PENAFSIRAN UNSUR-UNSUR PASAL
368 jo. 53 KUHP
Pasal 368 KUHP
(1) Barangsiapa dengan
maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,
memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang
sesuatu, yang seluruhnya atau sebagaian adalah kepunyaan orang itu atau orang
lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena
pemerasan, dengan pidana penjara maksimum 9 tahun.
(2) Ketentuan Pasal 365 ayat
kedua, ketiga dan keempat berlaku bagi kejahatan ini.
Pasal 53 KUHP
(1) Mencoba melakukan
kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan
pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan
karena kehendaknya sendiri.
(2) Maksimum pidana pokok
terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi 1/3.
(3) ……………..
(4) ……………..
5. unsur perbuatan mana tidak sampai selesai
dilaksanakan bukan semata-mata disebabkan atas kehendaknya terdakwa sendiri ;



Tindak-Tindak
Pidana Tertentu Di Indonesia (Eresco Jakarta-Bandung, cet. Ke-III, 1980,
hal.28-29)


KUHP,
Lengkap Komentarnya Pasal Demi Pasal




Delik-delik
Kekerasan dan Delik-delik Yang Berkaitan Dengan Kerusuhan (CV Sumber Ilmu Jaya,
Cet.ketiga Maret 2000, hal.78).



Hukum Pidana Dasar Aturan umum Hukum
Pidana Kodifikasi (Ghalia Indonesia, Agustus 1990,hal. 117-118).

1. adanya “niat” atau “maksud” (voornemen),
Menurut Memorie van
Toelichting, bahwa “niat“ tersebut adalah niat untuk melakukan perbuatan yang
oleh undang-undang dipandang sebagai kejahatan .
Menurut yurisprudensi
(arrest HR 6 Februari 1951), niat sering disamakan dengan kesengajaan.
Menurut pandangan Prof.
Moeljatno, mengenai unsur niat ini jangan disamakan dengan kesengajaan, tetapi
niat secara potensial dapat berubah menjadi kesengajaan apabila sudah
ditunaikan menjadi perbuatan yang dituju. Dalam hal semua perbuatan yang
diperlukan untuk kejahatan telah dilakukan, tetapi akibat yang dilarang tidak
berwujud (percobaan selesai) disitu niat menjadi kesengajaan, sama dengan kalau
menghadapi delik selesai. Tetapi kalau belum semua ditunaikan menjadi
kejahatan, maka niat masih ada dan merupakan sifat batin yang memberi arah
kepada perbuatan, yaitu sifat melawan hukum yang subyektif (subjectieve onrechtselement). Oleh karena
niat tidak sama dan tidak dapat disamakan dengan kesengajaan, maka isinya niat
jangan diambilkan dari isinya kesengajaan apabila timbul kejahatan. Untuk itu
diperlukan pembuktian tersendiri, bahwa isi yang yang tertentu tadi juga sudah
ada sejak niat belum ditunaikan menjadi perbuatan. (Moeljatno, Delik
Percobaan dan penyertaan, Bina Aksara, Jakarta, 1983, hal.16-17).
2. adanya
permulaan pelaksanaan (begin van uitvoering), dan
Menurut Memorie van
Toelichting dan pendapat para ahli, bahwa yang dimaksudkan dalam hal ini adalah
permulaan pelaksanaan dari kejahatan.
Menurut Prof. Moeljatno,
dalam menentukan adanya “permulaan pelaksanaan” dalam delik percobaan ada dua
faktor yang harus diperhatikan yaitu yaitu sifat atau inti dari delik
percobaan., dan sifat atau inti dari delik pada umumnya. Mengingat kedua faktor
tersebut, maka dikatakan ada perbuatan pelaksanaan apabila seseorang telah
melakukan perbuatan :
(a) yang secara obyektif mendekatkan kepada
delik yang dituju, atau harus mengandung potensi untuk mewujudkan delik
tersebut ;
(b) secara subyektif tidak ada keragu-raguan
lagi, bahwa apa yang telah dilakukan terdakwa itu ditujukan atau diarahkan
kepada delik tertentu tadi ;
(c) bahwa apa yang telah dilakukan oleh
terdakwa itu merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum.
(Moeljatno, Delik Percobaan
dan penyertaan, Bina Aksara, Jakarta, 1983, hal.28-29).
3. pelaksanaan
tersebut tidak selesai bukan semata-mata karena kehendaknya sendiri.
Dalam tahun 1924 Hoge Raad
menetapkan bahwa syarat untuk percobaan yang dapat dipidana yaitu bahwa
kejahatan tidak selesai semata-mata disebabkan oleh keadaan yang tidak
bergantung dari kehendak pembuat, mengakibatkan pembuat tersebut tidak
dipidana kalau pengunduran dirinya secara sukarela telah membantu tidak
selesainya kejahatan itu. Namun demikian harus disadari, bahwa sangat sulit
untuk membuktikan unsur ketiga ini ini (pelaksanaan tersebut tidak selesai
bukan semata-mata karena kehendaknya sendiri) karena redaksinya yang negatif : negativa
non sunt probanda. Karena itulah pembuktian unsur ini dalam praktek menjadi
dugaan, yang meskipun dimasukkan sebagai unsur oleh jaksa dalam tuntutannya,
tetapi baru dianggap sebagai tidak terbukti oleh hakim kalau ada bantahan yang
cukup dari terdakwa. (Prof.Dr.D.Schaffmeister, dkk ; Hukum Pidana, Liberty
Yogyakarta, Cet. Ke-1, 1995, hal.222).
Oleh karena itu, dalam
rangka untuk memudahkan pelaksanaan tugas penuntut umum, Lamintang P.A.F (Dasar-Dasar
Untuk mempelajari Hukum Pidana Yang Berlaku di Indonesia. Bandung ; Sinar Baru,
1984, Hal.545-546) mengusulkan cara yang paling praktis untuk dikerjakan
adalah : menyebutkan keadaan-keadaan
yang mana saja yang telah menghambat pelaksanaan kejahatan yang dilakukan oleh
tertuduh dan menjelaskan keadaan-keadaan yang bergantung pada kemauan tertuduh,
dan hanya keadaan-keadaan itulah pelaksanaan kejahatan yang dilakukan oleh
tertuduh menjadi tidak selesai. Demikian pula dalam konteks ini, Van Hattum (sebagaimana
yang dikutip oleh Prof. A.Z. Abidin & Prof. A. Hamzah (Bentuk-Bentuk Khusus
Perwujudan Delik – Percobaan, Penyertaan, dan Gabungan Delik – dan Hukum
Penetensier ; Sumber Ilmu Jaya, 2002, Hal.92) menyebutkan contoh-contoh
“keadaan-keadaan yang semata-mata tidak bergantung pada kehendak pembuat
delik”, yaitu sebagai berikut :
-
pelaku
telah tertangkap tangan pada waktu mulai melakukan perbuatan untuk mewujudkan
kejahatan.
-
Korban
memberikan perlawanan.
-
Korban
melarikan diri.
-
Senjata
api yang digunakan rusak, sehingga tembakan pelaku tidak mengenai sasaran
(korban), dan
-
Korban
ternyata tidak meninggal dunia karena lukanya, dan kemudian sembuh.
PROMO WOW..... ANAPoker
BalasHapus+ Bonus Extra 10% (New Member)
+ Bonus Extra 5% (Setiap harinya)
+ Bonus RakeBack Tanpa Minimal T.O (HOT Promo)
+ Bonus 20.000 (ALL Members)
BERLAKU UNTUK SEMUA GAME PERSEMBAHAN DARI IDNPOKER
POKER | CEME | DOMINO99 | OMAHA | SUPER10
BCA - MANDIRI - BNI - BRI - DANAMON
Semua Hanya bisa didapatkan di ANAPoker
- Minimal Deposit Yang terjangakau
- WD tanpa Batas
Untuk Registrasi dan Perdaftaran :
WhatsApp | 0852-2255-5128 |