Rabu, 27 Agustus 2014

Contoh putusan perkara pasal 351 ayat (1) KUHPidana

P U T U S A N
No. 107/Pid.B/2009/PN.MSH-Pir

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
                Pengadilan Negeri Masohi yang mengadili perkara-perkara Pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan Putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap                                     : LA ODE EDI Als EDI ;
Tempat lahir                                         : Pulau Buntal ;
Umur/tanggal lahir                              : 48 Tahun  ;        
Jenis kelamin                                       : Laki-laki ;            
Kebangsaan                                         : Indonesia ;         
Alamat/tempat tinggal                         : Dusun Kota Nia Desa Eti, Kec. Seram  Barat  Kab. Seram Bagian Barat ;
A g a m a                                               : Islam ; 
Pekerjaan                                             : Wiraswasta ;      

Terdakwa ditahan oleh :
1. Penyidik                                                            : Tidak dilakukan penahanan ;
2. Penuntut Umum                                              : sejak tanggal 09-08-2009 s/d Dilimpahkan ;
3. Hakim PN. MSH                                              : sejak tanggal 14-08-2009 s/d 12-09-2009 ;

                Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ; 
                Pengadilan Negeri tersebut telah membaca berkas perkara ;
                Telah mendengar keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa ;
                Setelah mendengar pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, berdasarkan Surat Dakwaan No.REG.PERK:PDM-37/Pir/08/2009 yang adalah sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa LA EDI Als LA ODE EDI, pada hari Kamis  tanggal 05 Februari 2009 sekitar jam 09.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari 2009, bertempat di Dusun kota Nia Desa Eti Kec. Seram  Barat  Kab. Seram Bagian Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah Hukum Pengadilan Negeri Masohi, telah melakukan penganiayaan terhadap Ny. JAINAB, perbuatan yang mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas korban semantara mengambil air dipenampungan air tiba-tiba kran air dimatikan oleh terdakwa, kemudian korban menegur terdakwa dengan mengatakan “jang kancing katong pung air dolo katong pung air baru jalan” dan kemudian terdakwa mendatangi korban dan mengatakan “eh cuki mai ose marah beta kancing air” kemudian terdakwa pergi meninggalkan korban, selanjutnya korban mengataka “masa cuma karna bagitu saja kamong marah” mendengar hal tersebut terdakwa balik sambil berkata “beta pukul ose dolo” dan kemudian terdakwa mengayunkan pukulan dengan menggunakan telapak tangan kanan kena pada bagian kepala sebelah kiri korban dan terdakwa meremas mulut korban dengan menggunakan kedua tangannya sehingga korban merasa sakit ;
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum, No. 420/18/RSU.P/II/2009 tanggal 13 Pebruari 2009 yang dibuat oleh Dr. Roy. G. Matahelemual, dokter pada Rumah Sakit Umum Piru telah melakukan pemeriksaan terhadap diri korban dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
a.             Pemeriksaan Luar :
Keadaan Umum
Dari hasil pemeriksaan didapatkan adanya pembengkakan dikepala tersa sakit, bagian kanan depan terdapat pembengkakan, rasa sakit dan luka lecet akibat goresan ;
b.             Pemeriksaan dalam :
Tidak dilakukan ;
c.              Kesimpulan :
Dari hasil pemeriksaan yang didapatkan maka disimpulkan adanya pembengkakan akibat benturan benda tumpul dan luka lecet akibat goresan kuku jari tangan ;
Menimbang bahwa, setelah membacakan Dakwaannya terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi ;
Menimbang bahwa, selanjutnya untuk membuktikan Dakwaannya, telah pula didengar keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, yang memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agama dan Kepercayaannya masing-masing yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1.       Saksi JAINAB
Ø   Bahwa saksi mengerti dihadirkan  kepersidangan sehubungan dengan masalah penganiayaan ;
Ø   Bahwa penganiayaan dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi ;
Ø   Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 15 Pebruari 2009 sekitar pukul 09.00 Wit ;
Ø   Bahwa alasan terdakwa menganiaya saksi adalah karena masalah pengambilan air bersih yang berada dihalaman rumah saksi terletak di Dusun kota Nia Desa Eti Kec. Seram  Barat  Kab. Seram Bagian Barat ;
Ø   Bahwa saksi saat pada hari Kamis sekitar pukul 09.00 Wit sementara mengambil air bersih dipenampungan air bersih yang ada, sementara korban mengambil air yang dimaksud, tiba-tiba kran air dimatikan oleh terdakwa ;
Ø   Bahwa korban sempat mengatakan kepada terdakwa “jang kancing (matikan) katong pung air dolo, katong pung air baru jalan” ;
Ø   Bahwa terdakwa sempat mengatakan kepada korban “hoe, ose marah beta kancing air” namun korban tidak menjawab apa-apa ;
Ø   Bahwa saat terdakwa pergi korban sempat mngatakaan  kepada terdakwa bahwa “masa cuma bagitu saja kamong marah” ;
Ø   Bahwa mendengar kata dimaksud terdakwa balik dan mengatakan bahwa “beta pukul ose dolo” ;
Ø   Bahwa saat itu juga terdakwa melakukan pemukulan terhadap korban, dan terdakwa sempat mengancam diri korban ;
Ø   Bahwa saksi korban sebelumnya tidak pernah bermusuhan dengan terdakwa ;
Ø   Bahwa akibat dari tamparan tersebut, korban merasa mual-mual dan pusing ;
Menimbang bahwa, atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ;
2.       Saksi IPADA HASIM Als IDA :
Ø   Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 05 Pebruari 2009 sekitar pukul 09.00 Wit bertempat di Dusun Kota Nia Desa Eti Kec. Seram  Barat  Kab. Seram Bagian Barat, telah terjadi pukulan oleh terdakwa tehadap JAINAB ;
Ø   Bahwa saksi menyaksikan kejadian tersebut secara langsung ;
Ø   Bahwa terdakwa melakukan penganiayaan dengan cara berdiri didepan korban kemudian menampar korban dengan menggunakan tangan kanan yang diarahkan ke kepala korban sebelah kiri setelah itu  terdakwa meramas  mulut korban dengan menggunakan tangan kanan ;
Ø   Bahwa terdakwa menampar korban sebanyak 1 (satu) kali dan meramas mulut korban sebanyak 1 (satu) kali ;
Ø   Bahwa terdakwa menampar korban mengenal kepala sebelah kiri ;
Ø   Bahwa jarak terdakwa saat melakukan pemukulan terhadap diri korban sekitar 50 Cm dan posisi terdakwa saat itu berhadapan dengan korban ;
Menimbang bahwa, atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ;
3.       Saksi SARPA
Ø   Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 05 Pebruari 2009 sekitar pukul 09.00 Wit bertempat di Dusun Kota Nia Desa Eti Kec. Seram  Barat  Kab. Seram Bagian Barat, telah terjadi pukulan oleh terdakwa tehadap JAINAB
Ø   Bahwa terdakwa melakukan penganiayaan dengan cara menampar dengan menggunakan telapak tangan ;
Ø   Bahwa terdakwa melakukan pemukulan dengan menggunakan telapak  sebanyak 1 (satu) kali, kenal pada kepala sebelah kiri dan juga terdakwa meramas mulut korban dengan menggunakan kedua tangan dan mengakibatkan memar pada bagian dagu sebelah kanan dari diri korban ;
Ø   Bahwa akibat pemukulan tersebut, korban merasa mengalami bengkak pada kepala korban dan merasa pusing ;
Ø   Bahwa saksi menyaksikan kejadian tersebut, secara langsung dari jarak sekitar 2(dua) Meter dan posisi saksi berhadapan dengan terdakwa dan korban dan keadaan cuaca pada saat itu masih terang ;
Menimbang bahwa, atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ;
Menimbang bahwa telah pula didengar keterangan terdakwa di persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Ø   Bahwa benar kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 05 Pebruari 2009 sekitar pukul 09.00 Wit bertempat di halaman rumah saudara korban tepatnya ditempat pengambilan air di Dusun Kota Nia Desa Eti Kec. Seram  Barat  Kab. Seram Bagian Barat ;
Ø   Bahwa terdakwa sendirilah yang melakukan pemukulan terhadap saksi korban ;
Ø   Bahwa terdakwa melakukan pemukulan/ tamparan dengan menggunakan telapak tangan kanan ;
Ø   Bahwa terdakwa melakukan pemukulan/ tamparan sebanyak 1 (satu) kali mengenai pada pipi kiri diri korban ;
Ø   Bahwa sebab sampai terdakwa melakukan penganiayaan kepada korban yaitu karena korban mengolok-ngolok terdakwa sebagai kepala Dusun ;
Ø   Bahwa akibat pemukulan tersebut terdakwa tidak tahu korban mengalami apa ;
Menimbang bahwa, saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta petunjuk yang diperoleh dari persesuaian antara satu dan yang lain, maka dapat diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Ø   Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 05 Pebruari sekitar pukul 09.00 Wit ditempat pengambilan air bersih di Dusun Kota Nia Desa Eti Kec. Seram  Barat  Kab. Seram Bagian Barat telah terjadi tindakan penganiayaan beberapa pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap korban JAINAB, dengan menggunakan  telapak tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali ;
Ø   Bahwa pemukulan dengan menggunakan telapak tangan kanan, diarahkan kebagian kepala sebelah kiri dan juga terdakwa meremas mulut korban dengan menggunakan kedua tangan dan mengakibatkan memar dibagian dagu sebelah kanan pada diri terdakwa ;
Ø   Bahwa akibat permuatan terdakwa, korban JAINAB mengalami sakit serta korban merasa mual-mual dan pusing ;
Menimbang bahwa selanjutnya Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
1.       Menyatakan Terdakwa LA EDI Als LA ODE ELI  bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan”  yang diatur dalam pasal  351 ayat (1) KUHP ;
2.       Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama  5 (lima) bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan ;
3.       Membebankan kepada terdakwa membeyar biaya perkara Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
Menimbang bahwa, terhadap tuntutan Jaksa Penuntut umum tersebut, terdakwa telah mengajukan pembelaannya secara lisan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman ;
Menimbang bahwa, terdahap pembelaan dari terdakwa, Jaksa Penuntut Umum menetapkan  tetap pada tuntutannya dan  sebaliknya  terdakwa tetap pada pembelaannya ;
Menimbang bahwa, segala sesuatu yang termuat didalam berita acara persidangan dan yang belum termuat dalam putusan ini dianggap termuat dan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan ;
Bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan tentang perbuatan terdakwa apakah sesuai dengan pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
Bahwa untuk dapat dipersalahkannya terdakwa telah melakukan tindak pidana sesuai dengan apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, maka terlebih dahulu dibuktikan unsur-unsur dari pasal yang didakwakan yaitu melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana ;
Menimbang bahwa, para terdakwa dihadapkan kedalam persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum telah didakwa melakukan tindak pidana, dakwaan tunggal yaitu melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
1.       Barang Siapa ;
2.       Dengan Sengaja ;
3.       Melakukan Penganiayaan ;
1.       Unsur barang siapa :
Yang dimaksud dengan “Barang Siapa”  adalah setiap orang yang telah melakukan suatu perbuatan, sedangkan orang tersebut mampu mempertanggung jawabkan tersebut. Bahwa dipersidangan telah dihadapkan terdakwa yaitu: La Edi Als La Ode Edi, yang dalam pemeriksaan telah dibuktikan bahwa terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohani, oleh karena itu mampu mempertanggung jawabkan setiap perbuatannya dan selama dalam pemeriksaan tidak dapat suatu hal yang menghilangkan tanggung jawabnya atas perbuatan yang dilakukan kepadanya ;
Menimbang bahwa, dengan demikian unsur ini telah terbukti dan terpenuhi ;
2.       Dengan Sengaja :
Bahwa pengertian dengan sengaja yaitu perbuatan yang dilakukan terdakwa dilakukan secara sadar sehingga terdakwa bisa memperkirakan akibat dari perbuatannya ;
Bahwa sesuai fakta dipersidangan yang menyangkut keterangan saksi, surat dan petunjuk dengan keterangan terdakwa yaitu :
Bahwa peristiwa pemukulan tersebut dilakukan terhadap diri korban oleh terdakwa dengan menggunakan tangannya sendiri sehingga sadar akan perbuatannya ;
Menimbang bahwa, dengan demikian unsur ini telah terbukti dan terpenuhi ;
3.       Melakukan Penganiayaan :
Yang dimaksud melakukan penganiayaan adalah perbuatan dengan sengaja menimbulkan rasa sakit, kurang enak dan luka. Bahwa sesuai fakta dipersidangan yang ada menyangkut keterangan saksi, surat petunjuk, keterangan terdakwa yaitu :
Bahwa penganiayaan itu tersebut dilakukan terdakwa dengan cara terdakwa menampar dengan menggunakan telapak tangan kanan kenal pada bagian kepala sebelah kiri korban dan terdakwa meramas mulut korban dengan menggunakan kedua tangnnya. Berdasarkan hasil Visum Et Repertum, No. 420/18/RSU.P/II/2009 tanggal 13 Pebruari 2009 yang dibuat oleh Dr. Roy. G. Matahelemual, dokter pada Rumah Sakit Umum Piru telah melakukan pemeriksaan terhadap diri korban dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : (kesimpulan) adanya pembengkakan akibat benturan benda tumpul dan luka lecet, akibat goresan kuku jari tangan terdakwa
Menimbang bahwa, dengan demikian unsur ini telah terbukti dan terpenuhi ;
Menimbang bahwa, berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur-unsur didalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana telah memenuhi pada perbuatan terdakwa ;
Menimbang bahwa, oleh karena seluruh unsur-unsur dalam pasal yang di dakwakan ini  kepada terdakwa telah memenuhi secara sah, dan meyakinkan maka terdakwa patut dinyatakan bersalah. Oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah, maka patut dan pantas dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya dan bahwa menjatuhkan pidana ini semata-mata bukan untuk membalas dendam melainkan untuk membina terdakwa agar tidak melakukan perbuatan/tindakan pidana lagi ;
Menimbang bahwa, oleh karena itu terhadap diri terdakwa dikenakan penahanan yang sah, maka akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang bahwa, oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka dibebankkan pula untuk membayar biaya perkara yang akan ditentukan dalam amar Putusan ini ;
Menimbang bahwa, sebelum Majelis Hakim menjatuhkan Putusan terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan :
Hal-hal yang memberatkan :
Ø   Perbuatan terdakwa adalah perbuatan yang melanggar hukum ;
Ø   Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban menjadi terhalang aktifitasnya ;
Ø   Terdakwa adalah seorang Kepala Dusun menjadi panutan dalam masyarakat ;
Hal-hal yang meringankan :
Ø   Terdakwa berlaku sopan dipersidangan serta mengakui terus terang perbuatannya ;
Ø   Terdakwa belum pernah dihukum ;
Ø   Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Ø   Terdakwa mempunyai tanggungan istri dan anak kecil ;
Memperhatikan pasal 351 ayat (1) KUHP UU No. 8 Tahun 1981 ;

M E N G A D I L I

1.     Menyatakan Terdakwa LA ODE EDI Als EDI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Pengganiayaan “ ;
2.     Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan 15 (lima belas) hari ;
3.     Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4.     Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
5.     Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;

            Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengedilan Negeri Masohi pada hari Sabtu tanggal  29 Agustus 2009, oleh kami, FELIX. R. WUISAN, SH sebagai Hakim Ketua, dan ISMAEL WAEL, SH dan ERWINO. M. AMAHORSEJA, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari ini juga oleh Majelis Hakim, dengan dibantu oleh  ULFA RERY. SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Masohi dan dihadiri oleh MELIAN MARANTIKA, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Masohi di Piru serta Terdakwa.



Hakim Anggota,

ISMAEL WAEL, SH

ERWINO. M. AMAHORSEJA, SH
 
Ketua Majelis,

FELIX. R. WUISAN, SH
 
Panitera Pengganti,

ULFA  RERY, SH
 
 



















Tidak ada komentar:

Posting Komentar