Senin, 25 Agustus 2014

Pasal 406 KUHP



PENAFSIRAN UNSUR-UNSUR PASAL TINDAK PIDANA dalam KUHP
KUHP Terjemahan Prof. Moeljatno, SH ; Jakarta : Bumi Aksara, 1999.
Bab  XXVII.    Tentang penghancuran atau perusakan barang.

Pasal 406 KUHP

(1)      Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan atau denda paling banyak Rp 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah).

(2)     Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang, yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain.       

Pasal 407 KUHP

(1)      Perbuatan-perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 406, jika harga kerugian yang disebabkan tidak lebih dari Rp 250,- (dua ratus lima puluh rupiah), diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 900,- (sembilan ratus rupiah).

(2)     Jika perbuatan yang diterangkan dalam pasal 406 ayat kedua itu dilakukan dengan memasukkan bahan-bahan yang merusakkan nyawa atau kesehatan, atau jika hewan termasuk yang tersebut dalam pasal 101, maka ketentuan ayat pertama tidak berlaku.

Pasal 408 KUHP

         Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan atau membikin tak dapat dipakai bangunan-bangunan, kereta api, trem, telegraf, telepon atau listrik, atau bangunan-bangunan untuk membendung, membagi atau menyalurkan air, saluran gas, air atau riool yang digunakan untuk keperluan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. 

Pasal 409 KUHP

         Barangsiapa yang karena kealpaannya menyebabkan bangunan-bangunan tersebut dalam pasal di atas dihancurkan, dirusakkan atau dibikin tak dapat dipakai, diancam dengan kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak            Rp 100,- (seratus rupiah). 

Pasal 410 KUHP

         Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum, menghancurkan atau membikin tak dapat dipakai, suatu gedung atau kapal yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. 

Pasal 411 KUHP

         Ketentuan pasal 367 berlaku bagi kejahatan yang diterangkan dalam bab ini.

Pasal 367 KUHP

(1)      Jika pembuat atau pembantu dari salah satu kejahatan dalam bab ini adalah suami (istri) dari orang yang terkena kejahatan, dan tidak terpisah meja dan tempat tidur atau terpisah harta kekayaan, maka terhadap pembuat atau pembantu itu, tidak mungkin diadakan tuntutan pidana.

(2)     Jika dia adalah suami (istri) yang terpisah meja dan tempat tidur atau terpisah harta kekayaan, atau jika dia keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua, maka terhadap orang itu hanya mungkin diadakan penuntutan jika ada pengaduan yang terkena kejahatan.

(3)     Jika menurut lembaga matriarkhal, kekuasaan bapak dilakukan oleh orang lain daripada bapak kandungnya, maka aturan tersebut ayat di atas, berlaku juga bagi orang itu.

Pasal 412 KUHP

         Jika salah satu kejahatan yang diterangkan dalam bab ini dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, maka pidana ditambah sepertiga, kecuali dalam hal tersebut pasal 407 ayat pertama.

***************************************************************************************

pasal 406 ayat (1) KUHP

 “ dengan sengaja ”

*  SR. Sianturi, SH (Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya), Alumni AHAEM-PETEHAEM Jakarta, cet.ke-2, 1989, Hal.675-676.

     *  Bahwa pada dasarnya delik ini adalah delik sengaja, kecuali untuk barang-barang tertentu (tersebut pasal 409) yang digunakan untuk umum. Ini berarti jika kehancuran / kerusakan itu terjadi karena suatu kealpaan, maka penyelesaiannya adalah di bidang hukum Perdata atau di bidang hukum Administrasi.

     *  Kendati unsur sengaja ditempatkan di awal perumusan, rupanya tidak dimaksudkan mencakupi bagian-unsur “melawan hukum” yang untuk itu digunakan kata-sambung “dan”. Dengan perkataan lain tidak dipersyaratkan apakah sipetindak mengetahui atau tidak bahwa tindakannya itu melawan hukum atau tidak. Namun bahwa tindakannya itu bersifat melawan hukum haruslah terbukti. Dengan menggunakan cara penafsiran pembalikan (argumentum a contrario), maka jika kerusakan itu terjadi karena kealpaan, tidak merupakan delik, melainkan diselesaikan secara hukum perdata (atau hukum administrasi). Baca pasal 179, 180, 198 dsb-nya.

*  Brigjen.Pol.Drs.HAK.MOCH.ANWAR,SH (Hukum Pidana Bagian Khusus – KUHP Buku II Jilid I), Alumni, 1982, Bandung, cet.ketiga, 1982, Hal. 76-77.

     *  Penempatan unsur dengan sengaja dimuka unsur-unsur lain berarti, bahwa unsur-unsur yang terletak dibelakang unsur dengan sengaja diliputi oleh unsur dengan sengaja. Jadi perbuatan-perbuatan didalam unsur-unsur yang terletak dibelakang unsur dengan sengaja harus dilakukan dengan sengaja. 

     *  Pelaku harus melakukan unsur-unsur yang terletak di belakang itu dengan sengaja untuk dapat dipersalahkan melakukan kejahatannya. Tetapi dalam pasal 406 (1) ini ternyata, unsur dengan sengaja dipisahkan dari unsur dengan melawan hukum dengan kata “dan”.

     *  Apabila kata “dan” tidak ada, maka unsur dengan sengaja meliputi seluruh yang ada dibelakangnya atau yang disebut kemudian. Jadi pelaku harus tahu, bahwa penghancuran atau pengrusakan itu dilakukan dengan melawan hukum. Apabila ia tidak tahu, bahwa perusakan atau penghancuran itu adalah melawan hukum, maka ia tidak dapat dihukum. Tetapi diantara 2 unsur itu terdapat kata “dan”, hingga menurut Hoge Raad justru kata “dan” ini memberikan arti bahwa unsur dengan sengaja tidak meliputi unsur dengan melawan hukum. Meskipun pelaku tidak mengetahui bahwa penghancuran atau perusakan itu adalah melawan hukum, maka pelaku tetap dapat dipersalahkan menurut pasal 406 (1). Ini yang disebut dengan “melawan hukum yang obyektif”.

     *  Terhadap pendapat ini banyak tidak menyetujui. Tentang hal ini terdapat juga pendapat lain yang menyatakan bahwa kata “dan” itu tidak mempunyai arti apapun didalam perumusan kejahatan itu, hanya untuk memberi bunyi yang baik pada kalimatnya. Dalam ini pelaku harus mengetahui : 
      bahwa penghancuran dan perusakan dilakukan dengan melawan hukum ;
      bahwa penghancuran atau yang dirusakkan adalah suatu barang ;
      bahwa barang itu seluruhnya atau sebagian milik orang lain.

*  Putusan Hoge Raad 15 Mei 1894 (KUHP dan KUHAP Dilengkapi Yurisprudensi Mahkamah Agung dan Hoge Raad ; R.Soenarto Soerodibroto,SH ; Jakarta : PT.RajaGrafindo Persada ; Ed.5 Cet.10, 2004 ; Hal.265).

     *  Untuk kejahatan ini diisyaratkan bahwa pelaku berbuat dengan kesengajaan untuk menimbulkan kerusakan yang diakibatkan perbuatannya.

*  Putusan Hoge Raad 21 Desember 1914 (KUHP dan KUHAP Dilengkapi Yurisprudensi Mahkamah Agung dan Hoge Raad ; R.Soenarto Soerodibroto,SH ; Jakarta : PT.RajaGrafindo Persada ; Ed.5 Cet.10, 2004 ; Hal.267).

     *  Kesengajaan pelaku tidak perlu ditujukan terhadap melawan hukumnya perbuatan. Adalah cukup bahwa perbuatannya dilakukan dengan sengaja dan bahwa perbuatan itu adalah melawan hukum.

     *  Kata penghubung “dan” menempatkan pengertian “sengaja” dan “melawan hukum” sejajar. Kata melawan hukum tidak dikuasai oleh kata sengaja.

*  Putusan Hoge Raad 1 Mei 1893 (KUHP dan KUHAP Dilengkapi Yurisprudensi Mahkamah Agung dan Hoge Raad ; R.Soenarto Soerodibroto,SH ; Jakarta : PT.RajaGrafindo Persada ; Ed.5 Cet.10, 2004 ; Hal.265).

     *  Seorang nakhoda kapal yang melempar kedalam laut barang-barang dari muatannya agar supaya kapalnya dapat lepas, tidak karena hanya itu saja, mempunyai kesengajaan untuk menimbulkan kerugian terhadap pemilik barang.

*  Putusan Hoge Raad 3 Desember 1923 (KUHP dan KUHAP Dilengkapi Yurisprudensi Mahkamah Agung dan Hoge Raad ; R.Soenarto Soerodibroto,SH ; Jakarta : PT.RajaGrafindo Persada ; Ed.5 Cet.10, 2004 ; Hal.265).

     *  Tujuan untuk dapat masuk suatu jalan kecil, tidak meniadakan kesengajaan agar untuk mencapai maksud tersebut, merusak pagar jalan kecil itu.

“ melawan hukum ”

*  SR. Sianturi, SH (Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya), Alumni AHAEM-PETEHAEM Jakarta, cet.ke-2, 1989, Hal.676.

     *  Kendati unsur sengaja ditempatkan di awal perumusan, rupanya tidak dimaksudkan mencakupi bagian-unsur “melawan hukum” yang untuk itu digunakan kata-sambung “dan”. Dengan perkataan lain tidak dipersyaratkan apakah sipetindak mengetahui atau tidak bahwa tindakannya itu melawan hukum atau tidak. Namun bahwa tindakannya itu bersifat melawan hukum haruslah terbukti. Dengan menggunakan cara penafsiran pembalikan (argumentum a contrario), maka jika kerusakan itu terjadi karena kealpaan, tidak merupakan delik, melainkan diselesaikan secara hukum perdata (atau hukum administrasi). Baca pasal 179, 180, 198 dsb-nya.

*  Brigjen.Pol.Drs.HAK.MOCH.ANWAR,SH (Hukum Pidana Bagian Khusus – KUHP Buku II Jilid I), Alumni, 1982, Bandung, cet.ketiga, 1982, Hal. 76-77.

     *  Apabila kata “dan” tidak ada, maka unsur dengan sengaja meliputi seluruh yang ada dibelakangnya atau yang disebut kemudian. Jadi pelaku harus tahu, bahwa penghancuran atau pengrusakan itu dilakukan dengan melawan hukum. Apabila ia tidak tahu, bahwa perusakan atau penghancuran itu adalah melawan hukum, maka ia tidak dapat dihukum. Tetapi diantara 2 unsur itu terdapat kata “dan”, hingga menurut Hoge Raad justru kata “dan” ini memberikan arti bahwa unsur dengan sengaja tidak meliputi unsur dengan melawan hukum. Meskipun pelaku tidak mengetahui bahwa penghancuran atau perusakan itu adalah melawan hukum, maka pelaku tetap dapat dipersalahkan menurut pasal 406 (1). Ini yang disebut dengan “melawan hukum yang obyektif”.

     *  Terhadap pendapat ini banyak tidak menyetujui. Tentang hal ini terdapat juga pendapat lain yang menyatakan bahwa kata “dan” itu tidak mempunyai arti apapun didalam perumusan kejahatan itu, hanya untuk memberi bunyi yang baik pada kalimatnya. Dalam ini pelaku harus mengetahui : 
      bahwa penghancuran dan perusakan dilakukan dengan melawan hukum ;
      bahwa penghancuran atau yang dirusakkan adalah suatu barang ;
      bahwa barang itu seluruhnya atau sebagian milik orang lain.

*  Putusan Mahkamah Agung RI No.95 K/Kr/1973 tanggal 19-11-1977 (KUHP dan KUHAP Dilengkapi Yurisprudensi Mahkamah Agung dan Hoge Raad ; R.Soenarto Soerodibroto,SH ; Jakarta : PT.RajaGrafindo Persada ; Ed.5 Cet.10, 2004 ; Hal.264-265).

     *  Perbuatan tertuntut kasasi membongkar rumah/bangunan yang disewanya tanpa izin dari pemiliknya, tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, karena tertuntut kasasi sebagai warga kota telah memenuhi instruksi Walikota Surabaya dengan membangun kembali rumah tersebut, walaupun didalam perintah ini tidak terdapat hubungan jenjang jabatan antara atasan dan bawahan sebagaimana termaksud dalam pasal 51 KUHP, melainkan terdapat hubungan hukum publik antara tertuntut kasasi dengan walikota.    

*  Putusan Mahkamah Agung RI No.24 K/Kr/1958 tanggal 15-3-1958 (KUHP dan KUHAP Dilengkapi Yurisprudensi Mahkamah Agung dan Hoge Raad ; R.Soenarto Soerodibroto,SH ; Jakarta : PT.RajaGrafindo Persada ; Ed.5 Cet.10, 2004 ; Hal.265).

     *  Bahwa para tertuduh merusak rumah saksi karena rumah itu didirikan di atas tanah mereka tanpa izin mereka sehingga yang mereka lakukan itu adalah justru mempertahankan hak milik, tidak dapat dibenarkan karena dalam hal ini seharusnya para tertuduh mengajukan persoalannya kepada alat-alat negara yang berwenang dan tidak merusak sendiri rumah itu, sehingga perbuatan mereka merupakan kejahatan termaksud dalam pasal 406 KUHP.  

*  Putusan Hoge Raad 21 Desember 1914 (KUHP dan KUHAP Dilengkapi Yurisprudensi Mahkamah Agung dan Hoge Raad ; R.Soenarto Soerodibroto,SH ; Jakarta : PT.RajaGrafindo Persada ; Ed.5 Cet.10, 2004 ; Hal.267).

     *  Kesengajaan pelaku tidak perlu ditujukan terhadap melawan hukumnya perbuatan. Adalah cukup bahwa perbuatannya dilakukan dengan sengaja dan bahwa perbuatan itu adalah melawan hukum.

     *  Kata penghubung “dan” menempatkan pengertian “sengaja” dan “melawan hukum” sejajar. Kata melawan hukum tidak dikuasai oleh kata sengaja.

“ menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan ”

*  SR. Sianturi, SH (Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya), Alumni AHAEM-PETEHAEM Jakarta, cet.ke-2, 1989, Hal.676-677-174.

     *  Yang dimaksud dengan menghancurkan adalah membuatnya sama sekali binasa atau musnah, rusak berantakan dan bahkan sudah tidak berwujud lagi ibarat sepeda digilas stoomwals (kendaraan penggilas jalan).    

     *  Yang dimaksud dengan merusak adalah membuat sebagian dari benda itu rusak yang mengakibatkan keseluruhan benda itu tidak dapat dipakai. Biaya perbaikannya akan lebih berat dari pada jika benda itu dibuat tidak terpakai.    

     *  Yang dimaksud dengan membuat tidak dapat dipakai adalah merusak sebagian kecil atau hanya mencopot sebagian kecil dari benda itu, tetapi mengakibatkan benda itu tidak dapat berfungsi secara normal atau tidak berfungsi.

     *  Yang dimaksud dengan menghilangkan adalah membuat barang itu sama sekali tidak ada lagi bukan karena dimusnahkan / dibakar dan lain sebagainya. Dengan perkata lain jika yang menghilangkan itu disuruh mengembalikan, sudah tidak mungkin karena memang sudah tidak ada lagi.    

     *  Selanjutnya perhatikan pula beberapa delik lainnya dimana diatur secara tersendiri atau tersirat tentang  “penghancuran atau perusakan” suatu barang atau binatang, seperti misalnya : –       Pasal 302       :   melukai binatang
  Pasal 472 : merusak muatan, perbekalan atau barang-barang kebutuhan di kapal ; Dalam hal ini perhatikan juga adanya kemungkinan “force mayeur”  -  
  Pasal 179 : merusak kuburan.  
  Pasal 417 : merusak barang-barang bukti.  
  pasal-pasal lainnya seperti : 170, 187 s/d 203, 219, 233, 234, 382, 408 s/d 412, 432, 433, 479a dst-nya.  

*  Brigjen.Pol.Drs.HAK.MOCH.ANWAR,SH (Hukum Pidana Bagian Khusus – KUHP Buku II Jilid I), Alumni, 1982, Bandung, cet.ketiga, 1982, Hal. 75-76.

     *  menghancurkan adalah perbuatan merusak pada sesuatu benda sedemikian rupa, hingga benda itu tidak dapat diperbaiki lagi. Hancur adalah sama sekali rusak. Misalnya memukul dengan palu, membanting.    

     *  merusak adalah suatu perbuatan terhadap sesuatu benda yang tidak menimbulkan akibat yang tidak berat pada benda itu, hanya sebagian dari pada benda itu yang dirusak. Benda masih dapat dipergunakan. Antara Menghancurkan dan merusakkan terdapat perbedaan yang graduil saja. 

     *  membuat tidak dapat dipakai adalah perbuatan yang dilakukan terhadap benda, sehingga benda itu tidak dapat dipakai lagi untuk maksud semula. Contoh : sebuah buku yang telah disobek-sobek tidak dapat dipergunakan sebagai buku yang dapat dibaca sebagaimana dibuat untuk keperluan itu. Tetapi meskipun sudah sobek-sobek, masih dapat dijual pada tukang loak atau kertasnya dapat dipergunakan untuk kertas pembungkus.    

     *  menghilangkan adalah perbuatan yang dapat menimbukan akibat, bahwa benda itu, tanpa dirusak atau tanpa dibuat sehingga tak dapat dipergunakan lagi, tidak ada lagi atau tidak dapat ditampilkan lagi. Misalnya : melepas burung, dibakar, dimakan, melemparkan barang di kali atau di laut.    

*  Putusan Mahkamah Agung RI No.136 K/Pid/1986 tanggal 31-10-1987 (Kompilasi Abstrak Hukum Putusan Mahkamah Agung Tentang Hukum Pidana ; Ali Boediarto, SH ; Jakarta ; Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), 2000, Hal.08).

     *  Bahwa mengenai dakwaan ex pasal 406 KUHP, Mahkamah Agung berpendirian bahwa dakwaan subsidair inipun juga tidak dapat dibuktikan dalam persidangan, karena fakta yang terbukti adalah bahwa gembok pintu yang terkunci itu telah dibuka dengan alat obeng, sehingga bila sekrupnya dipasang lagi keadaan gembok akan kembali baik seperti semula. Dengan adanya fakta ini maka unsur ex pasal 406 KUHP – berupa : “membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi”, tidak terabukti dalam kasus ini. 

*  Putusan Hoge Raad 4 April 1921 (KUHP dan KUHAP Dilengkapi Yurisprudensi Mahkamah Agung dan Hoge Raad ; R.Soenarto Soerodibroto,SH ; Jakarta : PT.RajaGrafindo Persada ; Ed.5 Cet.10, 2004 ; Hal.265).

     *  “Menghilangkan” harus diartikan secara luas, termasuk didalamnya “mengambil”. Barang itu perlu hilang atau tidak diketemukan lagi.

*  Putusan Hoge Raad 18 Mei 1936 (KUHP dan KUHAP Dilengkapi Yurisprudensi Mahkamah Agung dan Hoge Raad ; R.Soenarto Soerodibroto,SH ; Jakarta : PT.RajaGrafindo Persada ; Ed.5 Cet.10, 2004 ; Hal.266).

     *  Seorang penjaga sepeda yang menyerahkan sepeda orang lain kepada seorang tukang pengangkut sampah, melakukan penggelapan. Dalam hal ini tidak ada “menghilangkan” dalam arti pasal ini.

“ barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain ”

*  SR. Sianturi, SH (Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya), Alumni AHAEM-PETEHAEM Jakarta, cet.ke-2, 1989, Hal.677 ; 174.

     *  Baik barang maupun binatang tersebut seluruhnya atau sebagian haruslah kepunyaan seseorang. Ini berarti bahwa sebagian adalah kepunyaan sipelaku itu sendiri.    

*  Brigjen.Pol.Drs.HAK.MOCH.ANWAR,SH (Hukum Pidana Bagian Khusus – KUHP Buku II Jilid I), Alumni, 1982, Bandung, cet.ketiga, 1982, Hal. 76.

     *  Obyek dari kejahatan ini adalah barang yang seluruhnya atau sebahagian kepunyaan orang lain. Kejahatan ini dapat dilakukan terhadap barang bergerak dan juga terhadap barang yang tidak bergerak. Sedangkan obyek dari pencurian, penggelapan dan penipuan hanya merupakan barang yang bergerak. Rumah dan tanah dapat menjadi objek dari penghancuran atau pengrusakan, tetapi tidak dapat menjadi objek pencurian.


























JP SITOMPUL, SH. / Sie Pidum / Kejaksaan Negeri Tanjungpandan


***************************************************************************************

pasal 406 ayat (2) KUHP

*  Putusan Hoge Raad 28 Desember 1903 (KUHP dan KUHAP Dilengkapi Yurisprudensi Mahkamah Agung dan Hoge Raad ; R.Soenarto Soerodibroto,SH ; Jakarta : PT.RajaGrafindo Persada ; Ed.5 Cet.10, 2004 ; Hal.266).

     *  Yang dituduhkan adalah dengan sengaja melakukan tabrakan ; bukan untuk melukai anjing, yang bukan merupakan keharusan akibat daripada tabrakan. Kejadian ini tidak memenuhi kejahatan ini.

*  Putusan Hoge Raad 29 Mei 1922 (KUHP dan KUHAP Dilengkapi Yurisprudensi Mahkamah Agung dan Hoge Raad ; R.Soenarto Soerodibroto,SH ; Jakarta : PT.RajaGrafindo Persada ; Ed.5 Cet.10, 2004 ; Hal.266).

     *  Membunuh seekor anjing untuk mengakhiri penderitaannya tidak menghapuskan sifat melawan hukum.

*  Brigjen.Pol.Drs.HAK.MOCH.ANWAR,SH (Hukum Pidana Bagian Khusus – KUHP Buku II Jilid I), Alumni, 1982, Bandung, cet.ketiga, 1982, Hal. 77.

     *  Perbuatan membunuh menggantikan perbuatan menghancurkan dalam ayat (1), oleh karena terhadap hewan sulit untuk dipergunakan istilah menghancurkan.

***************************************************************************************

pasal 407 KUHP

*  Brigjen.Pol.Drs.HAK.MOCH.ANWAR,SH (Hukum Pidana Bagian Khusus – KUHP Buku II Jilid I), Alumni, 1982, Bandung, cet.ketiga, 1982, Hal. 78.

     *  Kejahatan itu merupakan geprivilegeerd atas pasal 406 ayat (1).

*  SR. Sianturi, SH (Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya), Alumni AHAEM-PETEHAEM Jakarta, cet.ke-2, 1989, Hal.678.

     *  Ketentuan dalam pasal 407 ini identik dengan ketentuan pada pasal 364, 373 dsb-nya. Karenanya bacalah penjelasan pada pasal 364 tersebut. Namun di ayat (2) nya ditentukan apabila binatang itu termasuk ternak tersebut pasal 101 atau cara merusak jiwa/kesehatan-nya dengan menggunakan bahan-bahan yang merusakkan, kendati harganya Rp 250,-, maka ketentuan dalam pasal 407 ini tidak berlaku. 

***************************************************************************************

pasal 408 KUHP

*  Brigjen.Pol.Drs.HAK.MOCH.ANWAR,SH (Hukum Pidana Bagian Khusus – KUHP Buku II Jilid I), Alumni, 1982, Bandung, cet.ketiga, 1982, Hal. 79.

     *  Kejahatan ini adalah kejahatan pasal 406 ayat (1) yang dilakukan terhadap obyek tertentu merupakan masalah-masalah yang memberatkan hukuman.

     *  Unsur sepanjang bangunan, saluran atau riol itu dipergunakan untuk kepentingan umum, merupakan syarat untuk dapat dihukum, hingga unsur ini adalah syarat obyektif agar perbuatan itu dapat dihukum. 

*  SR. Sianturi, SH (Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya), Alumni AHAEM-PETEHAEM Jakarta, cet.ke-2, 1989, Hal.678-679-174.

     *  Seperti telah diutarakan pada pasal 406, semua barang yang dimaksud pada pasal 408 ini adalah yang digunakan untuk kepentingan umum dan tidak dipersoalkan siapa pemiliknya. Berarti dalam hal bukan untuk kepentingan umum, maka pasal 406 yang lebih tepat diterapkan.

     *  Yang dimaksud dengan untuk kepentingan / keperluan umum di sini, tidak berarti atau tidak selalu untuk keperluan siapa saja. Dapat juga untuk keperluan orang-orang tertentu saja, seperti misalnya kereta-api untuk angkutan siswa, tegalan-buatan untuk membendung air terhadap suatu perkampungan, saluran-air untuk suatu komplek perumahan dan sebagainya.

     *  Yang dimaksud dengan bangunan-bangunan (werken) di sini, pada dasarnya adalah semua bangunan yang digunakan untuk menjamin keamanan dan pengamanan dari kereta api, trem dan sebagainya itu agar tidak terganggu melaksanakan fungsinya.

     *  Yang dimaksud dengan bangunan listrik, lihat uraian pasal 101 bis.
Pasal 101 bis
(1) Yang disebut bangunan listrik yaitu bangunan-bangunan yang gunanya untuk membangkitkan, mengalirkan, mengubah, atau menyerahkan tenaga listrik, begitu pula alat-alat yang berhubungan dengan itu, ialah alat-alat penjaga keselamatan, alat-alat pemasang, alat-alat penegak dan alat-alat pemberi ingat.
(2) Dalam bangunan-bangunan telegraf dan telepon tidak termasuk bangunan listrik.

     *  Yang dimaksud dengan menghancurkan adalah membuatnya sama sekali binasa atau musnah, rusak berantakan dan bahkan sudah tidak berwujud lagi ibarat sepeda digilas stoomwals (kendaraan penggilas jalan).    

     *  Yang dimaksud dengan merusak adalah membuat sebagian dari benda itu rusak yang mengakibatkan keseluruhan benda itu tidak dapat dipakai. Biaya perbaikannya akan lebih berat dari pada jika benda itu dibuat tidak terpakai.    

     *  Yang dimaksud dengan membuat tidak dapat dipakai adalah merusak sebagian kecil atau hanya mencopot sebagian kecil dari benda itu, tetapi mengakibatkan benda itu tidak dapat berfungsi secara normal atau tidak berfungsi.

     *  Mengenai unsur “dengan sengaja dan melawan hukum” baca uraian pada pasal 406 KUHP.

     *  Dalam rangka penerapan pasal ini, harus diperhatikan pula pasal-pasal seperti tersebut pada uraian pasal 406, yang mempunyai sifat atau keadaan lain seperti misalnya ketentuan pada pasal 187, 190, dan sebagainya dimana ancaman pidananya lebih ringan. Dalam hal ini dapat terjadi juga perbarengan tindakan. 

***************************************************************************************

pasal 409 KUHP

*  Brigjen.Pol.Drs.HAK.MOCH.ANWAR,SH (Hukum Pidana Bagian Khusus – KUHP Buku II Jilid I), Alumni, 1982, Bandung, cet.ketiga, 1982, Hal. 79.

     *  Kejahatan ini merupakan kejahatan kulpa.

*  SR. Sianturi, SH (Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya), Alumni AHAEM-PETEHAEM Jakarta, cet.ke-2, 1989, Hal.679.

     *  Apabila pasal 408 berbentuk delik-dolus, maka pasal 409 ini adalah bentuk delik-culpanya, tetapi hanya sepanjang barang itu berupa bangunan. Berarti tidak dikenal delik-culpa untuk penghancuran/perusakan saluran-gas, saluran air atau riool (saluran pembuangan air).

     *  Dalam hubungan pasal ini dengan psal 412, secara teoritik dapat dibayangkan adanya “kerja-sama” untuk melakukan delik-culpa. Namun dalam prakteknya sukar terjadi.

*  Putusan Mahkamah Agung RI No.191 K/Kr/1976 tanggal 12 April 1978 (Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung Indonesia – Hukum Pidana dan Acara Pidana ; Proyek Yurisprudensi Mahkamah Agung, tanpa tahun, Hal.101).

     *  Menyebabkan rusaknya sebuah mobil taxi tidak termasuk dalam perumusan pasal 409 KUHP.

***************************************************************************************

pasal 410 KUHP

*  SR. Sianturi, SH (Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya), Alumni AHAEM-PETEHAEM Jakarta, cet.ke-2, 1989, Hal.680.

     *  Inti unsur dari pasal ini sama dengan tersebut pasal 406. Hanya objeknya di sini dapat dirasakan sebagai lebih tinggi nilainya., kendati tidak mutlak demikian. Namun bagaimanapun juga perusakan obyek tersebut pasal 410 ini lebih menggugah rasa ketidaktentraman masyarakat yang untuk itu perlu diatur tersendiri dengan ancaman pidana yang lebih tinggi. Selanjutnya perhatikanlah ketentuan pada pasal 472 apabila objek itu adalah muatan dari perahu tersebut.   

*  Putusan Mahkamah Agung RI No.124 K/Kr/1972 tanggal 9-4-1981 (KUHP dan KUHAP Dilengkapi Yurisprudensi Mahkamah Agung dan Hoge Raad ; R.Soenarto Soerodibroto,SH ; Jakarta : PT.RajaGrafindo Persada ; Ed.5 Cet.10, 2004 ; Hal.267).

     *  Perbuatan tertuduh merusak rumah, tidak dapat dituntut karena tertuduh adalah istri dari pemilik rumah tersebut.

***************************************************************************************

pasal 411 jo 367 KUHP

*  Brigjen.Pol.Drs.HAK.MOCH.ANWAR,SH (Hukum Pidana Bagian Khusus – KUHP Buku II Jilid I), Alumni, 1982, Bandung, cet.ketiga, 1982, Hal. 80.

     *  Aturan pada pasal 367 berlaku bagi kejahatan yang diterangkan dalam Bab ini. Apabila korban dan pelaku terdapat hubungan keluarga sebagaiamana tersebut dalam pasal 367, maka ada 2 kemungkinan :
-   Terhadap kejahatan ini tidak dapat sama sekali diajukan kemuka Pengadilan ;
-   Terhadap kejahatan ini dapat diajukan kemuka Pengadilan dengan melakukan pengaduan (delik aduan yang relatif). 

***************************************************************************************

pasal 412 KUHP

*  SR. Sianturi, SH (Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya), Alumni AHAEM-PETEHAEM Jakarta, cet.ke-2, 1989, Hal.680.

     *  Pasal 412 merupakan ketentuan pemberatan ancaman pidana, jika delik dilakukan oleh dua orang / lebih secara bersekutu.

*  Brigjen.Pol.Drs.HAK.MOCH.ANWAR,SH (Hukum Pidana Bagian Khusus – KUHP Buku II Jilid I), Alumni, 1982, Bandung, cet.ketiga, 1982, Hal. 80.

     *  Unsur dilakukan bersama-sama oleh 2 orang atau lebih merupakan masalah yang memberatkan hukuman.


2 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. PROMO WOW..... ANAPoker

    + Bonus Extra 10% (New Member)
    + Bonus Extra 5% (Setiap harinya)
    + Bonus RakeBack Tanpa Minimal T.O (HOT Promo)
    + Bonus 20.000 (ALL Members)
    BERLAKU UNTUK SEMUA GAME PERSEMBAHAN DARI IDNPOKER
    POKER | CEME | DOMINO99 | OMAHA | SUPER10

    BCA - MANDIRI - BNI - BRI - DANAMON

    Semua Hanya bisa didapatkan di ANAPoker
    - Minimal Deposit Yang terjangakau
    - WD tanpa Batas

    Untuk Registrasi dan Perdaftaran :
    WhatsApp | 0852-2255-5128 |

    BalasHapus