Selasa, 26 Agustus 2014

Tindak Pidana dalam hal Paten-Produk


P
aten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil invensinya dibidang teknologi yang untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No 14 Tahun 2001 Tentang Paten.

1 Tindak Pidana dalam hal Paten-Produk
sengaja dan tanpa hak membuat , menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan atau menyedia -kan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten (Pasal 130 jo Pasal Pasal 16 Ayat (1) huruf a).

Pasal 130 jo Pasal 16 ayat (1) huruf a : “ Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana dimaksud pasal 16 dipidana dengan penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”

Adapun ketentuan pasal 16 undang-undang ini memberikan perlindungan hukum pemegang paten secara administrative. Namun pelanggaran atas norma Pasal 16 ini tidak diancam administrative, akan tetapi diberikan sanksi pidana oleh pasal 130, sehingga pelanggaran norma-norma Pasal 16 menjadi tindak pidana.

Rumusan Pasal 16 tersebut :
“(1)  Pemegang hak paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya :
a.           dalam hal paten produk : membuat, menggunakan, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberikan paten;
b.           dalam hal paten proses : menggunkan proses produksinya yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksud huruf a.
(2) Dalam hal paten proses, larangan terhadap pihak lain yang tanpa persetujuannya melakukan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku terhadap impor produk yang semata-mata dihasilkan dari pengguna paten- proses yang dimilikinya.
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) apabila pemakaian paten tersebut untuk kepentingan pendidikan, penelitian, percobaan atau analisis sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang paten.

Apabila dirinci rumusan pasal 130 UU No 14 Tahun 2001 Tentang Paten, tindak pidana yang dimaksud terdiri atas unsur-unsur  :
 Unsur Subjektif :
1. Kesalahan : dengan sengaja
       
    Unsur – unsure objektif :
2. melawan hukum : tanpa hak  (tanpa persetujuan)
Sifat melawan hukum terletak pada dua hal yaitu : 1. paten bukan miliknya akan tetapi milik orang lain.

 

Jaksa harus dapat membuktikan bahwa produk yang diberi paten yang dijual terdakwa atau digunakan dan lain-lain adalah bukan haknya melainkan hak orang lain. (lihat Pasal 20 UU Paten)

3. perbuatan (dalam hal paten – produk) yakni :
            1). Membuat
2). Menggunakan
3). Menjual
4). Mengimpor
5). Menyewakan
6). Menyerahkan
7). Menyediakan untuk dijual
8). Menyediakan untuk disewakan
9). Menyediakan untuk diserahkan

    4. Objek : Produk yang diberi paten
Objek tindak pidana pasal 130 jo pasal 16 ayat (1) huruf a menyatu dengan objek perbuatan. Objek tindak pidana adalah produk yang diberi paten, produk yang diberi paten adalah produk yang dikeluarkan oleh pemegang paten baik inventor maupun pihak yang menerima hak dari inventor.
Perhatikan penjelasan pasal 16 ayat (1) terdapat perluasan arti produk.
“ yang dimaksud dengan produk mencakup alat mesin, komposisi, formula, product by process, system dan lain-lain” contoh : alat tulis, penghapus, komposisi obat, dan tinta”

1.  Tindak Pidana dalam hal Paten –Proses sengaja dan tanpa hak  menggunkan proses produksi yang diberi paten untuk memproduksi barang.( Pasal 130 jo Pasal 16 ayat (1) huruf b )

Pasal  130 merumuskan
 “ Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak dalam hal paten proses menggunkan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud pasal 16 ayat (1) huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat ) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

  Unsur Subjektif
     1. Kesalahan : dengan sengaja

  Unsur-Unsur objektif
     2. Melawan hukum : tanpa hak tanpa
  persetujuannya
Sifat melawan hukum dimaksud : a. proses produksi yang diberi paten adalah hak orang lain. Untuk membuktikannya, proses produksi tersebut terdaftar atas nama orang lain yang masih berlaku.
b. pembuat tidak memperoleh ijin dari pemegang paten.
3. Perbuatan (dalam hal paten   proses) :
     menggunakan
Artinya menggunakan proses pembuatan barang atau produknya. Yang dilarang adalah menggunakan proses produksi untuk membuat barang yang diberi paten tersebut secara malawan hukum.
    4. Objek : proses produksi untuk membuat barang yang diberi hak paten hak orang lain dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

3. Tindak Pidana dalam hal paten- produk sengaja dan tanpa hak, membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan dan menyediakan produk yang diberi  Paten Sederhana  (Pasal 131 jo Pasal 16 Ayat (1) huruf a)

Rumusan pasal 131 UU NO 14 Tahun 2001 tentang Paten “ Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten sederhana dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana dimaksud dapalm pasal 16 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)”

Unsur-Unsur tindak pidana paten sederhana (paten- produk)

 Unsur Subjektif
    1. Kesalahan : dengan sengaja

 Unsur-unsur Objektif
    2. melawan hukum ; tanpa hak 
        (tanpa persetujuannya)
3. perbuatan (dalam hal paten –produk) yakni :
1). Membuat
2). Menggunakan
3). Menjual
4). Mengimpor
5). Menyewakan
6). Menyerahkan
7). Menyediakan untuk dijual
8). Menyediakan untuk disewakan
 9). Menyediakan untuk diserahkan

    4. Objek : produk yang diberi paten  sederhana

   Sedangkan untuk unsur-unsur tindak pidana  
   paten-proses adalah sebagai berikut:
            
              Unsur Subjektif
1.   Kesalahan : dengan sengaja
   
   Unsur-unsur objektif
2.   Melawan hukum  : tanpa hak (tanpa persetujuan)
3.   Unsur perbuatan : (dalam hal paten- proses) : menggunakan
4.   Objek : proses produksi untuk membuat barang yang diberi paten sederhana

Semua unsur dalam kedua tindak pidana paten sebagaimana dirumuskan dalam pasal 130 dan pasal 131, adalah sama kecuali unsur objek atau kepentingan hukum yang hendak dilindungi dari tindak pidana. Objek tindak pidana pada pasal 130 adalah pemegang paten biasa baik paten-produk maupun paten –proses, sedangkan tindak pidana pada pasal 131 adalah paten sederhana baik paten-produk, maupun paten-proses. Sehingga ancaman hukumannyapun pada tindak pidana Pasal 131 lebih ringan dari ancaman hukuman Paal 130 UU Paten.

Yang dimaksud dengan paten sederhana harus memenuhi dua criteria :
1.  diperolehnya dalam waktu relative singkat dengan cara yang sederhana, dengan biaya yang relative murah, dan secara teknologi bersifat sederhana.
2.  jangka waktu perlindungan hak pemegang patennya diberikan selama 10 tahun, sedangkan paten biasa selama 20 tahun. (Penjelasan Pasal 19 UU Paten, Pasal 18 UU Paten)

4. Tindak Pidana paten-proses sengaja dan tanpa hak menggunakan proses produksi yang diberi paten sederhana untuk membuat barang Tidak Memenuhi Kewajiban Pasal 131 jo Pasal 16 Ayat (1) huruf b)

Tindak pidana kuasa sengaja tidak menjaga kerahasiaan invensi dan seluruh permohonan (Pasal 132 jo Pasal 25 Ayat (3))
Pasal 132 : “ Barang siapa dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat (3) , Pasal 40 dan Pasal 41 dipidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun”.
   Pasal 25 ayat (3) UU Paten : “ ……………..  
   ……………………………………………………

   Yang dimaksud dengan Pasal 25 ayat (3) UUP  adalah kewajiban bagi seorang pemegang kuasa untuk menyimpan kerahasiaan invensi dan seluruh dokumen Permohonan yang diajukan pada Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) Departemen Hukum dan HAM. Pasal 20 UU Paten mengatur bahwa paten dapat diberikan atas dasar permohonan.
  Unsur-unsur tindak pidana paten pasal 132 yo  
   Pasal 25 ayat (3) :

   Unsur Subjektif :
1.  Kesalahan : dengan sengaja

 

Jaksa wajib membuktikannya melalui bahasan atau penganalisisan dalam surat tuntutan.
Pembuktiannya :
a. bahwa terdakwa menghendaki melakukan perbuatan melanggar kewajiban merahasia -kan invensi dan seluruh dokumen permohonan.
b. Kuasa tersebut mengerti bahwa invensi dan seluruh isi dokumen permohonan harus dirahasiakan.
c. Kuasa juga mengerti yang dirahasiakan tersebut adalah mengenai invensi dari inventor yang menguasakan pengurusan paten kepadanya.

  Unsur-unsur Objektif :
2.  Pembuatnya : kuasa inventor yang mengaju -          kan permohonan hak paten
Dalam hukum paten tidak semua orang boleh menjadi kuasa untuk kuasa dalam hal pengurusan paten. Pasal 25 ayat(2)  kuasa yang dimaksud adalah konsultan hak kekayaan intelektual yang terdaftar pada Ditjen HaKI, syarat-syarat untuk itu diatur dalam Pasal 25 ayat (4)
3.  Perbuatannya : melanggar kewajiban
4.    Objeknya : rahasia invensi dan seluruh dokumen permohonan sampai dengan tanggal diumumkannya permohonan.
Dalam hal ini objeknya ada dua yakni kerahasiaan invensi dan rahasia seluruh dokumen permohonan.
Kerahasiaan invensi dan permohonan ini berlaku sejak surat kuasa dibuat dan ditanda tangani sampai tanggal dilakukan -nya pengumuman. Pengumuman dapat dilakukan dengan dua cara :
1). Menempatkannya dalam berita resmi paten yang diterbitkan secara berkala oleh Ditjen HaKI.
2). Menempatkan pada sarana khusus yang disediakan oleh Ditjen HaKI yang dengan mudah serta jelas dapat dilihat oleh masyarakat. Pasal 43 UUP

5.          Tindak pidana pegawai direktorat jenderal sengaja mengajukan permohonan, memperoleh hak, atau memegang hak yang berkaitan dengan paten (Pasal 132 jo Pasal 40)

Pasal 40 UUP : “ Selama masih terikat dinas aktif hingga selama satu tahun sesudah pensiun atau sesudah berhenti karena alasan apapun dari Dit Jen, pegawai Ditjen atau orang yang karena tugasnya bekerja untuk dan atas nama Ditjen, dilarang mengajukan Permohonan, memperoleh paten, dengan cara apapun memperoleh hak atau memegang hak yang berkaitan dengan paten, kecuali apabila pemilikan paten itu diperoleh karena pewarisan”

Pasal ini mengindikasikan kewajiban pegawai Ditjen untuk tidak melakukan hal-hal sebagaimana dimaksud pasal tersebut.
Pegawai Ditjen yang melanggar ketentuan Pasal 40 UUP diancam dengan pidana penjara 2 (dua) tahun (Pasal 132 UUP).
Pasal 132 jo Pasal 40 mengandung unsur-unsur :

Unsur subjektif
1.   Kesalahan : dengan sengaja
“Sengaja” mengandung arti Pembuat menghendaki untuk mengajukan permohonan, memperoleh paten dan atau memegang hak yang berkaitan dengan paten. Si Pembuat sebagai pegawai Ditjen HaKI atau orang yang bekerja untuk dan atas nama Ditjen HaKI sadar bahwa hal ia  dilarang melakukan perbuatan tersebut. Ia mengetahui bahwa permohonan dilakukan dalam hal memperoleh paten atau hak yang berhbungan dengan paten dan seterusnya,
     
        Unsur-unsur Objektif :
2.    Pembuatnya : a. pegawai ditjen
 Mulai dari pegawai kasar seperti tukang sapu sampai menteri semua tercakup dalam kualitas pegawai Ditjen HaKI
 b.Orang yang karena tugasnya
           bekerja untuk dan atas nama ditjen.
3.   Perbuatannya :
    a). mengajukan permohonan paten
  b). memperoleh paten, kecuali karena
           pewarisan   
   c). memegang hak yang berkaitan dengan   
       paten, kecuali karena pewarisan.
        
     Pasal 132, unsur perbuatan dirumuskan dengan frasa “melanggar kewajiban” jika dihubungkan dengan Pasal 40, maka maksudnya adalah melanggar kewajiban untuk tidak mengajukan permohonan paten, tidak memperoleh hak, atau memegang hak yang berkaitan dengan paten.
      Dalam hal ini sifat melawan hukumnya tidak perlu dibuktikan dengan cara menganalisis dalam surt tuntutan. Akan tetapi kedudukannya sebagai pegawai direktorat jenderal atau pegawai yang bekerja untuk dan atas nama Dirjen HaKI harus dibuktikan, karena dicantumkan dalam rumusan tindak pidana

4. Objeknya : a). Paten, b). hak yang berkaitan dengan paten

     Unsur-unsur paten sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 dan 2 sebagai berikut ;
·         Suatu hak eksklusif
·         Isi paten : suatu invensi (temuan)
·         Jenis invensi. Temuan bidang teknologi berupa produk dan proses
·         Diberikan dalam waktu tertentu
·         Dapat dilaksanakan sendiri oleh inventor atau diserahkan pada pihak lain atas persetujuannnya
·         Hak paten diberikan oleh Negara pada inventor, bukan timbul secara otomatis seperti hak cipta.(Lihat Pasal UU Hak Cipta)
       
    
7. Tindak Pidana aparat direktorat jenderal sengaja tidak menjaga kerahasian invensi dan seluruh dokumen permohonan

Pasal 41 : ” Terhitung sejak tanggal penerimaan, seluruh aparat direktorat jenderal atau orang yang karena tugasnya terkait dengan tugas direktorat jenderal wajib menjaga kerahasiaan invensi dan seluruh dokumen permohonan sampai dengan tanggal diumumkannya permohonan yang bersangkutan”

Rumusan Tersebut terdiri atas unsur-unsur :
    
       Unsur Subjektif
       1. Kesalahan : dengan sengaja
    Aparat Ditjen HaKI menghendaki perbuatan melanggar rahasia jabatan dengan memberitahukan mengenai invensi atau dokumen permohonan. Is mengerti bahwa dari perbuatannya itu dapat merugikan pihak lain. Ia sadar bahwa perbuatannya melanggar kewajibannya, yakni merahasiakan invensi dan dokumen permohonan.

  Unsur-unsur objektif
        2. Pembuatnya : a). aparat ditjen, b). orang yang karena tugasnya bekerja untuk dan atas nama direktorat jenderal.
Yang perlu dibuktikan adalah bahwa pembuat adalah aparat Ditjen HaKI atau orang yang karena tugasnya bekerja untuk dan atas nama direktorat jenderal
Pasal 132 tegas menyebutkan kualitas pribadi subjek hokum dalam rumusan tindak pidana, yaitu aparat atau orang yang bekerja pada direktorat jenderal, maka kualitas pribadi subjek hukum tersebut menjadi unsur dan jaksa wajib membuktikan
        3. Perbuatannya : melanggar kewajiban menjaga (kerahasiaan invensi dan seluruh dokumen permohonan)
Dirumuskan dalam bentuk abstrak. Oleh karena itu harus dibuktikan dipersidangan ialah salah satu atau beberapa wujud konkret, karena tidak mungkin membuktikan suatu perbuatan abstrak tanpa membuktikan wujud konkretnya.
Misalnya : perbuatan memotokopi permohonan, atau menyalin invensi, kemudian menyerahkannya kepada pihak lain.
Perbuatan inilah yang harus dibuktikan.

Tindak pidana ini merupakan tindak pidana aduan absolut ( Pasal 133 UUP).

Dua perbuatan yang menghapus sifat melawan hukum, yaitu :
1.   Perbuatan mengimpor suatu produk farmasi yang dilindungi paten di Indonesia dan telah dimasukkan ke pasar di suatu Negara oleh pemegang paten dengan saran produk itu diimpor sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
2.   Perbuatan memproduksi produk farmasi yang dilindungi paten di Indonesia dalam jangka waktu dua tahun sebelum berakhirnya perlindungan paten untuk untuk proses perizinan kemudian melakukan pemasaran setelah perlindungan paten tersebut berakhir. (Pasal 135 UUP)

3.    Objeknya :
      a). kerahasiaan invensi.
      b). kerahasiaan seluruh dokumen
         permohonan


Tidak ada komentar:

Posting Komentar