Minggu, 19 Oktober 2014

Tugas dan Wewenang Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan Pertimbangan Hukum

BAB I

PENDAHULUAN

 A.    LATAR BELAKANG MASALAH

Tugas Dan Wewenang Kejaksaan di bidang perdata sudah dimulai pada jaman penjajahan Belanda, yang termuat  antara lain :

-   Dalam buku I BW pasal 27 dan 65 di mana Jaksa dapat mencegah perkawinan yang melanggar ketentuan.
-       Dalam peraturan kepailitan Failisement Verordeming Stbl 1905 Nomor 217 yang mana Jaksa berwenang pula mengajukan tuntutan pailit demi umum.
Di masa awal kemerdekaan Indonesia tugas-tugas pengacara negara terus berlangsung berdasarkan undang-undang buatan jaman kolonial Belanda yang mana disesuaikan dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945. Pada masa tersebut posisi dan fungsi pengacara negara tidak mewakili dan membela kepentingan perdata pemerintah kolonial akan tetapi mewakili dan membela kepentingan perdata pemerintah yang mendasarkan pada kedaulatan rakyat dan tidak mengenal diskriminasi bagi rakyat.
Sejak ditetapkannya Undang-undang Kejaksaan Nomor 15 tahun 1961 dasar hukum tugas dan wewenang kejaksaan di bidang perdata tidak diatur secara jelas, hanya berdasarkan pasal 2 ayat (4) yang menyatakan bahwa Kejaksaan melaksanakan tugas-tugas khusus lainnya yang diberikan kepadanya oleh suatu peraturan negara. Para pembuat undang-undang tersebut tidak menyadari dan tidak ingat bahwa Kejaksaan sebelumnya telah memiliki tugas-tugas perdata. Karena itulah tugas-tugas keperdataan tidak lagi diindahkan oleh Kejaksaan, yang mengakibatkan pelaksanaan peraturan-peraturan pada jaman Belanda tidak dipergunakan lagi.
Eksistensi Jaksa Pengacara Negara di bidang perdata dan tata usaha negara dimungkinkan untuk berkembang mengingat adanya pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dimana Jaksa Pengacara Negara diberi wewenang untuk memeriksa, membubarkan dan memohon pergantian  likuidator dari suatu perseroan yang dibubarkan.
Dalam KEPJA Nomor : Kep-225/A//JA/3/2003 ditentukan mengenai fungsi Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara yang kaitannya dengan tugas dan wewenang Jaksa Pengacara Negara, antara lain :
1)   Penegakkan hukum, Jaksa Pengacara Negara mempunyai tugas dan wewenang  memelihara ketertiban hukum, kepastian hukum dan melindungi kepentingan negara dan pemerintah serta hak-hak keperdataan.
2)     Bantuan hukum, dapat diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara dalam rangka usaha menyelesaikan masalah atau sengketa perdata atau tata usaha negara yang dihadapi oleh instansi pemerintah/BUMN/BUMD; baik melalui litigasi      maupun non litigasi.
3)     Pertimbangan hukum adalah kegiatan Jaksa Pengacara Negara                       dalam memberikan nasehat hukum atau pendapat hukum                                                  ( Legal Opinion ). Dalam pelayanan hukum, nasehat hukum atau pendapat hukum itu diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara kepada anggota masyarakat. Dalam pertimbangan hukum, nasehat hukum atau pendapat hukum tersebut diberikan kepada instansi pemerintah / BUMN / BUMD.
4)     Pelayanan hukum, adalah semua bentuk pelayanan yang diperlukan oleh instansi negara atau pemerintah atau masyarakat yang berkaitan dengan kasus perdata atau tata usaha negara. Misalnya konsultasi, opini dan sebagainya.
5)     Tindakan hukum lain, merupakan tindakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara dalam rangka menyelamatkan kekayaan negara atau dalam rangka memulihkan dan melindungi kepentingan masyarakat maupun kewibawaan pemerintah. Contohnya : apabila terjadi sengketa antar lembaga negara/lembaga pemerintah/BUMN/BUMD, yang mana Jaksa Pengacara Negara tidak dapat mewakili salah satunya, namun dapat melakukan tugasnya sebagai mediator atau fasilitator bagi para pihak.
Sehingga tujuan utama dibentuknya JAM DATUN antara lain :
-           Menjamin tegaknya hukum dan mewujudkan keadilan (filosofi), memelihara serta melindungi kepentingan umum.
-           Menyelamatkan kekayaan negara dengan menggunakan istrumen perdata
-           Menegakkan kewibaan pemerintah dengan menggunakan istrumen tata usaha negara.

B. RUMUSAN MASALAH

a.     Apa sajakah  dasar hukum tugas dan wewenang Jaksa Pengacara Negara ?
b.    Apakah tugas dan wewenang Jaksa Pengacara Negara Di Dalam Memberikan Pertimbangan Hukum?.



BAB II
PEMBAHASAN

A.    DASAR HUKUM KEWENANGAN JAKSA PENGACARA NEGARA

Dasar hukum tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara secara resmi dipergunakan pada :

-          Keputusan Jaksa Agung (KEPJA) Nomor : Kep-039/JA/4/1993 tanggal               1 April 1993 yang didasari fungsi Jaksa untuk mewakili negara atau pemerintah dalam perkara perdata telah ada sejak Staatblaad 1922 Nomor 522.
-         Tercakup pada pasal 27 ayat 2 Uundang-undang Nomor 5 tahun 1991 dan Kepres Nomor 55 tahun 1991.
-       Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 tahun 1991 yang diubah dengan pasal 30 ayat (2)  Undang-undang Nomor 16 tahun 2004 tersebut berbunyi :   “ Di bidang perdata dan tata usaha negara Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.”
-        Dalam pasal 34 Undang-undang Nomor 16 tahun 2004 dinyatakan bahwa Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instansi pemerintah  lainnya.
-  Undang-undang Nomor 01 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, mencantumkan wewenang Kejaksaan (Jaksa Pengacara Negara) untuk membubarkan, memeriksa dan mengganti likuidator dari suatu perseroan yang dibubarkan.
-   Keputusan Presiden Nomor 55 tahun 1991 menjelaskan tugas dan wewenang Jaksa Pengacara Negara yang bunyinya adalah sebagai berikut :
-      Pasal 3 huruf C : “ …. Memberikan bantuan, pertimbangan, pelayanan dan penegakkan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara serta tindakan hukum dan tugas lain unutk menjamin kepastian hukum kewibawaan pemerintah dan menyelamatkan kekayaan negara ”.
-     Pasal 24  : “ …. Melakukan penegakkan , bantuan, pertimbangan dan pelayanan hukum kepada instansi pemerintah dan negara di bidang perdata dan tata usaha negara unutk menyelamatkan kekayaan Negara dan menegakkan kewibawaan pemerintah …”
-    Pasal 25 huruf e : “ melakukan tindakan hukum di dalam maupun di luar pengadilan, mewakili kepentingan keperdataan dari negara, pemerintah dan masyarakat baik berdasarkan jabatan maupun kuasa khusus, di dalam maupun di luar negara.
Kejaksaan melaksanakan tugas dan wewenangnya di bidang keperdataan sejak berlakunya Undang-undang Nomor 8 tahun 1981, yang mengalami penyempitan wewenang dan tugas dengan dihapuskannya sebagian tugas penyidikan oleh Kejaksaan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 29 tahun 1976 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan.
Pada perkembangan selanjutnya tugas dan wewenang tersebut diakomodir dalam satu bagian tersendiri di Kejaksaan, yaitu ditetapkannya Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) berdasarkan :“ Keputusan Presiden Nomor 55 tahun 1991, yang selanjutnya diperinci  di dalam Keputusan Jaksa Agung  Nomor : Kep-035/JA/3/1992, yang diubah dengan Keputusan Jaksa Agung Nomor : Kep-115/JA/12/1999 dan akhirnya mengalami perubahan kembali oleh Keputusan Jaksa Agung Nomor :Kep-225/A/JA/3/2003 “.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 229 tahun 2002 yang memperkecil wadah organisasi di bidang perdata dengan dihilangkannya beberapa jabatan struktural di tingkat Kejati dan Kejari.
Dalam perkembangannya, Jaksa Pengacara Negara mempunyai tugas dan wewenang dalam perkara Korupsi yang diatur dalam :
-     Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yaitu melakukan Gugatan kepada para koruptor berupa ganti kerugian kepada negara terutama terhadap koruptor yang telah meninggal dunia.
-          Undang-undang Nomor 24 tahun 1960 sebagai dasar hukum kewenangan Jaksa Pengacara Negara bahwa perbuatan korupsi yang bukan tindak pidana tidak diancam dengan hukuman pidana, melainkan dengan merampas harta benda hasil perbuatan korupsi.
-   Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 pasal 32,33 dan 34 juga mengatur tugas dan kewenangan JPN tersebut.
Tugas dan wewenang lainnya adalah kaitannya dengan penghentian penyidikan/penuntutan perkara tindak pidana korupsi. Jaksa Pengacara Negara memiliki wewenang untuk mengajukan gugatan perdata bagi pengembalian uang negara pada perkara korupsi yang dihentikan penyidikan/penuntutannya. Pasal 32 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang diperbarui dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 berbunyi : “Dalam hal penyidik menemukan dan berpendapat bahwa satu atau lebih unsur tindak pidana korupsi tidak terdapat cukup bukti, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penyidik segera menyerahkan berkas hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara untuk dilakukan gugatan perdata atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk melakukan gugatan”.
Ketentuan pasal tersebut merupakan dasar hukum bagi Jaksa Pengacara Negara untuk mengajukan gugatan perdata dalam hal penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3) dalam tindak pidana korupsi.  Demi efektitnya pemberantasan tindak pidana korupsi, pasal tersebut memerlukan penafsiran secara luas, sehingga meliputi juga pengajuan gugatan perdata dalam hal  terjadi :
-          Penghentian penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi dengan alasan apapun
-          Penghentian penuntutan dalam perkara tindak pidana korupsi dengan alasan apapun.
-          Gugat perdata tetap dapat diajukan dalam hal SP3 atau SKP2 diterbitkan dengan alasan perkara sudah daluarsa. Hal ini disebabkan karena tenggang waktu daluarsa tersebut untuk perkara perdata perdata lebih panjang dari pada daluarsa dalam perkara pidana. Daluarsa dalam pengajuan gugatan perdata adalah 30 tahun (vide pasal 1967 KUHPerdata), sedangkan daluarsa untuk mengajukan tunutan pidana dalam perkara tindak pidana korupsi paling lama adalah 18 tahun (vide pasal 78 ayat 1 angka 4 KUHP).

B. TUGAS DAN WEWENANG JAKSA PENGACARA NEGARA DI DALAM    MEMBERIKAN PERTIMBANGAN HUKUM.

Pertimbangan hukum adalah kegiatan Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan nasehat hukum atau pendapat hukum ( Legal Opinion). Dalam pertimbangan hukum, nasehat hukum atau pendapat hukum tersebut diberikan kepada instansi pemerintah / BUMN / BUMD.

Selanjutnya fungsi Jaksa Pengacara Negara dalam pertimbangan hukum dapat dimanfaatkan oleh instansi pemerintah / BUMN / BUMD misalnya :

-          Dalam penyusunan kontrak / perjanjian

Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan pertimbangan – pertimbangan tentang klausul – klausul yang akan disepakati oleh kedua belah pihak sehingga tidak ada peluang untuk terjadinya penyimpangan yang akan merugikan salah satu pihak khususnya Instansi Pemerintah, contohnya yaitu bila instansi pemerintah melakukan kerjasama untuk pengadaan Alat Tulis Kantor dengan seseorang atau Badan Hukum,

Tujuannya adalah jangan sampai perjanjian atau kontrak tersebut mengandung ketentuan atau klausul yang merugikan pihak instansi pemerintah / BUMN / BUMD.

-      Dalam mengeluarkan keputusan pemerintah sebagai pejabat TUN, dimana dalam keputusan tersebut harus memperhatikan asas – asas umum pemerintahan yang baik sesuai dengan dalam pasal 53 ayat (2) UU    No. 9 tahun 2004 yaitu :
1.     Asas Kepastian Hukum
Asas dalam Negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara Negara.
2.     Asas Tertib Penyelenggaraan Negara
Asas yang menjadi landasan keteraturan, keselarasan, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelengaraan Negara.
3.     Asas Keterbukaan
Asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Negara dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap hak asasi pribadi, golongan dan rahasia Negara.
4.     Asas Proporsionalitas
Asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelengara Negara.
5.     Asas Profesionalitas
Asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan perundang – undangan yang berlaku.
6.     Asas Akuntabilitas
Asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara Negara harus dapat dipertanggung jawabkan kepada negera sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sehingga keputusan tersebut berisi tindakan hukum TUN berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku yang bersifat konkrit, individual dan final. Tujuannya adalah agar tidak terjadi sengketa terhadap keputusan dikeluarkan oleh pejabat Tata Usaha Negara yang digugat oleh seseorang atau suatu Badan Hukum.
            Selain itu pemberian pertimbangan hukum ini dapat dalam bentuk :
-          Forum Muspida
-          Pembuatan peraturan perundang-undangan
-          Pencabutan Perijinan
Sehingga didalam melaksanakan tugas wewenang ini perlu dihindari adanya kesan “intervensi” Kejaksaan terhadap instansi lain, sebaiknya perlu diciptakan serta ditumbuhkan suasana dimana instansi lain mempercayai dan memerlukan Kejaksaan sebagai rekan kerja dan memperoleh pertimbangan hukum.
 Pertimbangan hukum, diberikan kepada instansi negara atau instansi pemerintah di bidang perdata dan tata usaha negara, diminta maupun tidak diminta. Hal tersebut dilakukan melalui kerjasama dan koordinasi yang harmonis dan mantap.

BAB III
PENUTUP
        A.  KESIMPULAN
              Secara umum, tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan pertimbangan hukum :
     Adalah kegiatan Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan nasehat hukum atau pendapat hukum ( Legal Opinion ). Dalam pertimbangan hukum, nasehat hukum atau pendapat hukum tersebut diberikan kepada instansi pemerintah / BUMN / BUMD sehingga tidak terjadi gugatan yang merugikan terhadap keputusan dan kebijakan yang telah dikeluarkan oleh instansi pemerintah. Diharapkan didalam melaksanakan tugas wewenang ini perlu dihindari adanya kesan “intervensi” Kejaksaan terhadap instansi lain, sebaiknya perlu diciptakan serta ditumbuhkan suasana dimana instansi lain mempercayai dan memerlukan Kejaksaan sebagai rekan kerja dan memperoleh pertimbangan hukum.
Pertimbangan hukum, diberikan kepada instansi negara atau instansi pemerintah di bidang perdata dan tata usaha negara, diminta maupun tidak diminta. Hal tersebut dilakukan melalui kerjasama dan koordinasi yang harmonis dan mantap.

B.  SARAN
       Jaksa Pengacara Negara dalam pertimbangan hukum supaya lebih disosialisasikan agar dapat dimanfaatkan oleh instansi pemerintah / BUMN / BUMD, dengan terus melakukan sosialisasi tugas dan wewenang Jaksa Pengacara Negara di dibidang Perdatun diharapkan kepercayaan terhadap Kejaksaan semakin meningkat sehingga terbina hubungan yang harmonis. Mengingat peran Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan pertimbangan hukum tidak sesuai dengan harapan khususnya di daerah-daerah terpencil.


1 komentar:

  1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus