PENAFSIRAN UNSUR-UNSUR PASAL
TINDAK PIDANA dalam KUHP
Pasal-pasal
yang berkaitan dengan tindak pidana pengguguran dan pembunuhan kandungan.
Pasal 346 KUHP
Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan
kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara
paling lama empat tahun.
Pasal 347 KUHP
(1) Barangsiapa dengan
sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya,
diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu
mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling
lama lima belas
tahun.
Pasal 348 KUHP
(1) Barangsiapa dengan
sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan
persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Jika perbuatan itu
mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling
lama tujuh tahun.
Pasal 349 KUHP
Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan
kejahatan berdasarkan Pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan
salah-satu kejahatan yang diterangkan dalam Pasal 347 dan 348, maka pidana yang
ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut
hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.
Pasal 299 KUHP
(1) Barangsiapa dengan
sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruh supaya diobati, dengan
diberitahukan atau ditimbulkan harapan bahwa karena pengobatan itu hamilnya
dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau
pidana denda paling banyak empat puluh lima ribu rupiah.
(2) Jika yang bersalah
berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut
sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib, bidan atau
juru-obat, pidananya dapat ditambah sepertiga.
(3) Jika yang bersalah
melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencarian, maka dapat dicabut
haknya untuk melakukan pencarian itu.
Pasal 350 KUHP
Dalam hal pemidanaan karena pembunuhan, karena pembunuhan
dengan rencana, atau karena salah-satu kejahatan berdasarkan Pasal 344, 347 dan
348, dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan Pasal 35 No.1-5.
Pasal 35 KUHP
(1) Hak-hak terpidana yang
dengan putusan hakim dapat dicabut dalam hal-hal yang ditentukan dalam kitab
undang-undang ini atau dalam aturan umum lainnya ialah :
1.
hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan yang
tertentu ;
2.
hak memasuki Angkatan Bersenjata ;
3.
hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan
berdasarkan aturan-aturan umum ;
4.
hak menjadi penasihat hukum atau pengurus atas penetapan
Pengadilan, hak menjadi wali, wali pengawas, pengampu atau pengampu pengawas,
atas orang yang bukan anak sendiri ;
5.
hak menjalankan mata pencarian tertentu.
(2) Hakim
tidak berwenang memecat seorang pejabat dari jabatannya, jika dalam
aturan-aturan khusus ditentukan penguasa lain untuk pemecatan itu.
HR
1 November 1897
Pengguguran
dalam kandungan hanya dapat dipidana, apabila pada waktu perbuatan itu
dilakukan kandungan hidup. Undang-undang tidak mengenal suatu dugaan menurut
hukum, darimana dapat disimpulkan bahwa ada kehidupan atau kepekaan hidup.
HR
12 April 1898
Untuk
pengguguran yang dapat dihukum vide pasal-pasal 346-348 KUHP diisyaratkan bahwa
kandungan ketika perbuatan dilakukan masih hidup dan adalah tidak perlu bahwa
kandungan itu mati karena pengguguran.
Keadaan
bahwa anak itu lahir hidup, tidak menghalangi bahwa kejahatan telah selesai
dilakukan. Undang-undang tidak membedakan anatara tingkat kehidupan kandungan
yang jauh atau kecil, akan tetapi mengancam dengan hukuman pengguguran yang
tidak tepat.
HR
29 Juli 1907
Diisyaratkan
bahwa kandungannya hidup dan bahwa pelaku dengan sengaja hendak menggugurkan
kandungan itu. Kesengajaan itu harus dianggap ada, apabila kandungan pada saat
kehamilan hidup dan pelaku dikuasai oleh dugaan bahwa demikian halnya.
HR
20 Desember 1943
Dari
bukti-bukti yang dipakai oleh Hakim dalam keputusannya harus dapat disimpulkan
bahwa wanita itu mengandung kandungan yang hidup dan bahwa terdakwa mempunyai
niat dengan sengaja hendak menyebabkan pengguguran dan kematiannya.
HR
27 April 1925
Barangsiapa
melakukan tindakan-tindakan yang langsung berakibat bahwa seorang wanita
diobati, telah menyuruh obati wanita itu. Tidak perduli apakah itu dilakukan
dengan bantuan pihak ketiga.
HR
11 Januari 1932
Dalam
pengertian “mengobati” tidak saja meliputi perbuatan yang diselesaikan, akan
tetapi juga meliputi sejumlah kejadian, yang menunjukkan bahwa pengobatan sudah
dimulai.
HR
31 Mei 1936
“Mengobati”
meliputi pemberian nasihat dan obat ; i.c. dengan menunjuk pada aturan pakai
yang terdapat pada obat yang dibeli.
HR
27 April 1942
Untuk
dapat dipidana adalah perlu bahwa kemungkinan gugurnya kandungan sebagai akibat
pengobatan difahami oleh wanita itu.
HR
22 Juni 1942
Tidak
diisyaratkan bahwa dengan pengobatan kandungan akan dapat gugur.
HR
20 Juni 1950
Tidak
perlu dipersoalkan apakah wanita mengandung atau tidak dan apakah wanita itu
mengetahuinya atau tidak.
HR
18 Desember 1936
Barangsiapa
berbuat dengan tujuan memperoleh keuntungan, bertindak untuk mencari
keuntungan, meskipun keuntungan itu ia tidak langsung memperolehnya.
Seorang
pedagang keliling yang menjual barang sesuatu, sedangkan harga jualnya
diserahkan kepada majikannya, bertindak untuk mencari keuntungan, apabila
penjualan itu secara langsung atau tidak memberi keuntungan kepadanya.
HR
11 Januari 1932
Barangsiapa
memberitahu kepada seorang abortir alamat seorang wanita dengan menerangkan
bahwa wanita tersebut ingin menggugurkan kandungannya, telah membujuk kejahatan
ini dengan cara memberi keterangan-keterangan.
S.R,
Sianturi, SH (Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya), Alumni AHEM-PETEHAEM,
cet. Ke-2, 1989, hal. 497-501, 252-254.
Pasal 346 KUHP
Subjeknya
adalah seorang wanita yang hamil atau yang sedang mengandung. Tidak
dipersoalkan apakah wanita itu mempunyai suami yang sah atau tidak. Dari judul
Bab. XIX Kejahatan Terhadap Jiwa, berarti bahwa yang di dalam kandungan itu
adalah yang sudah mempunyai jiwa atau lebih tepat adalah yang masih hidup. Juga
tidak dipersoalkan siapa yang yang membuat wanita itu hamil, apakah suaminya
atau bukan suaminya, bahkan apakah oleh “tabung” (teknologi modern).
Wanita
pelaku dari kejahatan ini dapat berupa pelaku-tunggal dan dapat juga sebagai
pelaku dalam rangka penyertaan sebagaimana harus ditafsirkan dari perumusan :
“….. atau menyuruh orang lain”. Dalam hal terakhir ini wanita tersebut dapat
berupa : penyuruh, pelaku-peserta, pelaku-penggerak atau pelaku utama dimana
yang lain itu berturut-turut berupa : yang disuruh, pelaku peserta, yang
digerakkan atau pembantu. Apabila terhadap wanita itu diterapkan Pasal 346,
maka kepada yang disuruh itu (kecuali jika sama sekali tiada kesalahan padanya)
diterapkan Pasal 348. Ancaman pidana bagi mereka ditentukan lebih berat. Bagi
(para) pembantu sebagaimana dimaksudkan
pada Pasal 56, kecuali jika ia seorang dokter, bidan atau tukang obat,
diterapkan Pasal 346 jo Pasal 56. Bagi dokter, bidan atau tukang obat tersebut
diterapkan Pasal 349.
Kesengajaan,
meliputi semua unsur yang ada dibelakangnya. Berarti ia menyadari tindakannya
yaitu cara-cara yang dilakukan untuk pengguguran atau pematian kandungan
tersebut. Namun bagi seseorang lain yang disuruh, diminta atau digerakkan
(uitlokt) untuk menggugurkan / mematikan kandungan tersebut, orang lain itu
tidak perlu harus mengetahui sebelumnya bahwa kandungan itu masih hidup, namun
harus terbukti (oleh penuntut umum / hakim) bahwa kandungan itu masih hidup
sebelumnya.
tindakan
menggugurkan kandungan atau mematikan kandungan harus dipandang sebagai
senafas. Dengan demikian, menggugurkan kandungan harus dibaca dengan
menggugurkan kandungan yang hidup. Yang dimaksud dengan menggugurkan di
sini adalah mengeluarkan dengan paksa (abortus provocatus). Karenanya kejahatan
ini disebut sebagai “abortus provocatus criminalus”. Apabila kandungan itu
setelah dipaksa keluar dan pada saat keluar itu masih hidup, juga dicakup oleh
pasal ini. Dengan perkataan lain, hidup atau mati kandungan itu setelah dipaksa
keluar (yang tadinya sebelum dipaksa keluar masih hidup) termasuk cakupan pasal
ini. Sedangkan yang dimaksud dengan mematikan kandungan ialah kandungan itu
dimatikan ketika masih dalam tubuh wanita itu. Dan untuk itu tidak dipersoalkan
bagaimana cara mematikannya.
Mengeluarkan
kandungan yang sudah mati bukan suatu kejahatan. Bahkan demi keselamatan wanita
tersebut, kandungan yang sudah mati harus dikeluarkan. Demikian pula, apabila
demi kesehatan wanita-hamil berdasarkan ilmu kesehatan maka pengguguran
kandungan yang masih hidup tidak merupakan tindak pidana. Ini adalah suatu
pengecualian demi kepentingan wanita tersebut. Suatu ilustrasi, apabila karena
suatu kehamilan seorang wanita menjadi histeris bahkan dikhawatirkan akan gila,
apabila dokter menyarankan dan melakukan pengguguran demi kepentingan /
kesehatan wanita tersebut, maka tindakan dokter tersebut dapat dibenarkan /
tidak bersifat melawan hukum.
Pasal 347 KUHP
Subjeknya
di sini adalah barangsiapa. Berarti siapa saja, tetapi tentunya bukan
wanita-hamil itu sendiri. Karena apabila wanita-hamil itu sendiri yang
mematikan kandungannya tanpa persetujuannya, dapat dibayangkan bahwa ia berada di
bawah pengaruh daya paksa. Karenanya wanita tersebut dapat berlindung pada
Pasal 48. Dalam hal ini justru sipemaksa itulah yang harus dipandang sebagai
pelaku.
Pasal 348 KUHP
Subjeknya
di sini adalah barangsiapa, tetapi dalam hal ini tidak termasuk wanita-hamil
itu sendiri. Karena jika ia sendiri yang melakukan, terhadapnya diterapkan
Pasal 346 yang maksimum ancaman pidanya lebih ringan. Jelas terlihat dibedakan
antara wanita hamil itu sendiri sebagai pelaku dan orang lain sebagai pelaku
kendati atas persetujuan wanita itu sendiri.
Dalam
rangka penerapan Pasal 348 perlu diperhatikan, bahwa jika wanita itu memberikan
persetujuannya, sama saja dengan bahwa wanita tersebut telah melakukan Pasal
346.
Pasal 349 KUHP
Subjeknya
adalah dokter, bidan atau tukang obat. Mereka ini adalah subjek khusus.
Tindakan
yang dilakukan adalah :
a. Membantu melakukan kejahatan tersebut Pasal
346 ;
Membantu di sini adalah dalam arti Pasal
56. Namun kepada mereka ini bukannya diancamkan maksimum empat tahun dikurangi
dengan sepertiganya, melainkan empat tahun ditambah dengan
sepertiganya.
b.
Melakukan
kejahatan tersebut Pasal 347 atau 348 ;
Dalam hal ini maksimum ancaman pidananya
ditambah dengan sepertiga dari Pasal 347 atau 348.
c. Membantu melakukan kejahatan tersebut Pasal
347 atau 348 ;
Dalam hal ini maksimum ancaman pidananya
sama dengan yang ditentukan pada pasal tersebut yaitu P-1/3 x P + 1/3 x P.
Pasal 299 KUHP
Delik
ini adalah delik-sengaja yang dengan tegas dicantumkan di awal perumusan delik
ini. Dalam hal ini yang disadari / dikehendaki sipetindak ialah bahwa ia
melakukan pengobatan atau menyuruh supaya diobati. Demikian juga sipetindak
mengetahui bahwa objek tersebut adalah seorang wanita. Selanjutnya dia
menyadari pula bahwa ia memberitahukan sesuatu atau menimbulkan sesuatu
pengharapan kepada wanita itu, bahwa suatu kehamilan dapat digugurkan oleh
pengobatan itu. Namun apakah obat/alat/usaha itu dapat / tidak menggugurkan
suatu kehamilan, demikian pula apakah wanita itu benar-benar hamil / tidak,
tidak dipersyaratkan untuk diketahuinya.
Dan
justru logika dari pengadaan pasal ini adalah terutama untuk menampung
kesulitan pembuktian adanya kehamilan tersebut atau setidak-tidaknya apakah
yang dikandung itu sudah menjadi janin atau belum. Dan justru karena itulah
mengapa Pasal 299 ini ditempatkan di bawah judul BAB KEJAHATAN TERHADAP
KESUSILAAN di KUHP. Dalam hal wanita itu sudah hamil atau kandungannya sudah
menjadi janin, maka pasal yang lebih tepat diterapkan adalah Pasal 346.
Dalam
penerapan pasal ini, mungkin wanita itu sudah hamil, tetapi baru 1 atau 2
bulan, atau kandungannya itu belum merupakan janin, atau mungkin juga hanya
perasaannya sudah hamil padahal sebenarnya tidak (terlambat menstruasi).
Yang
dimaksud dengan mengobati (in behandeling nemen) ialah melakukan suatu
perbuatan terhadap wanita itu ataupun memberikan suatu obat atau alat dan
bahkan juga memberikan suatu saran kepada wanita itu dengan memberitahukan
bahwa karenanya kehamilan itu dapat digugurkan, atau karena perbuatan, obat
atau saran itu timbul pengharapan kepada wanita itu bahwa kehamilannya akan
digugurkan karenanya. Suatu perbuatan misalnya : memijit-mijit / mengurut-urut
atau merogoh kandungan kandungan wanita itu. Pemberian obat misalnya :
meminumkan alcohol, ragi, dls yang membuat panas rahim wanita itu sehingga
keguguran. Memberikan saran misalnya : menyuruh wanita itu pada saat-saat
tertentu jungkir-balik, atau melakukan pekerjaan tertentu, sehingga akan
terjadi keguguran.
Yang
dimaksud dengan menyuruh supaya diobati (eene behandeling doen
ondergaan) ialah menyuruh wanita itu sendiri atau menyuruh orang ketiga untuk
melakukan pengobatan tersebut. Dalam hal ini terjadi penyertaan yang harus
diteliti bentuk penyertaan itu sebagaimana diatur pada Pasal 55. Dalam hal
wanita itu sendiri yang disuruh di mana justru si wanita yang dilindungi oleh
pasal ini, maka hanya sipenyuruh itulah yang dipertanggungjawabkan pidana. Jika
yang disuruh itu orang ketiga, maka dapat terjadi bentuk pelaku-peserta
(medeplegen) atau penggerakan (uitlokking).
Untuk
penerapan pasal ini, tidak dipersyaratkan bahwa obat / alat itu mujarab atau
berhasil, atau juga tidak dipersyaratkan bahwa benar-benar terjadi keguguran /
pengguguran jika wanita itu sudah mengandung. Bahkan juga tidak dipersyaratkan
apakah wanita itu benar hamil atau merasa hamil.
Dalam
pengertian menarik / mencari keuntungan di sini, termasuk juga jika
sipetindak tidak secara langsung memetik suatu keuntungan melainkan
menangguhkannya pada waktu / saat yang tepat. Untuk hal ini tentunya harus
dapat dibuktikan keinginan dari sipetindak itu yang juga dirasakan / dimengerti
oleh si objek.
Bahwa
dikatakan sebagai pencarian (beroep), jika pada dasarnya ia
menggantungkan penghidupannya pada pekerjaan mengobati seorang wanita dengan
memberitahukan atau menimbulkan pengharapan bahwa karenanya kehamilan dapat
digugurkan. Dan dikatakan sebagai kebiasaan jika untuk melakukan
penghubungan-percabulan itu sudah tidak asing lagi baginya.
Yang
termuat dalam ayat (2) merupakan keadaan-keadaan yang memberatkan ancaman
pidana Sedangkan di ayat (3) merupakan kebolehan penjatuhan pidana tambahan
berupa pencabutan hak untuk melakukan pencarian/pekerjaan, jika kejahatan ini
dilakukan waktu praktek-pekerjaan tersebut, misalnya dokter-swasta ketika
berpraktek di kliniknya, atau bidan-swasta ketika melakukan “penolongan”, dan
lain sebagainya.
dr.
Abdul Mun’im Idries (Pedoman Ilmu Kedokteran Forensik), Binarupa Aksara, Edisi
pertama, 1997. Hal.244-254.
Abortus
menurut pengertian secara medis ialah : gugur kandungan atau keguguran dan
keguguran itu sendiri berarti berakhirnya kehamilan, sebelum fetus dapat hidup
sendiri di luar kandungan. Batasan umur kandungan 28 minggu dan berat badan
fetus yang keluar kurang dari 1000 gram.
Menurut
proses terjadinya terdapat empat macam abortus, yaitu :
1. Abortus yang terjadi secara
spontan atau natural.
Diperkirakan 10-20% dari kehamilan akan
berakhir dengan abortus, dan secara yuridis tidak membawa implikasi apa-apa.
2. Abortus yang terjadi akibat kecelakaan.
Seorang
ibu yang sedang hamil bila mengalami rudapaksa, khususnya rudapaksa di daerah
perut, misalnya karena terjatuh atau tertimpa sesuatu diperutnya, demikian pula
bila ia menderita syok, akan dapat mengalami abortus ; yang biasanya disertai
dengan perdarahan yang hebat. Abortus yang demikian kadang-kadang mempunyai
implikasi yuridis, perlu penyidikan akan kejadiannya.
3. Abortus provocatus medicinalis atau
abortus theurapeticus
Abortus ini dilakukan semata-mata atas
dasar pertimbangan medis yang tepat, tidak ada cara lain untuk menyelamatkan
nyawa si-ibu kecuali jika kandungannya digugurkan, misalnya pada penderita
kanker ganas. Abortus yang demikian kadang-kadang membawa implikasi yuridis,
perlu penyidikan dengan tuntas, khususnya bila ada kecurigaan perihal tidak
wajarnya tarif atau biaya yang diminta oleh dokter, sehingga menimbulkan
komersialisasi yang berkedok demi alasan medis.
4. Abortus provocatus criminalis atau abortus
kriminalis
Jelas tindakan pengguguran kandungan di
sini semata-mata untuk tujuan yang tidak baik dan melawan hukum. Tindakan
abortus yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara medis, dan dilakukan hanya
untuk kepentingan si-pelaku, walaupun ada kepentingan juga dari si-ibu yang
malu akan kehamilannya. Kejahatan jenis ini sulit untuk melacaknya oleh karena
kedua belah pihak menginginkan agar abortus dapat terlaksana dengan baik (Crime
without victim, walaupun sebenarnya korbannya ada yaitu bayi yang
dikandung).
Dalam
KUHP terdapat pasal-pasal yang berkaitan dengan abortus provocatus
criminalis atau abortus kriminalis yaitu : Pasal 346, 347, 348, 349 dan
Pasal 299 KUHP. Dari Pasal 346, 347, dan 348 KUHP, jelas bahwa undang-undang
tidak mempersoalkan masalah umur kehamilan atau berat badan dari fetus yang akan
keluar. Sedangkan Pasal 349 dan 299 KUHP memuat ancaman hukuman untuk
orang-orang tertentu yang mempunyai profesi atau pekerjaan tertentu bila mereka
turut membantu atau melakukan kejahatan seperti yang dimaksud ketiga pasal
tersebut.
Terdapat
berbagai metode yang sering dipergunakan dalam abotus provocatus yang perlu
diketahui, oleh karena berkaitan dengan komplikasi yang terjadi dan bermanfaat
di dalam melakukan penyidikan serta pemeriksaan mayat untuk menjelaskan adanya
hubungan antara tindakan abortus itu sendiri dengan kematian yang terjadi pada
si-ibu. Metode-metode yang dipergunakan biasanya disesuaikan dengan umur
kehamilan, semakin tua umur kehamilan semakin tinggi resikonya, yaitu
sebagai berikut :
Pada umur kehamilan sampai
dengan 4 minggu ;
v keja
fisik yang berlebihan,
v mandi
air panas,
v melakukan
kekerasan pada daerah perut,
v pemberian
obat pencahar,
v pemberian
obat-obatan dan bahan kimia,
v “electric
shocks” untuk merangsang rahim, dan
v menyemprotkan
cairan ke dalam liang vagina.
Pada umur kehamilan sampai
dengan 8 minggu ;
v pemberian
obat-obatan yang merangsang otot rahim dan pencahar agar terjadi peningkatan
“menstrual flow,” dan preparat hormonal guna mengganggu keseimbangan hormonal,
v penyuntikan
cairan ke dalam rahim agar terjadi separasi dari placenta dan amnion, atau
menyuntikkan cairan yang mengandung karbol (carbolic acid,
v menyisipkan
benda asing ke dalam mulut rahim, seperti keteter atau pinsil dengan maksud
agar terjadi dilatasi mulut rahim yang berakhir dengan abortus.
Pada umur kehamilan antara
12---16 minggu ;
v menusuk
kandungan,
v melepaskan
fetus,
v memasukkan
pasta atau cairan sabun,
v dengan
instrumen ; kuret.
Akibat-akibat
yang kemungkinan dapat terjadi pada abortus :
1. Fetus
atau janin yang mati atau yang dirusak itu keluar tanpa menganggu kesehatan
ibu.
2. Terjadi
komplikasi pada ibu ; kejang, diare, perdarahan dan kondisi kesehatan yang
kritis.
3. Kematian
yang berlangsung cepat, yang dimungkinkan karena terjadinya ; syok vagal,
perdarahan hebat dan emboli udara.
4. Kematian
yang berlangsung lambat (dua hari atau lebih) setelah abortus, yang pada
umumnya disebabkan oleh : infeksi ginjal, infeksi umum, keracunan, syok,
perdarahan hebat dan emboli.
Penggunaan
peralatan yang tidak steril yang dikerjakan oleh tenaga yang tidak terlatih
serta tidak dilakukannya tindakan anestesi merupakan faktor penting yang
menyebabkan kematian. Berdasarkan saat terjadinya kematian, Simpson
membagi jenis-jenis kematian pada abortus sebagai berikut :
v Kematian
yang segera (immediate deaths), terutama disebabkan oleh karena emboli
udara dan inhibisi vagal ; perdarahan lebih jarang dijumpai bila dibandingkan
dengan kedua hal tersebut. Inhibisi vagal dapat terjadi oleh karena korban
tidak dianestesi serta intervensi instrumen atau penyuntikan cairan secara
tiba-tiba, yang mana cairan tersebut dapat terlalu panas atau terlalu dingin.
v Kematian
yang lambat (delayed deaths), umumnya disebabkan karena terjadi infeksi,
khususnya infeksi oleh Clostridium welchii dan Clostridium tetani.
Untuk
dapat membuktikan apakah kematian seorang wanita itu merupakan akibat dari
tindakan abortus yang dilakukan atas dirinya, diperlukan petunjuk-petunjuk :
1. adanya
kehamilan (umur kehamilan, bila dipakai pengertian abortus menurut pengertian
medis),
2. adanya
hubungan sebab akibat antara abortus dengan kehamilan,
3. adanya
hubungan antara saat dilakukannya tindakan abortus dengan saat kematian,
4.adanya
barang bukti yang dipergunakan untuk melakukan abortus sesuai dengan metode
yang dipergunakan.
Budi
Sampurna & Zulhasmar Samsu (Peranan Ilmu Forensik Dalam Penegakan Hukum –
Sebuah Pengantar) Tanpa Penerbit, Maret 2003, Hal. 148-154
Kata
“abortus” adalah terminologi kedokteran yang berarti berhentinya kehamilan
sebelum usia kehamilan 20 minggu. Abortus dapat terjadi secara spontan dan
dapat pula terjadi dengan unsur kesengajaan (provokatus). Dunia kedokteran
mengenal adanya abortus provokatus medicinalis atau therapeutikus,
yaitu upaya terapeutik yang terpaksa menggunakan cara terminasi kehamilan.
Tanpa adanya alasan terapeutik, abortus provokatus dianggap sebagai abortus
provokatus kriminalis atau pengguguran kandungan sebagaimana diatur dalam
pasal-pasal KUHP.
Secara tertulis KUHP memang tidak mengatur
pengguguran kandungan atas pertimbangan medis. Hal ini dapat dimengerti karena
KUHP kita adalah produk kolonial yang diterbitkan tahun 1918. Pada saat
tersebut pandangan dunia terhadap abortus memang masih sangat kaku. Sedemikian
ketatnya hukum yang diberlakukan oleh KUHP di bidang pengguguran kandungan ini
hingga orang yang menawarkan atau mempertunjukkan cara yang dapat menggugurkan
kandungan pun dapat diancam hukuman (Pasal 535), apalagi bila dilakukan di
depan wanita yang belum berusia 17 tahun (Pasal 283).
Pasal
15 UU No.23 tahun 1992 tentang Kesehatan mengatakan bahwa “dalam keadaan
darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya,
dapat dilakukan tindakan medis tertentu”. Tindakan medis tersebut harus
berdasarkan indikasi medis tertentu, dilakukan oleh tenaga kesehatan yang
mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan berdasarkan pertimbangan tim
ahli, dengan persetujuan si wanita hamil atau suaminya / keluarganya, dan
dilakukan pada sarana kesehatan tertentu. Bagi pelanggarnya disediakan Pasal 80
yang mengancam dengan hukuman maksimum 15 tahun penjara dan denda maksimum 500
juta rupiah. Adanya UU No.23 tahun 1992 ini merupakan titik terang bagi dunia
kedokteran, oleh karena tindakan abortus provokatus terapeutikus yang
selama ini mereka lakukan telah memperoleh legitimasi.
Batasan
titik awal kehidupan janin dianggap sebagai manusia :
v Agama Kristiani
Bahwa kehidupan ini dimulai
sejak konsepsi (Perjanjian Lama).
v Agama Islam
Bahwa ruh dihembuskan ke
dalam tubuh janin setelah usia 120 hari (hadist yang diriwayatkan oleh Imam
Muslim).
v Agamawan Samawi
Bahwa nyawa manusia telah
dimulai sejak berupa zygote.
v Kaum Konservatif
Kaum konservatif tetap pada
pendirian untuk menghormati kehidupan sejak terjadinya konsepsi, dan oleh
karena itu mereka menganggap aborsi adalah salah dan merupakan pembunuhan (Pro
Life). Pendapat ini masih memberi peluang adanya tindakan mematikan yang tidak
termasuk pembunuhan, yaitu apabila dilakukan sebagai tindakan bela diri.
v Kaum Liberal
Kaum ini sebaliknya,
menganggap bahwa janin bukanlah manusia (persoon) sebelum ia dilahirkan dan
oleh karena itu wanita mempunyai hak untuk melakukan apa saja yang ia mau
terhadap tubuhnya (Pro Choice). Tentu juga harus tetap memperhitungkan bahwa
tindakan tersebut harus tidak mengganggu orang lain. Selain itu, meskipun janin
bukanlah manusia seutuhnya, namun tetap saja orang tidak boleh bertindak
semaunya. Terhadap binatang pun kita tidak boleh bertindak sembarangan, seperti
menyiksa atau membunuhnya.
v Philip Devine (1991)
Kemungkinan
titik mulainya kehidupan manusia adalah :
§ Pada saat terjadinya penggabungan
sperma dan ovum menjadi zygote sebagai suatu organisme. Hal ini tidak mungkin
diketahui kapan terjadinya karena tidak memberikan evidence pada pemeriksaan
medis.
§ Pada saat terlihatnya
bentuk janin, yang dapat membentuk rasa simpati manusia. Dikatakan bahwa paling
tidak usia 6 minggu kehamilan telah memiliki bentuk janin.
§ Pada saat mulainya
aktivitas jantung dan otak.
§ Pada saat dianggap dapat
hidup di luar uterus (viable).
§ Pada saat dilahirkan.
R.Soesilo
(KUHP Serta Komentar-komentarnya Lengkap pasal demi Pasal), Politea Bogor,
Tahun 1996. Hal.244-254.
Perempuan
yang sengaja menggugurkan atau membunuh kandungannya atau suruhannya orang lain
untuk itu, dikenakan Pasal 346 KUHP.
Orang
yang sengaja menggugurkan atau membunuh kandungan seorang perempuan dengan tidak
izin perempuan itu dihukum menurut Pasal 347 KUHP, apabila dilakukan
PROMO WOW..... ANAPoker
BalasHapus+ Bonus Extra 10% (New Member)
+ Bonus Extra 5% (Setiap harinya)
+ Bonus RakeBack Tanpa Minimal T.O (HOT Promo)
+ Bonus 20.000 (ALL Members)
BERLAKU UNTUK SEMUA GAME PERSEMBAHAN DARI IDNPOKER
POKER | CEME | DOMINO99 | OMAHA | SUPER10
BCA - MANDIRI - BNI - BRI - DANAMON
Semua Hanya bisa didapatkan di ANAPoker
- Minimal Deposit Yang terjangakau
- WD tanpa Batas
Untuk Registrasi dan Perdaftaran :
WhatsApp | 0852-2255-5128 |
Membantu melakukan kejahatan tersebut Pasal 347 atau 348 ;
BalasHapusDalam hal ini maksimum ancaman pidananya sama dengan yang ditentukan pada pasal tersebut yaitu P-1/3 x P + 1/3 x P. Mohon pencerahannya apa yg dimaksud P-1/3 x P + 1/3 x P. Sebelumnya saya ucapkan Terimakasih banyak