P
U T U S A N
No. 107/Pid.B/2009/PN.MSH-Pir
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA
ESA
Pengadilan
Negeri Masohi yang mengadili perkara-perkara Pidana pada tingkat pertama dengan
acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan Putusan seperti tersebut di bawah
ini dalam perkara terdakwa :
Nama
lengkap :
LA ODE EDI Als EDI ;
Tempat lahir :
Pulau Buntal ;
Umur/tanggal lahir :
48 Tahun ;
Jenis kelamin :
Laki-laki ;
Kebangsaan :
Indonesia
;
Alamat/tempat tinggal :
Dusun Kota Nia Desa Eti, Kec. Seram Barat
Kab. Seram Bagian Barat ;
A g a m a :
Islam ;
Pekerjaan :
Wiraswasta ;
Terdakwa ditahan oleh :
1. Penyidik : Tidak
dilakukan penahanan ;
2. Penuntut Umum :
sejak tanggal 09-08-2009 s/d Dilimpahkan ;
3. Hakim PN. MSH :
sejak tanggal 14-08-2009 s/d 12-09-2009 ;
Terdakwa
dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan
Negeri tersebut telah membaca berkas perkara ;
Telah
mendengar keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa ;
Setelah
mendengar pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, berdasarkan Surat
Dakwaan No.REG.PERK:PDM-37/Pir/08/2009 yang adalah sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa LA EDI
Als LA ODE EDI, pada hari Kamis tanggal
05 Februari 2009 sekitar jam 09.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu
dalam bulan Pebruari 2009, bertempat di Dusun kota Nia Desa Eti Kec. Seram Barat Kab. Seram Bagian Barat atau setidak-tidaknya
pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah Hukum Pengadilan Negeri Masohi,
telah melakukan penganiayaan terhadap Ny. JAINAB, perbuatan yang mana terdakwa
lakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas
korban semantara mengambil air dipenampungan air tiba-tiba kran air dimatikan
oleh terdakwa, kemudian korban menegur terdakwa dengan mengatakan “jang kancing katong pung air dolo katong
pung air baru jalan” dan kemudian terdakwa mendatangi korban dan mengatakan
“eh cuki mai ose marah beta kancing air”
kemudian terdakwa pergi meninggalkan korban, selanjutnya korban mengataka “masa cuma karna bagitu saja kamong marah”
mendengar hal tersebut terdakwa balik sambil berkata “beta pukul ose dolo” dan kemudian terdakwa mengayunkan pukulan
dengan menggunakan telapak tangan kanan kena pada bagian kepala sebelah kiri
korban dan terdakwa meremas mulut korban dengan menggunakan kedua tangannya
sehingga korban merasa sakit ;
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum, No.
420/18/RSU.P/II/2009 tanggal 13 Pebruari 2009 yang dibuat oleh Dr. Roy. G. Matahelemual, dokter pada Rumah
Sakit Umum Piru telah melakukan pemeriksaan terhadap diri korban dengan hasil
pemeriksaan sebagai berikut :
a.
Pemeriksaan Luar :
Keadaan Umum
Dari hasil pemeriksaan
didapatkan adanya pembengkakan dikepala tersa sakit, bagian kanan depan
terdapat pembengkakan, rasa sakit dan luka lecet akibat goresan ;
b.
Pemeriksaan dalam :
Tidak dilakukan ;
c.
Kesimpulan :
Dari hasil pemeriksaan yang
didapatkan maka disimpulkan adanya pembengkakan akibat benturan benda tumpul
dan luka lecet akibat goresan kuku jari tangan ;
Menimbang bahwa, setelah membacakan Dakwaannya terdakwa tidak mengajukan
keberatan atau eksepsi ;
Menimbang bahwa, selanjutnya untuk membuktikan Dakwaannya, telah pula
didengar keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, yang
memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agama dan Kepercayaannya
masing-masing yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1.
Saksi JAINAB
Ø
Bahwa saksi mengerti dihadirkan kepersidangan
sehubungan dengan masalah penganiayaan ;
Ø
Bahwa penganiayaan dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi ;
Ø
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 15 Pebruari
2009 sekitar pukul 09.00 Wit ;
Ø
Bahwa alasan terdakwa menganiaya saksi adalah karena masalah pengambilan
air bersih yang berada dihalaman rumah saksi terletak di Dusun kota Nia Desa Eti Kec. Seram
Barat Kab. Seram Bagian Barat ;
Ø
Bahwa saksi saat pada hari Kamis sekitar pukul 09.00 Wit sementara
mengambil air bersih dipenampungan air bersih yang ada, sementara korban
mengambil air yang dimaksud, tiba-tiba kran air dimatikan oleh terdakwa ;
Ø
Bahwa korban sempat mengatakan kepada terdakwa “jang kancing (matikan) katong pung air dolo, katong pung air baru
jalan” ;
Ø
Bahwa terdakwa sempat mengatakan kepada korban “hoe, ose marah beta kancing air” namun korban tidak menjawab
apa-apa ;
Ø
Bahwa saat terdakwa pergi korban sempat mngatakaan kepada terdakwa bahwa “masa cuma bagitu saja kamong marah” ;
Ø
Bahwa mendengar kata dimaksud terdakwa balik dan mengatakan bahwa “beta pukul ose dolo” ;
Ø
Bahwa saat itu juga terdakwa melakukan pemukulan terhadap korban, dan
terdakwa sempat mengancam diri korban ;
Ø
Bahwa saksi korban sebelumnya tidak pernah bermusuhan dengan terdakwa ;
Ø
Bahwa akibat dari tamparan tersebut, korban merasa mual-mual dan pusing
;
Menimbang
bahwa, atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ;
2.
Saksi IPADA HASIM Als IDA :
Ø
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 05 Pebruari 2009 sekitar pukul 09.00
Wit bertempat di Dusun Kota Nia Desa Eti Kec. Seram
Barat Kab. Seram Bagian Barat,
telah terjadi pukulan oleh terdakwa tehadap JAINAB ;
Ø
Bahwa saksi menyaksikan kejadian tersebut secara langsung ;
Ø
Bahwa terdakwa melakukan penganiayaan dengan cara berdiri didepan korban
kemudian menampar korban dengan menggunakan tangan kanan yang diarahkan ke
kepala korban sebelah kiri setelah itu terdakwa
meramas mulut korban dengan menggunakan
tangan kanan ;
Ø
Bahwa terdakwa menampar korban sebanyak 1 (satu) kali dan meramas mulut
korban sebanyak 1 (satu) kali ;
Ø
Bahwa terdakwa menampar korban mengenal kepala sebelah kiri ;
Ø
Bahwa jarak terdakwa saat melakukan pemukulan terhadap diri korban
sekitar 50 Cm dan posisi terdakwa saat itu berhadapan dengan korban ;
Menimbang
bahwa, atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ;
3.
Saksi SARPA
Ø
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 05 Pebruari 2009 sekitar pukul 09.00
Wit bertempat di Dusun Kota Nia Desa Eti Kec. Seram
Barat Kab. Seram Bagian Barat,
telah terjadi pukulan oleh terdakwa tehadap JAINAB
Ø
Bahwa terdakwa melakukan penganiayaan dengan cara menampar dengan
menggunakan telapak tangan ;
Ø
Bahwa terdakwa melakukan pemukulan dengan menggunakan telapak sebanyak 1 (satu) kali, kenal pada kepala
sebelah kiri dan juga terdakwa meramas mulut korban dengan menggunakan kedua
tangan dan mengakibatkan memar pada bagian dagu sebelah kanan dari diri korban
;
Ø
Bahwa akibat pemukulan tersebut, korban merasa mengalami bengkak pada
kepala korban dan merasa pusing ;
Ø
Bahwa saksi menyaksikan kejadian tersebut, secara langsung dari jarak
sekitar 2(dua) Meter dan posisi saksi berhadapan dengan terdakwa dan korban dan
keadaan cuaca pada saat itu masih terang ;
Menimbang
bahwa, atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ;
Menimbang bahwa telah pula didengar keterangan terdakwa di persidangan
yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Ø
Bahwa benar kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 05
Pebruari 2009 sekitar pukul 09.00 Wit bertempat di halaman rumah saudara korban
tepatnya ditempat pengambilan air di Dusun Kota Nia Desa Eti Kec. Seram
Barat Kab. Seram Bagian Barat ;
Ø
Bahwa terdakwa sendirilah yang melakukan pemukulan terhadap saksi korban
;
Ø
Bahwa terdakwa melakukan pemukulan/ tamparan dengan menggunakan telapak
tangan kanan ;
Ø
Bahwa terdakwa melakukan pemukulan/ tamparan sebanyak 1 (satu) kali
mengenai pada pipi kiri diri korban ;
Ø
Bahwa sebab sampai terdakwa melakukan penganiayaan kepada korban yaitu
karena korban mengolok-ngolok terdakwa sebagai kepala Dusun ;
Ø
Bahwa akibat pemukulan tersebut terdakwa tidak tahu korban mengalami apa
;
Menimbang bahwa, saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta petunjuk yang
diperoleh dari persesuaian antara satu dan yang lain, maka dapat diperoleh
fakta hukum sebagai berikut :
Ø
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 05 Pebruari sekitar pukul 09.00 Wit
ditempat pengambilan air bersih di Dusun Kota Nia Desa Eti Kec. Seram
Barat Kab. Seram Bagian Barat
telah terjadi tindakan penganiayaan beberapa pemukulan yang dilakukan oleh
terdakwa terhadap korban JAINAB, dengan menggunakan telapak tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali ;
Ø
Bahwa pemukulan dengan menggunakan telapak tangan kanan, diarahkan kebagian
kepala sebelah kiri dan juga terdakwa meremas mulut korban dengan menggunakan
kedua tangan dan mengakibatkan memar dibagian dagu sebelah kanan pada diri
terdakwa ;
Ø
Bahwa akibat permuatan terdakwa, korban JAINAB mengalami sakit serta
korban merasa mual-mual dan pusing ;
Menimbang bahwa selanjutnya Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan yang
pada pokoknya sebagai berikut :
Supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan
:
1.
Menyatakan Terdakwa LA EDI Als LA
ODE ELI bersalah melakukan tindak
pidana “Penganiayaan” yang diatur dalam pasal 351 ayat (1) KUHP ;
2.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 5 (lima )
bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan ;
3.
Membebankan kepada terdakwa membeyar biaya perkara Rp. 1.000,- (seribu
rupiah) ;
Menimbang bahwa, terhadap tuntutan Jaksa Penuntut umum tersebut,
terdakwa telah mengajukan pembelaannya secara lisan yang pada pokoknya memohon
keringanan hukuman ;
Menimbang bahwa, terdahap pembelaan dari terdakwa,
Jaksa Penuntut Umum menetapkan tetap
pada tuntutannya dan sebaliknya terdakwa tetap pada pembelaannya ;
Menimbang bahwa, segala sesuatu yang termuat
didalam berita acara persidangan dan yang belum termuat dalam putusan ini
dianggap termuat dan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan ;
Bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan
mempertimbangkan tentang perbuatan terdakwa apakah sesuai dengan pasal yang
didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
Bahwa untuk dapat dipersalahkannya terdakwa telah
melakukan tindak pidana sesuai dengan apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut
Umum, maka terlebih dahulu dibuktikan unsur-unsur dari pasal yang didakwakan
yaitu melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana ;
Menimbang bahwa, para terdakwa dihadapkan kedalam persidangan
oleh Jaksa Penuntut Umum telah didakwa melakukan tindak pidana, dakwaan tunggal
yaitu melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana yang unsur-unsurnya sebagai
berikut :
1.
Barang Siapa ;
2.
Dengan Sengaja ;
3.
Melakukan Penganiayaan ;
1. Unsur barang siapa :
Yang
dimaksud dengan “Barang Siapa” adalah
setiap orang yang telah melakukan suatu perbuatan, sedangkan orang tersebut
mampu mempertanggung jawabkan tersebut. Bahwa dipersidangan telah dihadapkan
terdakwa yaitu: La Edi Als La Ode Edi, yang dalam pemeriksaan telah dibuktikan
bahwa terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohani, oleh karena itu
mampu mempertanggung jawabkan setiap perbuatannya dan selama dalam pemeriksaan
tidak dapat suatu hal yang menghilangkan tanggung jawabnya atas perbuatan yang
dilakukan kepadanya ;
Menimbang bahwa, dengan demikian unsur ini telah
terbukti dan terpenuhi ;
2. Dengan Sengaja :
Bahwa
pengertian dengan sengaja yaitu perbuatan yang dilakukan terdakwa dilakukan
secara sadar sehingga terdakwa bisa memperkirakan akibat dari perbuatannya ;
Bahwa
sesuai fakta dipersidangan yang menyangkut keterangan saksi, surat dan petunjuk dengan keterangan terdakwa
yaitu :
Bahwa
peristiwa pemukulan tersebut dilakukan terhadap diri korban oleh terdakwa
dengan menggunakan tangannya sendiri sehingga sadar akan perbuatannya ;
Menimbang bahwa, dengan demikian unsur ini telah
terbukti dan terpenuhi ;
3. Melakukan Penganiayaan :
Yang
dimaksud melakukan penganiayaan adalah perbuatan dengan sengaja menimbulkan
rasa sakit, kurang enak dan luka. Bahwa sesuai fakta dipersidangan yang ada
menyangkut keterangan saksi, surat
petunjuk, keterangan terdakwa yaitu :
Bahwa
penganiayaan itu tersebut dilakukan terdakwa dengan cara terdakwa menampar
dengan menggunakan telapak tangan kanan kenal pada bagian kepala sebelah kiri
korban dan terdakwa meramas mulut korban dengan menggunakan kedua tangnnya. Berdasarkan
hasil Visum Et Repertum, No. 420/18/RSU.P/II/2009 tanggal 13 Pebruari 2009 yang
dibuat oleh Dr. Roy. G. Matahelemual, dokter pada Rumah Sakit Umum Piru telah
melakukan pemeriksaan terhadap diri korban dengan hasil pemeriksaan sebagai
berikut : (kesimpulan) adanya pembengkakan akibat benturan benda tumpul dan
luka lecet, akibat goresan kuku jari tangan terdakwa
Menimbang bahwa, dengan demikian unsur ini telah
terbukti dan terpenuhi ;
Menimbang bahwa, berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Majelis Hakim
berpendapat bahwa unsur-unsur didalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana telah
memenuhi pada perbuatan terdakwa ;
Menimbang bahwa, oleh karena seluruh unsur-unsur dalam pasal yang di
dakwakan ini kepada terdakwa telah
memenuhi secara sah, dan meyakinkan maka terdakwa patut dinyatakan bersalah.
Oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah, maka patut dan pantas dijatuhi pidana
yang setimpal dengan kesalahannya dan bahwa menjatuhkan pidana ini semata-mata
bukan untuk membalas dendam melainkan untuk membina terdakwa agar tidak
melakukan perbuatan/tindakan pidana lagi ;
Menimbang bahwa, oleh karena itu terhadap diri terdakwa dikenakan
penahanan yang sah, maka akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang
dijatuhkan ;
Menimbang bahwa, oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi
pidana maka dibebankkan pula untuk membayar biaya perkara yang akan ditentukan
dalam amar Putusan ini ;
Menimbang bahwa, sebelum Majelis Hakim menjatuhkan Putusan terlebih
dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan :
Hal-hal yang memberatkan :
Ø
Perbuatan terdakwa adalah perbuatan yang melanggar hukum ;
Ø
Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban menjadi terhalang aktifitasnya ;
Ø
Terdakwa adalah seorang Kepala Dusun menjadi panutan dalam masyarakat ;
Hal-hal
yang meringankan :
Ø
Terdakwa berlaku sopan dipersidangan serta mengakui terus terang
perbuatannya ;
Ø
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Ø
Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Ø
Terdakwa mempunyai tanggungan istri dan anak kecil ;
Memperhatikan
pasal 351 ayat (1) KUHP UU No. 8 Tahun 1981 ;
M E N G A D
I L I
1. Menyatakan Terdakwa LA ODE EDI Als EDI, telah terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Pengganiayaan “ ;
2. Menghukum Terdakwa oleh
karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan 15 (lima belas) hari ;
3. Menetapkan lamanya terdakwa
ditahan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4. Memerintahkan terdakwa tetap
berada dalam tahanan ;
5. Menghukum terdakwa untuk membayar biaya
perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengedilan Negeri
Masohi pada hari Sabtu tanggal 29
Agustus 2009, oleh kami, FELIX. R.
WUISAN, SH sebagai Hakim Ketua, dan ISMAEL
WAEL, SH dan ERWINO. M. AMAHORSEJA,
SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam sidang
yang terbuka untuk umum pada hari ini juga oleh Majelis Hakim, dengan dibantu
oleh ULFA RERY. SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Masohi dan
dihadiri oleh MELIAN MARANTIKA, SH
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Masohi di Piru serta Terdakwa.
|
|
||||||
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar