Dalam Hukum Acara Pidana dikenal dua istilah yang mirip dan sering dicampur
adukan yaitu:
- Alat
Bukti ( dulu disebut
Bewijs Middelen )
- Barang Buktian ( dulu disebut Stukken Van Overtuiging )
Benda-benda yang digunakan untuk meyakinkan Hakim,
yang ada kaitannya dengan system pembuktian yang dianut yaitu Negative
Wettelijk, antara lain :
a.
Harus
ada alat-alat bukti cukup berdasarkan undang-undang ( Wettelijk )
b. Harus ada keyakinan Hakim ( Overtuiging )
Dalam Sistem Common
Law hanya dikenal Evidence yaitu :
- Real Evidence – yaitu benda-benda (objek) seperti : senjata, catatan-catatan, sidik jari, barang hasil curian, dll.
- Testimony of Witnesses – yaitu keterangan saksi yang kompeten yang mempunyai kemampuan untuk menceritakan kembali secara benar, apa yang dilihat.
- Direct Evidence – yaitu saksi yang melihat sendiri
- Circumstance Evidence – yaitu yang menceritakan suatu fakta yang ada kaitannya dengan tindak pidana yang terjadi. Dalam hukum acara pidana Indonesia dikenal dua jenis hukum acara yaitu :
a.
Hukum
Acara yang diatur di dalam KUHAP
b.
Hukum
Acara yang khusus diatur dalam undang-undang tertentu yang aturannya menyimpang
dari apa yang ada dalam KUHAP seperti yang diatur dalam :
1. UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (
UU No.31 tahun 1999 jo No.20 tahun 2001 )
2.
UU
Pemberantasan Tindak Pidana Terosisme ( UU No.16 tahun 2002 )
3. UU Tindak Pidana Pencucian Uang (
UUNo.15 tahun 2002 jo UU No.25 tahun 2003 )
Ad.1. KUHAP
merupakan acuan dari semua Hukum Acara Pidana yang di luar KUHAP ditambah
dengan ketentuan-ketentuan dalam undang-undang yang bersangkutan. Tentang Alat Bukti KUHAP mengaturnya dalam
pasal 183 KUHAP s/d 189. Pasal 184 KUHAP menyebut sebagai Alat Bukti yang sah
adalah sbb :
a. Keterangan Saksi
b. Keterangan Ahli
c. Surat
d. Petunjuk
e. Keterangan Terdakwa
Dimanakah terdapat Alat Bukti Audio Visual
? KUHAP tidak mengaturnya. Dalam beberapa undang-undang khusus seperti
Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang ( UU No.15 tahun 2002 jo UU
No.25 tahun 2003 ), dan juga UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi UU
No.31 tahun 1999 jo UU No.20 tahun 2001 Rincian Alat-alat Bukti di dalam KUHAP
ditambah dan diperluas selain yang terdpat dalam KUHAP).
Di dalam pasal 38 UU tentang Pencucian Uang telah
ditambahkan mengenai alat bukti antara lain :
a.
Alat
Bukti yang disebut oleh KUHAP
b.
Alat
Bukti lain yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara
elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu, dan
c.
Dokumen
sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 7 :
“ Dokumen adalah data, rekaman, atau
informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan atau didengar, yang dapat dikeluarkan
dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kerta, atau
yang terkeam secara elektronik, termasuk tapi tidak terbatas pada :
a. tulisan, suara atau gambar;
b.
peta, rancangan, foto, atau sejenisnya;
c.
huruf, tanda, angka, symbol, atau perforasi yang memiliki makna atau yang
dipahami oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya”
Peraturan yang sama juga terdapat dalam UU
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan rumusan yang sama bunyinya, namun
dikaitkan dengan pasal 188 ayat (2) KUHAP, yang berarti hanya merupakan
perluasan dari Alat Bukti Petunjuk. Kalau Alat Bukti Petunjuk pada pasal 188
ayat (2) KUHAP diperoleh hanya dari :
1. Keterangan Saksi
2. Surat
3. Keterangan Terdakwa
Maka dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
diperluas menjadi antara lain :
a.
Alat
Bukti berupa informasi yang diucapkan dan seterusnya
b.
Dokumen : yakni
setiap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat dibaca dan seterusnya.
·
Pada
butir “b” inilah, Audio Visual dengan pengertian hanya merupakan
Alat Bukti Petunjuk
·
Hal
ini tentu tidak seluas pengertian Alat Bukti yang sama pada UU tentang
Pencucian Uang, karena Alat Bukti Petunjuk baru dapat dipakai setelah alat
bukti lain digunakan lebih dahulu. Menurut Yahya Harahap, hanya dalam keadaan
yang penting dan mendesak ( Yahya Harahap. hal.839 )
·
Alat
Bukti Audio Visual termasuk dalam Alat Bukti perluasan dari Alat Bukti petunjuk
dari KUHAP
·
Alat
Bukti petunjuk di negeri Belanda dulu disebut aanwijzing yang kemudian
dihapus sebagai alat bukti dalam undang-undang, namun ternyata KUHAP masih
tetap mencantumkan pasal 184 KUHAP
·
Pembuktian
dengan Alat Bukti Petunjuk saja harus berangkai secara utuh, sehingga disebut Ketting
Bewijs atau Mozaik
·
Hal
ini tentulah menimbulkan kesulitan tersendiri di dalam pembuktian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar