Senin, 25 Agustus 2014

Pasal 372 KUHP, Unsur, Penafsiran dan Penjelasan



PENAFSIRAN UNSUR-UNSUR PASAL TINDAK PIDANA dalam KUHP
^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^

Pasal 378 KUHP

Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Ø  Barangsiapa
Ø  Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum
Ø  Menggerakkan orang lain untuk/supaya :
- menyerahkan barang sesuatu kepadanya (kepada pelaku), atau
- memberi hutang kepadanya (kepada pelaku), maupun
- menghapuskan piutang kepadanya (kepada pelaku).
Ø  Dengan menggunakan cara :
- memakai nama palsu atau martabat palsu,
- tipu muslihat, ataupun
- rangkaian kebohongan.

*  HR 29 Maret 1949

      *  Unsur-unsur daripada penipuan adalah :
1.    dengan maksud untuk menguntungkan diri secara melawan hukum ;
2.    menggerakkan orang untuk menyerahkan barang sesuatu ;
3.    dengan menggunakan salah satu upaya penipuan (dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan).

*  MA No.104 K/Kr/1971 tanggal 31 Januari 1973

      *  Yang dilakukan antara tertuduh dan saksi adalah transaksi keperdataan yang tidak ada unsur-unsur penipuan, karena saksi harus dianggap mengerti benar tentang nilai kuitansi-nilai yang diterimanya.

*  MA No.39 K/Pid/1984 tanggal 28 Agustus 1984

      *  Hubungan hukum yang terjadi antara terdakwa dengan saksi merupakan hubungan perdata dalam bentuk perjanjian jual beli dengan syarat pembayaran dalam tempo 1 (satu) bulan, yang tidak dapat ditafsirkan sebagai tindak pidana penipuan ex pasal 378 KUHP.

*  HR 10 Desember 1928

      *  Untuk selesainya kejahatan ini diperlukan adanya perbuatan oleh orang lain selain si penipu. Terdapat suatu permulaan pelaksanaan jika perbuatan itu tanpa ada sesuatu perbuatan lebih lanjut dari penipu dapat terjadi. Apabila kejahatan yang direncanakan tidak selesai dilakukan, karena orang lain tidak melakukan perbuatan perbuatan yang diinginkan, maka terjadilah percobaan penipuan.

*  HR 27 Maret 1939

      *  Ada percobaan penipuan apabila pelaku dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, telah memakai nama atau martabat palsu, atau menggunakan tipu muslihat, atau mengarang suatu rangkaian kebohongan.

*  HR 8 Februari 1926

      *  Tempat di mana kejahatan dilakukan (locus delicti) adalah tempat di mana pelaku telah berbuat meskipun penyerahannya terjadi di tempat lain.

*  HR 23 Maret 1931

      *  Penipuan merupakan kejahatan terhadap harta kekayaan dan dapat dilakukan terhadap semua orang yang mempunyai kekayaan, juga terhadap badan hukum.

Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum

*  HR 27 Mei 1935

      *  Pelaku harus mempunyai maksud untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, dan adalah tidak perlu adanya pihak lain yang dirugikan. Hakim tidak perlu menerapkan terhadap siapa kerugian itu dibebankan.

*  HR 21 Februari 1938

      *  Maksud dari pelaku tidak perlu semata-mata ditujukan terhadap menguntungkan diri secara melawan hukum. Maksud itu dapat juga jatuh berbarengan dengan maksud untuk melindungi para pemilik toko terhadap praktek-praktek yang terlarang. Untuk adanya maksud dari pelaku adalah cukup bahwa timbul kemungkinan untuk memperbesar jumlah penjualan (debet) para pelaku.

*  HR 16 Juni 1919

      *  Diisyaratkan bahwa sebagai akibat penyerahan barang timbul kemungkinan bahwa orang yang menyerahkan barang atau orang lain dirugikan oleh karenanya.

*  HR 29 April 1935

      *  Apabila orang digerakkan untuk untuk menyerahkan sejumlah uang untuk suatu maksud tertentu, maka terjadi menguntungkan diri sendiri secara hukum apabila si pelaku telah mempergunakan uang itu bukan untuk maksud itu, akan tetapi dipergunakan untuk kepentingan sendiri meskipun ia mempunyai tagihan yang sama atau lebih besar dari orang yang telah menyerahkan uang itu.

*  HR 14 Oktober 1940

      *  Maksud dari orang yang menjalani hukuman untuk orang lain, juga ditujukan terhadap menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum atas makanan yang ia tidak akan perolehnya apabila ia bukan seorang hukuman.

*  HR 28 November 1921

      *  Menggerakkan orang untuk suatu pinjaman dengan menggunakan salah-satu upaya penipuan, merupakan maksud untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

*  MA No.67 K/Kr/1969 tanggal 19 September 1970

      *  Maksud penipuan tidak ada, karena uang yang diminta oleh terdakwa sesuai dengan ucapan terdakwa diperhitungkan dengan/diambil dari honorium terdakwa, meskipun uang tersebut tidak dibelikan ban sepeda motor untuk saksi sebagaimana diutarakan waktu terdakwa meminta uang.

Menggerakkan orang lain untuk/supaya :
-  menyerahkan barang sesuatu kepadanya (kepada pelaku), atau
-  memberi hutang kepadanya (kepada pelaku), maupun
-  menghapuskan piutang kepadanya (kepada pelaku).

*  MA No.66 K/Pid/1959 tanggal 11 Agustus 1959

      *  Perbuatan “menggerakkan” orang supaya membuat hutang sebagai unsur dalam pasal 378 KUHP ditujukan terhadap orang yang digerakkan  agar supaya membuat hutang, bukan terhadap orang yang menggerakkan. Si penggerak supaya membuat hutang tidak melanggar pasal 378 KUHP.


Catatan :

Agar kasus a quo dapat dimengerti lebih jelas, di bwah ini dikutip pertimbangan-pertimbangan Mahkamah Agung sebagai berikut :
1.     Menimbang, bahwa menurut surat tuduhan (dakwaan) sebagaimana diuraikan di atas, penuntut kasasi (terdakwa Tjan Soen Dijen) dituduh “membujuk The Tjoe Fat untuk memberi pinjaman kepada penuntut kasasi” ;
2.     Menimbang, bahwa kejahatan yang dituduhkan kepada penuntut kasasi sebagaimana dimaksudkan oleh pasal 378 KUHP terdiri dari perbuatan-perbuatan yang terlarang yang mengenai hutang-piutang ialah :
-   membujuk orang suapay membuat hutang, atau
-   membujuk orang supaya menghapuskan piutang.
3.     Menimbang, bahwa dalam hal ini bukanlah saksi yang membuat hutang, akan tetapi penuntut kasasilah yang membuat hutang itu kepada saksi, bukanlah The Tjoe Fat-lah yang menyerahkan kepada penuntut kasasi pada tanggal 24 Januari 1956 sebuah mobil sedan AE 1808 sebagai gantinya uang sebesar Rp 70.000,- yang dihutang oleh penuntut kasasi dari The Tjoe Fat, sebagaimana yang dihutangkan oleh The Tjoe Fat kepada penuntut kasasi.
4.     Menimbang, bahwa oleh karena itu perbuatan yang dituduhkan kepada penuntut kasasi tidak termasuk perbuatan yang terlarang oleh pasal 378 KUHP.

*  HR 24 Januari 1950

      *  Sifat dari penipuan sebagai delik curang ditentukan oleh cara-cara dengan mana pelaku menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang.

*  HR 16 Juni 1919

      *  Diisyaratkan bahwa sebagai akibat penyerahan barang timbul kemungkinan bahwa orang yang menyerahkan barang atau orang lain dirugikan oleh karenanya.

*  HR 23 Maret 1931

      *  Untuk adanya “penyerahan” adalah perlu bahwa barang itu berpindah dari kekuasaan seseorang, akan tetapi tidak perlu bahwa barang itu juga jatuh dalam kekuasaan orang lain.

*  HR 24 Juli 1928

      *  Penyerahan merupakan unsur yang konstitutif dari kejahatan ini dan tidaklah perlu bahwa penyerahan dilakukan kepada pelaku sendiri.

*  HR 27 Agustus 1900

      *  Suatu poswesel telah diserahkan kepada kantor pos. Keadaan bahwa poswesel itu ditarik kembali dan tidak dapat dibayarkan tidak menghapus adanya penyerahan.

*  HR 25 Agustus 1923

      *  Harus terdapat suatu hubungan sebab-musabab antara upaya yang digunakan dan penyerahan yang dimaksud dari barang itu.

*  HR 23 Mei 1898

      *  Tidak menjadi persoalan dengan titel yang bagaimana penyerahan itu telah terjadi. Biasa terjadi penyerahan harga beli karena terjadinya jual-beli dengan cara penipuan.

*  HR 27 Maret 1933

      *  Dengan pengertian “penyerahan” termasuk juga “menyuruh serahkan” ; antara lain penyerahan oleh orang yang dirugikan kepada seorang perantara, dengan perintah menyampaikan barang itu kepada orang yang diperintahkan oleh pelaku.

*  HR 30 Januari 1928

      *  “Hutang” di sini artinya perikatan, misalnya menyetor sejumlah uang jaminan.

*  HR 24 Oktober 1927

      *  Hutang tidak perlu dibuat untuk kepentingan pelaku atau pembantu. Keuntungan yang dituju tidak perlu merupakan suatu akibat langsung dari hutang yang diadakan.
*  HR 14 Januari 1918

      *  Tidak menjadi persoalan apakah hutang yang dibuat itu mempunyai sebab (causa) yang sah. Untuk diterapkannya pasal 378 KUHP tidak menjadi masalah apakah hutang itu sah menurut hukum perdata atau tidak.

Dengan menggunakan cara :
      -    memakai nama palsu atau martabat palsu,
      -    tipu muslihat, ataupun
      -    rangkaian kebohongan.

memakai nama palsu atau martabat palsu :

*  HR 19 Mei 1922
      *  Nama yang palsu hanya mungkin dari seorang pribadi (natuurlijk persoon).



*  MA No.74 K/Kr/1962

      *  Seorang tidak dapat secara hukum (rechmatig) memakai nama orang lain.

*  HR 21 Februari 1938

      *  Ketentuan ini berlaku, jika pelaku dengan menggunakan martabat palsu – i.c. sebagai kuasa dari pihak ketiga – telah menggerakkan orang lain untuk menyerahkan surat. Tidak menjadi persoalan apakah pihak ketiga berhak untuk menerima kembali suratnya.

tipu muslihat :

*  HR 30 Januari 1911

      *  Tipu muslihat merupakan perbuatan-perbuatan yang menyesatkan, yang dapat menimbulkan dalih-dalih yang palsu dan gambaran-gambaran yang keliru dan memaksa orang untuk menerimanya.

*  HR 6 Juni 1904

      *  Bertentangan dengan kenyataan, menyatakan diri sebagai pembeli barang sesuatu merupakan suatu tipu muslihat yang berdiri sendiri-sendiri, dan bukan menggunakan suatu martabat palsu.

*  MA No.133 K/Kr/1973 tanggal 15 Nopember 1975

      *  Seorang yang menyerahkan cek, padahal ia mengetahui bahwa cek itu tidak ada dananya, perbuatannya merupakan tipu muslihat sebagai termaksud dalam ppasal 378 KUHP.

Catatan :

Penerapan jurisprudensi di atas harus dilakukan secara kasuistis, karena tidak setiap penyerahan cek yang tidak ada dananya merupakan suatu tindak pidana vide pasal 378 KUHP.

*  HR 25 Oktober 1909

      *  Satu tipu muslihat saja cukup ; undang-undang sering menggunakan kata majemuk untuk suatu pengertian yang tunggal.

*  HR 7 Maret 1932

      *  Satu kebohongan bukan merupakan tipu muslihat. Contoh : suatu order tertulis yang palsu, yang merupakan kebohongan yang dinyatakan secara tertulis.

*  HR 16 Oktober 1939

      *  Satu kebohongan bukan merupakan tipu muslihat. Contoh : order-order yang dikarang diberikan oleh seorang pedagang keliling.

*  HR 2 Mei 1927

      *  Suatu perbuatan biasa yang sama sekali tidak mempunyai corak tipu muslihat, bukan merupakan tipu muslihat. Pelaku i.c. telah memberikan kepada pejabat pos suatu surat tercatat yang tertulis dengan nilai Rp 2.500,- sedangkan ia mengetahui bahwa isinya hanya terdiri dari sehelai kertas yang tidak bernilai sama sekali, semata-mata agar ia dapat memperoleh resi untuk surat tersebut.

*  HR 24 Juli 1936

      *  Tipu muslihat ialah : menempatkan tanda tangan palsu dalam buku stempel untuk menggerakkan pejabat menyerahkan uang sokongan.

*  HR 26 Agustus 1912

      *  Tipu muslihat ialah : melakukan pesanan-pesanan dengan suatu kop surat yang bertentangan dengan kenyataan mengesankan seolah-olah pemesan mempunyai usaha dagang yang sungguh-sungguh.

*  HR 1 November 1920

      *  Tipu muslihat ialah : menyerahkan selembar cek yang diketahuinya bahwa cek tersebut tidak ada dananya.

*  HR 12 Juni 1951

      *  Tipu muslihat ialah : melakukan perbuatan atau tidak melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gambaran-gambaran keliru tentang adanya urusan-urusan, bahwa pelaku mempunyai hak atas sejumlah uang tertentu.

rangkaian kebohongan :

*  HR 8 Maret 1926

      *  Terdapat suatu rangkaian kebohongan, jika antara pelbagai kebohongan itu terdapat suatu hubungan yang sedemikian rupa dan kebohongan yang satu melengkapi kebohongan yang lain, sehingga mereka secara timbal balik menimbulkan suatu gambaran palsu seolah-olah merupakan suatu kebenaran.

*  HR 19 Januari 1942

      *  Untuk dapat diterima adanya suatu rangkaian kebohongan tidaklah perlu bahwa pemberitaan-pemberitaan dalam keseluruhannya adalah tidak benar.

*  HR 7 Desember 1942

      *  Pelaku telah memberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1.    Bahwa pihak ketiga tidak membayar bea angkutan ;
2.    Bahwa pihak ketiga itu biasanya membayar bea angkutan kepada nakhoda kapal ;
3.    Bahwa pihak ketiga itu kali inipun tidak bersedia memberi pengecualian.
Kebohongan di atas bukan suatu kebohongan, melainkan suatu rangkaian kebohongan.

*  R.Soesilo (KUHP Serta Komentar-komentarnya Lengkap pasal demi Pasal), Politea Bogor, Tahun 1996. Hal.261.

*      Membujuk = melakukan pengaruh dengan kelicikan terhadap orang, sehingga orang itu menurutinya berbuat sesuatu yang apabila mengetahui duduk perkara yang sebenarnya, ia tidak akan berbuat demikian itu.

1 komentar:

  1. PROMO WOW..... ANAPoker

    + Bonus Extra 10% (New Member)
    + Bonus Extra 5% (Setiap harinya)
    + Bonus RakeBack Tanpa Minimal T.O (HOT Promo)
    + Bonus 20.000 (ALL Members)
    BERLAKU UNTUK SEMUA GAME PERSEMBAHAN DARI IDNPOKER
    POKER | CEME | DOMINO99 | OMAHA | SUPER10

    BCA - MANDIRI - BNI - BRI - DANAMON

    Semua Hanya bisa didapatkan di ANAPoker
    - Minimal Deposit Yang terjangakau
    - WD tanpa Batas

    Untuk Registrasi dan Perdaftaran :
    WhatsApp | 0852-2255-5128 |

    BalasHapus