Pasal
56 KUHP
Dipidana sebagai orang yang membantu melakukan kejahatan :
1.
mereka yang sengaja memberi
bantuan pada waktu kejahatan dilakukan ;
2.
mereka yang sengaja memberi
kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan :
Ø Pembantu tindak pidana : mereka …….
1. yang sengaja membantu pelaku tindak pidana (dader) saat kejahatan itu dilakukan ;
§ cara dan bentuk perbantuannya tidak terbatas dan
tidak ditentukan oleh undang-undang. Jadi dapat dilakukan dengan segala cara.
2. yang sengaja membantu pelaku tindak pidana (dader) sebelum tindak pidana itu dilakukan.
§ cara dan bentuk perbantuannya terbatas dan telah ditentukan
secara limitatif oleh undang-undang, yaitu hanya hanya dengan cara memberikan
kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
yurisprudensi
v MARI No. 122 K/Kr/1958 tanggal 16-1-1959
Ø Seorang redaktur yang bertanggung-jawab dengan sengaja
menyuruh memuat suatu karangan yang mengandung isi yang menista orang lain
dalam surat
kabar yang dipimpin olehnya dengan maksud untuk disiarkannya, merupakan
pelaku-peserta (mededader) dari kejahatan menista tersebut.
Ø Seorang yang dengan sengaja mengirimkan kepada
redaktur tersebut di atas suatu karangan yang mengandung isi yang menista lain
orang dianggap sebagai pembantu dari kejahatan menista tersebut, karena ia
memberikan bahan-bahan yang merupakan alat untuk melakukan kejahatan tersebut.
sengaja memberikan bantuan
pada saat kejahatan dilakukan
v Prof.Mr.Dr.Lit.A.Z.Abidin dan Prof.Dr.Jur.A.Hamzah
(Bentuk-Bentuk Khusus Perwujudan Delik – Percobaan, penyertaan dan Gabungan
Delik dan Hukum Penetensier ; Jakarta,
Sumber Ilmu Jaya, 2002, hal.219).
Ø Pembantuan
pada saat diwujudkannya kejahatan dalam bahasa Inggris disebut simultaneous complicity dan dalam bahasa
Belanda dinamakan medeplichtighei bij.
Pembantu demikian biasa disebut pembantu materiil (materiele medeplichtige). Kesengajaannya dapat terdiri atas tiga
corak : sengaja sebagai niat, sengaja sadar akan keharusan dan sengaja sadar
akan kemungkinan (dolus eventualis).
Bantuannya bersamaan dilakukannya perbuatan pelaksanaan oleh pembuat yang
mewujudkan kejahatan.
sengaja memberikan bantuan
sebelum kejahatan dilakukan
v Prof.Mr.Dr.Lit.A.Z.Abidin dan Prof.Dr.Jur.A.Hamzah
(Bentuk-Bentuk Khusus Perwujudan Delik – Percobaan, penyertaan dan Gabungan
Delik dan Hukum Penetensier ; Jakarta,
Sumber Ilmu Jaya, 2002, hal.219).
Ø Pembantuan intelektual, ialah
barangsiapa yang dengan sengaja melakukan perbuatan untuk melakukan kejahatan
dengan menggunakan salah satu diantara tiga upaya yang disebut secara limitatif
didalam pasal 56 ke-2, yaitu dengan sengaja memberi kesempatan atau sarana
ataupun keterangan untuk melakukan kejahatan. Bentuk perbuatan tersebut sering
juga disebut consecutive complicity.
Ø Pembantu
jenis ini ialah tanpa inisiatif, yang berbeda dengan pemancing ex. pasal
55 (1) ke-2 KUHP yang menggunakan pula salah satu diantara upaya tersebut, oleh
karena pemancinglah yang mengambil inisiatif untuk menggerakkan orang lain
untuk melakukan perbuatan yang mewujudkan delik. Dengan kata lain, kesengajaan
timbul bagi terpancing setelah digerakkan oleh pemancinglah yang mengambil
inisiatif untuk menggerakkan orang lain untuk melakukan perbuatan yang
mewujudkan delik. Dengan kata lain, kesengajaan timbul bagi terpancing se2telah
digerakkan oleh pemancing.
Sampai bumi runtuh keadilan harus ditegakkan uda.
BalasHapusJangan biarkan mafia2 diindonesia ini berkuasa.
Berani dlm Tuhan.
Tuhan akan beri kebijaksanaan.
PROMO WOW..... ANAPoker
BalasHapus+ Bonus Extra 10% (New Member)
+ Bonus Extra 5% (Setiap harinya)
+ Bonus RakeBack Tanpa Minimal T.O (HOT Promo)
+ Bonus 20.000 (ALL Members)
BERLAKU UNTUK SEMUA GAME PERSEMBAHAN DARI IDNPOKER
POKER | CEME | DOMINO99 | OMAHA | SUPER10
BCA - MANDIRI - BNI - BRI - DANAMON
Semua Hanya bisa didapatkan di ANAPoker
- Minimal Deposit Yang terjangakau
- WD tanpa Batas
Untuk Registrasi dan Perdaftaran :
WhatsApp | 0852-2255-5128 |