“Perbenturan Kepentingan
Jaksa Sebagai Jaksa Pengacara Negara”// (contoh
kasus)//
|
|
|
|
Permasalahan pokok yang terjadi pada fungsi Jaksa
sebagai jaksa pengacara negara terletak pada kedudukan struktural mereka yang
berada di bawah Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang
akan berimbas pada letak pertanggungjawaban kepada Jaksa Agung.
Salah satu contoh perbenturan kepentingan ini
terjadi pada sengketa tanah antara PT. PELINDO dengan warga di Makassar.
Dalam kasus sengeketa tanah tersebut terjadi
dalam proses perkara pidana dan perkara perdata. Dalam perkara pidana Jaksa yang bertindak sebagai jaksa penuntut umum
menuntut warga melakukan tindak pidana penyerobotan berdasarkan laporan dari
PT.Pelindo, namun majelis hakim memutus bahwa Perbuatan Terdakwa adalah bukan
perbuatan pidana dan menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum,
dengan pertimbangan bahwa status hak atas tanah harus dibuktikan dulu dalam
sidang perkara perdata.
Setelah itu, pihak
Kejaksaan selanjutnya bertindak dalam kapasitas sebagai Jaksa Pengacara
Negara (kuasa hukum PT. Pelindo) melakukan pemanggilan kepada satu-persatu
warga (termasuk mantan Terdakwa yangg diputus lepas) untuk melakukan
negosiasi mengenai objek tanah yg disengketakan.
Dalam contoh kasus
tersebut sangat jelas terjadi “konflik kepentingan, pada satu sisi Kejaksaan
bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum untuk menegakkan dan menerapkan hukum
pidana materiil secara objektif dan proporsional, namun pada sisi lain pada
kasus pokok yang sama bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara mewakili
kepentingan keperdataan PT. Pelindo.
|
|
|
|
Kasus selanjutnya
yang sempat marak ialah dalam sengketa pemilihan presiden (pilpres),
keterlibatan Jaksa Pengacara Negara mewakili Komisi Pemilihan Umum (KPU)
juga sempat menimbulkan sengketa di Mahkamah Konstitusi. Kala itu, Kubu
Megawati Soekarnoputri protes. Mereka menilai Komisi Pemilihan Umum seakan
tidak netral menggunakan Jaksa Pengacara Negara yang berada langsung di bawah
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang juga menjadi pihak terkait dalam
sengketa pilpres itu. Putusan Mahkamah Konstitusi memang
membolehkan Jaksa Pengacara Negara menjadi kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum
dalam sengketa pilpres ini. Namun Mahkamah berpendapat bahwa di masa datang
hal tersebut akan dipertimbangkan kembali demi menjaga independensi dan
netralitas Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara pemilu.
|
|
|
|
Ketika Jaksa sebagai
Jaksa Pengacara Negara berkedudukan berada dibawah Jaksa Agung maka akan
menimbulkan perbenturan kepentingan. Jaksa Pengacara Negara merupakan sebuah
kantor sendiri yang berisi profesional hukum perlu penyempurnaan yaitu :
|
|
1.
|
Delegasi Kewenangan;
Delegasi kewenangan dilakukan melalui pemisahan antara Jaksa yang bertugas
sebagai penuntut dengan Jaksa yang bertugas sebagai advokat negara. Didalam
tubuh kejaksaan agung dibentuk kantor advokat negara yang dipimpin oleh Jaksa
Agung. Dengan adanya pemisahan kewenangan disini diharapkan tidak lagi
terdapat conflict of interest yang terjadi antara fungsi
penuntutan dengan fungsi sebagai kuasa khusus untuk bertindak baik di dalam
maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama Negara atau pemerintah dalam
bidang perdata dan tata usaha Negara. Mereka yang bertindak sebagai advokat negara
tidak dapat berkedudukan ganda sebagai jaksa penuntut. Walaupun tetap berada
dibawah komando Jaksa Agung, diharapkan melalui pendelegasian kewenangan ini
tercipta sebuah indepedensi agar kedepannya tidak lagi ada conflict
of interest seperti kasus-kasus seperti diatas.
|
2.
|
Kantor Advokat Negara Professional;
Yang kami maksud disini sebagai Kantor
Advokat Negara ialah bahwa nantinya Kantor Advokat Negara yang berada dibawah
Jaksa Agung tersebut menjadi sebuah kantor professional yang dapat merekrut
advokat/ahli hukum professional untuk bertindak sebagai advokat negara.
Kantor Advokat Negara tidak hanya berisi jaksa yang bertindak sebagai advokat
negara melainkan juga advokat/ahli hukum professional yang direkrut oleh
Jaksa Agung untuk bertindak sebagai advokat negara. Konsep seperti ini
mungkin bisa kita contoh dari Australia. Di Australia Kantor Advokat negara
merupakan sebuah institusi profesional. Advokat dari Kantor Advokat Negara
tidak hanya dinaungi oleh Jaksa sebagai Advokat Negara, namun juga para
advokat/ahli hukum professional yang direkrut oleh Kejaksaan Agung Australia
untuk menjadi advokat negara.
Kualifikasi untuk menjadi Advokat
Negara dan pembelajaran berkelanjutan Seperti yang telah dikemukakan diatas
untuk dilakukan pendelegasian kewenangan melalui pemisahan kewenangan antara
fungsi penuntutan dan fungsi sebagai kuasa khusus untuk bertindak baik di
dalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama Negara atau pemerintah
dalam bidang perdata dan tata usaha Negara. Nantinya pemisahan kewenangan
fungsi tersebut akan berimbas pada pemisahan pelatihan bagi para calon jaksa.
Calon jaksa penuntut akan menjalani pelatihan sebagai jaksa penuntut dan
calon jaksa yang akan menjadi advokat negara akan menjalani pelatihan sebagai
advokat negara.
|
Bahwa fungsi Jaksa sebagai kuasa
khusus untuk bertindak baik di dalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas
nama Negara atau pemerintah dalam bidang perdata dan tata usaha Negara merupakan
sebuah fungsi yang vital dan tetap harus dipertahankan, namun harus terdapat
perbaikan baik itu dari sisi struktural, tekhnis kerja internal dan sistem
rekruitmen.
|
|
Sumber : http://www.pemantauperadilan.or.id/index.php?option=com_content&view=article&id=232:tugas-dan-wewenang-kejaksaan-dalam-bidang-perdata-dan-tata-usaha-negara&catid=53:opini&Itemid=173
|
Selasa, 25 November 2014
Perbenturan Kepentingan Jaksa Sebagai Jaksa Pengacara Negara
Jaksa Sebagai Jaksa Pengacara Negara
Jaksa Sebagai Jaksa Pengacara Negara
|
|
|
|
Salah satu tugas Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
bertugas yakni mewakili pemerintah dalam beracara perdata yang biasanya
dikenal dengan sebutan Jaksa Pengacara Negara.
Lahirnya Jaksa Pengacara Negara
dalam tubuh Kejaksaan dibentuk pada tahun 1991, yaitu pada masa kepemimpinan
Suhadibroto.
|
|
Salah satu tugas Kejaksaan di
bidang Perdata dan Tata Usaha Negara bertugas yakni mewakili pemerintah dalam
beracara perdata yang biasanya dikenal dengan sebutan Jaksa Pengacara Negara. Jaksa Pengacara Negara adalah
Jaksa dengan Kuasa Khusus, bertindak untuk dan atas nama Negara atau
Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan dibidang perkara
Perdata dan Tata Usaha Negara. Sebagai Kuasa dari Instansi
Pemerintah atau BUMN, Jaksa Pengacara Negara diwakili oleh Kejaksaan sebagai
Jaksa Pengacara Negara berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK).
|
|
Tidak semua jaksa otomatis menjadi
Jaksa Pengacara Negara karena penyebutan itu hanya kepada jaksa-jaksa yang
secara struktural dan fungsional melaksanakan tugas-tugas perdata dan tata
usaha negara (Datun).
Pada kalimat "Jaksa Pengacara Negara", terdapat 3 (tiga) suku
kata yakni, Jaksa, Pengacara dan Negara. Menurut kamus lengkap bahasa
Indonesia karangan Em Zul Fajri dan Ratu Aprillia Senja diberikan definisi:
|
|
1.
|
Jaksa adalah penuntut dalam suatu perkara yang merupakan wakil
pemerintah.
|
2.
|
Pengacara (Advokat) adalah
pembela dalam perkara hukum; ahli hukum yang berwenang sebagai penasehat atau
terdakwa.
|
3.
|
Negara adalah organisasi dalam
suatu wilayah tertentu yang diatur oleh kekuasaan tertinggi yang sah dan
ditaati rakyat.
|
Sedangkan menurut kamus hukum
Indonesia karangan BN. Marbun, SH diberikan definisi:
|
|
1.
|
Jaksa atau
Penuntut Umum adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh UU untuk
bertindak sebagai penuntut umum terhadap pelanggar hukum pidana dimuka
pengadilan serta melaksanakan putusan pengadilan (eksekusi) yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan UU.
|
2.
|
Pengacara atau Advokat adalah pembela perkara,
penasehat hukum, pokrol, seseorang yang bertindak didalam suatu perkara untuk
kepentingan yang berperkara, dalam perkara perdata untuk tergugat/penggugat
dan dalam perkara pidana untuk terdakwa. Bantuan seorang pengacara itu tidak
diharuskan, kecuali dalam perkara pidana dimana terdakwa ada kemungkinan
dijatuhi hukuman mati.
|
3.
|
Negara adalah suatu persekutuan bangsa dalam satu
wilayah yang jelas batas-batasnya, dan mempunyai pemerintahan sendiri; unsur negara
adalah terdapatnya wilayah, penduduk, pemerintahan dan memiliki kedaulatan
kedalam dan keluar. Pemerintahan adalah sebagai penyelenggara negara.
|
Dari dua penjelasan diatas, dari segi bahasa dapat
disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan "Jaksa Pengacara Negara"
adalah Jaksa yang bertindak sebagai Pengacara, pembela perkara mewakili
Negara dalam mengajukan sesuatu tuntutan.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan
perundang-undangan yang berlaku, definisi Jaksa Pengacara Negara dapat
disimpulkan:
|
|
1.
|
Jaksa: Merujuk pada Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang
No. 16 Tahun 2004: Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh
Undang-undang untuk bertindak sebagai Penuntut Umum dan pelaksana putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain
berdasarkan UU. Sedangkan wewenang lain dari Kejaksaan sebagaimana Pasal 1
Ayat (1) diatas dibidang perdata jika merujuk pada UU RI Nomor 16 Tahun 2004
tentang Kejaksaan, pasal 30 Ayat (2) adalah Di bidang perdata dan tata usaha
negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di
luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
|
2.
|
Pangacara (Advokat): Merujuk pada Pasal 1 Ayat (1)
UU No. 18 Tahun 2003: Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa
hukum, baik didalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan
berdasarkan ketentuan Undang-Undang (ini).
|
|
|
Sebutan jaksa pengacara negara
(JPN) secara eksplisit tidak tercantum dalam Undang-Undang No.16 Tahun 2004
tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Undang-Undang sebelumnya yaitu
Undang- Undang No. 5 Tahun 1991, serta Peraturan Presiden No. 38 Tahun 2010
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
Namun, makna “kuasa khusus” dalam bidang keperdataan dengan sendirinya
identik dengan “pengacara.” Berdasarkan asumsi tersebut, istilah pengacara
negara, yang adalah terjemahan dari landsadvocaten versi Staatblad
1922 Nomor 522 (Pasal 3), telah dikenal secara luas oleh masyarakat dan
pemerintah.
|
|
Memang dalam hal ini jaksa sebagai
penerima surat kuasa khusus mewakili Negara berperkara perdata di pengadilan,
namun ia tidak dibenarkan disebut sebagai pengacara atau advokat. Lebih
lanjut jika kita merujuk pada UU No. 16 Tahun 2004 memang disebutkan dalam
Pasal 1 ayat (1) bahwa Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang
oleh Undang-undang untuk bertindak sebagai Penuntut Umum dan pelaksana
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang
lain berdasarkan Undang-Undang (salah satunya sebagai kuasa khusus untuk
bertindak baik di dalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama Negara
atau pemerintah dalam bidang perdata dan tata usaha Negara), namun
undang-undang ini sama sekali tidak menyebutkan bahwa Jaksa penerima kuasa
khusus tersebut sebagai pengacara Negara atau Jaksa Pengacara Negara. Menurut
kami disini penyebutan Jaksa sebagai kuasa khusus Negara pada perkara perdata
atau tata usaha Negara tidaklah tepat menggunakan istilah sebagai pengacara
Negara atau jaksa pengacara Negara. Karena secara tegas diatur bahwa Advokat
(Pengacara) ialah sebagai salah satu profesi yang tidak dapat dirangkap
jabatan oleh jaksa dan jaksa juga tidak memenuhi persyaratan untuk berprofesi
sebagai Advokat atau pengacara.
|
Senin, 24 November 2014
Kisah terima uang sogok
Sebuah kisah,........terima uang sogok
Sidang pembunuhan
kasus korban yang bernama Pogos Hian diduga dibunuh majikannya bernama Na Mora Jong,
seorang pengusaha garmen keturunan Cina. Pembunuhan terhadap Pogos Hian
sebenarnya bukan menjadi tujuan utama Na Mora Jong. Tetapi karena perbuatan Na
Mora Jong memperkosa dan membunuh seorang wanita diketahui Pogos Hian, maka sang pemilik garmen ini
harus melenyapkan si Pogos Hian agar rahasia kejahatannya tidak terungkap.
Dengan terbunuhnya si Pogos Hian, maka tidak ada lagi saksi mata yang melihat
perbuatan yang dilakukan atas diri diri Boru Nabagak. Saat persidangan kasus
tersebut sudah berlangsung tujuh kali, hari ini memasuki sidang putusan.
Na Mora Jong dibela pengacara handal yang bernama Pargabus
Namalo. Sudah ratusan kasus pembunuhan yang dibelanya selalu dimenangkannya.
Dengan kepiawaian bersilat lidah dan mengajukan argumen pembelaan yang licik
dan masuk akal tetapi sebenarnya tidak benar itu, ia dapat menyakinkan para
hakim yang menyidangkan perkara yang dibelanya dan hakim memutus bebas para
terdakwa. Kepiawaiannya itu telah menjadi buah bibir disemua tempat, sehingga
banyak pelaku kejahatan memakai jasanya
untuk membela perkara mereka. Mereka
berkeyakinan bahwa apabila kasus mereka ditangani Pargabus Namalo, maka mereka pasti dibebaskan
dari segala tuduhan, walaupun sebenarnya mereka adalah pelakunya. Banyak orang memuji kehebatanya sehingga
namanaya tersohor . Tapi bagi pihak korban, sosok Pargabus Namalo adalah iblis yang harus dilenyapkan. Keluarga korban sangat menaruh dendam terhadap
Abunawas Parlente yang selalu memenangkan pelaku pembunuhan. Berapa kali, orang-ornag yang menaruh dendam kepadanya berupaya
membunuhnya, tetapi ia selalu lolos.
Waktu Pargabus Namalo menjadi mahasiswa terbaik
dan lulus dengan predikat cum laude dengan indeks prestasi sempurna. Setelah tamat, Pargabus Namalo mulai menjalankan profesinya
sebagai pengacara, kasus pertama yang ditanganinya adalah kasus korupsi, yang
dilakukan seorang pejabat . Dengan kemampuan dan kepiawainya
melihat celah hukum untuk mematahkan tuduhan kepada klienya, padahal yang nyata-nyata melakukan korupsi diputus bebas Hakim
Pengadilan. Ini kemenangan pertama yang diraihnya saat menjadi pengacara. Dengan kemenangnya itu, dirinya merasa hebat, dan sangatlah jarang seorang pengacara dapat memenangkan kliennya dalam kasus korupsi. Kemenangan ini menjadi sejarah bagi peradilan. Dengan demikian, banyak pelaku-pelaku kejahatan memintanya membela perkara mereka
dan nyaris seratus perses ia memenangkan perkara itu.
Orang-orang
mengakui kecerdasan Pargabus Namalo sebagai pengacara. Namun kecerdasan itu
tidak dimbangi moral yang baik. Ia
cenderung mendewakan uang untuk memperkaya dirinya dengan cara kotor, sehingga walaupun nyata-nyata clienya
bersalah, namun karena telah dibayar denga uang banyak, maka ia bekerja keras
membebaskan klienya, dengan demikian, selain menjadi pengacara kenamaan yang
sangat terkenal, Pargabus Namalo dibenci
banyak orang, tetapi Pargabus
Namalo tidak memperdulikan kebencian
orang-orang terhadap dirinya. Dengan bangga, ia selalu berdalih bahwa kebenaran
harus ditegakan. Kemenangan yang diraihnya adalah sebuah penegakan kebenaran. Siapa
tidak bersalah harus dibebaskan. Tetapi dia lupa bahwa disamping ia
mampu memamfaatkan celah hukum untuk memenangkan kliennya, ia juga ahli menyuap hakim pengadilan dengan sebagaian uang yang diterima kliennya.
Dengan demikian, maka banyak perkara yang ditanganinya bebas dipengadilan. Dan hari ini dipengadilan Metro, Pargabus
Namalo akan kembali membuktikan kehebatannya sebagai pengacara ternama dalam
pembunuhan si Pogos Hian.
Didalam ruangan terasa
sejuk karena disetiap sudut dipasang pendingin udara. Pada kursi panjang
deretan satu dan dua di depan telah penuh terisi. Mereka adalah ibu-ibu dan pegawai pemerhati
hukum. Didepan, dikursi tengah duduk
Hakim Ketua yang bernama Pilatus, sedangkan di kiri kanan duduk dua hakim anggota yaitu wanita muda (Herodias) dan seorang lainnya lelaki setengah baya
berkepala botak (Barabas). ada juga
kelihatn tiga orang jaksa penuntut, mengenakan toga hitam, sama seperti
dikenakan para hakim.
Beberapa menit kemudian, dengan dikawal
dua petugas jaksa, terdakwa Na Mora Jong masuk keruang sidang diiringi pengacara Pargabus Namalo.
Sidang dimulai, ...apakah saudara terdakwa
dalam sehat?....ketua Majelis Hakim (Pilatus) memulai persidangan...........................
“ya, aku dalam keadaan sehat, pak hakim yang
mulia.”
“saat ini kami majelis.....akan membacakan
putusan perkara pembunuhan terhadap saudara si Pogos Hian yang didakwakan
kepada saudara, Sudah mengertikah
saudara...............
“ya, aku mengerti, pak hakim yang mulia.’
............“baiklah, setelah kami menimbang-nimbang
dan berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada, kami menyatakan saudara terdakwa
dibebaskan dari segala tuntutan karena terbukti tidak bersalah. Tidak seorangpun saksi mata yang melihat
perbuatan terdakwa, sehingga keterangan saksi
Hati Polos, yang hanya mendengar
suara mirip terdakwa, sehingga suara
mirip suara terdakwa tidak dapat dijadikan alat bukti kuat.
.........Dalil-dalil yang dikemukakan
pengacara terdakwa masuk akal dan dapat diterima, sehingga hal ini memnjadi
pertimbangan kami dalam membebaskan
terdakwa.
Apakah ada keberatan? ‘ tanya Ketua Majelis Hakim.
“kami pikir-pikir dulu, pak hakim yang mulia,
“.............jawab jaksa penuntut.
“kami menerima permintaan Jaksa Penuntut.
Apakah tanggapan dari pengacara terdakwa”
........“kami menerima seribu persen keputusan
ini, pak hakim yang mulia” katanya sambil tersenyum puas dikursinya menerima
putusan hakim itu.
“saudara terdakwa, apakah saudara menerima
putusan ini?.”
“dengan senang hati aku menerimanya, pak hakim
yang mulia.”
“sekarang saudara bebas meninggalkan ruangan
ini!” kata Ketua Majelis Hakim sembari mengetuk palu dua kali di meja.
Setelah palu
keputusan hakim diketuk, maka Na Mora Jong melompat kegirangan dan segera menyalami para
hakim dan penuntut umum sambil tertawa berbahak-bahak.
‘terimakasih pak hakim, pak jaksa dan pak pengacara.
Kalian hebat!’
Melihat tingkah
laku Na Mora Jong yang congkak dan
sombong mendapatkan kemenangan, para pegunjung sidang bersungut sungut. Mereka
tidak menerima putusan hakim yang dianggap
tidak adil dan terkesan memihak terdakwa. Satu persatu mereka meninggalkan ruang sidang
dengan wajah masam, bercampur kecewa.
Mereka yang kecewa dengan putusan hakim. Mereka tahu korban yang dibunuh
terdakwa orang kecil dan miskin, sedangkan terdakwa adalah satu pengusaha terkaya di kota Metro.
Kemudian.....Na
Mora Jong dan pengacara Pargabus Namalo berjalan menuju satu ruangan
......sambil bercakap-cakap dengan muka senang.
“hebab benar kau Pargabus Namalo....... tidak
sia-sia aku membayar engkau dalam jumlah besar, kata Na Mora Jong dengan bangga.
‘hehehehe........ Sudah menjadi keahlianku
memenangkan klienku.” Sahut Pargabus Namalo
“keahlianmu memutarbalikan fakta, hahahaha...”
kata Na Mora Jong sambil tertawa.
“maksudmu?”................kata Pengacara Pargabus Namalo
............“Engkau ahli membebaskan para
pembunuh.”
......“jadi, engkau membunuh si Pogos Hian?’
“bukan sebelum persidangan aku telah
mengatakan kepadamu bahwa akulah pembunuh Si Pogos Hian?
“sekarang, ........engkau sudah mengetahui
kehebatanku memutar balikan fakta hukum, bukan?.........
“aku mengakui, ..............engkau
pengacara hebat. Bagaimana mungkin hakim-hakim itu mempercayai omonganmu dalam
persidangan, sehingga membebaskan aku?’
“itu urusanku, terpenting engkau bebas, bukan?
“tetapi hakim-hakim itu bodoh. ....Jaksa-jaksa
itu bodoh,..... mereka tertipu oleh pengacara
yang ahli memutar balikan fakta hukum dipersidangan.”
“engaku harus berterima kasih kepadaku, sebab
karena aku, sekarang engkau dapat bebas seperti harimau dihutan, bukan?’
“tentu, aku sangat berterima kasih kepadamu Pargabus Namalo. Untuk itu aku telah
menyediakan sesuatu untukmu.”
“apa itu?’
“hari ini kita berpesta di rumahku dan akan
kuberikan sesuatu untukmu, sebagai rasa terima kasihku, jika engaku tidak ada,
tentu aku akan membusuk dipenjara!”
“kunci kemenanganmu bukan karena kemampuanku
memberikan pembelaan dipersidangan.”
“lantas karena apa?’
“sebagaian uang
yang engkau berikan kepada sebagai upah jasa pembelaan kepadamu itu kugunakan
menyuap hakim dan jaksa, Sehingga mereka memenangkan engkau. Apalagi korban hanyalah seorang miskin, tidak mempunyai keluarga yang medukungnya di
pengadilan, sehingga dengan leluasa aku, hakim dan jaksa mempermainkan fakta
hukum, dengan sebuah alasan pembenaran fakta hukum, dengan sebuah alasan
pembenaran kepadamu yang sebenarnya tidak masuk akal.
Kami memperdebatkan saksi si Polos Hati bahwa itu suaramu saat
engkau bunuh si Pogos Hian. Soal suara yang didengar saksi itu, tidak dapat
dijadikan fakta hukum karena alasan
banyak orang memilki suara sama denganmu, tidak pasti saat itu orang
yang membunuh Pogos Hian adalah engkau. Sebenarya hakim menyakini bahwa
ditempat kejadian itu hanya ada suara
yang sama denga suaramu yaitu engkau
sendiri, maka mereka memutuskan hukuman berat untukmu. Tetapi hal itu mereka
tidak lakukan. Mereka sengaja tidak
mepersoalkan suara yang didengar saksi
itu dan menganggab suara itu bukan suaramu, sehingga dakwaan terhadap kamu
lemah, ...terang Pargabus Namalo.
‘mengapa hakim dan jaksa sebodoh itu?’
“mereka adalah hakim dan jaksa terbaik, tetapi
uang telah melenyapkan kepandaian mereka dalam melihat fakta hukum. Ketika mereka menerima suap, seketika mereka
menjadi bodoh seperti kerbau, hati nurani manusianya lenyap seketika
berganti hati binatang”.
“berapa uang yang engkau gunakan membeli para
hakim dan jaksa itu”.
“kubeli harga diri dan martabat mereka, masing-masing seratus
ratus juta rupiah”
“hah...harga diri mereka sebesar itu?’
“ya, harga diri mereka hanya sebesar itu.”
“seratus ratus juta rupiah. Hahahahaha...” Na
Mora Jong tertawa terbahak-bahak
“bahkan, jika aku
mau, aku bisa mengajukan tawaran lebih rendah lagi agar mereka menurunkan harga diri meraka
dibawah seratus ratus juta rupiah,....
tetapi aku menganggap seratus juta rupiah adalah harga terendah untuk membeli
diri mereka. Dan, aku berhasil membeli
mereka, menjadikan mereka bodoh seperti seekor kerbau......hehehehe .... Aku
membuat mereka menjadi seekor binatang yang ditarik ke tempat pembatantaian,,,hahahahahha....”
“engkau hebat, Pargabus Namalo.”””
“engkau tidak pernah kalah dalam membela
klienmu?’ kata Na Mora jong.....
“engkau memenangkan pembunuh,.....”
“ya, mereka semua kubebaskan dan kini tengah
menikmati kehidupan alam kebebasan di luar sana.”
Pargabus Namalo,....walaupun aku dibebaskan,
aku merasakan ada beban berat yang menghimpit batinku.”
“beban berat ?” tanya Pargabus Namalo
“aku merasa dikejar dosa dan rasa bersalah.”
“ah, tepislah semua perasaanmu itu, nikmati
saja alam kebebasanmu denga sukacita.” Ujar Abunawas Parlente
“tapi aku tidak dapat bersuka cita dalam beban
yang menghimpitku. Aku merasa batinku
semakin terpenjara. Suara teriakan korban selalu tergiang ditelingaku siang dan
malam.”
‘ah, lupakanlah hal itu, marilah kita berpesta
dan bersenang-senang”
Kemudian pegacara Pargabus Namalo dan Na Mora
Jong, naik mobil pulang,... kerumah
terdakwa,...dimana keluargga Na Mora Jong sudah berdiri didepan pintu menunggu
kepulangan Na Mora Jong yang selama ini
ditahan.
Mereka mengadakan
jamuan makan dan tamu-tamu Na Mora Jong berdatangan sambil membicarakan
kehebatan pengacara Pargabus Namalo.
Selesai acara :............................
“’pak,
aku pamit dulu, istriku tentu mencemaskan aku, ujar Pargabus Namalo kepada Na Mora Jong
“baiklah, tetapi tunggu sebentar.”
Na Mora Jong segera masuk kekamarnya, kemudian ia keluar dengan
sebuah amplop besar ditangannya.
“terimalah ini sebagai tanda terima kasihku
kepada.”
“apa ini?”
“lima ratus juta rupiah.”
“untukku?”
“untuk perjuanganmu. Selain itu, terimalah kunci
Mobil Nisan keluaran terbaru ini.”
“ohhh....” terima kasih dapat mengendarainya
pulang ke rumahmu.”
‘”jika dibandingkan dengan kemenangan yang
kuperoleh, hadiah ini tidaklah berarti.’
“baiklah, aku pamit.”
Akhir kisah..........masyarakat di kota metro
tdk percaya hukum lagi, rata rata sudah apatis,.....dan jaksa penuntut yang
menyidangkan sudah semakinpangkat berbintang,....
Pemerhati hukum selalu
berteriak.......................................
Jaksa penuntut
sering dapat oponi negatif......suka terima suap.....
Dan setelah ditelusuri...ternyata jaksa
penuntut rata-rata tidak sejahtera maka sering mau dipengaruhi pengacara...
Tidak ada yang berjuang untuk kesejahteraan
jaksa penuntut,.....dimana pejabat yang pernah pengalaman kerjanya banyak terima
suap, sehingga berpikir semua sudah sejahtera......sudah berbintang tidak mau
berjuang karna pundi-pundinya sudah banyak........
Sedangkan pengacara itu semakin kaya
saja....tanpa harus diminta pertanggung jawaban.....
Akhir daripada cerita..............masyarakat
metro sudah mulai tidak senang dengan
perbuataan oknum-oknum tersebut..................dibawa dalam doa-doa siang dan
malam.......dan hasilnya sudah mulai kelihatan....oknum aparat hukum itu sudah
ada yg sakit klosterol,..darah tinggi......gula...dan ada meninggal karena
tabrakan dan banyak lagi.................sesungguhnya “Doa orang teraniaya
pasti didengar Tuhan”
Rabu, 19 November 2014
Uang Pengganti sebagai Pidana tambahan
Membaca
sekalian menulis….semoga berguna……
Langganan:
Postingan (Atom)