P U
T U S A N
No.
100/Pid.B/2009/PN.MSH-Pir
DEMI
KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Masohi yang
mengadili perkara-perkara Pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan
biasa, telah menjatuhkan Putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara
terdakwa :
Nama lengkap :
AMRIN MUSSA Als GALUH ;
Tempat lahir : Desa Latu ;
Umur/tanggal lahir : 33 Tahun / 08 Mei 1976 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Alamat/tempat tinggal : Desa Latu, Kec. Kairatu, Kab.
Seram Bagian Barat ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Tani ;
Nama lengkap :
NIRMAN MUSSA Als WAN;
Tempat lahir : Desa Latu ;
Umur/tanggal lahir : 23 Tahun / 15 September 1985
;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Alamat/tempat tinggal : Desa Latu, Kec. Kairatu, Kab.
Seram Bagian Barat ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Tani ;
Terdakwa
ditahan oleh :
1. Penyidik :
sejak tanggal 06-06-2009 s/d 25-06-2009 ;
2. Diperpanjang Penuntut Umum :
sejak tanggal 26-06-2009 s/d 04-08-2009 ;
3. Penuntut Umum : sejak tanggal 03-07-2009 s/d 22-08-2009 ;
4. Hakim PN. MSH : sejak tanggal 14-08-2009 s/d 12-09-2009 ;
Terdakwa dalam perkara ini tidak
didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut telah
membaca berkas perkara ;
Telah mendengar keterangan
saksi-saksi serta keterangan terdakwa ;
Setelah mendengar pembacaan Surat
Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, berdasarkan Surat Dakwaan No.REG.PERK: PDM-34/Pir/07/2009 yang adalah
sebagai berikut :
Kesatu :
Bahwa
mereka terdakwa masing-masing terdakwa I AMRIN MUSSA Als GALUH dan Terdakwa II
MIRWAN MUSSA Als WAN, secara bersam-sama pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2009,
sekitar pukul 20.00 Wit, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan
Juni 2009, bertempat di Lorong Sente Tiru Desa latu, Kec. Kairatu, Kab. Seram
Bagian Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang
masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Masohi, dengan terang-terang dan
dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang
mengakibatkan korban Abdul Rajak Tupamahu Als Jab Als Eko menderita luka,
perbuatan mana terdakwa-terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Ø
Bahwa pada waktu dan tempat
seperti tersebut di atas, ketika korban sedang berjalan, Terdakwa I Armin Mussa
Als Galuh dan Terdakwa II Mirwan Mussa Als Wan melihat saksi korban berjalan
sendiri, Terdakwa I Armin Mussa Als Galuh langsung emosi mengingat fitna yang
perna dibicarakan saksi korban, bahwa Terdakwa I Armin Mussa Als Galuh telah
mencuri Computer-computer SMU Negeri Latu yang hilang dan sudah dijual Terdakwa
I untuk membayar biaya Rumah Sakit Mama Terdakwa ;
Ø
Bahwa setelah Terdakwa I
Armin Mussa Als Galuh langsung mendekati saksi korban dan setelah berada
didekat saksi korban, Terdakwa I Armin Mussa Als Galuh langsung mengayunkan
kedua tangan kiri dan kanan dengan kepalan tinju kearah korban kurang lebih 7
(tujuh) kali kena pipi kiri dan pipi kanan korban dan kemudian Terdakwa II
Mirwan Mussa Als Wan memukul korban sebanyak 4 (empat) kali kenal dada korban,
langsung saksi korban terjatuh dalam posisi terlantang kemudian Terdakwa I
Armin Mussa Als Galuh dan Terdakwa II Mirwan Mussa Als Wan menendang saksi
korban secara bersama-sama mengenai dada serta pundak saksi korban ;
Ø
Bahwa kemudian saksi korban
berdiri, Terdakwa II Mirwan Mussa Als Wan memukul dengan tangan kanan mengenai
rahang kiri korban sehingga korban terjatuh lagi ketanah ;
Ø
Bahwa kemudian saksi korban
bertanya “ada apa” lalu Terdakwa I
Armin Mussa Als Galuh “katong pigi di
Raja’ ;
Ø
Bahwa setelah korban dan
kedua terdakwa berjalan menuju rumah Bapak Raja, diperjalanan Terdakwa I Armin
Mussa Als Galuh memukul saksi korban lagi dibagian belakang kepala hingga
terjatuh dalam got sehingga korban tidak berdaya dimana mata kiri korban sudah berdarah
hingga masyarakat berdatangan menolong saksi korban ;
Bahwa akibat dari perbuatan
Terdakwa I dan Terdakwa II, menderita Visum et Repertum Nomor:
01/Ver/PT/VI/2009 tangga 05 Juni 2009 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr.
Chandra Suryani yang menjelaskan sebagai berikut :
Pada korban ditemukan :
ü Pada
pipi kanan, 2 Cm dari kelopak mata bawah, 3 Cm dan garis pertengahan depan
terdapat luka lecet dengan ukuran 1 Cm X1/2 Cm ;
ü Pada
sudut luar mata kanan ditemukan luka memar
dengan diameter 2 Cm ;
ü Pada
kelopak mata kanan bawah ½ Cm dari kelopak mata bawah, 3 Cm dari
garis pertengahan depan, terdapat liku gores berukuran 2 Cm X 1 Cm ;
ü Pada
pipi kiri, 4 Cmdari kelopak mata kiri bawah, 4 Cm dari garis pertengahan depan
terdapat luka gores 2 Cm X 1 Cm ;
ü Pada
sudut rahang kiri bawah, terdapat luka memar dengan ukuran 5 Cm X 2,03 Cm ;
ü Pada
tepi daun telingan kanan terdapat luka gores dengan ukuran 2 Cm X 0,3 Cm ;
ü Pada
bahu kiri, 8 Cmdari leher sebelah kiri terdapat luka memar berukuran 7 Cm X 1
Cm ;
ü Pada
lengan kiri atas terdapat luka memar dengan ukuran 3 Cm X 1 Cm ;
ü Pada
dada kanan, 5 Cmdari garis pertengahan depan, 20 Cm dari tulang serlangka kanan
terdapat luka memar dengan ukuran 4 X 1 Cm. 9 Cm dari garis pertengahan depan,
10 Cm ddari tulang selangka kanan terdapat luka lecet dengan memar sekitarnya
berukuran 3 Cm X 2 Cm ;
ü Pada
dada kiri, 7 Cm dari garis pertengahan depan, 6 Cm dari tulang selangka kiri
terdapat luka gpres panjang 3 Cm ;
ü Pada
bagian atas lutut kiri terdapat luka lecet dengan diameter 2 Cm ;
Kesimpulan :
Bahwa adanya luka lecet,
luka gores dan memar dikepala, tubuh serta anggota gerak akibat kekerasan pada
benda tumpul ;
Perbuatan para terdakwa
diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam pasal 170 ayat (1) KUHP ;
Kedua
:
Bahwa
mereka terdakwa masing-masing terdakwa I AMRIN MUSSA Als GALUH dan Terdakwa II
MIRWAN MUSSA Als WAN, secara bersam-sama pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2009,
sekitar pukul 20.00 Wit, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan
Juni 2009, bertempat di Lorong Sente Tiru Desa latu, Kec. Kairatu, Kab. Seram
Bagian Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang
masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Masohi, dengan terang-terang dan
dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang
mengakibatkan korban Abdul Rajak Tupamahu Als Jab Als Eko menderita luka,
perbuatan mana terdakwa-terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Ø
Bahwa pada waktu dan tempat
seperti tersebut di atas, ketika korban sedang berjalan, Terdakwa I Armin Mussa
Als Galuh dan Terdakwa II Mirwan Mussa Als Wan melihat saksi korban berjalan
sendiri, Terdakwa I Armin Mussa Als Galuh langsung emosi mengingat fitnah yang
pernah dibicarakan saksi korban, bahwa Terdakwa I Armin Mussa Als Galuh telah
mencuri Computer-computer SMU Negeri Latu yang hilang dan sudah dijual Terdakwa
I untuk membayar biaya Rumah Sakit Mama Terdakwa ;
Ø
Bahwa setelah Terdakwa I
Armin Mussa Als Galuh langsung mendekati saksi korban dan setelah berada
didekat saksi korban, Terdakwa I Armin Mussa Als Galuh langsung mengayunkan
kedua tangan kiri dan kanan dengan kepalan tinju kearah korban kurang lebih 7
(tujuh) kali kena pipi kiri dan pipi kanan korban dan kemudian Terdakwa II
Mirwan Mussa Als Wan memukul korban sebanyak 4 (empat) kali kenal dada korban,
lansung saksi korban terjatuh dalam posisi terlantang kemudian Terdakwa I Armin
Mussa Als Galuh dan Terdakwa II Mirwan Mussa Als Wan menendang saksi korban
secara bersama-sama mengenai dada serta pundak saksi korban ;
Ø
Bahwa kemudian saksi korban
berdiri, Terdakwa II Mirwan Mussa Als Wan memukul dengan tangan kanan mengenai
rahang kiri korban sehingga korban terjatuh lagi ketanah ;
Ø
Bahwa kemudian saksi korban
bertanya “ada apa” lalu Terdakwa I
Armin Mussa Als Galuh “katong pigi di
Raja’ ;
Ø
Bahwa setelah korban dan
kedua terdakwa berjalan menuju rumah Bapak Raja, diperjalanan Terdakwa I Armin
Mussa Als Galuh memukul saksi korban lagi dibagian belakang kepala hingga
terjatuh dalam got sehingga korban tidak berdaya dimana mata kiri korban sudah
berdarah hingga masyarakat berdatangan menolong saksi korban ;
Bahwa akibat dari perbuatan
Terdakwa I dan Terdakwa II, menderita Visum et Repertum Nomor:
01/Ver/PT/VI/2009 tangga 05 Juni 2009 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr.
Chandra Suryani yang menjelaskan sebagai berikut :
Pada korban ditemukan :
ü Pada
pipi kanan, 2 Cm dari kelopak mata bawah, 3 Cm dan garis pertengahan depan
terdapat luka lecet dengan ukuran 1 Cm X1/2 Cm ;
ü Pada
sudut luar mata kanan ditemukan luka memar
dengan diameter 2 Cm ;
ü Pada
kelopak mata kanan bawah ½ Cm dari kelopak mata bawah, 3 Cm dari
garis pertengahan depan, terdapat liku gores berukuran 2 Cm X 1 Cm ;
ü Pada
pipi kiri, 4 Cmdari kelopak mata kiri bawah, 4 Cm dari garis pertengahan depan
terdapat luka gores 2 Cm X 1 Cm ;
ü Pada
sudut rahang kiri bawah, terdapat luka memar dengan ukuran 5 Cm X 2,03 Cm ;
ü Pada
tepi daun telingan kanan terdapat luka gores dengan ukuran 2 Cm X 0,3 Cm ;
ü Pada
bahu kiri, 8 Cmdari leher sebelah kiri terdapat luka memar berukuran 7 Cm X 1
Cm ;
ü Pada
lengan kiri atas terdapat luka memar dengan ukuran 3 Cm X 1 Cm ;
ü Pada
dada kanan, 5 Cmdari garis pertengahan depan, 20 Cm dari tulang serlangka kanan
terdapat luka memar dengan ukuran 4 X 1 Cm. 9 Cm dari garis pertengahan depan,
10 Cm ddari tulang selangka kanan terdapat luka lecet dengan memar sekitarnya
berukuran 3 Cm X 2 Cm ;
ü Pada
dada kiri, 7 Cm dari garis pertengahan depan, 6 Cm dari tulang selangka kiri
terdapat luka gpres panjang 3 Cm ;
ü Pada
bagian atas lutut kiri terdapat luka lecet dengan diameter 2 Cm ;
Kesimpulan :
Bahwa adanya luka lecet,
luka gores dan memar dikepala, tubuh serta anggota gerak akibat kekerasan pada
benda tumpul ;
Perbuatan para terdakwa
diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam pasal 351 ayat (1) Jo
pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP ;
Menimbang bahwa, setelah Jaksa
Penuntut Umum membacakan Dakwaannya para terdakwa tidak mengajukan keberatan
atau eksepsi ;
Menimbang bahwa, selanjutnya
untuk membuktikan Dakwaannya, telah pula didengar keterangan saksi-saksi yang
diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, yang memberikan keterangan dibawah sumpah
menurut Agama dan Kepercayaannya masing-masing yang pada pokoknya menerangkan
sebagai berikut :
1. Saksi
ABDUL RAJAK TUPAMAHU Als JEKO :
Ø
Bahwa saksi mengerti
dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan masalah penganiayaan ;
Ø
Bahwa peristiwa penganiayaan
secara bersama-sama yang dilakukan para terdakwa terhadap diri korban terjadi
pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2009 sekitar pukul 20.00 Wit , bertempat di Lorong Sente Tiru Desa latu, Kec.
Kairatu, Kab. Seram Bagian Barat ;
Ø
Bahwa saat itu sementara
berjalan kerumah temannya di perjalanan, tiba-tiba terdakwa I dan terdakwa II
memukul korban ;
Ø
Bahwa terdakwa I memukul
korban dengan kepalan tangan tinju dari arah belakang dengan tangan kanan dan
tangan kiri kurang lebih 7 kali, kena pipi kiri dan pipi kanan korban,
sedangkan terdakwa II memukul korban sebanyak 4 kali, kenal dada kanan ;
Ø
Bahwa akibat pemukulan terdakwa I dan terdakwa
II secara bersama-sama, mengakibatkan korban terjatuh ;
Ø
Bahwa saat korban terjatuh,
terdakwa I dan terdakwa II secara bersama-sama menendang korban kena pada
bagian dada serta pundak saksi korban ;
Ø
Bahwa saat korban berdiri
kemudian terdakwa II memukul dengan ta ngan kanan dan mengenl pada rahang kiri
korban sehingga diri korban terjatuh lagi ke tanah ;
Ø
Bahwa akibat pemukulan
tersebut saksi mengalami luka sobek pada pipi kiri, luka memar pada pipi kanan
serta bengkak pada rahang kiri ;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi, para
terdakwa membenarkannya ;
2. Saksi LUITFI PATTY :
Ø
Bahwa saksi kenal dengan
para terdakwa, tetapi tidak mempunyai hubungan keluarga ;
Ø
Bahwa saksi mengerti
dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan masalah penganiayaan ;
Ø
Bahwa peristiwa penganiayaan
secara bersama-sama yang dilakukan para terdakwa terhadap diri korban terjadi
pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2009 sekitar pukul 20.00 Wit , bertempat di Lorong Sente Tiru Desa latu, Kec.
Kairatu, Kab. Seram Bagian Barat
Ø
Bahwa saat itu sementara
berjalan kerumah temannya di perjalanan, tiba-tiba terdakwa I dan terdakwa II
memukul korban ;
Ø
Bahwa terdakwa I memukul
korban dengan kepalan tangan tinju dari arah belakang dengan tangan kanan dan
tangan kiri kurang lebih 7 kali, kena pipi kiri dan pipi kanan korban,
sedangkan terdakwa II memukul korban sebanyak 4 kali, kenal dada kanan ;
Ø
Bahwa akibat pemukulan terdakwa I dan terdakwa
II secara bersama-sama, mengakibatkan korban terjatuh ;
Ø
Bahwa saat korban terjatuh,
terdakwa I dan terdakwa II secara bersama-sama menendang korban kena pada
bagian dada serta pundak saksi korban ;
Ø
Bahwa saat korban berdiri
kemudian terdakwa II memukul dengan ta ngan kanan dan mengenl pada rahang kiri
korban sehingga diri korban terjatuh lagi ke tanah ;
Ø
Bahwa pemukulan tersebut
terjadi karena para terdakwa merasa dihina oleh korban ;
Atas keterangan saksi para terdakwa
membenarkannya ;
3. Saksi MUHAJIR UKRATALO Als MUH :
Ø
Bahwa saksi kenal dengan
para terdakwa tetapi tidak memiliki hubungan keluarga ;
Ø
Bahwa peristiwa kekerasan
secara bersama-sama yang dilakukan para terdakwa terhadap diri korban terjadi pada hari Rabu
tanggal 03 Juni 2009 sekitar pukul 20.00 Wit , bertempat di Lorong Sente Tiru Desa latu, Kec.
Kairatu, Kab. Seram Bagian Barat ;
Ø
Bahwa saksi sempat meralat
perkelahian antara para terdakwa dengan korban ;
Ø
Bahwa peristiwa pemukulan
tersebut terjadi dijalan umum yang bisa dilalui orang, pemukulan terse but
mengakibatkan alis mata kiri korban berdarah ;
Atas keterangan saksi para terdakwa
membenarkannya ;
Menimbang
bahwa, selanjutnya telah pula didengar keterangan para terdakwa dipersidangan
yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Terdakwa I AMRIN MUSSA Als
AMRIN :
Ø
Bahwa peristiwa kekerasan
secara bersama-sama yang dilakukan para terdakwa terhadap diri korban terjadi
pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2009 sekitar pukul 20.00 Wit , bertempat di Lorong Sente Tiru Desa latu, Kec.
Kairatu, Kab. Seram Bagian Barat ;
Ø
Bahwa saat itu sementara
berjalan dirumah temannya, di perjalanan tiba-tiba terdakwa memukul korban dengan kepalan tinju dari arah
belakang dengan tangan kanan dan tangan kurang
kiri lebih 7 (tujuh) kali kenal pipi kiri dan pipi kanan korban dan
terdakwa II Mirwan Mussa als Wan memukul korban sebanyak 4 (empat) kali kena
pada dada korban, akibat pukulan secara bersama-sama tersebut langsung posisi
korban terjatuh dalam posisi terlantang terdakwa I dan terdakwa II Mirwan Mussa
Als Wan menendang korban secara bersama-sama mengenai dada serta pundak saksi
korban ;
Ø
Bahwa kemudian saksi korban
berdiri kemudian terdakwa II Mirwan Mussa Als Wan memukul dengan tangan kanan
dan mengenai pada rahang kiri korban sehingga korban terjatuh ketanah lagi ;
Ø
Bahwa pemukulan tersebut
terjadi dijalan umum yang biasa dilalui orang dan juga saksi Luitfi Patty,
serta masyarakat yang datang menolong korban ;
Ø
Bahwa akibat pemukulan
tersebut wajah korban mengeluarkan darah ;
Terdakwa II MIRWAN MUSSA Als WAN
Ø
Bahwa peristiwa kekerasan
secara bersama-sama yang dilakukan para terdakwa terhadap diri korban terjadi
pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2009 sekitar pukul 20.00 Wit , bertempat di Lorong Sente Tiru Desa latu, Kec.
Kairatu, Kab. Seram Bagian Barat ;
Ø
Bahwa saat itu sementara
berjalan dirumah temannya, di perjalanan tiba-tiba terdakwa I Amrin Mussa Als
Galuh memukul korban dengan kepalan tinju dari arah belakang dengan tangan
kanan dan tangan kurang kiri lebih 7
(tujuh) kali kenal pipi kiri dan pipi kanan korban dan terdakwa II memukul
korban sebanyak 4 (empat) kali kena pada dada korban, akibat pukulan secara
bersama-sama tersebut langsung saksi korban terjatuh dalam posisi terlantang
terdakwa dan terdakwa I Amrin Mussa Als Galuh dan terdakwa II menendang korban
secara bersama-sama mengenai dada serta pundak saksi korban ;
Ø
Bahwa kemudian saksi korban
berdiri kemudian terdakwa II Mirwan Mussa Als Wan memukul dengan tangan kanan
dan mengenai pada rahang kiri korban sehingga korban terjatuh ketanah lagi ;
Ø
Bahwa pemukulan tersebut
terjadi dijalan umum yang biasa dilalui orang dan juga saksi Luitfi Patty,
serta masyarakat yang datang menolong korban ;
Ø
Bahwa akibat pemukulan
tersebut wajah korban mengeluarkan darah ;
Menimbang bahwa, atas
keterangan saksi-saksi dan ketrangan para terdakwa serta petunjuk yang
diperoleh dari persesuaian antara satu dengan yang lain, maka dapat diperoleh
fakta hukum sebagai berikut :
Ø
Bahwa benar pada hari Rabu
tanggal 03 Juni 2009 sekitar pukul 20.00 Wit , bertempat di Lorong Sente Tiru Desa latu, Kec.
Kairatu, Kab. Seram Bagian Barat ;
Ø
Bahwa benar penganiayaan
dilakukan dengan menggunakan kepalan tinju dari arah belakang dengan tangan
kanan dan tangan kurang kiri lebih 7
(tujuh) kali yang dilakukan terdakwa I ;
Ø
Bahwa terdakwa II memukul
korban sebanyak 4 kali dengan menggunakan kepalan tinju ;
Ø
Bahwa terdakwa I memukul
korban dengan kepalan tangan tinju dari arah belakang dengan tangan kanan dan
tangan kiri kurang lebih 7 kali, kena pipi kiri dan pipi kanan korban ;
Ø
Bahwa terdakwa II memukul
korban sebanyak 4 (empat) kali kena pada dada korban ;
Ø
Bahwa akibat pemukulan
tersebut saksi mengalami luka sobek pada pipi kiri, luka memar pada pipi kanan
serta bengkak pada rahang kiri ;
Menimbang bahwa, selanjutnya
Jaksa Penuntut Umum setelah mengajukan tuntutan yang pada pokoknya sebagai
berikut :
Supaya Majelis Hakim yang
memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
1. Menyatakan
para Terdakwa masing-masing Terdakwa I
AMRIN MUSSA Als GALUH, Terdakwa II MIRWAN MUSSA Als WAN, bersalah melakukan
tindak pidana “Kekerasan secara
bersama-sama dimuka umum terhadap orang” sebagaimana diatur dan diancam
pidana dalam pasal 170 ayat (1) KUHP ;
2. Menjatuhkan
pidana terhadap Terdakwa :
a.
Terdakwa I AMRIN MUSSA Als GALU, berupa pidana
penjara selama 9 (sembilan) bulan ;
b.
Terdakwa II MIRWAN MUSSA Als
WAN, berupa pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan ;
3. Membebankan
kepada para terdakwa membayar biaya perkara Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
Menimbang bahwa, terhadap
tuntutan Jaksa Penuntut umum tersebut, para terdakwa telah mengajukan
pembelaannya secara lisan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman ;
Menimbang
bahwa, terdahap pembelaan dari para terdakwa, Jaksa Penuntut Umum
menetapkan tetap pada tuntutannya dan sebaliknya para terdakwa tetap pada pembelaannya;
Menimbang
bahwa, segala sesuatu yang termuat didalam berita acara persidangan dan yang
belum termuat dalam putusan ini dianggap termuat dan merupakan satu kesatuan
yang tidak dapat dipisahkan ;
Bahwa
selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan tentang perbuatan para terdakwa
apakah sesuai dengan pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
Bahwa
untuk dapat dipersalahkannya terdakwa telah melakukan tindak pidana sesuai
dengan apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, maka terlebih dahulu
dibuktikan unsur-unsur dari pasal yang didakwakan yaitu melanggar pasal 170
ayat (1) KUHPidana ;
Menimbang
bahwa, para terdakwa dihadapkan kedalam persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum
telah didakwa melakukan tindak pidana, dimana dakwaan ke- 1 KUHPidana yang unsur-unsurnya sebagai berikut
:
1. Barang
Siapa ;
2.
Terang-terangan ;
3. Tenaga bersama-sama ;
4. Mengunakan kekerasan Terhadap Orang ;
1. Unsur
Barang Siapa :
Menunjuk pada
subjek hukum atau pelaku tindak pidana yang didakwakan juga tidak adanya alasan
pemaaf dan pembenar, dalam dalam hal ini yang dimaksud aebdalah Terdakwa I
AMRIN MUSSA Als GALUH Terdakwa II MIRWAN MUSSA Als WAN, berdasarkan fakta-fakta
yang terungkap dipersidangan dri keterangan para saksi dan keterangan para
terdakwa (dalam hal ini tidak perlu kami uraikan lagi) apabila dihubungkan
dalam persesuaian, bahwa para terdakwalah pelaku tindak pidana ini. Denggan
demikian unsur ini telah terbukti ;
2.
Unsur
Terang-terangan :
Menurut para
ahli hukum pidana SR. SIANTURI, SH ; tindak
pidana di KUHP yang dimaksud dengn secara
terbuka atau terang terangan (openlijk) disini ialah bahwa tindakan itu
dapat disaksikan umum. Jadi apakah tindakan itu dilakukan ditempat umum atau
tidak, tidak dipersoalkan. Pokoknya dapat dilihat umum ;
Dari
keterangan saksi-saksi dan keterangan para terdakwa menjelaskan bahwa peristiwa
pemukulan tersebut terjadi dijalan raya tempat lalulalangnya orang, bahkan
disaksikan oleh masyarakat dan kemudian para saksi datang melarai para terdakwa
dari saksi korban. Berdasarkan fakta-fakta yang diuraikan diatas yang terungkap
dipersidangan maka unsur dimuka umum
telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
3.
Tenaga
bersama-sama :
Menurut
pendapat Prof. DR. ANDI HAMZAH, SH ;
dalam bukunya Delik-delik Kekerasan dan Delik-delik yang berkaitan dengan
kerusuhan pengertian bersama-sama adalah kekerasan yang dilakukan bersama
orang lain atau kekerasan yang setidaknya dilakukan oleh dua orang atau lebih.
Bahwa keterangan saksi dan keterangan terdakwa serta petunjuk menyatakan bahwa
para terdakwa secara bersama-sama melakukan pemukulan terhadap diri saksi
korban dimana terdakwa I AMRIN MUSSA Als GALUH memukul korban dengan kepalan
tinju dari arah belakang dengan tangan kanan kurang lebih 7 (tujuh)kali kenal
pipi kiri dan pipi kanan korban dan terdakwa II MIRWAN MUSSA Als WAN memukul
korban sebanyak 4 (empat) kali kenal dada kiri korban. Berdasarkan fakta-fakta
yang diuraikan diatas maka unsur bersama-sama
telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
4.
Menggunakan
kekerasan terhadap orang :
Yang dimaksud dengan
kekerasan atau geweld sebagai krachtdading optreden atau sebagai bertindak secara biasa, akan tetapi
penggunaan kekuatan atau tenaga yang tidak begitu kuat pun dapat dimasukkan
kedalam pengertiannya sebagaimana dikatakan oleh Prof. Mr. T. J. NOYON – Prof. Mr. G. E. LANGEMEIJER yang dikutip
oleh P. A. F. LAMINTANG, SH dalam
bukumnya : Delik-delik Khusus-Kejahatan terhadap Nyawa, Tubuh dan Kesehatan
serta Kejahatan yang Membahayakan bagi Nyawa, Tubuh dan Kesehatan ; Binacipta,
Bandung, 1986, Hal. 300, 301,302. Dari keterangan saksi-saksi, para
terdakwa dan petunjuk serta surat yang terungkap dipersidangan menerangkaan
bahwa : para terdakwa dengan kekuatan tenaga telah melakukan pemukulan terhadap
diri korban ABDUL RAJAK TUPAMAHU Als JEKO menggunakan tangan kenal pada bagian
pipi kiri dan kanan dan mengenai juga pada dada korban sehingga dari wajah
korban mengeluarkan darah, sebagaimana pula yang dijelaskanoleh Visum et
Repertum Nomor: 01/Ver/PT/VI/2009 tangga 05 Juni 2009 yang dibuat dan
ditandatangani oleh Dr. Chandra Suryani yang menjelaskan sebagai berikut :
Pada korban ditemukan :
ü Pada
pipi kanan, 2 Cm dari kelopak mata bawah, 3 Cm dan garis pertengahan depan
terdapat luka lecet dengan ukuran 1 Cm X1/2 Cm ;
ü Pada
sudut luar mata kanan ditemukan luka memar
dengan diameter 2 Cm ;
ü Pada
kelopak mata kanan bawah ½ Cm dari kelopak mata bawah, 3 Cm dari
garis pertengahan depan, terdapat liku gores berukuran 2 Cm X 1 Cm ;
ü Pada
pipi kiri, 4 Cmdari kelopak mata kiri bawah, 4 Cm dari garis pertengahan depan
terdapat luka gores 2 Cm X 1 Cm ;
ü Pada
sudut rahang kiri bawah, terdapat luka memar dengan ukuran 5 Cm X 2,03 Cm ;
ü Pada
tepi daun telingann kanan terdapat luka
gores dengan ukuran 2 Cm X 0,3 Cm;
ü Pada
bahu kiri, 8 Cm dari leher sebelah kiri terdapat luka memar berukuran 7 Cm X 1
Cm ;
ü Pada
lengan kiri atas terdapat luka memar dengan ukuran 3 Cm X 1 Cm ;
ü Pada
dada kanan, 5 Cmdari garis pertengahan depan, 20 Cm dari tulang serlangka kanan
terdapat luka memar dengan ukuran 4 X 1 Cm. 9 Cm dari garis pertengahan depan,
10 Cm ddari tulang selangka kanan terdapat luka lecet dengan memar sekitarnya
berukuran 3 Cm X 2 Cm ;
ü Pada
dada kiri, 7 Cm dari garis pertengahan depan, 6 Cm dari tulang selangka kiri
terdapat luka gpres panjang 3 Cm ;
ü Pada
bagian atas lutut kiri terdapat luka lecet dengan diameter 2 Cm ;
Kesimpulan :
Bahwa adanya luka lecet,
luka gores dan memar dikepala, tubuh serta anggota gerak akibat kekerasan pada
benda tumpul ;
Menimbang bahwa, berdasarkan
uraian tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur-unsur
didalam pasal 170 ayat (1) KUHPidana
telah memenuhi pada perbuatan para terdakwa ;
Menimbang bahwa, oleh karena
seluruh unsur-unsur dalam pasal yang di dakwakan ini kepada para terdakwa telah memenuhi secara
sah, dan meyakinkan maka para terdakwa patut dinyatakan bersalah. Oleh karena
para terdakwa dinyatakan bersalah, maka patut dan pantas dijatuhi pidana yang
setimpal dengan kesalahannya dan bahwa menjatuhkan pidana ini semata-mata bukan
untuk membalas dendam melainkan untuk membina para terdakwa agar tidak
melakukan perbuatan/tindakan pidana lagi ;
Menimbang bahwa, oleh karena
itu terhadap diri para terdakwa dikenakan penahanan yang sah, maka akan
dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang bahwa, oleh karena
para terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka dibebankkan pula
untuk membayar biaya perkara yang akan ditentukan dalam amar Putusan ini ;
Menimbang bahwa, sebelum
Majelis Hakim menjatuhkan Putusan terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang
memberatkan dan hal-hal yang meringankan :
Hal-hal yang memberatkan :
Ø
Perbuatan para terdakwa
adalah perbuatan yang melanggar hukum ;
Ø
Perbuatan tersebut telah
mengakibatkan korban mengalami luka berat ;
Ø
Para Terdakwa tidak
menyesali perbuatannya ;
Hal-hal yang meringankan :
Ø
Para
terdakwa belum pernah dihukum ;
Ø
Para
terdakwa punya tanggungan keluarga ;
Ø
Para
terdakwa mengakui terus terang perbuatannya ;
Memperhatikan pasal 170 ayat (1) KUHPidana UU
No. 8 Tahun 1981 ;
M
E N G A D I L I
1.
Menyatakan
Terdakwa I AMRIN MUSSA Als GALUH, Terdakwa II NIRWAN MUSSA Als WAN telah
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Kekerasan
secara bersama-sama dimuka umum terhadap orang“ ;
2.
Menghukum
para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima ) Bulan ;
3.
Menetapkan
lamanya para Terdakwa ditahanan dikurangi seluruhnya dari pidana yang
dijatuhkan ;
4.
Memerintahkan
agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
5.
Menghukum
para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim
Pengedilan Negeri Masohi pada hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2009, oleh kami, FELIX. R. WUISAN, SH sebagai Hakim
Ketua, dan ISMAEL WAEL, SH dan ERWINO. M. AMAHORSEJA, SH masing-masing
sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk
umum pada hari ini juga oleh Majelis Hakim, dengan dibantu oleh LA USU
Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Masohi dan dihadiri oleh , PARIS MANALU, SH Jaksa Penuntut Umum
pada Kejaksaan Negeri Masohi di Piru serta Terdakwa.
|
|||||
|
|||||
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar