P
|
aten adalah hak eksklusif yang diberikan
oleh Negara kepada inventor atas hasil invensinya dibidang teknologi yang untuk
jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No 14 Tahun 2001 Tentang
Paten.
1 Tindak Pidana dalam hal Paten-Produk
sengaja dan tanpa hak membuat , menggunakan,
menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan atau menyedia -kan untuk dijual atau disewakan atau
diserahkan produk yang diberi paten (Pasal 130 jo Pasal Pasal 16 Ayat (1) huruf
a).
Pasal 130 jo Pasal 16 ayat (1) huruf a : “ Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak
melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana
dimaksud pasal 16 dipidana dengan penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”
Adapun ketentuan pasal 16 undang-undang ini
memberikan perlindungan hukum pemegang paten secara administrative. Namun
pelanggaran atas norma Pasal 16 ini tidak diancam administrative, akan tetapi
diberikan sanksi pidana oleh pasal 130, sehingga pelanggaran norma-norma Pasal
16 menjadi tindak pidana.
Rumusan Pasal 16
tersebut :
“(1) Pemegang hak paten memiliki hak eksklusif
untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan melarang pihak lain yang tanpa
persetujuannya :
a.
dalam hal paten produk : membuat,
menggunakan, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk
yang diberikan paten;
b.
dalam hal paten proses : menggunkan proses
produksinya yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya
sebagaimana dimaksud huruf a.
(2) Dalam hal paten
proses, larangan terhadap pihak lain yang tanpa persetujuannya melakukan impor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku terhadap impor produk yang
semata-mata dihasilkan dari pengguna paten- proses yang dimilikinya.
(3) Dikecualikan
dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) apabila
pemakaian paten tersebut untuk kepentingan pendidikan, penelitian, percobaan
atau analisis sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang
paten.
Apabila dirinci rumusan pasal 130 UU No 14 Tahun
2001 Tentang Paten, tindak pidana yang dimaksud terdiri atas unsur-unsur :
Unsur
Subjektif :
1. Kesalahan : dengan sengaja
Unsur
– unsure objektif :
2. melawan hukum : tanpa hak (tanpa persetujuan)
Sifat melawan hukum terletak pada dua hal
yaitu : 1. paten bukan miliknya akan tetapi milik orang lain.
Jaksa harus dapat membuktikan bahwa produk
yang diberi paten yang dijual terdakwa atau digunakan dan lain-lain adalah
bukan haknya melainkan hak orang lain. (lihat Pasal 20 UU Paten)
3. perbuatan (dalam hal paten – produk)
yakni :
1). Membuat
2). Menggunakan
3). Menjual
4). Mengimpor
5). Menyewakan
6). Menyerahkan
7). Menyediakan
untuk dijual
8). Menyediakan
untuk disewakan
9). Menyediakan
untuk diserahkan
4.
Objek : Produk yang diberi paten
Objek tindak pidana pasal 130 jo pasal 16
ayat (1) huruf a menyatu dengan objek perbuatan. Objek tindak pidana adalah produk
yang diberi paten, produk yang diberi paten adalah produk yang dikeluarkan oleh
pemegang paten baik inventor maupun pihak yang menerima hak dari inventor.
Perhatikan penjelasan pasal 16 ayat (1)
terdapat perluasan arti produk.
“ yang dimaksud
dengan produk mencakup alat mesin, komposisi, formula, product by process,
system dan lain-lain” contoh : alat tulis, penghapus, komposisi obat, dan tinta”
1. Tindak
Pidana dalam hal Paten –Proses sengaja dan tanpa hak menggunkan proses produksi yang diberi paten
untuk memproduksi barang.( Pasal 130 jo Pasal 16 ayat (1) huruf b )
Pasal 130 merumuskan
“ Barang
siapa dengan sengaja dan tanpa hak dalam hal paten proses menggunkan proses
produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana
yang dimaksud pasal 16 ayat (1) huruf b dipidana dengan pidana penjara paling
lama 4 (empat ) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah).”
Unsur
Subjektif
1. Kesalahan
: dengan sengaja
Unsur-Unsur
objektif
2. Melawan
hukum : tanpa hak tanpa
persetujuannya
Sifat melawan hukum dimaksud : a. proses
produksi yang diberi paten adalah hak orang lain. Untuk membuktikannya, proses
produksi tersebut terdaftar atas nama orang lain yang masih berlaku.
b. pembuat tidak memperoleh ijin dari
pemegang paten.
3. Perbuatan (dalam
hal paten proses) :
menggunakan
Artinya menggunakan proses pembuatan barang
atau produknya. Yang dilarang adalah menggunakan proses produksi untuk membuat
barang yang diberi paten tersebut secara malawan hukum.
4. Objek : proses produksi untuk membuat barang yang diberi hak paten hak orang
lain dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
3. Tindak
Pidana dalam hal paten- produk sengaja dan tanpa hak, membuat, menggunakan,
menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan dan menyediakan produk yang diberi Paten Sederhana (Pasal 131 jo Pasal 16 Ayat (1) huruf a)
Rumusan pasal 131 UU NO 14 Tahun 2001 tentang Paten
“ Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa
hak melanggar hak pemegang paten sederhana dengan melakukan salah satu tindakan
sebagaimana dimaksud dapalm pasal 16 dipidana dengan pidana penjara paling lama
2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima
puluh juta rupiah)”
Unsur-Unsur tindak pidana paten sederhana (paten-
produk)
Unsur
Subjektif
1.
Kesalahan : dengan sengaja
Unsur-unsur
Objektif
2.
melawan hukum ; tanpa hak
(tanpa persetujuannya)
3. perbuatan (dalam hal paten –produk) yakni
:
1). Membuat
2). Menggunakan
3). Menjual
4). Mengimpor
5). Menyewakan
6). Menyerahkan
7). Menyediakan untuk dijual
8). Menyediakan untuk disewakan
9).
Menyediakan untuk diserahkan
4. Objek
: produk yang diberi paten sederhana
Sedangkan
untuk unsur-unsur tindak pidana
paten-proses
adalah sebagai berikut:
Unsur Subjektif
1.
Kesalahan : dengan sengaja
Unsur-unsur
objektif
2.
Melawan hukum : tanpa
hak (tanpa persetujuan)
3.
Unsur perbuatan :
(dalam hal paten- proses) : menggunakan
4.
Objek : proses produksi untuk membuat barang yang
diberi paten sederhana
Semua unsur dalam kedua tindak pidana paten
sebagaimana dirumuskan dalam pasal 130 dan pasal 131, adalah sama kecuali unsur
objek atau kepentingan hukum yang hendak dilindungi dari tindak pidana. Objek
tindak pidana pada pasal 130 adalah pemegang paten biasa baik paten-produk
maupun paten –proses, sedangkan tindak pidana pada pasal 131 adalah paten
sederhana baik paten-produk, maupun paten-proses. Sehingga ancaman
hukumannyapun pada tindak pidana Pasal 131 lebih ringan dari ancaman hukuman
Paal 130 UU Paten.
Yang dimaksud dengan paten sederhana harus memenuhi
dua criteria :
1. diperolehnya dalam waktu relative singkat
dengan cara yang sederhana, dengan biaya yang relative murah, dan secara
teknologi bersifat sederhana.
2. jangka waktu perlindungan hak pemegang
patennya diberikan selama 10 tahun, sedangkan paten biasa selama 20 tahun.
(Penjelasan Pasal 19 UU Paten, Pasal 18 UU Paten)
4. Tindak Pidana paten-proses sengaja dan
tanpa hak menggunakan proses produksi yang diberi paten sederhana untuk membuat
barang Tidak Memenuhi Kewajiban Pasal 131 jo Pasal 16 Ayat (1) huruf b)
Tindak pidana kuasa sengaja tidak menjaga
kerahasiaan invensi dan seluruh permohonan (Pasal 132 jo Pasal 25 Ayat (3))
Pasal 132 : “ Barang siapa dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam pasal 25 ayat (3) , Pasal 40 dan Pasal 41 dipidana dengan pidana
penjara 2 (dua) tahun”.
Pasal
25 ayat (3) UU Paten : “ ……………..
……………………………………………………
Yang dimaksud dengan Pasal 25 ayat (3) UUP adalah kewajiban bagi seorang pemegang kuasa
untuk menyimpan kerahasiaan invensi dan seluruh dokumen Permohonan yang
diajukan pada Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Departemen Hukum dan HAM. Pasal 20 UU Paten mengatur bahwa paten dapat
diberikan atas dasar permohonan.
Unsur-unsur
tindak pidana paten pasal 132 yo
Pasal 25
ayat (3) :
Unsur Subjektif :
1. Kesalahan : dengan sengaja
Jaksa wajib membuktikannya melalui bahasan
atau penganalisisan dalam surat
tuntutan.
Pembuktiannya :
a. bahwa terdakwa
menghendaki melakukan perbuatan melanggar kewajiban merahasia -kan invensi dan seluruh
dokumen permohonan.
b. Kuasa tersebut
mengerti bahwa invensi dan seluruh isi dokumen permohonan harus dirahasiakan.
c. Kuasa juga mengerti yang dirahasiakan
tersebut adalah mengenai invensi dari inventor yang menguasakan pengurusan
paten kepadanya.
Unsur-unsur Objektif :
2. Pembuatnya : kuasa inventor yang mengaju -
kan
permohonan hak paten
Dalam hukum paten tidak semua orang boleh
menjadi kuasa untuk kuasa dalam hal pengurusan paten. Pasal 25 ayat(2) kuasa yang dimaksud adalah konsultan hak
kekayaan intelektual yang terdaftar pada Ditjen HaKI, syarat-syarat untuk itu
diatur dalam Pasal 25 ayat (4)
3. Perbuatannya : melanggar kewajiban
4.
Objeknya : rahasia invensi dan seluruh dokumen
permohonan sampai dengan tanggal diumumkannya permohonan.
Dalam hal ini objeknya ada dua yakni
kerahasiaan invensi dan rahasia seluruh dokumen permohonan.
Kerahasiaan invensi dan permohonan ini
berlaku sejak surat
kuasa dibuat dan ditanda tangani sampai tanggal dilakukan -nya pengumuman.
Pengumuman dapat dilakukan dengan dua cara :
1). Menempatkannya dalam berita resmi paten
yang diterbitkan secara berkala oleh Ditjen HaKI.
2). Menempatkan pada sarana khusus yang
disediakan oleh Ditjen HaKI yang dengan mudah serta jelas dapat dilihat oleh
masyarakat. Pasal 43 UUP
5.
Tindak pidana
pegawai direktorat jenderal sengaja mengajukan permohonan, memperoleh hak, atau
memegang hak yang berkaitan dengan paten (Pasal 132 jo Pasal 40)
Pasal 40 UUP : “ Selama masih terikat dinas aktif hingga selama satu tahun sesudah
pensiun atau sesudah berhenti karena alasan apapun dari Dit Jen, pegawai Ditjen
atau orang yang karena tugasnya bekerja untuk dan atas nama Ditjen, dilarang
mengajukan Permohonan, memperoleh paten, dengan cara apapun memperoleh hak atau
memegang hak yang berkaitan dengan paten, kecuali apabila pemilikan paten itu
diperoleh karena pewarisan”
Pasal ini mengindikasikan kewajiban pegawai
Ditjen untuk tidak melakukan hal-hal sebagaimana dimaksud pasal tersebut.
Pegawai Ditjen yang melanggar ketentuan
Pasal 40 UUP diancam dengan pidana penjara 2 (dua) tahun (Pasal 132 UUP).
Pasal 132 jo Pasal 40 mengandung unsur-unsur
:
Unsur subjektif
1.
Kesalahan : dengan sengaja
“Sengaja” mengandung arti Pembuat
menghendaki untuk mengajukan permohonan, memperoleh paten dan atau memegang hak
yang berkaitan dengan paten. Si Pembuat sebagai pegawai Ditjen HaKI atau orang
yang bekerja untuk dan atas nama Ditjen HaKI sadar bahwa hal ia dilarang melakukan perbuatan tersebut. Ia
mengetahui bahwa permohonan dilakukan dalam hal memperoleh paten atau hak yang
berhbungan dengan paten dan seterusnya,
Unsur-unsur Objektif :
2.
Pembuatnya : a. pegawai ditjen
Mulai dari pegawai kasar seperti tukang sapu
sampai menteri semua tercakup dalam kualitas pegawai Ditjen HaKI
b.Orang yang karena tugasnya
bekerja untuk dan atas nama ditjen.
3.
Perbuatannya :
a). mengajukan permohonan paten
b). memperoleh paten, kecuali karena
pewarisan
c). memegang hak yang berkaitan dengan
paten, kecuali karena pewarisan.
Pasal 132, unsur perbuatan dirumuskan dengan
frasa “melanggar kewajiban” jika dihubungkan dengan Pasal 40, maka maksudnya
adalah melanggar kewajiban untuk tidak mengajukan permohonan paten, tidak
memperoleh hak, atau memegang hak yang berkaitan dengan paten.
Dalam hal ini sifat melawan hukumnya
tidak perlu dibuktikan dengan cara menganalisis dalam surt tuntutan. Akan
tetapi kedudukannya sebagai pegawai direktorat jenderal atau pegawai yang
bekerja untuk dan atas nama Dirjen HaKI harus dibuktikan, karena dicantumkan
dalam rumusan tindak pidana
4. Objeknya : a). Paten,
b). hak yang berkaitan dengan paten
Unsur-unsur paten sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 dan 2 sebagai
berikut ;
·
Suatu hak eksklusif
·
Isi paten : suatu
invensi (temuan)
·
Jenis invensi.
Temuan bidang teknologi berupa produk dan proses
·
Diberikan dalam
waktu tertentu
·
Dapat dilaksanakan sendiri
oleh inventor atau diserahkan pada pihak lain atas persetujuannnya
·
Hak paten diberikan
oleh Negara pada inventor, bukan timbul secara otomatis seperti hak
cipta.(Lihat Pasal UU Hak Cipta)
7. Tindak Pidana aparat direktorat jenderal
sengaja tidak menjaga kerahasian invensi dan seluruh dokumen permohonan
Pasal 41 : ” Terhitung sejak tanggal penerimaan, seluruh aparat direktorat jenderal
atau orang yang karena tugasnya terkait dengan tugas direktorat jenderal wajib
menjaga kerahasiaan invensi dan seluruh dokumen permohonan sampai dengan
tanggal diumumkannya permohonan yang bersangkutan”
Rumusan Tersebut terdiri atas unsur-unsur :
Unsur Subjektif
1.
Kesalahan : dengan sengaja
Aparat Ditjen HaKI menghendaki perbuatan
melanggar rahasia jabatan dengan memberitahukan mengenai invensi atau dokumen
permohonan. Is mengerti bahwa dari perbuatannya itu dapat merugikan pihak lain.
Ia sadar bahwa perbuatannya melanggar kewajibannya, yakni merahasiakan invensi
dan dokumen permohonan.
Unsur-unsur
objektif
2. Pembuatnya : a). aparat ditjen, b). orang yang karena
tugasnya bekerja untuk dan atas nama direktorat jenderal.
Yang perlu dibuktikan adalah bahwa pembuat
adalah aparat Ditjen HaKI atau orang yang karena tugasnya bekerja untuk dan
atas nama direktorat jenderal
Pasal 132 tegas menyebutkan kualitas pribadi
subjek hokum dalam rumusan tindak pidana, yaitu aparat atau orang yang bekerja
pada direktorat jenderal, maka kualitas pribadi subjek hukum tersebut menjadi
unsur dan jaksa wajib membuktikan
3. Perbuatannya : melanggar kewajiban menjaga (kerahasiaan invensi dan seluruh dokumen
permohonan)
Dirumuskan dalam bentuk abstrak. Oleh karena
itu harus dibuktikan dipersidangan ialah salah satu atau beberapa wujud konkret,
karena tidak mungkin membuktikan suatu perbuatan abstrak tanpa membuktikan
wujud konkretnya.
Misalnya : perbuatan memotokopi permohonan,
atau menyalin invensi, kemudian menyerahkannya kepada pihak lain.
Perbuatan inilah
yang harus dibuktikan.
Tindak pidana ini merupakan tindak pidana
aduan absolut ( Pasal 133 UUP).
Dua perbuatan yang menghapus sifat melawan
hukum, yaitu :
1.
Perbuatan mengimpor
suatu produk farmasi yang dilindungi paten di Indonesia dan telah dimasukkan ke
pasar di suatu Negara oleh pemegang paten dengan saran produk itu diimpor
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
2.
Perbuatan
memproduksi produk farmasi yang dilindungi paten di Indonesia dalam jangka waktu dua
tahun sebelum berakhirnya perlindungan paten untuk untuk proses perizinan
kemudian melakukan pemasaran setelah perlindungan paten tersebut berakhir.
(Pasal 135 UUP)
3.
Objeknya :
a).
kerahasiaan invensi.
b). kerahasiaan seluruh dokumen
permohonan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar