Jumat, 17 Oktober 2014

Karakteristik Hukum Acara Tata Usaha Negara

KARAKTERISTIK  HUKUM ACARA TATA USAHA NEGARA


H
ukum Acara Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam UU TUN memiliki karakteristik dibandingkan dengan hukum acara perdata yaitu:

1.  Asas praduga sah “rechmatig” menurut hukum

Gugatan tidak menunda pelaksanaan suatu Kep TUN.
Karena gugatan tidak menunda pelaksanaan Kep TUN, sedangkan Kep TUN tersebut dapat menimbulkan kerugian, oleh karena itu diperlukan adanya acara untuk mempercepat sengketa TUN. Untuk itu perlu adanya acara cepat.
Oleh karena Kep TUN adalah keputusan yang sah maka tidak mengenal “asas batal demi hukum” melainkan dapat dibatalkan.

2.  Asas Pembuktian Bebas

a.   Hakim tidak tergantung fakta yang diajukan para pihak
b.  Hakim menentukan beban pembuktian
c.   Tidak dikehendaki adanya ketentuan yang mengikat Hakim dalam menetapkan alat bukti mana yang dipakai
d.  Penilaian pembuktian diserahkan sepenuhnya oleh Hakim

3.  Asas Keaktifan Hakim

a.   Hakim berwenang mengadakan pemeriksaan persiapan yang intinya
1).     Hakim sudah diberikan wewenang untuk memberikan nasehat yang harus diikuti oleh Penggugat.
2).     Hakim dapat meminta penjelasan terhadap para pihak dan instansi yang diperlukan.

Asas ini adalah asas keaktifan Hakim untuk mencari kebenaran materiil oleh karena itu mungkin suatu keputusan sifatnya ULTRA PETITA (suatu keputusan Hakim yang melebihi dari apa yang dituntut penggugat). Dalam hukum perdata hal yang seperti ini tidak dibolehkan (Hakim memutus melebihi apa yang digugat).
Melebihi dalam Hukum Acara TUN dapat dalam arti menguntungkan maupun merugikan diri penggugat.
Contoh: Ultra Petita.
A pada bulan Januari 2006 menjual tanah kepada B, dengan cara dibawah tangan. Pada bulan Maret 2006, A menjual lagi tanah yang telah dijual kepada B, kali ini kepada C dihadapan Notaris / PPAT. Karena dijual dihadapan PPAT maka hak milik yang semula atas nama A, oleh C diajukan untuk dibalik atas nama dari A menjadi C dan memperoleh sertipikat.
B mengetahui bahwa tanah yang dibeli dari A, telah dijual lagi oleh A kepada C. B mengajukan gugatan agar A menyerahkan tanah kepada B, sampai pada tingkat kasasi. B dimenangkan dan atas putusan tersebut BPN digugat di PTUN agar sertipikat atas nama C, dinyatakan batal, Pengadilan TUN memutuskan selain sertipikat atas nama C tidak sah, juga akta jual beli A dengan C juga tidak sah.

Keputusan yang merugikan diri penggugat dinamakan REFORMATIO IN PEVIS
Contoh: Reformation in Pevis.
Ny X mendirikan bangunan setelah memperoleh IMB yang sah, bangunan itu diatas tanah orang lain yaitu Tuan Y. Antara Ny X dan Tuan Y telah dibuat kesepakatan bahwa Ny X boleh mengusahakan tanah tersebut, akan tetapi tidak boleh mendirikan bangunan, akibat perbuatan Ny X, Tuan Y lapor ke polisi dan dijadikan kasus di Pengadilan, serta diputus oleh pengadilan.
Karena Ny X telah mendirikan bangunan diatas tanah orang lain, Walikota mengeluarkan pembongkaran bangunan tersebut. Ny X lalu mengajukan gugatan dengan perintah pembongkaran yang tidak sah dan keputusan Pengadilan TUN, memang menyatakan bahwa surat perintah tersebut tidak sah dan meminta agar walikota mencabut IMB dan pembongkaran tersebut harus dilakukan.

b.  Hakim tidak terikat pada alasan yang diajukan oleh penggugat untuk menyatakan tidak sahnya Kep TUN, seperti halnya putusan kasasi, MA memutus kasasi tidak tergantung dari alasan alasan pemohon kasasi.

4.  Asas Erga Omnes (Berlaku untuk umum)

Dalam Hukum Acara TUN putusan hakim mengenai sengketa TUN berlaku untuk semua pihak tidak hanya khusus yang bersengketa, sedangkan dalam hukum acara perdata hanya berlaku untuk pihak yang bersengketa saja.
Karena sengketa TUN berlaku untuk sengketa publik, maka dalam sengketa TUN, intervensi pihak ke III, tidak perlu, karena sifat Keputusan Pengadilan TUN tidak berlaku umum.

Daftar Pustaka


1.        Agus M. Mazwan Sosrokusumo, S.H. Freis Ermessen, sebuah type Tindak Pidana Hukum di Bidang Hukum Tata Pemerintahan, Seri Karangan Tersebar, Fakultas Hukum Universitas Jember, 1983.

2.        Prof.DR. Baharudin Lopa ,S.H. dan DR A. Hamzah, S.H. Mengenal Peradilan Tata Usaha Negara, Sinar Grafika, Jakarta.

3.        Prof DR. Mr Prajudi Atmosudirdjo, Hukum Administrasi Negara, Seri Pustaka Ilmu Administrasi, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1981

4.        Indroharto, Usaha Memahami Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Buku I, Cetakan Keenam, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1996

5.        Ismail Saleh, S.H. Pidato Sambutan Pemerintah Atas Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Terhadap Rancangan Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, Tanggal 20 Desember 1986.

6.        Joko Widodo, Good Governance telahaan dari Demensi Akuntabilitas Dan Kontrol Birokrasi Pada Era Desentralisasi Dan Otonomi Daerah Penerbit, Insan Cendekia 2001.

7.        Y.W Sunindya, S.H., Dra Ninik Widiyanti, Administrasi Negara Dan Peradilan Administrasi. Aneka Cipta, Jakarta, 1990.

8.        Martiman Prodjohamidjojo, S.H. Hukum Acara Peradilan Tata Usah Negara, Ghalia Indonesia 1993.

9.        Zairin Harahap, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Edisi Revisi , PT Raja Grafindo Persada, Jakarta 2007

10.     Undang-Undang Dasar 19945

11.     Undang-Undang Dasar 1945 peruhan Pertama, Kedua, Ketiga dan Keempat dalam satu naskah

12.     Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara serta Penjelasannya, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1987.

13.     UNdang-Undang No 7 Tahun  2004 Tentang


1 komentar:

  1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus