BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG MASALAH
Tugas
Dan Wewenang Kejaksaan di bidang perdata sudah dimulai pada jaman penjajahan
Belanda, yang termuat antara lain :
- Dalam
buku I BW pasal 27 dan 65 di mana Jaksa dapat mencegah perkawinan yang
melanggar ketentuan.
- Dalam
peraturan kepailitan Failisement Verordeming Stbl 1905 Nomor 217 yang mana
Jaksa berwenang pula mengajukan tuntutan pailit demi umum.
Di
masa awal kemerdekaan Indonesia tugas-tugas pengacara negara terus berlangsung
berdasarkan undang-undang buatan jaman kolonial Belanda yang mana disesuaikan
dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945. Pada masa tersebut posisi dan fungsi
pengacara negara tidak mewakili dan membela kepentingan perdata pemerintah
kolonial akan tetapi mewakili dan membela kepentingan perdata pemerintah yang
mendasarkan pada kedaulatan rakyat dan tidak mengenal diskriminasi bagi rakyat.
Sejak
ditetapkannya Undang-undang Kejaksaan Nomor 15 tahun 1961 dasar hukum tugas dan
wewenang kejaksaan di bidang perdata tidak diatur secara jelas, hanya
berdasarkan pasal 2 ayat (4) yang menyatakan bahwa Kejaksaan melaksanakan
tugas-tugas khusus lainnya yang diberikan kepadanya oleh suatu peraturan
negara. Para pembuat undang-undang tersebut tidak menyadari dan tidak ingat
bahwa Kejaksaan sebelumnya telah memiliki tugas-tugas perdata. Karena itulah
tugas-tugas keperdataan tidak lagi diindahkan oleh Kejaksaan, yang
mengakibatkan pelaksanaan peraturan-peraturan pada jaman Belanda tidak
dipergunakan lagi.
Eksistensi
Jaksa Pengacara Negara di bidang perdata dan tata usaha negara dimungkinkan
untuk berkembang mengingat adanya pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1995
tentang Perseroan Terbatas dimana Jaksa Pengacara Negara diberi wewenang untuk
memeriksa, membubarkan dan memohon pergantian
likuidator dari suatu perseroan yang dibubarkan.
Dalam
KEPJA Nomor : Kep-225/A//JA/3/2003 ditentukan mengenai fungsi Jaksa Agung Muda
Perdata dan Tata Usaha Negara yang kaitannya dengan tugas dan wewenang Jaksa
Pengacara Negara, antara lain :
1) Penegakkan
hukum, Jaksa Pengacara Negara mempunyai tugas dan wewenang memelihara ketertiban hukum, kepastian hukum
dan melindungi kepentingan negara dan pemerintah serta hak-hak keperdataan.
2)
Bantuan
hukum, dapat diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara dalam rangka usaha
menyelesaikan masalah atau sengketa perdata atau tata usaha negara yang
dihadapi oleh instansi pemerintah/BUMN/BUMD; baik melalui litigasi maupun non litigasi.
3)
Pertimbangan
hukum adalah kegiatan Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan nasehat
hukum atau pendapat hukum
( Legal Opinion ). Dalam pelayanan hukum, nasehat hukum atau pendapat
hukum itu diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara kepada anggota masyarakat.
Dalam pertimbangan hukum, nasehat hukum atau pendapat hukum tersebut diberikan
kepada instansi pemerintah / BUMN / BUMD.
4)
Pelayanan
hukum, adalah semua bentuk pelayanan yang diperlukan oleh instansi negara atau
pemerintah atau masyarakat yang berkaitan dengan kasus perdata atau tata usaha
negara. Misalnya konsultasi, opini dan sebagainya.
5)
Tindakan
hukum lain, merupakan tindakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara
dalam rangka menyelamatkan kekayaan negara atau dalam rangka memulihkan dan
melindungi kepentingan masyarakat maupun kewibawaan pemerintah. Contohnya :
apabila terjadi sengketa antar lembaga negara/lembaga pemerintah/BUMN/BUMD,
yang mana Jaksa Pengacara Negara tidak dapat mewakili salah satunya, namun
dapat melakukan tugasnya sebagai mediator atau fasilitator bagi para pihak.
Sehingga tujuan utama
dibentuknya JAM DATUN antara lain :
-
Menjamin
tegaknya hukum dan mewujudkan keadilan (filosofi), memelihara serta melindungi
kepentingan umum.
-
Menyelamatkan
kekayaan negara dengan menggunakan istrumen perdata
-
Menegakkan
kewibaan pemerintah dengan menggunakan istrumen tata usaha negara.
B.
RUMUSAN MASALAH
a.
Apa
sajakah dasar hukum tugas dan wewenang
Jaksa Pengacara Negara ?
b.
Apakah
tugas dan wewenang Jaksa Pengacara Negara Di Dalam Memberikan Pertimbangan
Hukum?.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
DASAR HUKUM KEWENANGAN JAKSA
PENGACARA NEGARA
Dasar
hukum tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
secara resmi dipergunakan pada :
-
Keputusan
Jaksa Agung (KEPJA) Nomor : Kep-039/JA/4/1993 tanggal 1 April 1993 yang didasari
fungsi Jaksa untuk mewakili negara atau pemerintah dalam perkara perdata telah
ada sejak Staatblaad 1922 Nomor 522.
- Tercakup
pada pasal 27 ayat 2 Uundang-undang Nomor 5 tahun 1991 dan Kepres Nomor 55
tahun 1991.
- Pasal
27 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 tahun 1991 yang diubah dengan pasal 30 ayat
(2) Undang-undang Nomor 16 tahun 2004
tersebut berbunyi : “ Di bidang perdata
dan tata usaha negara Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam
maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.”
- Dalam
pasal 34 Undang-undang Nomor 16 tahun 2004 dinyatakan bahwa Kejaksaan dapat
memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instansi pemerintah lainnya.
- Undang-undang
Nomor 01 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, mencantumkan wewenang Kejaksaan
(Jaksa Pengacara Negara) untuk membubarkan, memeriksa dan mengganti likuidator
dari suatu perseroan yang dibubarkan.
- Keputusan Presiden
Nomor 55 tahun 1991 menjelaskan tugas dan wewenang Jaksa Pengacara Negara yang
bunyinya adalah sebagai berikut :
- Pasal
3 huruf C : “ …. Memberikan bantuan, pertimbangan, pelayanan dan penegakkan
hukum di bidang perdata dan tata usaha negara serta tindakan hukum dan tugas
lain unutk menjamin kepastian hukum kewibawaan pemerintah dan menyelamatkan
kekayaan negara ”.
- Pasal
24 : “ …. Melakukan penegakkan ,
bantuan, pertimbangan dan pelayanan hukum kepada instansi pemerintah dan negara
di bidang perdata dan tata usaha negara unutk menyelamatkan kekayaan Negara dan
menegakkan kewibawaan pemerintah …”
- Pasal
25 huruf e : “ melakukan tindakan hukum di dalam maupun di luar pengadilan,
mewakili kepentingan keperdataan dari negara, pemerintah dan masyarakat baik
berdasarkan jabatan maupun kuasa khusus, di dalam maupun di luar negara.
Kejaksaan
melaksanakan tugas dan wewenangnya di bidang keperdataan sejak berlakunya
Undang-undang Nomor 8 tahun 1981, yang mengalami penyempitan wewenang dan tugas
dengan dihapuskannya sebagian tugas penyidikan oleh Kejaksaan berdasarkan
Keputusan Presiden Nomor 29 tahun 1976 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kejaksaan.
Pada
perkembangan selanjutnya tugas dan wewenang tersebut diakomodir dalam satu
bagian tersendiri di Kejaksaan, yaitu ditetapkannya Jaksa Agung Muda Perdata
dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) berdasarkan :“ Keputusan Presiden Nomor 55
tahun 1991, yang selanjutnya diperinci
di dalam Keputusan Jaksa Agung
Nomor : Kep-035/JA/3/1992, yang diubah dengan Keputusan Jaksa Agung
Nomor : Kep-115/JA/12/1999 dan akhirnya mengalami perubahan kembali oleh
Keputusan Jaksa Agung Nomor :Kep-225/A/JA/3/2003 “.
Berdasarkan
Keputusan Presiden Nomor 229 tahun 2002 yang memperkecil wadah organisasi di
bidang perdata dengan dihilangkannya beberapa jabatan struktural di tingkat
Kejati dan Kejari.
Dalam
perkembangannya, Jaksa Pengacara Negara mempunyai tugas dan wewenang dalam
perkara Korupsi yang diatur dalam :
- Pasal
1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yaitu melakukan Gugatan kepada para
koruptor berupa ganti kerugian kepada negara terutama terhadap koruptor yang
telah meninggal dunia.
-
Undang-undang
Nomor 24 tahun 1960 sebagai dasar hukum kewenangan Jaksa Pengacara Negara bahwa
perbuatan korupsi yang bukan tindak pidana tidak diancam dengan hukuman pidana,
melainkan dengan merampas harta benda hasil perbuatan korupsi.
- Undang-undang
Nomor 31 tahun 1999 pasal 32,33 dan 34 juga mengatur tugas dan kewenangan JPN
tersebut.
Tugas
dan wewenang lainnya adalah kaitannya dengan penghentian penyidikan/penuntutan
perkara tindak pidana korupsi. Jaksa Pengacara Negara memiliki wewenang untuk
mengajukan gugatan perdata bagi pengembalian uang negara pada perkara korupsi
yang dihentikan penyidikan/penuntutannya. Pasal 32 Undang-undang Nomor 31 tahun
1999 yang diperbarui dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 berbunyi : “Dalam hal penyidik
menemukan dan berpendapat bahwa satu atau lebih unsur tindak pidana korupsi
tidak terdapat cukup bukti, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan
negara, maka penyidik segera menyerahkan berkas hasil penyidikan tersebut
kepada Jaksa Pengacara Negara untuk dilakukan gugatan perdata atau diserahkan
kepada instansi yang dirugikan untuk melakukan gugatan”.
Ketentuan
pasal tersebut merupakan dasar hukum bagi Jaksa Pengacara Negara untuk
mengajukan gugatan perdata dalam hal penerbitan Surat Perintah Penghentian
Penyidikan (SP-3) dalam tindak pidana korupsi.
Demi efektitnya pemberantasan tindak pidana korupsi, pasal tersebut
memerlukan penafsiran secara luas, sehingga meliputi juga pengajuan gugatan
perdata dalam hal terjadi :
-
Penghentian
penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi dengan alasan apapun
-
Penghentian
penuntutan dalam perkara tindak pidana korupsi dengan alasan apapun.
-
Gugat
perdata tetap dapat diajukan dalam hal SP3 atau SKP2 diterbitkan dengan alasan
perkara sudah daluarsa. Hal ini disebabkan karena tenggang waktu daluarsa
tersebut untuk perkara perdata perdata lebih panjang dari pada daluarsa dalam
perkara pidana. Daluarsa dalam pengajuan gugatan perdata adalah 30 tahun (vide
pasal 1967 KUHPerdata), sedangkan daluarsa untuk mengajukan tunutan pidana
dalam perkara tindak pidana korupsi paling lama adalah 18 tahun (vide pasal 78
ayat 1 angka 4 KUHP).
B.
TUGAS DAN WEWENANG JAKSA PENGACARA NEGARA DI DALAM MEMBERIKAN PERTIMBANGAN HUKUM.
Pertimbangan hukum adalah kegiatan Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan nasehat hukum atau pendapat hukum ( Legal Opinion). Dalam pertimbangan hukum, nasehat hukum atau pendapat hukum tersebut diberikan kepada instansi pemerintah / BUMN / BUMD.
Selanjutnya fungsi Jaksa Pengacara Negara dalam pertimbangan hukum dapat dimanfaatkan oleh instansi pemerintah / BUMN / BUMD misalnya :
-
Dalam penyusunan kontrak /
perjanjian
Jaksa
Pengacara Negara dapat memberikan pertimbangan – pertimbangan tentang klausul –
klausul yang akan disepakati oleh kedua belah pihak sehingga tidak ada peluang
untuk terjadinya penyimpangan yang akan merugikan salah satu pihak khususnya
Instansi Pemerintah, contohnya yaitu bila instansi pemerintah melakukan kerjasama
untuk pengadaan Alat Tulis Kantor dengan seseorang atau Badan Hukum,
Tujuannya
adalah jangan sampai perjanjian atau kontrak tersebut mengandung ketentuan atau
klausul yang merugikan pihak instansi pemerintah / BUMN / BUMD.
- Dalam
mengeluarkan keputusan pemerintah sebagai pejabat TUN, dimana dalam keputusan
tersebut harus memperhatikan asas – asas umum pemerintahan yang baik sesuai
dengan dalam pasal 53 ayat (2) UU No.
9 tahun 2004 yaitu :
1.
Asas
Kepastian Hukum
Asas
dalam Negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan,
kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara Negara.
2.
Asas
Tertib Penyelenggaraan Negara
Asas yang menjadi
landasan keteraturan, keselarasan, dan keseimbangan dalam pengendalian
penyelengaraan Negara.
3.
Asas
Keterbukaan
Asas
yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang
benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Negara dengan
tetap memperhatikan perlindungan terhadap hak asasi pribadi, golongan dan
rahasia Negara.
4.
Asas
Proporsionalitas
Asas
yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelengara Negara.
5.
Asas
Profesionalitas
Asas
yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan perundang
– undangan yang berlaku.
6.
Asas
Akuntabilitas
Asas
yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan
penyelenggara Negara harus dapat dipertanggung jawabkan kepada negera sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sehingga
keputusan tersebut berisi tindakan hukum TUN berdasarkan peraturan perundang –
undangan yang berlaku yang bersifat konkrit, individual dan final. Tujuannya
adalah agar tidak terjadi sengketa terhadap keputusan dikeluarkan oleh pejabat
Tata Usaha Negara yang digugat oleh seseorang atau suatu Badan Hukum.
Selain itu pemberian pertimbangan hukum ini dapat dalam
bentuk :
-
Forum
Muspida
-
Pembuatan
peraturan perundang-undangan
-
Pencabutan
Perijinan
Sehingga
didalam melaksanakan tugas wewenang ini perlu dihindari adanya kesan
“intervensi” Kejaksaan terhadap instansi lain, sebaiknya perlu diciptakan serta
ditumbuhkan suasana dimana instansi lain mempercayai dan memerlukan Kejaksaan
sebagai rekan kerja dan memperoleh pertimbangan hukum.
Pertimbangan hukum, diberikan
kepada instansi negara atau instansi pemerintah di bidang perdata dan tata
usaha negara, diminta maupun tidak diminta. Hal tersebut dilakukan melalui kerjasama dan koordinasi
yang harmonis dan mantap.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Secara
umum, tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan pertimbangan
hukum :
Adalah kegiatan Jaksa
Pengacara Negara dalam memberikan nasehat hukum atau pendapat hukum ( Legal
Opinion ). Dalam pertimbangan hukum, nasehat hukum atau pendapat hukum tersebut
diberikan kepada instansi pemerintah / BUMN / BUMD sehingga tidak terjadi
gugatan yang merugikan terhadap keputusan dan kebijakan yang telah dikeluarkan
oleh instansi pemerintah. Diharapkan didalam melaksanakan tugas wewenang ini
perlu dihindari adanya kesan “intervensi” Kejaksaan terhadap instansi lain,
sebaiknya perlu diciptakan serta ditumbuhkan suasana dimana instansi lain
mempercayai dan memerlukan Kejaksaan sebagai rekan kerja dan memperoleh
pertimbangan hukum.
Pertimbangan
hukum, diberikan kepada instansi negara atau instansi pemerintah di bidang
perdata dan tata usaha negara, diminta maupun tidak diminta. Hal tersebut dilakukan
melalui kerjasama dan koordinasi yang harmonis dan mantap.
B. SARAN
Jaksa Pengacara Negara dalam
pertimbangan hukum supaya lebih disosialisasikan agar dapat dimanfaatkan oleh
instansi pemerintah / BUMN / BUMD, dengan terus melakukan sosialisasi tugas dan
wewenang Jaksa Pengacara Negara di dibidang Perdatun diharapkan kepercayaan
terhadap Kejaksaan semakin meningkat sehingga terbina hubungan yang harmonis.
Mengingat peran Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan pertimbangan hukum
tidak sesuai dengan harapan khususnya di daerah-daerah terpencil.
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
BalasHapusBERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....