Rabu, 27 Agustus 2014

Alat bukti dalam KUHAP

Dalam Hukum Acara Pidana dikenal dua istilah yang mirip dan sering dicampur adukan yaitu:
  1. Alat Bukti ( dulu disebut Bewijs Middelen )
  2. Barang Buktian ( dulu disebut Stukken Van Overtuiging )
Benda-benda yang digunakan untuk meyakinkan Hakim, yang ada kaitannya dengan system pembuktian yang dianut yaitu Negative Wettelijk, antara lain :
a.    Harus ada alat-alat bukti cukup berdasarkan undang-undang ( Wettelijk )
b.    Harus ada keyakinan Hakim ( Overtuiging )

Dalam Sistem Common Law hanya dikenal Evidence yaitu :
  1. Real Evidence – yaitu benda-benda (objek) seperti : senjata, catatan-catatan, sidik jari, barang hasil curian, dll.
  2. Testimony of Witnesses – yaitu keterangan saksi yang kompeten yang mempunyai kemampuan untuk menceritakan kembali secara benar, apa yang dilihat.
  3. Direct Evidence – yaitu saksi yang melihat sendiri
  4. Circumstance Evidence – yaitu yang menceritakan suatu fakta yang ada kaitannya dengan tindak pidana yang terjadi. Dalam hukum acara pidana Indonesia dikenal dua jenis hukum acara yaitu :
a.    Hukum Acara yang diatur di dalam KUHAP
b.    Hukum Acara yang khusus diatur dalam undang-undang tertentu yang aturannya menyimpang dari apa yang ada dalam KUHAP seperti yang diatur dalam :
1.    UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( UU No.31 tahun 1999 jo No.20 tahun 2001 )
2.    UU Pemberantasan Tindak Pidana Terosisme ( UU No.16 tahun 2002 )
3.    UU Tindak Pidana Pencucian Uang ( UUNo.15 tahun 2002 jo UU No.25 tahun 2003 )



Ad.1.   KUHAP merupakan acuan dari semua Hukum Acara Pidana yang di luar KUHAP ditambah dengan ketentuan-ketentuan dalam undang-undang yang bersangkutan. Tentang Alat Bukti KUHAP mengaturnya dalam pasal 183 KUHAP s/d 189. Pasal 184 KUHAP menyebut sebagai Alat Bukti yang sah adalah sbb :
a.    Keterangan Saksi
b.    Keterangan Ahli
c.    Surat
d.    Petunjuk
e.    Keterangan Terdakwa

Dimanakah terdapat Alat Bukti Audio Visual ? KUHAP tidak mengaturnya. Dalam beberapa undang-undang khusus seperti Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang ( UU No.15 tahun 2002 jo UU No.25 tahun 2003 ), dan juga UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi UU No.31 tahun 1999 jo UU No.20 tahun 2001 Rincian Alat-alat Bukti di dalam KUHAP ditambah dan diperluas selain yang terdpat dalam KUHAP).

Di dalam pasal 38 UU tentang Pencucian Uang telah ditambahkan mengenai alat bukti antara lain :
a.    Alat Bukti yang disebut oleh KUHAP
b.    Alat Bukti lain yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu, dan
c.    Dokumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 7 :
Dokumen adalah data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kerta, atau yang terkeam secara elektronik, termasuk tapi tidak terbatas pada :
a.    tulisan, suara atau gambar;
b.    peta, rancangan, foto, atau sejenisnya;
c.    huruf, tanda, angka, symbol, atau perforasi yang memiliki makna atau yang dipahami oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya”


Peraturan yang sama juga terdapat dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan rumusan yang sama bunyinya, namun dikaitkan dengan pasal 188 ayat (2) KUHAP, yang berarti hanya merupakan perluasan dari Alat Bukti Petunjuk. Kalau Alat Bukti Petunjuk pada pasal 188 ayat (2) KUHAP diperoleh hanya dari :
1.    Keterangan Saksi
2.    Surat
3.    Keterangan Terdakwa

Maka dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diperluas menjadi antara lain :
a.    Alat Bukti berupa informasi yang diucapkan dan seterusnya
b.    Dokumen : yakni setiap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat dibaca dan seterusnya.
·         Pada butir “b” inilah, Audio Visual dengan pengertian hanya merupakan Alat Bukti Petunjuk
·         Hal ini tentu tidak seluas pengertian Alat Bukti yang sama pada UU tentang Pencucian Uang, karena Alat Bukti Petunjuk baru dapat dipakai setelah alat bukti lain digunakan lebih dahulu. Menurut Yahya Harahap, hanya dalam keadaan yang penting dan mendesak ( Yahya Harahap. hal.839 )
·         Alat Bukti Audio Visual termasuk dalam Alat Bukti perluasan dari Alat Bukti petunjuk dari KUHAP
·         Alat Bukti petunjuk di negeri Belanda dulu disebut aanwijzing yang kemudian dihapus sebagai alat bukti dalam undang-undang, namun ternyata KUHAP masih tetap mencantumkan pasal 184 KUHAP
·         Pembuktian dengan Alat Bukti Petunjuk saja harus berangkai secara utuh, sehingga disebut Ketting Bewijs atau Mozaik
·         Hal ini tentulah menimbulkan kesulitan tersendiri di dalam pembuktian



Tidak ada komentar:

Posting Komentar