Senin, 25 Agustus 2014

Penjelasan Unsur Penyertaan (deelneming) ex. pasal 56 KUHP



Pasal 56 KUHP

Dipidana sebagai orang yang membantu melakukan kejahatan :
1.     mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan ;
2.     mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan :

Ø  Pembantu tindak pidana : mereka …….

1.  yang sengaja membantu pelaku tindak pidana (dader) saat kejahatan itu dilakukan ;

§  cara dan bentuk perbantuannya tidak terbatas dan tidak ditentukan oleh undang-undang. Jadi dapat dilakukan dengan segala cara.

2.  yang sengaja membantu pelaku tindak pidana (dader) sebelum tindak pidana itu dilakukan.

§  cara dan bentuk perbantuannya terbatas dan telah ditentukan secara limitatif oleh undang-undang, yaitu hanya hanya dengan cara memberikan kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.


yurisprudensi

v  MARI No. 122 K/Kr/1958 tanggal 16-1-1959

Ø  Seorang redaktur yang bertanggung-jawab dengan sengaja menyuruh memuat suatu karangan yang mengandung isi yang menista orang lain dalam surat kabar yang dipimpin olehnya dengan maksud untuk disiarkannya, merupakan pelaku-peserta (mededader) dari kejahatan menista tersebut.    

Ø  Seorang yang dengan sengaja mengirimkan kepada redaktur tersebut di atas suatu karangan yang mengandung isi yang menista lain orang dianggap sebagai pembantu dari kejahatan menista tersebut, karena ia memberikan bahan-bahan yang merupakan alat untuk melakukan kejahatan tersebut.


sengaja memberikan bantuan
pada saat kejahatan dilakukan 


v  Prof.Mr.Dr.Lit.A.Z.Abidin dan Prof.Dr.Jur.A.Hamzah (Bentuk-Bentuk Khusus Perwujudan Delik – Percobaan, penyertaan dan Gabungan Delik dan Hukum Penetensier ; Jakarta, Sumber Ilmu Jaya, 2002, hal.219). 

Ø  Pembantuan pada saat diwujudkannya kejahatan dalam bahasa Inggris disebut simultaneous complicity dan dalam bahasa Belanda dinamakan medeplichtighei bij. Pembantu demikian biasa disebut pembantu materiil (materiele medeplichtige). Kesengajaannya dapat terdiri atas tiga corak : sengaja sebagai niat, sengaja sadar akan keharusan dan sengaja sadar akan kemungkinan (dolus eventualis). Bantuannya bersamaan dilakukannya perbuatan pelaksanaan oleh pembuat yang mewujudkan kejahatan. 








sengaja memberikan bantuan
sebelum kejahatan dilakukan   


v  Prof.Mr.Dr.Lit.A.Z.Abidin dan Prof.Dr.Jur.A.Hamzah (Bentuk-Bentuk Khusus Perwujudan Delik – Percobaan, penyertaan dan Gabungan Delik dan Hukum Penetensier ; Jakarta, Sumber Ilmu Jaya, 2002, hal.219). 

Ø  Pembantuan intelektual, ialah barangsiapa yang dengan sengaja melakukan perbuatan untuk melakukan kejahatan dengan menggunakan salah satu diantara tiga upaya yang disebut secara limitatif didalam pasal 56 ke-2, yaitu dengan sengaja memberi kesempatan atau sarana ataupun keterangan untuk melakukan kejahatan. Bentuk perbuatan tersebut sering juga disebut consecutive complicity.

Ø  Pembantu jenis ini ialah tanpa inisiatif, yang berbeda dengan pemancing ex. pasal 55 (1) ke-2 KUHP yang menggunakan pula salah satu diantara upaya tersebut, oleh karena pemancinglah yang mengambil inisiatif untuk menggerakkan orang lain untuk melakukan perbuatan yang mewujudkan delik. Dengan kata lain, kesengajaan timbul bagi terpancing setelah digerakkan oleh pemancinglah yang mengambil inisiatif untuk menggerakkan orang lain untuk melakukan perbuatan yang mewujudkan delik. Dengan kata lain, kesengajaan timbul bagi terpancing se2telah digerakkan oleh pemancing.      

2 komentar:

  1. Sampai bumi runtuh keadilan harus ditegakkan uda.
    Jangan biarkan mafia2 diindonesia ini berkuasa.
    Berani dlm Tuhan.
    Tuhan akan beri kebijaksanaan.

    BalasHapus
  2. PROMO WOW..... ANAPoker

    + Bonus Extra 10% (New Member)
    + Bonus Extra 5% (Setiap harinya)
    + Bonus RakeBack Tanpa Minimal T.O (HOT Promo)
    + Bonus 20.000 (ALL Members)
    BERLAKU UNTUK SEMUA GAME PERSEMBAHAN DARI IDNPOKER
    POKER | CEME | DOMINO99 | OMAHA | SUPER10

    BCA - MANDIRI - BNI - BRI - DANAMON

    Semua Hanya bisa didapatkan di ANAPoker
    - Minimal Deposit Yang terjangakau
    - WD tanpa Batas

    Untuk Registrasi dan Perdaftaran :
    WhatsApp | 0852-2255-5128 |

    BalasHapus