sambungan hal 2.
HUKUM
PERDATA MATERIIL
(HUKUM
PERIKATAN)
II.
HUKUM PERIKATAN
v Hukum Perikatan dalam sistematika BW
diatur dalam buku III tentang perikatan (VanVerbintenissen ).
v H. Perikatan dalam sistematika i1mu
pengetahuan termasuk dalam H.
Kekayaan (Vermogens Recht).
Pemakaian Istilah
Verbintenis diterjemahkan :
1. Perutangan ( Ny. Sri Soedewi M.S.
SH )
2. Perikata ( Subekti, Abd. Kadir M,
Pur. Wahid Patrik)
3. Peranjian ( M. Yahya Harahap )
Definisi PERIKATAN adalah :
v Hubungan Hukum Kekayaan.
v Antara 2 orang /Iebih.
v Dimana pihak yarig satu dibebani
kewajiban melakukan suatu prestasi .
untuk pihak yang lain.
v Pihak yang lain berhak untuk mendapat
/ menuntut prestasi tersebut.
Terlihat
: - Pada pihak yang satu ada hak
yang sifatnya relatif yaitu yang sifatnya hanya dapat dituntut dari pihak
yang lain ( berbeda dengan hak absolut pada hukum kebendaan yang berlaku
terhadap setiap orang ).
-
Pada pihak lain ada kewaiiban untuk menunaikan prestasi.
Pihak yang berhak disebut Kreditur,
pihak yang berkewajiban disebut debitur.
Prestasi yang harus dilakukan = obyek
/ Voorwerp Perikatan.
Obyek Perikatan = Prestasi psl 1234
a. Menyerahkan sesuatu (teGeven )
b. Melakukan sesuatu ( teOoen )
c. Tidak melakukan sesuatu ( Niet te
Ooen )
PERIKATAN
Terjadi karena PsI. 1233 BW terdiri :
1.
Persetujuan
( OvereenKomst ) Psl 113 BW
2.
UU
Psi. 1352 BW terdiri :
1. UU oleh Perb. Mc Psl 1353 BW
2. UU Melulu terdiri dari :
1. Perb.Sesuai Hukum (Rechtmatige Daad) psl 1354.1359
BW
2. Perb. Melawan Hukum
(Onrechtmatige Daad) psl 1365
BW
PERSETUJUAN
OVEREENKOMST ) :
1.
Merupakan sumber terpenting / terbanyak yang melahirkan
perikatan. Contoh Perikatan karena UU melulu adalah psI. 625 BW.
2.
Kewajiban saling memberi. nafkah antara orangtua dan anak
( Alimentasi )
PERSETUJUAN
(LOVEREENKOMST) : Merupakan sumber terpenting / terbanyak yang melahirkan perikatan. Contoh: Perikatan karena UU melulu
adalah psI. 625 BW
1.
Kewajiban saling memberi nafkah antara orangtua dan anak
(Alimentasi) Contoh Perikatan dari UU karena perbuatan Mc yang sesuai
hukum adalah pasal "1354 s/d 1358 BW
2.
Pengurusan secara sukarela kepentingan orang lain wajib
menyelesaikan kepengurusan tersebut (Zaakwaaraleming)
3.
Contoh lain : Pembayaran tanpa didasari adanya
kewajiban dapat dituntut kembali kecuali pada Natuurlijk Verb (pasal
1359 BW)
JENIS PERIKATAN
1. Perikatan bersyarat (Voorwaardelijke ver), pasal 1252-1271 BW suatu perikatan
adalah bersyarat apabila digantungkan kepada kejadian/peristiwa yang akan
datang, yang belum pasti.
a. Syarat
Tunda (Opschortende Voorwarden) pasal1263 BW
1.
Apabila bekerja / efektifnya perikatan dikaitkan dengan
peristiwa dimasa depan yang belum pasti.
2.
Selama peristiwa belum terjadi, perikatan tidak efektif
/tidak perlu dilaksanakan.
- Syarat Batal (Ontbindende
Voorwaarden) pasal1265 BW
1.
Apabila perikatan yang sudah ada menjadi batal karena
terjadinya peristiwa tertentu, selama peristiwa belurn terjadi perikatan tetap
efektif.
Syarat adalah batal (PsI. 1254 BW ) :
a. Melakukan
sesuatu yang tidak mungkin/yang tidak dipahami ( ps. 888
BW)
b. Bertentangan
dengan kesusilaan
c.
Yang dilarang oleh UU (psl 1254 BW) Lawan
dari Perikatan Bersyarat adalah Perikatan Murni (tanpa syarat) psI. 1268-1271
BW
2. Perikatan dengan Ketentuan Waktu (Ver. Met.
tijdsbepaling)
1.
Perikatan dengan ketentuan waktu ialah apabila mulai atau
berakhirnya kewajiban sudah ditentukan jangka waktunya PsI. 1268 BW.
2.
Jangka waktu mulainya kewajiban dapat yang pasti
dapat pula yang tidak pasti.
3.
Yang pasti apabila harinya ditentukan atau ditentukan suatu
jangka waktu tertentu.
4.
Yang tidak pasti mulainya dikaitkan dengan
suatu kejadian yang pasti
akan
terjadi tetapi tidak tentu kapan, misalnya kematian si A.
Apabila kejadian itu tidak pasti, maka perikatan tersebut
adalah perikatan bersyarat. Bedanya yaitu : Perikatan Bersyarat Tunda adalah
pada pelaksanaannya dengan ketentuan waktu efektifnya perikatan saja yang
tertunda, pada yang bersyarat mulainya.
3.
Perikatan Alternatif
Adalah perikatan dimana Debitur dapat
memilih pemenuhan kewajibannya diantara 2 barang altematif, psI. 12728W, namun
tidak dapat memaksakan Kreditur menerima sebagain dari altematif yang satu
dengan sebagian dari yang lain. Pilihan ada pada Debitur, kecuali .dengan tegas
disebutkan pada Kreditur. Dalam hal salah satu benda hilang/rusak, maka perikatan
menjadi perikatan biasa /tunggal.
4. Perikatan Tanggung Renteng
(Hoofdelijk)
Perikatan Tanggung Renteng terjadi
apabila :
a. Terdapat
lebih dari seorang Kreditur
b. Terdapat lebih dan seorang Debitur. Dalam mana
setiap Kreditur/Debitur dapat menagih / melunasi pemenuhan hutang untuk sesama
Kreditur / Debitur. ( PsI. 1278 -1280 BW )
Tersebut sub (a) adalah Tanggung
Renteng Aktif, dan tersebut sub (b) adalah Tanggung Renteng Pasif. Pada
Tanggung Renteng Aktif, Debitur dapat memilih kepada Kreditur mana akan dibayar
( psl. 279 BW ). Pada Tanggung Renteng Pasif, Kreditur yang memilih Debitur
mana yang ditagih. (psl. 283 BW)
Perikatan adalah Tanggung Renteng
apabila :
a.
Ditentukan secara tegas dengan perjanjian
antar pihak, atau melalui surat wasiat. Para ahli waris diberi secara Tanggung
Renteng.
b. Ditentukan
oleh UU pada umumnya tanggung Renteng Pasif.
Contoh : PsI. 1811 BW.
Pengangkatan kuasa oleh beberapa
orang, bertanggung jawab secara Tanggung Renteng. (psi. 1749 BW - peminjaman
harus oleh beberapa \orang.
5. Perikatan yang dapat/tidak dapat dibagi (Deelbaar / Ondeelbaar)
1.
Suatu Perikatan adalah dapat/tidak dapat dibagi,
tergantung obyeknya yang dapat/tidak
dapat dipisahkan dengan bagian-bagian yang seimbang.
2.
Pemisahan ini sangat terkait dengan sifat dan maksud dari
Perikatan.
3.
Pembagian jenis barang dan bbyek dapat berwujud atau tidak
berwujud dengan syarat kewajiban Debitur sampai batas tertentu dibatasi.
4.
Contoh pembagian obyek yang berwujud/dapat dibagi adalah
sejumlah uang, sejumlah benda, dan sebagian tanah. Ada benda yang menurut
sifatnya langsung tidak dapat dibagi, seperti, seekor kuda, sebuah mobil tsb.
Yang tidak dapat dibagi, kuda mobil, dsb.
Tanah kadang-kadang tidak terbagi.
Dapat dibagi yang tidak berwujud, contohnya mencangkul sebidang tanah tidak
dapat dibagi dan Tanggung Renteng mempunyai persamaan yaitu, dalam hal
Prestasi/obyek perikatan tidak terbagi, sedangkan Creditur / Debitur lebih dari
satu. Perbedaanya bahwa pada Tanggung Renteng diperjanjikan atau ditentukan
oleh UU.
- Ada obyek Perikatan yang karena
sifatnya tidak terbagi ( Individuitas Necessaria ) melaksanaan prestasi
tak terbagi.
- Ada obyek yang karena maksudnya
menjadi tidak terbagi tidak terbaginya relatif ( Individuitas Obligatione
).
6.
Perikatan dengan Janji Hukuman ( Strafbeding )
Perikatan dengan Janji Hukuman adalah
Perikatan dimana diperjanjikan . Hukuman bagi Debitur untuk Menjamin
dipenuhinya Perikatan.
Contoh : Perjanjian pemborongan
dengan ancaman denda apabila tertambat penyelesaiannya.
Ancaman Hukuman yang terlalu berat
tiapat diperingan olen Hakim dalam hal Debitur telah memulai pekerjaannya.
Strafbeding adalah Accesoir.
BERAKHIRNYA PERIKATAN BAB IV BW Psi. 1381
s/d 1458
Pasal 1381 BW :
1. Pembayaran ( Betaling ) psI. 1382
dst. .
2. Penawaran pembayaran tunai diikuti
Konsinyasi Psl 1404 dst.
3. Pembaharuan hutang (Novasi) 1413
dst.
4. Kompensasi. PsI. 1425 dst .
5. Pencampuran hutang ( Konfusi )
ps!. 1436 dst.
6. Penghapusan hutang Psl 1438 dst:
7. Musnahnya benda terutang. PsI.
1444
8. Batalnya dan pembatalan (
Nietigheid en Vemietiging ) psl 1446 dst.
9. Berlakunya syarat batal Psl 1265
10.
Lampau waktu (Verjaring) psl. 1446
1.
PEMBAYARAN
1.
Pemenuhan piutang secara sukarela, tidak saja pembeli tapi
juga penjual. Bisa saja Debitur, juga penanggung (Borg).
2.
Pembayaran dapat dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak
berkepentingan ( psI. 1382 ) atas nama Debitur.
3.
Prestasi berupa berbuat sesuatu hanya dapat digantikan
pihak ketiga dengan sepengetahuan Kreditur. (psI. 1383 BW)
4.
Pembayaran berupa penyerahan barang harus oleh pemilik barang,
namun pembayaran uang/barang yang dapat habis tidak dapat dituntut kembali dari
orang yang beritikad baik. ( psI. 1384 )
5.
Pembayaran harus kepada Kreditur/kuasa/yang diberi kuasa
oleh hakim.
6.
Pembayaran kepada bukan Kreditur adalah syah asalkan
Kreditur setuju atau telah nyata-nyata beroleh manfaat.
7.
Pembayaran tidak boleh sebagian-sebagian.
TEMPAT
PEMBAYARAN:
1. Tempat
yang dijanjikan
2. Tempat
barang berada, jika tidak diperjanjikan
3. Tempat
tinggal Kreditur, selama terus-menerus bertempat tinggal
4. Tempat tinggal Debitur, Dalam
hal-hal lain.
Pembayaran
uang harus dilakukan ditempat tinggal Kreditur/diantar.
Pembayaran
yang dipungut di tempat tinggal Debitur hanyalah Wesel.
TERJADINYA SUBROGASI
1.
Persetujuan ( OvreenkQmst)
a.
Subrogasi dengan kerja sama Kreditur Lama bentuknya bebas Penegasan
Subrogasi bersamaan dengan pembayaran.
b.
Subrogasi tanpa keterlibatan pihak
Kreditur Lama bentuknya Akte Autentik.
Contoh : A-Kreditur Lama, B-Oebitur,
C-Kreditur Baru yang memberi pinjaman kepada B untuk melunasi hutangnya kepada
A.
2.
UU (pasaI 1402BW)
2.1
Untuk kepentingannya sendiri Kreditur melunasi hutang Debitur kepada Kreditur lain
yg memiliki hak mendahului / Hipotek A dan B Kreditur dari C, B mempunyai hak
mendahului A membayar kepada B dan menggatikan kedudukan B.
2.2 Untuk kepentingan pembeli benda tidak bergerak
dengan menggunakan uang pembeli membayar kepada Kreditur yang mempunyai Hipotek.
2.3 Beberapa Debitur yg bersama mempunyai hutang kepada Kreditur, dimana pihak
seorang Debitur membayar untuk menggantikan Kreditur.
2.4 Ahli
waris yang membayar
dengan uang sendiri
hutang yang bersangkutan.
2. PENAWARAN PEMBAYARAN TUNAl DIIKUTI KONSINYASI
Apabila Kreditur lalai / tidak mau
terima pembayaran yang ditawarkan Debitur, dapat menitipkan ( psI. 1405 BW ).
Syahnya penawaran dengan Konsinyasi
v
Secara formal kepada Kreditur langsung / kuasa oleh Debitur
sendin I/Kuasa.
v
Oleh Debitur sendiri / Kuasa
v
Seluruh hutang termasuk bunga dan ongkos-ongkos / biaya yg
telah dikeluarkan
v
Penawaran dilakukan oleh Notaris/Juru Sita dengan 2 orang
saksi.
v
Berita Acara pemeberitahuan penawaran disyahkan oleh Hakim
KONSINYASI
Di Panitera Pengadilan Negeri /
dengan resiko Kreditur.
Akibat Konsinyasi
Debitur bebas dari pemaksaan
pembayaran hutang dan bunga.
Konsinyasinya dapat ditarik kembali
oleh Debitur, karena Debitur masih tetap pemilik. Kecuali surat putusan Hakim
yg mempunyai kekuatan tetap dan berharga. Akibat penarikan kembali, Perikatan
hidup lagi.
3. NOVASI ( pembayaran Hutang )
1.
Novasi lahir karena Overeenkomst.
2.
Dengan adanya Perikatan Baru, Perikatan Lama hapus
- Novasi Obyektif ·
1.
Para pihak tidak berubah
2.
Isi dan pokok, bisa obyek bisa Kausa yang berubah :
Prestasi uang yang diganti barang
3.
Onrechtmatige Daad menjadi Perikatan Biasa
B. Novasi Subyektif
1. Novasi Subyektif Pasif
Penggantian Debitur dengan yg bam
dapat tanpa kerja sama dengan Debitur Lama (psI. 1416 BW) - harus ada persetujuan
Kreditur Lama.
2.
Novasi Subyektif Aktif
Penggantian
Debitur dengan yang baru.
Terdapat kemiripan antara Novasi
Subyektif Aktif, Subrogasi dan Sesi Piutang atas nama (psI. 613 BW)
Perbedaan:
Pada Novasi Subyektif Aktif,
penggantian Kreditur menghapuskan Perikatan Lama dan timbul Perikatan Baru dan
tidak berbentuk. Pada Subrogasi manpun Sesi Perikatan Lama tetap ada dengan
segala Asesoir dan Exepsmya.
Beda Sesi dan Subrogasi ialah :
Sesi merupakan perbuatan hukum
formal, membutuhkan Akte atas dasar peIjanjian Obligatoir. Contoh : Jua! beli,
hadiah, dsb. Subrogasi dan Sesi boleh terjadi diIuar Kreditur.
4. KOMPENSASI (psI 1425 dst)
v
Kompensasi terjadi karena terdapat hutang piutang timbal
balik.
A berhutang kepada B dan B berhutang kepada A.
Kompensasi terjadi demi hukum /
ipsojure Compensature (psl l424 BW)
v
Batas ukuran Kompensasi adalah piutang lebih kecil
v
Istilah Demi Hukum tidak dapat ditafsir dengan sendirinya,
karena tidak logis.
Syarat Terjadinya Kompensasi:
1. Kedua belah pihak saling berhutang .
2. Obyek Perikatan sejumlah uang / barang yg
habis terpakai dan sejenisnya.
3. Tuntutan atas Prestasi sudah dapat ditagih dan
segera dapat diperhitungkan.
5. KONFUSIO ( Pencampuran Hutang ) - psI. 1 436
-1437 BW
Konfusio terjadi demi Hukum, apabila
Kreditur dan Debitur berkumpul pada satu orang dan terjadi penghapusan tuntutan
piutang. Penyatuan Debitur dan Kreditur pada satu orang dapat terjadi karena
warisan. Debitur yang menjadi ahli waris Kreditur.
Konfusio yang terjadi pada Debitur
menggugurkan tanggung jawab penjamin, sebaliknya tidak.
6. PENGHAPUSAN
HUTANG { Kwitjs Helding) psl 1438 BW
Tindakan Kreditur membebaskan Debitur
dari kewajiban melaksanakan Perikatan disebut Penghapusan Hutang.
Dengan penghapusan hutang, hapuslah
Penkatan dan tidak timbul perhutangan lain seperti pada Novasi. Penghapusan
adalah tidak dipihak Kreditur.
------------------bersambung ke hal 3 Hukum Pidana Materil
Tidak ada komentar:
Posting Komentar