Selasa, 26 Agustus 2014

contoh putusan perkara Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002

P  U  T  U  S  A  N
Nomor : 64/Pid.B/2009/PN.MSH-Pir

“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ”
          
Pengadilan Negeri Masohi yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap                                           : ROBERTO MANTOUW Als KORNELI ;
Tempat lahir                                               : Kaibobu ;
Umur/tanggal lahir                                  : 17 tahun / 13 April 1992 ;           
Jenis kelamin                                             : Laki-laki ;          
Kebangsaan                                                               : Indonesia ;      
Alamat/tempat tinggal                         : Desa Kaibobu,  Kec. Seram Barat  Kab.   Seram Bagian Barat ;
A g a m a                                                      : Kristen Protestan ;       
Pekerjaan                                                   : Pelajar ;            

Dalam perkara ini  terdakwa ditahan oleh :
1.         Penyidik                                               : sejak tanggal 14-04-2009 s/d 30-03-2009 ;
2.         Penuntut Umum                              : sejak tanggal 04-05-2009 s/d 13-05-2009 ;
3.         Jaksa Penuntut Umum                  : sejak tanggal 12-05-2009 s/d 22-05-2009 ;
4.         Hakim PN.MSH                                  : sejak tanggal 19-05-2009 s/d 02-06-2009;

               
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ; 
                Pengadilan Negeri tersebut :
Telah membaca berkas perkara ;
Telah mendengarkan pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum yang adalah sebagai berikut :
Kesatu :
                Bahwa terdakwa Roberto Mantouw Als Korneli pada hari Senin Tanggal 13 April 2009 sekitar jam 12.00 Wit bertempat didalam kamar mandi terdakwa di Desa Kaibobu, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Masohi, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang anak untuk melakukan persetubuhan, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Ø  Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas ketika saksi korban (DESSY MANTOUW Als MARETA) selesai mengantar makanan untuk Bapak saksi korban dikebun, saksi korban jalan pulang kerumahnya melewati rumah terdakwa dan terdakwa memanggil saksi tepatnya didepan rumah terdakwa, dengan mengatakan “Mareta Ose cari barang-barang mari ambel disini” selanjutnya saksi korban menemui terdakwa ;
Ø  Bahwa kemudian terdakwa menarik tangan kiri saksi korban dengan menggunakan tangan kanan untuk mengikuti terdakwa masuk kedalam kamar mandi, setelah masuk kedalam kamar mandi, terdakwa membuka celana saksi korban sampai sebatas lutut, kemudian terdakwa memaksa saksi korban jongkok dan membelakangi terdakwa setelah itu terdakwa memegang pantat korban dengan tangan kanan dan tangan kiri sambil menyuruh saksi korban merenggangkan kaki dan kemudian terdakwa berusaha memasukan alat kelamin (penis) yang sedang tegang kedalam vagina saksi korban pertama dan kedua belum masuk dan terdakwa menggoyangkan pantatnya yang ketiga kali batang kemaluan (penis) masuk kedalam vagina korban dan terdakwa menggoyangkan pantannya maju mundur kurang lebih 5 (lima) menit sehingga lubang vagina saksi korban merasa sakit serta berlumuran darah dan dirawat di Rumah Sakit Piru selama 2 (dua) hari ;
Ø  Akibat dari perbuatan terdakwa sesuai dengan Visum Et Repertum No. 420/25/RSU.P/IV/2009 tanggal 14 April 2009 yang dibuat oleh Dr. Abigael Prasetyaningtyas, Dokter pada RSU Piru dengan pemeriksaan :
Keadaan Umum : terdapat bercak noda darah segar pada rok dan celana pendek ;
Pemeriksaan luar :
Ø Terdapat luka lecet pada 0,5 Cm diatas bibir atas organ seksual, ukuran panjang 1 Cm dan lebar 0,2 Cm, garis luka tidak teratur dan disekitar luka terlihat bengkak ;
Ø Kelainan-kelainan organ seksual :
§  Bibir kecil : bengkak
§  Perineum (daerah antara liang senggama dan dubur) : luka robek panjang 2 Cm, lebar 0,5 Cm dan dalam 0,5 Cm, garis luka tidak teratur, tepi luka tidak rata, dasar luka berotot ;
§  Selaput darah ; tampak robek jam 6, robekan tidak teratur ;
§  Dinding liang segama : bengkak dan terdapat luka robek dibagian bawah liang dinding segama, searah dengan robekan selaput darah, panjang 3 Cm, lebar 0,5 Cm dan dalam 0,5 Cm, garis batas luka tidak teratur ;
Kesimpulan :
Ø Luka lecet diatas bibir akibat benturan benda tumpul ;
Ø Bibir kecil bengkak, selaput darah tampak robek dibagian bawah searah robekan selaput darah. Terdapat luka robek pada daerah liang senggama dan dubur. Kelainan-kelainan tersebut akibat penetrasi benda tumpul dengan kekerasan ;
Perbuatan ia terdakwa di atur dan diancam Pidana sebagaimana tersebut pada Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak ;
A T A U
Kedua :
Bahwa terdakwa Roberto Mantouw Als Korneli pada hari Senin Tanggal 13 April 2009 sekitar jam 12.00 Wit bertempat didalam kamar mandi terdakwa di Desa Kaibobu, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Masohi, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yaitu saksi korban Dessy Mantouw Als Mareta yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia ;
Ø  Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas ketika saksi korban (DESSY MANTOUW Als MARETA) selesai mengantar makanan untuk Bapak saksi korban dikebun, saksi korban jalan pulang kerumahnya melewati rumah terdakwa dan terdakwa memanggil saksi tepatnya didepan rumah terdakwa, dengan mengatakan “Mareta Ose cari barang-barang mari ambel disini” selanjutnya saksi korban menemui terdakwa ;
Ø  Bahwa kemudian terdakwa menarik tangan kiri saksi korban dengan mmenggunakan tangan kanan untuk mengikuti terdakwa masuk kedalam kamar mandi, setelah masuk kedalam kamar mandi, terdakwa membuka celana saksi korban sampai sebatas lutut, kemudian terdakwa memaksa saksi korban jongkok dan membelakangi terdakwa setelah itu terdakwa memegang pantat korban dengan tangan kanan dan tangan kiri sambil menyuruh saksi korban merenggangkan kaki dan kemudian terdakwa berusaha memasukan alat kelamin (penis) yang sedang tegang kedalam vagina saksi korban pertama dan kedua belum masuk dan terdakwa menggoyangkan pantatnya yang ketiga kali batang kemaluan (penis) masuk kedalam vagina korban dan terdakwa menggoyangkan pantannya maju mundur kurang lebih 5 (lima) menit sehingga lubang vagina saksi korban merasa sakit serta berlumuran darah dan dirawat di Rumah Sakit Piru selama 2 (dua) hari ;
Ø  Akibat dari perbuatan terdakwa sesuai dengan Visum Et Repertum No. 420/25/RSU.P/IV/2009 tanggal 14 April 2009 yang dibuat oleh Dr. Abigael Prasetyaningtyas, Dokter pada RSU Piru dengan pemeriksaan :
Keadaan Umum : terdapat bercak noda darah segar pada rok dan celana pendek ;
Pemeriksaan luar :
Ø Terdapat luka lecet pada 0,5 Cm diatas bibir atas organ seksual, ukuran panjang 1 Cm dan lebar 0,2 Cm, garis luka tidak teratur dan disekitar luka terlihat bengkak ;
Ø Kelainan-kelainan organ seksual :
§  Bibir kecil : bengkak
§  Perineum (daerah antara liang senggama dan dubur) : luka robek panjang 2 Cm, lebar 0,5 Cm dan dalam 0,5 Cm, garis luka tidak teratur, tepi luka tidak rata, dasar luka berotot ;
§  Selaput darah ; tampak robek jam 6, robekan tidak teratur ;
§  Dinding liang segama : bengkak dan terdapat luka robek dibagian bawah liang dinding segama, searah dengan robekan selaput darah, panjang 3 Cm, lebar 0,5 Cm dan dalam 0,5 Cm, garis batas luka tidak teratur ;
Kesimpulan :
Ø Luka lecet diatas bibir akibat benturan benda tumpul ;
Ø Bibir kecil bengkak, selaput darah tampak robek dibagian bawah searah robekan selaput darah. Terdapat luka robek pada daerah liang senggama dan dubur. Kelainan-kelainan tersebut akibat penetrasi benda tumpul dengan kekerasan ;
Perbuatan ia terdakwa di atur dan diancam Pidana sebagaimana tersebut pada Pasal 285 KUHP ;
Menimbang bahwa, setelah membacakan Dakwaannya terdakwa tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang bahwa, selanjutnya untuk membuktikan Dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi-saksi yang didengar keterangan dipersidangan, keterangan mana di memberikan dibawah sumpah menurut agama dan Kepercayaannya masing-masing yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
1.         Saksi DESSY MANTOUW Als MARETA :
Ø  Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan masih ada hubungan keluarga ;
Ø  Bahwa terdakwa, pada hari Senin tanggal 13 April 2009 sekitar jam 12.00 Wit bertempat didalam kamar mandi milik terdakwa di Desa Kaibobu, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat telah memperkosa saksi ;
Ø  Bahwa terdakwa melakukan hal tersebut dengan cara jongkok membelakangi terdakwa dan selanjutnya terdakwa membuka celananya dan mengeluarkan kemaluan/ penis yang dalam keadaan tegang kemudian memasukan penisnya kedalam lubang kemaluan saksi  dan menyetubuhinya selama kurang lebih  5 menit ;
Ø  Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami perdarahan dan dirawat di Rumah Sakit Umum Piru selam2 (dua) hari ;
Menimbang bahwa, atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;
2.         Saksi KORNELI MANTOUW Als NELI :
Ø  Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena ada hubungan keluarga ;
Ø  Bahwa benar terdakwa telah melakukan pemerkosaan terhadap korban Dessy Mantouw yang adalah kakak saksi, pada hari Senin tanggal 13 April 2009 ;
Ø  Bahwa saksi baru mengetahui hal tersebut, ketika saksi melihat celana korban penuh darah dan korban memberitahukan kepada ibu saksi dan saksi korban bahwa terdakwa yang menyebabkan hal tersebut ;
Ø  Bahwa akibat pemerkosaan yang dilakukan oleh terdakwa, saksi korban mengalami perdarahan dan dirawat di Rumah Sakit Piru selama 2 (dua) hari ;
Menimbang bahwa, atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;
3.         Saksi YULFINA MANTOUW Als YUL :
Ø  Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena ada hubungan keluarga dan korban adalah anak saksi ;
Ø  Bahwa terdakwa, pada hari Senin tanggal 13 April 2009 sekitar pukul 12.00 Wit, bertempat di dalam kamar mandi milik terdakwa di Desa Kaibobu, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat telah melakukan pemerkosaan terhadap korban ;
Ø  Bahwa saksi mengetahui hal tersebut karena korban menceritakan semua yang dilakukan terdakwa terhadapnya ;
Ø  Bahwa saat terdakwa melakukan pemerkosaan tersebut tidak ada orang yang melihat ;
Ø  Bahwa akibat perbuatan terdakwa korban, mengalami perdarahan dibagian vagina dan banyak mengeluarkan darah dan dirawat di Rumah Sakit Piru dan vagina korban mengalami luka robek 9 (sembilan) jahitan ;
Menimbang bahwa, atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;

4.         Saksi PERMENAS SEIPATISEUN :
Ø  Bahwa saksi kenal dengan terdakwa sebagai tetangga 1 kampung ;
Ø  Bahwa saksi mendengarkan dari Magdalena Mantouw bahwa terdakwa melakukan pemerkosaan terhadap korban Dessy Mantouw ;
Ø  Bahwa setahu saksi hal  tersebut dilakukan terdakwa pada hari senin tanggal 13 April 2009 pukul 12.00 Wit di dalam kamar mandi milik terdakwa di Desa Kaibobu, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat ;
Ø  Bahwa setahu saksi, korban Dessy Mantouw baru berumur kurang lebih 13 tahun ;
Menimbang bahwa, atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;
Menimbang bahwa, selain itu telah pula didengar keterangan terdakwa dipersidangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Ø  Bahwa benar terdakwa kenal dengan korban Dessy Mantouw karena ada hubungan keluarga ;
Ø  Bahwa terdakwa mengakui, telah melakukan pemerkosaan terhadap korban Dessy Mantouw dirumah terdakwa sendiri tepatnya didalam kamar mandi pada hari Senin tanggan 13 April 2009 sekitar pukul 12.00 Wit ;
Ø  Bahwa terdakwa melakukan pemerkosaan terhadap diri korban dengan cara terdakwa membuka korban dan kemudian memaksa korban untuk jongkok membelakangi terdakwa dan selanjutnya terdakwa membuka celananya dan mengeluarkan kemaluan/ penis yang sudah  tegang serta memasukan alat kelamin kedalam lubang kemaluan korban ;
Ø  Bahwa pada saat terdakwa melakukan perbuatan tersebut tidak ada orang yang melihat ;
Ø  Bahwa terdakwa memasukan alat kelaminnya kedalam alat kelamin korban sambil melakukan gerakan yaitu menggoyang  pantannya maju mundur kurang lebih 5 (lima) menit ;
Ø  Bahwa ketika terdakwa mengeluarkan alat kelaminnya dari alat kelamin korban, terdakwa melihat disekitar vagina/ alat kelamin korban berdarah ;
Menimbang bahwa, dipersidangan telah pula diperlihatkan barang bukti yang telah disita secara sah dan patut menurut hukum berupa :
Ø  1 (satu) buah celana dalam warna biru dengan karet pinggang warna merah (yang masih terdapat darah pada celana dalam tersebut) ;
Dan setelah diperlihatkan kepada saksi-saksi mereka membenarkannya ;
                Menimbang bahwa berdasarkan pembuktian melalui keterangan saksi-saksi, dan keterangan terdakwa, surat serta barang bukti yang diajukan dipersidangan diperoleh Fakta hukum sebagai berikut :
Ø  Bahwa benar , pada hari Senin tanggal 13 April 2009 sekitar pukul 12.00 Wit, bertempat di dalam kamar mandi milik terdakwa di Desa Kaibobu, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat telah terjadi peristiwa/ tindakan  pemerkosaan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap korban Dessy Mantouw ;
Ø  Bahwa Dessy Mantouw adalah seorang anak yang lahir pada tanggal 15 Maret 1997 atau masih berusia 11 tahun ;
Ø  Bahwa perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara, terdakwa memanggil korban kerumahnya dan membawah korban kedalam kamar mandi, didalam kamar mandi, terdakwa membuka celana korban dan memaksa korban jongkok membelakangi terdakwa kemudian terdakwa membuka celananya dan memasukan alat kelaminnya kedalam alat kelamin korban sambil melakukan gerakan maju mundur kurang lebih 5 (lima) menit ;
Ø  Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami perdarahan dan sempat di rawat di Rumah Sakit Umum Piru selam 2 hari dengan hasil pemeiksaan bahwa selaput darah robek tidak teratur dan terdapat luka robek pada daerah antara liang senggama dan dubur ;
Menimbang bahwa, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Tuntutan pidana/ Requuisiter yang pada pokoknya sebagai berikut :
Supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
1.       Menyatakan terdakwa ROBERTO MANTOUW Als KORNELI bersalah telah melakukan tindak dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya terhadap Dessy Mantouw Als Mareta, sebagaimana dakwaan kesatu Pasal 81 ayat 1, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak ;
2.       Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan membayar denda Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) Subsider 1 (satu) bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
3.       Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) buah celana dalam warna biru dengan karet pinggang warna merah (yang masih terdapat darah pada celana dalam tersebut) dirampas untuk dimusnakan ;
4.       Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya  perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Menimbang bahwa, terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa telah mengajukan pembelaannya/ Pledoi yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman ;
Menimbang bahwa, terdahap pembelaan/ Pledoi terdakwa, Jaksa Penuntut Umum  tetap pada tuntutannya dan sebaliknya terdakwa tetap pada pembelaannya ;
Menimbang bahwa, segala sesuatu yang termuat didalam Berita Acara persidangan perkara ini yang belum termuat dalam putusan ini dianggap termuat dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan ;
Bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah benar,  terdakwa telah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum kepadanya ;
Bahwa untuk dapat dipersalahkannya seseorang melakukan suatu tindak pada maka haruslah terbukti unsur-unsur dari pasal yang didakwakan ;
Bahwa terdakwa telah didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum denga Dakwaan berbentuk Alternatif yakni kesatu melanggar Pasal 81 ayat 1, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
1.       Unsur Setiap Orang ;
2.       Unsur Dengan Sengaja ;
3.       Unsur Melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan ;
4.       Unsur Memeksa Anak Melakukan Persetubuhan dengannya ;
Ad.1. Unsur Setiap Orang :
                   Menimbang bahwa, setiap orang dalam rumusan hukum pidana untuk menunjukan subjek hukum pelaku tindak pidana ;
Adapun yang dimaksud dengan pengertian barang siapa dalam hukum pidana adalah siapa saja, dimana setiap orang, baik laki-laki atau perempuan tanpa membedakan jenis kelamin dapat merupakan subjek hukum atau pelaku tindak pidana, yang sehat akal pikirannya serta mampu mempertanggung jawabkan perbuatan yang didakwakan kepadanya ;
                   Menimbang bahwa, dalam perkara ini orang atau person yang didakwa dan diajukan kepersidangan telah melakukan tindak pidana adalah terdakwa Robert Mantouw Als Korneli ;
                   Menimbang bahwa, dengan demikaian unsur setiap orang telah terpnuhi pada diri terdakwa ;
Ad.2. Unsur Dengan Sengaja :
                   Menimbang bahwa bengan sengaja atau dengan maksud (Het Dogmerk) adalah perbuatan yang memang disadari dan dikehendaki sepenuhnya oleh pelaku ;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, bahwa terdakwa yang memanggil saksi korban pada saat saksi korban baru pulang dari kebun dan saksi korban datang menemuinya dan selanjutnya menarik tangan saksi korban dengan menggunakan tangan kanan untuk masuk kedalam kamar mandi ;
Bahwa setelah didalam kamar mandi, terdakwa lalu membuka celana korban dan menyuruhnya jongkok membelakangi terdakwa kemudian terdakwa membuka celananya dan memasukan alat kelaminnya kedalam alat kelamin korban ;
                   Menimbang bahwa, dari rangkaian perbuatan terdakwa tersebut, telah tergambar secara jelas adanya suatu kesadaran dan kehendak untuk membuat cabul terhadap korban ;
Dengan demikian, menurut Majelis Hakim unsur ini pun telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan ;
Ad.3. Unsur Dengan Melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan :
                   Menimbang bahwa, berdasarkan fakta dipersidangan, bahwa ia terdakwa pada saat menarik tangan korban kedalam kamar mandinya telah membuka celana korban dan memaksa korban untuk jongkok membelakangi terdakwa dan ia terdakwa memasukan alat kelaminnya kedalam alat kelamin korban sehingga alat kelamin korban terasa sakit sekali dan mengeluarkan darah ;
                   Menimbang bahwa, dengan demikian unsur dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan ;
Ad.4. Unsur Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan dengannya :
                   Menimbang bahwa, berdasarkan fakta-fakta dipersidangan bahwa korban Dessy Mantouw adalah seorang anak yang berusia 13 tahun yang lahir pada tanggal 15 Maret 1997;
Bahwa, korban telah disetubuhi oleh terdakwa pada hari Senin tanggal 13 Pebruari 2009 dengan cara terdakwa membuka celana korban juga celana terdakwa dan memasukan alat kelamin terdakwa ke dalam alat kelamin korban serta melakukan gerakan maju mundur selama 5 menit ;
                   Menimbang bahwa, hal mana telah dilewatkan lewat visum yang dilakukan oleh Dr. Abigael Prasetyaningtyas yang menerangkan bahwa korban mengalami robek selaput darah yang tidak teratur dan luka robek pada daerah antara liang senggama dan dubur serta menggalami perdarahan ;
                   Menimbang bahwa, dengan demikian unsur memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya telah terpenuhi pada perbuatan terdakwa secara cah dan meyakinkan ;
                Menimbang bahwa, oleh karena unsur-unsur tindak pidana di dalam pasal 81 ayat (1) Undang-undang No. 23 tahun 2002 yang merupakan dakwaan kesatu telah terpenuhi didalam perbuatan terdakwa dengan demikian terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 81 ayat (1) Undang-undang No. 23 tahun 2002 ;
                Menimbang bahwa, oleh karena selama persidangan berlangsung, Majelis Hakim tidak menjumpai adanya hal-hal yang dapat menghapuskan atau meniadakan sifat kesalahan terdakwa, karena tidak adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf, maka terhadap terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya ;
                Menimbang bahwa, terhadap diri terdakwa selama proses pemeriksaan perkaranya telah dikenakan penahanan yang sah, dengan demikian akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
                Menimbang bahwa, seperti diketahui tujuan dari penjatuhan pidana bukanlah semata-mata dimaksudkan untuk membalas dendam dan menyengsarakan akan tetapi juga dimaksud untuk mendidik agar dimasa mendatang terdakwa tidak lagi melakukan tindak pidana ;
         Menimbang bahwa, oleh karena dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka terhadapnya pula dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
                Menimbang bahwa, sebelum penjatuhkan pidana Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan :
Hal-hal yang memberatkan :
§   Perbuatan terdakwa dapat mempengaruhi pertumbuhan jiwa korban ;
§   Perbuatan terdakwa bertentangan dengan Norma Kesopanan ;
Hal-hal yang meringankan :
§   Terdakwa belum pernah dihukum ;
§   Terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya ;
Memperhatikan pasal 81 ayat (1) Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-undang No. 8 tahun 1981 ;

M E N G A D I L I
1.         Menyatakan terdakwa ROBERT MANTOUW Als KORNELI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PERSETUBUHAN”     ;
2.         Menghukum ia terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun ;
3.         Menetapkan lamanya penangkapan dan penahanan sementara  terhadap diri terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4.         Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
5.         Menyatakan barang bukti berupa :
Ø  1 satu) buah celana dalam berwarna biru dengan karet pinggang warna merah yang masih terdapat darah pada celana dalam tersebut ; dikembalikan kepada pemiliknya Dessy Mantouw ;
6.         Membebankan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;



PANITERA PENGGANTI ;


SARJONO WATTIMENA



 

HAKIM KETUA ;


MUHAMMAD, SH. MH



 

PARA HAKIM ANGGOTA ;


Ny. CH. TETELEPTA, SH



Ny. J. WATTIMURY, SH



 
Demikianlah diptuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Masohi pada hari : Sabtu, tanggal 30 Mei 2009 oleh kami MUHAMMAD, SH. MH sebagai Ketua Majelis, Ny. CH. TETELEPTA, SH dan Ny. J. WATTIMURY, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Ketua Majelis dan Hakim-hakim Anggota tersebut diatas dengan dibantu oleh SARJONO WATTIMENA Panitera Penggati pada Pengadilan Negeri Masohi dengan dihadiri oleh  PARIS MANALU, SH, Jaksa Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Masohi di Piru serta terdakwa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar