Senin, 25 Agustus 2014

Pasal 385 KUHP, Unsur, Penafsiran dan Penjelasan



KUHP terjemahan Prof. Moeljatno, SH ; Jakarta : Bumi Aksara, 1999.

Pasal 385 KUHP

               Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun :

ke-1   barangsiapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan crediet verband sesuatu hak tanah Indonesia, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah dengan hak Indonesia, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak atasnya adalah orang lain ;

ke-2   barangsiapa dengan maksud yang sama menjual, menukarkan atau membebani dengan crediet verband sesuatu hak tanah Indonesia yang telah dibebani crediet verband, atau sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang juga telah dibebani demikian, tanpa memberitahukan tentang adanya beban itu kepada pihak yang lain ;

ke-3   barangsiapa dengan maksud yang sama mengadakan crediet verband mengenai sesuatu hak tanah Indonesia, dengan menyembunyikan kepada pihak lain, bahwa tanah yang berhubungan dengan hak tadi sudah digadaikan.

ke-4   barangsiapa dengan maksud yang sama, menggadaikan atau menyewakan tanah dengan hak Indonesia, padahal diketahui bahwa orang lain yang mempunyai atau turut mempunyai hak atas tanah itu.

ke-5   barangsiapa dengan maksud yang sama, menjual atau menukarkan tanah dengan hak Indonesia yang telah digadaikan, padahal tidak diberitahukan kepada pihak yang lain, bahwa tanah itu telah digadaikan.

ke-6   barangsiapa dengan maksud yang sama, menjual atau menukarkan tanah dengan hak Indonesia untuk suatu masa, padahal diketahui, bahwa tanah itu telah disewakan kepada orang lain untuk masa itu juga.

Pasal 394 KUHP

               Ketentuan pasal 367 berlaku bagi kejahatan-kejahatan yang diterangkan dalam bab ini, kecuali yang diterangkan dalam ayat kedua pasal 393 bis sepanjang kejahatan dilakukan mengenai keterangan untuk mohon cerai atau pisah meja dan tempat tidur.

Pasal 395 KUHP

(1)      Dalam pemidanaan karena salah satu kejahatan yang diterangkan dalam bab ini Hakim dapat memerintahkan pengumuman putusannya dan dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.

(2)     Dalam pemidanaan karena salah satu kejahatan yang diterangkan pada pasal 378, 382, 385, 387, 393 bis, dapat dinyatakan dicabutnya hak-hak tersebut dalam pasal 35 no. 1-4.

Pasal 367 KUHP

(1)      Jika pembuat atau pembantu dari salah satu kejahatan dalam bab ini adalah suami (istri) dari orang yang terkena kejahatan, dan tidak terpisah meja dan tempat tidur atau terpisah harta kekayaan, maka terhadap pembuat atau pembantu itu, tidak mungkin diadakan tuntutan pidana.

(2)     Jika dia adalah suami (istri) yang terpisah meja dan tempat tidur atau terpisah harta kekayaan, atau jika dia keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua, maka terhadap orang itu hanya mungkin diadakan penuntutan jika ada pengaduan yang terkena kejahatan.

(3)     Jika menurut lembaga matriarkhal, kekuasaan bapak dilakukan oleh orang lain daripada bapak kandungnya, maka aturan tersebut ayat di atas, berlaku juga bagi orang itu.
Pasal 35 KUHP

(1)        Hak-hak terpidana yang dengan putusan hakim dapat dicabut dalam hal-hal yang ditentukan dalam kitab undang-undang ini atau dalam aturan umum lainnya ialah :
1.      hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan yang tertentu ;
2.     hak memasuki Angkatan Bersenjata ;
3.     hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum ;
4.     hak menjadi penasihat hukum atau pengurus atas penetapan Pengadilan, hak menjadi wali, wali pengawas, pengampu atau pengampu pengawas, atas orang yang bukan anak sendiri ;
5.     hak menjalankan mata pencarian tertentu.

(2)     Hakim tidak berwenang memecat seorang pejabat dari jabatannya, jika dalam aturan-aturan khusus ditentukan penguasa lain untuk pemecatan itu.




PENAFSIRAN UNSUR-UNSUR PASAL 385 ke-4 KUHP
KUHP terjemahan Prof. Moeljatno, SH ; Jakarta : Bumi Aksara, 1999.

Pasal 385 ke-4 KUHP terdiri atas unsur-unsur sebagai berikut :

1.            barangsiapa

2.            dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain

3.            secara melawan hukum

4.            menggadaikan atau menyewakan

5.            tanah dengan hak Indonesia

6.            padahal diketahui bahwa orang lain yang mempunyai atau turut mempunyai hak atas tanah itu. 

“barangsiapa”

v  SR. SIANTURI, SH ; Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya, Alumni AHAEM-PETEHAEM Jakarta, cet.ke-2, 1989, hal.661.

Ø  Sesuai dengan pasal 9 UU No.5 tahun 1960 (UUPA), maka yang dimaksud dengan “barangsiapa” pada sub ayat ke-1 sd ke-6 tersebut hanyalah warga negara Indonesia.

“dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain”

v  SR. SIANTURI, SH ; Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya, Alumni AHAEM-PETEHAEM Jakarta, cet.ke-2, 1989, hal.661 ; 616-617 ; 632.

Ø  Delik ke-1 sd ke-6 adalah delik sengaja yang ternyata dengan pencantuman “dengan maksud”. Karena penempatannya di depan, maka semua unsur berikutnya dicakupi oleh dolus tersebut.

Ø  Dengan maksud di sini memperlihatkan kehendak dari sipelaku untuk menguntungkan diri sendiri dan di lain fihak memperlihatkan pengetahuan atau kesadaran sipelaku bahwa ia melakukan tindakan memaksa dan seterusnya. Jadi dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum berarti : sipelaku mengetahui bahwa untuk menguntungkan diri sendiri / orang lain tersebut adalah suatu tindakan yang bertentangan dengan hukum atau dengan hak orang lain. Kalau sipelaku tidak ada kehendak untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, maka pasal yang lebih tepat diterapkan adalah pasal 335. Bahkan jika sipelaku yakin atau mengira bahwa ia berhak untuk menguntungkan diri sendiri / orang lain (misalnya sipelaku yakin bahwa bahwa barang itu adalah miliknya atau milik temannya yang baru saja hilang), maka unsur ini tidak terpenuhi dan karenanya penerapan pasal ini tidak tepat. Bahwa maksud sipelaku adalah untuk menguntungkan diri sendiri / orang lain, harus terbukti. Tetapi akah harus terbukti pula bahwa yang diperas itu harus merasa dirugikan, tidak dipersoalkan. Namun jika yang diperas itu memang merasa dirugikan, maka hal ini dapat digunakan untuk memperkuat maksud sipelaku

Catatan : Ini merupakan komentar / penjelasan SR. Sianturi, SH terhadap unsur “dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum” yang juga terdapat dalam pasal 368 KUHP (dalam hal.616-617).

Ø  Penggunaan istilah “dengan maksud” yang ditempatkan di awal perumusan berfungsi rangkap, yaitu baik sebagai pengganti dari kesengajaan maupun sebagai pernyataan tujuan. Sebagai unsur sengaja, maka sipelaku menyadari / menghendaki suatu keuntungan untuk diri sendiri / orang lain. Bahkan dia juga menyadari ketidakberhakannya atau suatu keuntungan tersebut. Menyadari pula bahwa sarana yang digunakan adalah suatu kebohongan atau merupakan alat untuk memberdayakan, demikian juga ia harus menyadari tentang tindakannya yang berupa menggerakkan tersebut. Dalam fungsinya sebagai tujuan, berarti tidak harus selalu menjadi kenyataan keuntungan yang diharapkan itu. Yang penting ialah, adakah ia pada waktu itu mengharapkan suatu keuntungan ? Bahwa mungkin yang sebaliknya yang terjadi, misalnya sesuatu barang yang diberikan itu kemudian mengakibatkan bencana bagi sipelaku / orang lain, tidak dipersoalkan.      

Catatan : Ini merupakan komentar / penjelasan SR. Sianturi, SH terhadap unsur “dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain” yang juga terdapat dalam pasal 378 KUHP (dalam hal.632).

v  Brigjen.Pol.Drs.H.A.K.MOCH.ANWAR,SH ; Hukum Pidana Bagian Khusus – Jilid I, Alumni Bandung, 1982, hal.32 ; 43.

Ø  Maksud ditujukan pada menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Apabila 2 orang melakukan perbuatan paksaan secara bersama, kejahatan ini berlaku terhadap dua orang itu, meskipun yang seorang mempunyai maksud menguntungkan diri sendiri yang lain untuk menguntungkan orang lain. Atas hal ini tidak dapat dianggap, bahwa kedua orang tersebut melakukan kejahatan yang berlainan atau bahwa salah seorang tidak melakukannya, karena mereka mempunyai perbedaan pendapat terhadap keuntungan yang dikehendaki. Tetapi keuntungan yang sama itu terletak didalam maksud.

Ø  Tidak diisyaratkan, bahwa tujuan yang dikehendaki diperoleh. Cukup ia melakukan perbuatannya untuk memperolehnya, yaitu penyerahan barang. Juga tidak perlu apa yang dikehendaki itu benar-benar melawan hukum. Cukup bahwa tujuannya dapat memberikan keuntungan dan menganggap, bahwa tujuan yang dikehendaki itu adalah melawan hukum. Apabila seseorang menganggap, bahwa perbuatan itu akan memberikan keuntungan yang bersifat melawan hukum kepada orang itu, dan kemudian orang itu melakukan perbuatan itu, maka ia mempunyai maksud untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.       

Ø  Apakah sesuatu menguntungkan ? Hal ini pada umumnya tergantung pada pelakunya. Apakah perbuatan itu akan membawa pelaku kedalam kondisi yang lebih baik. Tetapi menguntungkan tidak terbatas pada memperoleh kekayaan atau menghapuskan hutang belaka, atau tidak pada memperoleh setiap keuntungan yang dihubungkan dengan perbuatan paksaan itu atau yang berhubungan dengan akibat perbuatn paksaan, tetapi lebih luas, bahkan memperoleh pemberian barang yang dikehendaki dan yang oleh orang lain dianggap tidak bernilai termasuk juga pengertian menguntungkan.

Catatan : Ini merupakan komentar / penjelasan Brigjen.Pol.Drs.H.A.K.Moch.Anwar,SH terhadap unsur “dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain” yang juga terdapat dalam pasal 368 KUHP (dalam hal.32).

Ø  Dengan maksud diartikan tujuan terdekat. Bila pelaku masih membutuhkan tindakan lain untuk mencapai keuntungan itu, maka unsur maksud belum dapat terpenuhi. Maksud itu harus ditujukan kepada menguntungkan dengan melawan hukum, hingga pelaku harus mengetahui, bahwa keuntungan yang menjadi tujuannya itu harus bersifat melawan hukum.

Catatan : Ini merupakan komentar / penjelasan Brigjen.Pol.Drs.H.A.K.Moch.Anwar,SH terhadap unsur “dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain” yang juga terdapat dalam pasal 378 KUHP (dalam hal.43)

v  R. SOESILO ; Pokok-pokok Hukum Pidana Peraturan Umum dan Delik-delik Khusus, Politea Bogor, 1984, hal.28-34.

Ø  Dalam pengertian hukum pidana atau juridis-strafrechtelijk “kesalahan” itu dapat berupa dengan dikehendaki, dimaksud atau dengan sengaja, ataupun karena suatu kelalaian, kurang hati-hati. Kata “sengaja” yang berarti pula opzet (dolus) maksudnya “tahu dan dimaksud (willens en wetens).

Ø  Dalam teorinya bentuk “sengaja” (opzet/dolus) itu ada tiga macam, yaitu :

1.   Sengaja sebagai maksud/tujuan (oogmerk), misalnya :

Þ      A hendak membunuh musuhnya. Tujuan atau maksud-nya ialah membunuh musuh itu, bukan orang lain ; apabila ia jadi membunuh, maka pembunuhan itu telah ia lakukan dengan sengaja sebagai maksud (oogmerk).  

2.   Sengaja dengan kesadaran pasti akan terjadi (zekerheidsbewustzijn), misalnya :

Þ      A bermaksud akan membunuh B, dibelakang B berdiri C ; A tahu atau sadar, bahwa jika ia menembak B pasti akan mengenai pula C, tokh tembakan itu dilepaskannya. Dalam hal ini A telah berbuat pembunuhan terhadap B yang dilakukan dengan sengaja sebagai maksud (oogmerk), sedangkan terhadap C ia telah berbuat pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja dengan kesadaran pasti akan terjadi (zekerheidsbewustzijn).

3.   Sengaja dengan kesadaran mungkin akan terjadi (mogelijkheidsbewustzijn) atau juga bisa disebut sengaja bersyarat (dolus eventualis/voorwaardelijk opzet)  misalnya :

Þ      A bermaksud membunuh dengan menembak B yang berdiri di tempat dimana banyak orang berjalan mondar-mandir, sehingga apabila tembakan itu dilepaskan, besar kemungkinannya (tidak pasti) akan mengenai salah seorang yang mondar-mandir itu. Jika A tokh memaksakan maksudnya akan membunuh B dan melepaskan tembakan tersebut dan mengenai salah seorang yang berjalan mondar-mandir di situ, maka A telah membunuh orang itu dengan sengaja dengan kesadaran mungkin akan terjadi (mogelijkheidsbewustzijn) atau juga bisa disebut sengaja bersyarat (dolus eventualis/voorwaardelijk opzet).

Ø  Pada hakekatnya jarak antara “karena salahnya” (culpa) dengan “sengaja dengan kesadaran mungkin akan terjadi (mogelijkheidsbewustzijn) atau juga bisa disebut “sengaja bersyarat” (dolus eventualis/voorwaardelijk opzet) itu tidak jauh, dan amat sulit untuk memberi batas yang tegas. Seorang akhli hukum mencoba merumuskan garis perbatasan itu misalnya sebagai berikut : “Apabila pembuat lebih menghendaki terjadinya suatu akibat yang dimaksud beserta akibat lain yang tidak dimaksud, daripada sama sekali tidak berbuat, maka di sini adalah sengaja dengan kesadaran mungkin terjadi, sedangkan apabila pembuatnya lebih menghendaki sama sekali tidak berbuat dari pada terjadinya akibat yang dikehendaki beserta akibat yang tidak dikehendaki, itu adalah karena kesalahannya (schuld/culpa). Dengan perumusan inipun persoalan tidak menjadi mudah, akhirnya hakim yang berkepentinganlah, yang mempunyai suara terakhir untuk menentukannya.   

 “secara melawan hukum”

v  SR. SIANTURI, SH ; Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya, Alumni AHAEM-PETEHAEM Jakarta, cet.ke-2, 1989, hal.661 ; 617.

Ø  Ditentukannya unsur sifat melawan hukum dari tindakan ini secara formal berarti si petindak tiada hak untuk menguntungkan dirinya sendiri / orang lain dengan cara yang dicantumkan di pasal ini. Dan ditentukannya sifat melawan hukum secara material, berarti sipetindak juga tiada hak melakukan tindakan menjual, menukar, membebani dengan suatu “pinjaman”, menyewakan atau menggadaikan “tanah” tersebut.

Ø  Unsur sifat melawan hukum-nya secara tegas dicantumkan di pasal ini, yang dengan demikian harus dibuktikan bahwa maksudnya untuk menguntungkan diri tersebut adalah bersifat melawan hukum, kendati tidak dipermasalahkan. Tetapi juga bahwa tindakan sipelaku untuk memaksa seseorang dengan kekerasan dan seterusnya adalah bersifat melawan hukum, harus juga dapat dibuktikan jika dipermasalahkan oleh fihak terdakwa.

Catatan : Ini merupakan komentar / penjelasan SR. Sianturi, SH terhadap unsur “secara melawan hukum” yang juga terdapat dalam pasal 368 KUHP (dalam hal.616-617).

Ø  Unsur sifat melawan hukum secara formal di sini ditujukan kepada menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Secara formal berarti ditentukan secara tegas. Berarti pula harus dibuktikan walaupun mungkin tidak dpersoalkan oleh fihak terdakwa. Dalam hal ini harus dibuktikan bahwa si terdakwa / orang lain itu tiada haknya untuk mendapatkan keuntungan yang ia harapkan. Dalam penerapan unsur ini, tidak dipersyaratkan bahwa fihak korban juga telah dirugikan secara melawan hukum. Karena kita menganut sifat melawan hukum yang material, maka juga apabila dipersoalkan, harus dapat membuktikan bahwa tindakan terdakwa adalah bersifat melawan hukum. Misalnya : menggerakkan seseorang lain supaya orang itu memberikan sumbangan-wajib untuk suatu yayasan tertentu, padahal untuk digunakan sendiri.

Catatan : Ini merupakan komentar / penjelasan SR. Sianturi, SH terhadap unsur “secara melawan hukum” yang juga terdapat dalam pasal 378 KUHP (dalam hal.632).

v  Brigjen.Pol.Drs.H.A.K.MOCH.ANWAR,SH ; Hukum Pidana Bagian Khusus – Jilid I, Alumni Bandung, 1982, hal.43.

Ø  Syarat dari melawan hukum harus selalu dihubungkan dengan alat-alat penggerak (pembujuk) yang dipergunakan. Sebagaimana dketahui melawan hukum berarti bertentangan dengan kepatutan yang berlaku didalam kehidupan masyarakat. Suatu keuntungan bersifat tidak wajar atau tidak patut menurut pergaulan masyarakat dapat terjadi, apabila keuntungan ini dperoleh karena penggunaan alat-alat penggerak atau pembujuk, sebab pada keuntungan ini masih melekat kekurang-patutan dari alat-alat penggerak/pembujuk yang dipergunakan untuk memperoleh keuntungan itu. Jadi ada hubungan kausal antara penggunaan alat-alat penggerak/pembujuk dan keuntungan yang diperoleh. Meskipun keuntungan itu mungkin bersifat wajar, namun apabila diperoleh dengan alat-alat penggerak/pembujuk tersebut di atas, tetap keuntungan itu akan bersifat melawan hukum.   

Catatan : Ini merupakan komentar / penjelasan Brigjen.Pol.Drs.H.A.K.Moch.Anwar,SH terhadap unsur “secara melawan hukum” yang juga terdapat dalam pasal 378 KUHP.

 “menggadaikan atau menyewakan”

v  Drs. P.A.F. LAMINTANG, SH – G. DJISMAN SAMOSIR, SH (Hukum Pidana Indonesia), Sinar Baru, Bandung, Cet. Ke-3, 1990. hal.240-241.

Ø  Kejahatan-kejahatan yang menyangkut tanah seperti yang diatur di dalam pasal ini oleh Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana disebut “stellionaat”. Ketentuan ini adalah untuk melindungi hak atas tanah yang dimiliki oleh penduduk asli berdasarkan Hukum Adat ataupun bangunan-bangunan atau tanaman-tanaman di atas tanah semacam itu. Sungguhpun benar, bahwa setelah berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria tahun 1960 para camat itu ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, sehingga seharusnya semua tindakan hukum yang menyangkut tanah itu dilakukan di depan camat setempat, akan tetapi didalam praktek banyak terjadi, bahwa hingga kinipun orang masih melakukan jual beli tanah di bawah tangan, bahkan dengan disaksikan oleh para pamong desa, umumnya dengan alasan “untuk sementara” sebelum menghadap camat untuk dilakukan jual beli secara resmi. Sebelum tahun 1960 memang tidak ada satu peraturan yang berlaku secara umum di seluruh Indonesia tentang bagaimana orang Indonesia itu harus memindah tangankan tanah milik adatnya secara sah, dan karenanya cara tersebut diserahkan kepada Hukum Adat setempat dan umumnya dilakukan didepan Kepala Desa, walaupun cara itu sebenarnya adalah tidak diisyaratkan secara mutlak. Setelah tahun 1960 sudah jelas jual beli tanah secara itu adalah tidak sah. Di daerah pedalaman di desa-desa umumnya orang menganggap bahwa apa yang disebut “girik”, “letter C” atau “surat pipil” itu adalah “bukti pemilikan tanah” yang sah., padahal sesungguhnya adalah tidak demikian. Surat-surat semacam itu hanyalah merupakan “tanda wajib pajak” dalam arti, bahwa orang yang namanya disebutkan di dalam surat semacam itu adalah orang yang wajib membayar pajak tanah. Ini tidak berarti bahwa orang yang membayar pajak itu adalah orang yang mempunyai hak milik atas tanah yang pajak tanahnya ia bayar itu.      

v  Pasal 1548 KUH Perdata (BW)

Ø  Sewa menyewa ialah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari sesuatu barang, selama suatu waktu tertentu dan dengan pembayaran sesuatu harga, yang oleh pihak tersebut belakangan itu disanggupi pembayarannya. 

v  Pasal 1570 KUH Perdata (BW)

Ø  Jika sewa dibuat dengan dengan tulisan, maka sewa itu berakhir demi hukum, apabila waktu yang ditentukan telah lampau, tanpa diperlukannya sesuatu pemberhentian untuk itu.

v  Prof.R.SUBEKTI, SH, ; Aneka Perjanjian, Citra Aditya Bakti, cet.kesepuluh, 1995, hal.39-40.

Ø  Sewa menyewa, seperti halnya dengan jual beli dan perjanjian-perjanjian lain pada umumnya, adalah suatu perjanjian konsensual. Artinya, ia sudah sah dan mengikat pada detik tercapainya sepakat mengenai unsur-unsur pokoknya, yaitu barang dan harga.

v  Prof.R.SUBEKTI, SH, ; Aneka Perjanjian, Citra Aditya Bakti, cet.kesepuluh, 1995, hal.3.

Ø  Konsensualisme berasal dari perkataan “konsensus” yang berarti kesepakatan. Dengan kesepakatan dimaksudkan bahwa diantar pihak-pihak yang bersangkutan tercapai suatu persesuaian kehendak, artinya : apa yang dikehendaki oleh yang satu adalah pula yang dikehendaki oleh yang lain. Kedua kehendak itu bertemu dalam “sepakat” tersebut. Tercapainya sepakat ini dinyatakan oleh kedua belah pihak dengan mengucapkan perkataan-perkataan, misalnya : “setuju”, “accord”, “oke” dan lain-lain sebagainya ataupun dengan bersama-sama menaruh tanda- tangan dibawah pernyataan-pernyataan tertulis sebagai tanda (bukti) bahwa kedua belah pihak telah menyetujui segala apa yang tertera di atas tulisan itu.

Ø  Sebagaimana diketahui, hukum perjanjian dari B.W. menganut asas konsensulisme. Artinya ialah : hukum perjanjian dari B.W. itu menganut suatu asas bahwa untuk melahirkan perjanjian cukup dengan sepakat saja dan bahwa perjanjian itu (dan dengan demikian “perikatan” yang ditimbulkan karenanya) sudah dilahirkan pada saat atau detik tercapainya konsensus sebagaimana dimaksudkan di atas. Pada detik tersebut perjanjian sudah jadi dan mengikat, bukannya pada detik-detik lain yang terkemudian atau yang sebelumnya.

v  S.R.SIANTURI, SH ; Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya,  Alumni AHAEM-PETEHAEM Jakarta, cet.ke-2, 1989, hal.660, 662.

Ø  Delik ini sering disebut sebagai stellionat yang berasal dari bahasa Latin, yang artinya kebohongan dalam perdagangan, kebohongan dalam pembebanan, penghipotikan, pemborg-an,dan lain sebagainya, atau juga kebohongan dalam suatu persetujuan. Pasal ini menghubungkan perbuatan kebohongan / curang itu dengan hak atas sebidang tanah.

Ø  Tindakan yang terlarang dalam pasal 385 terdiri atas 6 golongan, yaitu :

ke-1 :   Menjual, menukar atau membebani dengan suatu pinjaman sebidang tanah (dengan hak menurut UUPA), bangunan, dan sebagainya, padahal ia mengetahuii adanya hak orang lain di atas tanah tersebut.

ke-2 :   Menjual, menukar atau membebani dengan suatu pinjaman sebidang tanah (dengan hak menurut UUPA), bangunan, dan sebagainya, padahal tanah tersebut sebelumnya sudah dibebankan dengan suatu pinjaman. Dengan perkataan lain terjadi dua kali pembebanan untuk sebidang tanah yang sama. 

ke-3 :   Membebani sebidang tanah (dengan hak menurut UUPA) dengan suatu pinjaman, padahal tanah tersebut sudah digadaikan (dalam hal ini gadai Indonesia). 

ke-4 :   Menggadaikan atau menyewakan sebidang tanah (dengan hak menurut UUPA), padahal ada juga orang lain yang mempunyai atau turut serta mempunyai hak atas tanah tersebut. 

ke-5 :   Menjual atau menukarkan sebidang tanah (dengan hak menurut UUPA), padahal sudah digadaikan sebelumnya. 

ke-6 :   Menyewakan sebidang tanah (dengan hak menurut UUPA) untuk waktu tertentu, padahal telah disewakan sebelumnya untuk waktu yang sama.

v  R. SOESILO, SH ; KUHP Serta Komentar-komentarnya Lengkap pasal demi Pasal, Politea Bogor, tahun 1996. hal.266, 267.

Ø  Kejahatan-kejahatan tersebut didalam pasal ini biasa disebut kejahatan Stellionat, yang berarti “penggelapan hak atas barang-barang yang tidak bergerak” (onroerende goederen), misalnya : tanah, sawah, gedung, dll.

Ø  Supaya dapat dikenakan pasal ini, maka terdakwa harus telah nyata berbuat hal-hal sebagai berikut : 

a.   terdakwa ada maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum (secara tidak sah) ;

b.   terdakwa telah menjual ; menukar atau memberati dengan crediet verband hak pakai bumiputera atas tanah milik negara atau tanah milik partikulir, atau gedung, pekerjaan, tanaman atau taburan diatas tanah hak pakai bumiputera.

c.    terdakwa mengetahui, bahwa yang berhak atau ikut berhak disitu adalah orang lain;

d.   terdakwa tidak memberitahukan kepada pihak lain, bahwa disitu ada crediet verband-nya ;

e.   terdakwa tidak memberitahukan kepada pihak lain, bahwa tanah itu sudah digadaikan ;

f.    terdakwa telah menggadaikan atau menyewakan tanah orang lain ;

g.   terdakwa telah menjual atu menukarkan tanah yang sedang digadaikan pada orang lain, dengan tidak memberitahukan tentang hal itu kepada pihak yang berkepentingan ;

h.   terdakwa telah menyewakan tanah buat selama suatu masa, sedang dketahuinya, bahwa tanah itu sebelumnya telah disewakan kepada orang lain.

 “tanah dengan hak Indonesia”

v  SR. Sianturi, SH ; Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya, Alumni AHAEM-PETEHAEM Jakarta, cet.ke-2, 1989, hal.660-661.

Ø  Pasal ini dibuat pada tahun 1915 dan mulai berlaku tahun 1918, yang penerapannya dikaitkan dengan perundangan di bidang agraria (pertanahan) dan perundangan di bidang hukum dagang dan peminjaman uang. Beberapa perundangan yang berkaitan dengan : Suatu hak penggunaan sebidang tanah oleh rakyat Indonesia di atas tanah-negara (landsdomein) atau tanah-partikulir (particuliere landerijen) antara lain adalah :
a.   Agrarische Wet (Stb.1870 no.55 jo pasal 51 Stb.1925 no.447) ;
b.   Domeinverklaring (tersebut pasal 1 Agrarisch Besluit Stb.1870 no.118) ;
c.    Algemene Domeinverklaring (Stb.1875 no.119a) ;
d.   Domeinverklaring lain-lainnya di luar Jawa ; 
e.   Peraturan-peraturan pelaksanaan K.B. 16 April 1872 no.29 Stb.1872 no.117 ;
f.    Buku II KUH Perdata sepanjang mengenai bumi dan sebagainya ;
g.   Bepalingen betreffende het Credietverband (KB.6 Juli 1908 no.50, Stb.1908 no.542 jo 1909 no.568).

Ø  Peraturan-peraturan di atas telah dicabut dengan Undang-Undang Pokok Agraria No.5 tahun 1960 (UUPA). Karenanya sebagai penyesuaiannya maka perkataan Credietverband pada pasal 385 ini harus dibaca sebagai “pinjaman” dari Bank, sesuai dengan perundangan yang berlaku (termasuk perundangan hipotik). Sedangkan kalimat suatu hak-penggunaan sebidang tanah oleh rakyat Indonesia di atas tanah-negara (landsdomein) atau tanah partikulir harus dibaca sebagai “suatu hak-penggunaan sebidang tanah” sebagaimana diatur dalam UUPA.   

v  Prof.Dr.Wirjono Projodikoro, SH ; Tindak-Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia, Eresco Jakarta Bandung, 1980, hal.50.

Ø  Sejak mulai berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tanggal 24 September 1960, “tanah dengan hak pakai” ini harus dibaca “tanah dengan hak milik atau hak guna usaha atau hak guna bangunan atau hak pakai” dalam arti yang dimaksudkan dalam UUPA itu.

v  Brigjen.Pol.Drs.H.A.K.Moch.Anwar,SH ; Hukum Pidana Bagian Khusus – Jilid I, Alumni Bandung, 1982, hal.55-56.

Ø  Pasal ini dimaksudkan untuk melindungi setiap hak atas tanah atau atas gedung, bangunan dan tanaman di atas tanah yang dimiliki oleh warga negara pribumi berdasarkan hukum adat. Tetapi sejak berlakunya UU No.5 tahun 1960 (UUPA) pada tanggal 24 September 1960, semua jenis hak berdasarkan hukum adat maupun KUHDS dihapus dan digantikan dengan 4 macam hak atas tanah yang dapat dimiliki oleh WNI serta badan-badan hukum Indonesia, yaitu :
*   Hak Milik atas tanah ;
*   Hak Guna Bangunan atas tanah ;
*   Hak Guna Usaha atas tanah ;
*   Hak Pakai atas tanah ;

Sedangkan tanah yang tidak dibebani hak-hak itu merupakan yang dikuasai oleh negara. Istilah crediet verband merupakan suatu lembaga dalam hukum adat, yaitu suatu jenis jaminan dalam perjanjian hutang-piutang yang dikuasai oleh hukum adat yang menyangkut pertanahan. 

Ø  Pada saat sekarang R.I. memiliki hanya satu peraturan hukum pertanahan yaitu UU No.5 tahun 1960 tentang pokok-pokok Agraria (UUPA). Hak-hak yang pada saat berlakunya Undang-Undang ini masih ada harus dikonversi. Dengan demikian istilah-istilah, pengertian-pengertian hukum lama yang masih dpergunakan didalam peraturan-peraturan hukum pidana harus juga diganti dengan yang baru. Sebelum berlakunya UUPA ini timbul banyak sekali masalah mengenai pertanahan. Meskipun pada saat sekarang ini sudah ada UU yang yang melindungi hak-hak atas tanah, tetapi tetap masalah pertanahan masih belum lancar, berhubung pengumuman ketentuan-ketentuan dalam UUPA belum dlaksanakan secara teliti dan tepat. 

 “padahal diketahui bahwa orang lain
yang mempunyai atau turut mempunyai hak atas tanah itu”



v  MARI No.42 K/Kr/1965  tanggal 8-1-1966

Ø  Suatu tindakan pada umumnya dapat hilang sifatnya sebagai melawan hukum bukan hanya berdasarkan sesuatu ketentuan dalam perundang-undangan, melainkan juga berdasarkan azas-azas keadilan atau azas hukum yang tidak tertulis dan bersifat umum, sebagai misalnya 3 faktor :
1.   Negara tidak dirugikan ;
2.   Kepentingan umum dilayani ; dan
3.   Terdakwa tidak dapat untung.

v  HR 27 Mei 1935

Ø  Pelaku harus mempunyai maksud untuk menguntungkan diri secara melawan hukum, dan adalah tidak perlu adanya pihak lain yang dirugikan. Hakim tidak perlu menerapkan terhadap siapa kerugian itu dibebankan.

v  MARI No.167 K/Kr/1980 tanggal 28-8-1981

Þ      Kualifikasi tindakan pidana termaksud dalam pasal 385 ke-1 KUHP adalah : “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum telah menjual hak tanah Indonesia, sedang ia tahu orang lain yang berhak atas tanah tersebut.

v  MARI No.104 K/Kr/1973 tanggal 28-8-1974

Þ      Meminjam sebidang tanah dari yang berhak guna digarap satu musim, tetapi setelah waktu tiba untuk mengembalikannya pada yang berhak tidak dikembalikannya, malahan dijual musiman kepada orang lain, dipersalahkan melanggar pasal 385 ke-4 KUHP. 

v  MARI No.107 K/Kr/1970 tanggal 10-5-1972

Þ      Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung : Karena terdakwa telah terbukti dengan maksud menguntungkan anak kandungnya sendiri telah menghilangkan hak saksi K.L. atas tanah karcis No.317 pada pembagian tanah bendar Simare Mangunsaksak ; terdakwa dipersalahkan melakukan kejahatan : “Dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri ataupun orang lain dengan melawan hukum telah melanggar hak orang Indonesia atas tanah sedangkan diketahuinya orang lain yang berhak atas tanah itu.”   

v  MARI No.95 K/Kr/1973 tanggal 19-11-1977
     
Þ      Perbuatan tertuntut kasasi membongkar bangunan/rumah yang disewanya tanpa izin dari pemiliknya, tidak dapat dipertanggung jawabkan kepadanya, karena tertuntut kasasi sebagai warga kota telah memenuhi instruksi Wali Kota Surabaya dengan membangun kembali rumah tersebut, walaupun didalam perintah ini tidak terdapat hubungan jenjang jabatan antara atasan dengan bawahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 KUHP, melainkan terdapat hubungan  hukum publik antara tertuntut kasasi dengan Wali Kota.  

v  MARI No.165 K/Kr/1977 tanggal 13-08-1975

Þ      Dengan keluarnya putusan Kepala Kantor Urusan Perumahan Surabaya yang telah dikuatkan oleh Gubernur (yang mengakhiri izin penempatan gedung/persil oleh tertuduh), dasar hak tertuduh untuk menempati gedung/persil tersebut tidak ada lagi. Sehingga tertuduh harus dinyatakan bersalah melakukan pelangaran termaksud dalam pasal 20. 1 sub a PP No.49/1963. 

v  MARI No.58 K/Kr/1953 tanggal 7-8-1956

Þ      Hak-grant di Sumatera Timur masuk istilah “Inlands gebruikrecht” dari pasal 385 KUHP.

v  MARI No.36 K/Kr/1962 tanggal 9-1-1962

Þ      Dalam pasal 385 KUHP yang dilarang antara lain ialah memberatkan dengan credietverband atau menggadaikan tanah yang dimiliki oleh orang lain.

v  MARI No.187 K/Kr/1962 tanggal 24-4-1965

Þ      Tidak diadakan terlebih dahulu usaha penyelesaian secara musyawarah seperti yang dianjurkan dalam memori penjelasan Perpu No.51/1960, tidak menghilangkan sifatnya perbuatan penuntut kasasi sebagai suatu tindak pidana, selain dari itu menurut memori penjelasan Perpu No.51/1960 terhadap perbuatan seperti itu (penyerobotan tanah) selalu dapat pula dilakukan tuntutan pidana.

v  MARI No.67 K/Kr/1964 tanggal 19-1-1965

Þ      Menurut pasal 5 Perpu No.51/1960 terlebih dahulu harus diusahakan tercapainya penyelesaian dengan jalan musyawarah, akan tetapi apabila ini tidak dituruti, maka menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Agraria berlakulah Undang-undang. Dalam pasal 5 tersebut disebut berturut-turut pemakaian tanah-tanah perkebunan dan hutan dan tidak ada ketentuan, bahwa pemakain tanah sebelum tanggal 12 Juni 1954 tidak dilakukan tuntutan pidana.              

v  RIDWAN HALIM, SH ; Hukum Agraria Dalam Tanya Jawab, Ghalia Indonesia Jakarta, cet.ke-2, 1988, hal.29

Þ      Hak eigendom ialah hak milik atas tanah menurut sistem atau stelsel hukum barat (pasal 570 BW).

v  RIDWAN HALIM, SH ; Hukum Agraria Dalam Tanya Jawab, Ghalia Indonesia Jakarta, cet.ke-2, 1988, hal.96

Þ      Faktor-faktor yang perlu diperhatikan bila kita hendak mendapatkan tanah :

a.   Status yuridis tanah yang ada atau tersedia ;
      Dalam hal ini dapat diketahui dari Salinan Buku Tanah-nya (bagian dari sertifikatnya) atau langsung dari Buku Tanah-nya (di kantor pendaftaran tanah setempat)

b.   Status yuridis kita sebagai calon pemegang hak atas tanah tersebut ;

c.    Lokasi atau tempat dimana tanah itu terletak ;

d.   Tujuan penggunaan tanah itu nantinya ;

e.   Keadaan tanah tersebut dan daerah-daerah di sekitarnya.

v  RIDWAN HALIM, SH ; Hukum Agraria Dalam Tanya Jawab, Ghalia Indonesia Jakarta, cet.ke-2, 1988, hal.96

Þ      Tanah Negara pada dasarnya dapat dibagi atas 3 (tiga) macam, yaitu :

a.   Tanah yang langsung dikuasai oleh negara (tanpa ada hak ulayat di atasnya) ;

b.   Tanah yang dikuasai negara dengan hak ulayat yang ada di atasnya ;

c.    Tanah negara yang berasal dari tanah yang haknya telah dibebaskan atau dilepaskan oleh pemegangnya secara sukarela.

v  RIDWAN HALIM, SH ; Hukum Agraria Dalam Tanya Jawab, Ghalia Indonesia Jakarta, cet.ke-2, 1988, hal.99, 102.

Þ      Sertifikat hak atas tanah : suatu surat bukti yang menegaskan bahwa pemegang telah mendaftarkan tanahnya. Karena itu, maka sertifikat hak atas tanah disebut juga tanda bukti hak atas tanah.

Þ      Sertifikat hak atas tanah : suatu surat bukti yang menegaskan bahwa pemegang telah mendaftarkan tanahnya. Karena itu, maka sertifikat hak atas tanah disebut juga tanda bukti hak atas tanah.

Didalam sertifikat hak atas tanah terdapat ;
a.   salinan buku tanah, dimana tercatat hal ikhwal hak atas tanah yang bersangkutan secara yuridis seperti yang tercatat dalam buku tanahnya.
b.   surat ukur, yang menerangkan secara tepat dimana letak tanah tersebut, bagaimana letak batas-batasnya, berapa luasnya dan sebagainya.

Catatan :     Salinan buku tanah tersebut dijalin menjadi satu dengan surat ukurnya sehingga tidak bisa dipisah-pisahkan sebagai bagian yang penting dan mutlak dari suatu sertifikat hak atas tanah.  

Þ      Peta Pendaftaran Tanah : suatu peta yang dibuat dari hasil penyelidikan, penelitian, pengukuran dan pemetaan tanah-tanah yang ada di suatu daerah tertentu dalam gambaran pandangan yang menyeluruh. Jadi dalam peta tersebut digambarkan juga segala sesuatu yang terdapat di daerah yang bersangkutan, misalkan : rumah-rumah, bioskop, lapangan terbang, pekuburan, tanah lapang dan sebagainya dalam posisi yang selaras dengan letaknya yang sebenar-benarnya. Disamping itu dalam peta pendaftaran tanah itu ditentukan juga siapa-siapa saja yang menjadi pemegang hak atas tanah-tanah yang bersangkutan di daerah tersebut. 

Þ      Surat Ukur : suatu surat berupa gambar mengenai letak suatu persil atau sebidang tanah tertentu beserta batas-batasnya, yang dibuat berdasarkan peta pendaftaran tanah. Surat ukur ini harus dibuatkan bagi setiap persil atau setiap bidang tanah yang telah ada hak di atasnya.

Þ      Gambar Situasi : suatu gambar yang melukiskan keadaan letak suatu persil atau sebidang tanah tertentu serta keadaan atau situasi yang ada di sekitarnya dalam daerah tersebut. Jadi, secara praktis dapat dikatakan bahwa bahwa gambar situasi tersebut merupakan wujud pendataan pertengahan antara peta pendaftaran tanah dan surat ukur, atau dengan perkataan lain merupakan data penghubung antara peta pendaftaran tanah yang demikian luas menyeluruh dengan surat ukur yang bersifat setempat hanya pada persil yang bersangkutan.

Þ      Buku Tanah : suatu buku dimana didalamnya tercatat ;
a.   hak atas sebidang persil atat tanah tertentu ;
b.   keadaan tanah persil tersebut (letaknya, luasnya dan sebagainya) menurut surat ukur atau gambar situasi yang turut dilampirkan didalamnya ;
c.    berbagai pembebanan hak lain yang terjadi pula atas persil itu ; 
d.   berbagai perubahan yang terjadi atas persil tersebut, misalkan adanya pemindahtanganan, penghapusan atau pengurangan hak dan lain sebagainya.
Dalam sebuah buku tanah hanya dapat didaftarkan satu macam hak atas tanah saja.



JAYA PERWIRA SITOMPUL, SH. / Sie Pidum / Kejaksaan Negeri Tanjungpandan




PANGKI SOEJANNO alias ASUI Bin PHANG JONG TJEN

·         PERTAMA : Pasal 385 ke-4 KUHP

Ø  barangsiapa

Ø  dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain

Ø  secara melawan hukum

Ø  menggadaikan atau menyewakan

Ø  tanah dengan hak Indonesia

Ø  padahal diketahui bahwa orang lain yang mempunyai atau turut mempunyai hak atas tanah itu.

·         KEDUA : Pasal 6 ayat (1) huruf (a) UU No.51 tahun 1960

Ø  barangsiapa

Ø  memakai tanah

Ø  tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah.

·         KETIGA : Pasal 6 ayat (1) huruf (c) jo pasal 2 UU No.51 tahun 1960

Ø  barangsiapa

Ø  mengajak atau menganjurkan dengan lisan atau tulisan

Ø  untuk memakai tanah

Ø  tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah.






































PHANG SIMON PANGRESTU Bin PHANG JONG TJEN

·         PERTAMA : Pasal 385 ke-4 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

1.barangsiapa

2.dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain

3.secara melawan hukum

4.menggadaikan atau menyewakan

5.tanah dengan hak Indonesia

6.padahal diketahui bahwa orang lain yang mempunyai atau turut mempunyai hak atas tanah itu

yang turut serta melakukan ex. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

·         KEDUA : 55 ayat (1) ke-2 jo pasal 385 ke-4 KUHP

1.barangsiapa

2.dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain

3.secara melawan hukum

4.menggadaikan atau menyewakan

5.tanah dengan hak Indonesia

6.padahal diketahui bahwa orang lain yang mempunyai atau turut mempunyai hak atas tanah itu

7.yang dengan sengaja menganjurkan orang lain dengan memberikan kesempatan, sarana atau keterangan ex. pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

·         KETIGA : Pasal 385 ke-4 jo pasal 56 ke-1 KUHP

1.barangsiapa

2.dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain

3.secara melawan hukum

4.menggadaikan atau menyewakan

5.tanah dengan hak Indonesia

6.padahal diketahui bahwa orang lain yang mempunyai atau turut mempunyai hak atas tanah itu

7.yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan ex. pasal 56 ke-1 KUHP.

·         KEEMPAT : Pasal 385 ke-4 jo pasal 56 ke-2 KUHP

1.barangsiapa

2.dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain

3.secara melawan hukum

4.menggadaikan atau menyewakan

5.tanah dengan hak Indonesia

6.padahal diketahui bahwa orang lain yang mempunyai atau turut mempunyai hak atas tanah itu

7.yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan ex.pasal 56 ke-2 KUHP.


·         KELIMA : Pasal 6 ayat (1) huruf (a) UU No.51 tahun 1960 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

1.barangsiapa

2.memakai tanah

3.tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah.

4.yang turut serta melakukan ex. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



·         KEENAM : Pasal 6 ayat (1) huruf (d) UU No.51 tahun 1960

1.barangsiapa

2.memberi bantuan dengan cara apapun juga

3.untuk memakai tanah

4.tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah.



 
 UU Nomor 51 Tahun 1969

Pasal 1



1.   Tanah ialah :

a.   tanah yang langsung dikuasai oleh Negara ;

b.   tanah yang tidak termasuk huruf (a) yang dipunyai dengan sesuatu hak oleh perseorangan atau badan hukum.

2.   Yang berhak ialah : 

      jika mengenai tanah yang termaksud dalam :

a.   Negara dalam hal ini Menteri Agraria atau pejabat yang ditunjuknya.

b.   Orang atau badan hukum yang berhak atas tanah itu.

3.   memakai tanah ialah :

menduduki, mengerjakan dan/atau menguasai sebidang tanah atau mempunyai tanaman atau bangunan di atasnya, dengan tidak dipersoalkan apakah bangunan itu dipergunakan sendiri atau tidak.





385 ke-4 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

55 ayat (1) ke-2 jo pasal 385 ke-4 KUHP

385 ke-4 jo pasal 56 ke-1 KUHP

385 ke-4 jo pasal 56 ke-2 KUHP

6 ayat (1) huruf (a) UU No.51 tahun 1960 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

6 ayat (1) huruf (d) UU No.51 tahun 1960

16 komentar:

  1. PENAWARAN PINJAMAN YANG MENDAFTAR Berlaku sekarang.


    Pencari Pinjaman yang Terhormat,


    Salam dari PERUSAHAAN PINJAMAN REBACCA.


    Kami adalah Pemberi Pinjaman pinjaman bersertifikat yang menawarkan pinjaman kepada orang-orang yang membutuhkan pinjaman. Kami memberikan pinjaman untuk proyek, bisnis, pajak, Hutang, tagihan, dan banyak alasan lainnya. Kami beroperasi dengan tingkat bunga 2%. Masih ada banyak keuntungan dengan mendapatkan pinjaman dari perusahaan ini, jadi Apakah Anda memerlukan pinjaman? Apakah Anda berhutang? Apakah Anda ingin memulai bisnis dan membutuhkan modal? Apakah Anda memerlukan pinjaman atau dana untuk alasan apa pun? Bantuan Anda akhirnya ada di sini, karena kami memberikan pinjaman kepada semua orang dengan tingkat bunga yang lebih murah dan terjangkau hanya 2%, jika tertarik silakan hubungi kami hari ini di: (rebaccaalmaloancompany@gmail.com) dan dapatkan pinjaman Anda hari ini.


    kami memberikan yang berikut;

    *Perbaikan rumah

    * Pinjaman Inventor

    * Kredit Mobil

    * Pinjaman Konsolidasi Utang

    * Jalur Kredit

    * Pinjaman Kedua

    * Pinjaman Bisnis

    *Pinjaman pribadi

    * Pinjaman Internasional.


    Kami bersertifikat, dapat dipercaya, dapat diandalkan, efisien, Cepat dan dinamis. Jika Anda tertarik, silakan hubungi kami melalui WhatsApp Number +14052595662


    Semoga berhasil,

    PERUSAHAAN PINJAMAN REBACCA.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

      Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

      Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

      Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

      Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

      Hapus
  2. KESAKSIAN!! KESAKSIAN!! JANGAN LUPA


    Halo teman-teman terkasih, Nama saya Karen Knowles dari Alabama, AS. Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana saya mendapatkan pinjaman dari perusahaan pinjaman hukum. Saya rusak karena saya masuk ke bisnis yang salah yang membuat saya kehilangan semua uang saya tetapi ketika saya mencari melalui internet saya melihat-lihat REBACCA ALMA LOAN COMPANY yang memberikan pinjaman bahkan tanpa jaminan atau cek kredit dan tanpa biaya tersembunyi. Saya melihat komentar semua orang di blog yang mengonfirmasi bahwa REBACCA ALMA LOAN COMPANY adalah perusahaan pinjaman asli. Jadi saya percaya bahwa saya telah bertemu dengan perusahaan pinjaman yang tepat meskipun pada awalnya saya agak takut karena saya telah melakukan kontak dengan pemberi pinjaman dan telah benar-benar palsu di masa lalu yang mengaku memberikan pinjaman tetapi pada kenyataannya mereka tidak. Jadi saya mengajukan pinjaman ke perusahaan ini dan saya sangat terkejut $ 150.000 (Seratus lima puluh ribu dolar) menyetujui pinjaman yang saya gunakan untuk kembali ke bisnis. Saya berkata pada diri sendiri bahwa saya harus membagikan kabar baik ini kepada dunia sehingga seseorang di luar sana yang mungkin mencari tempat untuk mendapatkan pinjaman asli di internet dapat menemukan tempat untuk mendapatkan pinjaman yang sah. Teman-teman yang terkasih, saya akan sangat menyarankan siapa pun yang membutuhkan pinjaman asli dari perusahaan ini untuk menghubungi mereka melalui email: (rebaccaalmaloancompany@gmail.com) Jangan takut pada mereka. Mereka adalah perusahaan pinjaman asli. Yang perlu Anda lakukan adalah mengikuti prosedur sederhana dan menyelesaikan transaksi dengan mereka dan Anda akan terkejut menerima pinjaman dari mereka seperti saya terkejut ketika saya memiliki saya. Anda juga dapat menghubungi ibu yang baik di Whatsapp +14052595662.


    Anda juga dapat menghubungi saya Untuk informasi dan konfirmasi lebih lanjut melalui alamat email saya karenknowles699@gmail.com.

    Silakan bagikan informasi ini sehingga orang lain dapat memperoleh manfaat dari layanan pinjaman awal ini.

    BalasHapus
  3. Halo semuanya!!!
    Saya menyambut Anda semua hingga tahun 2020. Nama saya ERLINA TUTY SARTIKA, Am dari Bandung di Indonesia. Saya harap Anda semua berhati-hati di internet. Saya akan menyarankan Anda untuk tidak mengajukan pinjaman di internet tanpa sepengetahuan dari perusahaan Pinjaman karena tidak semuanya nyata, kebanyakan dari mereka adalah penipuan, mereka akan meminta Anda untuk mengirim uang untuk pendaftaran, transfer, biaya asuransi dan masih Anda tidak akan mendapatkan pinjaman Anda, mereka semua adalah pencuri. Saya telah menjadi korban dalam 3 pemberi pinjaman berbeda di sini dan saya mengirim sejumlah besar uang karena saya benar-benar ingin mendapatkan pinjaman ini dan saya dipercaya sebagai yang pertama kali, tetapi saya tidak bisa mendapatkan pinjaman dari mereka. Anda harus sangat berhati-hati sehingga Anda tidak akan terkecoh seperti saya, jika Anda benar-benar ingin mendaftar di internet, hanya ada satu kreditor kredit yang sangat saya percayai karena setelah saya mencoba beberapa tempat dan saya tertipu, saya sangat kesakitan karena saya punya banyak hutang untuk dibayar, jadi teman saya di kantor membantu saya menemukan perusahaan pinjaman yang nyata dan sah dan kami menemukannya pemberi pinjaman baru REBECCA ALMA LOAN COMPANY, dan kami melakukan dokumentasi yang diperlukan dengan perusahaan, jadi teman saya membantu saya untuk mengikuti semua peraturan dan peraturan hanya untuk memastikan mereka nyata dan bagi Tuhan untuk kemuliaan saya mendapat pinjaman dari sebuah perusahaan sekitar 720 juta Rupiah. Jadi jika Anda membutuhkan pinjaman, Anda harus menghubungi Bunda REBECCA ALMA dan mengikuti aturan dan ketentuan atau syarat dan ketentuan dan saya jamin bahwa Anda akan mendapatkan pinjaman Anda dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau kesulitan. dapatkan pinjaman saya hanya dengan tingkat bunga 2%. Anda dapat menghubungi ibu yang baik melalui alamat email ini: rebaccaalmaloancompany@gmail.com. Anda juga dapat WhatsApp ibu Rebecca Alma di nomor ini: +1405259662

    Silakan Anda masih dapat menghubungi saya melalui email saya untuk informasi lebih lanjut. Saya akan menjelaskan irlinatutysartika15@gmail.com

    Semoga Allah senantiasa menyertai Anda semua. Semoga yang terbaik bagi Anda

    BalasHapus
  4. Halo semuanya!!!
    Saya menyambut Anda semua hingga tahun 2020. Nama saya ERLINA TUTY SARTIKA, Am dari Bandung di Indonesia. Saya harap Anda semua berhati-hati di internet. Saya akan menyarankan Anda untuk tidak mengajukan pinjaman di internet tanpa sepengetahuan dari perusahaan Pinjaman karena tidak semuanya nyata, kebanyakan dari mereka adalah penipuan, mereka akan meminta Anda untuk mengirim uang untuk pendaftaran, transfer, biaya asuransi dan masih Anda tidak akan mendapatkan pinjaman Anda, mereka semua adalah pencuri. Saya telah menjadi korban dalam 3 pemberi pinjaman berbeda di sini dan saya mengirim sejumlah besar uang karena saya benar-benar ingin mendapatkan pinjaman ini dan saya dipercaya sebagai yang pertama kali, tetapi saya tidak bisa mendapatkan pinjaman dari mereka. Anda harus sangat berhati-hati sehingga Anda tidak akan terkecoh seperti saya, jika Anda benar-benar ingin mendaftar di internet, hanya ada satu kreditor kredit yang sangat saya percayai karena setelah saya mencoba beberapa tempat dan saya tertipu, saya sangat kesakitan karena saya punya banyak hutang untuk dibayar, jadi teman saya di kantor membantu saya menemukan perusahaan pinjaman yang nyata dan sah dan kami menemukannya pemberi pinjaman baru REBECCA ALMA LOAN COMPANY, dan kami melakukan dokumentasi yang diperlukan dengan perusahaan, jadi teman saya membantu saya untuk mengikuti semua peraturan dan peraturan hanya untuk memastikan mereka nyata dan bagi Tuhan untuk kemuliaan saya mendapat pinjaman dari sebuah perusahaan sekitar 720 juta Rupiah. Jadi jika Anda membutuhkan pinjaman, Anda harus menghubungi Bunda REBECCA ALMA dan mengikuti aturan dan ketentuan atau syarat dan ketentuan dan saya jamin bahwa Anda akan mendapatkan pinjaman Anda dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau kesulitan. dapatkan pinjaman saya hanya dengan tingkat bunga 2%. Anda dapat menghubungi ibu yang baik melalui alamat email ini: rebaccaalmaloancompany@gmail.com. Anda juga dapat WhatsApp ibu Rebecca Alma di nomor ini: +1405259662

    Silakan Anda masih dapat menghubungi saya melalui email saya untuk informasi lebih lanjut. Saya akan menjelaskan irlinatutysartika15@gmail.com

    Semoga Allah senantiasa menyertai Anda semua. Semoga yang terbaik bagi Anda

    BalasHapus
  5. NAMA: Titin yuni Arlini
    ACCOUNT NUMBER: 6170235108
    NAMA BANK: bank central asia (BCA)
    PINJAMAN PINJAMAN: Rp 250.000.000
    EMAIL SAYA: titinyuniarlini@gmail.com

    Selamat siang!!!
    Saya hanya tersenyum seperti saya memposting ini karena KARINA ELENA PERUSAHAAN PINJAMAN ROL telah membuat saya dan keluarga saya keluar dari hutang. Semuanya berawal ketika saya membutuhkan pinjaman sebesar Rp250.000.000 untuk menghapus semua hutang saya, tidak ada yang membantu karena saya kehilangan suami saya sampai saya menemukan kontak emailnya di internet sehingga saya memutuskan untuk mengajukan pinjaman dari MOTHER KARINA dan saat ini saya sangat senang dan berterima kasih atas bantuan IBU KARINA karena memberi saya pinjaman saya.
    Sekarang saya memiliki bisnis sendiri dan saya merawat keluarga saya dengan baik karena bantuan dari KARINA ELENA ROLAND LOAN COMPANY yang memberi saya pinjaman tanpa stres. Tuhan Yang Mahakuasa akan terus memberkati kerja keras yang baik dari IBU KARINA.
    Anda dapat menghubungi mereka sekarang melalui email atau whatsapp oke: (karinarolandloancompany@gmail.com) atau whatsapp +15857083478

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam kepada semua warga negara Indonesia, nama saya INDALH HARUM, TOLONG, saya ingin memberikan kesaksian hidup saya di sini di platform ini sehingga semua warga negara Indonesia berhati-hati dengan pemberi pinjaman di internet, Tuhan mendukung saya melalui ibu yang baik, LASSA JIM , Setelah beberapa waktu mencoba mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan menolak, maka saya memutuskan untuk mendaftar melalui pinjaman online tetapi saya curang dan saya kehilangan lebih dari 50 juta rupiah dengan pemberi pinjaman yang berbeda karena saya mencari pinjaman (Rp800) setelah membayar biaya dan tidak mendapat pinjaman. Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, jadi Salam kepada semua warga negara Indonesia, nama saya INDALH HARUM, TOLONG, saya ingin memberikan kesaksian hidup saya di sini di platform ini sehingga semua warga negara Indonesia berhati-hati dengan pemberi pinjaman di internet, Tuhan mendukung saya melalui ibu yang baik, LASSA JIM, Setelah beberapa waktu mencoba mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan menolak, jadi saya memutuskan untuk mendaftar melalui pinjaman online tetapi saya menipu dan kehilangan lebih dari 50 juta rupiah dengan Pemberi pinjaman karena saya mencari pinjaman (Rp800) setelah membayar biaya dan tidak mendapat pinjaman. Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, jadi saya berdiskusi dengan seorang teman saya, Harum kemudian memperkenalkan saya kepada Ny. LASSA JIM, seorang pemberi pinjaman di sebuah perusahaan bernama ACCESS LOAN FIRM sehingga teman saya meminta saya untuk melamar ibu LASSA, jadi saya mengumpulkan keberanian dan menghubungi Ms. LASSA.
      Saya mengajukan pinjaman 2 miliar rupiah dengan tingkat bunga 2%, sehingga pinjaman disetujui tanpa tekanan dan semua pengaturan dilakukan dengan transfer kredit, karena tidak memerlukan jaminan dan keamanan untuk transfer pinjaman yang baru saja saya katakan kepada dapatkan perjanjian lisensi, aplikasi mereka untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari 48 jam pinjaman itu disetorkan ke rekening bank saya.
      Saya pikir itu hanya lelucon sampai saya menerima telepon dari bank saya bahwa akun saya dikreditkan dengan jumlah 2 miliar. Saya sangat senang bahwa Tuhan akhirnya menjawab doa saya dengan memesan pinjaman saya dengan pinjaman asli saya, yang memberi saya keinginan hati saya. mereka juga memiliki tim ahli yang akan memberi tahu Anda tentang jenis bisnis yang ingin Anda investasikan dan cara menginvestasikan uang Anda, sehingga Anda tidak akan pernah bangkrut lagi dalam hidup Anda. Semoga Tuhan memberkati Mrs. LASSA JIM untuk membuat hidup saya lebih mudah, jadi saya sarankan siapa pun yang tertarik mendapatkan pinjaman untuk menghubungi Mrs. LASSA melalui email: lassajimloancompany@gmail.com

      Anda juga dapat menghubungi nomor JIM ibu LASSA whatsApp +1(301)969-1955.

      Akhirnya, saya ingin berterima kasih kepada Anda semua karena telah meluangkan waktu untuk membaca kesaksian sejati hidup saya tentang kesuksesan saya dan saya berdoa agar Tuhan melakukan kehendak-Nya dalam hidup Anda. Sekali lagi nama saya adalah INDALH HARUM, Anda dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut melalui email saya: Indalhharum@gmail.com

      Hapus
  6. Apakah Anda mengalami kesulitan keuangan atau Anda ingin memenuhi impian Anda dengan dana?
    Apakah Anda memerlukan pinjaman untuk melunasi tagihan Anda, Memulai atau mengembangkan bisnis Anda?
    Apakah Anda mengalami kesulitan dalam mendapatkan pinjaman dari Pemberi Pinjaman atau Bank karena tingginya biaya / persyaratan pinjaman?
    Apakah Anda memerlukan pinjaman untuk alasan yang sah?
    Kemudian khawatir kami datang untuk menawarkan pinjaman kepada pelamar yang tertarik baik lokal maupun luar negeri tidak peduli jenis kelamin atau lokasi tetapi usia harus 18 tahun ke atas.
    Kembali kepada kami untuk negosiasi tentang jumlah yang Anda butuhkan adalah keputusan yang bijak.
    JENIS PINJAMAN KAMI
    Pinjaman ini dibuat untuk membantu klien kami secara finansial, dengan tujuan mengurangi beban finansial. Untuk alasan apa pun, pelanggan dapat menemukan rencana pinjaman yang sesuai dari perusahaan kami yang memenuhi persyaratan keuangan.

    Data pelamar:
    1) Nama Lengkap:
    2) Negara
    3) Alamat:
    4) Jenis Kelamin:
    5) Pekerjaan:
    6) Nomor telepon:
    7) Posisi saat ini di tempat kerja:
    8 Pendapatan bulanan:
    9) Jumlah pinjaman yang dibutuhkan:
    10) Jangka waktu pinjaman:
    11) Apakah Anda pernah melamar sebelumnya:
    12) Tanggal Lahir:
    Hubungi perusahaan pinjaman Gloria S melalui email:
    {gloriasloancompany@gmail.com} atau
    Nomor WhatsApp: +1 (815) 427-9002
    Nomor Perwakilan Indonesia: +6288286919466
    Salam Hormat

    BalasHapus
  7. Halo semuanya, saya Rika Nadia, saat ini tinggal orang Indonesia dan saya warga negara, saya tinggal di JL. Baru II Gg. Jaman Keb. Lama Utara RT.004 RW.002 No. 26. Saya ingin menggunakan media ini untuk memberikan saran nyata kepada semua warga negara Indonesia yang mencari pinjaman online untuk berhati-hati karena internet penuh dengan penipuan, kadang-kadang saya benar-benar membutuhkan pinjaman , karena keuangan saya buruk. statusnya tidak begitu baik dan saya sangat ingin mendapatkan pinjaman, jadi saya jatuh ke tangan pemberi pinjaman palsu, dari Nigeria dan Singapura dan Ghana. Saya hampir mati, sampai seorang teman saya bernama EWITA YUDA (ewitayuda1@gmail.com) memberi tahu saya tentang pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Ny. ESTHER PATRICK Manajer cabang dari Access loan Firm, Dia adalah pemberi pinjaman global; yang saya hubungi dan dia meminjamkan saya pinjaman Rp600.000.000 dalam waktu kurang dari 12 jam dengan tingkat bunga 2% dan itu mengubah kehidupan seluruh keluarga saya.

    Saya menerima pinjaman saya di rekening bank saya setelah Nyonya. LADY ESTHER telah mentransfer pinjaman kepada saya, ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah Rp600.000.000 yang saya terapkan telah dikreditkan ke rekening bank saya. dan saya punya buktinya dengan saya, karena saya masih terkejut, emailnya adalah (ESTHERPATRICK83@GMAIL.COM)

    Jadi untuk pekerjaan yang baik, LADY ESTHER telah melakukannya dalam hidup saya dan keluarga saya, saya memutuskan untuk memberi tahu dan membagikan kesaksian saya tentang LADY ESTHER, sehingga orang-orang dari negara saya dan kota saya dapat memperoleh pinjaman dengan mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi LADY ESTHER melalui email: (estherpatrick83@gmail.com) silakan hubungi LADY ESTHER Dia tidak tahu bahwa saya melakukan ini tetapi saya sangat senang sekarang dan saya memutuskan untuk memberi tahu orang lain tentang dia, Dia menawarkan semua jenis pinjaman baik untuk perorangan maupun perusahaan dan juga saya ingin Tuhan memberkati dia lebih banyak,

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: (rikanadia6@gmail.com). Sekarang, saya adalah pemilik bangga seorang wanita bisnis yang baik dan besar di kota saya, Semoga Tuhan Yang Mahakuasa terus memberkati LADY ESTHER atas pekerjaannya yang baik dalam hidup dan keluarga saya.
    Tolong lakukan dengan baik untuk meminta saya untuk rincian lebih lanjut tentang Ibu dan saya akan menginstruksikan, dan ada bukti pinjaman, hubungi LADY ESTHER melalui email: (estherpatrick83@gmail.com) Terima kasih semua

    BalasHapus
  8. Hai semuanya, Nama saya Angga Annisa dan saya berbicara sebagai orang yang paling bahagia di seluruh dunia hari ini sebelum sekarang saya secara finansial dipukul tanpa harapan akan bantuan apa pun, tetapi ceritanya akan segera berubah ketika saya bertemu dengan Ibu. Saya sangat senang untuk mengatakan keluarga saya kembali untuk selamanya karena saya membutuhkan pinjaman sebesar Rp.700juta untuk memulai hidup saya di sekitar karena profesi saya karena saya seorang ibu tunggal dengan 3 anak dan seluruh dunia tampak seperti itu tergantung pada saya sampai Tuhan mengirim saya kepada sebuah perusahaan yang mengubah hidup saya dan keluarga saya, perusahaan yang takut akan Tuhan, ISKANDAR LENDERS, mereka adalah Juruselamat Tuhan yang dikirim untuk menyelamatkan keluarga saya dan pada awalnya saya pikir itu tidak akan mungkin sampai saya mendapat pinjaman sebesar Rp.700 juta dan saya akan menyarankan siapa pun yang benar-benar membutuhkan pinjaman untuk menghubungi Bunda Iskandar melalui email. [iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com] karena ini adalah pemberi pinjaman yang paling memahami dan baik

    Contact Details:

    e_mail Address:iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com>>>>
    WhatsApp:::+6282274045059
    Company::Iskandar Lenders"""""
    Loan Amount:::Rp.700juta
    Name:::::Angga Annisa
    Country::::Indonesia
    Occupation:Trader
    Year:April,2020

    Jumlah minimum>>>>>>Rp.100 juta
    Jumlah maksimum>>>>>Rp.100 miliar

    BalasHapus
  9. Halo semuanya, saya Rika Nadia, saat ini tinggal orang Indonesia dan saya warga negara, saya tinggal di JL. Baru II Gg. Jaman Keb. Lama Utara RT.004 RW.002 No. 26. Saya ingin menggunakan media ini untuk memberikan saran nyata kepada semua warga negara Indonesia yang mencari pinjaman online untuk berhati-hati karena internet penuh dengan penipuan, kadang-kadang saya benar-benar membutuhkan pinjaman , karena keuangan saya buruk. statusnya tidak begitu baik dan saya sangat ingin mendapatkan pinjaman, jadi saya jatuh ke tangan pemberi pinjaman palsu, dari Nigeria dan Singapura dan Ghana. Saya hampir mati, sampai seorang teman saya bernama EWITA YUDA (ewitayuda1@gmail.com) memberi tahu saya tentang pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Ny. ESTHER PATRICK Manajer cabang dari Access loan Firm, Dia adalah pemberi pinjaman global; yang saya hubungi dan dia meminjamkan saya pinjaman Rp600.000.000 dalam waktu kurang dari 12 jam dengan tingkat bunga 2% dan itu mengubah kehidupan seluruh keluarga saya.

    Saya menerima pinjaman saya di rekening bank saya setelah Nyonya. LADY ESTHER telah mentransfer pinjaman kepada saya, ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah Rp600.000.000 yang saya terapkan telah dikreditkan ke rekening bank saya. dan saya punya buktinya dengan saya, karena saya masih terkejut, emailnya adalah (ESTHERPATRICK83@GMAIL.COM)

    Jadi untuk pekerjaan yang baik, LADY ESTHER telah melakukannya dalam hidup saya dan keluarga saya, saya memutuskan untuk memberi tahu dan membagikan kesaksian saya tentang LADY ESTHER, sehingga orang-orang dari negara saya dan kota saya dapat memperoleh pinjaman dengan mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi LADY ESTHER melalui email: (estherpatrick83@gmail.com) silakan hubungi LADY ESTHER Dia tidak tahu bahwa saya melakukan ini tetapi saya sangat senang sekarang dan saya memutuskan untuk memberi tahu orang lain tentang dia, Dia menawarkan semua jenis pinjaman baik untuk perorangan maupun perusahaan dan juga saya ingin Tuhan memberkati dia lebih banyak,

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: (rikanadia6@gmail.com). Sekarang, saya adalah pemilik bangga seorang wanita bisnis yang baik dan besar di kota saya, Semoga Tuhan Yang Mahakuasa terus memberkati LADY ESTHER atas pekerjaannya yang baik dalam hidup dan keluarga saya.
    Tolong lakukan dengan baik untuk meminta saya untuk rincian lebih lanjut tentang Ibu dan saya akan menginstruksikan, dan ada bukti pinjaman, hubungi LADY ESTHER melalui email: (estherpatrick83@gmail.com) Terima kasih semua

    BalasHapus
  10. PELUANG PINJAMAN !!!!!
    Anda tidak pernah terlalu muda untuk memulai sebuah kerajaan dan tidak pernah terlalu tua untuk memulai mimpi baru. Sebuah mimpi tidak menjadi kenyataan melalui sihir; itu membutuhkan keringat, tekad dan kerja keras. Dapatkan pinjaman dari kami hari ini untuk membantu Anda memasuki dunia baru kebebasan finansial.Untuk Info lebih lanjut tentang cara mendaftar, Pm me atau Email @: raymondwong@altafinance.org
    atau Whatsapp: 1213 433 3059

    BalasHapus
  11. Keajaiban tidak akan pernah berakhir, saya berdoa untuk allah untuk memberkati Nyonya Esther Patrick, saya kehilangan Ewita warga negara Indonesia, saya tinggal di JL.kutisari selatan geng ekonomi No. 13-G, Indonesia. Ibu saya mengatakan kepada saya bahwa dia akan melalui internet dan datang ke publikasi Nyonya Esther Patrick, mengatakan bahwa fasilitas kredit telah memberinya pinjaman kepada masyarakat umum dengan suku bunga sangat rendah 2% persen, Anda dapat menghubungi Nyonya Esther Patrick melalui emailnya: [estherpatrick83@gmail.com].

    Jadi, saya memberi tahu teman saya tentang pandangan meminjam dari Nyonya Esther Patrick, dan dia mengatakan dia tidak akan memberi tahu saya bahwa saya tidak meminjam dari Nyonya Esther Patrick, tetapi saya perlu meminjamkan sejumlah kecil untuk memeriksa apakah perusahaannya adalah perusahaan.

    Jadi, saya bertindak atas sarannya dan menghubungi Nyonya Esther Patrick melalui emailnya: [estherpatrick83@gmail.com] yang diposkan oleh ibu saya, dan saya mengajukan pinjaman sebesar Rp200.000.000. Nyonya Esther Patrick menanggapi saya dan mengirimi saya semua syarat dan ketentuan perusahaannya yang saya baca dan saya menyetujui persyaratannya.Setelah persetujuan permohonan pinjaman, saya menerima pemberitahuan dari bank saya bahwa jumlah Rp200.000.000 dikreditkan ke rekening bank saya dari perusahaan Nyonya Esther Patrick.

    Saya sangat senang dan berbagi kabar baik dengan ibu saya dan teman saya yang menyarankan saya untuk terus maju.Ia menyelesaikan pembayaran kembali pinjaman tersebut pada 07 Juli 2018, dan saya meminta sejumlah Rp550.000.000 yang juga saya terima di rekening bank saya setelah prosedur itu dilakukan.

    Jadi, saya ingin mengambil kesempatan ini untuk memberi tahu siapa saja yang mencari pemberi pinjaman pribadi di Internet yang pasti akan menghubungi Nyonya Esther Patrick melalui e-mail {ESTHERPATRICK83@GMAIL.COM}Anda dapat menghubungi saya jika Anda memerlukan bantuan atau Anda ingin bertanya tentang bagaimana saya mendapat pinjaman.Ini email saya: [ewitayuda1@gmail.com]Terima kasih, pengikut saya

    BalasHapus
  12. Apakah pensertifikatan hak atas tanah milik orang lain tanpa sepengetahuannya termasuk memalsukan dokumen sbg syarat permohonan sertifikat hak milik didalamnya memenuhi unsur psl 385 ayat 1 KUHP ?

    Kepemilikan hak atas tanah person brp pipil an.ybs sebelum UU 5 Thn 1960 berlaku.Tanah tsb dipinjam oleh komunitas masyarakat untuk lapangan volly ball. Dlm perjalan waktu tanpa sepengetahuan pemilik syah,tanah tsb disertifikatkan dgn dokumen yg dipalsukan dibantu Kades,dan anehnya terbit sertifikat hak milik.Setelah dicek semua trmsk Kades dan adat bingung tdk mau bertanggungjawab, bhkn di kantor pertanahan sdh kt tanyakan, ternyata mereka hanya menerima dokumen persyaratan tanpa mengecek ke lapangan, bhkn pihak pertanahan jg menyayangkan hal tsb terjadi.

    Bagi sy dlm proses penerbitan sertifikat oleh pihak terkait adalah cacat hukum shg batal demi hukum.
    Apa dasar yg bersangkutan berani mensertifikatkan hak atas tanah yg syah kepemilikannya berdasarkan bukti pipil tanah tsb, sedangkan kepemilikan hak atas tanah bs krn jual beli,hibah,waris,wakaf,kadaluwarsa
    Tanah tsb jelas asa pemiliknya berdasaekan bukti pipil dan bukti pembayaran oajak setiap tahun berupa SPPT.

    Pertanyaannya adalah bisakah diterapkan unsur psl 385 KUHP ?
    Dan scr perdata sdh pasti dgn melakukan gugatan perdata.

    Bagaimana dgn perangkat negara yg berwenang menerbitkan sertifikat krn hal tsb menurut pandangan saya adalah cacat hukum ? tlhbmenerbutkanbsertifikat

    BalasHapus
  13. PROMO WOW..... ANAPoker

    + Bonus Extra 10% (New Member)
    + Bonus Extra 5% (Setiap harinya)
    + Bonus RakeBack Tanpa Minimal T.O (HOT Promo)
    + Bonus 20.000 (ALL Members)
    BERLAKU UNTUK SEMUA GAME PERSEMBAHAN DARI IDNPOKER
    POKER | CEME | DOMINO99 | OMAHA | SUPER10

    BCA - MANDIRI - BNI - BRI - DANAMON

    Semua Hanya bisa didapatkan di ANAPoker
    - Minimal Deposit Yang terjangakau
    - WD tanpa Batas

    Untuk Registrasi dan Perdaftaran :
    WhatsApp | 0852-2255-5128 |

    BalasHapus
  14. Kabar baik!!!

    Nama saya teddy dan saya dari Jawa Tengah Indonesia dan alamat saya KP. KADU RT 10 RW 04 KEL SUKAMULYA KEC CIKUPA KAB TANGERANG BANTEN, Saya baru saja menerima pinjaman Rp 3 Miliar (Small Business Admintration (SBA) dari Perusahaan Pinjaman Dangote setelah membaca artikel dari Lady Jane Alice (ladyjanealice@gmail.com) dan Mahammad Ismali (mahammadismali234@gmail.com) tentang cara mendapatkan
    pinjaman dari Perusahaan Pinjaman Dangote dengan tingkat bunga 2% tanpa lisensi atau biaya gurantor, saya baru saja melamar melalui email dan ikhlas selama prosesnya, awalnya saya takut mengira itu seperti penipuan perusahaan peminjaman sebelumnya, tetapi yang mengejutkan saya ini nyata bahwa saya juga berjanji akan memberi tahu lebih banyak orang, percayalah itu nyata 100%, pelamar lain dari negara lain juga dapat bersaksi.

    Email Perusahaan Pinjaman Dangote Melalui email: Dangotegrouploandepartment@gmail.com

    Email saya: teddydouble334@yahoo.com

    BalasHapus