P U
T U S
A N
Nomor : 64/Pid.B/2009/PN.MSH-Pir
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ”
Pengadilan Negeri Masohi yang
memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa
pada tingkat pertama, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara
Terdakwa :
Nama lengkap :
ROBERTO MANTOUW Als KORNELI ;
Tempat lahir :
Kaibobu ;
Umur/tanggal lahir :
17 tahun / 13 April 1992 ;
Jenis kelamin :
Laki-laki ;
Kebangsaan :
Indonesia ;
Alamat/tempat
tinggal : Desa
Kaibobu, Kec. Seram Barat Kab. Seram
Bagian Barat ;
A g a m a :
Kristen Protestan ;
Pekerjaan :
Pelajar ;
Dalam
perkara ini terdakwa ditahan oleh :
1.
Penyidik :
sejak tanggal 14-04-2009 s/d 30-03-2009 ;
2.
Penuntut Umum :
sejak tanggal 04-05-2009 s/d 13-05-2009 ;
3.
Jaksa Penuntut Umum :
sejak tanggal 12-05-2009 s/d 22-05-2009 ;
4.
Hakim PN.MSH :
sejak tanggal 19-05-2009 s/d 02-06-2009;
Terdakwa
dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut :
Telah
membaca berkas perkara ;
Telah
mendengarkan pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum yang adalah
sebagai berikut :
Kesatu :
Bahwa terdakwa Roberto Mantouw
Als Korneli pada hari Senin Tanggal 13 April 2009 sekitar jam 12.00 Wit bertempat
didalam kamar mandi terdakwa di Desa Kaibobu, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten
Seram Bagian Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk
wilayah hukum Pengadilan Negeri Masohi, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan
memaksa seorang anak untuk melakukan persetubuhan, perbuatan tersebut terdakwa
lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Ø Bahwa
pada waktu dan tempat tersebut diatas ketika saksi korban (DESSY MANTOUW Als
MARETA) selesai mengantar makanan untuk Bapak saksi korban dikebun, saksi
korban jalan pulang kerumahnya melewati rumah terdakwa dan terdakwa memanggil
saksi tepatnya didepan rumah terdakwa, dengan mengatakan “Mareta Ose cari
barang-barang mari ambel disini” selanjutnya saksi korban menemui terdakwa ;
Ø Bahwa
kemudian terdakwa menarik tangan kiri saksi korban dengan menggunakan tangan
kanan untuk mengikuti terdakwa masuk kedalam kamar mandi, setelah masuk kedalam
kamar mandi, terdakwa membuka celana saksi korban sampai sebatas lutut,
kemudian terdakwa memaksa saksi korban jongkok dan membelakangi terdakwa setelah
itu terdakwa memegang pantat korban dengan tangan kanan dan tangan kiri sambil
menyuruh saksi korban merenggangkan kaki dan kemudian terdakwa berusaha
memasukan alat kelamin (penis) yang sedang tegang kedalam vagina saksi korban
pertama dan kedua belum masuk dan terdakwa menggoyangkan pantatnya yang ketiga
kali batang kemaluan (penis) masuk kedalam vagina korban dan terdakwa
menggoyangkan pantannya maju mundur kurang lebih 5 (lima) menit sehingga lubang
vagina saksi korban merasa sakit serta berlumuran darah dan dirawat di Rumah
Sakit Piru selama 2 (dua) hari ;
Ø Akibat
dari perbuatan terdakwa sesuai dengan Visum Et Repertum No.
420/25/RSU.P/IV/2009 tanggal 14 April 2009 yang dibuat oleh Dr. Abigael Prasetyaningtyas,
Dokter pada RSU Piru dengan pemeriksaan :
Keadaan
Umum : terdapat bercak noda darah segar pada rok dan celana pendek ;
Pemeriksaan
luar :
Ø Terdapat
luka lecet pada 0,5 Cm diatas bibir atas organ seksual, ukuran panjang 1 Cm dan
lebar 0,2 Cm, garis luka tidak teratur dan disekitar luka terlihat bengkak ;
Ø Kelainan-kelainan
organ seksual :
§ Bibir
kecil : bengkak
§ Perineum
(daerah antara liang senggama dan dubur) : luka robek panjang 2 Cm, lebar 0,5
Cm dan dalam 0,5 Cm, garis luka tidak teratur, tepi luka tidak rata, dasar luka
berotot ;
§ Selaput
darah ; tampak robek jam 6, robekan tidak teratur ;
§ Dinding
liang segama : bengkak dan terdapat luka robek dibagian bawah liang dinding
segama, searah dengan robekan selaput darah, panjang 3 Cm, lebar 0,5 Cm dan
dalam 0,5 Cm, garis batas luka tidak teratur ;
Kesimpulan
:
Ø Luka
lecet diatas bibir akibat benturan benda tumpul ;
Ø Bibir
kecil bengkak, selaput darah tampak robek dibagian bawah searah robekan selaput
darah. Terdapat luka robek pada daerah liang senggama dan dubur. Kelainan-kelainan
tersebut akibat penetrasi benda tumpul dengan kekerasan ;
Perbuatan
ia terdakwa di atur dan diancam Pidana sebagaimana tersebut pada Pasal 81 ayat
(1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak ;
A T A U
Kedua
:
Bahwa
terdakwa Roberto Mantouw Als Korneli pada hari Senin Tanggal 13 April 2009
sekitar jam 12.00 Wit bertempat didalam kamar mandi terdakwa di Desa Kaibobu,
Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat atau setidak-tidaknya pada
suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Masohi, dengan
kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yaitu saksi korban Dessy
Mantouw Als Mareta yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia ;
Ø Bahwa
pada waktu dan tempat tersebut diatas ketika saksi korban (DESSY MANTOUW Als
MARETA) selesai mengantar makanan untuk Bapak saksi korban dikebun, saksi
korban jalan pulang kerumahnya melewati rumah terdakwa dan terdakwa memanggil
saksi tepatnya didepan rumah terdakwa, dengan mengatakan “Mareta Ose cari
barang-barang mari ambel disini” selanjutnya saksi korban menemui terdakwa ;
Ø Bahwa
kemudian terdakwa menarik tangan kiri saksi korban dengan mmenggunakan tangan
kanan untuk mengikuti terdakwa masuk kedalam kamar mandi, setelah masuk kedalam
kamar mandi, terdakwa membuka celana saksi korban sampai sebatas lutut,
kemudian terdakwa memaksa saksi korban jongkok dan membelakangi terdakwa
setelah itu terdakwa memegang pantat korban dengan tangan kanan dan tangan kiri
sambil menyuruh saksi korban merenggangkan kaki dan kemudian terdakwa berusaha
memasukan alat kelamin (penis) yang sedang tegang kedalam vagina saksi korban
pertama dan kedua belum masuk dan terdakwa menggoyangkan pantatnya yang ketiga
kali batang kemaluan (penis) masuk kedalam vagina korban dan terdakwa menggoyangkan
pantannya maju mundur kurang lebih 5 (lima) menit sehingga lubang vagina saksi
korban merasa sakit serta berlumuran darah dan dirawat di Rumah Sakit Piru
selama 2 (dua) hari ;
Ø Akibat
dari perbuatan terdakwa sesuai dengan Visum Et Repertum No. 420/25/RSU.P/IV/2009
tanggal 14 April 2009 yang dibuat oleh Dr. Abigael Prasetyaningtyas, Dokter
pada RSU Piru dengan pemeriksaan :
Keadaan
Umum : terdapat bercak noda darah segar pada rok dan celana pendek ;
Pemeriksaan
luar :
Ø Terdapat
luka lecet pada 0,5 Cm diatas bibir atas organ seksual, ukuran panjang 1 Cm dan
lebar 0,2 Cm, garis luka tidak teratur dan disekitar luka terlihat bengkak ;
Ø Kelainan-kelainan
organ seksual :
§ Bibir
kecil : bengkak
§ Perineum
(daerah antara liang senggama dan dubur) : luka robek panjang 2 Cm, lebar 0,5
Cm dan dalam 0,5 Cm, garis luka tidak teratur, tepi luka tidak rata, dasar luka
berotot ;
§ Selaput
darah ; tampak robek jam 6, robekan tidak teratur ;
§ Dinding
liang segama : bengkak dan terdapat luka robek dibagian bawah liang dinding
segama, searah dengan robekan selaput darah, panjang 3 Cm, lebar 0,5 Cm dan
dalam 0,5 Cm, garis batas luka tidak teratur ;
Kesimpulan
:
Ø Luka
lecet diatas bibir akibat benturan benda tumpul ;
Ø Bibir
kecil bengkak, selaput darah tampak robek dibagian bawah searah robekan selaput
darah. Terdapat luka robek pada daerah liang senggama dan dubur.
Kelainan-kelainan tersebut akibat penetrasi benda tumpul dengan kekerasan ;
Perbuatan
ia terdakwa di atur dan diancam Pidana sebagaimana tersebut pada Pasal 285 KUHP
;
Menimbang
bahwa, setelah membacakan Dakwaannya terdakwa tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang
bahwa, selanjutnya untuk membuktikan Dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan
saksi-saksi yang didengar keterangan dipersidangan, keterangan mana di memberikan
dibawah sumpah menurut agama dan Kepercayaannya masing-masing yang pada pokoknya
menerangkan sebagai berikut
1.
Saksi
DESSY MANTOUW Als MARETA :
Ø Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan masih ada
hubungan keluarga ;
Ø Bahwa terdakwa, pada hari Senin tanggal 13 April 2009
sekitar jam 12.00 Wit bertempat didalam kamar mandi milik terdakwa di Desa
Kaibobu, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat telah memperkosa
saksi ;
Ø Bahwa terdakwa melakukan hal tersebut dengan cara jongkok
membelakangi terdakwa dan selanjutnya terdakwa membuka celananya dan
mengeluarkan kemaluan/ penis yang dalam keadaan tegang kemudian memasukan
penisnya kedalam lubang kemaluan saksi
dan menyetubuhinya selama kurang lebih
5 menit ;
Ø Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban
mengalami perdarahan dan dirawat di Rumah Sakit Umum Piru selam2 (dua) hari ;
Menimbang
bahwa, atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;
2.
Saksi
KORNELI MANTOUW Als NELI :
Ø Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena ada
hubungan keluarga ;
Ø Bahwa benar terdakwa telah melakukan pemerkosaan
terhadap korban Dessy Mantouw yang adalah kakak saksi, pada hari Senin tanggal
13 April 2009 ;
Ø Bahwa saksi baru mengetahui hal tersebut, ketika
saksi melihat celana korban penuh darah dan korban memberitahukan kepada ibu saksi
dan saksi korban bahwa terdakwa yang menyebabkan hal tersebut ;
Ø Bahwa akibat pemerkosaan yang dilakukan oleh
terdakwa, saksi korban mengalami perdarahan dan dirawat di Rumah Sakit Piru
selama 2 (dua) hari ;
Menimbang bahwa,
atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;
3.
Saksi
YULFINA MANTOUW Als YUL
:
Ø Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena ada
hubungan keluarga dan korban adalah anak saksi ;
Ø Bahwa terdakwa, pada hari Senin tanggal 13 April
2009 sekitar pukul 12.00 Wit, bertempat di dalam kamar mandi milik terdakwa di
Desa Kaibobu, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat telah
melakukan pemerkosaan terhadap korban ;
Ø Bahwa saksi mengetahui hal tersebut karena korban
menceritakan semua yang dilakukan terdakwa terhadapnya ;
Ø Bahwa saat terdakwa melakukan pemerkosaan tersebut
tidak ada orang yang melihat ;
Ø Bahwa akibat perbuatan terdakwa korban, mengalami
perdarahan dibagian vagina dan banyak mengeluarkan darah dan dirawat di Rumah
Sakit Piru dan vagina korban mengalami luka robek 9 (sembilan) jahitan ;
Menimbang bahwa,
atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;
4.
Saksi
PERMENAS SEIPATISEUN
:
Ø Bahwa saksi kenal dengan terdakwa sebagai tetangga
1 kampung ;
Ø Bahwa saksi mendengarkan dari Magdalena Mantouw bahwa
terdakwa melakukan pemerkosaan terhadap korban Dessy Mantouw ;
Ø Bahwa setahu saksi hal tersebut dilakukan terdakwa pada hari senin
tanggal 13 April 2009 pukul 12.00 Wit di dalam kamar mandi milik terdakwa di
Desa Kaibobu, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat ;
Ø Bahwa setahu saksi, korban Dessy Mantouw baru
berumur kurang lebih 13 tahun ;
Menimbang bahwa,
atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;
Menimbang
bahwa, selain itu telah pula didengar keterangan terdakwa dipersidangan yang
pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Ø Bahwa benar terdakwa kenal dengan korban Dessy
Mantouw karena ada hubungan keluarga ;
Ø Bahwa terdakwa mengakui, telah melakukan
pemerkosaan terhadap korban Dessy Mantouw dirumah terdakwa sendiri tepatnya
didalam kamar mandi pada hari Senin tanggan 13 April 2009 sekitar pukul 12.00
Wit ;
Ø Bahwa terdakwa melakukan pemerkosaan terhadap diri
korban dengan cara terdakwa membuka korban dan kemudian memaksa korban untuk jongkok
membelakangi terdakwa dan selanjutnya terdakwa membuka celananya dan
mengeluarkan kemaluan/ penis yang sudah tegang serta memasukan alat kelamin kedalam
lubang kemaluan korban ;
Ø Bahwa pada saat terdakwa melakukan perbuatan
tersebut tidak ada orang yang melihat ;
Ø Bahwa terdakwa memasukan alat kelaminnya kedalam alat
kelamin korban sambil melakukan gerakan yaitu menggoyang
pantannya maju mundur kurang lebih 5
(lima) menit ;
Ø Bahwa
ketika terdakwa mengeluarkan alat kelaminnya dari alat kelamin korban, terdakwa
melihat disekitar vagina/ alat kelamin korban berdarah ;
Menimbang bahwa,
dipersidangan telah pula diperlihatkan barang bukti yang telah disita secara
sah dan patut menurut hukum berupa :
Ø 1 (satu) buah celana dalam warna biru dengan karet
pinggang warna merah (yang masih terdapat darah pada celana dalam tersebut) ;
Dan setelah
diperlihatkan kepada saksi-saksi mereka membenarkannya ;
Menimbang bahwa berdasarkan
pembuktian melalui keterangan saksi-saksi, dan keterangan terdakwa, surat serta
barang bukti yang diajukan dipersidangan diperoleh Fakta hukum sebagai berikut
:
Ø Bahwa benar , pada hari Senin tanggal 13 April 2009
sekitar pukul 12.00 Wit, bertempat di dalam kamar mandi milik terdakwa di Desa
Kaibobu, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat telah terjadi
peristiwa/ tindakan pemerkosaan yang
dilakukan oleh terdakwa terhadap korban Dessy Mantouw ;
Ø Bahwa Dessy Mantouw adalah seorang anak yang lahir
pada tanggal 15 Maret 1997 atau masih berusia 11 tahun ;
Ø Bahwa perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara,
terdakwa memanggil korban kerumahnya dan membawah korban kedalam kamar mandi,
didalam kamar mandi, terdakwa membuka celana korban dan memaksa korban jongkok
membelakangi terdakwa kemudian terdakwa membuka celananya dan memasukan alat
kelaminnya kedalam alat kelamin korban sambil melakukan gerakan maju
mundur kurang lebih 5 (lima) menit ;
Ø Bahwa
akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami perdarahan dan sempat di rawat di
Rumah Sakit Umum Piru selam 2 hari dengan hasil pemeiksaan bahwa selaput darah
robek tidak teratur dan terdapat luka robek pada daerah antara liang senggama
dan dubur ;
Menimbang bahwa, selanjutnya Jaksa Penuntut
Umum telah mengajukan Tuntutan pidana/ Requuisiter yang pada pokoknya sebagai
berikut :
Supaya
Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
1.
Menyatakan
terdakwa ROBERTO MANTOUW Als KORNELI
bersalah telah melakukan tindak dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman
kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya terhadap Dessy Mantouw
Als Mareta, sebagaimana dakwaan kesatu Pasal 81 ayat 1, Undang-undang Nomor 23 Tahun
2002 tentang perlindungan anak ;
2.
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa dengan pidana
penjara selama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada
dalam tahanan sementara, dan membayar denda Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)
Subsider 1 (satu) bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
3.
Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) buah celana dalam warna biru dengan karet
pinggang warna merah (yang masih terdapat darah pada celana dalam tersebut)
dirampas untuk dimusnakan ;
4.
Menetapkan
supaya terdakwa dibebani biaya perkara
sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Menimbang
bahwa, terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa telah mengajukan
pembelaannya/ Pledoi yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman ;
Menimbang bahwa, terdahap pembelaan/ Pledoi
terdakwa, Jaksa Penuntut Umum tetap pada
tuntutannya dan sebaliknya terdakwa tetap pada pembelaannya ;
Menimbang bahwa, segala sesuatu yang termuat
didalam Berita Acara persidangan perkara ini yang belum termuat dalam putusan ini
dianggap termuat dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan ;
Bahwa
selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah benar, terdakwa telah melakukan tindak pidana seperti
yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum kepadanya ;
Bahwa
untuk dapat dipersalahkannya seseorang melakukan suatu tindak pada maka haruslah
terbukti unsur-unsur dari pasal yang didakwakan ;
Bahwa
terdakwa telah didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum denga Dakwaan berbentuk
Alternatif yakni kesatu melanggar Pasal 81 ayat 1, Undang-undang Nomor 23 Tahun
2002 yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
1.
Unsur
Setiap Orang ;
2.
Unsur
Dengan Sengaja ;
3.
Unsur
Melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan ;
4.
Unsur
Memeksa Anak Melakukan Persetubuhan dengannya ;
Ad.1. Unsur Setiap Orang :
Menimbang bahwa, setiap orang dalam rumusan hukum
pidana untuk menunjukan subjek hukum pelaku tindak pidana ;
Adapun yang
dimaksud dengan pengertian barang siapa dalam hukum pidana adalah siapa saja,
dimana setiap orang, baik laki-laki atau perempuan tanpa membedakan jenis
kelamin dapat merupakan subjek hukum atau pelaku tindak pidana, yang sehat akal
pikirannya serta mampu mempertanggung jawabkan perbuatan yang didakwakan
kepadanya ;
Menimbang bahwa, dalam
perkara ini orang atau person yang didakwa dan diajukan kepersidangan telah
melakukan tindak pidana adalah terdakwa Robert Mantouw Als Korneli ;
Menimbang bahwa, dengan
demikaian unsur setiap orang telah terpnuhi pada diri terdakwa ;
Ad.2. Unsur Dengan Sengaja :
Menimbang bahwa bengan sengaja atau dengan maksud (Het
Dogmerk) adalah perbuatan yang memang disadari dan dikehendaki sepenuhnya oleh pelaku ;
Bahwa
berdasarkan fakta-fakta persidangan, bahwa terdakwa yang memanggil saksi korban
pada saat saksi korban baru pulang dari kebun dan saksi korban datang menemuinya
dan selanjutnya menarik tangan saksi korban dengan menggunakan tangan kanan
untuk masuk kedalam kamar mandi ;
Bahwa setelah
didalam kamar mandi, terdakwa lalu membuka celana korban dan menyuruhnya
jongkok membelakangi terdakwa kemudian terdakwa membuka celananya dan memasukan
alat kelaminnya kedalam alat kelamin korban ;
Menimbang bahwa, dari
rangkaian perbuatan terdakwa tersebut, telah tergambar secara jelas adanya
suatu kesadaran dan kehendak untuk membuat cabul terhadap korban ;
Dengan demikian,
menurut Majelis Hakim unsur ini pun telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan ;
Ad.3. Unsur Dengan Melakukan Kekerasan atau Ancaman
Kekerasan :
Menimbang bahwa, berdasarkan
fakta dipersidangan, bahwa ia terdakwa pada saat menarik tangan korban kedalam
kamar mandinya telah membuka celana korban dan memaksa korban untuk jongkok
membelakangi terdakwa dan ia terdakwa memasukan alat kelaminnya kedalam alat
kelamin korban sehingga alat kelamin korban terasa sakit sekali dan
mengeluarkan darah ;
Menimbang bahwa, dengan
demikian unsur dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan telah
terpenuhi secara sah dan meyakinkan ;
Ad.4. Unsur Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan
dengannya :
Menimbang bahwa, berdasarkan fakta-fakta
dipersidangan bahwa korban Dessy Mantouw adalah seorang anak yang berusia 13 tahun
yang lahir pada tanggal 15 Maret 1997;
Bahwa, korban
telah disetubuhi oleh terdakwa pada hari Senin tanggal 13 Pebruari 2009 dengan
cara terdakwa membuka celana korban juga celana terdakwa dan memasukan alat
kelamin terdakwa ke dalam alat kelamin korban serta melakukan gerakan maju
mundur selama 5 menit ;
Menimbang bahwa, hal mana
telah dilewatkan lewat visum yang dilakukan oleh Dr.
Abigael Prasetyaningtyas yang menerangkan bahwa korban mengalami robek selaput
darah yang tidak teratur dan luka robek pada daerah antara liang senggama dan
dubur serta menggalami perdarahan ;
Menimbang
bahwa, dengan demikian unsur memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya
telah terpenuhi pada perbuatan terdakwa secara cah dan meyakinkan ;
Menimbang
bahwa, oleh karena unsur-unsur tindak pidana di dalam pasal 81 ayat (1)
Undang-undang No. 23 tahun 2002 yang merupakan dakwaan kesatu telah terpenuhi
didalam perbuatan terdakwa dengan demikian terdakwa telah terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 81 ayat (1) Undang-undang No. 23 tahun
2002 ;
Menimbang
bahwa, oleh karena selama persidangan berlangsung, Majelis Hakim tidak
menjumpai adanya hal-hal yang dapat menghapuskan atau meniadakan sifat
kesalahan terdakwa, karena tidak adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf,
maka terhadap terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya
;
Menimbang
bahwa, terhadap diri terdakwa selama proses pemeriksaan perkaranya telah
dikenakan penahanan yang sah, dengan demikian akan dikurangkan seluruhnya dari
pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang
bahwa, seperti diketahui tujuan dari penjatuhan pidana bukanlah semata-mata
dimaksudkan untuk membalas dendam dan menyengsarakan akan tetapi juga dimaksud
untuk mendidik agar dimasa mendatang terdakwa tidak lagi melakukan tindak
pidana ;
Menimbang bahwa, oleh karena dinyatakan bersalah dan
dijatuhi pidana maka terhadapnya pula dibebani pula untuk membayar biaya
perkara ;
Menimbang
bahwa, sebelum penjatuhkan pidana Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal
yang memberatkan maupun yang meringankan :
Hal-hal yang memberatkan :
§
Perbuatan
terdakwa dapat mempengaruhi pertumbuhan jiwa korban ;
§
Perbuatan
terdakwa bertentangan dengan Norma Kesopanan ;
Hal-hal yang meringankan
:
§
Terdakwa
belum pernah dihukum ;
§
Terdakwa
bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya ;
Memperhatikan
pasal 81 ayat (1) Undang-undang No. 23 tahun 2002
tentang Perlindungan Anak, Undang-undang No. 8 tahun 1981 ;
M
E N G A D I L I
1.
Menyatakan
terdakwa ROBERT MANTOUW Als KORNELI terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PERSETUBUHAN” ;
2.
Menghukum
ia terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun ;
3.
Menetapkan
lamanya penangkapan dan penahanan sementara
terhadap diri terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang
dijatuhkan ;
4.
Memerintahkan
terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
5.
Menyatakan
barang bukti berupa :
Ø 1 satu) buah celana dalam berwarna biru dengan
karet pinggang warna merah yang masih terdapat darah pada celana dalam tersebut
; dikembalikan kepada pemiliknya Dessy Mantouw ;
6.
Membebankan
agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
|
|
|
Demikianlah
diptuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Masohi
pada hari : Sabtu, tanggal 30 Mei 2009 oleh kami MUHAMMAD, SH. MH sebagai Ketua Majelis, Ny. CH. TETELEPTA, SH dan
Ny. J. WATTIMURY, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana
diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Ketua
Majelis dan Hakim-hakim Anggota tersebut diatas dengan dibantu oleh SARJONO WATTIMENA Panitera Penggati
pada Pengadilan Negeri Masohi dengan dihadiri oleh PARIS MANALU, SH, Jaksa
Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Masohi di Piru serta terdakwa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar