Selasa, 26 Agustus 2014

Contoh Putusan Pasal 170 KUHP

P U T U S A N
No. 100/Pid.B/2009/PN.MSH-Pir

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
            Pengadilan Negeri Masohi yang mengadili perkara-perkara Pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan Putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap                                    : AMRIN MUSSA Als GALUH ;
Tempat lahir                            : Desa Latu ;
Umur/tanggal lahir                  : 33 Tahun / 08 Mei 1976 ;     
Jenis kelamin                          : Laki-laki ;      
Kebangsaan                            : Indonesia ;    
Alamat/tempat tinggal             : Desa Latu, Kec. Kairatu, Kab. Seram Bagian Barat ;
A g a m a                                : Islam ;          
Pekerjaan                                : Tani ;          

Nama lengkap                                    : NIRMAN MUSSA Als WAN;
Tempat lahir                            : Desa Latu ;
Umur/tanggal lahir                  : 23 Tahun / 15 September 1985 ;     
Jenis kelamin                          : Laki-laki ;      
Kebangsaan                            : Indonesia ;    
Alamat/tempat tinggal             : Desa Latu, Kec. Kairatu, Kab. Seram Bagian Barat ;
A g a m a                                : Islam ;          
Pekerjaan                                : Tani ;

Terdakwa ditahan oleh :
1. Penyidik                                          : sejak tanggal 06-06-2009 s/d 25-06-2009 ;
2. Diperpanjang Penuntut Umum       : sejak tanggal 26-06-2009 s/d 04-08-2009 ;
3. Penuntut Umum                             :  sejak tanggal 03-07-2009 s/d 22-08-2009 ;
4. Hakim PN. MSH                             :  sejak tanggal 14-08-2009 s/d 12-09-2009 ;

            Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ; 
            Pengadilan Negeri tersebut telah membaca berkas perkara ;
            Telah mendengar keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa ;   
            Setelah mendengar pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, berdasarkan Surat Dakwaan  No.REG.PERK: PDM-34/Pir/07/2009 yang adalah sebagai berikut :
Kesatu :
Bahwa mereka terdakwa masing-masing terdakwa I AMRIN MUSSA Als GALUH dan Terdakwa II MIRWAN MUSSA Als WAN, secara bersam-sama pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2009, sekitar pukul 20.00 Wit, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2009, bertempat di Lorong Sente Tiru Desa latu, Kec. Kairatu, Kab. Seram Bagian Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Masohi, dengan terang-terang dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan korban Abdul Rajak Tupamahu Als Jab Als Eko menderita luka, perbuatan mana terdakwa-terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Ø   Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, ketika korban sedang berjalan, Terdakwa I Armin Mussa Als Galuh dan Terdakwa II Mirwan Mussa Als Wan melihat saksi korban berjalan sendiri, Terdakwa I Armin Mussa Als Galuh langsung emosi mengingat fitna yang perna dibicarakan saksi korban, bahwa Terdakwa I Armin Mussa Als Galuh telah mencuri Computer-computer SMU Negeri Latu yang hilang dan sudah dijual Terdakwa I untuk membayar biaya Rumah Sakit Mama Terdakwa ;
Ø   Bahwa setelah Terdakwa I Armin Mussa Als Galuh langsung mendekati saksi korban dan setelah berada didekat saksi korban, Terdakwa I Armin Mussa Als Galuh langsung mengayunkan kedua tangan kiri dan kanan dengan kepalan tinju kearah korban kurang lebih 7 (tujuh) kali kena pipi kiri dan pipi kanan korban dan kemudian Terdakwa II Mirwan Mussa Als Wan memukul korban sebanyak 4 (empat) kali kenal dada korban, langsung saksi korban terjatuh dalam posisi terlantang kemudian Terdakwa I Armin Mussa Als Galuh dan Terdakwa II Mirwan Mussa Als Wan menendang saksi korban secara bersama-sama mengenai dada serta pundak saksi korban ;
Ø   Bahwa kemudian saksi korban berdiri, Terdakwa II Mirwan Mussa Als Wan memukul dengan tangan kanan mengenai rahang kiri korban sehingga korban terjatuh lagi ketanah ;
Ø   Bahwa kemudian saksi korban bertanya “ada apa” lalu Terdakwa I Armin Mussa Als Galuh “katong pigi di Raja’ ;
Ø   Bahwa setelah korban dan kedua terdakwa berjalan menuju rumah Bapak Raja, diperjalanan Terdakwa I Armin Mussa Als Galuh memukul saksi korban lagi dibagian belakang kepala hingga terjatuh dalam got sehingga korban tidak berdaya dimana mata kiri korban sudah berdarah hingga masyarakat berdatangan menolong saksi korban ;

Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II, menderita Visum et Repertum Nomor: 01/Ver/PT/VI/2009 tangga 05 Juni 2009 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Chandra Suryani yang menjelaskan sebagai berikut :
Pada korban ditemukan :
ü  Pada pipi kanan, 2 Cm dari kelopak mata bawah, 3 Cm dan garis pertengahan depan terdapat luka lecet dengan ukuran 1 Cm X1/2 Cm ;
ü  Pada sudut luar mata kanan ditemukan luka memar  dengan diameter 2 Cm ;
ü  Pada kelopak mata kanan bawah ½ Cm dari kelopak mata bawah, 3 Cm dari garis pertengahan depan, terdapat liku gores berukuran 2 Cm X 1 Cm ;
ü  Pada pipi kiri, 4 Cmdari kelopak mata kiri bawah, 4 Cm dari garis pertengahan depan terdapat luka gores 2 Cm X 1 Cm ;
ü  Pada sudut rahang kiri bawah, terdapat luka memar dengan ukuran 5 Cm X 2,03 Cm ;
ü  Pada tepi daun telingan kanan terdapat luka gores dengan ukuran 2 Cm X 0,3 Cm ;
ü  Pada bahu kiri, 8 Cmdari leher sebelah kiri terdapat luka memar berukuran 7 Cm X 1 Cm ;
ü  Pada lengan kiri atas terdapat luka memar dengan ukuran 3 Cm X 1 Cm ;
ü  Pada dada kanan, 5 Cmdari garis pertengahan depan, 20 Cm dari tulang serlangka kanan terdapat luka memar dengan ukuran 4 X 1 Cm. 9 Cm dari garis pertengahan depan, 10 Cm ddari tulang selangka kanan terdapat luka lecet dengan memar sekitarnya berukuran 3 Cm X 2 Cm ;
ü  Pada dada kiri, 7 Cm dari garis pertengahan depan, 6 Cm dari tulang selangka kiri terdapat luka gpres panjang 3 Cm ;
ü  Pada bagian atas lutut kiri terdapat luka lecet dengan diameter 2 Cm ;
Kesimpulan :
Bahwa adanya luka lecet, luka gores dan memar dikepala, tubuh serta anggota gerak akibat kekerasan pada benda tumpul ;
Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam pasal 170 ayat (1) KUHP ;
Kedua :
Bahwa mereka terdakwa masing-masing terdakwa I AMRIN MUSSA Als GALUH dan Terdakwa II MIRWAN MUSSA Als WAN, secara bersam-sama pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2009, sekitar pukul 20.00 Wit, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2009, bertempat di Lorong Sente Tiru Desa latu, Kec. Kairatu, Kab. Seram Bagian Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Masohi, dengan terang-terang dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan korban Abdul Rajak Tupamahu Als Jab Als Eko menderita luka, perbuatan mana terdakwa-terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Ø   Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, ketika korban sedang berjalan, Terdakwa I Armin Mussa Als Galuh dan Terdakwa II Mirwan Mussa Als Wan melihat saksi korban berjalan sendiri, Terdakwa I Armin Mussa Als Galuh langsung emosi mengingat fitnah yang pernah dibicarakan saksi korban, bahwa Terdakwa I Armin Mussa Als Galuh telah mencuri Computer-computer SMU Negeri Latu yang hilang dan sudah dijual Terdakwa I untuk membayar biaya Rumah Sakit Mama Terdakwa ;
Ø   Bahwa setelah Terdakwa I Armin Mussa Als Galuh langsung mendekati saksi korban dan setelah berada didekat saksi korban, Terdakwa I Armin Mussa Als Galuh langsung mengayunkan kedua tangan kiri dan kanan dengan kepalan tinju kearah korban kurang lebih 7 (tujuh) kali kena pipi kiri dan pipi kanan korban dan kemudian Terdakwa II Mirwan Mussa Als Wan memukul korban sebanyak 4 (empat) kali kenal dada korban, lansung saksi korban terjatuh dalam posisi terlantang kemudian Terdakwa I Armin Mussa Als Galuh dan Terdakwa II Mirwan Mussa Als Wan menendang saksi korban secara bersama-sama mengenai dada serta pundak saksi korban ;
Ø   Bahwa kemudian saksi korban berdiri, Terdakwa II Mirwan Mussa Als Wan memukul dengan tangan kanan mengenai rahang kiri korban sehingga korban terjatuh lagi ketanah ;
Ø   Bahwa kemudian saksi korban bertanya “ada apa” lalu Terdakwa I Armin Mussa Als Galuh “katong pigi di Raja’ ;
Ø   Bahwa setelah korban dan kedua terdakwa berjalan menuju rumah Bapak Raja, diperjalanan Terdakwa I Armin Mussa Als Galuh memukul saksi korban lagi dibagian belakang kepala hingga terjatuh dalam got sehingga korban tidak berdaya dimana mata kiri korban sudah berdarah hingga masyarakat berdatangan menolong saksi korban ;
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II, menderita Visum et Repertum Nomor: 01/Ver/PT/VI/2009 tangga 05 Juni 2009 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Chandra Suryani yang menjelaskan sebagai berikut :
Pada korban ditemukan :
ü  Pada pipi kanan, 2 Cm dari kelopak mata bawah, 3 Cm dan garis pertengahan depan terdapat luka lecet dengan ukuran 1 Cm X1/2 Cm ;
ü  Pada sudut luar mata kanan ditemukan luka memar  dengan diameter 2 Cm ;
ü  Pada kelopak mata kanan bawah ½ Cm dari kelopak mata bawah, 3 Cm dari garis pertengahan depan, terdapat liku gores berukuran 2 Cm X 1 Cm ;
ü  Pada pipi kiri, 4 Cmdari kelopak mata kiri bawah, 4 Cm dari garis pertengahan depan terdapat luka gores 2 Cm X 1 Cm ;
ü  Pada sudut rahang kiri bawah, terdapat luka memar dengan ukuran 5 Cm X 2,03 Cm ;
ü  Pada tepi daun telingan  kanan terdapat  luka gores dengan ukuran 2 Cm X 0,3 Cm ;
ü  Pada bahu kiri, 8 Cmdari leher sebelah kiri terdapat luka memar berukuran 7 Cm X 1 Cm ;
ü  Pada lengan kiri atas terdapat luka memar dengan ukuran 3 Cm X 1 Cm ;
ü  Pada dada kanan, 5 Cmdari garis pertengahan depan, 20 Cm dari tulang serlangka kanan terdapat luka memar dengan ukuran 4 X 1 Cm. 9 Cm dari garis pertengahan depan, 10 Cm ddari tulang selangka kanan terdapat luka lecet dengan memar sekitarnya berukuran 3 Cm X 2 Cm ;
ü  Pada dada kiri, 7 Cm dari garis pertengahan depan, 6 Cm dari tulang selangka kiri terdapat luka gpres panjang 3 Cm ;
ü  Pada bagian atas lutut kiri terdapat luka lecet dengan diameter 2 Cm ;
Kesimpulan :
Bahwa adanya luka lecet, luka gores dan memar dikepala, tubuh serta anggota gerak akibat kekerasan pada benda tumpul ;
Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam pasal 351 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP ;
Menimbang bahwa, setelah Jaksa Penuntut Umum membacakan Dakwaannya para terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi ;
Menimbang bahwa, selanjutnya untuk membuktikan Dakwaannya, telah pula didengar keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, yang memberikan keterangan dibawah sumpah menurut Agama dan Kepercayaannya masing-masing yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1.    Saksi ABDUL RAJAK TUPAMAHU Als JEKO :
Ø   Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan masalah penganiayaan ;
Ø   Bahwa peristiwa penganiayaan secara bersama-sama yang dilakukan para terdakwa terhadap diri korban terjadi pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2009 sekitar pukul 20.00 Wit , bertempat di Lorong Sente Tiru Desa latu, Kec. Kairatu, Kab. Seram Bagian Barat ;
Ø   Bahwa saat itu sementara berjalan kerumah temannya di perjalanan, tiba-tiba terdakwa I dan terdakwa II memukul korban ;
Ø   Bahwa terdakwa I memukul korban dengan kepalan tangan tinju dari arah belakang dengan tangan kanan dan tangan kiri kurang lebih 7 kali, kena pipi kiri dan pipi kanan korban, sedangkan terdakwa II memukul korban sebanyak 4 kali, kenal dada kanan ;
Ø    Bahwa akibat pemukulan terdakwa I dan terdakwa II secara bersama-sama, mengakibatkan korban terjatuh ;
Ø   Bahwa saat korban terjatuh, terdakwa I dan terdakwa II secara bersama-sama menendang korban kena pada bagian dada serta  pundak saksi korban ;
Ø   Bahwa saat korban berdiri kemudian terdakwa II memukul dengan ta ngan kanan dan mengenl pada rahang kiri korban sehingga diri korban terjatuh lagi ke tanah ;
Ø   Bahwa akibat pemukulan tersebut saksi mengalami luka sobek pada pipi kiri, luka memar pada pipi kanan serta bengkak pada rahang kiri ;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi, para terdakwa membenarkannya ;
2. Saksi LUITFI PATTY :
Ø   Bahwa saksi kenal dengan para terdakwa, tetapi tidak mempunyai hubungan keluarga ;
Ø   Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan masalah penganiayaan ;
Ø   Bahwa peristiwa penganiayaan secara bersama-sama yang dilakukan para terdakwa terhadap diri korban terjadi pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2009 sekitar pukul 20.00 Wit , bertempat di Lorong Sente Tiru Desa latu, Kec. Kairatu, Kab. Seram Bagian Barat
Ø   Bahwa saat itu sementara berjalan kerumah temannya di perjalanan, tiba-tiba terdakwa I dan terdakwa II memukul korban ;
Ø   Bahwa terdakwa I memukul korban dengan kepalan tangan tinju dari arah belakang dengan tangan kanan dan tangan kiri kurang lebih 7 kali, kena pipi kiri dan pipi kanan korban, sedangkan terdakwa II memukul korban sebanyak 4 kali, kenal dada kanan ;
Ø    Bahwa akibat pemukulan terdakwa I dan terdakwa II secara bersama-sama, mengakibatkan korban terjatuh ;
Ø   Bahwa saat korban terjatuh, terdakwa I dan terdakwa II secara bersama-sama menendang korban kena pada bagian dada serta  pundak saksi korban ;
Ø   Bahwa saat korban berdiri kemudian terdakwa II memukul dengan ta ngan kanan dan mengenl pada rahang kiri korban sehingga diri korban terjatuh lagi ke tanah ;
Ø   Bahwa pemukulan tersebut terjadi karena para terdakwa merasa dihina oleh korban ;
Atas keterangan saksi para terdakwa membenarkannya ;
3. Saksi MUHAJIR UKRATALO Als MUH :
Ø   Bahwa saksi kenal dengan para terdakwa tetapi tidak memiliki hubungan keluarga ;
Ø   Bahwa peristiwa kekerasan secara bersama-sama yang dilakukan para terdakwa  terhadap diri korban terjadi pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2009 sekitar pukul 20.00 Wit , bertempat di Lorong Sente Tiru Desa latu, Kec. Kairatu, Kab. Seram Bagian Barat ;
Ø   Bahwa saksi sempat meralat perkelahian antara para terdakwa dengan korban ;
Ø   Bahwa peristiwa pemukulan tersebut terjadi dijalan umum yang bisa dilalui orang, pemukulan terse but mengakibatkan alis mata kiri korban berdarah ;
Atas keterangan saksi para terdakwa membenarkannya ;
Menimbang bahwa, selanjutnya telah pula didengar keterangan para terdakwa dipersidangan yang  pada  pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Terdakwa I AMRIN MUSSA Als AMRIN :
Ø   Bahwa peristiwa kekerasan secara bersama-sama yang dilakukan para terdakwa terhadap diri korban terjadi pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2009 sekitar pukul 20.00 Wit , bertempat di Lorong Sente Tiru Desa latu, Kec. Kairatu, Kab. Seram Bagian Barat ;
Ø   Bahwa saat itu sementara berjalan dirumah temannya, di perjalanan tiba-tiba terdakwa  memukul korban dengan kepalan tinju dari arah belakang dengan tangan kanan dan tangan kurang  kiri lebih 7 (tujuh) kali kenal pipi kiri dan pipi kanan korban dan terdakwa II Mirwan Mussa als Wan memukul korban sebanyak 4 (empat) kali kena pada dada korban, akibat pukulan secara bersama-sama tersebut langsung posisi korban terjatuh dalam posisi terlantang terdakwa I dan terdakwa II Mirwan Mussa Als Wan menendang korban secara bersama-sama mengenai dada serta pundak saksi korban ;
Ø   Bahwa kemudian saksi korban berdiri kemudian terdakwa II Mirwan Mussa Als Wan memukul dengan tangan kanan dan mengenai pada rahang kiri korban sehingga korban terjatuh ketanah lagi ;
Ø   Bahwa pemukulan tersebut terjadi dijalan umum yang biasa dilalui orang dan juga saksi Luitfi Patty, serta masyarakat yang datang menolong korban ;
Ø   Bahwa akibat pemukulan tersebut wajah korban mengeluarkan darah ;
Terdakwa II MIRWAN MUSSA Als WAN
Ø   Bahwa peristiwa kekerasan secara bersama-sama yang dilakukan para terdakwa terhadap diri korban terjadi pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2009 sekitar pukul 20.00 Wit , bertempat di Lorong Sente Tiru Desa latu, Kec. Kairatu, Kab. Seram Bagian Barat ;
Ø   Bahwa saat itu sementara berjalan dirumah temannya, di perjalanan tiba-tiba terdakwa I Amrin Mussa Als Galuh memukul korban dengan kepalan tinju dari arah belakang dengan tangan kanan dan tangan kurang  kiri lebih 7 (tujuh) kali kenal pipi kiri dan pipi kanan korban dan terdakwa II memukul korban sebanyak 4 (empat) kali kena pada dada korban, akibat pukulan secara bersama-sama tersebut langsung saksi korban terjatuh dalam posisi terlantang terdakwa dan terdakwa I Amrin Mussa Als Galuh dan terdakwa II menendang korban secara bersama-sama mengenai dada serta pundak saksi korban ;
Ø   Bahwa kemudian saksi korban berdiri kemudian terdakwa II Mirwan Mussa Als Wan memukul dengan tangan kanan dan mengenai pada rahang kiri korban sehingga korban terjatuh ketanah lagi ;
Ø   Bahwa pemukulan tersebut terjadi dijalan umum yang biasa dilalui orang dan juga saksi Luitfi Patty, serta masyarakat yang datang menolong korban ;
Ø   Bahwa akibat pemukulan tersebut wajah korban mengeluarkan darah ;
Menimbang bahwa, atas keterangan saksi-saksi dan ketrangan para terdakwa serta petunjuk yang diperoleh dari persesuaian antara satu dengan yang lain, maka dapat diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Ø   Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2009 sekitar pukul 20.00 Wit , bertempat di Lorong Sente Tiru Desa latu, Kec. Kairatu, Kab. Seram Bagian  Barat ;
Ø   Bahwa benar penganiayaan dilakukan dengan menggunakan kepalan tinju dari arah belakang dengan tangan kanan dan tangan kurang  kiri lebih 7 (tujuh) kali yang dilakukan terdakwa I ;
Ø   Bahwa terdakwa II memukul korban sebanyak 4 kali dengan menggunakan kepalan tinju ;
Ø   Bahwa terdakwa I memukul korban dengan kepalan tangan tinju dari arah belakang dengan tangan kanan dan tangan kiri kurang lebih 7 kali, kena pipi kiri dan pipi kanan korban  ;
Ø   Bahwa terdakwa II memukul korban sebanyak 4 (empat) kali kena pada dada korban ;
Ø   Bahwa akibat pemukulan tersebut saksi mengalami luka sobek pada pipi kiri, luka memar pada pipi kanan serta bengkak pada rahang kiri ;
Menimbang bahwa, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum setelah mengajukan tuntutan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
1.    Menyatakan para Terdakwa masing-masing Terdakwa I AMRIN MUSSA Als GALUH, Terdakwa II MIRWAN MUSSA Als WAN, bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan secara bersama-sama dimuka umum terhadap orang” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (1) KUHP ;
2.    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa :
a.         Terdakwa I AMRIN MUSSA Als GALU, berupa pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan ;
b.        Terdakwa II MIRWAN MUSSA Als WAN, berupa pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan ;
3.    Membebankan kepada para terdakwa membayar biaya perkara Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
Menimbang bahwa, terhadap tuntutan Jaksa Penuntut umum tersebut, para terdakwa telah mengajukan pembelaannya secara lisan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman ;
Menimbang bahwa, terdahap pembelaan dari para terdakwa, Jaksa Penuntut Umum menetapkan  tetap pada tuntutannya dan  sebaliknya  para terdakwa tetap pada pembelaannya;
Menimbang bahwa, segala sesuatu yang termuat didalam berita acara persidangan dan yang belum termuat dalam putusan ini dianggap termuat dan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan ;
Bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan tentang perbuatan para terdakwa apakah sesuai dengan pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
Bahwa untuk dapat dipersalahkannya terdakwa telah melakukan tindak pidana sesuai dengan apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, maka terlebih dahulu dibuktikan unsur-unsur dari pasal yang didakwakan yaitu melanggar pasal 170 ayat (1) KUHPidana ;
Menimbang bahwa, para terdakwa dihadapkan kedalam persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum telah didakwa melakukan tindak pidana, dimana dakwaan ke- 1  KUHPidana yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
1.    Barang Siapa ;
2.   Terang-terangan ;
3.   Tenaga bersama-sama ;
4.   Mengunakan kekerasan Terhadap Orang ;
1.  Unsur Barang Siapa :
Menunjuk pada subjek hukum atau pelaku tindak pidana yang didakwakan juga tidak adanya alasan pemaaf dan pembenar, dalam dalam hal ini yang dimaksud aebdalah Terdakwa I AMRIN MUSSA Als GALUH Terdakwa II MIRWAN MUSSA Als WAN, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dri keterangan para saksi dan keterangan para terdakwa (dalam hal ini tidak perlu kami uraikan lagi) apabila dihubungkan dalam persesuaian, bahwa para terdakwalah pelaku tindak pidana ini. Denggan demikian unsur ini telah terbukti ;
2.    Unsur Terang-terangan :
Menurut para ahli hukum pidana SR. SIANTURI, SH ; tindak pidana di KUHP yang dimaksud dengn secara terbuka atau terang terangan (openlijk) disini ialah bahwa tindakan itu dapat disaksikan umum. Jadi apakah tindakan itu dilakukan ditempat umum atau tidak, tidak dipersoalkan. Pokoknya dapat dilihat umum ;
Dari keterangan saksi-saksi dan keterangan para terdakwa menjelaskan bahwa peristiwa pemukulan tersebut terjadi dijalan raya tempat lalulalangnya orang, bahkan disaksikan oleh masyarakat dan kemudian para saksi datang melarai para terdakwa dari saksi korban. Berdasarkan fakta-fakta yang diuraikan diatas yang terungkap dipersidangan maka unsur dimuka umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
3.    Tenaga bersama-sama :
Menurut pendapat Prof. DR. ANDI HAMZAH, SH ; dalam bukunya Delik-delik Kekerasan dan Delik-delik yang berkaitan dengan kerusuhan pengertian bersama-sama adalah kekerasan yang dilakukan bersama orang lain atau kekerasan yang setidaknya dilakukan oleh dua orang atau lebih. Bahwa keterangan saksi dan keterangan terdakwa serta petunjuk menyatakan bahwa para terdakwa secara bersama-sama melakukan pemukulan terhadap diri saksi korban dimana terdakwa I AMRIN MUSSA Als GALUH memukul korban dengan kepalan tinju dari arah belakang dengan tangan kanan kurang lebih 7 (tujuh)kali kenal pipi kiri dan pipi kanan korban dan terdakwa II MIRWAN MUSSA Als WAN memukul korban sebanyak 4 (empat) kali kenal dada kiri korban. Berdasarkan fakta-fakta yang diuraikan diatas maka unsur bersama-sama telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
4.    Menggunakan kekerasan terhadap orang :
Yang dimaksud dengan kekerasan atau geweld sebagai krachtdading optreden atau sebagai bertindak secara biasa, akan tetapi penggunaan kekuatan atau tenaga yang tidak begitu kuat pun dapat dimasukkan kedalam pengertiannya sebagaimana dikatakan oleh Prof. Mr. T. J. NOYON – Prof. Mr. G. E. LANGEMEIJER yang dikutip oleh P. A. F. LAMINTANG, SH dalam bukumnya : Delik-delik Khusus-Kejahatan terhadap Nyawa, Tubuh dan Kesehatan serta Kejahatan yang Membahayakan bagi Nyawa, Tubuh dan Kesehatan ; Binacipta, Bandung, 1986, Hal. 300, 301,302. Dari keterangan saksi-saksi, para terdakwa dan petunjuk serta surat yang terungkap dipersidangan menerangkaan bahwa : para terdakwa dengan kekuatan tenaga telah melakukan pemukulan terhadap diri korban ABDUL RAJAK TUPAMAHU Als JEKO menggunakan tangan kenal pada bagian pipi kiri dan kanan dan mengenai juga pada dada korban sehingga dari wajah korban mengeluarkan darah, sebagaimana pula yang dijelaskanoleh Visum et Repertum Nomor: 01/Ver/PT/VI/2009 tangga 05 Juni 2009 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Chandra Suryani yang menjelaskan sebagai berikut :
Pada korban ditemukan :
ü  Pada pipi kanan, 2 Cm dari kelopak mata bawah, 3 Cm dan garis pertengahan depan terdapat luka lecet dengan ukuran 1 Cm X1/2 Cm ;
ü  Pada sudut luar mata kanan ditemukan luka memar  dengan diameter 2 Cm ;
ü  Pada kelopak mata kanan bawah ½ Cm dari kelopak mata bawah, 3 Cm dari garis pertengahan depan, terdapat liku gores berukuran 2 Cm X 1 Cm ;
ü  Pada pipi kiri, 4 Cmdari kelopak mata kiri bawah, 4 Cm dari garis pertengahan depan terdapat luka gores 2 Cm X 1 Cm ;
ü  Pada sudut rahang kiri bawah, terdapat luka memar dengan ukuran 5 Cm X 2,03 Cm ;
ü  Pada tepi daun telingann  kanan terdapat luka gores dengan ukuran 2 Cm X 0,3 Cm;
ü  Pada bahu kiri, 8 Cm dari leher sebelah kiri terdapat luka memar berukuran 7 Cm X 1 Cm ;
ü  Pada lengan kiri atas terdapat luka memar dengan ukuran 3 Cm X 1 Cm ;
ü  Pada dada kanan, 5 Cmdari garis pertengahan depan, 20 Cm dari tulang serlangka kanan terdapat luka memar dengan ukuran 4 X 1 Cm. 9 Cm dari garis pertengahan depan, 10 Cm ddari tulang selangka kanan terdapat luka lecet dengan memar sekitarnya berukuran 3 Cm X 2 Cm ;
ü  Pada dada kiri, 7 Cm dari garis pertengahan depan, 6 Cm dari tulang selangka kiri terdapat luka gpres panjang 3 Cm ;
ü  Pada bagian atas lutut kiri terdapat luka lecet dengan diameter 2 Cm ;
Kesimpulan :
Bahwa adanya luka lecet, luka gores dan memar dikepala, tubuh serta anggota gerak akibat kekerasan pada benda tumpul ;
Menimbang bahwa, berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur-unsur didalam pasal 170 ayat (1)  KUHPidana telah memenuhi pada perbuatan para terdakwa ;
Menimbang bahwa, oleh karena seluruh unsur-unsur dalam pasal yang di dakwakan ini  kepada para terdakwa telah memenuhi secara sah, dan meyakinkan maka para terdakwa patut dinyatakan bersalah. Oleh karena para terdakwa dinyatakan bersalah, maka patut dan pantas dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya dan bahwa menjatuhkan pidana ini semata-mata bukan untuk membalas dendam melainkan untuk membina para terdakwa agar tidak melakukan perbuatan/tindakan pidana lagi ;
Menimbang bahwa, oleh karena itu terhadap diri para terdakwa dikenakan penahanan yang sah, maka akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang bahwa, oleh karena para terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka dibebankkan pula untuk membayar biaya perkara yang akan ditentukan dalam amar Putusan ini ;
Menimbang bahwa, sebelum Majelis Hakim menjatuhkan Putusan terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan :
Hal-hal yang memberatkan :
Ø   Perbuatan para terdakwa adalah perbuatan yang melanggar hukum ;
Ø   Perbuatan tersebut telah mengakibatkan korban mengalami luka berat ;
Ø   Para Terdakwa tidak menyesali perbuatannya ;
Hal-hal yang meringankan :
Ø   Para terdakwa belum pernah dihukum ;
Ø   Para terdakwa punya tanggungan keluarga  ;
Ø   Para terdakwa mengakui terus terang perbuatannya ;
Memperhatikan pasal 170 ayat (1) KUHPidana UU No. 8 Tahun 1981 ;

M E N G A D I L I

1.      Menyatakan Terdakwa I AMRIN MUSSA Als GALUH, Terdakwa II NIRWAN MUSSA Als WAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “  Kekerasan secara bersama-sama dimuka umum terhadap orang“ ;
2.      Menghukum para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) Bulan ;
3.      Menetapkan lamanya para Terdakwa ditahanan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan  ;
4.      Memerintahkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
5.      Menghukum para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
            Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengedilan Negeri Masohi pada hari Sabtu tanggal  29 Agustus 2009, oleh kami, FELIX. R. WUISAN, SH sebagai Hakim Ketua, dan ISMAEL WAEL, SH dan ERWINO. M. AMAHORSEJA, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari ini juga oleh Majelis Hakim, dengan dibantu oleh  LA USU Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Masohi dan dihadiri oleh , PARIS MANALU, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Masohi di Piru serta Terdakwa.



Hakim Anggota,

ISMAEL WAEL, SH

ERWINO. M. AMAHORSEJA, SH
 

Ketua Majelis,

FELIX. R. WUISAN, SH
 

Panitera Pengganti,

L A   U S U
 
 









Tidak ada komentar:

Posting Komentar