Jumat, 17 Oktober 2014

Hukum Perdata Materiil

sambungan hal 2.
HUKUM PERDATA  MATERIIL
(HUKUM PERIKATAN)


v  Hukum Perikatan dalam sistematika BW diatur dalam buku III tentang perikatan (VanVerbintenissen ).
v  H. Perikatan dalam sistematika i1mu pengetahuan termasuk dalam H.
Kekayaan (Vermogens Recht).
Pemakaian Istilah
Verbintenis diterjemahkan :
1. Perutangan ( Ny. Sri Soedewi M.S. SH )
2. Perikata ( Subekti, Abd. Kadir M, Pur. Wahid Patrik)
3. Peranjian ( M. Yahya Harahap )
Definisi PERIKATAN adalah :
v  Hubungan Hukum Kekayaan.
v  Antara 2 orang /Iebih.
v  Dimana pihak yarig satu dibebani kewajiban melakukan suatu prestasi .
untuk pihak yang lain.
v  Pihak yang lain berhak untuk mendapat / menuntut prestasi tersebut.
Terlihat  : -  Pada pihak yang satu ada hak yang sifatnya relatif yaitu yang sifatnya hanya dapat dituntut dari pihak yang lain ( berbeda dengan hak absolut pada hukum kebendaan yang berlaku terhadap setiap orang ).
-    Pada pihak lain ada kewaiiban untuk menunaikan prestasi.
Pihak yang berhak disebut Kreditur, pihak yang berkewajiban disebut debitur.
Prestasi yang harus dilakukan = obyek / Voorwerp Perikatan.
Obyek Perikatan = Prestasi psl 1234
a. Menyerahkan sesuatu (teGeven )
b. Melakukan sesuatu ( teOoen )
c. Tidak melakukan sesuatu ( Niet te Ooen )

PERIKATAN Terjadi karena PsI. 1233 BW terdiri :
1.   Persetujuan ( OvereenKomst ) Psl 113 BW         
2.   UU Psi. 1352 BW terdiri :
1.   UU oleh Perb. Mc Psl 1353 BW       
2.   UU Melulu terdiri dari :
1.   Perb.Sesuai Hukum (Rechtmatige Daad) psl 1354.1359 BW
2.   Perb. Melawan Hukum   (Onrechtmatige Daad) psl 1365 BW

PERSETUJUAN OVEREENKOMST ) :
1.   Merupakan sumber terpenting / terbanyak yang melahirkan perikatan. Contoh Perikatan karena UU melulu adalah psI. 625 BW.
2.   Kewajiban saling memberi. nafkah antara orangtua dan anak ( Alimentasi )

PERSETUJUAN (LOVEREENKOMST) : Merupakan sumber terpenting / terbanyak yang melahirkan perikatan. Contoh: Perikatan karena UU melulu adalah psI. 625 BW
1.   Kewajiban saling memberi nafkah antara orangtua dan anak (Alimentasi) Contoh Perikatan dari UU karena perbuatan Mc yang sesuai hukum adalah pasal "1354 s/d 1358 BW
2.   Pengurusan secara sukarela kepentingan orang lain wajib menyelesaikan kepengurusan tersebut (Zaakwaaraleming)
3.   Contoh lain : Pembayaran tanpa didasari adanya kewajiban dapat dituntut kembali kecuali pada Natuurlijk Verb (pasal 1359 BW)


JENIS PERIKATAN

1.  Perikatan bersyarat (Voorwaardelijke ver), pasal 1252-1271 BW suatu perikatan adalah bersyarat apabila digantungkan kepada kejadian/peristiwa yang akan datang, yang belum pasti.
a. Syarat Tunda (Opschortende Voorwarden) pasal1263 BW
1.   Apabila bekerja / efektifnya perikatan dikaitkan dengan peristiwa dimasa depan yang belum pasti.
2.   Selama peristiwa belum terjadi, perikatan tidak efektif /tidak perlu dilaksanakan.
  1. Syarat Batal (Ontbindende Voorwaarden) pasal1265 BW
1.   Apabila perikatan yang sudah ada menjadi batal karena terjadinya peristiwa tertentu, selama peristiwa belurn terjadi perikatan tetap efektif.
Syarat adalah batal (PsI. 1254 BW ) :
a. Melakukan sesuatu yang tidak mungkin/yang tidak dipahami ( ps. 888
BW)
b. Bertentangan dengan kesusilaan
c. Yang dilarang oleh UU (psl 1254 BW) Lawan dari Perikatan Bersyarat adalah Perikatan Murni (tanpa syarat) psI. 1268-1271 BW

2.  Perikatan dengan Ketentuan Waktu (Ver. Met. tijdsbepaling)
1.   Perikatan dengan ketentuan waktu ialah apabila mulai atau berakhirnya kewajiban sudah ditentukan jangka waktunya PsI. 1268 BW.
2.   Jangka waktu mulainya kewajiban dapat yang pasti dapat pula yang tidak pasti.
3.   Yang pasti apabila harinya ditentukan atau ditentukan suatu jangka waktu tertentu.
4.   Yang tidak pasti mulainya dikaitkan    dengan suatu kejadian yang pasti
akan terjadi tetapi tidak tentu kapan, misalnya kematian si A.
Apabila kejadian itu tidak pasti, maka perikatan tersebut adalah perikatan bersyarat. Bedanya yaitu : Perikatan Bersyarat Tunda adalah pada pelaksanaannya dengan ketentuan waktu efektifnya perikatan saja yang tertunda, pada yang bersyarat mulainya.

3. Perikatan Alternatif
Adalah perikatan dimana Debitur dapat memilih pemenuhan kewajibannya diantara 2 barang altematif, psI. 12728W, namun tidak dapat memaksakan Kreditur menerima sebagain dari altematif yang satu dengan sebagian dari yang lain. Pilihan ada pada Debitur, kecuali .dengan tegas disebutkan pada Kreditur. Dalam hal salah satu benda hilang/rusak, maka perikatan menjadi perikatan biasa /tunggal.

4.  Perikatan Tanggung Renteng (Hoofdelijk)
Perikatan Tanggung Renteng terjadi apabila :
a. Terdapat lebih dari seorang Kreditur
b.  Terdapat lebih dan seorang Debitur. Dalam mana setiap Kreditur/Debitur dapat menagih / melunasi pemenuhan hutang untuk sesama Kreditur / Debitur. ( PsI. 1278 -1280 BW )
Tersebut sub (a) adalah Tanggung Renteng Aktif, dan tersebut sub (b) adalah Tanggung Renteng Pasif. Pada Tanggung Renteng Aktif, Debitur dapat memilih kepada Kreditur mana akan dibayar ( psl. 279 BW ). Pada Tanggung Renteng Pasif, Kreditur yang memilih Debitur mana yang ditagih. (psl. 283 BW)
Perikatan adalah Tanggung Renteng apabila :
a. Ditentukan secara tegas dengan perjanjian antar pihak, atau melalui surat wasiat. Para ahli waris diberi secara Tanggung Renteng.
b. Ditentukan oleh UU pada umumnya tanggung Renteng Pasif.
Contoh : PsI. 1811 BW.
Pengangkatan kuasa oleh beberapa orang, bertanggung jawab secara Tanggung Renteng. (psi. 1749 BW - peminjaman harus oleh beberapa \orang.

5.  Perikatan yang dapat/tidak dapat dibagi  (Deelbaar / Ondeelbaar)
1.   Suatu Perikatan adalah dapat/tidak dapat dibagi, tergantung obyeknya  yang dapat/tidak dapat dipisahkan dengan bagian-bagian yang seimbang.
2.   Pemisahan ini sangat terkait dengan sifat dan maksud dari Perikatan.
3.   Pembagian jenis barang dan bbyek dapat berwujud atau tidak berwujud dengan syarat kewajiban Debitur sampai batas tertentu dibatasi.
4.   Contoh pembagian obyek yang berwujud/dapat dibagi adalah sejumlah uang, sejumlah benda, dan sebagian tanah. Ada benda yang menurut sifatnya langsung tidak dapat dibagi, seperti, seekor kuda, sebuah mobil tsb. Yang tidak dapat dibagi, kuda mobil, dsb.

Tanah kadang-kadang tidak terbagi. Dapat dibagi yang tidak berwujud, contohnya mencangkul sebidang tanah tidak dapat dibagi dan Tanggung Renteng mempunyai persamaan yaitu, dalam hal Prestasi/obyek perikatan tidak terbagi, sedangkan Creditur / Debitur lebih dari satu. Perbedaanya bahwa pada Tanggung Renteng diperjanjikan atau ditentukan oleh UU.
  1. Ada obyek Perikatan yang karena sifatnya tidak terbagi ( Individuitas Necessaria ) melaksanaan prestasi tak terbagi.
  2. Ada obyek yang karena maksudnya menjadi tidak terbagi tidak terbaginya relatif ( Individuitas Obligatione ).

6. Perikatan dengan Janji Hukuman ( Strafbeding )
Perikatan dengan Janji Hukuman adalah Perikatan dimana diperjanjikan . Hukuman bagi Debitur untuk Menjamin dipenuhinya Perikatan.
Contoh : Perjanjian pemborongan dengan ancaman denda apabila tertambat penyelesaiannya.
Ancaman Hukuman yang terlalu berat tiapat diperingan olen Hakim dalam hal Debitur telah memulai pekerjaannya. Strafbeding adalah Accesoir.

BERAKHIRNYA PERIKATAN BAB IV BW Psi. 1381 s/d 1458
Pasal 1381 BW :
1. Pembayaran ( Betaling ) psI. 1382 dst. .
2. Penawaran pembayaran tunai diikuti Konsinyasi Psl 1404 dst.
3. Pembaharuan hutang (Novasi) 1413 dst.
4. Kompensasi. PsI. 1425 dst .
5. Pencampuran hutang ( Konfusi ) ps!. 1436 dst.
6. Penghapusan hutang Psl 1438 dst:
7. Musnahnya benda terutang. PsI. 1444
8. Batalnya dan pembatalan ( Nietigheid en Vemietiging ) psl 1446 dst.
9. Berlakunya syarat batal Psl 1265
10. Lampau waktu (Verjaring) psl. 1446

1.   PEMBAYARAN
1.   Pemenuhan piutang secara sukarela, tidak saja pembeli tapi juga penjual. Bisa saja Debitur, juga penanggung (Borg).
2.   Pembayaran dapat dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak berkepentingan ( psI. 1382 ) atas nama Debitur.
3.   Prestasi berupa berbuat sesuatu hanya dapat digantikan pihak ketiga dengan sepengetahuan Kreditur. (psI. 1383 BW)
4.   Pembayaran berupa penyerahan barang harus oleh pemilik barang, namun pembayaran uang/barang yang dapat habis tidak dapat dituntut kembali dari orang yang beritikad baik. ( psI. 1384 )
5.   Pembayaran harus kepada Kreditur/kuasa/yang diberi kuasa oleh hakim.
6.   Pembayaran kepada bukan Kreditur adalah syah asalkan Kreditur setuju atau telah nyata-nyata beroleh manfaat.
7.   Pembayaran tidak boleh sebagian-sebagian.

TEMPAT PEMBAYARAN:
1. Tempat yang dijanjikan
2.  Tempat barang berada, jika tidak diperjanjikan
3.  Tempat tinggal Kreditur, selama terus-menerus bertempat tinggal
4. Tempat tinggal Debitur, Dalam hal-hal lain.
Pembayaran uang harus dilakukan ditempat tinggal Kreditur/diantar.
Pembayaran yang dipungut di tempat tinggal Debitur hanyalah Wesel.

TERJADINYA SUBROGASI
1. Persetujuan ( OvreenkQmst)
a.    Subrogasi dengan kerja  sama Kreditur Lama bentuknya bebas Penegasan Subrogasi bersamaan dengan pembayaran.
b.    Subrogasi tanpa keterlibatan pihak Kreditur Lama bentuknya Akte Autentik.
Contoh : A-Kreditur Lama, B-Oebitur, C-Kreditur Baru yang memberi pinjaman kepada B untuk melunasi hutangnya kepada A.
2. UU (pasaI 1402BW)
2.1 Untuk kepentingannya sendiri Kreditur melunasi hutang Debitur kepada Kreditur lain yg memiliki hak mendahului / Hipotek A dan B Kreditur dari C, B mempunyai hak mendahului A membayar kepada B dan menggatikan kedudukan B.
2.2  Untuk kepentingan pembeli benda tidak bergerak dengan menggunakan uang pembeli membayar kepada Kreditur yang mempunyai Hipotek.
2.3  Beberapa Debitur yg bersama  mempunyai hutang kepada Kreditur, dimana pihak seorang Debitur membayar untuk menggantikan Kreditur.
2.4  Ahli   waris    yang    membayar    dengan    uang   sendiri  hutang yang bersangkutan.

2. PENAWARAN PEMBAYARAN TUNAl  DIIKUTI KONSINYASI
Apabila Kreditur lalai / tidak mau terima pembayaran yang ditawarkan Debitur, dapat menitipkan ( psI. 1405 BW ).
Syahnya penawaran dengan Konsinyasi
v Secara formal kepada Kreditur langsung / kuasa oleh Debitur sendin I/Kuasa.
v Oleh Debitur sendiri / Kuasa
v Seluruh hutang termasuk bunga dan ongkos-ongkos / biaya yg telah dikeluarkan
v Penawaran dilakukan oleh Notaris/Juru Sita dengan 2 orang saksi.
v Berita Acara pemeberitahuan penawaran disyahkan oleh Hakim

KONSINYASI
Di Panitera Pengadilan Negeri / dengan resiko Kreditur.
Akibat Konsinyasi
Debitur bebas dari pemaksaan pembayaran hutang dan bunga.
Konsinyasinya dapat ditarik kembali oleh Debitur, karena Debitur masih tetap pemilik. Kecuali surat putusan Hakim yg mempunyai kekuatan tetap dan berharga. Akibat penarikan kembali, Perikatan hidup lagi.

3. NOVASI ( pembayaran Hutang )
1.   Novasi lahir karena Overeenkomst.
2.   Dengan adanya Perikatan Baru, Perikatan Lama hapus
  1. Novasi Obyektif ·
1.   Para pihak tidak berubah
2.   Isi dan pokok, bisa obyek bisa Kausa yang berubah : Prestasi uang yang diganti barang
3.   Onrechtmatige Daad menjadi Perikatan Biasa
B. Novasi Subyektif
1. Novasi Subyektif Pasif
Penggantian Debitur dengan yg bam dapat tanpa kerja sama dengan Debitur Lama (psI. 1416 BW) - harus ada persetujuan Kreditur Lama.
2.   Novasi Subyektif Aktif
Penggantian Debitur dengan yang baru.
Terdapat kemiripan antara Novasi Subyektif Aktif, Subrogasi dan Sesi Piutang atas nama (psI. 613 BW)
Perbedaan:
Pada Novasi Subyektif Aktif, penggantian Kreditur menghapuskan Perikatan Lama dan timbul Perikatan Baru dan tidak berbentuk. Pada Subrogasi manpun Sesi Perikatan Lama tetap ada dengan segala Asesoir dan Exepsmya.

Beda Sesi dan Subrogasi ialah :
Sesi merupakan perbuatan hukum formal, membutuhkan Akte atas dasar peIjanjian Obligatoir. Contoh : Jua! beli, hadiah, dsb. Subrogasi dan Sesi boleh terjadi diIuar Kreditur.

4.  KOMPENSASI (psI 1425 dst)
v Kompensasi terjadi karena terdapat hutang piutang timbal balik.
A berhutang kepada B dan B berhutang kepada A.
Kompensasi terjadi demi hukum / ipsojure Compensature (psl l424 BW)
v Batas ukuran Kompensasi adalah piutang lebih kecil
v Istilah Demi Hukum tidak dapat ditafsir dengan sendirinya, karena tidak logis.
Syarat Terjadinya Kompensasi:
1.  Kedua belah pihak saling berhutang .
2.  Obyek Perikatan sejumlah uang / barang yg habis terpakai dan  sejenisnya.
3.  Tuntutan atas Prestasi sudah dapat ditagih dan segera dapat diperhitungkan.

5.  KONFUSIO ( Pencampuran Hutang ) - psI. 1 436 -1437 BW
Konfusio terjadi demi Hukum, apabila Kreditur dan Debitur berkumpul pada satu orang dan terjadi penghapusan tuntutan piutang. Penyatuan Debitur dan Kreditur pada satu orang dapat terjadi karena warisan. Debitur yang menjadi ahli waris Kreditur.
Konfusio yang terjadi pada Debitur menggugurkan tanggung jawab penjamin, sebaliknya tidak.

6.  PENGHAPUSAN HUTANG { Kwitjs Helding) psl 1438 BW
Tindakan Kreditur membebaskan Debitur dari kewajiban melaksanakan Perikatan disebut Penghapusan Hutang.

Dengan penghapusan hutang, hapuslah Penkatan dan tidak timbul perhutangan lain seperti pada Novasi. Penghapusan adalah tidak dipihak Kreditur.
                                                      ------------------bersambung ke hal 3 Hukum Pidana Materil

Tidak ada komentar:

Posting Komentar