Study Kasus Penerapan Psl 170 ayat 2 ke- 1 KUHP terhadap perkara pidana dengan korban dibawah umur
BAB I
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Penulisan
Hak asasi anak merupakan bagian dari hak
asasi manusia yang termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Konvensi
Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Anak. Apa yang disebut generasi muda
oleh Dr. Zakiah Daradjat[1]
adalah masa generasi penerus cita-cita bangsa, sehingga setiap anak berhak atas
kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, berpartisipasi serta berhak atas
perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi serta hak sipil dan
kebebasan.
Batas usia anak dalam banyak
undang-undang tidak seragam batasanya, karena dilatarbelakangi dari maksud dan
tujuan undang-undang itu sendiri antara lain dalam Undang-undang No. 4 Tahun
1979 tentang Kesejahteraan Anak, yang disebut anak sampai batas usia sebelum
umur 21 tahun dan belum pernah kawin (pasal 1 butir 2). Kemudian dalam
Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, bahwa membatasi usia anak
dibawah kekuasaan orang tua atau dibawah perwalian sebelum mencapai 18 tahun
(Pasal 47 ayat 1 dan Pasal 50 ayat 1). Dalam Undang-Undang pemilihan Umum yang
dikatakan anak adalah belum mencapai usia 17 tahun. Dan dalam Konvensi PBB tentang Hak-hak Anak yang ditanda tangani
oleh Pemerintah RI tanggal 26 Januari 1990 batasan umur anak adalah di bawah
umur 18 Tahun.[2] Juga
mengenai batasan umur anak dalam undang-undang Nomor 3 Tahun 1997, pada pasal 1
butir 1“ anak adalah orang dalam perkara anak nakal telah mencapai umur 8
(delapan) tahun tetapi belum mencapai 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah
kawin.
Lahirnya peraturan yang lex special
mengenai anak seperti : Undang-undang
Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Undang-undang Nomor 3 Tahun
1997 tentang Pengadilan Anak dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan
Anak menegaskan bahwa pertanggungjawaban orang tua, keluarga, masyarakat,
pemerintah dan negara merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara
terus-menerus demi terlindunginya hak-hak anak, telah memberikan landasan hukum
yang terlibat suatu kejahatan secara manusiawi harus dibedakan perlakuanya,
sebab dilihat dari pisik dan pikiranya berbeda dengan orang dewasa. Rangkaian
kegiatan tersebut harus berkelanjutan dan terarah guna menjamin pertumbuhan dan
perkembangan anak, baik fisik, mental, spiritual maupun sosial.
Undang-undang perlindungan anak untuk
mencegah perlakuan yang kejam terhadap anak, misalnya tindakan atau perbuatan
secara zalim, keji, bengis, atau tidak menaruh belas kasihan kepada anak.
Perlakuan kekerasan dan penganiayaan, misalnya perbuatan melukai dan/atau
mencederai anak, dan tidak semata-mata fisik, tetapi juga mental dan sosial. Perlindungan
juga termasuk meliputi kegiatan yang bersifat langsung dan tidak langsung, dari
tindakan yang membahayakan anak secara fisik dan psikis.[3]
Juga lahirnya Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang
Pengadilan Anak sebagai hukum khusus (lex specialis) dan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagai hukum khusus (lex specialis) telah
memberikan landasan hukum yang kuat
untuk membedakan perlakuan terhadap anak yang terlibat suatu tindak kejahatan
sehingga anak yang terkena tidak dirugikan secara pisik maupun mentalnya siap
menghadapi masa depanya yang lebih baik. Diharapkan petugas yang menangani
perkara anak, dari tingkat penyidikan sampai tingkat peradilan, semua
mendalami masalah anak.
Penulis mengangkat permasalahan lebih pada penerapan
pasal lex specialis dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 dimana korban adalah
anak dibawah umur, namun tidak mengesampingkan pelaku-pelaku tindak pidana juga
dalam kasus ini masih dibawah umur dimana dalam proses persidangan sudah sesuai
dengan harapan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak.
Jadi Undang-undang Perlindungan Anak merupakan lex spesialis
derogat legi generalis dari KUHAP dan KUHP. Dalam mengadili perkara anak
penggunaan undang-undang pengadilan anak didahulukan dari peraturan KUHAP dan
KUHP. Namun jika tidak diatur dalam undang-undang pengadilan anak, baru
digunakan KUHAP dan KUHP yang merupakan ketentuan hukum umumnya dan demikian
juga undang-undang perlindungan anak harus didahulukan dari peraturan KUHAP dan
KUHP.[4]
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka penulis
merasa tertarik untuk melakukan penelitian yang dituangkan dalam bentuk Kertas
Kerja dengan judul “PENERAPAN PASAL 170 AYAT 2 KE- 1 KUHP
TERHADAP PERKARA PIDANA DENGAN KORBAN ANAK DIBAWAH UMUR.
(Studi kasus perkara
pidana nomor : PDM-1272/Jktsl/Ep./VII/2007 atas nama terdakwa Ahmad Yadi al.
N.Jay) .”
B.
Perumusan Masalah
Untuk
mengetahui apakah pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP sudah tepat diterapkan dalam
tindak pidana penganiayaan yang pelaku dan korbanya adalah anak-anak.
C.
Maksud /
Tujian Penulisan
a. Maksud
|
:
|
-
Penulisan merupakan salah satu
syarat kelulusan sebagai Jaksa dalam Pendidikan Pelatihan Pembentukan Jaksa Tahun 2008 di
Pusat Pendidikan dan Latihan (PUSDIKLAT) Kejaksaan Agung RI.
|
b. Tujuan
|
:
|
-
Meningkatkan ketrampilan menulis
efektif khususnya penerapan lex spesialis derogat lex generalis dari KUHAP dan
KUHP
untuk mengindari Surat dakwaan Penuntut Umum dinyatakan tidak dapat diterima
atau dibatalkan dalam persidangan.
-
Meningkatkan kemampuan untuk
mengungkapkan gagasan, pendapat pikiran dan menganalisa masalah khususnya
penerapan pasal dalam dakwaan, apakah sudah sesuai dengan diatur dalam
Undang-undang perlindungan Anak.
-
Kegunaan secara praktis penulisan ini diharapkan
dapat digunakan sebagai bahan masukan kepada para praktisi hukum terutama Penyidik,
Penuntut Umum dan para Hakim yang bertugas menangani perkara korbannya anak
dan bagi pihak-pihak yang berkepentingan lainnya yang ingin mengetahui lebih
dalam mengenai mengenai penerapan Undang-Undang Perlindungan anak.
|
D.
Metode
Penulisan
Penulis
menggunakan 2 (dua) metode penulisan yaitu :
1. Studi Kasus,
Penulis mengidentifikasi kasus yang ada di lapangan dan kemudian menganalisa;
2.
Studi Kepustakaan, yaitu dengan cara menelaah berbagai
referensi terkait dengan permasalahan yang dibahas.
BAB II
STUDI KASUS
A.
Deskripsi Kasus
Posisi Perkara an. Ahmad Yadi als N Jay
Perkara Tindak Pidana Atas Nama Terdakwa Ahmad Yadi
al. N Jay Register
Perkara No : PDM 1272/Jktsl/Ep/VII/2007
Pada hari Senin tanggal 04 Juni 2007 sekitar Pukul 01.30
wib
di Tanah Kosong, Samping Pasar Penampungan, Pasar Minggu,
Jakarta Selatan, Tersangka I : AHMAD YADI alias N
JAY bin ZAINUDIN, Tersangka II : AMIRULLAH
alias AMIR bin JAMIL dan Tersangka III : MUHAMAD BAKI PUTRA alias UTET, Saksi ARIF SUPRIYANTO, saksi ALAM DARMAWAN
alias ACONG bin MUHYIDIN dan saksi SUHERI alias HERI bin ASWIN minum-minuman
keras
jenis Anggur Intisari, selanjutnya setelah minuman tersebut habis saksi ARIF
SUPRIYANTO pamit akan pulang karena
harus berjualan sayur di Pasar Minggu, namun keinginan tersebut ditentang oleh
Tersangka I
: AHMAD YADI alias N JAY bin ZAINUDIN, bahkan kemudian Terdakwa I :
AHMAD YADI alias N JAY bin ZAINUDIN meminta tambahan uang lagi untuk membeli
minuman keras, tapi permintaan Tersangka I : AHMAD YADI alias N
JAY bin ZAINUDIN tersebut
ditolak, hingga Tersangka I : AHMAD YADI alias N
JAY bin ZAINUDIN marah lalu
memukul saksi ARIF SUPRIYANTO menggunakan tangan kosong sebanyak 2 kali
mengenai muka, disusul kemudian Tersangka II AMIRULLAH alias AMIR bin JAMIL memukul secara
bertubi-tubi menggunakan batu hingga mengenai kepala bagian belakang saksi ARIF
SUPRIYANTO dan ketika saksi ARIF SUPRIYANTO akan pergi Tersangka I : AHMAD YADI alias N
JAY bin ZAINUDIN melarangnya dan
kembali memaksa saksi ARIF SUPRIYANTO untuk minum lagi, selanjutnya Tersangka II : AMIRULLAH alias AMIR bin JAMIL meminta uang kepada
saksi ARIF SUPRIYANTO untuk membeli rokok, namun setelah permintaan tersebut
dipenuhi, saksi ARIF SUPRIYANTO masih tetap dipukuli oleh Tersangka I : AHMAD YADI alias N
JAY bin ZAINUDIN dengan menggunakan
ikat pinggang dan bambu, bersamaan dengan itu Tersangka II : AMIRULLAH alias AMIR bin JAMIL memukuli dengan
menggunakan tangkai sapu dan Tersangka III : MUHAMAD BAKI PUTRA alias UTET memukuli menggunakan
kaleng tahu yang sudah kosong.
Akibat kekerasan yang dilakukan oleh Tersangka I : AHMAD YADI alias N
JAY bin ZAINUDIN, Tersangka II : AMIRULLAH
alias AMIR bin JAMIL dan Tersangka III : MUHAMAD BAKI PUTRA alias UTET, maka saksi AMIR
SUPRIYANTO menderita luka-luka dibeberapa bagian tubuhnya.
Berdasarkan Hasil Visum Et Repartum No. 347/INFO/2007
tanggal 17 Juni 2007 disimpulkan bahwa orang yang bernama ARIF SUPRIYANTO
mengalami luka-luka robek di punggung tangan kanan ukuran 3 cm x 1 cm x 1 cm,
luka robek di belakang kepala ukuran 3 cm x 1 cm x 1 cm. Kelainan-kelainan
tersebut disebabkan karena benturan benda tumpul.
B.
DAKWAAN JAKSA
PENUNTUT UMUM
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG.PERKARA : PDM- /JKT SL/Ep.1/06/2007
1.
Identitas
Terdakwa :
|
|||
I.
|
Nama Lengkap
|
:
|
AHMAD YADI alias N JAY bin ZAINUDIN
ZAINUDIN
|
Tempat Lahir
|
:
|
Jakarta
|
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
14 Tahun / 10 Pebruari 1993
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan / Kewarga-
negaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Gang Gaya Rt. 003/RW.02, Kel.Pasar Minggu, Kec. Pasar Minggu, Jakarta - Selatan
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar
|
|
Pendidikan
|
:
|
SLTP Kelas I
|
|
II.
|
Nama Lengkap
|
:
|
AMIRULLAH alias AMIR bin JAMIL
|
Tempat Lahir
|
:
|
Jakarta
|
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
17 Tahun / 22 Nopember 1989
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan / Kewarga-
negaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Gang Gaya Rt. 003/02 No. 36, Kel.Pasar Minggu, Kec. Pasar Minggu, Jakarta
Selatan
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar
|
|
Pendidikan
|
:
|
SLTP Kelas II
|
|
III.
|
Nama Lengkap
|
:
|
MUHAMAD BAKI PUTRA alias UTET ZAINUDIN
|
Tempat Lahir
|
:
|
Jakarta
|
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
15 Tahun / 03 Nopember 1992
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan / Kewarga-
negaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Gang Sosial Rt. 006/01, Kel.Pasar Minggu, Kec. Pasar Minggu, Jakarta Selatan
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP
|
|
2.
|
Penahanan :
|
||
Mereka Terdakwa masing-masing ditahan :
-
Oleh
Penyidik Polsek Metro Pasar Minggu dengan Penahanan RUTAN sejak tanggal 05
Juni 2007 s/d 24 Juni 2007 ;
-
Diperpanjang
oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak tanggal
..........................................................
s/d..................................................................................................
-
Oleh Penuntut
Umum sejak tanggal..................s/d.....................
|
|||
3.
|
Dakwaan:
|
||
PRIMAIR
---------Bahwa
Terdakwa I : AHMAD YADI alias N
JAY bin ZAINUDIN, Terdakwa II
: AMIRULLAH alias AMIR bin JAMIL dan Terdakwa III : MUHAMAD BAKI PUTRA alias
UTET pada hari Senin tanggal 04 Juni 2007
sekitar jam Pukul 01.30 wib
atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2007, bertempat di
Tanah Kosong, Samping Pasar Penampungan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan atau
setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih masuk dalam daerah hukum
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan
terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau
barang, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang
digunakan mengakibatkan luka-luka, yang dilakukan oleh mereka Terdakwa
dengan cara sebagai berikut :
-
Pada waktu
dan tempat sebagaimana tersebut diatas,
Terdakwa I : AHMAD YADI alias N
JAY bin ZAINUDIN, Terdakwa II : AMIRULLAH alias AMIR bin JAMIL dan Terdakwa III : MUHAMAD BAKI PUTRA alias
UTET, Saksi ARIF SUPRIYANTO, saksi
ALAM DARMAWAN alias ACONG bin MUHYIDIN dan saksi SUHERI alias HERI bin ASWIN
minum-minuman kerang jenis Anggur Intisari, selanjutnya setelah minuman
tersebut habis saksi ARIF SUPRIYANTO
pamit akan pulang karena harus berjualan sayur di Pasar Minggu, namun
keinginan tersebut ditentang oleh Terdakwa I : AHMAD YADI alias N JAY
bin ZAINUDIN, bahkan kemudian Terdakwa I : AHMAD YADI alias N JAY
bin ZAINUDIN meminta tambahan uang lagi untuk membeli minuman keras,
tapi permintaan Terdakwa I : AHMAD YADI alias N JAY
bin ZAINUDIN tersebut ditolak, hingga Terdakwa I : AHMAD YADI alias
N JAY
bin ZAINUDIN marah lalu memukul saksi ARIF SUPRIYANTO menggunakan
tangan kosong sebanyak 2 kali mengenai muka, disusul kemudian Terdakwa II
AMIRULLAH alias AMIR bin JAMIL memukul secara bertubi-tubi menggunakan batu
hingga mengenai kepala bagian belakang saksi ARIF SUPRIYANTO dan ketika saksi
ARIF SUPRIYANTO akan pergi Terdakwa I : AHMAD YADI alias N JAY
bin ZAINUDIN melarangnya dan kembali memaksa saksi ARIF SUPRIYANTO
untuk minum lagi, selanjutnya Terdakwa II : AMIRULLAH alias AMIR bin JAMIL
meminta uang kepada saksi ARIF SUPRIYANTO untuk membeli rokok, namun setelah
permintaan tersebut dipenuhi, saksi ARIF SUPRIYANTO masih tetap dipukuli oleh
Terdakwa I : AHMAD YADI alias N
JAY bin ZAINUDIN dengan
menggunakan ikat pinggang dan bambu, bersamaan dengan itu Terdakwa II :
AMIRULLAH alias AMIR bin JAMIL memukuli dengan menggunakan tangkai sapu dan
Terdakwa III : MUHAMAD BAKI PUTRA alias UTET memukuli menggunakan kaleng tahu
yang sudah kosong.
-
Akibat kekerasan
yang dilakukan oleh, Terdakwa I :
AHMAD YADI alias N JAY bin ZAINUDIN, Terdakwa II : AMIRULLAH alias AMIR bin JAMIL dan Terdakwa III : MUHAMAD BAKI PUTRA alias
UTET, maka saksi AMIR SUPRIYANTO menderita luka-luka dibeberapa bagian
tubuhnya.
-
Berdasarkan
Hasil Visum Et Repartum No. 347/INFO/2007 tanggal 17 Juni 2007 disimpulkan
bahwa orang yang bernama ARIF SUPRIYANTO mengalami luka-luka robek di
punggung tangan kanan ukuran 3 cm x 1 cm x 1 cm, luka robek di belakang
kepala ukuran 3 cm x 1 cm x 1 cm. Kelainan –kelainan tersebut disebabkan
karena benturan benda tumpul.
-----Perbuatan
Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat
(2) ke-1 KUHP.------------------------
|
|||
SUBSIDIAIR
---------Bahwa
Terdakwa I : AHMAD YADI alias N
JAY bin ZAINUDIN, Terdakwa II
: AMIRULLAH alias AMIR bin JAMIL dan Terdakwa III : MUHAMAD BAKI PUTRA alias
UTET pada hari Senin tanggal 04 Juni 2007
sekitar jam Pukul 01.30 wib
atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2007, bertempat di
Tanah Kosong, Samping Pasar Penampungan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan atau
setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih masuk dalam daerah hukum
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagai orang yang melakukan, menyuruh
melakukan atau turut serta melakukan penganiayaan terhadap saksi ARIF
SUPRIYANTO, yang dilakukan oleh mereka Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-
Pada waktu
dan tempat sebagaimana tersebut diatas,
Terdakwa I : AHMAD YADI alias N
JAY bin ZAINUDIN, Terdakwa II : AMIRULLAH alias AMIR bin JAMIL dan Terdakwa III : MUHAMAD BAKI PUTRA alias
UTET, Saksi ARIF SUPRIYANTO, saksi ALAM DARMAWAN alias ACONG bin MUHYIDIN dan
saksi SUHERI alias HERI bin ASWIN minum-minuman kerang jenis Anggur Intisari,
selanjutnya setelah minuman tersebut habis saksi ARIF SUPRIYANTO pamit akan pulang karena harus berjualan
sayur di Pasar Minggu, namun keinginan tersebut ditentang oleh Terdakwa I :
AHMAD YADI alias N JAY bin ZAINUDIN, bahkan kemudian Terdakwa I :
AHMAD YADI alias N JAY bin ZAINUDIN meminta tambahan uang lagi
untuk membeli minuman keras, tetapi permintaan Terdakwa I : AHMAD YADI alias
N JAY
bin ZAINUDIN tersebut ditolak, hingga Terdakwa I : AHMAD YADI alias
N JAY
bin ZAINUDIN marah lalu memukul saksi ARIF SUPRIYANTO menggunakan
tangan kosong sebanyak 2 kali mengenai muka, disusul kemudian Terdakwa II AMIRULLAH
alias AMIR bin JAMIL memukul secara bertubi-tubi menggunakan batu hingga
mengenai kepala bagian belakang saksi ARIF SUPRIYANTO dan ketika saksi ARIF
SUPRIYANTO akan pergi Terdakwa I : AHMAD YADI alias N JAY
bin ZAINUDIN melarangnya dan kembali memaksa saksi ARIF SUPRIYANTO
untuk minum lagi, selanjutnya Terdakwa II : AMIRULLAH alias AMIR bin JAMIL
meminta uang kepada saksi ARIF SUPRIYANTO untuk membeli rokok, namun setelah
permintaan tersebut dipenuhi, saksi ARIF SUPRIYANTO masih tetap dipukuli oleh
Terdakwa I : AHMAD YADI alias N
JAY bin ZAINUDIN dengan
menggunakan ikat pinggang dan bambu, bersamaan dengan itu Terdakwa II :
AMIRULLAH alias AMIR bin JAMIL memukuli dengan menggunakan tangkai sapu dan
Terdakwa III : MUHAMAD BAKI PUTRA alias UTET memukuli menggunakan kaleng tahu
yang sudah kosong.
-
Akibat
kekerasan yang dilakukan oleh,
Terdakwa I : AHMAD YADI alias N
JAY bin ZAINUDIN, Terdakwa II
: AMIRULLAH alias AMIR bin JAMIL dan Terdakwa III : MUHAMAD BAKI PUTRA alias
UTET, maka saksi AMIR SUPRIYANTO menderita luka-luka dibeberapa bagian
tubuhnya.
-
Berdasarkan
Hasil Visum Et Repartum No. 347/INFO/2007 tanggal 17 Juni 2007 disimpulkan
bahwa orang yang bernama ARIF SUPRIYANTO mengalami luka-luka robek di
punggung tangan kanan ukuran 3 cm x 1 cm x 1 cm, luka robek di belakang
kepala ukuran 3 cm x 1 cm x 1 cm. Kelainan –kelainan tersebut disebabkan
karena benturan benda tumpul.
-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana
dalam Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.--
|
|||
C.
RINGKASAN TUNTUTAN JAKSA PENUNTUT UMUM
Ringkasan tuntutan an. Terdakwa AHMAD YADI Als N JAY
Bin ZAINUDIN Dkk.
S
u r a t T u n t u t a n
No. Reg. Perk.
PDM-1272/JKTSL/Ep.1/06/2007
Bahwa berdasarkan surat pelimpahan perkara acara biasa
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan nomor : B-1378/APB/SEL/Ep.2/07/2007 dan Surat
Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor : 1281/Pen.Pid/2007/PN.
Jak.Sel tanggal 12 Juli 2007
Berdasarkan surat dakwaan, perbuatan para terdakwa
tersebut dinyatakan bersalah melanggar:
PRIMAIR
Melanggar
pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP
SUBSIDAIR
Melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat
(1) ke-1 KUHP.
Bahwa dalam persidangan dinyatakan fakta-fakta sebagai
berikut :
Berdasarkan
keterangan dari saksi-saksi yaitu :
-
Saksi
ARIF SUPRIANTO
-
Saksi
ALAM DERMAWAN
-
Saksi
SUHERI Als HERI
-
Saksi
MUHADI Bin SUHARSONO
-
Saksi
AGUS SOLEH
Di persidangan
keterangan saksi-saksi tersebut pada pokoknya menerangkan:
-
Bahwa
benar kejadian tersebut pada hari Senin tanggal 04 Juni 2007, sekira pukul
01.30 bertempat di Tanah Kosong samping Pasar Penampungan, Pasar Minggu,
Jakarta Selatan.
-
Bahwa
benar berdasarkan keterangan Saksi korban ARIF SUPRIANTO, Saksi ALAM DERMAWAN
dan Saksi SUHERI Als HERI, terdakwa I AHMAD YADI Als N JAY Bin ZAINUDIN telah
memukuli saksi korban dengan menggunakan tangan ke bagian muka saksi korban,
kemudian memukul saksi korban dengan menggunakan ikat pinggang dan bambu
berkali-kali ketubuh saksi korban, selanjutnya bersamaan dengan itu terdakwa II
AMIRULLAH Bin JAMIL memukuli saksi korban dengan menggunakan tangkai sapu dan
terdakwa III MUHAMMAD BAKI Bin MUHAMMAD Als UTET memukuli saksi korban dengan
menggunakan kaleng tahu yang sudah kosong.
-
Bahwa
benar akibat dari perbuatan para terdakwa tersebut saksi korban mengalami
luka-luka di kepala bagian belakang, pelipis kiri dan kedua tangannya.
Berdasarkan
keterangan para terdakwa, yaitu:
- terdakwa
I AHMAD YADI Als N JAY Bin ZAINUDIN
-
terdakwa
II AMIRULLAH Bin JAMIL
-
terdakwa
III MUHAMMAD BAKI Bin MUHAMMAD Als UTET
Di persidangan para terdakwa tersebut pada pokoknya
menerangkan:
-
Bahwa
benar pada awalnya terdakwa I meminta tambahan uang untuk membeli minuman keras
kepada saksi korban ARIF SUPRIANTO, tetapi saksi korban menolaknya.
-
Bahwa
benar karena permintaanya tersebut ditolak oleh saksi korban maka terdakwa I
memukul saksi korban dengan menggunakan tangan ke bagian muka saksi korban,
kemudian memukul saksi korban dengan menggunakan ikat pinggang dan bambu
berkali-kali ketubuh saksi korban, selanjutnya bersamaan dengan itu terdakwa II
memukuli saksi korban dengan menggunakan tangkai sapu dan terdakwa III MUHAMMAD
BAKI bin MUHAMMAD Als UTET memukuli saksi korban dengan menggunakan kaleng tahu
yang sudah kosong.
Bahwa barang bukti
yang diajukan dipersidangan, yaitu : 1 (satu) batang bambu, 1 (satu) batang
gagang sapu, 1 (satu) buah kaleng tahu, 1 (satu) buah ikat pinggang. Di
persidangan Majelis Hakim memperlihatkan barang bukti tersebut kepada para
terdakwa dan saksi-saksi, kemudian yang bersangkutan membenarkannya.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam
persidangan tersebut maka perbuatan para terdakwa tersebut melanggar pasal
dalam dakwaan primair yaitu pasal 170 ayat (1) ke-2 KUHP, yang mengandung
unsur-unsur sebagai berikut :
-
barang
siapa
-
dengan
terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang
atau barang
-
jika
ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang di gunakan
mengakibatkan luka-luka.
Ad. 1. Unsur ”barang siapa” :
Bahwa dalam
unsur ini adalah para terdakwa, yaitu terdakwa I AHMAD YADI Als N JAY Bin
ZAINUDIN, terdakwa II AMIRULLAH Bin JAMIL, terdakwa III MUHAMMAD BAKI Bin
MUHAMMAD Als UTET, dimana para terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani
dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ad. 2. Unsur
”dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang”
Bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan
terdakwa, dan barang bukti, terungkap bahwa pada senin tanggal 04 Juni 2007
sekira JAM 01.30 Wib, di Tanah Kosong, Samping Pasar Penampungan, Pasar Minggu,
Jakarta Selatan, para terdakwa , saksi I Arif Supriyanto, saksi II Alam
Dermawan Als Acong bin Muhyidin, dan saksi III Suheri Als Heri bin Aswin
minum-minuman keras, selanjutnya setelah minuman habis saksi I pamit akan
pulang, namum keinginan tersebut ditentang oleh terdakwa I Ahmad Yadi Als N Jay
bin Zainudin bahkan terdakwa I meminta uang lagi untuk membeli minuman keras,
tapi permintaan terdakwa I ditolak oleh saksi I, hingga terdakwa 1 marah lalu
memukul saksi I menggunakan tangan kosong sebanyak 2 kali mengenai muka,
disusul kemudian terdakwa II memukul
secara bertubi-tubi menggunakan batu hingga mengenai kepala bagian belakang
saksi I, dan lalu saksi memenuhi permintaan terdakwa I, saksi I tetap dipukuli
para terdakwa secara bergantian menggunakan ikat pinggang, bambu, tangkai sapu,
dan kaleng.
Maka unsur tersebut diatas sudah terpenuhi
Ad.3 Unsur ” Jika ia dengan sengaja menghancurkan
barang atau jika kekerasan
yang digunakan mengakibatkan luka-luka cara”:
Bahwa dalam persidangan, berdasarkan keterangan para
saksi, alat bukti surat, keterangan terdakwa, dan barang bukti terungkap bahwa
akibat kekerasan yang dilakukan para terdakwa, saksi I menderita luka-luka,
dibeberapa bagian tubuhnya. Berdasarkan Hasil Visum Et Repertum No
347/Info/2007 tanggal 17 Juni 2007 disimpulkan bahwa saksi I luka robek di
belakang kepala ukura 3 cm x 1 cm. Kelainan-kelainan tersebut disebabkan karena
benturan benda tumpul.
Maka unsur tersebut diatas sudah terpenuhi.
Bahwa berdasarkan uriaan-uraian tersebut diatas, maka
kami berkenyakinan dan sah menurut hukum bahwa para terdakwa telah terbukti
bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat (2)
ke-1 e KUHP.
Bahwa sebelum kami sampai pada tuntutan Pidana pada
diri terdakwa, perkenankan kami mengemukakan hal-hal yang kami jadikan
pertimbangan dalam mengajukan Tuntutan Pidana sebagai berikut :
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN:
-
Perbuatan yang dilakukan mereka terdakwa mengakibatkan saksi Arif
Supriyanto menderita luka-luka.
HAL-HAL YANG MERINGAKAN :
- Mereka
terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
- Mereka
terdakwa berlaku sopan dalam persidangan;
- Mereka
terdakwa belum pernah dihukum;
- Mereka
terdakwa masih sekolah;
- Sudah
ada perdamaian antara saksi korban dengan para terdakwa.
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas,
kami selakuk Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini, dengan memperhatikan
ketentuan perundangan-perundangan yang berlaku :
M E N U N T U T
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan yang memeriksa
dan mengadili perkara ini memutuskan :
1. Menyatakan
terdakwa I : Ahmad Yadi Als N Jay bin Zainudin, terdakwa II Amirullah Als Amir
bin Jamil, terdakwa III Muhammad Baki Putra Als Utet secara sah dan menyakinkan
terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Pengeroyokan” sebagaimana diatur
dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP,
sebagaimana dengan dakwaan primair;
2. Menjatuhkan
pidana terhadap I : Ahmad Yadi Als N Jay bin Zainudin, terdakwa II Amirullah
Als Amir bin Jamil, terdakwa III Muhammad Baki Putra Als Utet dengan pidana
penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan penajra dikurangi selama mereka terdakwa menjalani masa tahanan
sementara dan dengan perintah mereka terdakwa tetap ditahan;
3. Menyatakan
barang bukti berupa : 1 (satu) batang bambu,
1 (satu) batang gagang sapu, 1 (satu) buah kaleng blek bekas tahu dan 1 (satu)
buah ikat pinggang, dirampas untuk dimusnahkan.
4. Menetapkan
supaya mereka terdakwa masing-masing membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000.-
(dua ribu rupiah).
D.
ISI PUTUSAN PENGADILAN
Petikan Putusan Nomor 1281/Pid.B/2007/PN.Jak-Sel.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA, dengan memperhatikan akan
Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, menyatakan bahwa terdakwa Ahmad yadi alias N Jay
dkk secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga
bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan
luka-luka. Menghukum para terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
Menetapkan waktu selama para terdakwa dalam tahanan dikurangkan sepenuhnya
dengan pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar barang bukti berupa gagang
sapu, ikat pinggang dan kaleng bekas tempat tahu dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp.
2000,-. Memerintahkan kepada para terdakwa tetap berada dalam tahanan.
E.
Analisa
Yuridis Penerapan Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP terhadap korban dibawah
umur (Perkara Pidana Nomor : PDM-1272/Jktsl/Ep./VII/2007 atas nama terdakwa
Ahmad Yadi al. N.Jay)
I.
TAHAP PENYIDIKAN
Pada
tahap ini para tersangka / terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum
meskipun kepada para tersangka / terdakwa disangkakan / didakwakan Pasal 170
ayat (2) ke-1 KUHP yang memiliki ancaman pidana diatas 5 (lima) tahun penjara.
Hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 56 ayat (1) KUHAP bahwa jika
tersangka / terdakwa tidak mempunyai penasehat hukum sendiri, pejabat yang
bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib
menunjuk penasehat hukum bagi mereka. Kalaupun para tersangka / terdakwa
menolak untuk didampingi oleh penasehat hukum, harus ada surat pernyataan
penolakan didampingi penasehat hukum yang dilampirkan dalam berkas perkara, dan
dalam berkas ini surat pernyataan tersebut tidak dilampirkan / tidak ada.
Berdasarkan Asas Hukum Pidana Lex Specialis derogat Legi Generali merupakan asas
penting yang tercantun dalam Pasal 63
ayat 2 KUHP “Jika suatu perbuatan
masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang
khusus, maka yang khusus itulah yang diterapkan”.[5]
Hal ini semakin dirasa perlu jika kita mengingat ketentuan dalam Pasal 130
KUHP yang menetukan bahwa ketentuan-ketentuan di dalam Bab I sampai Bab VIII
Buku I KUHP (di dalam mana termasuk Pasal 10 KUHP) berlaku juga delik-delik
diluar KUHP, kecuali Undang-undang tersebut menetukan lain atau yang lebih
sering disebut lex specialis derogat legi generali.[6]
Penyidik masih
kurang memahami tentang unsur-unsur delik yang diatur dalam Uundang-Undang Nomor. 23 tahun 2002, sehingga terdapat tindak pidana yang seharusnya pelakunya
dikenakan ketentuan yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 tetapi para penyidik masih tetap menggunakan pasal-pasal yang
terdapat dalam KUHP, dan seharusnya pula jaksa P-16 memberikan petunjuk untuk menggunakan pasal-pasal
yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2004 atau berkas perkara langsung dinyatakan lengkap
(P-21). Berdasarkan
Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : Kep- 518/A/J.A/11/2001 tanggal
1 Nopember 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia
Nomor : Kep-132/J.A/11/1994 tanggal 7 Nopember 1994 tentang Administrasi
Perkara Tindak Pidana, mengatur tentang
Penelitian Berkas hasil penyidikan seharusnya menerbitkan P-18 dan P-19 supaya
berkas perkara dilengkapi dengan petunjuk, agar penyidik mampu menyajikan
segala data dan fakta yang diperlukan bagi kepentingan penuntutan dan
bolak-baliknya berkas perkara dihindarkan,[7]
karena terdakwa maupun korban adalah anak-anak
atau orang yang umurnya belum mencapai 18 tahun dan belum kawin, sehingga Pasal
yang paling tepat diterapkan untuk menjerat terdakwa adalah : Pasal 80 ayat (1)
Undang-undang Nomor 23 tahun 2002.
II.
DAKWAAN.
1. Syarat
formil dan materil surat dakwaan diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP antara lain :
- Bahwa
dari
Segi formil, surat dakwaan yang diajukan
Jaksa Penuntut Umum belum sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP,
dimana surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak diberi tanggal tapi hanya diberi
bulan dan tahun saja.
Seharusnya,
menurut ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP, bahwa Penuntut Umum membuat surat
dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta diberi Nama lengkap,
tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat
tinggal, agama, dan pekerjaan tersangka.
- Bahwa
dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak mencantumkan secara jelas dan lengkap riwayat
penahanan para terdakwa.
Berdasarkan
Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : Kep- 518/A/J.A/11/2001 tanggal
1 Nopember 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia
Nomor : Kep-132/J.A/11/1994 tanggal 7 Nopember 1994 tentang Administrasi
Perkara Tindak Pidana, mengatur tentang bentuk dan susunan surat dakwaan. Pada
formulir P–29 tersebut
sangat jelas memperlihatkan akan adanya riwayat penahanan
dalam surat dakwaan.
- Bahwa
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak mencantumkan nomor perkara pidana tersebut,
hanya mencantumkan nomor kode kejaksaan, kode perkara, bulan dan tahunnya saja.
Seharusnya berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : Kep-
518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 Nopember 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa
Agung Republik Indonesia Nomor : Kep-132/J.A/11/1994 tanggal 7 Nopember 1994
tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana, dan juga berdasarkan aturan yang
berlaku tentang surat menyurat, nomor surat atau nomor perkara secara lengkap
harus termuat untuk pengidentifikasiannya.
- Bahwa
dari
segi materil, Jaksa Penuntut Umum belum cermat dalam menerapkan Pasal
yang didakwakan kepada para terdakwa. Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini
menerapkan Pasal Primair 170 ayat (2) ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 351 ayat (1)
KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP kepada para terdakwa.
Dalam perkara
ini, baik yang menjadi terdakwa maupun korban adalah anak-anak atau orang yang
umurnya belum mencapai 18 tahun dan belum kawin, sehingga Pasal yang paling
tepat diterapkan untuk menjerat terdakwa adalah : Pasal 80 ayat (1)
Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 80
ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 lebih tepat digunakan mengingat para
terdakwa maupun korban adalah anak-anak, sehingga berdasarkan asas Lex
Specialis derogat Legi Generale maka ketentuan pidana yang digunakan adalah
ketentuan pidana dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan
anak karena undang-undang ini mengatur secara khusus tentang kejahatan yang
korbannya adalah anak, sedangkan ketentuan mengenai acara pidananya digunakan
Undang-undang Nomor 3 tahun 1997 tentang peradilan anak.
Lex Specialis derogat Legi Generali merupakan asas
penting yang tercantun dalam pasal 63 ayat 2 KUHP. Utrecht menyatakan asas
hukum pidana Lex Specialis derogat Legi Generali
sangat penting untuk seluruh hukum bahwa semua unsur-unsur suatu rumusan delik
terdapat atau ditemukan kembali di dalam peraturan lain, sedangkan peraturan
yang disebut kedua (khusus) semua unsur-unsur peraturan pertama (yang umum)
memuat pula satu atau beberapa unsur
yang lain.[8]
Bentuk
lex specialis derogat legi generali yang lain perlu diperhatikan disini bahwa
adalah korban anak-anak atau orang yang umurnya
belum mencapai 18 tahun, maka disini perlu
diperhatikan satu dari dua ketentuan pidana bukan karena logisnya satu sama
lain, tetapi hubungan dari nilai antara dua peraturan yaitu antara penerapan
Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP yang korbanya anak atau
penerapan undang-undang yang lex specialis yaitu Pasal
80 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Contoh bentuk
kekhususan yang dikemukakan oleh
Scrahffmeiister[9]
antara lain misalnya, suatu perbuatan penyeludup barang tanpa dokumen sama
sekali, diberi nama penyeludupan
oleh Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Apabila seseorang
menyeludupkan barang ke Indonesia berarti tidak membayar bea dan menjadi bagian
yang dapat disebut memperkaya diri sendiri dan pasti merugikan negara, yang
berarti memenuhi semua bagian inti delik korupsi yang tercantun di dalam pasal
2 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, namun undang-undang tentang pemberantasan
tindak pidana korupsi tidak boleh diterapkan karena bersifat umum, ada bentuk
khusus delik penyeludupan yang disebut dalam Pasal 102 Undang-undang
kepabeanan.
2. Bentuk
Dakwaan
Bentuk
dakwaan yang digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini adalah
dakwaan Primair / Subsidiair atau dakwaan pengganti. Bentuk ini tidak tepat
diterapkan oleh Jaksa Penuntut Umum, karena Pasal yang di dakwakan kepada
terdakwa bukanlah Pasal-Pasal yang sejenis atau merupakan Pasal yang sama
kualifikasi deliknya. Pasal 170 ayat (2) ke- 1 KUHP adalah Pasal yang jenis
atau kualifikasi deliknya adalah Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum, sedangkan
Pasal 351 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah Pasal yang jenis atau
kualifikasi deliknya adalah Kejahatan Terhadap Jiwa.
Untuk dakwaan
dengan Pasal dakwaan sebagaimana yang di dakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum
diatas, maka bentuk dakwaan yang tepat digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum
adalah dakwaan dengan bentuk Alternatif, dengan dakwaan sebagai berikut : Kesatu
: Pasal 170 ayat (2) ke- 1 KUHP ATAU
Kedua : Pasal 351 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Khusus terhadap
perkara ini, Jaksa Penuntut Umum seharusnya membuat surat dakwaan cukup dengan dakwaan bentuk Tunggal yaitu Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 23
tahun 2002 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
yang berbunyi sebagai berikut “Setiap
orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau
penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh
dua juta rupiah).”,
telah tertuangnya maksud dari pada Pasal 170 ayat 2 ke 1
KUHP pada Undang-undang Perlindungan Anak tersebut disamping
alasan-alasan
yang lain sebagai berikut :
a. Dari
segi usia baik korban maupun para terdakwa semuanya masih anak-anak (usianya
belum mencapai 18 tahun atau belum kawin) sehingga penanganannya mengacu pada Undang-undang Nomor
3 tahun 1997 tentang Peradilan Anak dan ketentuan pidananya mengacu pada undang-undang
Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
b. Fakta-fakta
perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa kesemuanya telah memenuhi unsur Pasal
80 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
III.
TUNTUTAN
1. Bentuk
Surat Tuntutan.
Terhadap Surat
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum :
-
Bahwa Surat tuntutan
Jaksa Penuntut Umum sama sekali tidak memuat riwayat penahanan para terdakwa.
Riwayat penahanan ini sangat penting untuk menjadi dasar pertimbangan dan
penghitungan hakim dalam memutus perkara khususnya menyangkut putusan pidana
penjara kepada para terdakwa.
-
Bahwa Surat tuntutan
Jaksa Penuntut Umum pada bagian pendahuluan tidak memasukkan secara lengkap
dakwaan yang di dakwakan kepada terdakwa, melainkan hanya menuliskan
Pasal-pasal dakwaan saja. Seharusnya menurut ketentuan tentang bentuk dan
sistematika surat tuntutan, dakwaan harus dicantumkan secara lengkap. Ini juga
diperlukan oleh hakim maupun pengacara terdakwa untuk melihat persesuaian
antara Pasal-pasal yang didakwakan dengan unsur-unsur yang akan dibuktikan oleh
Jaksa Penuntut Umum dalam bagian analisa yuridis surat tuntutannya.
-
Surat tuntutan
Jaksa Penuntut Umum juga tidak menguraikan fakta-fakta yuridis setelah
menguraikan fakta-fakta persidangan, melainkan langsung pada analisa yuridis
untuk membuktikan unsur-unsur Pasal yang didakwakan kepada terdakwa. Seharusnya
setelah menguraikan fakta-fakta persidangan, maka dilanjutkan dengan penguraian
fakta-fakta yuridis berdasarkan sistematika surat tuntutan yang lazim
digunakan. Kegunaannya juga untuk lebih mempertajam pembuktian unsur-unsur
Pasal yang didakwakan pada bagian analisa yuridis surat tuntutan.
2. Bahwa
mengenai isi tuntutan dikaitkan dengan pertimbangan atau factor-faktor yang memberatkan
dan meringankan telah sesuai atau memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat.
IV.
PUTUSAN.
Surat Putusan
pemidanaan diatur dalam Pasal 197 KUHAP. Sebuah surat Putusan pemidanaan harus
memuat unsur-unsur sebagaimana yang diatur dalam Pasal 197 ayat (1) KUHAP.
Dalam perkara ini pengadilan negeri hanya menyerahkan petikan putusan kepada
Jaksa Penuntut Umum, seharusnya berdasarkan Pasal 226 ayat (2) KUHAP, salinan
surat putusan pengadilan diberikan kepada penuntut umum tapi kenyataannya Jaksa Penuntut Umum hanya diberikan petikan
putusan. Akibat dari tidak adanya salinan surat putusan tersebut, penulis tidak dapat menilai
atau mengukur apakah surat putusan pemidanaan tersebut telah sesuai dengan
Pasal 197 KUHAP atau tidak. Kita juga
tidak dapat menilai pertimbangan-pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan.
Dalam petikan
putusan tersebut juga tidak mencantumkan riwayat penahanan para terdakwa secara
lengkap, hanya menuliskan tanggal para terdakwa mulai ditahan. Ini sangat
keliru karena akan menyulitkan pihak Rutan atau Lapas untuk menghitung masa
pidana terdakwa akan berakhir kapan, karena kadang-kadang ada masa penahanan
yang ditangguhkan atau dialihkan jenis penahanannya, oleh karena itu masa
penahanan harus ditulis secara lengkap sejak mulai ditahan sampai jatuhnya
putusan.
Putusan yang
ditajuhkan hakim pengadilan negeri adalah Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP adalah
sesuai dengan dakwaan primair dari Jaksa Penuntut Umum, seharusnya hakim pun
dapat menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa sebagaimana yang diatur dalam Pasal
80 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
tapi karena pasal tersebut tidak didakwakan, maka hakim hanya dapat memutuskan
terdakwa melanggar pasal sebagaimana yang ada dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum
saja.
Menyangkut
mengenai pelaksanaan putusan hakim pengadilan negeri, pelaksanaan atau
eksekusinya masih dalam tenggang waktu yang dibenarkan.
BAB
III
PENUTUP
1.
KESIMPULAN
Dari
uraian pembahasan yang telah penulis sajikan tentang perlindungan anak, dapat
penulis simpulkan sebagai berikut :
Bahwa
berdasarkan fakta-fakta yang diuraikan dalam pembahasan diatas, maka dapat
disimpulkan sebagai berikut :
1.
Dalam perkara ini, baik
yang menjadi terdakwa maupun korban adalah anak-anak atau orang yang umurnya
belum mencapai 18 tahun dan belum kawin, sehingga Pasal yang paling tepat
diterapkan untuk menjerat para terdakwa
adalah : Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Jo. Pasal 55 ayat
(1) ke-1 KUHP. Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 lebih tepat
digunakan mengingat para terdakwa maupun korban adalah anak-anak, sehingga berdasarkan
asas Lex Specialis derogat Legi Generale maka ketentuan pidana yang digunakan
adalah ketentuan pidana dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2003 tentang
perlindungan anak karena undang-undang ini mengatur secara khusus tentang
kejahatan yang korbannya adalah anak, sedangkan ketentuan mengenai acara
pidananya digunakan Undang-undang Nomor 3 tahun 1997 tentang peradilan anak.
2. Jaksa
Penuntut Umum seharusnya membuat surat dakwaan
cukup dengan dakwaan bentuk
tunggal yaitu Pasal 80 ayat (1)
Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan
alasan sebagai berikut :
Dari segi usia
baik korban maupun para terdakwa semuanya masih anak-anak (usianya belum
mencapai 18 tahun atau belum kawin) sehingga penanganannya mengacu pada Undang-undang Nomor
3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak dan ketentuan pidananya mengacu pada undang-undang
Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Fakta-fakta perbuatan
yang dilakukan oleh para terdakwa kesemuanya telah memenuhi unsur Pasal 80 ayat
(1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
3. Putusan
yang dijajuhkan hakim
pengadilan negeri adalah Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP adalah sesuai dengan
dakwaan primair dari Jaksa Penuntut Umum, seharusnya hakim pun dapat
menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa sebagaimana yang diatur dalam Pasal 80
ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
tapi karena pasal tersebut tidak didakwakan, maka hakim hanya dapat memutuskan
terdakwa melanggar pasal sebagaimana yang ada dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum
saja.
4. Bahwa
pengadilan hanya menyerahkan petikan putusan kepada Jaksa Penuntut Umum, bukan
salinan surat putusan sesuai dengan ketentuan Pasal 226 ayat (2) KUHAP,
sehingga putusan tersebut tidak dapat dinilai atau diukur muatannya apakah
sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) KUHAP atau tidak.
2.
SARAN
Sesuai maksud yang terkandung dalam UU Perlindungan Anak
menghendaki bahwa proses pengadilan, anak berhak untuk mendapatkan perlindungan fisik, mental, spritual maupu
sosial, maka kiranya setiap ada perkara anak baik anak sebagai pelaku kejahatan
dan anak sebagai korban kejahatan mendapat prioritas utama dalam penanganganya.
Untuk itu sebaiknya dalam sampul berkas perkara bagian
depan diberi tanda atau tulisan yang mencolok “Perkara Anak”, supaya petugas pejabat pemeriksa (penyidik,
penuntut umum, hakim) akan lebih memperhatikan, setidak-tidaknya mengingatkan pejabat ketika memegang
berkas tersebut.
Untuk kedepan kalau ada pelaku maupun korban adalah
anak-anak maka aparat hukum harus memahami Asas Hukum Pidana Lex
Specialis derogat Legi Generali merupakan asas penting yang tercantun dalam
Pasal 63 ayat 2 KUHP “Jika suatu perbuatan masuk dalam suatu
aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka yang
khusus itulah yang diterapkan”. Dengan demikian seharusnya jaksa P-16 memberikan petunjuk untuk menggunakan
pasal-pasal yang terdapat dalam UU No.23 Tahun 2004 atau berkas perkara
langsung dinyatakan lengkap (P-21).
Dengan begitu aparat hukum dalam hal ini Jaksa Penuntut
Umum akan lebih teliti untuk memeriksa kelengkapan berkas perkara baik itu
mencakup kelengkapan formal maupun kelengkapan materil dan memperhatikan
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam UU Perlindungan Anak, sehingga
kesalahan-kesalahan seperti yang terjadi dalam perkara atas nama perkara
pidana nomor : PDM-1272/Jktsl/Ep./VII/2007 atas nama terdakwa Ahmad Yadi al.
N.Jay tidak terulang di kemudian hari.
Jaksa Penuntut Umum hendaklah dalam setiap perkara jangan menganggap bahwa
perkara yang ditanganinya selalu atau sangat mudah dikerjakan, tanpa kecermatan
dan ketelitian dalam membaca berkas perkara yang mudah bisa saja menjadi sulit,
maka dari itu pengasahan intelektual jaksa.
[1] Dr. Zakiah Daradjat, “Faktor-faktor
yang merupakan masalah dalam proses pembinaan generasi muda”, kertas kerja pada
simposium Aspek-aspek Hukum masalah
perlindungan anak dilihat dari segi Pembinaan Generasi Muda,
diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional departemen Kehakiman RI,
1980, Jakarta.
[5] A.Z. Abidin dkk, Prof. Mr. Dr.”Bentuk-Bentuk
Khusus Perwujutan Delik” Penerbit
Sumber Ilmu Jaya, 2002, hal 313
[6] Andi Hamzah, SH. Dr, Sistem Pidana dan Pemidanaan
Indonesia dari retribusi ke reformasi, Pradnya Paramita, Jakarta, 1985,
hal 2.
[7] Himpunan Petunjuk Tata Naskah Dan Petunjuk Teknis
Penyelesaian Perkara Pidana Umum Kejagung RI,
No. B-401/E/9/93 Perihal Pelaksanaan Prapenuntutan Buku I s/d
IV, hal 9
Tidak ada komentar:
Posting Komentar