Jumat, 17 Oktober 2014

Keputusan Pengadilan TUN dan Pelaksanaanya

KEPUTUSANPENGADILAN DAN PELAKSANAANNYA


K
eputusan pengadilan sengketa Tata Usaha Negara dapat berupa:
a.   Gugatan ditolak; yaitu dalam hal penggugat tidak berhasil membuktikan gugatannya.
b.  Gugatan dikabulkan; baik seluruhnya maupun sebagian, yaitu dalam hal apa yang didalilkan penggugat baik seluruhnya atau sebagian oleh pengadilan dinyatakan benar.
c.   Gugatan tiak diterima; yaitu dalam hal formalitas gugatan tidak terpenuhi.
d.  Gugatan gugur; yaitu dalam hal penggugat telah dua kali dipanggil dengan patut tetapi dengan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan tidak datang di persidangan.
(Pasal 97 ayat (7))

Putusan Pengadilan yang mengabulkan gugatan, dapat menetapkan kewajiban yang harus dilakukan oleh Badan atau Pejabat TUN yang mengeluarkan Keputusan TUN. (Pasal 97 ayat (8)).

Kewajiban sebagaimana tersebut, berupa:
a.   pencabutan keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan;
b.  pencabutan keputusan Tata Usaha Negara; dan menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru;
c.   penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara dalam hal gugatan didasarkan pada pasal 3. (Pasal 97 ayat (9))

Ketiga macam putusan pengadilan tersebut, berisi kewajiban pokok yang harus dilakukan oleh Badan atau Pejabat TUN sebagai tergugat yang kalah. Di samping kewajiban pokok ada kemungkinan kewajiban tambahan yang harus dilakukan oleh pejabat TUN, yaitu kewajiban membayar ganti rugi, apabila ada tuntutan tambahan agar Badan atau Pejabat TUN yang bersangkutan dihukum membayar ganti rugi.

Ganti rugi adalah pembayaran sejumlah uang kepada orang atau badan perdata atas badan TUN berdasarkan keputusan Pengadilan TUN karena adanya kerugian materiil yang diderita oleh penggugat (Pasal 97 ayat (10)).
Besarnya ganti rugi yang dapat diperoleh paling sedikit Rp 250.000 atau paling banyak Rp 5.000.000 dengan memerintahkan keadaan yang nyata.
Ganti rugi yang menjadi tanggung jawab Badan TUN Pusat dibebankan APBN, yang menjadi tanggung jawab Badan TUN Daerah dibebankan APBD (beban yang dikelola oleh badan itu sendiri)

Khusus yang berhubungan dengan sengketa TUN di bidang kepegawaian, di samping kewajiban pokok dan kewajiban tambahan membayar ganti rugi, juga dapat diwajibkan memberi rehabilitasi kepada penggugat, dan pemberian kompensasi.

Kompensasi adalah pembayaran sejumlah uang kepada orang / badan TUN dibidang kepegawaian yang tidak dapat atau tidak sempurna dilaksanakan oleh badan TUN
Besarnya kompensasi paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 2.000.000 dengan memperhatikan keadaan yang nyata.

Undang-Undang PTUN menjamin agar putusan Pengadilan TUN yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap sungguh-sungguh dilaksanakan, tercermin dalam Pasal 116 ayat (1 s/d 5) UU TUN dengan ketentuan-ketentuan:
1.  bahwa dalam 4 bulan setelah putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dikirim kepada pihak-pihak, akan tetapi badan atau pejabat TUN sebagai pihak tergugat yang harus melaksanakan Putusan TUN, sebagaimana dimaksud pasal 97 ayat (9) huruf a, tidak melaksanakannya, maka Keputusan TUN yang bersangkutan dengan sendirinya tidak mempunyai kekuatan hukum lagi. Pasal 116 ayat (2)
Pasal 97 ayat (9):
a.   Pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan.

Artinya bila tergugat tidak mencabut Kep TUN, yang digugat, maka Kep TUN itu tidak mempunyai kekuatan hukum.
2.  Dalam hal tergugat ditetapkan harus melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pasal 97 ayat (9) huruf b dan huruf c, dan kemudian setelah 3 (tiga) bulan ternyata kewajiban tersebut tidak dilaksanakannya, penggugat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan sebagaimana dimaksud ayat (1) agar Pengadilan memerintahkan tergugat melaksanakan putusan Pengadilan tersebut. Pasal 116 ayat (3)

Pasal 97 ayat (9) huruf b dan c:
b. Pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan dan menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru; atau
c. Penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara dalam hal gugatan didasarkan pada Pasal 3.

3.  Dalam hal tergugat tidak bersedia melaksanakan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka terhadap pejabat yang bersangkutan dikenakan upaya paksa berupa pembayaran sejumlah uang paksa dan / atau sanksi adminisratif. (Pasal 116 ayat (4))
4.  Pejabat yang tidak melaksanakan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diumumkan pada media massa cetak setempat oleh Panitera sejak tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (3) (Pasal 116 ayat 5))

Putusan pengadilan yang dapat dilaksanakan hanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 115 UU PTUN). Salinan putusan pengadilan itu dikirim melalui surat tercatat kepada pihak-pihak selambat-lambatnya empat belas hari.

Daftar Pustaka


1.        Agus M. Mazwan Sosrokusumo, S.H. Freis Ermessen, sebuah type Tindak Pidana Hukum di Bidang Hukum Tata Pemerintahan, Seri Karangan Tersebar, Fakultas Hukum Universitas Jember, 1983.

2.        Prof.DR. Baharudin Lopa ,S.H. dan DR A. Hamzah, S.H. Mengenal Peradilan Tata Usaha Negara, Sinar Grafika, Jakarta.

3.        Prof DR. Mr Prajudi Atmosudirdjo, Hukum Administrasi Negara, Seri Pustaka Ilmu Administrasi, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1981

4.        Indroharto, Usaha Memahami Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Buku I, Cetakan Keenam, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1996

5.        Ismail Saleh, S.H. Pidato Sambutan Pemerintah Atas Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Terhadap Rancangan Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, Tanggal 20 Desember 1986.

6.        Joko Widodo, Good Governance telahaan dari Demensi Akuntabilitas Dan Kontrol Birokrasi Pada Era Desentralisasi Dan Otonomi Daerah Penerbit, Insan Cendekia 2001.

7.        Y.W Sunindya, S.H., Dra Ninik Widiyanti, Administrasi Negara Dan Peradilan Administrasi. Aneka Cipta, Jakarta, 1990.

8.        Martiman Prodjohamidjojo, S.H. Hukum Acara Peradilan Tata Usah Negara, Ghalia Indonesia 1993.

9.        Zairin Harahap, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Edisi Revisi , PT Raja Grafindo Persada, Jakarta 2007

10.     Undang-Undang Dasar 19945

11.     Undang-Undang Dasar 1945 peruhan Pertama, Kedua, Ketiga dan Keempat dalam satu naskah

12.     Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara serta Penjelasannya, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1987.

13.     UNdang-Undang No 7 Tahun  2004 Tentang



 --------------------------Arsip Pembelaran Peradilan TUN

1 komentar:

  1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus