HUKUM
PERDATA MATERIIL
(HUKUM
PERIKATAN)
1.
Antara 0D dengan Wanprestasi ( WP ) terdapat hubungan yang
sangat erat. Keduanya menyangkut perbuatan ysng tidak patut ( ondoorlijk ).
2.
Asser Ruten menyebut
WP sebagai spesies dari 0D yaitu : WP adalah 0D dalam kedudukannya
sebagai Debitur yang dilakukan terhadap Debitur.
3.
Pitlo ( lih. Pitlo bag. 3 Hal. 47 ) tetap melihat kedua
pengertian tersebut terpisah dan menyebutnya Keadaan melawan Hukum (
Onrechtmatige Gedraging ) apabila kedua pengetian mau dipersatukan.
4.
Dapat teradi adanya pembarengan ( samenloop ) antara WP dan
0D.
5.
Seorang penyewa merobek-robek wall-paper karena jengkel
melanggar kewajiban kontrak = WP disamping 0D.
6.
Pihak yang dirugikan dapat memilih aksi mana : 0D atau WP
( HR 9 Desember 1955. Ny. 1956.157 ).
Pertanyaan Diskusi : Bagaimana jika gugatan hanya atas dasar 0D sedangkan
dipersidangan temyata WP !
Manfaat
oraktis membedakan 0D dan WP :
a. Untuk
kepentingan beban pembuktian.
b. Untuk
perhitungan kerugian.
c. Untuk
menentukan bentuk ganti rugi.
Sejarah
Perkembangan Pengertian OD terbagi atas 3 tahap :
1.
Sebelum 1883
2. 1883 -
1919
3.
sesudah 1919
Tahap I
Sebelum
1883 HR menafsirkan 0D sebagai perbuatan yang bertentang dengan UU (
Onvrechtmatig = Onwetmatig ). BW di Indonesia dianggap berdiri sendiri.
Kerugian akibat kelalaian den ketidak hati-hatian tidak dikaitkan dengan
bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan seperti halnya psI. 1401 (
1365 BW indonesia ).
Tahap II
1.
Pada 1882 HR memutuskan bahwa psI. 1402 hanyalah pelengkap
dari psI. 1401 berlaku juga bagi kelalaian yang diatur dalam psl. 1402.
2.
Juga HR berpendapat bahwa 0D tidak saja bertentangan dengan
kewajiban menurut UU si Pelaku, tetapi juga bertentangan dengan hak orang lain.
3.
Prof. Molen Groof mempelopori pandangan luas yaitu : 0D = bertindak menyimpang dari apa yang
pantas seseorang bertindak terhadap yang lain dalam masyarakat. Dengan kata lain: 0D = Ongeoorloofd atau Onwetmatig dan
bertentangan dengan moral yang berlaku.
4.
Putusan HR yang terkenal pada tahap ini adalah Zutphense
Juffrouw Waterkraan Arrest, 10 Juni 1910.
5.
Peran sempit masih dipertanyakan oleh Simmons dengan
ulasan kepastian hukum atau terancam.
Tahap III
Purusan
HR tgl 31 Januari 1919 dalam kasus UndeBaum >< Cohen ( keduanya pengusaha
percetakan ). Cohen menyuap seorang karyawan
lindabaum
untuk membocorkan. rahasia perusahaan Linda. Linda melihat perbuatan tersebut
sebagai 0D dan menuntut ganti rugi. Rechtbank Amsterdam mengabulkan tuntutan
Lindabaum. Gerechthof atas dasar· yurisprudensi tetap menolak dengan alasan
Cohen tidak melakukan 0D.
HR : OD adalah berbuat (handelen ) atau
membiarkan ( nalaten ) yang bertentangan dg :
1.
Hak orang lain.
2.
Kewajiban hukum perbuatan ( Dadersrechtplicht ) atau
bertentangan dengan kesusilaan ( Goede Zeden ).
3.
Kecermatan / kepatutan ( Zorgvu Digheid ) yang berlaku
dalam masyarakat berkaitan dengan orang atau barang orang lain.
Hak
orang lain adalah hak subyektif orang lain yg dilindungi oleh hukum obyektif.
Hak
Subyektif meliputi :
a. Hak
Absolut: Seperti hak kebendaan, termasuk Hak 1.
b. Hak
Atas lntegritas Jasmani: kehidupan dan kehormatan.
Kewajiban
Hukum Perbuatan
1.
Yang dimaksud adalah kewajiban hukum yang ditentukan oleh
ketentuan perundang-undangan Hukum tertulis.
2.
Kesusilaan adalah norma moral / tak tertulis yang berlaku
dalam masyarakat.
3.
Kecermatan / Kepatutan artinya kecermatan dalam
berperilaku dengan mengingat kepentingan orang lain - Tepo seliro dalam
masyarakat yang merupakan kaidah tidak tertulis.
Akibat
Putusan tersebut
:
1.
Peluasan pengertian 0D
2.
Peranan Hakim makin menonjol dituntut untuk makin berkualitas.
3. Peran
pembuat UU cukup dengan pembuatan garis-garis besar.
Dasar-Dasar
Pembenaran ( Rechtvaardigings Gronden )
Pada
Hukum Pidana dasar Pembanaran adalah :
1.
Overmacht (keadaan memaksa)
2.
Noodwer (pembelaan darurat)
3.
Ketentuan UU (Wetelijk Voorschriz )
4. Perintah jabatan yg syah ( Bevoegd
gegeven Ambtelijk Bevel ) psI. 48 - 49 - 50 - 51 KUHAP.
v
Pada Hukum Perikatan Overmacht disatukan dalam psI.1245
BW.
v
Tidak selalu Overmacht pidana dapat diterapkan dalam Hukum
Perdata.
Contoh: Noodtoestand yg disebabkan
oleh kesalahan ringan atau kesalahan bawahan.
Syarat-Syarat
Untuk Aksi OD.
Ada 5
elemen yg disebut dalam psI. 1356
1. Daad (
perbuatan )
2. Daad
itu hams Onrechtmatig
3. Ada Schuld
(kesalahan) pada pembuat
4.
Oorzakelijk Vwerband (hubungan sebab akibat) antara Daad
5.
Dengan Schade (kerugian) pada pihak yang lain, untuk berhasilnya Aksi Norment lorie
memasalahkan satu syarat.
Relativiteit - melanggar norma yang melindungi
kepentingan yang dirusak.
Teori
ini untuk membatasi terlalu luasnya penafsiran O.D.
1.
Daad ( perbuatan )
1.
Psl 1365 mengatur tentang perbuatan / daad.
2.
Psl 1366 mengatur tentang kelalaian atau tidak hati-hati (
Nalatigheid en Onvoorzichtig ) .
3.
Maksud sebenamya HR 31 / 1 Januari 1919 hilang arti
perbedaan kedua pasal tersebut.
2.
Onrechtmatig
1.
Perkembangan penafsiran arti Onrechtmatig sesuai
tahap-tahap di atas.
2.
Sebelum 1919 Onrechtmatig adalah : Melanggar Hak Subyektif
orang lain atau bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri dimana Hak dan
Kewajiban tersebut harns didasarkan pada UU (Onrechtmatig = Onwetmatig ).
3.
Selain itu yang dimaksud dengan Hak Subyektif adalah Hak
Absolut. Untuk pelanggaran terhadap Hak Relatif diterapkan WP.
Catatan -
Hak Subyektif :
1. Hak
Absolut yg berlaku terhadap setiap orang yg terdiri dari :
a.
Hak Kepribadian ( Persoonalijkheid Rechten ) a1 : Hak atas hidup. Hak ini tidak
dapat diasingkan.
b.
Hak-Hak Keluarga ( Familie Rechten ) seperti kuasa orang perwalian dan
Curatelle. Hak-hak ini tidak bernilai uang dan tidak mungkin diasingkan.
c.
Sebagian Hak Kekayaan ( Vermogens Rechten ) yakni Hak kebendaan dan Hak atas
benda material. Vennogens Rechten adalah dengan obyek yang bernilai uang dan
dapat dialihkan seperti Hak Milik dsb.
SCHULD
(KESALAHAN)
Kesalahan
dalam arti luas
a.
Kelalaian ( arti sempit) .
b.
Sengaja
Kesalahan
adalah perbuatan yang seharusnya :
a. Tidak
dilakukan Itdapat dihindari (Vermijdbaar)
b.
Tercela ( Verwijtbaar ) .
Kesalahan
harus selalu menyangkut Onrechtmatig.
Contoh:
Menyuruh
pembantu membeli barang di toko - tertabrak. Perbuatan menyuruh telah merugikan
pembantu tersebut. Perbuatan dapat dihindari (Vermijdbaar) tetapi tidak
Verwijtbaar.
Tolok
ukur Vermijdbaar menjadi Verwijtbaar adalah dapat diduga Voorziendbaar ).
Tolok
ukur ini adalah manusia, namun tolok ukur dapat diduga :
a. Ukuran
Obyektif yaitu : manusia normal (ditarik ke bawab )
b. Ukuran
Subyektif yaitu : Keadaan pribadi yang bersangkutan, apakah keahliannya, dsb. (
ditarik ke atas )
Opzet adalah mau dan tabu untuk berbuat atau tidak berbuat. Opzet
disini tidak perlu sebagai Niat ( Ooerg ), cukup apabila yang bersangkutan
mengetahui tentang kemungkinan akibat kerugian yang ditimbulkan oleh
perbuatannya.
ANEKA PEMBAGIAN PERJANJIAN (OVEREENKOMST)
1. a.
Perjanjian Sepihak (Eenzijdig Overeenkomst)
b. Perjanjian Timbal Balik
(Wederkering Overeenkomst)
Ad.
a. Perjanjian Sepihak : Hanya pada satu pihak ada
kewajiban Contoh: Hadiah
Catatan : Hendaknya pengertian
perjanjian sepihak jangan sampai Dikacaukan dengan Perbuatan Hukum Sepihak
dan Perbuatan Hukum Dua Pihak (Meerzijdige Rechthandeling ).
1.
Setiap perjanjian baik perjanjian sepihak maupun
perjanjian dua pihak adalah perbuatan hukum dua pihak karena lahir dari
kehendak dua pihak = Perbuatan Hukum Dua Pihak ( Meerzijdig ).
2.
Dengan demikian Hadiah adalah Perbuatan Hukum Dua Pihak
namun bentuk perjanjiannya merupakan Perjanjian Satu Pihak karena ada 2
perbuatan hukum tetapi hanya satu pihak yang berkewajiban.
3.
Perbuatan Hukum = perbuatan yang menimbulkan akibat hukum
( Rechtgevolg ) yang dikehendaki oleh Subyek Hukum.
a.
Perbuatan Hukum Sepihak =
perbuatan yang terjadi karena pernyataan kehendak salah satu pihak saja Contoh
: Pengesahan anak ( Ps. 280 )
b. Perbuatan Hukum Dua Pihak atau lebih =
Perbuatan hukum yang teljadi karena pernyataan kehendak dua orang atau lebih.
FElT (
PERISTlWA ) terdiri :
1.
Peristiwa
Hukum
2.
Peristiwa Bukan Peristiwa Hukum terdiri dari :
1.
(Recht Feit)
2.
(
Blote Feit ) terdiri dari :
1.
Perbuatan
Hukum (Recht Handeling) terdiri dari :
- Sepihak (Eenzijdig)
- Dua Pihak/lebih (Twee I Meerzijdig)
2.
Perbuatan
Bukan Perhuatan Hukum (Geell
Recht Handeling)
- Perbuatan Sesuai Hukum (Rechtmatig)
- Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad)
Ad. b. PERJANJIAN TIMBAL BALIK
1.
Perjanjian dimana terdapat kewajiban pada kedua belah pihak.
Kewajiban pihak yang satu berkaitan
dengan kewajiban pihak yang lain Contoh : JUAL-BELI, SEWA MENYEWA.
2.
Perjanjian Timbal Balik ada yang tidak sempurna,
pada satu pihak segera timbul kewajiban, sedangkan pada pibak yang lain hanya mungkin
akan timbul kewajiban.
Contoh : - Pemberi kuasa dengan upah
adalah perjanjian Dua Pihak
(Timbal Balik).
- Pemberian Kuasa Tanpa Upah pada penerimaan
kuasa segera terikat ada kewajibannya. Si pemberi kuasa baru terikat dan ada
kewajibannya sesudah ada biaya-biaya pelaksanaan kuasa tersebut.
Catatan: Walaupun prestasi imbalannya tidak
seimbang perjajian tetap mcrupakan perjanjian timbal balik, kecuali prestasi
tersebut merupakan prestasi pura-pura (SCHIJN)
3.
Arti praktis pembedaan sepihak dari Timbal Balik adalah
pada psI 1266 (Syarat Batal selalu dianggap ada pada perjanjian Timbal
Balik didalam hal salah satu pihak tidak me1akukan prestasi). Peljanjian Timbal
Balik tidak sempurna diperlakukan sebagai perjanjian sepihak.
2.
PERJANJIAN CUMA-CUMA ( OM NIET ) dan PERJANJIAN DENGAN
TITEL YANG BERBEBAN ( ONDERBEZWAR ENDE TITEL )
4.
Berbeban apabila prestasi ba1asannya terkait 1angsung
dengan prestasi sendiri.
Contoh: Cuma-cuma = Hadiah
Dengan
Beban = Jual Beli dan Sewa
Catatan : Wa1aupun prestasinya tidak seimbang
tetap disebut berbeban kecuali prestasi pura - pura. Contoh : Jua1 rumah dengan
harga Rp. 100-
PitLo : Perbedaan pada perjanjian Timbal
Balik dan sepihak adalah Perbedaan Yuridis. Perbedaan antara Berbeban dan Tidak
Berbeban ada1ah Perbedaan Ekonomis. (PITLO, 169 ).
3. KONSENSUAL
DAN FORMAL
5.
PERJANJIAN KONSENSUAL = Perjanjian dengan syarat sahnya
adalah adanya Konsensual atau Kesamaan Kehendak.
Contoh : Jual- Beli, Sewa, BORGHTOCHT.
6.
PERJANJIAN FORMAL = Perjanjian baru sah apabila
dipenuhi bentuk tertentu, sesuai ketentuan UU.
Contoh: Hadiah ( SCHENKING ) harus
dengan Akte Notaris (PsI. 1662) disebut dengan ACTE SOLEMNITAS CAUSA
yang berbeda dengan PROBATIONIS CAUSA yang berarti AKTA yang menurut Undang-undang
adalah sebagai ALAT BUKTI satu satunya untuk membuktikan adanya perjanjian.
Tidak adanya Akta ( Probationis Causa ), perbuatan tetap sah namun tidak
dapat dibuktikan.
2.
PERJANJIAN DENGAN IMBALAN ( VERGELDENDE ) dan / PERJANJIAN UNTUNG-UNTUNGAN
( KANSOVEREENKOMSTEN)
7.
PERJANJIAN DENGAN IMBALAN = Perjanjian dimana Prestasi
pada kedua belah pihak adalah pasti.
8.
PERJANJIAN UNTUNG - UNTUNGAN = Perjanjian dimana Prestasi
salah satu atau keduanya tidak pasti harus dilaksanakan atau tidak dan
tidak pula jelas berapa besar prestasi tersebut (Psl.1774). Contoh Perjanjian
Pertanggungan, Rijfrente, Pertaruhan.
3.
PERJANJIAN SELESAI dan PERJANJIAN BERLANGSUNG TERUS (AFLOPENDE
EN VOORTDURENDE OVER)
1.
Perjanjian dimana Prestasinya singkat dan cepat. Contoh
: Jual beli rokok.
2.
Perjanjian yang berlangsung terus selama belum berakhirnya
masa peranjian. Cuntoh : Sewa-kerja, dsb.
4.
PERJANJIAN POKOK dan PENUNJANG
Perjanjian pokok menjadi induk
sedangkan perjanjian penunjang sebagai Accessoir ( Tambahan ). Contoh : Perjanjian
peminjaman uang di Bank dengan perjanjian pemberian kuasa oleh Debitur kepada
pihak Bank.
TERJADINYA PERJANJIAN
PERJANJIAN adalah hasil dua pernyataan kehendak
:
1.
Yang pertama Penawaran = OFFER = AANBOD.
2.
Yang kedua Penerimaan = ACCEPTANCE = AANVAARDING.
- Penawaran dan penerimaan masing-masing
adalah perbuatan Hukum Sepihak.
- Penawaran + Penerimaan = KESEPAKATAN
(TOESTEMMIG = AGREEMENT). Hal ini tidak selalu demikian, Contoh : Kontrak
Standart
SAAT TERJADINYA PERJANJIAN
PENAWARAN
1.
Penawaran dapat lisan, tertulis, dengan surat, telex,
telegram dsb.
-
Dapat secara tegas at au diam-diam. Contoh secara
diam-diam adalah jasa Taxi- Sopir taxi tidak bicara dan penumpang juga diam-diam
naik ke Taxi.
-
Dapat kepada orang tertentu, dapat kepada siapa saja.
Penawaran bersifat mengikat. Dengan
adanya akseptasi terciptalah perjanjian dan penawaran yang tidak dapat ditarik
kembali (PsI. 1338 ).
Pendapat modern - Penawaran dapat
ditarik kembali setelah waktu yang pantas.
Contoh : HR 19 Desember 1269 - Lindeboom
menawarkan tanah untuk dijual kepada Kotamadya Amsterdam dengan syarat
pembelian harus teljadi antara 15 November 1964 - 15 Desember 1964.
Tiba-tiba Lindeboom menarik kembali
penawarannya namun Pemda Amsterdam menolak.
TEMPAT
LAHIRNYA PERJANJIAN
1.
Arti Praktis - Untuk
menentukan Hukum mana ( Perjanjian Internasional ). - Untuk menentukan Hukum kebiasaan mana ( Dalam
perjanjian antara daerah)
2.
Pada umumnya tempat ditentukan dalam perjanjian berikut
hukumnya.
3.
Jika tidak maka tempat penawaran yang menjadi tempat
lahirnya perjanjian.
WAKTU
LAHIRNYA PERJANJIAN (TEMPUS)
1.
Pada perjanjian yang lahir dari negosiasi lisan, waktu
lahirnya perjanjian pada saat kesepakatan.
2.
Pada perjanjian yang lahir dari media tulis agak sulit
menentukannya.
Ada beberapa cara :
a. Saat pembuatan surat akseptasi (Teori
pernyataan/Uitings Theoric)
b.
Saat surat akseptasi dikirim (Teori pengiriman/Verzendings Theorie)
c.
Saat Si penawar mengetahui penawarannya diterima (Teori mengetahui /
Vernemings Theorie ).
d. Saat Si penawar menerima surat
akseptasi ( Teori menerima /
Ontvangs Theorie ).
7. KESIMPULAN
Dengan memahami Hukum Perdata
Materiil / Hukum Perikatan, maka para JPN akan diperlengkapi dengan pengetahuan
yang sangat berharga untuk pelaksanaan tugasnya.
8. PENUTUP
Demikian MODUL PEMBELAJARAN HUKUM
PERDATA MATERIIL dibuat sebagai garis-garis besar pembelajaran yang tentunya
akan dikembangkan pada pelaksanaan perkuliahan.
DAFTAR KEPUSTAKAAN
1.
Segi-Segi Hukum Perjanjian, M. Yahya Harahap, S.H. Penerbit
Alumni Bandung 1986
2.
Perbandingan Hukum Perdata R. Soeroso, S.H. Penerbit Sinar Grafika 1992
3.
Dasar-Dasar Hukum Perikatan, Prof. Purwahid Patrik, S.H. Penerbit
CVB Mandar Maju 1994
4.
Seluk Be1uk dan Asas-Asas Hukum Perdata, Ridwan Syahrani, S. H, Penerbit Alumni Banclng 1997, Het Nederlands Verbilltenissenrecht
Tweede Ganeelte, DR. L.C. Hofman cs , Penerbit W. Noordhof Grollingen 1968
5.
Het Ned.Burgerlijk Wetboek Algemene Deel Van Het Verbintenissenrecht, Mr. Pitlo Gouda Quintbu Arhem
6.
Penyalahgunaan Keadaan, Henry P.Panggabean Penerbit Liberty Yogyakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar