Kegiatan yang Meliputi Penatausahaan Tentang Perencanaan Produksi, Pemanenan atau Penebangan, Penandaan, Pengukuran dan Pengujian, Pengangkutan / Peredaran dan Penimbunan, Pengolahan dan Pelaporan.
Hutan
Negara : Hutan yang Berada Pada Tanah yang Tidak dibebani Hak Atas Tanah.
Hutan
Hak : Hutan yang Berada Pada Tanah yang
dibebani Hak Atas Tanah.
Hutan
Adat : Hutan Negara yang Berada Dalam Wilayah Masyarakat Hukum Adat.
Hutan
Produksi : Kawasan Hutan yang Mempunyai Fungsi Pokok Memproduksi Hasil Hutan.
Hutan
Lindung : Kawasan Hutan yang Mempunyai
Fungsi Pokok sebagai Perlindungan Sistem Penyangga Kehidupan untuk Mengatur
Tata Air, Mencegah Banjir, Mengendalikan Erosi, Mencegah Intrusi Air Laut, dan
Memelihara Kesuburan Tanah.
Hasil
Hutan : Benda-Benda Hayati yang Berupa Hasil Hutan Kayu (HHK) dan Hasil Hutan
Bukan Kayu (HHBK) Selain Tumbuhan dan Satwa Liar yang dipungut dari Hutan
Negara.
Izin
Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) : Izin untuk Melakukan Pengambilan Hasil
Hutan Kayu Meliputi Pemanenan, Pengangkutan, dan Pemasaran untuk Jangka Waktu
Tertentu dan Volume Tertentu di Dalam Hutan Produksi.
Izin
Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHHBK) : Izin Dengan Segala Bentuk
Kegiatan untuk Mengambil Hasil Hutan Bukan Kayu Antara Lain Rotan, Madu,
Buah-Buahan Getah-Getahan, Tanaman Obat-Obatan dan Lain Sebagainya di Dalam
Hutan Lindung dan atau Hutan Produksi.
Pemegang
Izin : Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan
Usaha Milik Daerah (BUMD), Koperasi atau Perorangan yang diberi Izin untuk
Melakukan Kegiatan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan dan atau Pemungutan Hasil
Hutan.
Tempat
Pengumpulan Kayu (TPn) : Tempat untuk Pengumpulan Kayu-Kayu Hasil Penebangan/
Pemanenan di Sekitar Petak Kerja Tebangan yang Bersangkutan
Tempat
Penimbunan Kayu (TPK) : Tempat Milik Pemegang IUPHHK/IPHHK/IPK di Dalam atau di
Sekitar Arealnya yang Berfungsi Menimbun Kayu Bulat dan atau Kayu Bulat Kecil
dari Beberapa TPn.
Tempat
Penimbunan Kayu Industri (TPK Industri) : Tempat Penimbunan Kayu di Air atau di
Darat (Logpond atau Logyard) yang Berada di Lokasi Industri dan Sekitarnya.
Tempat
Penimbunan Kayu Antara (TPK Antara) : Tempat untuk Menampung Kayu Bulat atau
Kayu Bulat Kecil baik Berupa Logpond atau Logyard, yang Lokasinya di Luar Areal
Izin IUPHHK/ IPHHK/ IPK/ILS dengan Penetapan oleh Pejabat yang Berwenang.
Tempat
Penampungan Terdaftar adalah Tempat untuk Menampung Kayu Olahan Milik
Perusahaan yang Telah Mendapatkan Pengakuan dari Dinas Kabupaten / Kota.
Izin
Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) : Izin Mendirikan Industri
untuk Mengolah Kayu Bulat (KB) dan atau Kayu Bulat Kecil (KBK) Menjadi Barang
Setengah Jadi atau Barang Jadi.
Izin
Usaha Industri Primer Hasil Hutan Bukan Kayu (IUIPHHBK) : Izin Mendirikan
Industri untuk Mengolah Hasil Hutan Bukan Kayu Menjadi Barang Setengah Jadi
atau Barang Jadi.
Industri
Pengolahan Kayu Lanjutan (IPKL) : Industri yang Mengolah Hasil Hutan yang Bahan
Bakunya Berasal dari Produk Industri Primer Hasil Hutan Kayu.
Industri
Pengolahan Kayu Terpadu : Industri Primer Hasil Hutan Kayu dan Industri
Pengolahan Kayu Lanjutan yang Berada Dalam Satu Lokasi Industri dan Dalam Satu
Badan Hukum.
P2LHP = Petugas Pengesah Laporan Hasil Produksi
SKSHH = Surat Keterangan Sah Hasil Hutan
IPKTM = Izin Pemanfaatan Kayu Pada Tanah Milik
LHP = Laporan Hasil Produksi / Penebangan
DHH = Daftar
Hasil Hutan Sebagai Lampiran SKSHH
Pasal 26 :
(1) Pemanfaatan hutan lindung dapat berupa pemanfaatan
kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemungutan hasil hutan bukan kayu.
(2) Pemanfaatan hutan lindung dilaksanakan melalui pemberian izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, dan izin pemungutan hasil hutan bukan kayu.
(2) Pemanfaatan hutan lindung dilaksanakan melalui pemberian izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, dan izin pemungutan hasil hutan bukan kayu.
Pasal 36 :
(1) Pemanfaatan hutan
hak dilakukan oleh pemegang hak atas tanah yang bersangkutan, sesuai dengan
fungsinya.
(2) Pemanfaatan hutan hak yang berfungsi lindung dan konservasi dapat dilakukan sepanjang tidak menggangu fungsinya.
(2) Pemanfaatan hutan hak yang berfungsi lindung dan konservasi dapat dilakukan sepanjang tidak menggangu fungsinya.
Pasal 37 :
(1) Pemanfaatan hutan
adat dilakukan oleh masyarakat hukum adat yang bersangkutan, sesuai dengan
fungsinya.
(2) Pemanfaatan hutan adat yang berfungsi lindung dan konservasi dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu fungsinya.
(2) Pemanfaatan hutan adat yang berfungsi lindung dan konservasi dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu fungsinya.
UNSUR – UNSUR PIDANA
Pasal 50 :
(1) Setiap orang dilarang merusak prasarana dan sarana perlindungan hutan.
(2) Setiap orang yang diberikan izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan.
(3) Setiap orang dilarang :
(2) Setiap orang yang diberikan izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan.
(3) Setiap orang dilarang :
a. mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara
tidak sah;
b. merambah kawasan hutan;
c. melakukan penebangan pohon dalam
kawasan hutan dengan radius atau jarak sampai dengan :
1. 500 (lima
ratus) meter dari tepi waduk atau danau;
2. 200 (dua ratus) meter dari tepi mata air dan kiri kanan
sungai di daerah rawa;
3.
100 (seratus) meter dari kiri kanan tepi sungai;
4.
50 (lima puluh) meter dari kiri kanan tepi anak sungai;
5.
2 (dua) kali kedalaman jurang dari tepi jurang;
6.
130 (seratus tiga puluh) kali selisih pasang tertinggi dan pasang terendah
dari tepi pantai.
d. membakar hutan;
e. menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di
dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang;
f. menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima
titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga
berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah;
g. melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau
eksploitasi bahan tambang di kawasan hutan, tanpa izin Menteri;
h. mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang
tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat
keterangan sahnya hasil hutan;
i. menggembalakan ternak di dalam kawasan hutan yang tidak
ditunjuk secara khusus untuk maksud tersebut oleh pejabat yang berwenang;
j. membawa alat-alat berat dan atau alat-alat lain yang lazim
atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan
hutan, tanpa izin pejabat yang berwenang;
k. membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang,
memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang
berwenang;
l. membuang benda-benda yang dapat menyebabkan kebakaran dan
kerusakan serta membahayakan keberadaan atau kelangsungan fungsi hutan ke dalam
kawasan hutan; dan
m. mengeluarkan, membawa dan mengangkut tumbuh-tumbuhan dan
satwa liar yang tidak dilindungi
undang-undang yang berasal dari kawasan hutan tanpa izin pejabat yang
berwenang.
(4) Ketentuan tentang mengeluarkan, membawa, dan atau
mengangkut tumbuhan dan satwa yang dilindungi, diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 78 :
(1) Barang siapa
dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1)
atau Pasal 50 ayat (2), diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)
tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
(2) Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a, huruf b, atau huruf c, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima
milyar rupiah).
(3) Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
(4) Barang siapa karena kelalaiannya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah).
(5) Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf e, atau huruf f, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
(6) Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4) atau Pasal 50 ayat (3) huruf g, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
(7) Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf h, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).
(8) Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf i, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan dan denda paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(9) Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf j, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
(10) Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf k, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
(11) Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf l, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
(12) Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf m, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2) Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a, huruf b, atau huruf c, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (
(3) Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
(4) Barang siapa karena kelalaiannya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah).
(5) Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf e, atau huruf f, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
(6) Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4) atau Pasal 50 ayat (3) huruf g, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
(7) Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf h, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).
(8) Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf i, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan dan denda paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(9) Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf j, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
(10) Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf k, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
(11) Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf l, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
(12) Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf m, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(13) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (9), ayat (10), dan
ayat (11) adalah kejahatan, dan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) dan ayat (12) adalah pelanggaran.
(14) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasa 50 ayat (1), ayat (2), ayat (3), apabila dilakukan oleh dan atau atas nama badan hukum atau badan usaha, tuntutan dan sanksi pidananya dijatuhkan terhadap pengurusnya, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ancaman pidana masing-masing ditambah dengan 1/3 (sepertiga) dari pidana yang dijatuhkan.
(15) Semua hasil hutan dari hasil kejahatan dan pelanggaran dan atau alat-alat termasuk alat angkutnya yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan atau pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal ini dirampas untuk Negara.
(14) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasa 50 ayat (1), ayat (2), ayat (3), apabila dilakukan oleh dan atau atas nama badan hukum atau badan usaha, tuntutan dan sanksi pidananya dijatuhkan terhadap pengurusnya, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ancaman pidana masing-masing ditambah dengan 1/3 (sepertiga) dari pidana yang dijatuhkan.
(15) Semua hasil hutan dari hasil kejahatan dan pelanggaran dan atau alat-alat termasuk alat angkutnya yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan atau pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal ini dirampas untuk Negara.
................................................................................................bersambung.....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar