Jumat, 17 Oktober 2014

Hukum Perdata Materil

halaman  1
HUKUM PERDATA  MATERIIL
(HUKUM PERIKATAN)
Resume
I.     PENDAHULUAN
Pembelajaran Hukum Perdata Materiil dengan pengkhususan pada Hukum Perikatan (Verbintenissen Recht) adalah suatu yang mlltlak perlu bagi peserta Diklat Pendidikan Pembentukan Jaksa, yang tentunya sebagai seorang Jaksa sewaktu-waktu akan bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Sengketa perdata yang akan melibatkan seorang pejabat Tata Usaha Negara pasti akan muncul, mengingat seorang pejabat TUN senantiasa juga bertindak di bidang Hukum Perdata dalam menjalankan tugasnya sehari-hari.
Diantara sengketa-sengketa yang paling mungkin adalah sengketa menyangkut ingkar janji (wanprestasi) dan perbuatan melanggar hukum (onrecht matige daad) Kedua topik ini yang perlu mendapat penekanan dalam pembelajaran sehingga peserta didik akan mendapat pengertian yang jelas sehingga nantinya mampu menerapkannya dalam pelaksanaan tugasnya.
Dengan dihapuskannya sebagian besar ketentuan Buku II BW, maupun beberapa ketentuan Buku III BW, khususnya yang menyangkut tanah, karena diganti dengan ketentuan-ketentuan dalam UUPA, maka pembelajaran Hukum Perdata Materiil (Hukum Perikatan) hendaknya diberikan secara berbarengan dengan Hukum Agraria. Kasus-kasus yang menyangkut Hukum Agraria akan banyak dihadapi baik dalam kedudukan sebagai JPN maupun dalam pelaksanaan tugas di bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum.


II. LATAR BELAKANG
Pengetahuan Hukum Perdata Materiil khususnya Hukum Perikatan dengan penekanan pada hal-hal yang sering menjadi pokok sengketa yaitu wanprcstasi dan onrcchtmatige daad  adalah  mutlak  bagi  seorang  Jaksa Pengacara Negara.

III. MAKSUD DAN TUJUAN
Pemberian bekal tentang masalah hukum yang paling banyak menjadi objek sengketa di pengadilan sehingga seorang Jaksa Pengacara Negara dapat dan mampu menanganinya apabila diminta oleh yang membutuhkan Jaksa Pengacara khususnya yang menyangkut aparat Tata Usaha Negara.
                  
PERUNDANG-UNDANGAN HUKUM PERDATA
HUKUM PERIKATAN ( Verbintenissenrecht )

I.  PENGANTAR
PER-UU Perdata : 1. BW Concordans dengan NED.BW ( 1 Mei 1948 ) à1938
                                     Code Civil Perancis.
2. Per.UU. lainnya antara lain:
a. UU Pok. Agraria. No 5 /1960
b. UU Perkawinan No. 1/1974
c. KEPRES No 12 / 1983 tentang Penataan,
    Peningkatan, Pembinaan Catatan Sipi!.
v  BW berlaku karena psI. peralihan UUD 1945
v  BW hanya bagi golongan Eropa
Catatan : I.S. membedakan penduduk atas 3 golongan hukum :
1. Eropeanen ( Eropa ) atau yang dipersamakan
2. Vreemde Oosterlingen (T~ asing )
3. Inlanders ( Pribumi )

Hukum Perdata yang Berlaku
1.  Golongan Eropa dan yang dipersamakan - Hukum Perdata Sarat dan Hukum Dagang dengan sumber utama BW WVK ( untuk H. Acara Burg.Recht Vordering atau RV. H. ).
2.  Golongan Timur Asing - Hukum Adat masing-masing (sejak 1 Mei 1919 bagi orang Cina berlaku BW dengan beberapa pengecualian).
Sejak 1 Maret 1925 diberlakukan BW juga bagi orang Timur Asing bukan Cina dengan beberapa pengecualian.
3. Pribumi - bagi golongan pribumi berlaku hukum adat Indonesia BW dapat, berlaku : a. Penundukkan diri secara sukarela
                b. Penundukan diri secara diam

SISTEMATIKA BW (Terbagi atas 4 buku)
1. Van Personen (mengenai orang)
2. Veil Zaken ( mengenai benda )
3. Van Verbintenissen ( mengenai Perikatan )
4. Van Bewijs en Verjaring (mengenai Bukti dan Lewat Waktu).
Tiap buku terbagi atas bab-bab, bagian-bagian, pasal dan ayat-ayat.
Pembagian BW, tidak sesuai dengan pembagian yang lazim menurut ilmu pengetahuan :
1. Hukum Perorangan ( Personen Recht) .
2. Hukum Keluarga ( Familie Recht )
3. Hukum Kekayaan (Vermogens Recht)
4. Hukum Pewarisan ( Erf Recht)
BW tidak hanya mengatur mengenai Hukum materiil, tatapi buku 4 mengatur tentang H. Acara Perdata. Dengan berlakunya sejumlah UU antara lain seperti : UU NO.1/74 ( UU Perkawinan ), UU NO.5 / 60 ( UU Agraria ), Kep. Pres. No.12 / 83, maka sebagian materi BW sudah tidak berlaku.   
SEMA NO.3 /1963 menyatakan tidak berlakunya sejumlah psI. BW seperti :
PsI. 108 dan psI. .110 BW tentang kemampuan melakukan perbuatan hukum dari istri dsb.
                                                      .......bersambung ke Hukum Perdata Materil 2

Tidak ada komentar:

Posting Komentar