Pasal 378 KUHP
Barangsiapa dengan
maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,
dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun
rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu
kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam
karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Ø Barangsiapa
Ø Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri secara
melawan hukum
Ø Menggerakkan orang lain untuk/supaya :
- menyerahkan barang sesuatu kepadanya (kepada
pelaku), atau
- memberi hutang kepadanya (kepada pelaku),
maupun
- menghapuskan piutang kepadanya (kepada pelaku).
Ø Dengan menggunakan cara :
- memakai nama palsu
atau martabat palsu,
- tipu muslihat,
ataupun
- rangkaian
kebohongan.
HR
29 Maret 1949
Unsur-unsur
daripada penipuan adalah :
1.
dengan maksud untuk menguntungkan diri secara
melawan hukum ;
2.
menggerakkan orang untuk menyerahkan barang
sesuatu ;
3.
dengan menggunakan salah satu upaya penipuan
(dengan memakai nama palsu atau martabat
palsu, dengan tipu muslihat,
ataupun rangkaian kebohongan).
MA
No.104 K/Kr/1971 tanggal 31 Januari 1973
Yang
dilakukan antara tertuduh dan saksi adalah transaksi keperdataan yang tidak
ada unsur-unsur penipuan, karena saksi harus dianggap mengerti benar
tentang nilai kuitansi-nilai yang diterimanya.
MA
No.39 K/Pid/1984 tanggal 28 Agustus 1984
Hubungan
hukum yang terjadi antara terdakwa dengan saksi merupakan hubungan
perdata dalam bentuk perjanjian jual beli dengan syarat pembayaran dalam
tempo 1 (satu) bulan, yang tidak dapat ditafsirkan sebagai tindak pidana penipuan
ex pasal 378 KUHP.
HR
10 Desember 1928
Untuk
selesainya kejahatan ini diperlukan adanya perbuatan oleh orang lain selain si
penipu. Terdapat suatu permulaan pelaksanaan jika perbuatan itu tanpa
ada sesuatu perbuatan lebih lanjut dari penipu dapat terjadi. Apabila kejahatan
yang direncanakan tidak selesai dilakukan, karena orang lain tidak melakukan
perbuatan perbuatan yang diinginkan, maka terjadilah percobaan penipuan.
HR
27 Maret 1939
Ada percobaan penipuan
apabila pelaku dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan
hukum, telah memakai nama atau martabat palsu, atau menggunakan tipu muslihat,
atau mengarang suatu rangkaian kebohongan.
HR
8 Februari 1926
Tempat
di mana kejahatan dilakukan (locus delicti) adalah tempat di mana pelaku
telah berbuat meskipun penyerahannya terjadi di tempat lain.
HR
23 Maret 1931
Penipuan
merupakan kejahatan terhadap harta kekayaan dan dapat dilakukan terhadap semua
orang yang mempunyai kekayaan, juga terhadap badan hukum.
Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri
secara melawan hukum
HR
27 Mei 1935
Pelaku
harus mempunyai maksud untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum,
dan adalah tidak perlu adanya pihak lain yang dirugikan. Hakim tidak
perlu menerapkan terhadap siapa kerugian itu dibebankan.
HR
21 Februari 1938
Maksud
dari pelaku tidak perlu semata-mata ditujukan terhadap menguntungkan diri
secara melawan hukum. Maksud itu dapat juga jatuh berbarengan dengan maksud
untuk melindungi para pemilik toko terhadap praktek-praktek yang terlarang.
Untuk adanya maksud dari pelaku adalah cukup bahwa timbul kemungkinan untuk
memperbesar jumlah penjualan (debet) para pelaku.
HR
16 Juni 1919
Diisyaratkan
bahwa sebagai akibat penyerahan barang timbul kemungkinan bahwa orang yang
menyerahkan barang atau orang lain dirugikan oleh karenanya.
HR
29 April 1935
Apabila
orang digerakkan untuk untuk menyerahkan sejumlah uang untuk suatu maksud
tertentu, maka terjadi menguntungkan diri sendiri secara hukum apabila si
pelaku telah mempergunakan uang itu bukan untuk maksud itu, akan tetapi
dipergunakan untuk kepentingan sendiri meskipun ia mempunyai tagihan yang sama
atau lebih besar dari orang yang telah menyerahkan uang itu.
HR
14 Oktober 1940
Maksud
dari orang yang menjalani hukuman untuk orang lain, juga ditujukan terhadap
menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum atas makanan yang ia tidak akan
perolehnya apabila ia bukan seorang hukuman.
HR
28 November 1921
Menggerakkan
orang untuk suatu pinjaman dengan menggunakan salah-satu upaya penipuan,
merupakan maksud untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
MA
No.67 K/Kr/1969 tanggal 19
September 1970
Maksud
penipuan tidak ada, karena uang yang diminta oleh terdakwa sesuai dengan ucapan
terdakwa diperhitungkan dengan/diambil dari honorium terdakwa, meskipun uang
tersebut tidak dibelikan ban sepeda motor untuk saksi sebagaimana diutarakan
waktu terdakwa meminta uang.
Menggerakkan
orang lain untuk/supaya :
-
menyerahkan barang sesuatu kepadanya (kepada pelaku), atau
- memberi
hutang kepadanya (kepada pelaku), maupun
-
menghapuskan piutang kepadanya (kepada pelaku).
MA
No.66 K/Pid/1959 tanggal 11 Agustus 1959
Perbuatan
“menggerakkan” orang supaya membuat hutang sebagai unsur dalam pasal 378 KUHP
ditujukan terhadap orang yang digerakkan
agar supaya membuat hutang, bukan terhadap orang yang menggerakkan. Si
penggerak supaya membuat hutang tidak melanggar pasal 378 KUHP.
Catatan :
Agar
kasus a quo dapat dimengerti lebih jelas, di bwah ini dikutip
pertimbangan-pertimbangan Mahkamah Agung sebagai berikut :
1. Menimbang,
bahwa menurut surat
tuduhan (dakwaan) sebagaimana diuraikan di atas, penuntut kasasi (terdakwa Tjan
Soen Dijen) dituduh “membujuk The Tjoe Fat untuk memberi pinjaman kepada
penuntut kasasi” ;
2. Menimbang,
bahwa kejahatan yang dituduhkan kepada penuntut kasasi sebagaimana dimaksudkan
oleh pasal 378 KUHP terdiri dari perbuatan-perbuatan yang terlarang yang
mengenai hutang-piutang ialah :
- membujuk
orang suapay membuat hutang, atau
- membujuk
orang supaya menghapuskan piutang.
3. Menimbang,
bahwa dalam hal ini bukanlah saksi yang membuat hutang, akan tetapi penuntut
kasasilah yang membuat hutang itu kepada saksi, bukanlah The Tjoe Fat-lah yang
menyerahkan kepada penuntut kasasi pada tanggal 24 Januari 1956 sebuah mobil
sedan AE 1808 sebagai gantinya uang sebesar Rp 70.000,- yang dihutang oleh
penuntut kasasi dari The Tjoe Fat, sebagaimana yang dihutangkan oleh The Tjoe
Fat kepada penuntut kasasi.
4. Menimbang,
bahwa oleh karena itu perbuatan yang dituduhkan kepada penuntut kasasi tidak
termasuk perbuatan yang terlarang oleh pasal 378 KUHP.
HR
24 Januari 1950
Sifat
dari penipuan sebagai delik curang ditentukan oleh cara-cara dengan mana pelaku
menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang.
HR
16 Juni 1919
Diisyaratkan
bahwa sebagai akibat penyerahan barang timbul kemungkinan bahwa orang yang
menyerahkan barang atau orang lain dirugikan oleh karenanya.
HR
23 Maret 1931
Untuk
adanya “penyerahan” adalah perlu bahwa barang itu berpindah dari kekuasaan
seseorang, akan tetapi tidak perlu bahwa barang itu juga jatuh dalam kekuasaan
orang lain.
HR
24 Juli 1928
Penyerahan
merupakan unsur yang konstitutif dari kejahatan ini dan tidaklah perlu bahwa
penyerahan dilakukan kepada pelaku sendiri.
HR
27 Agustus 1900
Suatu
poswesel telah diserahkan kepada kantor pos. Keadaan bahwa poswesel itu ditarik
kembali dan tidak dapat dibayarkan tidak menghapus adanya penyerahan.
HR
25 Agustus 1923
Harus
terdapat suatu hubungan sebab-musabab antara upaya yang digunakan dan
penyerahan yang dimaksud dari barang itu.
HR
23 Mei 1898
Tidak
menjadi persoalan dengan titel yang bagaimana penyerahan itu telah terjadi.
Biasa terjadi penyerahan harga beli karena terjadinya jual-beli dengan cara
penipuan.
HR
27 Maret 1933
Dengan
pengertian “penyerahan” termasuk juga “menyuruh serahkan” ; antara lain
penyerahan oleh orang yang dirugikan kepada seorang perantara, dengan perintah
menyampaikan barang itu kepada orang yang diperintahkan oleh pelaku.
HR
30 Januari 1928
“Hutang”
di sini artinya perikatan, misalnya menyetor sejumlah uang jaminan.
HR
24 Oktober 1927
Hutang
tidak perlu dibuat untuk kepentingan pelaku atau pembantu. Keuntungan yang
dituju tidak perlu merupakan suatu akibat langsung dari hutang yang diadakan.
HR
14 Januari 1918
Tidak
menjadi persoalan apakah hutang yang dibuat itu mempunyai sebab (causa) yang
sah. Untuk diterapkannya pasal 378 KUHP tidak menjadi masalah apakah hutang itu
sah menurut hukum perdata atau tidak.
Dengan menggunakan cara :
- memakai
nama palsu atau martabat palsu,
- tipu
muslihat, ataupun
- rangkaian
kebohongan.
memakai nama
palsu atau martabat palsu :
HR
19 Mei 1922
Nama
yang palsu hanya mungkin dari seorang pribadi (natuurlijk persoon).
MA
No.74 K/Kr/1962
Seorang
tidak dapat secara hukum (rechmatig) memakai nama orang lain.
HR
21 Februari 1938
Ketentuan
ini berlaku, jika pelaku dengan menggunakan martabat palsu – i.c. sebagai kuasa
dari pihak ketiga – telah menggerakkan orang lain untuk menyerahkan surat. Tidak menjadi
persoalan apakah pihak ketiga berhak untuk menerima kembali suratnya.
tipu muslihat :
HR
30 Januari 1911
Tipu
muslihat merupakan perbuatan-perbuatan yang menyesatkan, yang dapat menimbulkan
dalih-dalih yang palsu dan gambaran-gambaran yang keliru dan memaksa orang
untuk menerimanya.
HR
6 Juni 1904
Bertentangan
dengan kenyataan, menyatakan diri sebagai pembeli barang sesuatu merupakan
suatu tipu muslihat yang berdiri sendiri-sendiri, dan bukan menggunakan suatu
martabat palsu.
MA
No.133 K/Kr/1973 tanggal 15 Nopember 1975
Seorang
yang menyerahkan cek, padahal ia mengetahui bahwa cek itu tidak ada dananya,
perbuatannya merupakan tipu muslihat sebagai termaksud dalam ppasal 378 KUHP.
Catatan :
Penerapan
jurisprudensi di atas harus dilakukan secara kasuistis, karena tidak setiap
penyerahan cek yang tidak ada dananya merupakan suatu tindak pidana vide pasal
378 KUHP.
HR
25 Oktober 1909
Satu
tipu muslihat saja cukup ; undang-undang sering menggunakan kata majemuk untuk
suatu pengertian yang tunggal.
HR
7 Maret 1932
Satu
kebohongan bukan merupakan tipu muslihat. Contoh : suatu order tertulis yang
palsu, yang merupakan kebohongan yang dinyatakan secara tertulis.
HR
16 Oktober 1939
Satu
kebohongan bukan merupakan tipu muslihat. Contoh : order-order yang dikarang
diberikan oleh seorang pedagang keliling.
HR
2 Mei 1927
Suatu
perbuatan biasa yang sama sekali tidak mempunyai corak tipu muslihat, bukan
merupakan tipu muslihat. Pelaku i.c. telah memberikan kepada pejabat pos suatu surat tercatat yang
tertulis dengan nilai Rp 2.500,- sedangkan ia mengetahui bahwa isinya hanya
terdiri dari sehelai kertas yang tidak bernilai sama sekali, semata-mata agar
ia dapat memperoleh resi untuk surat
tersebut.
HR
24 Juli 1936
Tipu
muslihat ialah : menempatkan tanda tangan palsu dalam buku stempel untuk
menggerakkan pejabat menyerahkan uang sokongan.
HR
26 Agustus 1912
Tipu
muslihat ialah : melakukan pesanan-pesanan dengan suatu kop surat yang bertentangan dengan kenyataan
mengesankan seolah-olah pemesan mempunyai usaha dagang yang sungguh-sungguh.
HR
1 November 1920
Tipu
muslihat ialah : menyerahkan selembar cek yang diketahuinya bahwa cek tersebut
tidak ada dananya.
HR
12 Juni 1951
Tipu
muslihat ialah : melakukan perbuatan atau tidak melakukan perbuatan yang dapat
menimbulkan gambaran-gambaran keliru tentang adanya urusan-urusan, bahwa pelaku
mempunyai hak atas sejumlah uang tertentu.
rangkaian
kebohongan :
HR
8 Maret 1926
Terdapat
suatu rangkaian kebohongan, jika antara pelbagai kebohongan itu terdapat suatu
hubungan yang sedemikian rupa dan kebohongan yang satu melengkapi kebohongan yang
lain, sehingga mereka secara timbal balik menimbulkan suatu gambaran palsu
seolah-olah merupakan suatu kebenaran.
HR
19 Januari 1942
Untuk
dapat diterima adanya suatu rangkaian kebohongan tidaklah perlu bahwa
pemberitaan-pemberitaan dalam keseluruhannya adalah tidak benar.
HR
7 Desember 1942
Pelaku
telah memberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1.
Bahwa pihak ketiga tidak membayar bea
angkutan ;
2.
Bahwa pihak ketiga itu biasanya membayar bea
angkutan kepada nakhoda kapal ;
3.
Bahwa pihak ketiga itu kali inipun tidak
bersedia memberi pengecualian.
Kebohongan
di atas bukan suatu kebohongan, melainkan suatu rangkaian kebohongan.
R.Soesilo
(KUHP Serta Komentar-komentarnya Lengkap pasal demi Pasal), Politea Bogor,
Tahun 1996. Hal.261.
Membujuk = melakukan pengaruh
dengan kelicikan terhadap orang, sehingga orang itu menurutinya berbuat sesuatu
yang apabila mengetahui duduk perkara yang sebenarnya, ia tidak akan berbuat
demikian itu.
Memberikan barang = barang itu tidak
perlu harus diberikan (diserahkan) kepada terdakwa sendiri, sedang yang
menyerahkan itupun tidak perlu harus orang yang dibujuk sendiri, bisa dilakukan
oleh orang lain.
Menguntungkan diri sendiri dengan melawan hak =
menguntungkan diri sendiri dengan tidak berhak.
Nama palsu = nama yang bukan
namanya sendiri. Nama “Saimin” dikatakan
“Zaimin” itu bukan menyebut nama palsu,
akan tetapi kalau ditulis, itu
dianggap sebagai menyebut nama palsu.
Keadaan palsu = misalnya mengaku
dan bertindak sebagai agen polisi, notaris, pastor, pegawai kotapraja,
pengantar surat
pos, dsb-nya yang sebenarnya ia bukan penjabat itu.
Akal cerdik atau tipu muslihat = suatu
tipuan yang demikian liciknya, sehingga seorang yang berpikiran normal dapat
tertipu. Suatu tipu muslihat sudah cukup, asal cukup liciknya.
‘
Rangkaian kata-kata bohong : satu kata
bohong tidak cukup, disini harus dipakai banyak kata-kata bohong yang tersusun
sedemikian rupa, sehingga kebohongan yang satu dapat ditutup dengan kebohongan
yang lain, sehingga keseluruhannya merupakan suatu ceritera sesuatu yang
seakan-akan benar.
Tentang “barang” tidak disebutkan pembatasan,
bahwa barang itu harus kepunyaan orang lain. Jadi membujuk orang untuk
menyerahkan barang sendiri, juga dapat masuk penipuan, asal elemen-elemen lain
dipenuhinya.
Seperti halnya juga dengan pencurian ; maka
penipuan pun jika dilakukan dalam kalangan kekeluargaan berlaku peraturan yang
tersebut dalam pasal 367 jo. 394 KUHP.
Gan mau tanya masalah (hutang),itu kalo sudah ditindaklanjuti hutang nya tetap dibayar atau si opnum terbebas dari hutang nya🙏 mohon dibantu gan
BalasHapusGan mau tanya masalah (hutang),itu kalo sudah ditindaklanjuti hutang nya tetap dibayar atau si opnum terbebas dari hutang nya🙏 mohon dibantu gan
BalasHapuskalau hutam kemudian ditagih tagih tidak banyak, kemudian karena sudah lama dibuatkan cek untuk membayar hutang tersebut namun setelah dilakukan klirik cek ditolak bank karena dana tidak cukup,
BalasHapusmenurut pihak bank bahwa cek masih hisup dan dapat dkliringkan kembali selama cek masih hidup, dan cek akan dibekukan oleh bank ketika rekening cek ditolak bank sampai tenggang waktu delapan bulan sepuluh hari.
apakah peristiwa pemberian cek tersebut untuk membayar hutang merupakan pidana penipuan ???
hutam=hutang,
Hapusklirik=kliring
termasuk ke dalam penipuan karena yang memberikan cek dengan tipu muslihat membuat seakabn-akan saldo dalam rekeningnya cukup untuk mencairkan cek namun ternyata tidak, ia menghendaki untuk melakukan perbuatan tersebut dan telah megentahui saldonya tidak cukup untuk pencairan cek
Hapusseseorang membuat surat perjanjian jual beli rumah, kemudian menyuru orang untuk membayar rumah tersebut, namun ternyata surat jual beli tersebut telah dipalsukan?
BalasHapusSaya melakukan pekerjaan cat rumah dan buang bongkaran dg angkutan truk. Karena saya menagih berulang kali belum juga dibayar maka saya melaporkan kepolisian dg tuduhan penipuan. Saya melakukan kesepakatan Harga dg A ( pacar B ) dan yg saya laporkan B karena dia pemilik rumah. Bagaimana menurut hukum? Terimah kasih
BalasHapusPROMO WOW..... ANAPoker
BalasHapus+ Bonus Extra 10% (New Member)
+ Bonus Extra 5% (Setiap harinya)
+ Bonus RakeBack Tanpa Minimal T.O (HOT Promo)
+ Bonus 20.000 (ALL Members)
BERLAKU UNTUK SEMUA GAME PERSEMBAHAN DARI IDNPOKER
POKER | CEME | DOMINO99 | OMAHA | SUPER10
BCA - MANDIRI - BNI - BRI - DANAMON
Semua Hanya bisa didapatkan di ANAPoker
- Minimal Deposit Yang terjangakau
- WD tanpa Batas
Untuk Registrasi dan Perdaftaran :
WhatsApp | 0852-2255-5128 |
Izin bertanya, ada seseorang yang awalnya menawarkan kepada saya untuk membeli arisan orang lain(teman sipelaku sendiri), dengan memberikan penjelasan kepada saya suatu nilai keuntungan yang cukup besar yang akan saya peroleh, setelah itu saya menerima tawaran tersebut dan saya mengirimkan uang yang telah kami sepakati melalui Via Transfer (BRI LINK) kemudian setelah jatuh tempo saya menanyakan kesepakatan tersebut, dan arisan yang disebutkan sebelumnya ternyata tidak ada dan uang yang saya kirimkan pada saat itu digunakan oleh si pelaku untuk membayar hutangnya kepada orang lain...... Pertanyaan saya apakah cerita diatas termasuk dalam penipuan dan apakah sudah memenuhi unsur penipuan????? Dan apakah bisa di jerat oleh hukum pidana?????
BalasHapus