Senin, 25 Agustus 2014

Pasal 346 KUHP, Unsur, Penafsiran dan Penjelasan



PENAFSIRAN UNSUR-UNSUR PASAL
TINDAK PIDANA dalam KUHP

Pasal-pasal yang berkaitan dengan tindak pidana pengguguran dan pembunuhan kandungan.

Pasal 346 KUHP

      Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Pasal 347 KUHP

(1)   Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(2)   Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal 348 KUHP

(1)   Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2)   Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pasal 349 KUHP

      Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan Pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah-satu kejahatan yang diterangkan dalam Pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.

Pasal 299 KUHP

(1)   Barangsiapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruh supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat puluh lima ribu rupiah.
(2)   Jika yang bersalah berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib, bidan atau juru-obat, pidananya dapat ditambah sepertiga.
(3)   Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencarian, maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencarian itu.

Pasal 350 KUHP

      Dalam hal pemidanaan karena pembunuhan, karena pembunuhan dengan rencana, atau karena salah-satu kejahatan berdasarkan Pasal 344, 347 dan 348, dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan Pasal 35 No.1-5.

Pasal 35 KUHP

(1)   Hak-hak terpidana yang dengan putusan hakim dapat dicabut dalam hal-hal yang ditentukan dalam kitab undang-undang ini atau dalam aturan umum lainnya ialah :
1.      hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan yang tertentu ;
2.      hak memasuki Angkatan Bersenjata ;
3.      hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum ;
4.      hak menjadi penasihat hukum atau pengurus atas penetapan Pengadilan, hak menjadi wali, wali pengawas, pengampu atau pengampu pengawas, atas orang yang bukan anak sendiri ;
5.      hak menjalankan mata pencarian tertentu.
(2)  Hakim tidak berwenang memecat seorang pejabat dari jabatannya, jika dalam aturan-aturan khusus ditentukan penguasa lain untuk pemecatan itu.

*  HR 1 November 1897
      *  Pengguguran dalam kandungan hanya dapat dipidana, apabila pada waktu perbuatan itu dilakukan kandungan hidup. Undang-undang tidak mengenal suatu dugaan menurut hukum, darimana dapat disimpulkan bahwa ada kehidupan atau kepekaan hidup.  

 * HR 12 April 1898
      *  Untuk pengguguran yang dapat dihukum vide pasal-pasal 346-348 KUHP diisyaratkan bahwa kandungan ketika perbuatan dilakukan masih hidup dan adalah tidak perlu bahwa kandungan itu mati karena pengguguran.
*  Keadaan bahwa anak itu lahir hidup, tidak menghalangi bahwa kejahatan telah selesai dilakukan. Undang-undang tidak membedakan anatara tingkat kehidupan kandungan yang jauh atau kecil, akan tetapi mengancam dengan hukuman pengguguran yang tidak tepat.  

 * HR 29 Juli 1907
      *  Diisyaratkan bahwa kandungannya hidup dan bahwa pelaku dengan sengaja hendak menggugurkan kandungan itu. Kesengajaan itu harus dianggap ada, apabila kandungan pada saat kehamilan hidup dan pelaku dikuasai oleh dugaan bahwa demikian halnya.
     
 * HR 20 Desember 1943
      *  Dari bukti-bukti yang dipakai oleh Hakim dalam keputusannya harus dapat disimpulkan bahwa wanita itu mengandung kandungan yang hidup dan bahwa terdakwa mempunyai niat dengan sengaja hendak menyebabkan pengguguran dan kematiannya.
     
*  HR 27 April 1925
      *  Barangsiapa melakukan tindakan-tindakan yang langsung berakibat bahwa seorang wanita diobati, telah menyuruh obati wanita itu. Tidak perduli apakah itu dilakukan dengan bantuan pihak ketiga.

*  HR 11 Januari 1932
      *  Dalam pengertian “mengobati” tidak saja meliputi perbuatan yang diselesaikan, akan tetapi juga meliputi sejumlah kejadian, yang menunjukkan bahwa pengobatan sudah dimulai.

 * HR 31 Mei 1936
      *  “Mengobati” meliputi pemberian nasihat dan obat ; i.c. dengan menunjuk pada aturan pakai yang terdapat pada obat yang dibeli.
     
*  HR 27 April 1942
      *  Untuk dapat dipidana adalah perlu bahwa kemungkinan gugurnya kandungan sebagai akibat pengobatan difahami oleh wanita itu.

 * HR 22 Juni 1942
      *  Tidak diisyaratkan bahwa dengan pengobatan kandungan akan dapat gugur.
 * HR 20 Juni 1950
      *  Tidak perlu dipersoalkan apakah wanita mengandung atau tidak dan apakah wanita itu mengetahuinya atau tidak.

 * HR 18 Desember 1936
      *  Barangsiapa berbuat dengan tujuan memperoleh keuntungan, bertindak untuk mencari keuntungan, meskipun keuntungan itu ia tidak langsung memperolehnya.
      *  Seorang pedagang keliling yang menjual barang sesuatu, sedangkan harga jualnya diserahkan kepada majikannya, bertindak untuk mencari keuntungan, apabila penjualan itu secara langsung atau tidak memberi keuntungan kepadanya.

 * HR 11 Januari 1932
      *  Barangsiapa memberitahu kepada seorang abortir alamat seorang wanita dengan menerangkan bahwa wanita tersebut ingin menggugurkan kandungannya, telah membujuk kejahatan ini dengan cara memberi keterangan-keterangan.

 * S.R, Sianturi, SH (Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya), Alumni AHEM-PETEHAEM, cet. Ke-2, 1989, hal. 497-501, 252-254.

Pasal 346 KUHP


      *  Subjeknya adalah seorang wanita yang hamil atau yang sedang mengandung. Tidak dipersoalkan apakah wanita itu mempunyai suami yang sah atau tidak. Dari judul Bab. XIX Kejahatan Terhadap Jiwa, berarti bahwa yang di dalam kandungan itu adalah yang sudah mempunyai jiwa atau lebih tepat adalah yang masih hidup. Juga tidak dipersoalkan siapa yang yang membuat wanita itu hamil, apakah suaminya atau bukan suaminya, bahkan apakah oleh “tabung” (teknologi modern).
                       
      *  Wanita pelaku dari kejahatan ini dapat berupa pelaku-tunggal dan dapat juga sebagai pelaku dalam rangka penyertaan sebagaimana harus ditafsirkan dari perumusan : “….. atau menyuruh orang lain”. Dalam hal terakhir ini wanita tersebut dapat berupa : penyuruh, pelaku-peserta, pelaku-penggerak atau pelaku utama dimana yang lain itu berturut-turut berupa : yang disuruh, pelaku peserta, yang digerakkan atau pembantu. Apabila terhadap wanita itu diterapkan Pasal 346, maka kepada yang disuruh itu (kecuali jika sama sekali tiada kesalahan padanya) diterapkan Pasal 348. Ancaman pidana bagi mereka ditentukan lebih berat. Bagi (para) pembantu sebagaimana dimaksudkan  pada Pasal 56, kecuali jika ia seorang dokter, bidan atau tukang obat, diterapkan Pasal 346 jo Pasal 56. Bagi dokter, bidan atau tukang obat tersebut diterapkan Pasal 349.
                       
*  Kesengajaan, meliputi semua unsur yang ada dibelakangnya. Berarti ia menyadari tindakannya yaitu cara-cara yang dilakukan untuk pengguguran atau pematian kandungan tersebut. Namun bagi seseorang lain yang disuruh, diminta atau digerakkan (uitlokt) untuk menggugurkan / mematikan kandungan tersebut, orang lain itu tidak perlu harus mengetahui sebelumnya bahwa kandungan itu masih hidup, namun harus terbukti (oleh penuntut umum / hakim) bahwa kandungan itu masih hidup sebelumnya.

      *  tindakan menggugurkan kandungan atau mematikan kandungan harus dipandang sebagai senafas. Dengan demikian, menggugurkan kandungan harus dibaca dengan menggugurkan kandungan yang hidup. Yang dimaksud dengan menggugurkan di sini adalah mengeluarkan dengan paksa (abortus provocatus). Karenanya kejahatan ini disebut sebagai “abortus provocatus criminalus”. Apabila kandungan itu setelah dipaksa keluar dan pada saat keluar itu masih hidup, juga dicakup oleh pasal ini. Dengan perkataan lain, hidup atau mati kandungan itu setelah dipaksa keluar (yang tadinya sebelum dipaksa keluar masih hidup) termasuk cakupan pasal ini. Sedangkan yang dimaksud dengan mematikan kandungan ialah kandungan itu dimatikan ketika masih dalam tubuh wanita itu. Dan untuk itu tidak dipersoalkan bagaimana cara mematikannya.
                       
      *  Mengeluarkan kandungan yang sudah mati bukan suatu kejahatan. Bahkan demi keselamatan wanita tersebut, kandungan yang sudah mati harus dikeluarkan. Demikian pula, apabila demi kesehatan wanita-hamil berdasarkan ilmu kesehatan maka pengguguran kandungan yang masih hidup tidak merupakan tindak pidana. Ini adalah suatu pengecualian demi kepentingan wanita tersebut. Suatu ilustrasi, apabila karena suatu kehamilan seorang wanita menjadi histeris bahkan dikhawatirkan akan gila, apabila dokter menyarankan dan melakukan pengguguran demi kepentingan / kesehatan wanita tersebut, maka tindakan dokter tersebut dapat dibenarkan / tidak bersifat melawan hukum.
           

Pasal 347 KUHP


      *  Subjeknya di sini adalah barangsiapa. Berarti siapa saja, tetapi tentunya bukan wanita-hamil itu sendiri. Karena apabila wanita-hamil itu sendiri yang mematikan kandungannya tanpa persetujuannya, dapat dibayangkan bahwa ia berada di bawah pengaruh daya paksa. Karenanya wanita tersebut dapat berlindung pada Pasal 48. Dalam hal ini justru sipemaksa itulah yang harus dipandang sebagai pelaku.
                       
Pasal 348 KUHP

      *  Subjeknya di sini adalah barangsiapa, tetapi dalam hal ini tidak termasuk wanita-hamil itu sendiri. Karena jika ia sendiri yang melakukan, terhadapnya diterapkan Pasal 346 yang maksimum ancaman pidanya lebih ringan. Jelas terlihat dibedakan antara wanita hamil itu sendiri sebagai pelaku dan orang lain sebagai pelaku kendati atas persetujuan wanita itu sendiri.
                       
      *  Dalam rangka penerapan Pasal 348 perlu diperhatikan, bahwa jika wanita itu memberikan persetujuannya, sama saja dengan bahwa wanita tersebut telah melakukan Pasal 346.
                       
Pasal 349 KUHP

      *  Subjeknya adalah dokter, bidan atau tukang obat. Mereka ini adalah subjek khusus.
                       
      *  Tindakan yang dilakukan adalah :
a.   Membantu melakukan kejahatan tersebut Pasal 346 ;
      Membantu di sini adalah dalam arti Pasal 56. Namun kepada mereka ini bukannya diancamkan maksimum empat tahun dikurangi dengan sepertiganya, melainkan empat tahun ditambah dengan sepertiganya.
b.    Melakukan kejahatan tersebut Pasal 347 atau 348 ;
      Dalam hal ini maksimum ancaman pidananya ditambah dengan sepertiga dari Pasal 347 atau 348.
c.   Membantu melakukan kejahatan tersebut Pasal 347 atau 348 ;
      Dalam hal ini maksimum ancaman pidananya sama dengan yang ditentukan pada pasal tersebut yaitu P-1/3 x P + 1/3 x P.
                       
Pasal 299 KUHP

*  Delik ini adalah delik-sengaja yang dengan tegas dicantumkan di awal perumusan delik ini. Dalam hal ini yang disadari / dikehendaki sipetindak ialah bahwa ia melakukan pengobatan atau menyuruh supaya diobati. Demikian juga sipetindak mengetahui bahwa objek tersebut adalah seorang wanita. Selanjutnya dia menyadari pula bahwa ia memberitahukan sesuatu atau menimbulkan sesuatu pengharapan kepada wanita itu, bahwa suatu kehamilan dapat digugurkan oleh pengobatan itu. Namun apakah obat/alat/usaha itu dapat / tidak menggugurkan suatu kehamilan, demikian pula apakah wanita itu benar-benar hamil / tidak, tidak dipersyaratkan untuk diketahuinya.

*  Dan justru logika dari pengadaan pasal ini adalah terutama untuk menampung kesulitan pembuktian adanya kehamilan tersebut atau setidak-tidaknya apakah yang dikandung itu sudah menjadi janin atau belum. Dan justru karena itulah mengapa Pasal 299 ini ditempatkan di bawah judul BAB KEJAHATAN TERHADAP KESUSILAAN di KUHP. Dalam hal wanita itu sudah hamil atau kandungannya sudah menjadi janin, maka pasal yang lebih tepat diterapkan adalah Pasal 346.

*  Dalam penerapan pasal ini, mungkin wanita itu sudah hamil, tetapi baru 1 atau 2 bulan, atau kandungannya itu belum merupakan janin, atau mungkin juga hanya perasaannya sudah hamil padahal sebenarnya tidak (terlambat menstruasi).

*  Yang dimaksud dengan mengobati (in behandeling nemen) ialah melakukan suatu perbuatan terhadap wanita itu ataupun memberikan suatu obat atau alat dan bahkan juga memberikan suatu saran kepada wanita itu dengan memberitahukan bahwa karenanya kehamilan itu dapat digugurkan, atau karena perbuatan, obat atau saran itu timbul pengharapan kepada wanita itu bahwa kehamilannya akan digugurkan karenanya. Suatu perbuatan misalnya : memijit-mijit / mengurut-urut atau merogoh kandungan kandungan wanita itu. Pemberian obat misalnya : meminumkan alcohol, ragi, dls yang membuat panas rahim wanita itu sehingga keguguran. Memberikan saran misalnya : menyuruh wanita itu pada saat-saat tertentu jungkir-balik, atau melakukan pekerjaan tertentu, sehingga akan terjadi keguguran.

*  Yang dimaksud dengan menyuruh supaya diobati (eene behandeling doen ondergaan) ialah menyuruh wanita itu sendiri atau menyuruh orang ketiga untuk melakukan pengobatan tersebut. Dalam hal ini terjadi penyertaan yang harus diteliti bentuk penyertaan itu sebagaimana diatur pada Pasal 55. Dalam hal wanita itu sendiri yang disuruh di mana justru si wanita yang dilindungi oleh pasal ini, maka hanya sipenyuruh itulah yang dipertanggungjawabkan pidana. Jika yang disuruh itu orang ketiga, maka dapat terjadi bentuk pelaku-peserta (medeplegen) atau penggerakan (uitlokking).

*  Untuk penerapan pasal ini, tidak dipersyaratkan bahwa obat / alat itu mujarab atau berhasil, atau juga tidak dipersyaratkan bahwa benar-benar terjadi keguguran / pengguguran jika wanita itu sudah mengandung. Bahkan juga tidak dipersyaratkan apakah wanita itu benar hamil atau merasa hamil.

*  Dalam pengertian menarik / mencari keuntungan di sini, termasuk juga jika sipetindak tidak secara langsung memetik suatu keuntungan melainkan menangguhkannya pada waktu / saat yang tepat. Untuk hal ini tentunya harus dapat dibuktikan keinginan dari sipetindak itu yang juga dirasakan / dimengerti oleh si objek.

*  Bahwa dikatakan sebagai pencarian (beroep), jika pada dasarnya ia menggantungkan penghidupannya pada pekerjaan mengobati seorang wanita dengan memberitahukan atau menimbulkan pengharapan bahwa karenanya kehamilan dapat digugurkan. Dan dikatakan sebagai kebiasaan jika untuk melakukan penghubungan-percabulan itu sudah tidak asing lagi baginya.

*  Yang termuat dalam ayat (2) merupakan keadaan-keadaan yang memberatkan ancaman pidana Sedangkan di ayat (3) merupakan kebolehan penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk melakukan pencarian/pekerjaan, jika kejahatan ini dilakukan waktu praktek-pekerjaan tersebut, misalnya dokter-swasta ketika berpraktek di kliniknya, atau bidan-swasta ketika melakukan “penolongan”, dan lain sebagainya.

 * dr. Abdul Mun’im Idries (Pedoman Ilmu Kedokteran Forensik), Binarupa Aksara, Edisi pertama, 1997. Hal.244-254.

*  Abortus menurut pengertian secara medis ialah : gugur kandungan atau keguguran dan keguguran itu sendiri berarti berakhirnya kehamilan, sebelum fetus dapat hidup sendiri di luar kandungan. Batasan umur kandungan 28 minggu dan berat badan fetus yang keluar kurang dari 1000 gram.

*  Menurut proses terjadinya terdapat empat macam abortus, yaitu :
1.    Abortus yang terjadi secara spontan atau natural.
      Diperkirakan 10-20% dari kehamilan akan berakhir dengan abortus, dan secara yuridis tidak membawa implikasi apa-apa.
2.   Abortus yang terjadi akibat kecelakaan.
      Seorang ibu yang sedang hamil bila mengalami rudapaksa, khususnya rudapaksa di daerah perut, misalnya karena terjatuh atau tertimpa sesuatu diperutnya, demikian pula bila ia menderita syok, akan dapat mengalami abortus ; yang biasanya disertai dengan perdarahan yang hebat. Abortus yang demikian kadang-kadang mempunyai implikasi yuridis, perlu penyidikan akan kejadiannya.
3.   Abortus provocatus medicinalis atau abortus theurapeticus
      Abortus ini dilakukan semata-mata atas dasar pertimbangan medis yang tepat, tidak ada cara lain untuk menyelamatkan nyawa si-ibu kecuali jika kandungannya digugurkan, misalnya pada penderita kanker ganas. Abortus yang demikian kadang-kadang membawa implikasi yuridis, perlu penyidikan dengan tuntas, khususnya bila ada kecurigaan perihal tidak wajarnya tarif atau biaya yang diminta oleh dokter, sehingga menimbulkan komersialisasi yang berkedok demi alasan medis.
4.   Abortus provocatus criminalis atau abortus kriminalis
      Jelas tindakan pengguguran kandungan di sini semata-mata untuk tujuan yang tidak baik dan melawan hukum. Tindakan abortus yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara medis, dan dilakukan hanya untuk kepentingan si-pelaku, walaupun ada kepentingan juga dari si-ibu yang malu akan kehamilannya. Kejahatan jenis ini sulit untuk melacaknya oleh karena kedua belah pihak menginginkan agar abortus dapat terlaksana dengan baik (Crime without victim, walaupun sebenarnya korbannya ada yaitu bayi yang dikandung).  

*  Dalam KUHP terdapat pasal-pasal yang berkaitan dengan abortus provocatus criminalis atau abortus kriminalis yaitu : Pasal 346, 347, 348, 349 dan Pasal 299 KUHP. Dari Pasal 346, 347, dan 348 KUHP, jelas bahwa undang-undang tidak mempersoalkan masalah umur kehamilan atau berat badan dari fetus yang akan keluar. Sedangkan Pasal 349 dan 299 KUHP memuat ancaman hukuman untuk orang-orang tertentu yang mempunyai profesi atau pekerjaan tertentu bila mereka turut membantu atau melakukan kejahatan seperti yang dimaksud ketiga pasal tersebut.

*  Terdapat berbagai metode yang sering dipergunakan dalam abotus provocatus yang perlu diketahui, oleh karena berkaitan dengan komplikasi yang terjadi dan bermanfaat di dalam melakukan penyidikan serta pemeriksaan mayat untuk menjelaskan adanya hubungan antara tindakan abortus itu sendiri dengan kematian yang terjadi pada si-ibu. Metode-metode yang dipergunakan biasanya disesuaikan dengan umur kehamilan, semakin tua umur kehamilan semakin tinggi resikonya, yaitu sebagai berikut :
Pada umur kehamilan sampai dengan 4 minggu ;
v  keja fisik yang berlebihan,
v  mandi air panas,
v  melakukan kekerasan pada daerah perut,
v  pemberian obat pencahar,
v  pemberian obat-obatan dan bahan kimia,
v  “electric shocks” untuk merangsang rahim, dan
v  menyemprotkan cairan ke dalam liang vagina.
Pada umur kehamilan sampai dengan 8 minggu ;
v  pemberian obat-obatan yang merangsang otot rahim dan pencahar agar terjadi peningkatan “menstrual flow,” dan preparat hormonal guna mengganggu keseimbangan hormonal,
v  penyuntikan cairan ke dalam rahim agar terjadi separasi dari placenta dan amnion, atau menyuntikkan cairan yang mengandung karbol (carbolic acid,
v  menyisipkan benda asing ke dalam mulut rahim, seperti keteter atau pinsil dengan maksud agar terjadi dilatasi mulut rahim yang berakhir dengan abortus.
Pada umur kehamilan antara 12---16 minggu ;
v  menusuk kandungan,
v  melepaskan fetus,
v  memasukkan pasta atau cairan sabun,
v  dengan instrumen ; kuret.

*  Akibat-akibat yang kemungkinan dapat terjadi pada abortus :
1.    Fetus atau janin yang mati atau yang dirusak itu keluar tanpa menganggu kesehatan ibu.
2.    Terjadi komplikasi pada ibu ; kejang, diare, perdarahan dan kondisi kesehatan yang kritis.
3.    Kematian yang berlangsung cepat, yang dimungkinkan karena terjadinya ; syok vagal, perdarahan hebat dan emboli udara.
4.    Kematian yang berlangsung lambat (dua hari atau lebih) setelah abortus, yang pada umumnya disebabkan oleh : infeksi ginjal, infeksi umum, keracunan, syok, perdarahan hebat dan emboli.

*  Penggunaan peralatan yang tidak steril yang dikerjakan oleh tenaga yang tidak terlatih serta tidak dilakukannya tindakan anestesi merupakan faktor penting yang menyebabkan kematian. Berdasarkan saat terjadinya kematian, Simpson membagi jenis-jenis kematian pada abortus sebagai berikut :
v  Kematian yang segera (immediate deaths), terutama disebabkan oleh karena emboli udara dan inhibisi vagal ; perdarahan lebih jarang dijumpai bila dibandingkan dengan kedua hal tersebut. Inhibisi vagal dapat terjadi oleh karena korban tidak dianestesi serta intervensi instrumen atau penyuntikan cairan secara tiba-tiba, yang mana cairan tersebut dapat terlalu panas atau terlalu dingin.
v  Kematian yang lambat (delayed deaths), umumnya disebabkan karena terjadi infeksi, khususnya infeksi oleh Clostridium welchii dan Clostridium tetani. 

 * Untuk dapat membuktikan apakah kematian seorang wanita itu merupakan akibat dari tindakan abortus yang dilakukan atas dirinya, diperlukan petunjuk-petunjuk :
1.    adanya kehamilan (umur kehamilan, bila dipakai pengertian abortus menurut pengertian medis),
2.    adanya hubungan sebab akibat antara abortus dengan kehamilan,
3.    adanya hubungan antara saat dilakukannya tindakan abortus dengan saat kematian,
4.adanya barang bukti yang dipergunakan untuk melakukan abortus sesuai dengan metode yang dipergunakan.

 * Budi Sampurna & Zulhasmar Samsu (Peranan Ilmu Forensik Dalam Penegakan Hukum – Sebuah Pengantar) Tanpa Penerbit, Maret 2003, Hal. 148-154

*  Kata “abortus” adalah terminologi kedokteran yang berarti berhentinya kehamilan sebelum usia kehamilan 20 minggu. Abortus dapat terjadi secara spontan dan dapat pula terjadi dengan unsur kesengajaan (provokatus). Dunia kedokteran mengenal adanya abortus provokatus medicinalis atau therapeutikus, yaitu upaya terapeutik yang terpaksa menggunakan cara terminasi kehamilan. Tanpa adanya alasan terapeutik, abortus provokatus dianggap sebagai abortus provokatus kriminalis atau pengguguran kandungan sebagaimana diatur dalam pasal-pasal KUHP.

*   Secara tertulis KUHP memang tidak mengatur pengguguran kandungan atas pertimbangan medis. Hal ini dapat dimengerti karena KUHP kita adalah produk kolonial yang diterbitkan tahun 1918. Pada saat tersebut pandangan dunia terhadap abortus memang masih sangat kaku. Sedemikian ketatnya hukum yang diberlakukan oleh KUHP di bidang pengguguran kandungan ini hingga orang yang menawarkan atau mempertunjukkan cara yang dapat menggugurkan kandungan pun dapat diancam hukuman (Pasal 535), apalagi bila dilakukan di depan wanita yang belum berusia 17 tahun (Pasal 283).

*  Pasal 15 UU No.23 tahun 1992 tentang Kesehatan mengatakan bahwa “dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu”. Tindakan medis tersebut harus berdasarkan indikasi medis tertentu, dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan berdasarkan pertimbangan tim ahli, dengan persetujuan si wanita hamil atau suaminya / keluarganya, dan dilakukan pada sarana kesehatan tertentu. Bagi pelanggarnya disediakan Pasal 80 yang mengancam dengan hukuman maksimum 15 tahun penjara dan denda maksimum 500 juta rupiah. Adanya UU No.23 tahun 1992 ini merupakan titik terang bagi dunia kedokteran, oleh karena tindakan abortus provokatus terapeutikus yang selama ini mereka lakukan telah memperoleh legitimasi.  
*  Batasan titik awal kehidupan janin dianggap sebagai manusia :
v  Agama Kristiani
Bahwa kehidupan ini dimulai sejak konsepsi (Perjanjian Lama).                       
v  Agama Islam
Bahwa ruh dihembuskan ke dalam tubuh janin setelah usia 120 hari (hadist yang diriwayatkan oleh Imam Muslim).
v  Agamawan Samawi
Bahwa nyawa manusia telah dimulai sejak berupa zygote.
v  Kaum Konservatif
Kaum konservatif tetap pada pendirian untuk menghormati kehidupan sejak terjadinya konsepsi, dan oleh karena itu mereka menganggap aborsi adalah salah dan merupakan pembunuhan (Pro Life). Pendapat ini masih memberi peluang adanya tindakan mematikan yang tidak termasuk pembunuhan, yaitu apabila dilakukan sebagai tindakan bela diri.
v  Kaum Liberal
Kaum ini sebaliknya, menganggap bahwa janin bukanlah manusia (persoon) sebelum ia dilahirkan dan oleh karena itu wanita mempunyai hak untuk melakukan apa saja yang ia mau terhadap tubuhnya (Pro Choice). Tentu juga harus tetap memperhitungkan bahwa tindakan tersebut harus tidak mengganggu orang lain. Selain itu, meskipun janin bukanlah manusia seutuhnya, namun tetap saja orang tidak boleh bertindak semaunya. Terhadap binatang pun kita tidak boleh bertindak sembarangan, seperti menyiksa atau membunuhnya.
v  Philip Devine (1991)
Kemungkinan titik mulainya kehidupan manusia adalah :
§  Pada saat terjadinya penggabungan sperma dan ovum menjadi zygote sebagai suatu organisme. Hal ini tidak mungkin diketahui kapan terjadinya karena tidak memberikan evidence pada pemeriksaan medis.
§  Pada saat terlihatnya bentuk janin, yang dapat membentuk rasa simpati manusia. Dikatakan bahwa paling tidak usia 6 minggu kehamilan telah memiliki bentuk janin.
§  Pada saat mulainya aktivitas jantung dan otak.
§  Pada saat dianggap dapat hidup di luar uterus (viable).
§  Pada saat dilahirkan.

 * R.Soesilo (KUHP Serta Komentar-komentarnya Lengkap pasal demi Pasal), Politea Bogor, Tahun 1996. Hal.244-254.

*  Perempuan yang sengaja menggugurkan atau membunuh kandungannya atau suruhannya orang lain untuk itu, dikenakan Pasal 346 KUHP.
*        Orang yang sengaja menggugurkan atau membunuh kandungan seorang perempuan dengan tidak izin perempuan itu dihukum menurut Pasal 347 KUHP, apabila dilakukan 

2 komentar:

  1. PROMO WOW..... ANAPoker

    + Bonus Extra 10% (New Member)
    + Bonus Extra 5% (Setiap harinya)
    + Bonus RakeBack Tanpa Minimal T.O (HOT Promo)
    + Bonus 20.000 (ALL Members)
    BERLAKU UNTUK SEMUA GAME PERSEMBAHAN DARI IDNPOKER
    POKER | CEME | DOMINO99 | OMAHA | SUPER10

    BCA - MANDIRI - BNI - BRI - DANAMON

    Semua Hanya bisa didapatkan di ANAPoker
    - Minimal Deposit Yang terjangakau
    - WD tanpa Batas

    Untuk Registrasi dan Perdaftaran :
    WhatsApp | 0852-2255-5128 |

    BalasHapus
  2. Membantu melakukan kejahatan tersebut Pasal 347 atau 348 ;
    Dalam hal ini maksimum ancaman pidananya sama dengan yang ditentukan pada pasal tersebut yaitu P-1/3 x P + 1/3 x P. Mohon pencerahannya apa yg dimaksud P-1/3 x P + 1/3 x P. Sebelumnya saya ucapkan Terimakasih banyak

    BalasHapus