BIDANG-BIDANG
YANG BANYAK MENIMBULKAN SENGKETA TATA USAHA NEGARA.
P
|
emerintah dalam usahanya menuju pada pemerintahan yang baik,
masih menjumpai adanya badan / pejabat Tata Usaha Negara yang dalam
melaksanakan tugas-tugas administrasi negara melakukan tindakan-tindakan atau
membuat keputusan-keputusan yang dirasakan merugikan warganegaranya.
Beberapa bidang tugas Tata Usaha Negara yang menimbulkan
sengketa Tata Usaha Negara, adalah bidang-bidang yang terutama banyak menyangkut
hajat hidup orang banyak, atau kepentingan umum warganegara baik orang seorang
atau badan hukum perdata.
Bidang-bidang tersebut antara lain:
1). Bidang Pertahanan.
Terutama yang
berkaitan dengan hak kepemilikan atas tanah, hak guna bangunan, hak guna usaha,
dan lain-lainnya, serta hak adat (hak ulayat), yang tetap diakui keberadaannya
oleh undang-undang.
2). Bidang pelayanan administrasi
kepegawaian.
Sering terjadi tindakan atau hukuman kepada Pegawai Negeri
dirasakan tidak adil, bahkan kadang-kadang dirasakan lebih berat daripada
pidana berdasarkan hukum pidana. Demikian juga pemberhentian di luar ketentuan
hukum kepegawaian, karena mengeritik atasannya yang memang berbuat keliru, jauh
lebih berat dari pidana denda, hukuman semacam ini berlangsung terus dan
menderitakan keluarganya.
Dalam hal pemberian penilaian prestasi kerja PNS (DP3), dapat
jadi timbul ketidak puasan dari pegawai yang nilai.
3). Bidang Tenaga
Kerja.
Sebagai negara modern
yang sedang berkembang industrinya, perusahaan industri memerlukan penyerapan
tenaga kerja yang tinggi, sehingga sangat rawan dalam pembinaan ketenaga
kerjaan agar para tenaga kerja dapat meningkatan produktifitasnya dan terjamin
keselamatan kerjanya, selain hak-haknya sebagai tenaga kerja yang harus
mendapat perlindungan.
Misalnya: Adanya
Pemutusan Hubungan Kerja, Pemberian Upah rendah, Jam kerja, Jamiman Kesehatan
Kerja, Cuti, dll.
4). Bidang Perijinan.
Pelayanan perijinan
atau legalisasi dalam kegiatan usaha atau kegiatan lainnya sering terjadi
adanya keterlambatan, yang mengakibatkan kerugian bagi pihak lainnya
(warganegara yang dilayani) ataupun tidak dikeluarkannya izin yang diminta
tanpa suatu alasan sehingga merugikan warganegara atau badan hukum perdata.
Misalnya:
Perijinan: IMB, SIUP,
SITU, HO, Izin Penggunaan Tenaga Kerja Asing, IPK, HPH, Izin Mendirikan Apotik,
Mendirikan Rumah Sakit, Mendirikan Sekolah, Izin Praktek Dokter Izin Mendirikan
Hotel dll
Legalisasi: Pengesahan Akte
Pendirian Koperasi, Pengesahan Akte Pendirian Perseroan Terbatas (PT)
Pendaftaran: Merek,
Paten, Hak Cipta, Lisensi, Rahasia Dagang, Desain Industri, Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu
Daftar Pustaka
Daftar Pustaka
1.
Agus
M. Mazwan Sosrokusumo, S.H. Freis Ermessen, sebuah type Tindak Pidana Hukum
di Bidang Hukum Tata Pemerintahan, Seri Karangan Tersebar, Fakultas Hukum
Universitas Jember, 1983.
2.
Prof.DR.
Baharudin Lopa ,S.H. dan DR A. Hamzah, S.H. Mengenal Peradilan Tata Usaha
Negara, Sinar Grafika, Jakarta.
3.
Prof
DR. Mr Prajudi Atmosudirdjo, Hukum Administrasi Negara, Seri Pustaka Ilmu
Administrasi, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1981
4.
Indroharto,
Usaha Memahami Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Buku I,
Cetakan Keenam, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1996
5.
Ismail
Saleh, S.H. Pidato Sambutan Pemerintah Atas Persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat Terhadap Rancangan Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, Tanggal 20
Desember 1986.
6.
Joko
Widodo, Good Governance telahaan dari Demensi Akuntabilitas Dan Kontrol
Birokrasi Pada Era Desentralisasi Dan Otonomi Daerah Penerbit, Insan Cendekia
2001.
7.
Y.W
Sunindya, S.H., Dra Ninik Widiyanti, Administrasi Negara Dan Peradilan Administrasi.
Aneka Cipta, Jakarta, 1990.
8.
Martiman
Prodjohamidjojo, S.H. Hukum Acara Peradilan Tata Usah Negara, Ghalia
Indonesia 1993.
9.
Zairin
Harahap, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Edisi Revisi , PT Raja
Grafindo Persada, Jakarta 2007
10.
Undang-Undang
Dasar 19945
11.
Undang-Undang
Dasar 1945 peruhan Pertama, Kedua, Ketiga dan Keempat dalam satu naskah
12.
Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara serta Penjelasannya,
Ghalia Indonesia, Jakarta, 1987.
13.
UNdang-Undang
No 7 Tahun 2004 Tentang
---------------------Arsip Materi Diklat Jaksa 2008 Pelajaran TUN
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
BalasHapusBERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....