Jumat, 17 Oktober 2014

Hukum Perdata Materiil, halaman 5

sambungan ...halaman 5
HUKUM PERDATA  MATERIIL
(HUKUM PERIKATAN)


1.   Antara 0D dengan Wanprestasi ( WP ) terdapat hubungan yang sangat erat. Keduanya menyangkut perbuatan ysng tidak patut ( ondoorlijk ).
2.    Asser Ruten menyebut WP sebagai spesies dari 0D yaitu : WP adalah 0D dalam kedudukannya sebagai Debitur yang dilakukan terhadap Debitur.
3.   Pitlo ( lih. Pitlo bag. 3 Hal. 47 ) tetap melihat kedua pengertian tersebut terpisah dan menyebutnya Keadaan melawan Hukum ( Onrechtmatige Gedraging ) apabila kedua pengetian mau dipersatukan.
4.   Dapat teradi adanya pembarengan ( samenloop ) antara WP dan 0D.
5.   Seorang penyewa merobek-robek wall-paper karena jengkel melanggar kewajiban kontrak = WP disamping 0D.
6.   Pihak yang dirugikan dapat memilih aksi mana : 0D atau WP ( HR 9 Desember 1955. Ny. 1956.157 ).

Pertanyaan Diskusi : Bagaimana jika  gugatan hanya atas dasar 0D sedangkan dipersidangan temyata WP !

Manfaat oraktis membedakan 0D dan WP :
a. Untuk kepentingan beban pembuktian.
b. Untuk perhitungan kerugian.
c. Untuk menentukan bentuk ganti rugi.

Sejarah Perkembangan Pengertian OD terbagi atas 3 tahap :
1. Sebelum 1883
2. 1883 - 1919
3. sesudah 1919

Tahap I
Sebelum 1883 HR menafsirkan 0D sebagai perbuatan yang bertentang dengan UU ( Onvrechtmatig = Onwetmatig ). BW di Indonesia dianggap berdiri sendiri. Kerugian akibat kelalaian den ketidak hati-hatian tidak dikaitkan dengan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan seperti halnya psI. 1401 ( 1365 BW indonesia ).

Tahap II
1.   Pada 1882 HR memutuskan bahwa psI. 1402 hanyalah pelengkap dari psI. 1401 berlaku juga bagi kelalaian yang diatur dalam psl. 1402.
2.   Juga HR berpendapat bahwa 0D tidak saja bertentangan dengan kewajiban menurut UU si Pelaku, tetapi juga bertentangan dengan hak orang lain.
3.   Prof. Molen Groof mempelopori pandangan luas yaitu : 0D = bertindak menyimpang dari apa yang pantas seseorang bertindak terhadap yang lain dalam masyarakat. Dengan kata lain: 0D = Ongeoorloofd atau Onwetmatig dan bertentangan dengan moral yang berlaku.
4.   Putusan HR yang terkenal pada tahap ini adalah Zutphense Juffrouw Waterkraan Arrest, 10 Juni 1910.
5.   Peran sempit masih dipertanyakan oleh Simmons dengan ulasan kepastian hukum atau terancam.





Tahap III
Purusan HR tgl 31 Januari 1919 dalam kasus UndeBaum >< Cohen ( keduanya pengusaha percetakan ). Cohen menyuap seorang karyawan
lindabaum untuk membocorkan. rahasia perusahaan Linda. Linda melihat perbuatan tersebut sebagai 0D dan menuntut ganti rugi. Rechtbank Amsterdam mengabulkan tuntutan Lindabaum. Gerechthof atas dasar· yurisprudensi tetap menolak dengan alasan Cohen tidak melakukan 0D.
HR : OD adalah berbuat (handelen ) atau membiarkan ( nalaten ) yang bertentangan dg :
1.   Hak orang lain.
2.   Kewajiban hukum perbuatan ( Dadersrechtplicht ) atau bertentangan dengan kesusilaan ( Goede Zeden ).
3.   Kecermatan / kepatutan ( Zorgvu Digheid ) yang berlaku dalam masyarakat berkaitan dengan orang atau barang orang lain.
Hak orang lain adalah hak subyektif orang lain yg dilindungi oleh hukum obyektif.

Hak Subyektif meliputi :
a. Hak Absolut: Seperti hak kebendaan, termasuk Hak 1.
b. Hak Atas lntegritas Jasmani: kehidupan dan kehormatan.

Kewajiban Hukum Perbuatan
1.   Yang dimaksud adalah kewajiban hukum yang ditentukan oleh ketentuan perundang-undangan Hukum tertulis.
2.   Kesusilaan adalah norma moral / tak tertulis yang berlaku dalam masyarakat.
3.   Kecermatan / Kepatutan artinya kecermatan dalam berperilaku dengan mengingat kepentingan orang lain - Tepo seliro dalam masyarakat yang merupakan kaidah tidak tertulis.


Akibat Putusan tersebut :
1. Peluasan pengertian 0D
2. Peranan Hakim makin menonjol dituntut untuk makin berkualitas.
3. Peran pembuat UU cukup dengan pembuatan garis-garis besar.

Dasar-Dasar Pembenaran ( Rechtvaardigings Gronden )
Pada Hukum Pidana dasar Pembanaran adalah :
1. Overmacht (keadaan memaksa)
2. Noodwer (pembelaan darurat)
3. Ketentuan UU (Wetelijk Voorschriz )
4. Perintah jabatan yg syah ( Bevoegd gegeven Ambtelijk Bevel ) psI. 48 - 49 - 50 - 51 KUHAP.
v Pada Hukum Perikatan Overmacht disatukan dalam psI.1245 BW.
v Tidak selalu Overmacht pidana dapat diterapkan dalam Hukum Perdata.
Contoh: Noodtoestand yg disebabkan oleh kesalahan ringan atau kesalahan bawahan.
Syarat-Syarat Untuk Aksi OD.
Ada 5 elemen yg disebut dalam psI. 1356
1. Daad ( perbuatan )
2. Daad itu hams Onrechtmatig
3. Ada Schuld (kesalahan) pada pembuat
4. Oorzakelijk Vwerband (hubungan sebab akibat) antara Daad
5. Dengan Schade (kerugian) pada pihak yang lain, untuk berhasilnya Aksi Norment lorie memasalahkan satu syarat.
Relativiteit - melanggar norma yang melindungi kepentingan yang dirusak.
Teori ini untuk membatasi terlalu luasnya penafsiran O.D.

1.   Daad ( perbuatan )
1.   Psl 1365 mengatur tentang perbuatan / daad.
2.   Psl 1366 mengatur tentang kelalaian atau tidak hati-hati ( Nalatigheid en Onvoorzichtig ) .
3.   Maksud sebenamya HR 31 / 1 Januari 1919 hilang arti perbedaan kedua pasal tersebut.

2. Onrechtmatig
1.   Perkembangan penafsiran arti Onrechtmatig sesuai tahap-tahap di atas.
2.   Sebelum 1919 Onrechtmatig adalah : Melanggar Hak Subyektif orang lain atau bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri dimana Hak dan Kewajiban tersebut harns didasarkan pada UU (Onrechtmatig = Onwetmatig ).
3.   Selain itu yang dimaksud dengan Hak Subyektif adalah Hak Absolut. Untuk pelanggaran terhadap Hak Relatif diterapkan WP.

Catatan - Hak Subyektif :
1. Hak Absolut yg berlaku terhadap setiap orang yg terdiri dari :
a. Hak Kepribadian ( Persoonalijkheid Rechten ) a1 : Hak atas hidup. Hak ini tidak dapat diasingkan.
b. Hak-Hak Keluarga ( Familie Rechten ) seperti kuasa orang perwalian dan Curatelle. Hak-hak ini tidak bernilai uang dan tidak mungkin diasingkan.
c. Sebagian Hak Kekayaan ( Vermogens Rechten ) yakni Hak kebendaan dan Hak atas benda material. Vennogens Rechten adalah dengan obyek yang bernilai uang dan dapat dialihkan seperti Hak Milik dsb.

SCHULD (KESALAHAN)

Kesalahan dalam arti luas
a. Kelalaian ( arti sempit) .
b. Sengaja
Kesalahan adalah perbuatan yang seharusnya :
a. Tidak dilakukan Itdapat dihindari (Vermijdbaar)
b. Tercela ( Verwijtbaar ) .
Kesalahan harus selalu menyangkut Onrechtmatig.
Contoh:
Menyuruh pembantu membeli barang di toko - tertabrak. Perbuatan menyuruh telah merugikan pembantu tersebut. Perbuatan dapat dihindari (Vermijdbaar) tetapi tidak Verwijtbaar.
Tolok ukur Vermijdbaar menjadi Verwijtbaar adalah dapat diduga Voorziendbaar ).
Tolok ukur ini adalah manusia, namun tolok ukur dapat diduga :
a. Ukuran Obyektif yaitu : manusia normal (ditarik ke bawab )
b. Ukuran Subyektif yaitu : Keadaan pribadi yang bersangkutan, apakah keahliannya, dsb. ( ditarik ke atas )
Opzet adalah mau dan tabu untuk berbuat atau tidak berbuat. Opzet disini tidak perlu sebagai Niat ( Ooerg ), cukup apabila yang bersangkutan mengetahui tentang kemungkinan akibat kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatannya.

ANEKA PEMBAGIAN PERJANJIAN (OVEREENKOMST)

1. a. Perjanjian Sepihak (Eenzijdig Overeenkomst)
b. Perjanjian Timbal Balik (Wederkering Overeenkomst)
Ad. a.  Perjanjian Sepihak : Hanya pada satu pihak ada kewajiban Contoh: Hadiah
Catatan : Hendaknya pengertian perjanjian sepihak jangan sampai Dikacaukan dengan Perbuatan Hukum Sepihak dan Perbuatan Hukum Dua Pihak (Meerzijdige Rechthandeling ).
1.       Setiap perjanjian baik perjanjian sepihak maupun perjanjian dua pihak adalah perbuatan hukum dua pihak karena lahir dari kehendak dua pihak = Perbuatan Hukum Dua Pihak ( Meerzijdig ).
2.       Dengan demikian Hadiah adalah Perbuatan Hukum Dua Pihak namun bentuk perjanjiannya merupakan Perjanjian Satu Pihak karena ada 2 perbuatan hukum tetapi hanya satu pihak yang berkewajiban.
3.       Perbuatan Hukum = perbuatan yang menimbulkan akibat hukum ( Rechtgevolg ) yang dikehendaki oleh Subyek Hukum.
a. Perbuatan Hukum Sepihak = perbuatan yang terjadi karena pernyataan kehendak salah satu pihak saja Contoh : Pengesahan anak ( Ps. 280 )
b.  Perbuatan Hukum Dua Pihak atau lebih = Perbuatan hukum yang teljadi karena pernyataan kehendak dua orang atau lebih.

FElT ( PERISTlWA ) terdiri :
1.   Peristiwa Hukum                                
2.    Peristiwa Bukan Peristiwa Hukum terdiri dari :
1.    (Recht Feit)                                                
2.   ( Blote Feit ) terdiri dari :
1.   Perbuatan Hukum  (Recht Handeling) terdiri dari :
-      Sepihak      (Eenzijdig)  
-      Dua Pihak/lebih (Twee I Meerzijdig)
2.   Perbuatan Bukan Perhuatan Hukum (Geell Recht Handeling)
-      Perbuatan   Sesuai Hukum  (Rechtmatig)              
-      Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad)

Ad. b. PERJANJIAN TIMBAL BALIK
1.   Perjanjian dimana terdapat kewajiban  pada kedua belah pihak.
Kewajiban pihak yang satu berkaitan dengan kewajiban pihak yang lain Contoh : JUAL-BELI, SEWA MENYEWA.
2.   Perjanjian Timbal Balik ada yang tidak sempurna, pada satu pihak segera timbul kewajiban, sedangkan pada pibak yang lain hanya mungkin akan timbul kewajiban.
Contoh : - Pemberi kuasa dengan upah adalah perjanjian Dua       Pihak (Timbal Balik).
- Pemberian Kuasa Tanpa Upah pada penerimaan kuasa segera terikat ada kewajibannya. Si pemberi kuasa baru terikat dan ada kewajibannya sesudah ada biaya-biaya pelaksanaan kuasa tersebut.
Catatan: Walaupun prestasi imbalannya tidak seimbang perjajian tetap mcrupakan perjanjian timbal balik, kecuali prestasi tersebut merupakan prestasi pura-pura (SCHIJN)
3.   Arti praktis pembedaan sepihak dari Timbal Balik adalah pada psI 1266 (Syarat Batal selalu dianggap ada pada perjanjian Timbal Balik didalam hal salah satu pihak tidak me1akukan prestasi). Peljanjian Timbal Balik tidak sempurna diperlakukan sebagai perjanjian sepihak.

2.   PERJANJIAN CUMA-CUMA ( OM NIET ) dan PERJANJIAN DENGAN TITEL YANG BERBEBAN ( ONDERBEZWAR ENDE TITEL )
4.   Berbeban apabila prestasi ba1asannya terkait 1angsung dengan prestasi sendiri.
Contoh: Cuma-cuma = Hadiah
Dengan Beban = Jual Beli dan Sewa
Catatan : Wa1aupun prestasinya tidak seimbang tetap disebut berbeban kecuali prestasi pura - pura. Contoh : Jua1 rumah dengan harga Rp. 100-
PitLo : Perbedaan pada perjanjian Timbal Balik dan sepihak adalah Perbedaan Yuridis. Perbedaan antara Berbeban dan Tidak Berbeban ada1ah Perbedaan Ekonomis. (PITLO, 169 ).

3.  KONSENSUAL DAN FORMAL
5.   PERJANJIAN KONSENSUAL = Perjanjian dengan syarat sahnya adalah adanya Konsensual atau Kesamaan Kehendak.
Contoh : Jual- Beli, Sewa, BORGHTOCHT.
6.   PERJANJIAN FORMAL = Perjanjian baru sah apabila dipenuhi bentuk tertentu, sesuai ketentuan UU.
Contoh: Hadiah ( SCHENKING ) harus dengan Akte Notaris (PsI. 1662) disebut dengan ACTE SOLEMNITAS CAUSA yang berbeda dengan PROBATIONIS CAUSA yang berarti AKTA yang menurut Undang-undang adalah sebagai ALAT BUKTI satu satunya untuk membuktikan adanya perjanjian. Tidak adanya Akta ( Probationis Causa ), perbuatan tetap sah namun tidak dapat dibuktikan.

2.   PERJANJIAN DENGAN IMBALAN ( VERGELDENDE ) dan / PERJANJIAN UNTUNG-UNTUNGAN ( KANSOVEREENKOMSTEN)
7.   PERJANJIAN DENGAN IMBALAN = Perjanjian dimana Prestasi pada kedua belah pihak adalah pasti.
8.   PERJANJIAN UNTUNG - UNTUNGAN = Perjanjian dimana Prestasi salah satu atau keduanya tidak pasti harus dilaksanakan atau tidak dan tidak pula jelas berapa besar prestasi tersebut (Psl.1774). Contoh Perjanjian Pertanggungan, Rijfrente, Pertaruhan.

3.   PERJANJIAN SELESAI dan PERJANJIAN BERLANGSUNG TERUS (AFLOPENDE EN VOORTDURENDE OVER)
1.   Perjanjian dimana Prestasinya singkat dan cepat. Contoh : Jual beli rokok.
2.   Perjanjian yang berlangsung terus selama belum berakhirnya masa peranjian. Cuntoh : Sewa-kerja, dsb.

4.   PERJANJIAN POKOK dan PENUNJANG
Perjanjian pokok menjadi induk sedangkan perjanjian penunjang sebagai Accessoir ( Tambahan ). Contoh : Perjanjian peminjaman uang di Bank dengan perjanjian pemberian kuasa oleh Debitur kepada pihak Bank.


TERJADINYA PERJANJIAN

PERJANJIAN adalah hasil dua pernyataan kehendak :
1.   Yang pertama Penawaran = OFFER = AANBOD.
2.   Yang kedua Penerimaan = ACCEPTANCE = AANVAARDING.
-      Penawaran dan penerimaan masing-masing adalah perbuatan Hukum Sepihak.
-      Penawaran + Penerimaan = KESEPAKATAN (TOESTEMMIG = AGREEMENT). Hal ini tidak selalu demikian, Contoh : Kontrak Standart

SAAT TERJADINYA PERJANJIAN

PENAWARAN
1.   Penawaran dapat lisan, tertulis, dengan surat, telex, telegram dsb.
-      Dapat secara tegas at au diam-diam. Contoh secara diam-diam adalah jasa Taxi- Sopir taxi tidak bicara dan penumpang juga diam-diam naik ke Taxi.
-      Dapat kepada orang tertentu, dapat kepada siapa saja.
Penawaran bersifat mengikat. Dengan adanya akseptasi terciptalah perjanjian dan penawaran yang tidak dapat ditarik kembali (PsI. 1338 ).
Pendapat modern - Penawaran dapat ditarik kembali setelah waktu yang pantas.
Contoh : HR 19 Desember 1269 - Lindeboom menawarkan tanah untuk dijual kepada Kotamadya Amsterdam dengan syarat pembelian harus teljadi antara 15 November 1964 - 15 Desember 1964.
Tiba-tiba Lindeboom menarik kembali penawarannya namun Pemda Amsterdam menolak.

TEMPAT LAHIRNYA PERJANJIAN
1.   Arti Praktis -  Untuk menentukan Hukum mana ( Perjanjian Internasional ). -  Untuk menentukan Hukum kebiasaan mana ( Dalam perjanjian antara   daerah)
2.   Pada umumnya tempat ditentukan dalam perjanjian berikut hukumnya.
3.   Jika tidak maka tempat penawaran yang menjadi tempat lahirnya perjanjian.

WAKTU LAHIRNYA PERJANJIAN (TEMPUS)
1.   Pada perjanjian yang lahir dari negosiasi lisan, waktu lahirnya perjanjian pada saat kesepakatan.
2.   Pada perjanjian yang lahir dari media tulis agak sulit menentukannya.
Ada beberapa cara :
a. Saat pembuatan surat akseptasi (Teori pernyataan/Uitings Theoric)
b. Saat surat akseptasi dikirim (Teori pengiriman/Verzendings Theorie)
c. Saat Si penawar mengetahui penawarannya diterima (Teori mengetahui / Vernemings Theorie ).
d. Saat Si penawar menerima surat akseptasi ( Teori menerima /      
    Ontvangs  Theorie ).

7.  KESIMPULAN
Dengan memahami Hukum Perdata Materiil / Hukum Perikatan, maka para JPN akan diperlengkapi dengan pengetahuan yang sangat berharga untuk pelaksanaan tugasnya.
8.  PENUTUP
Demikian MODUL PEMBELAJARAN HUKUM PERDATA MATERIIL dibuat sebagai garis-garis besar pembelajaran yang tentunya akan dikembangkan pada pelaksanaan perkuliahan.

                                                
DAFTAR  KEPUSTAKAAN
1.   Segi-Segi Hukum Perjanjian, M. Yahya Harahap, S.H. Penerbit Alumni Bandung 1986
2.   Perbandingan Hukum Perdata R. Soeroso, S.H. Penerbit Sinar Grafika  1992
3.   Dasar-Dasar Hukum Perikatan, Prof. Purwahid Patrik, S.H. Penerbit CVB Mandar Maju 1994
4.   Seluk Be1uk dan Asas-Asas Hukum Perdata, Ridwan Syahrani, S. H, Penerbit Alumni Banclng 1997, Het Nederlands Verbilltenissenrecht Tweede Ganeelte, DR. L.C. Hofman cs , Penerbit W. Noordhof Grollingen 1968
5.   Het Ned.Burgerlijk Wetboek Algemene Deel Van Het Verbintenissenrecht, Mr. Pitlo Gouda Quintbu Arhem

6.   Penyalahgunaan Keadaan, Henry P.Panggabean Penerbit Liberty Yogyakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar