Jumat, 17 Oktober 2014

Hukum Perdata Materiil hal 3

sambungan halaman 3
HUKUM PERDATA  MATERIIL
(HUKUM PERIKATAN)

Pelaksanaan Perikatan ( Nakoming )
Melaksanakan Perikatan : memenuhi isi Perikatan atau  melakukan Prestasi.
Prestasi/Obyek Perikatan berbentuk :
1. 1elakukan sesuatu ( te doen )
2. Tidak melakukan Sesuatu ( Niet to doen)
3. Memberi sesuatu ( te geven )
Tersebut 1 dan 3 ( te doen dan te geven ) ada!ah Perbuatan Positif. Perikatannva disebut Perikatan Positif
Tersebut 2 ( Niet te doen  ) perbuatannya adalah
Perikatannya adalah Perikatan Negatif.
Prestasi dapat juga diiaksanakan secara sekaligus dan segera disebut Perikatan Sepintas ( Voorbijgaande ) seperti perjanjian jual be!i.
Prestasi dapat juga berja!an terus ( Voondurende ) disebut Perikatan Berjalan Contoh : perjanjian sewa menyewa dan perjanjian kerja.
Prestasi dapat :
1. Dilakukan hanya oleh Debitur sendiri Contoh : melukis.
2. Oleh Debitur tetapi dapat dengan bantuan orang lain Contoh perbaikan mobil dibengkel.
3.  Oleh pihak ketiga untuk kepentingan Debeitur,  wakil / kuasa Debitur.

Prestasi Mungkin Saja Tidak Terlaksana
A.   Karena kesalahan Debitur – Wanprestasi
B.   Karena diluar kesalahan Debitur : Overmacht (Force Majeur/Keadaan Memaksa).


WANPRESTASI
Bentuk Wanprestasi :
1. Sama sekali tidak melakukan prestasi
2. Terlambat melakukan Prestasi
3. Prestasi yang dilakukan tidak sebagaimana mestinya

PERMASALAHAN
Sulit membedakan Antara :
1.   Tidak rne!akukan Prestasi dengan Terlambat melakukan Prestasi
2.   Prestasi tidak sebagaimana mestinya dengan Terlambat me!akukan Prestasi / sama sekali tidak melakukan Prestasi.

CARA MEMBEDAKANNYA
1.   Da!am hal Debitur tidak mungkm lagi melakukan Prestasi Wanpresatsi, bentuk 1.
2.   Dalam hal masih ada kemungkinan Debitur melakukan / masih mampu - Wanprestasi bentuk 2
3.   Dalam hal Debitur masih mungkin memperbaiki W·anprestasi bentuk 2. Dalam hal Debitur tidak mungkin / tidak mampu Wanprestasi bentuk 1.

PROSEDUR WANPRESTASI (LALAI)
A.    Pernyataan Lalai (ingebreke/In Mora Stelling) Pasal 1238-1248
v Wanprestasi baru membawa akibat setelah adanya Pernyataan lalai dari kreditur Terhadap Debitur sesaat setelah lewat (psl 1243 BW).
v Pernyataan lalai tidak dibutuhkan apabila ditentukan dalam perikatan bahwa Debitur Lalai apabila Prestasi lewat.
v Pernyataan Lalai dilakukan dalam bentuk perintah atau Akta sejenis
Catatan : Psl 1238 BW termasuk dinyatakan tidak berlaku dengan SEMA No. 3 / 1963  gugatan harus diakukan oleh suatu penagihan tertulis Tujuan surat gugat yang dikirim kepada  Tergugat dianggap sama dengan penagihan.

B.    Syarat lalai harus disertai Somasi / Aanmaning atau peringatan agar Debitur melaksanakan, prestasi sesuai dengan pernyataan lalai yang telah disampaikan.

Dalam Somasi ini Kreditur menyatakan kehendaknya :
1. Panentuan batas waktu Prestasi dilaksanakan.
2.  Batas Waktu itu harus pantas.

Kapan pernyataan lalai diperlukan
A. Kreditur menuntut ganti rugi
B. Kreditur menuntut pemutusan Perikatan (Outbinding)

Kapan pernyataan lalai tidak diperlukan
A. Debitur sarna sekali tidak dapat melakukan Prestasi
B. Kreditur meminta dilaksanakan Perikatan (Nakoming)
Catatan : Dalam praktek tetap diperlukan Pernyataan Lalai.
A. Debitur mengakui kesalahannya
B. Ditentukan o!eh UU

AKIBAT WANPRESTASI
1.   Pada perikatan yang timbuldari perjanjian (Overenkomst) yang timbal balik, kreditur dapat menuntut pembatalan perjanjian.
2.   Kreditur dapat menuntut ganti rugi.
3.   Resiko beralih/benda objek perikatan menjadi tanggungan Debitur.

Ad. I Pembatalan Perjanjian
1.   Dengan pembatalan perjanjian keadaan- kembali seperti semula.
2.   Apabila pilak yang satu sudah melakukan prestasi, harus dikembalikan.
3.   Pembatalan perjanjian karena Debitur Wanprestasi Debitur dalam pasal 1266 BW tentang perikatan bersyarat,
4.   Adanya ketentuan pasal 1266 tentang Hakim yang membatalkan.

Pernyataan untuk diskusi
Apakah suatu tuntutan pembatalan perjanjian dapat dianggap suatu sanksi Wanprestasi. Secara kongkret bagaimana hal itu terasa sebagai sanksi ?
Pembatalan tidak demi hukum : dapat ditolak, dapat diberi kesempatan baru (terme de grace).  Bagaimana dengan sewa menyewa, pecahkan !

Ad. 2 GANTI RUGl (psl 1243 -1252.)

Unsur Ganti Rugi :
1.   Biaya (Kosten)
2.   Kerugian (Schaden)
3.   Bunga (Interssen)

Pengertian
1.  Biaya        : Semua pengeluaran yang benar-benar sudah dikeluarkan.
2.  Rugi         : Nilai barang-barang yang rusak sebagai akibat kelalaian   
  Debitur.
3.  Bunga      : Kehilangan keuntungan yang seharusnya diperoleh sesuai
                        perhitungan.

1.  DAMNUM EMERSENS (biaya + kerugian)
2. LUCRUM CESSANS (Keuntungan yang tidak diperoleh + bunga).
A. Ditentukan sendiri oleh pihak dalam perikatannya (psl.249BW).
B. Ditentukan oleh UU yang disebut : Bunga Moratoir ( lihPsl 1250 BW ).
          contoh : stb. 1848 - 22 hi mry;t 6% / tahun.
C. DiIuar a dan b Ganti Rugi adalah sama dengan kekayaan Kreditur apabila Debitur tidak Wanprestasi

Syarat-syarat ganti rugi
1. Kerugian harus dapat diperkirakan pada waktu Perikatan Timbul (psl 1247).
2. Adanya hubungan Causal antara Wanprestasi dengan kerugian.
Dapat diperkirakan : sifatnya Obyektif  Ukuran Obyektif adalah Manusia Normal. I

Ada 2 Teori Hubungan Causal :
1. Conditio Sine Qua Non
2. Adequat HR : Teori Adequat
3. Tidak adanya tipu daya dari Debitur ( Arglist )
4. Ganti Rugi yang mentuntut· harus berupa uang. Tidak dapat in natura, perbaikan atau pengganti barang sejenis (psI. 1239-1240 BW).
5. Ganti Rugi hanya atas kerugian ekonomis/materiil
    Harahap :  kerugian-non ekonomi memang tidak dapat dibayar, namun  bisa dialihkan menjadi biaya pernuiihan ( Harahap : Segi-segi Hukum 
     perjanjian. Hal : 68 ).
6. Apabila ada juga kesalahan Kreditur maka Debitur hanya menanggung sebagian Ganti Rugi.
7. Kreditur dibebani beban pembuktian. Adanya Wanprestasi, adanya kerugian dan  adanya hubungan Causal antara Wanprestasi dengan Kerugian. Dengan adanya kesalahan Debitur. Untuk Perikatan pembayaran sejumlah uang kerugian tidak perlu dibuktikan, asal pembayaran sudah terlambat (psl 1250 BW).

BUNGA (INTERESSEN) YANG HARUS D1GANTI
1. Konvensional : bunga yang diperjanjikan.
2.  Konpensatoir : bunga yang tidak diperjanjikan, yang harus dibayar Kreditur karena Kreditur telah meminjamkan uang dari pihak lain untuk menutup kerugian.

A.   Moratoir Bunga sesuai ketentuan UU (stb 1848 – 22 = 6 )
B.   Non Moratoir tidak diperjanjikan dan tidak ditentukan UU.

BUNGA KONVENSIONAL ( yang diperjanjikan )
Ada 3 pendapat mengenai Bunga Konvensional
1. Tidak boleh lebih dari bunga Moratoir 6 % ( Ma tgl 4 September 1974 No 8 K SIP /1974
2. Berpedoman pada bunga deposito Bank pemerintah. PT. Medan, 17 Mei 1971 No.185/1969. Jadi boleh lebih tinggi dari 6%.
3. Besamya bunga didasarkan pada kelayakan. ( PN. Garut, 10 Mei 1971 No. 1/1971 ) yang menganggap 6 % adalah layak.

Ad. 3 Peralihan Resiko
Akibat ketiga dari Wanprestasi Debitur adalah Peralihan Risiko ( psl.1237 ay. 2 )

Definisi Risiko : adalah kewajiban menanggung kerugian karena kejadian diluar kesalahan para pihak. Resiko disebabkan oleh adanya Overmacht ( keadaan memaksa ).
Pada perikatan untuk memberikan sesuatu barang ( te given ) Risiko ada pada Kreditur sejak Perikatan lahir ( psI. 1237 ). Ketentuan ini berlaku hanya untuk Perjanjian Sepihak.

Sikap Debitur Dalam Menghadapi Wanprestasi
Dalih Debitur Untuk Melawan Sanksi Adanya Wanprestasi
1. Dalih adanya Overmacht/ Force Maleur
2. Daiih Exeptio non Adimpleti Contractus.
3.  Dalih Recht verwerking


Keadaan Memaksa / Overmacht Force Majeur
Force Majeur adalah keadaan dimana tidak terlaksananya prestasi oleh Debitur karena adanya peristiwa yang tidak dapat diduga akan terjadi ketika perikatan dibuat.

Unsur Force Majeur
1.   Tidak adanya Prestasi dari Debitur.
2.   Adanya peristiwa sebagai penyebab tidak dilakukannya Prestasi oleh Debitur.
3.   Peristiwa itu tidak dapat diketahui /diduga akan terjadi pada saat perikatan dibuat.

FORCE MAJEUR :
·a. Force Majeur Absolut
Prestasi tidak mungkin dilakukan karena terdapat suatu keadaan imposibilitas  yang absolut. Contoh Benda yang harus diserahkan musnah.
b. Force Majeur ReIatif
Prestasi tidak dapat dilakukan karena Debitur terhalang oleh suatu keadaan imposibilitas yang relatif. Debitur sesungguhnya masih dapat melakukan prestasi, namun akan menimbulkan kerugian yang besar bagi Dehitur.

Imposibilitas Relatif Terbagi
l.   Objektif : terhalangnya Debitur  melakukan Prestasi karena suatu peristiwa yang diaIalami oleh semua orang.
2. Subyektif : terhalangnya Debitur karena  suatu  peristiwa yang dialami oleh Debitur sendiri.



Force Majeur : UU menggunakan 2 istilah  Overmacht dan Toeval.
Contoh pasal 1254 (Overmacht dan Toeval) pasal 1746, psl 1444 (toeval) Ayat lain psl 1244 (sebab yang tak dapat diperkirakan).

Pembuktian Adanya Force Majeur
Beban pembuktian ada pada Debitur karena Debitur yang memakai dalih Force Majeur terhadap adanya Wanprestasi.
Beban pembuktian Wanprestasi ada pada Kreditur, karena yang berkepentingan atas Ganti Rugi sebagai akibat dari Wanprestasi.

Kapan Keadaan Menjadi Imposibilitas
Yahya Harahap :
1.  Imposibilitas Logis
2. ImposibiIas Tak Logis
Pada Imposibilitas Logis ukurannya adaIah obyektif sesuai pengalaman dan pengetahuan umum da1am masyarakat, bukan ukuran subyektif Debitur atau Kreditur. Praktis Prestasi tidak mungkin.
Pada lmposibilitas Tak Logis, Prestasi masih mungkin dilaksanakan.
Catatan : Lihat Wanprestasi Absolut dan Wanprestasi Re!atif.

Pernyataan Diskusi : Bagaimana kalau barang yang telah diserahkan sebagai prestasi dicuri, Apakah ada Wanprestasi (lih. Pasal 1244 BW), berikan argumentasi Saudara.

Akibat Force Majeur
1.   Debitur dibebaskan dari ganti rugi , dalam hal ini hak Kreditur gugur dan sifatnya permanen/mutlak.
2.   Debitur dibebaskan dari kewajiban melakukan prestasi (Nakoming). Sifatnya Relatif Sementara/menunda sampai selesai Force Majeur, kecuali Prestasi itu sudah tidak bermanfaat lagi bagi Kreditur.
3.   Resiko tidak beralih kepada Debitur, kecuali :
a.  Jika diperjanjikan bahwa Debitur akan tetap menanggung resiko.
b.  Bila ada kebiasaan bahwa dalam perjanjian tertentu resiko tetap pada Debitur walaupun Wanprestasi.
c.  Ketentuan  Undang-Undang (contoh pasal 1613 : Pemborong / Debitur tetap bertanggung jawab atas perbuatan karyawannya, psl 1803 : kuasa tetap bertanggung jawab atas perbuatan kuasa (substitusi).
d.  Dalam hal Debitur sudah dapat memperkirakan akan terjadi Force Majeur.

B. EXEPTIO NON ADIMPLEIT KONTRACTUS (Kredit yang lalai)
-    Eksepsi ini tidak diatur daiam perundang-undangan, namun berkembang dari Yurisprudensi.
-    Dalam Eksepsi ini Debitur  menyatakan bahwa Krediturlah yang lalai ( Mora Creditoris ) karena :
1.  Tidak melakukan kewajibannya (dalam perjanjian timbal balik).
2.  Penyelesaian perjanjian hanya dapat dengan kerjasama Kreditur yang tidak memberi kerjasamanya.
a. Kerja sama diwajibkan oleh hukum karena secara tegas diperjanjikan oleh pihak-pihak atau karena sifat perjanjian itu sendiri. Prestasi hanya mungkin dengan kerja  sama Kreditur.
Contoh : Levering  hanya mungkin, apabila Kreditur  menerima levering dalam perikatan alternatif dimana kreditur yang menentukan pilihan.
b. Kerja sama Kreitur yang bukan merupakan kewajiban.
Contoh : Seorang pasien (Kreditur) tidak mengikuti petunjuk Dokter sehingga terjadi infeksi.
Putusan Mahkamah Agung tanggal 15 Mei 1957 No. 156K/Sip/1955 dalam kasus PT. Pacifik Oil Company Inc X Oei Ho Liang Penggugat/ Kreditur dinyatakan lalai membayar. Gugatan Pacific Oil Inc ditolak, karena sebagai Kreditur telah lalai membayar harga karet.
C. Melepaskan Hak
1.   Upaya dari ketiga Debitur untuk membebaskan diri dari Wanprestasi adalah R.VW
2.   R. VW adaIah kesimpuIan Debitur tentang sikap Kreditur bahwa Kreditur telah me!epaskan hak untuk mencabut Ganti Rugi.

Contoh : Kreditur tetah menerima penyerahan barang walaupun cacat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar