Rabu, 27 Agustus 2014

Study Kasus Penerapan Psl 170 ayat 2 ke- 1 KUHP terhadap perkara pidana dengan korban dibawah umur

PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang Penulisan
Hak asasi anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Anak. Apa yang disebut generasi muda oleh Dr. Zakiah Daradjat[1] adalah masa generasi penerus cita-cita bangsa, sehingga setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, berpartisipasi serta berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi serta hak sipil dan kebebasan.
Batas usia anak dalam banyak undang-undang tidak seragam batasanya, karena dilatarbelakangi dari maksud dan tujuan undang-undang itu sendiri antara lain dalam Undang-undang No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, yang disebut anak sampai batas usia sebelum umur 21 tahun dan belum pernah kawin (pasal 1 butir 2). Kemudian dalam Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, bahwa membatasi usia anak dibawah kekuasaan orang tua atau dibawah perwalian sebelum mencapai 18 tahun (Pasal 47 ayat 1 dan Pasal 50 ayat 1). Dalam Undang-Undang pemilihan Umum yang dikatakan anak adalah belum mencapai usia 17 tahun. Dan dalam Konvensi  PBB tentang Hak-hak Anak yang ditanda tangani oleh Pemerintah RI tanggal 26 Januari 1990 batasan umur anak adalah di bawah umur 18 Tahun.[2] Juga mengenai batasan umur anak dalam undang-undang Nomor 3 Tahun 1997, pada pasal 1 butir 1“ anak adalah orang dalam perkara anak nakal telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin.
Lahirnya peraturan yang lex special mengenai anak seperti : Undang-undang  Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa pertanggungjawaban orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara terus-menerus demi terlindunginya hak-hak anak, telah memberikan landasan hukum yang terlibat suatu kejahatan secara manusiawi harus dibedakan perlakuanya, sebab dilihat dari pisik dan pikiranya berbeda dengan orang dewasa. Rangkaian kegiatan tersebut harus berkelanjutan dan terarah guna menjamin pertumbuhan dan perkembangan anak, baik fisik, mental, spiritual maupun sosial.
Undang-undang perlindungan anak untuk mencegah perlakuan yang kejam terhadap anak, misalnya tindakan atau perbuatan secara zalim, keji, bengis, atau tidak menaruh belas kasihan kepada anak. Perlakuan kekerasan dan peng­aniayaan, misalnya perbuatan melukai dan/atau mencederai anak, dan tidak semata-mata fisik, tetapi juga mental dan sosial. Perlindungan juga termasuk meliputi kegiatan yang bersifat langsung dan tidak langsung, dari tindakan yang membahayakan anak secara fisik dan psikis.[3]
Juga lahirnya Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak sebagai hukum khusus (lex specialis) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagai hukum khusus (lex specialis) telah memberikan landasan  hukum yang kuat untuk membedakan perlakuan terhadap anak yang terlibat suatu tindak kejahatan sehingga anak yang terkena tidak dirugikan secara pisik maupun mentalnya siap menghadapi masa depanya yang lebih baik. Diharapkan petugas yang menangani perkara anak, dari tingkat penyidikan sampai tingkat peradilan, semua mendalami  masalah anak.
Penulis mengangkat permasalahan lebih pada penerapan pasal lex specialis dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 dimana korban adalah anak dibawah umur, namun tidak mengesampingkan pelaku-pelaku tindak pidana juga dalam kasus ini masih dibawah umur dimana dalam proses persidangan sudah sesuai dengan harapan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak.
Jadi Undang-undang Perlindungan Anak merupakan lex spesialis derogat legi generalis dari KUHAP dan KUHP. Dalam mengadili perkara anak penggunaan undang-undang pengadilan anak didahulukan dari peraturan KUHAP dan KUHP. Namun jika tidak diatur dalam undang-undang pengadilan anak, baru digunakan KUHAP dan KUHP yang merupakan ketentuan hukum umumnya dan demikian juga undang-undang perlindungan anak harus didahulukan dari peraturan KUHAP dan KUHP.[4]

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka penulis merasa tertarik untuk melakukan penelitian yang dituangkan dalam bentuk Kertas Kerja dengan judul PENERAPAN PASAL 170 AYAT 2 KE- 1 KUHP TERHADAP PERKARA PIDANA DENGAN KORBAN ANAK DIBAWAH UMUR.
(Studi kasus perkara pidana nomor : PDM-1272/Jktsl/Ep./VII/2007 atas nama terdakwa Ahmad Yadi al. N.Jay) .”

B.   Perumusan Masalah
Untuk mengetahui apakah pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP sudah tepat diterapkan dalam tindak pidana penganiayaan yang pelaku dan korbanya adalah anak-anak.

C.   Maksud / Tujian Penulisan
a.     Maksud
:
-         Penulisan merupakan salah satu syarat kelulusan sebagai Jaksa dalam Pendidikan  Pelatihan Pembentukan Jaksa Tahun 2008 di Pusat Pendidikan dan Latihan (PUSDIKLAT) Kejaksaan Agung RI.

b.     Tujuan
:
-         Meningkatkan ketrampilan menulis efektif khususnya penerapan lex spesialis derogat lex generalis dari KUHAP dan KUHP untuk mengindari Surat dakwaan Penuntut Umum dinyatakan tidak dapat diterima atau dibatalkan dalam persidangan.
-         Meningkatkan kemampuan untuk mengungkapkan gagasan, pendapat pikiran dan menganalisa masalah khususnya penerapan pasal dalam dakwaan, apakah sudah sesuai dengan diatur dalam Undang-undang perlindungan Anak.
-         Kegunaan secara praktis penulisan ini diharapkan dapat digunakan sebagai bahan masukan kepada para praktisi hukum terutama Penyidik, Penuntut Umum dan para Hakim yang bertugas menangani perkara korbannya anak dan bagi pihak-pihak yang berkepentingan lainnya yang ingin mengetahui lebih dalam mengenai mengenai penerapan  Undang-Undang Perlindungan anak.

D.   Metode Penulisan
Penulis menggunakan 2 (dua) metode penulisan yaitu :
1.     Studi Kasus, Penulis mengidentifikasi kasus yang ada di lapangan dan kemudian menganalisa;
2.     Studi Kepustakaan, yaitu dengan cara menelaah berbagai referensi terkait dengan permasalahan yang dibahas.

BAB II

STUDI  KASUS

A.   Deskripsi Kasus Posisi Perkara an. Ahmad Yadi als N Jay

Perkara Tindak Pidana Atas Nama Terdakwa Ahmad Yadi al. N Jay Register Perkara No : PDM  1272/Jktsl/Ep/VII/2007
Pada hari Senin tanggal 04 Juni 2007 sekitar Pukul 01.30 wib di Tanah Kosong, Samping Pasar Penampungan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan,  Tersangka I : AHMAD YADI alias N  JAY  bin ZAINUDIN, Tersangka II :  AMIRULLAH alias AMIR bin JAMIL  dan Tersangka III : MUHAMAD BAKI PUTRA alias UTET,  Saksi ARIF SUPRIYANTO, saksi ALAM DARMAWAN alias ACONG bin MUHYIDIN dan saksi SUHERI alias HERI bin ASWIN minum-minuman keras jenis Anggur Intisari, selanjutnya setelah minuman tersebut habis saksi ARIF SUPRIYANTO  pamit akan pulang karena harus berjualan sayur di Pasar Minggu, namun keinginan tersebut ditentang oleh Tersangka I : AHMAD YADI alias N  JAY  bin ZAINUDIN, bahkan kemudian Terdakwa I : AHMAD YADI alias N JAY bin ZAINUDIN meminta tambahan uang lagi untuk membeli minuman keras, tapi permintaan Tersangka I : AHMAD YADI alias N  JAY  bin ZAINUDIN tersebut ditolak, hingga Tersangka I : AHMAD YADI alias N  JAY  bin ZAINUDIN marah lalu memukul saksi ARIF SUPRIYANTO menggunakan tangan kosong sebanyak 2 kali mengenai muka, disusul kemudian Tersangka II AMIRULLAH alias AMIR bin JAMIL memukul secara bertubi-tubi menggunakan batu hingga mengenai kepala bagian belakang saksi ARIF SUPRIYANTO dan ketika saksi ARIF SUPRIYANTO akan pergi Tersangka I : AHMAD YADI alias N  JAY  bin ZAINUDIN melarangnya dan kembali memaksa saksi ARIF SUPRIYANTO untuk minum lagi, selanjutnya Tersangka II : AMIRULLAH alias AMIR bin JAMIL meminta uang kepada saksi ARIF SUPRIYANTO untuk membeli rokok, namun setelah permintaan tersebut dipenuhi, saksi ARIF SUPRIYANTO masih tetap dipukuli oleh Tersangka I : AHMAD YADI alias N  JAY  bin ZAINUDIN dengan menggunakan ikat pinggang dan bambu, bersamaan dengan itu Tersangka II : AMIRULLAH alias AMIR bin JAMIL memukuli dengan menggunakan tangkai sapu dan Tersangka III : MUHAMAD BAKI PUTRA alias UTET memukuli menggunakan kaleng tahu yang sudah kosong.
Akibat kekerasan yang dilakukan oleh Tersangka I : AHMAD YADI alias N  JAY  bin ZAINUDIN, Tersangka II :  AMIRULLAH alias AMIR bin JAMIL  dan Tersangka III : MUHAMAD BAKI PUTRA alias UTET, maka saksi AMIR SUPRIYANTO menderita luka-luka dibeberapa bagian tubuhnya.
Berdasarkan Hasil Visum Et Repartum No. 347/INFO/2007 tanggal 17 Juni 2007 disimpulkan bahwa orang yang bernama ARIF SUPRIYANTO mengalami luka-luka robek di punggung tangan kanan ukuran 3 cm x 1 cm x 1 cm, luka robek di belakang kepala ukuran 3 cm x 1 cm x 1 cm. Kelainan-kelainan tersebut disebabkan karena benturan benda tumpul.



B.   DAKWAAN JAKSA PENUNTUT UMUM
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG.PERKARA : PDM-        /JKT SL/Ep.1/06/2007
1.       Identitas Terdakwa :
I.
Nama Lengkap
:
AHMAD YADI alias N JAY bin ZAINUDIN                                                  ZAINUDIN

Tempat Lahir
:
Jakarta

Umur / Tanggal Lahir
:
14 Tahun / 10 Pebruari 1993

Jenis Kelamin
:
Laki-laki

Kebangsaan / Kewarga-
negaraan
:
Indonesia

Tempat Tinggal
:
Gang Gaya Rt. 003/RW.02, Kel.Pasar Minggu, Kec. Pasar Minggu,  Jakarta - Selatan

A g a m a
:
Islam

Pekerjaan
:
Pelajar

Pendidikan
:
SLTP Kelas I
II.
Nama Lengkap
:
AMIRULLAH alias AMIR bin JAMIL

Tempat Lahir
:
Jakarta

Umur / Tanggal Lahir
:
17 Tahun / 22 Nopember 1989

Jenis Kelamin
:
Laki-laki

Kebangsaan / Kewarga-
negaraan
:
Indonesia

Tempat Tinggal
:
Gang Gaya Rt. 003/02 No. 36, Kel.Pasar Minggu, Kec. Pasar Minggu, Jakarta Selatan

A g a m a
:
Islam

Pekerjaan
:
Pelajar

Pendidikan
:
SLTP Kelas II
III.
Nama Lengkap
:
MUHAMAD BAKI PUTRA alias UTET                                                ZAINUDIN

Tempat Lahir
:
Jakarta

Umur / Tanggal Lahir
:
15 Tahun / 03 Nopember 1992

Jenis Kelamin
:
Laki-laki

Kebangsaan / Kewarga-
negaraan
:
Indonesia

Tempat Tinggal
:
Gang Sosial Rt. 006/01, Kel.Pasar Minggu, Kec. Pasar Minggu, Jakarta Selatan

A g a m a
:
Islam

Pekerjaan
:
Pelajar

Pendidikan
:
SMP
2.
Penahanan :



Mereka Terdakwa masing-masing ditahan  :
-           Oleh Penyidik Polsek Metro Pasar Minggu dengan Penahanan RUTAN sejak tanggal 05 Juni 2007 s/d 24 Juni 2007 ;
-           Diperpanjang oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak tanggal .......................................................... s/d..................................................................................................
-           Oleh Penuntut  Umum  sejak tanggal..................s/d.....................

3.
Dakwaan:



PRIMAIR
---------Bahwa Terdakwa I : AHMAD YADI alias N  JAY  bin ZAINUDIN, Terdakwa II :  AMIRULLAH alias AMIR bin JAMIL  dan Terdakwa III : MUHAMAD BAKI PUTRA alias UTET pada hari Senin tanggal 04 Juni 2007  sekitar jam Pukul 01.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2007, bertempat di Tanah Kosong, Samping Pasar Penampungan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka, yang dilakukan oleh mereka Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-           Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas,  Terdakwa I : AHMAD YADI alias N  JAY  bin ZAINUDIN, Terdakwa II :  AMIRULLAH alias AMIR bin JAMIL  dan Terdakwa III : MUHAMAD BAKI PUTRA alias UTET,  Saksi ARIF SUPRIYANTO, saksi ALAM DARMAWAN alias ACONG bin MUHYIDIN dan saksi SUHERI alias HERI bin ASWIN minum-minuman kerang jenis Anggur Intisari, selanjutnya setelah minuman tersebut habis saksi ARIF SUPRIYANTO  pamit akan pulang karena harus berjualan sayur di Pasar Minggu, namun keinginan tersebut ditentang oleh Terdakwa I : AHMAD YADI alias N  JAY  bin ZAINUDIN, bahkan kemudian Terdakwa I : AHMAD YADI alias N  JAY  bin ZAINUDIN meminta tambahan uang lagi untuk membeli minuman keras, tapi permintaan Terdakwa I : AHMAD YADI alias N  JAY  bin ZAINUDIN tersebut ditolak, hingga Terdakwa I : AHMAD YADI alias N  JAY  bin ZAINUDIN marah lalu memukul saksi ARIF SUPRIYANTO menggunakan tangan kosong sebanyak 2 kali mengenai muka, disusul kemudian Terdakwa II AMIRULLAH alias AMIR bin JAMIL memukul secara bertubi-tubi menggunakan batu hingga mengenai kepala bagian belakang saksi ARIF SUPRIYANTO dan ketika saksi ARIF SUPRIYANTO akan pergi Terdakwa I : AHMAD YADI alias N  JAY  bin ZAINUDIN melarangnya dan kembali memaksa saksi ARIF SUPRIYANTO untuk minum lagi, selanjutnya Terdakwa II : AMIRULLAH alias AMIR bin JAMIL meminta uang kepada saksi ARIF SUPRIYANTO untuk membeli rokok, namun setelah permintaan tersebut dipenuhi, saksi ARIF SUPRIYANTO masih tetap dipukuli oleh Terdakwa I : AHMAD YADI alias N  JAY  bin ZAINUDIN dengan menggunakan ikat pinggang dan bambu, bersamaan dengan itu Terdakwa II : AMIRULLAH alias AMIR bin JAMIL memukuli dengan menggunakan tangkai sapu dan Terdakwa III : MUHAMAD BAKI PUTRA alias UTET memukuli menggunakan kaleng tahu yang sudah kosong.
-           Akibat kekerasan yang dilakukan oleh,  Terdakwa I : AHMAD YADI alias N  JAY  bin ZAINUDIN, Terdakwa II :  AMIRULLAH alias AMIR bin JAMIL  dan Terdakwa III : MUHAMAD BAKI PUTRA alias UTET, maka saksi AMIR SUPRIYANTO menderita luka-luka dibeberapa bagian tubuhnya.
-           Berdasarkan Hasil Visum Et Repartum No. 347/INFO/2007 tanggal 17 Juni 2007 disimpulkan bahwa orang yang bernama ARIF SUPRIYANTO mengalami luka-luka robek di punggung tangan kanan ukuran 3 cm x 1 cm x 1 cm, luka robek di belakang kepala ukuran 3 cm x 1 cm x 1 cm. Kelainan –kelainan tersebut disebabkan karena benturan benda tumpul.
-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1  KUHP.------------------------


SUBSIDIAIR
---------Bahwa Terdakwa I : AHMAD YADI alias N  JAY  bin ZAINUDIN, Terdakwa II :  AMIRULLAH alias AMIR bin JAMIL  dan Terdakwa III : MUHAMAD BAKI PUTRA alias UTET pada hari Senin tanggal 04 Juni 2007  sekitar jam Pukul 01.30 wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2007, bertempat di Tanah Kosong, Samping Pasar Penampungan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan penganiayaan terhadap saksi ARIF SUPRIYANTO, yang dilakukan oleh mereka Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-         Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas,  Terdakwa I : AHMAD YADI alias N  JAY  bin ZAINUDIN, Terdakwa II :  AMIRULLAH alias AMIR bin JAMIL  dan Terdakwa III : MUHAMAD BAKI PUTRA alias UTET, Saksi ARIF SUPRIYANTO, saksi ALAM DARMAWAN alias ACONG bin MUHYIDIN dan saksi SUHERI alias HERI bin ASWIN minum-minuman kerang jenis Anggur Intisari, selanjutnya setelah minuman tersebut habis saksi ARIF SUPRIYANTO  pamit akan pulang karena harus berjualan sayur di Pasar Minggu, namun keinginan tersebut ditentang oleh Terdakwa I : AHMAD YADI alias N  JAY  bin ZAINUDIN, bahkan kemudian Terdakwa I : AHMAD YADI alias N  JAY  bin ZAINUDIN meminta tambahan uang lagi untuk membeli minuman keras, tetapi permintaan Terdakwa I : AHMAD YADI alias N  JAY  bin ZAINUDIN tersebut ditolak, hingga Terdakwa I : AHMAD YADI alias N  JAY  bin ZAINUDIN marah lalu memukul saksi ARIF SUPRIYANTO menggunakan tangan kosong sebanyak 2 kali mengenai muka, disusul kemudian Terdakwa II AMIRULLAH alias AMIR bin JAMIL memukul secara bertubi-tubi menggunakan batu hingga mengenai kepala bagian belakang saksi ARIF SUPRIYANTO dan ketika saksi ARIF SUPRIYANTO akan pergi Terdakwa I : AHMAD YADI alias N  JAY  bin ZAINUDIN melarangnya dan kembali memaksa saksi ARIF SUPRIYANTO untuk minum lagi, selanjutnya Terdakwa II : AMIRULLAH alias AMIR bin JAMIL meminta uang kepada saksi ARIF SUPRIYANTO untuk membeli rokok, namun setelah permintaan tersebut dipenuhi, saksi ARIF SUPRIYANTO masih tetap dipukuli oleh Terdakwa I : AHMAD YADI alias N  JAY  bin ZAINUDIN dengan menggunakan ikat pinggang dan bambu, bersamaan dengan itu Terdakwa II : AMIRULLAH alias AMIR bin JAMIL memukuli dengan menggunakan tangkai sapu dan Terdakwa III : MUHAMAD BAKI PUTRA alias UTET memukuli menggunakan kaleng tahu yang sudah kosong.
-         Akibat kekerasan yang dilakukan oleh,  Terdakwa I : AHMAD YADI alias N  JAY  bin ZAINUDIN, Terdakwa II :  AMIRULLAH alias AMIR bin JAMIL  dan Terdakwa III : MUHAMAD BAKI PUTRA alias UTET, maka saksi AMIR SUPRIYANTO menderita luka-luka dibeberapa bagian tubuhnya.
-         Berdasarkan Hasil Visum Et Repartum No. 347/INFO/2007 tanggal 17 Juni 2007 disimpulkan bahwa orang yang bernama ARIF SUPRIYANTO mengalami luka-luka robek di punggung tangan kanan ukuran 3 cm x 1 cm x 1 cm, luka robek di belakang kepala ukuran 3 cm x 1 cm x 1 cm. Kelainan –kelainan tersebut disebabkan karena benturan benda tumpul.
-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1   KUHP.--




                                                         



C.   RINGKASAN TUNTUTAN JAKSA PENUNTUT UMUM
Ringkasan tuntutan an. Terdakwa AHMAD YADI Als N JAY Bin ZAINUDIN Dkk.
                                           S u r a t  T u n t u t a n
No. Reg. Perk. PDM-1272/JKTSL/Ep.1/06/2007
Bahwa berdasarkan surat pelimpahan perkara acara biasa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan nomor : B-1378/APB/SEL/Ep.2/07/2007 dan Surat Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor : 1281/Pen.Pid/2007/PN. Jak.Sel tanggal 12 Juli 2007
Berdasarkan surat dakwaan, perbuatan para terdakwa tersebut dinyatakan bersalah melanggar:
PRIMAIR
Melanggar pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP
SUBSIDAIR
Melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bahwa dalam persidangan dinyatakan fakta-fakta sebagai berikut :
Berdasarkan keterangan dari saksi-saksi yaitu :
-       Saksi ARIF SUPRIANTO
-       Saksi ALAM DERMAWAN
-       Saksi SUHERI Als HERI
-       Saksi MUHADI Bin SUHARSONO
-       Saksi AGUS SOLEH
Di persidangan keterangan saksi-saksi tersebut pada pokoknya menerangkan:
-       Bahwa benar kejadian tersebut pada hari Senin tanggal 04 Juni 2007, sekira pukul 01.30 bertempat di Tanah Kosong samping Pasar Penampungan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
-       Bahwa benar berdasarkan keterangan Saksi korban ARIF SUPRIANTO, Saksi ALAM DERMAWAN dan Saksi SUHERI Als HERI, terdakwa I AHMAD YADI Als N JAY Bin ZAINUDIN telah memukuli saksi korban dengan menggunakan tangan ke bagian muka saksi korban, kemudian memukul saksi korban dengan menggunakan ikat pinggang dan bambu berkali-kali ketubuh saksi korban, selanjutnya bersamaan dengan itu terdakwa II AMIRULLAH Bin JAMIL memukuli saksi korban dengan menggunakan tangkai sapu dan terdakwa III MUHAMMAD BAKI Bin MUHAMMAD Als UTET memukuli saksi korban dengan menggunakan kaleng tahu yang sudah kosong.
-       Bahwa benar akibat dari perbuatan para terdakwa tersebut saksi korban mengalami luka-luka di kepala bagian belakang, pelipis kiri dan kedua tangannya.

Berdasarkan keterangan para terdakwa, yaitu:
-       terdakwa I AHMAD YADI Als N JAY Bin ZAINUDIN
-       terdakwa II AMIRULLAH Bin JAMIL
-       terdakwa III MUHAMMAD BAKI Bin MUHAMMAD Als UTET
Di persidangan para terdakwa tersebut pada pokoknya menerangkan:
-       Bahwa benar pada awalnya terdakwa I meminta tambahan uang untuk membeli minuman keras kepada saksi korban ARIF SUPRIANTO, tetapi saksi korban menolaknya.
-       Bahwa benar karena permintaanya tersebut ditolak oleh saksi korban maka terdakwa I memukul saksi korban dengan menggunakan tangan ke bagian muka saksi korban, kemudian memukul saksi korban dengan menggunakan ikat pinggang dan bambu berkali-kali ketubuh saksi korban, selanjutnya bersamaan dengan itu terdakwa II memukuli saksi korban dengan menggunakan tangkai sapu dan terdakwa III MUHAMMAD BAKI bin MUHAMMAD Als UTET memukuli saksi korban dengan menggunakan kaleng tahu yang sudah kosong.

Bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan, yaitu : 1 (satu) batang bambu, 1 (satu) batang gagang sapu, 1 (satu) buah kaleng tahu, 1 (satu) buah ikat pinggang. Di persidangan Majelis Hakim memperlihatkan barang bukti tersebut kepada para terdakwa dan saksi-saksi, kemudian yang bersangkutan membenarkannya.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan tersebut maka perbuatan para terdakwa tersebut melanggar pasal dalam dakwaan primair yaitu pasal 170 ayat (1) ke-2 KUHP, yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
-       barang siapa
-       dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang
-       jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang di gunakan mengakibatkan luka-luka.
Ad. 1. Unsur ”barang siapa” :
Bahwa dalam unsur ini adalah para terdakwa, yaitu terdakwa I AHMAD YADI Als N JAY Bin ZAINUDIN, terdakwa II AMIRULLAH Bin JAMIL, terdakwa III MUHAMMAD BAKI Bin MUHAMMAD Als UTET, dimana para terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ad. 2. Unsur ”dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan    terhadap orang atau barang”
Bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan terdakwa, dan barang bukti, terungkap bahwa pada senin tanggal 04 Juni 2007 sekira JAM 01.30 Wib, di Tanah Kosong, Samping Pasar Penampungan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, para terdakwa , saksi I Arif Supriyanto, saksi II Alam Dermawan Als Acong bin Muhyidin, dan saksi III Suheri Als Heri bin Aswin minum-minuman keras, selanjutnya setelah minuman habis saksi I pamit akan pulang, namum keinginan tersebut ditentang oleh terdakwa I Ahmad Yadi Als N Jay bin Zainudin bahkan terdakwa I meminta uang lagi untuk membeli minuman keras, tapi permintaan terdakwa I ditolak oleh saksi I, hingga terdakwa 1 marah lalu memukul saksi I menggunakan tangan kosong sebanyak 2 kali mengenai muka, disusul kemudian terdakwa  II memukul secara bertubi-tubi menggunakan batu hingga mengenai kepala bagian belakang saksi I, dan lalu saksi memenuhi permintaan terdakwa I, saksi I tetap dipukuli para terdakwa secara bergantian menggunakan ikat pinggang, bambu, tangkai sapu, dan kaleng.
Maka unsur tersebut diatas sudah terpenuhi
Ad.3   Unsur ” Jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika  kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka cara”:
Bahwa dalam persidangan, berdasarkan keterangan para saksi, alat bukti surat, keterangan terdakwa, dan barang bukti terungkap bahwa akibat kekerasan yang dilakukan para terdakwa, saksi I menderita luka-luka, dibeberapa bagian tubuhnya. Berdasarkan Hasil Visum Et Repertum No 347/Info/2007 tanggal 17 Juni 2007 disimpulkan bahwa saksi I luka robek di belakang kepala ukura 3 cm x 1 cm. Kelainan-kelainan tersebut disebabkan karena benturan benda tumpul.
  Maka unsur tersebut diatas sudah terpenuhi.    
Bahwa berdasarkan uriaan-uraian tersebut diatas, maka kami berkenyakinan dan sah menurut hukum bahwa para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat (2) ke-1 e KUHP.
Bahwa sebelum kami sampai pada tuntutan Pidana pada diri terdakwa, perkenankan kami mengemukakan hal-hal yang kami jadikan pertimbangan dalam mengajukan Tuntutan Pidana sebagai berikut :
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN:
-  Perbuatan yang dilakukan mereka terdakwa mengakibatkan saksi Arif Supriyanto menderita luka-luka.
HAL-HAL YANG MERINGAKAN :
-       Mereka terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
-       Mereka terdakwa berlaku sopan dalam persidangan;
-       Mereka terdakwa belum pernah dihukum;
-       Mereka terdakwa masih sekolah;
-       Sudah ada perdamaian antara saksi korban dengan para terdakwa.

Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, kami selakuk Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini, dengan memperhatikan ketentuan perundangan-perundangan yang berlaku :
M E N U N T U T
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
1.     Menyatakan terdakwa I : Ahmad Yadi Als N Jay bin Zainudin, terdakwa II Amirullah Als Amir bin Jamil, terdakwa III Muhammad Baki Putra Als Utet secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Pengeroyokan” sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, sebagaimana dengan dakwaan primair;
2.     Menjatuhkan pidana terhadap I : Ahmad Yadi Als N Jay bin Zainudin, terdakwa II Amirullah Als Amir bin Jamil, terdakwa III Muhammad Baki Putra Als Utet dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan penajra dikurangi selama  mereka terdakwa menjalani masa tahanan sementara dan dengan perintah mereka terdakwa tetap ditahan;
3.     Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) batang bambu, 1 (satu) batang gagang sapu, 1 (satu) buah kaleng blek bekas tahu dan 1 (satu) buah ikat pinggang, dirampas untuk dimusnahkan.
4.     Menetapkan supaya mereka terdakwa masing-masing membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000.- (dua ribu rupiah).

D.   ISI  PUTUSAN PENGADILAN
Petikan Putusan Nomor 1281/Pid.B/2007/PN.Jak-Sel. DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA, dengan memperhatikan akan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, menyatakan bahwa terdakwa Ahmad yadi alias N Jay dkk secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana  dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka-luka. Menghukum para terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. Menetapkan waktu selama para terdakwa dalam tahanan dikurangkan sepenuhnya dengan pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar barang bukti berupa gagang sapu, ikat pinggang dan kaleng bekas tempat tahu dirampas untuk dimusnahkan. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 2000,-. Memerintahkan kepada para terdakwa tetap berada dalam tahanan.


E.   Analisa Yuridis Penerapan Pasal 170 ayat 2 ke 1  KUHP terhadap korban dibawah umur (Perkara Pidana Nomor : PDM-1272/Jktsl/Ep./VII/2007 atas nama terdakwa Ahmad Yadi al. N.Jay)

I.         TAHAP PENYIDIKAN
Pada tahap ini para tersangka / terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum meskipun kepada para tersangka / terdakwa disangkakan / didakwakan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP yang memiliki ancaman pidana diatas 5 (lima) tahun penjara. Hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 56 ayat (1) KUHAP bahwa jika tersangka / terdakwa tidak mempunyai penasehat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasehat hukum bagi mereka. Kalaupun para tersangka / terdakwa menolak untuk didampingi oleh penasehat hukum, harus ada surat pernyataan penolakan didampingi penasehat hukum yang dilampirkan dalam berkas perkara, dan dalam berkas ini surat pernyataan tersebut tidak dilampirkan / tidak ada.
Berdasarkan Asas Hukum Pidana  Lex Specialis derogat Legi Generali merupakan asas penting yang tercantun dalam Pasal 63 ayat 2 KUHPJika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka yang khusus itulah yang diterapkan”.[5]
Hal ini semakin dirasa perlu jika kita mengingat ketentuan dalam Pasal 130 KUHP yang menetukan bahwa ketentuan-ketentuan di dalam Bab I sampai Bab VIII Buku I KUHP (di dalam mana termasuk Pasal 10 KUHP) berlaku juga delik-delik diluar KUHP, kecuali Undang-undang tersebut menetukan lain atau yang lebih sering disebut lex specialis derogat legi generali.[6]
Penyidik masih kurang memahami tentang unsur-unsur delik yang diatur dalam Uundang-Undang Nomor. 23 tahun 2002, sehingga terdapat tindak pidana yang seharusnya pelakunya dikenakan ketentuan yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 tetapi para penyidik masih tetap menggunakan pasal-pasal yang terdapat dalam KUHP, dan seharusnya pula jaksa P-16 memberikan petunjuk untuk menggunakan pasal-pasal yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2004 atau berkas perkara langsung dinyatakan lengkap (P-21). Berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : Kep- 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 Nopember 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : Kep-132/J.A/11/1994 tanggal 7 Nopember 1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana, mengatur tentang Penelitian Berkas hasil penyidikan seharusnya menerbitkan P-18 dan P-19 supaya berkas perkara dilengkapi dengan petunjuk, agar penyidik mampu menyajikan segala data dan fakta yang diperlukan bagi kepentingan penuntutan dan bolak-baliknya berkas perkara dihindarkan,[7] karena terdakwa maupun korban adalah anak-anak atau orang yang umurnya belum mencapai 18 tahun dan belum kawin, sehingga Pasal yang paling tepat diterapkan untuk menjerat terdakwa adalah : Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2002.


II.     DAKWAAN.
1.       Syarat formil dan materil surat dakwaan diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP  antara lain  :
-       Bahwa dari Segi formil, surat dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum belum sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP, dimana surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak diberi tanggal tapi hanya diberi bulan dan tahun saja.
Seharusnya, menurut ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP, bahwa Penuntut Umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta diberi Nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan tersangka.
-       Bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak mencantumkan secara jelas dan lengkap riwayat penahanan para terdakwa.
Berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : Kep- 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 Nopember 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : Kep-132/J.A/11/1994 tanggal 7 Nopember 1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana, mengatur tentang bentuk dan susunan surat dakwaan. Pada formulir P–29 tersebut sangat jelas memperlihatkan akan adanya riwayat  penahanan dalam surat dakwaan.
-       Bahwa Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak mencantumkan nomor perkara pidana tersebut, hanya mencantumkan nomor kode kejaksaan, kode perkara, bulan dan tahunnya saja. Seharusnya berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : Kep- 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 Nopember 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : Kep-132/J.A/11/1994 tanggal 7 Nopember 1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana, dan juga berdasarkan aturan yang berlaku tentang surat menyurat, nomor surat atau nomor perkara secara lengkap harus termuat untuk pengidentifikasiannya.

-       Bahwa dari segi materil, Jaksa Penuntut Umum belum cermat dalam menerapkan Pasal yang didakwakan kepada para terdakwa. Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini menerapkan Pasal Primair 170 ayat (2) ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 351 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP kepada para terdakwa.
Dalam perkara ini, baik yang menjadi terdakwa maupun korban adalah anak-anak atau orang yang umurnya belum mencapai 18 tahun dan belum kawin, sehingga Pasal yang paling tepat diterapkan untuk menjerat terdakwa adalah : Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 lebih tepat digunakan mengingat para terdakwa maupun korban adalah anak-anak, sehingga berdasarkan asas Lex Specialis derogat Legi Generale maka ketentuan pidana yang digunakan adalah ketentuan pidana dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak karena undang-undang ini mengatur secara khusus tentang kejahatan yang korbannya adalah anak, sedangkan ketentuan mengenai acara pidananya digunakan Undang-undang Nomor 3 tahun 1997 tentang peradilan anak.
Lex Specialis derogat Legi Generali merupakan asas penting yang tercantun dalam pasal 63 ayat 2 KUHP. Utrecht menyatakan asas hukum pidana Lex Specialis derogat Legi Generali sangat penting untuk seluruh hukum bahwa semua unsur-unsur suatu rumusan delik terdapat atau ditemukan kembali di dalam peraturan lain, sedangkan peraturan yang disebut kedua (khusus) semua unsur-unsur peraturan pertama (yang umum) memuat pula satu  atau beberapa unsur yang lain.[8]

Bentuk lex specialis derogat legi generali yang lain perlu diperhatikan disini  bahwa adalah korban anak-anak atau orang yang umurnya belum mencapai 18 tahun, maka disini perlu diperhatikan satu dari dua ketentuan pidana bukan karena logisnya satu sama lain, tetapi hubungan dari nilai antara dua peraturan yaitu antara penerapan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP yang korbanya anak  atau penerapan undang-undang yang lex specialis yaitu  Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Contoh bentuk kekhususan yang dikemukakan oleh  Scrahffmeiister[9] antara lain misalnya, suatu perbuatan penyeludup barang tanpa dokumen sama sekali, diberi nama penyeludupan oleh Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Apabila seseorang menyeludupkan barang ke Indonesia berarti tidak membayar bea dan menjadi bagian yang dapat disebut memperkaya diri sendiri dan pasti merugikan negara, yang berarti memenuhi semua bagian inti delik korupsi yang tercantun di dalam pasal 2 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, namun undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi tidak boleh diterapkan karena bersifat umum, ada bentuk khusus delik penyeludupan yang disebut dalam Pasal 102 Undang-undang kepabeanan.


2.       Bentuk Dakwaan
Bentuk dakwaan yang digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini adalah dakwaan Primair / Subsidiair atau dakwaan pengganti. Bentuk ini tidak tepat diterapkan oleh Jaksa Penuntut Umum, karena Pasal yang di dakwakan kepada terdakwa bukanlah Pasal-Pasal yang sejenis atau merupakan Pasal yang sama kualifikasi deliknya. Pasal 170 ayat (2) ke- 1 KUHP adalah Pasal yang jenis atau kualifikasi deliknya adalah Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum, sedangkan Pasal 351 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah Pasal yang jenis atau kualifikasi deliknya adalah Kejahatan Terhadap Jiwa.
Untuk dakwaan dengan Pasal dakwaan sebagaimana yang di dakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum diatas, maka bentuk dakwaan yang tepat digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah dakwaan dengan bentuk Alternatif, dengan dakwaan sebagai berikut : Kesatu : Pasal 170 ayat (2) ke- 1 KUHP ATAU Kedua : Pasal 351 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Khusus terhadap perkara ini, Jaksa Penuntut Umum seharusnya membuat surat dakwaan  cukup  dengan dakwaan bentuk Tunggal yaitu  Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang berbunyi sebagai berikut “Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)., telah tertuangnya maksud dari pada Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP pada Undang-undang Perlindungan Anak tersebut disamping alasan-alasan yang lain sebagai berikut :
a.     Dari segi usia baik korban maupun para terdakwa semuanya masih anak-anak (usianya belum mencapai 18 tahun atau belum kawin) sehingga penanganannya mengacu pada Undang-undang Nomor 3 tahun 1997 tentang Peradilan Anak dan ketentuan pidananya mengacu pada undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
b.     Fakta-fakta perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa kesemuanya telah memenuhi unsur Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


III.  TUNTUTAN
1.       Bentuk Surat Tuntutan.
Terhadap Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum :
-           Bahwa Surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum sama sekali tidak memuat riwayat penahanan para terdakwa. Riwayat penahanan ini sangat penting untuk menjadi dasar pertimbangan dan penghitungan hakim dalam memutus perkara khususnya menyangkut putusan pidana penjara kepada para terdakwa.
-           Bahwa Surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada bagian pendahuluan tidak memasukkan secara lengkap dakwaan yang di dakwakan kepada terdakwa, melainkan hanya menuliskan Pasal-pasal dakwaan saja. Seharusnya menurut ketentuan tentang bentuk dan sistematika surat tuntutan, dakwaan harus dicantumkan secara lengkap. Ini juga diperlukan oleh hakim maupun pengacara terdakwa untuk melihat persesuaian antara Pasal-pasal yang didakwakan dengan unsur-unsur yang akan dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam bagian analisa yuridis surat tuntutannya.
-           Surat  tuntutan Jaksa Penuntut Umum juga tidak menguraikan fakta-fakta yuridis setelah menguraikan fakta-fakta persidangan, melainkan langsung pada analisa yuridis untuk membuktikan unsur-unsur Pasal yang didakwakan kepada terdakwa. Seharusnya setelah menguraikan fakta-fakta persidangan, maka dilanjutkan dengan penguraian fakta-fakta yuridis berdasarkan sistematika surat tuntutan yang lazim digunakan. Kegunaannya juga untuk lebih mempertajam pembuktian unsur-unsur Pasal yang didakwakan pada bagian analisa yuridis surat tuntutan.
2.       Bahwa mengenai isi tuntutan dikaitkan dengan pertimbangan atau factor-faktor yang memberatkan dan meringankan telah sesuai atau memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat.

IV.  PUTUSAN.
Surat Putusan pemidanaan diatur dalam Pasal 197 KUHAP. Sebuah surat Putusan pemidanaan harus memuat unsur-unsur sebagaimana yang diatur dalam Pasal 197 ayat (1) KUHAP. Dalam perkara ini pengadilan negeri hanya menyerahkan petikan putusan kepada Jaksa Penuntut Umum, seharusnya berdasarkan Pasal 226 ayat (2) KUHAP, salinan surat putusan pengadilan diberikan kepada penuntut umum tapi kenyataannya  Jaksa Penuntut Umum hanya diberikan petikan putusan. Akibat dari tidak adanya salinan surat putusan tersebut, penulis tidak dapat menilai atau mengukur apakah surat putusan pemidanaan tersebut telah sesuai dengan Pasal 197 KUHAP atau tidak. Kita  juga tidak dapat menilai pertimbangan-pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan.
Dalam petikan putusan tersebut juga tidak mencantumkan riwayat penahanan para terdakwa secara lengkap, hanya menuliskan tanggal para terdakwa mulai ditahan. Ini sangat keliru karena akan menyulitkan pihak Rutan atau Lapas untuk menghitung masa pidana terdakwa akan berakhir kapan, karena kadang-kadang ada masa penahanan yang ditangguhkan atau dialihkan jenis penahanannya, oleh karena itu masa penahanan harus ditulis secara lengkap sejak mulai ditahan sampai jatuhnya putusan.
Putusan yang ditajuhkan hakim pengadilan negeri adalah Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP adalah sesuai dengan dakwaan primair dari Jaksa Penuntut Umum, seharusnya hakim pun dapat menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa sebagaimana yang diatur dalam Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tapi karena pasal tersebut tidak didakwakan, maka hakim hanya dapat memutuskan terdakwa melanggar pasal sebagaimana yang ada dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum saja.
Menyangkut mengenai pelaksanaan putusan hakim pengadilan negeri, pelaksanaan atau eksekusinya masih dalam tenggang waktu yang dibenarkan.



BAB III
PENUTUP
1.     KESIMPULAN

Dari uraian pembahasan yang telah penulis sajikan tentang perlindungan anak, dapat penulis simpulkan sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang diuraikan dalam pembahasan diatas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.     Dalam perkara ini, baik yang menjadi terdakwa maupun korban adalah anak-anak atau orang yang umurnya belum mencapai 18 tahun dan belum kawin, sehingga Pasal yang paling tepat diterapkan untuk menjerat para terdakwa adalah : Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 lebih tepat digunakan mengingat para terdakwa maupun korban adalah anak-anak, sehingga berdasarkan asas Lex Specialis derogat Legi Generale maka ketentuan pidana yang digunakan adalah ketentuan pidana dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak karena undang-undang ini mengatur secara khusus tentang kejahatan yang korbannya adalah anak, sedangkan ketentuan mengenai acara pidananya digunakan Undang-undang Nomor 3 tahun 1997 tentang peradilan anak.
2.     Jaksa Penuntut Umum seharusnya membuat surat dakwaan  cukup  dengan dakwaan bentuk tunggal yaitu  Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan alasan sebagai berikut :
Dari segi usia baik korban maupun para terdakwa semuanya masih anak-anak (usianya belum mencapai 18 tahun atau belum kawin) sehingga penanganannya mengacu pada Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak dan ketentuan pidananya mengacu pada undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Fakta-fakta perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa kesemuanya telah memenuhi unsur Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
3.     Putusan yang dijajuhkan hakim pengadilan negeri adalah Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP adalah sesuai dengan dakwaan primair dari Jaksa Penuntut Umum, seharusnya hakim pun dapat menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa sebagaimana yang diatur dalam Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tapi karena pasal tersebut tidak didakwakan, maka hakim hanya dapat memutuskan terdakwa melanggar pasal sebagaimana yang ada dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum saja.
4.     Bahwa pengadilan hanya menyerahkan petikan putusan kepada Jaksa Penuntut Umum, bukan salinan surat putusan sesuai dengan ketentuan Pasal 226 ayat (2) KUHAP, sehingga putusan tersebut tidak dapat dinilai atau diukur muatannya apakah sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) KUHAP atau tidak.



2.     SARAN

Sesuai maksud yang terkandung dalam UU Perlindungan Anak menghendaki bahwa proses pengadilan, anak berhak untuk mendapatkan  perlindungan fisik, mental, spritual maupu sosial, maka kiranya setiap ada perkara anak baik anak sebagai pelaku kejahatan dan anak sebagai korban kejahatan mendapat prioritas utama dalam penanganganya.
Untuk itu sebaiknya dalam sampul berkas perkara bagian depan diberi tanda atau tulisan yang mencolok “Perkara Anak”, supaya petugas pejabat pemeriksa (penyidik, penuntut umum, hakim) akan lebih memperhatikan, setidak-tidaknya  mengingatkan pejabat ketika  memegang  berkas tersebut.
Untuk kedepan kalau ada pelaku maupun korban adalah anak-anak maka aparat hukum  harus memahami Asas Hukum Pidana  Lex Specialis derogat Legi Generali merupakan asas penting yang tercantun dalam Pasal 63 ayat 2 KUHPJika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka yang khusus itulah yang diterapkan”. Dengan demikian seharusnya jaksa P-16 memberikan petunjuk untuk menggunakan pasal-pasal yang terdapat dalam UU No.23 Tahun 2004 atau berkas perkara langsung dinyatakan lengkap (P-21).
Dengan begitu aparat hukum dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum akan lebih teliti untuk memeriksa kelengkapan berkas perkara baik itu mencakup kelengkapan formal maupun kelengkapan materil dan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam UU Perlindungan Anak, sehingga kesalahan-kesalahan seperti yang terjadi dalam perkara atas nama perkara pidana nomor : PDM-1272/Jktsl/Ep./VII/2007 atas nama terdakwa Ahmad Yadi al. N.Jay tidak terulang di kemudian hari.
Jaksa Penuntut Umum hendaklah dalam setiap perkara jangan menganggap bahwa perkara yang ditanganinya selalu atau sangat mudah dikerjakan, tanpa kecermatan dan ketelitian dalam membaca berkas perkara yang mudah bisa saja menjadi sulit, maka dari itu pengasahan intelektual jaksa.






[1] Dr. Zakiah Daradjat, “Faktor-faktor yang merupakan masalah dalam proses pembinaan generasi muda”, kertas kerja pada simposium Aspek-aspek Hukum  masalah perlindungan anak dilihat dari segi Pembinaan Generasi Muda, diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional departemen Kehakiman RI, 1980, Jakarta.
[2] Gatot Supramono, SH. Hukum acara Pengadilan Anak, hal 5Penerbit Djambatan, Jakarta, 2000.
[3] Penjelasan Undang-Undang perlindungan Anak
[4] Gatot Supramono, SH, Loc cit,  hal 13
[5]  A.Z. Abidin dkk, Prof. Mr. Dr.”Bentuk-Bentuk Khusus Perwujutan DelikPenerbit Sumber Ilmu Jaya, 2002, hal 313
[6]  Andi Hamzah, SH. Dr, Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia dari retribusi ke reformasi, Pradnya Paramita, Jakarta, 1985, hal 2.
[7]  Himpunan Petunjuk Tata Naskah Dan Petunjuk Teknis Penyelesaian Perkara Pidana Umum Kejagung RI,  No. B-401/E/9/93 Perihal Pelaksanaan Prapenuntutan Buku I s/d  IV, hal 9
[8] A.Z. Abidin. Prof. Mr. Dr. Lid dkk, hal 315, Op.cit
[9] Loc. cit, hal 318

Tidak ada komentar:

Posting Komentar