Selasa, 26 Agustus 2014

Rumusan Tindak pidana terkait Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu


Undang-Undang No. 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

UDTLST disusun dan diundangkan di Indonesia dengan dua alasan :
a.       Untuk memajukan industri yang mampu bersaing dalam lingkup perdagangan nasional dan internasional sehingga perlu diciptakan iklim yang mendorong kreatifitas dan inovasi mesyarakat di bidang desain tata letak sirkuit terpadu sebagai bagian dari system hak kekayaan intelektual;
b.       Indonesia telah meratifikasi Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang mencakup Agreement on Trade Related Aspect of Intelectual Property Rights (Persetujuan TRIPs) dengan Undang-Undang No 7 Tahun 1974

Pasal 1 angka 2 UUDTLST : memberi rumusan :
“ Desain tata letak merupakan kreasi berupa rancangan perletakan tiga demensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagaian atau semua interkoneksi dalam satu sirkuit terpadu dan peletakan tiga demensi tersbut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu”.

Pasal 1 angka 1 UUDTLST memberi rumusan :
“Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang memilik berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagaian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu didalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik”.

Desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit) merupakan bagian dari temuan yang didasrkan pada kreativitas intelektual manusia yang menghasilkan fungsi elektronik (H.O.K. Saidin,2006)

Persetujuan TRIPs/WTO menggunakan  istilah Lay-out-Designs (Topographies) of Integrated Circuit yang kemudian diterjemahkan Lay-out-Desain (Topografi), Rangkaian Electronik Terpadu, sesuai istilah yang digunakan oleh UUDTLST (Rahmadi Usman, 2003, hal 462)

Tindak Pidana DTLST (Pasal 42 UU No 32 Tahun 2000 Tentang DTLST.
Pasal 42 merumuskan :
(1)      Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan salah satu perbuatan sebagaimana dimaksud pasal 8, dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak RP 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)
(2)      Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,  Pasal 19, atau Pasal 24 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1(satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah
(3)      Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dan Ayat (2) merupakan delik aduan.


1. Tindak pidana sengaja dan tanpa hak membuat, memakai, menjual, menimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang didalamnyaterdapat seluruh atau sebagiandesain yang telah diberi hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) (Pasal 42 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1))
  
      Rumusan Pasal 8 yang ditunjuk Pasal 42 ayat   (1)
(1)      Pemegang hak memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan hak desain teta letak sirkuit terpadu yang dimilikinya dan untuk melrang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan/atau mengedarkan barang yang didalamnya terdapat seluruh atau sebagian desain yang telah iberi hak desain tata letak sirkuit terpadu.
(2)      Dikecualikan dari ketentuan sebagimana dimaksud dalam Ayat (1) adalah pemakaian desain tata letak sirkuit terpadu untuk kepentingan penelitian dan pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang desain tata letak sirkuit terpadu.   

Rumusan tindak pidana :

Unsur Subjektif :
1.    Kesalahan : dengan sengaja
“Sengaja” diartikan sebagai berikut :
Y    Pembuat menghendaki melakukan perbuatan membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yg diketahuinya bahwa di dalamnya terdapat seluruh atau sebagian telah diberi hak DTLST yang diketahuinya milik pihak lain.
Y    Pembuat menyadari melakukan perbuatan membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan /atau mengedarkan barang yang diketahuinya telah diberi hak DTLST tersebut tanpa persetujuan pemegang hak DTLST.
  
Unsur-unsur Objektif
2.    Melawan Hukum : Tanpa hak (tanpa persetujuan)
Maknanya pembuat tidak berhak melakukan perbuatan membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diketahuinya bahwa di dalamnya terdapat seluruh atau sebagian telah diberi hak DTLST yang diketahuinya milik pihak lain.
      Pembuat melakukan perbuatan yang bertentangan dengan haknya sendiri dan haknya orang lain.
      
      Untuk membuktikan unsur sifat melawan hukum perbuatan dalam tindak pidana yang sedang dibicarakan maka perlu dibuktikan tiga keadaan sebagai berikut :
B Barang tersebut terbukti adanya seluruh atau sebagian desain yang telah diberi hak DTLST milik orang/pijak lain yang masih berlaku.
B Pembuat terbukti telah melakukan salah satu di antara perbuatan membuat, memakai, menjual,mengimport, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang (keadaan yang pertama dan kedua merupakan syarat yang harus ada agar keadaan ketiga dapat menjadikan perbuatan mengandung sifat melawan hukum)
B Terbukti tidak mendapat persetujuan dari pemegang hak DTLST (yang menentukan timbulnya sifat melawan hukum)

Jaksa sebelum membuktikan sifat melawan hukum perbuatan, terlebih dahulu membuktikan kedaan pertama dan kedua secara berurutan.

3.    Perbuatan : membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, mengedarkan    
Membuat ; melakukan perbuatan dengan cara apapun yang dilakukan terhadap suatu barang yang semula tidak ada menjadi ada
Memakai : memanfaatkan kegunaan suatu barang.
Menjual : hanya terdapat dalam suatu perjanjian jual beli barang (lih Pasal 1457 BW)
Mengimpor : perbuatan dengan wujud dan cara apapun yang dilakukan terhadap suatu barang yang semula ada di luar wilayah hukum Indonesia masuk ke dalam wilayah hukum Indonesia, Selesainya mengimpor barang telah sampai di Indonesia.
Mengekspor : perbuatan dengan wujud dan cara apaun yang dilakukan terhadap suatu barang yang semula berada dalam wilayah hukum Indonesia keluar wilayah hukum Indonesia. Selesainya perbuatan mengekspor, barang telah keluar wilayah hukum Indonesia.
Mengedarkan : perbuatan dengan wujud dan cara apapun yang dilakukan terhadap suatu barang dalam jumlah banyak dengan menyerahkan, mengirimkan, membagi-bagikan dan lain-lain pada orang banyak sehingga barang-barang tersebut berada dalam kekuasaan orang banyak. Melakukan perbuatan mengedarkan, jumlah barang harus banyak, orang yang menerima barang harus banyak, tidak cukup hanya satu orang.

4.    Objek : Barang yang didalamnya terdapat seluruh atau sebagian desain yang telah diberi hak DTLST milik pihak lain.
Objek tindak pidana : barang bukan hak DTLST yang memuat seluruh atau sebagian desain yang telah diberi hak DTLST.
Barang yang diberi hak DTLST harus milik orang lain.
Pemegang hak DTLST harus dibuktikan bukan si pembuat dan hak pemegang hak DTLST masih berlaku.

2     Tindak pidana sengaja tidak mencantumkan nama pendesain dalam sertifikat DTLST, daftar umum DTLST, dan berita resmi DTLST (Pasal 42 Ayat (2) jo Pasal 7)

Pasal 7 yang dditunjuk Pasal 42 ayat (2)  merumuskan : “Ketentuan sebagaimana disebut dalam Pasal 6 ayat (1)dan ayat (2) tidak menghapus hak pendesain untuk tetap dicantumkan namanya dalam sertifikat desain tata letak sirkuit terpadu, daftar umum desain tata letak sisrkuit terpadu, dan berita resmi desain tata letak sirkuit terpadu”

Pasal 6 merumuskan :
(1)      Jika suatu desain tata letak sirkuit terpadu dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, pemegang hak adalah pihak yang untuk dan/atau dalam dinasnya desain tata letak sirkuit terpadu itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pendesain apabila penggunaan DTLST itu diperluas sampai keluar hubungan dinas
(2)      Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi DTLST yang dibuat orang lain berdasarkan pesanan yang dilakukan dalam hubungan dinas
(3)      Jika suatu DTLST dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, orang yang membuat DTLST itu dianggap sebagai pendesain dan pemegang hak, kecuali jika diperjanjikan lain antara kedua pihak.

Unsur-unsur tindak pidana :

Unsur Subjektif :
1. Kesalahan : dengan sengaja
          Andaikata dalam pengurusan pemberian hak DTLST pembuat benar-benar tidak mengerti bahwa nama pendisain harus dicantumkan juga dalam sertifikat hak DTLST, daftar umum DTLST, dan/atau berita resmi DTLST, ia sengaja tidak mencantumkan, berarti tindak pidana ini telah terjadi.   
   
      Unsur-Unsur Objektif :
2. Pembuat : pejabat tertentu pada direktorat jenderal
Tidak dijelaskan siapa pejabat tertentu direktorat jenderal, akan tetapi hak DTLST tidak diberikan atas nama pribadi pendesain. Dalam hal ini subjek hokum yang berkewajiban untuk tetap mencantumkan nama pendesain adalah pejabat tertentu di ingkungan direktorat jenderal yang bertugas melakukan pencatatan, tidak dapat setiap orang.
3. Dalam hal DTLST dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, atau dibuat orang lain berdasarkan pesanan yang dilakukan dalam hubungan dinas, atau dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan.
Hal ini tidak terlepas dari subjek hukum yang dapat diberi hak DTLST (Pasal 5 jo Pasal 6 UUDTLST).
Ada lima kualifikasi subjek hukum :
1). Pendesain pribadi dan atau pihak yang menerima hak tersebut dari pendesain
2). Apabila pendesain terdiri atas beberapa orang secara bersama, hak DTLST diberikan kepada mereka secara bersama pula kecuali diperjanjikan lain
3). Jika suatu DTLST dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, maka pemegang hak DTLST adalah pihak yang untuk dan/atau dalam dinasnya DTLST itu dikerjakan , kecuali diperjanjikan lain antara kedua belah pihak dengan tidak mengurangi hak pendesain apabila pengguna DTLST dibuat berdasarkan pesanan yang dilakukan.
4). Jika suatu DTLST dibuat berdasarkan pesanan yang dilakukan dalam hubungan dinas, pemegang hak DTLST adalah pihak dinas yang memesan, kecuali diperjanjikan lain.
5). Jika suatu DTLST dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, orang yang membuat DTLST itu dianggap sebagai pendesain atau pemegang hak DTLST, kecuali diperjanjikan lain.

     4. Perbuatan : tidak mencantumkan
         Perbuatan tidak mencantumkan adalah perbuatan pasif. Didalam setiap perbuatan pasif  dapat dipastikan adanya pelanggaran kewajiban hukum untuk berbuat sesuatu . Kewajiban hukum yang dimaksud adalah kewajiban hukum yang melekat pada setiap pejabat dilingkungan direktorat jenderal  untuk mencantumkan nama pendesain dalam sertifikat DTLST, dalam daftar umum DTLST, dalam berita resmi DTLST.
  
       5. Objek : nama pendesain suatu DTLST dalam sertifikat DTLST, daftar umum DTLST, dan berita resmi DTLST.
           Merupakan penghargaan moral bagi pendesain dalam desain yang diberikan DTLST oleh Negara, adalah hak untuk dicantumkan namanya, baik dalam hal pemberian hak DTLST pada bukan pendesain (pasal 6) maupun tetap dicantumkan namanya dalam hal peralihan hak DTLST poada pihak lain (pasal 24).
        
       6. Dalam sertifikat DTLST, Daftar umum DTLST, Berita resmi DTLST
            Kalimat Dalam sertifikat DTLST, Daftar umum DTLST, Berita resmi DTLST merupakan unsur keadaan yang menyertai yang melekat pada objek tindak pidana.


3     Tindak pidana pegawai direktorat jenderal atau orang yang karena tugasnya bekerja untuk dan/atau atas nama direktorat jenderal sengaja tidak menjaga kerahasiaan permohonan (Pasal 42 Ayat (2) jo Pasal 19)

Pasal 19 yang ditunjuk Pasal 42 ayat (2) merumuskan : “Terhitung sejak tanggal penerimaan, seluruh pegawai direktorat jenderal atau orang yang karena tugasnya bekerja untuk dan /atau atas nama direktorat jenderal berkewajiban menjaga kerahasiaan permohonan sampai dengan diumumkannya permohonan yang bersangkutan.

Unsur-unsur tindak pidana

Unsur subjektif :
1.   Kesalahan : dengan sengaja
Arti sengaja berarti si pembuat menghendaki untuk tidak merahasiakan permohonan yang disadari harus dirahasiakan, Disadarinya pula bahwa waktu tidak merahasiakan tersebut sebelum permohonan diumumkan.

     Unsur-unsur objektif
2.   Pembuatnya : a). pegawai direktorat jenderal (PNS) atau, b). orang yang karena tugasnya bekerja untuk dan/atas nama direktorat jenderal (orang yang bekerja di direktorat jenderal tidak berdasarkan pengangkatan sesuai dengan UU Kepegawaian)
3.   Perbuatan : tidak merahasiakan
Perbuatan tidak merahasiakan bisa perbuatan pasif maupun aktif yangdapat menyebabkan apa yang harus dirahasiakan diketahui orang yang tidak berhak.
Perbuatan pasif, pegawai ditjen sengaja tidak menyimpan berkas permohonan pada tempat yang semestinya sehingga diketahui orang lain.
Perbuatan aktif ; sengaja menyerahkan foto copy berkas pada orang yang tidak ada sangkut pautnya dengan permohonan hak DTLST.
4.   Objek : kerahasiaan permohonan
5.   sampai diumumkannya permohonan
merupakan unsur keadaan yang menyertai dan melekat pada objek tindak pidana.

4     Tindak pidana dalam pengalihan hak DTLST dengan sengaja tidak lagi mencantumkan nama dan identitas pendesain DTLST, maupun dalam daftar umum DTLST (Pasal 42 Ayat (2) jo Pasal 24)
 
     Rumusan Pasal 24 : “ pengalihan hak desain tata letak sirkuit terpadu tidak menghilangkan hak pendesain untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya, baik dalam sertifikat desain tata letak sirkuit terpadu, berita resmi desain tata letak sirkuit terpadu maupun dalam daftar umum desain tata letak sirkuit terpadu”

     Unsur-unsur pidana
   
              Unsur Subjektif
1.   Kesalahan : dengan sengaja
Sengaja mengandung arti bahwa dalam hal peralihan DTLST dalam berita resmi DTLST, pembuat menghendaki untuk tidak mencantumkan nama pendesain DTLST dalam berita resmi DTLST, dan/atau daftar umum DTLST yang disadari olehnya seharusnya tetap dicantumkan.

   Unsur-unsur objektif
2.   Pembuatnya   : pejabat yang bertugas dalam hal peralihan DTLST
PNS dit jen, atau orang yang bekerja dilingkungan ditjen yang diangkat tidak berdasarkan UU Kepegawaian.
3.    Perbuatan : tidak lagi mencantumkan
Perbuatan aktif, yaitu perbuatan yang wujud maupun cara tertentu  terhadap nama dan identitas pendesain yang dicantumkan menjadi tidak lagi dicantumkan.  
4.   Objek : nama identitas pendesain dalam sertifikat DTLST, berita resmi DTLST, maupun dalam daftar umum DTLST.


















Tidak ada komentar:

Posting Komentar