kepemilikan atas tanah, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan lain-lainnya, serta hak adat (hak ulayat), yang tetap diakui keberadaannya oleh undang-undang.

2).  Bidang pelayanan administrasi kepegawaian.
Sering terjadi tindakan atau hukuman kepada Pegawai Negeri dirasakan tidak adil, bahkan kadang-kadang dirasakan lebih berat daripada pidana berdasarkan hukum pidana. Demikian juga pemberhentian di luar ketentuan hukum kepegawaian, karena mengeritik atasannya yang memang berbuat keliru, jauh lebih berat dari pidana denda, hukuman semacam ini berlangsung terus dan menderitakan keluarganya.
Dalam hal pemberian penilaian prestasi kerja PNS (DP3), dapat jadi timbul ketidak puasan dari pegawai yang nilai.

3). Bidang Tenaga Kerja.
Sebagai negara modern yang sedang berkembang industrinya, perusahaan industri memerlukan penyerapan tenaga kerja yang tinggi, sehingga sangat rawan dalam pembinaan ketenaga kerjaan agar para tenaga kerja dapat meningkatan produktifitasnya dan terjamin keselamatan kerjanya, selain hak-haknya sebagai tenaga kerja yang harus mendapat perlindungan.
Misalnya: Adanya Pemutusan Hubungan Kerja, Pemberian Upah rendah, Jam kerja, Jamiman Kesehatan Kerja, Cuti, dll.

4). Bidang Perijinan.
Pelayanan perijinan atau legalisasi dalam kegiatan usaha atau kegiatan lainnya sering terjadi adanya keterlambatan, yang mengakibatkan kerugian bagi pihak lainnya (warganegara yang dilayani) ataupun tidak dikeluarkannya izin yang diminta tanpa suatu alasan sehingga merugikan warganegara atau badan hukum perdata.
Misalnya:
Perijinan: IMB, SIUP, SITU, HO, Izin Penggunaan Tenaga Kerja Asing, IPK, HPH, Izin Mendirikan Apotik, Mendirikan Rumah Sakit, Mendirikan Sekolah, Izin Praktek Dokter Izin Mendirikan Hotel dll
     
      Legalisasi: Pengesahan Akte Pendirian Koperasi, Pengesahan Akte Pendirian Perseroan Terbatas (PT)

Pendaftaran: Merek, Paten, Hak Cipta, Lisensi, Rahasia Dagang, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Daftar Pustaka


1.        Agus M. Mazwan Sosrokusumo, S.H. Freis Ermessen, sebuah type Tindak Pidana Hukum di Bidang Hukum Tata Pemerintahan, Seri Karangan Tersebar, Fakultas Hukum Universitas Jember, 1983.

2.        Prof.DR. Baharudin Lopa ,S.H. dan DR A. Hamzah, S.H. Mengenal Peradilan Tata Usaha Negara, Sinar Grafika, Jakarta.

3.        Prof DR. Mr Prajudi Atmosudirdjo, Hukum Administrasi Negara, Seri Pustaka Ilmu Administrasi, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1981

4.        Indroharto, Usaha Memahami Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Buku I, Cetakan Keenam, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1996

5.        Ismail Saleh, S.H. Pidato Sambutan Pemerintah Atas Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Terhadap Rancangan Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, Tanggal 20 Desember 1986.

6.        Joko Widodo, Good Governance telahaan dari Demensi Akuntabilitas Dan Kontrol Birokrasi Pada Era Desentralisasi Dan Otonomi Daerah Penerbit, Insan Cendekia 2001.

7.        Y.W Sunindya, S.H., Dra Ninik Widiyanti, Administrasi Negara Dan Peradilan Administrasi. Aneka Cipta, Jakarta, 1990.

8.        Martiman Prodjohamidjojo, S.H. Hukum Acara Peradilan Tata Usah Negara, Ghalia Indonesia 1993.

9.        Zairin Harahap, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Edisi Revisi , PT Raja Grafindo Persada, Jakarta 2007

10.     Undang-Undang Dasar 19945

11.     Undang-Undang Dasar 1945 peruhan Pertama, Kedua, Ketiga dan Keempat dalam satu naskah

12.     Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara serta Penjelasannya, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1987.

13.     UNdang-Undang No 7 Tahun  2004 Tentang



 ---------------------Arsip Materi Diklat Jaksa 2008 Pelajaran TUN

1 komentar:

  1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus