sambungan halaman 3
HUKUM
PERDATA MATERIIL
(HUKUM
PERIKATAN)
Pelaksanaan
Perikatan ( Nakoming )
Melaksanakan Perikatan : memenuhi isi Perikatan atau melakukan Prestasi.
Prestasi/Obyek
Perikatan berbentuk :
1.
1elakukan sesuatu ( te doen )
2.
Tidak melakukan Sesuatu ( Niet to doen)
3.
Memberi sesuatu ( te geven )
Tersebut
1 dan 3 ( te doen dan te geven ) ada!ah Perbuatan Positif. Perikatannva disebut
Perikatan Positif
Tersebut
2 ( Niet te doen ) perbuatannya adalah
Perikatannya
adalah Perikatan Negatif.
Prestasi
dapat juga diiaksanakan secara sekaligus dan segera disebut Perikatan Sepintas
( Voorbijgaande ) seperti perjanjian jual be!i.
Prestasi
dapat juga berja!an terus ( Voondurende ) disebut Perikatan Berjalan
Contoh : perjanjian sewa menyewa dan perjanjian kerja.
Prestasi dapat :
1.
Dilakukan hanya oleh Debitur sendiri
Contoh : melukis.
2.
Oleh Debitur tetapi dapat dengan bantuan orang lain Contoh perbaikan mobil
dibengkel.
3. Oleh pihak ketiga untuk kepentingan Debeitur, wakil / kuasa Debitur.
Prestasi Mungkin Saja Tidak Terlaksana
A.
Karena kesalahan Debitur – Wanprestasi
B.
Karena diluar kesalahan Debitur : Overmacht (Force
Majeur/Keadaan Memaksa).
WANPRESTASI
Bentuk
Wanprestasi :
1.
Sama sekali tidak melakukan prestasi
2.
Terlambat melakukan Prestasi
3.
Prestasi yang dilakukan tidak sebagaimana
mestinya
PERMASALAHAN
Sulit
membedakan Antara :
1.
Tidak rne!akukan Prestasi dengan Terlambat melakukan Prestasi
2.
Prestasi tidak sebagaimana mestinya dengan Terlambat
me!akukan Prestasi / sama sekali tidak melakukan Prestasi.
CARA MEMBEDAKANNYA
1.
Da!am hal Debitur tidak mungkm lagi melakukan Prestasi Wanpresatsi,
bentuk 1.
2.
Dalam hal masih ada kemungkinan Debitur melakukan / masih
mampu - Wanprestasi bentuk 2
3.
Dalam hal Debitur masih mungkin memperbaiki W·anprestasi
bentuk 2. Dalam hal Debitur tidak mungkin / tidak mampu Wanprestasi bentuk 1.
PROSEDUR WANPRESTASI (LALAI)
A. Pernyataan Lalai (ingebreke/In Mora
Stelling) Pasal 1238-1248
v
Wanprestasi baru membawa akibat setelah adanya Pernyataan lalai
dari kreditur Terhadap Debitur sesaat setelah lewat (psl 1243 BW).
v
Pernyataan lalai tidak dibutuhkan apabila ditentukan dalam
perikatan bahwa Debitur Lalai apabila Prestasi lewat.
v
Pernyataan Lalai dilakukan dalam bentuk perintah atau Akta
sejenis
Catatan : Psl 1238 BW termasuk
dinyatakan tidak berlaku dengan SEMA No. 3 / 1963 gugatan harus diakukan oleh suatu penagihan tertulis
Tujuan surat gugat yang dikirim kepada Tergugat dianggap sama dengan penagihan.
B. Syarat lalai harus disertai Somasi / Aanmaning atau peringatan agar Debitur
melaksanakan, prestasi sesuai dengan pernyataan lalai yang telah disampaikan.
Dalam Somasi ini Kreditur menyatakan kehendaknya :
1.
Panentuan batas waktu Prestasi dilaksanakan.
2. Batas Waktu itu harus pantas.
Kapan pernyataan lalai diperlukan
A.
Kreditur menuntut ganti rugi
B.
Kreditur menuntut pemutusan Perikatan (Outbinding)
Kapan pernyataan lalai tidak diperlukan
A.
Debitur sarna sekali tidak dapat melakukan Prestasi
B. Kreditur
meminta dilaksanakan Perikatan (Nakoming)
Catatan
: Dalam praktek tetap diperlukan Pernyataan Lalai.
A. Debitur mengakui kesalahannya
B. Ditentukan o!eh UU
AKIBAT WANPRESTASI
1.
Pada perikatan yang timbuldari perjanjian (Overenkomst)
yang timbal balik, kreditur dapat menuntut pembatalan perjanjian.
2.
Kreditur dapat menuntut ganti rugi.
3.
Resiko beralih/benda objek perikatan menjadi tanggungan
Debitur.
Ad. I Pembatalan Perjanjian
1.
Dengan pembatalan perjanjian keadaan- kembali seperti semula.
2.
Apabila pilak yang satu sudah melakukan prestasi, harus
dikembalikan.
3.
Pembatalan perjanjian karena Debitur Wanprestasi Debitur
dalam pasal 1266 BW tentang perikatan bersyarat,
4.
Adanya ketentuan pasal 1266 tentang Hakim yang
membatalkan.
Pernyataan untuk diskusi
Apakah suatu tuntutan pembatalan
perjanjian dapat dianggap suatu sanksi Wanprestasi. Secara kongkret bagaimana
hal itu terasa sebagai sanksi ?
Pembatalan tidak demi hukum : dapat
ditolak, dapat diberi kesempatan baru (terme de grace). Bagaimana dengan sewa menyewa, pecahkan !
Ad. 2
GANTI RUGl (psl 1243 -1252.)
Unsur Ganti Rugi :
1.
Biaya (Kosten)
2.
Kerugian (Schaden)
3.
Bunga (Interssen)
Pengertian
1.
Biaya : Semua pengeluaran
yang benar-benar sudah dikeluarkan.
2.
Rugi : Nilai barang-barang
yang rusak sebagai akibat kelalaian
Debitur.
3. Bunga :
Kehilangan keuntungan yang seharusnya diperoleh sesuai
perhitungan.
1. DAMNUM EMERSENS (biaya + kerugian)
2.
LUCRUM CESSANS (Keuntungan yang
tidak diperoleh + bunga).
A. Ditentukan
sendiri oleh pihak dalam perikatannya (psl.249BW).
B. Ditentukan
oleh UU yang disebut : Bunga Moratoir ( lihPsl 1250 BW ).
contoh : stb. 1848 - 22 hi
mry;t 6% / tahun.
C. DiIuar
a dan b Ganti Rugi adalah sama dengan kekayaan Kreditur apabila Debitur tidak
Wanprestasi
Syarat-syarat ganti rugi
1. Kerugian
harus dapat diperkirakan pada waktu Perikatan Timbul (psl 1247).
2. Adanya
hubungan Causal antara Wanprestasi dengan kerugian.
Dapat diperkirakan : sifatnya
Obyektif Ukuran Obyektif adalah Manusia
Normal. I
Ada
2 Teori Hubungan Causal :
1. Conditio
Sine Qua Non
2. Adequat
HR : Teori Adequat
3. Tidak
adanya tipu daya dari Debitur ( Arglist )
4.
Ganti Rugi yang mentuntut· harus berupa
uang. Tidak dapat in natura, perbaikan atau pengganti barang sejenis (psI.
1239-1240 BW).
5.
Ganti Rugi hanya atas kerugian
ekonomis/materiil
Harahap :
kerugian-non ekonomi memang tidak dapat dibayar, namun bisa dialihkan menjadi biaya pernuiihan (
Harahap : Segi-segi Hukum
perjanjian.
Hal : 68 ).
6.
Apabila ada juga kesalahan Kreditur maka Debitur
hanya menanggung sebagian Ganti Rugi.
7.
Kreditur dibebani beban pembuktian.
Adanya Wanprestasi, adanya kerugian dan
adanya hubungan Causal antara Wanprestasi dengan Kerugian. Dengan adanya
kesalahan Debitur. Untuk Perikatan pembayaran sejumlah uang kerugian tidak
perlu dibuktikan, asal pembayaran sudah terlambat (psl 1250 BW).
BUNGA (INTERESSEN) YANG HARUS D1GANTI
1. Konvensional
: bunga yang diperjanjikan.
2. Konpensatoir : bunga yang tidak diperjanjikan,
yang harus dibayar Kreditur karena Kreditur telah meminjamkan uang dari pihak
lain untuk menutup kerugian.
A.
Moratoir Bunga sesuai ketentuan UU (stb 1848 – 22 = 6 )
B.
Non Moratoir tidak diperjanjikan dan tidak ditentukan UU.
BUNGA KONVENSIONAL ( yang
diperjanjikan )
Ada 3 pendapat mengenai Bunga
Konvensional
1. Tidak boleh lebih dari bunga
Moratoir 6 % ( Ma tgl 4 September 1974 No 8 K SIP /1974
2.
Berpedoman pada bunga deposito Bank pemerintah. PT. Medan, 17 Mei 1971
No.185/1969. Jadi boleh lebih tinggi dari 6%.
3. Besamya
bunga didasarkan pada kelayakan. ( PN. Garut, 10 Mei 1971 No. 1/1971 ) yang
menganggap 6 % adalah layak.
Ad. 3
Peralihan Resiko
Akibat ketiga dari Wanprestasi
Debitur adalah Peralihan Risiko ( psl.1237 ay. 2 )
Definisi Risiko : adalah kewajiban menanggung
kerugian karena kejadian diluar kesalahan para pihak. Resiko disebabkan oleh
adanya Overmacht ( keadaan memaksa ).
Pada perikatan untuk memberikan
sesuatu barang ( te given ) Risiko ada pada Kreditur sejak Perikatan lahir (
psI. 1237 ). Ketentuan ini berlaku hanya untuk Perjanjian Sepihak.
Sikap Debitur Dalam Menghadapi
Wanprestasi
Dalih Debitur Untuk Melawan Sanksi
Adanya Wanprestasi
1. Dalih
adanya Overmacht/ Force Maleur
2. Daiih
Exeptio non Adimpleti Contractus.
3. Dalih
Recht verwerking
Keadaan Memaksa / Overmacht Force Majeur
Force Majeur adalah keadaan dimana
tidak terlaksananya prestasi oleh Debitur karena adanya peristiwa yang tidak
dapat diduga akan terjadi ketika perikatan dibuat.
Unsur Force Majeur
1.
Tidak adanya Prestasi dari Debitur.
2.
Adanya peristiwa sebagai penyebab tidak dilakukannya
Prestasi oleh Debitur.
3.
Peristiwa itu tidak dapat diketahui /diduga akan terjadi
pada saat perikatan dibuat.
FORCE MAJEUR :
·a. Force Majeur Absolut
Prestasi tidak mungkin dilakukan
karena terdapat suatu keadaan imposibilitas
yang absolut. Contoh Benda yang harus diserahkan musnah.
b. Force Majeur ReIatif
Prestasi tidak dapat dilakukan karena
Debitur terhalang oleh suatu keadaan imposibilitas yang relatif. Debitur sesungguhnya
masih dapat melakukan prestasi, namun akan menimbulkan kerugian yang besar bagi
Dehitur.
Imposibilitas Relatif Terbagi
l. Objektif
: terhalangnya Debitur melakukan
Prestasi karena suatu peristiwa yang diaIalami oleh semua orang.
2.
Subyektif : terhalangnya Debitur
karena suatu peristiwa yang dialami oleh Debitur sendiri.
Force Majeur : UU menggunakan 2
istilah Overmacht dan Toeval.
Contoh pasal 1254 (Overmacht dan
Toeval) pasal 1746, psl 1444 (toeval) Ayat lain psl 1244 (sebab yang tak dapat
diperkirakan).
Pembuktian Adanya Force Majeur
Beban pembuktian ada pada Debitur
karena Debitur yang memakai dalih Force Majeur terhadap adanya Wanprestasi.
Beban pembuktian Wanprestasi ada pada
Kreditur, karena yang berkepentingan atas Ganti Rugi sebagai akibat dari Wanprestasi.
Kapan Keadaan Menjadi Imposibilitas
Yahya Harahap :
1. Imposibilitas
Logis
2. ImposibiIas
Tak Logis
Pada Imposibilitas Logis ukurannya
adaIah obyektif sesuai pengalaman dan pengetahuan umum da1am masyarakat, bukan
ukuran subyektif Debitur atau Kreditur. Praktis Prestasi tidak mungkin.
Pada lmposibilitas Tak Logis,
Prestasi masih mungkin dilaksanakan.
Catatan : Lihat Wanprestasi Absolut
dan Wanprestasi Re!atif.
Pernyataan Diskusi : Bagaimana kalau barang yang telah
diserahkan sebagai prestasi dicuri, Apakah ada Wanprestasi (lih. Pasal 1244
BW), berikan argumentasi Saudara.
Akibat
Force Majeur
1.
Debitur dibebaskan dari ganti rugi , dalam hal ini hak
Kreditur gugur dan sifatnya permanen/mutlak.
2.
Debitur dibebaskan dari kewajiban melakukan prestasi
(Nakoming). Sifatnya Relatif Sementara/menunda sampai selesai Force Majeur,
kecuali Prestasi itu sudah tidak bermanfaat lagi bagi Kreditur.
3.
Resiko tidak beralih kepada Debitur, kecuali :
a. Jika
diperjanjikan bahwa Debitur akan tetap menanggung resiko.
b. Bila ada kebiasaan bahwa dalam perjanjian
tertentu resiko tetap pada Debitur walaupun Wanprestasi.
c. Ketentuan
Undang-Undang (contoh pasal 1613 : Pemborong / Debitur tetap bertanggung
jawab atas perbuatan karyawannya, psl 1803 : kuasa tetap bertanggung jawab atas
perbuatan kuasa (substitusi).
d. Dalam hal Debitur
sudah dapat memperkirakan akan terjadi Force Majeur.
B.
EXEPTIO NON ADIMPLEIT KONTRACTUS (Kredit yang lalai)
-
Eksepsi ini tidak diatur daiam
perundang-undangan, namun berkembang dari Yurisprudensi.
- Dalam
Eksepsi ini Debitur menyatakan bahwa
Krediturlah yang lalai ( Mora Creditoris ) karena :
1. Tidak
melakukan kewajibannya (dalam perjanjian timbal balik).
2. Penyelesaian
perjanjian hanya dapat dengan kerjasama Kreditur yang tidak memberi
kerjasamanya.
a.
Kerja sama diwajibkan oleh hukum karena
secara tegas diperjanjikan oleh pihak-pihak atau karena sifat perjanjian itu
sendiri. Prestasi hanya mungkin dengan kerja
sama Kreditur.
Contoh : Levering hanya mungkin, apabila Kreditur menerima levering dalam perikatan alternatif
dimana kreditur yang menentukan pilihan.
b. Kerja sama Kreitur yang bukan merupakan
kewajiban.
Contoh : Seorang pasien (Kreditur)
tidak mengikuti petunjuk Dokter sehingga terjadi infeksi.
Putusan Mahkamah Agung tanggal 15 Mei
1957 No. 156K/Sip/1955 dalam kasus PT. Pacifik Oil Company Inc X Oei Ho Liang
Penggugat/ Kreditur dinyatakan lalai membayar. Gugatan Pacific Oil Inc ditolak,
karena sebagai Kreditur telah lalai membayar harga karet.
C. Melepaskan Hak
1.
Upaya dari ketiga Debitur untuk membebaskan diri dari
Wanprestasi adalah R.VW
2.
R. VW adaIah kesimpuIan Debitur tentang sikap Kreditur
bahwa Kreditur telah me!epaskan hak untuk mencabut Ganti Rugi.
Contoh : Kreditur tetah menerima
penyerahan barang walaupun cacat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar