Undang-Undang No.
32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
|
UDTLST disusun dan diundangkan di Indonesia
dengan dua alasan :
a.
Untuk memajukan
industri yang mampu bersaing dalam lingkup perdagangan nasional dan
internasional sehingga perlu diciptakan iklim yang mendorong kreatifitas dan
inovasi mesyarakat di bidang desain tata letak sirkuit terpadu sebagai bagian
dari system hak kekayaan intelektual;
b.
Indonesia telah meratifikasi Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan
Organisasi Perdagangan Dunia) yang mencakup Agreement
on Trade Related Aspect of Intelectual Property Rights (Persetujuan TRIPs)
dengan Undang-Undang No 7 Tahun 1974
Pasal 1 angka 2 UUDTLST : memberi rumusan :
“ Desain tata letak
merupakan kreasi berupa rancangan perletakan tiga demensi dari berbagai elemen,
sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta
sebagaian atau semua interkoneksi dalam satu sirkuit terpadu dan peletakan tiga
demensi tersbut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu”.
Pasal 1 angka 1 UUDTLST memberi rumusan :
“Sirkuit terpadu
adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang memilik berbagai
elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif,
yang sebagaian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu
didalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi
elektronik”.
Desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit) merupakan bagian
dari temuan yang didasrkan pada kreativitas intelektual manusia yang
menghasilkan fungsi elektronik (H.O.K. Saidin,2006)
Persetujuan TRIPs/WTO menggunakan istilah Lay-out-Designs
(Topographies) of Integrated Circuit yang
kemudian diterjemahkan Lay-out-Desain
(Topografi), Rangkaian Electronik
Terpadu, sesuai istilah yang digunakan oleh UUDTLST (Rahmadi Usman, 2003, hal 462)
Tindak Pidana DTLST (Pasal 42 UU No 32 Tahun
2000 Tentang DTLST.
Pasal 42 merumuskan :
(1)
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak
melakukan salah satu perbuatan sebagaimana dimaksud pasal 8, dipidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak RP 300.000.000,00 (tiga
ratus juta rupiah)
(2)
Barang siapa dengan sengaja melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,
Pasal 19, atau Pasal 24 dipidana dengan pidana penjara paling lama
1(satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima
juta rupiah
(3)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Ayat (1) dan Ayat (2) merupakan delik aduan.
1. Tindak pidana sengaja dan tanpa hak membuat,
memakai, menjual, menimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang
didalamnyaterdapat seluruh atau sebagiandesain yang telah diberi hak Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) (Pasal 42 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1))
Rumusan
Pasal 8 yang ditunjuk Pasal 42 ayat (1)
(1)
Pemegang hak memiliki hak eksklusif untuk
melaksanakan hak desain teta letak sirkuit terpadu yang dimilikinya dan untuk
melrang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual,
mengimpor, mengekspor dan/atau mengedarkan barang yang didalamnya terdapat
seluruh atau sebagian desain yang telah iberi hak desain tata letak sirkuit
terpadu.
(2)
Dikecualikan dari ketentuan sebagimana
dimaksud dalam Ayat (1) adalah pemakaian desain tata letak sirkuit terpadu
untuk kepentingan penelitian dan pendidikan sepanjang tidak merugikan
kepentingan yang wajar dari pemegang desain tata letak sirkuit terpadu.
Rumusan tindak pidana :
Unsur Subjektif :
1.
Kesalahan : dengan sengaja
“Sengaja” diartikan sebagai berikut :
Y Pembuat menghendaki melakukan perbuatan
membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang
yg diketahuinya bahwa di dalamnya terdapat seluruh atau sebagian telah diberi
hak DTLST yang diketahuinya milik pihak lain.
Y Pembuat menyadari melakukan perbuatan
membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan /atau mengedarkan barang
yang diketahuinya telah diberi hak DTLST tersebut tanpa persetujuan pemegang
hak DTLST.
Unsur-unsur Objektif
2.
Melawan Hukum : Tanpa hak (tanpa persetujuan)
Maknanya pembuat tidak berhak melakukan
perbuatan membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau
mengedarkan barang yang diketahuinya bahwa di dalamnya terdapat seluruh atau
sebagian telah diberi hak DTLST yang diketahuinya milik pihak lain.
Pembuat melakukan perbuatan yang bertentangan
dengan haknya sendiri dan haknya orang lain.
Untuk membuktikan unsur sifat melawan hukum
perbuatan dalam tindak pidana yang sedang dibicarakan maka perlu dibuktikan tiga
keadaan sebagai berikut :
B Barang tersebut terbukti adanya seluruh atau
sebagian desain yang telah diberi hak DTLST milik orang/pijak lain yang masih
berlaku.
B Pembuat terbukti telah melakukan salah satu
di antara perbuatan membuat, memakai, menjual,mengimport, mengekspor, dan/atau
mengedarkan barang (keadaan yang pertama dan kedua merupakan syarat yang harus
ada agar keadaan ketiga dapat menjadikan perbuatan mengandung sifat melawan
hukum)
B Terbukti tidak mendapat persetujuan dari
pemegang hak DTLST (yang menentukan timbulnya sifat melawan hukum)
Jaksa sebelum membuktikan sifat melawan
hukum perbuatan, terlebih dahulu membuktikan kedaan pertama dan kedua secara
berurutan.
3.
Perbuatan : membuat, memakai, menjual, mengimpor,
mengekspor, mengedarkan
Membuat ; melakukan perbuatan dengan cara apapun yang
dilakukan terhadap suatu barang yang semula tidak ada menjadi ada
Memakai : memanfaatkan kegunaan suatu barang.
Menjual : hanya terdapat dalam suatu perjanjian jual beli
barang (lih Pasal 1457 BW)
Mengimpor : perbuatan dengan wujud dan cara apapun yang
dilakukan terhadap suatu barang yang semula ada di luar wilayah hukum Indonesia masuk
ke dalam wilayah hukum Indonesia ,
Selesainya mengimpor barang telah sampai di Indonesia .
Mengekspor : perbuatan dengan wujud dan cara apaun yang
dilakukan terhadap suatu barang yang semula berada dalam wilayah hukum Indonesia
keluar wilayah hukum Indonesia .
Selesainya perbuatan mengekspor, barang telah keluar wilayah hukum Indonesia .
Mengedarkan : perbuatan dengan wujud dan cara apapun yang
dilakukan terhadap suatu barang dalam jumlah banyak dengan menyerahkan,
mengirimkan, membagi-bagikan dan lain-lain pada orang banyak sehingga
barang-barang tersebut berada dalam kekuasaan orang banyak. Melakukan perbuatan
mengedarkan, jumlah barang harus banyak, orang yang menerima barang harus
banyak, tidak cukup hanya satu orang.
4.
Objek : Barang yang didalamnya terdapat seluruh atau
sebagian desain yang telah diberi hak DTLST milik pihak lain.
Objek tindak pidana : barang bukan hak DTLST
yang memuat seluruh atau sebagian desain yang telah diberi hak DTLST.
Barang yang diberi hak DTLST harus milik
orang lain.
Pemegang hak DTLST harus dibuktikan bukan si
pembuat dan hak pemegang hak DTLST masih berlaku.
2
Tindak pidana
sengaja tidak mencantumkan nama pendesain dalam sertifikat DTLST, daftar
umum DTLST, dan berita resmi DTLST (Pasal 42 Ayat (2) jo Pasal 7)
Pasal 7 yang dditunjuk Pasal 42 ayat
(2) merumuskan : “Ketentuan sebagaimana disebut dalam Pasal 6 ayat (1)dan ayat (2) tidak
menghapus hak pendesain untuk tetap dicantumkan namanya dalam sertifikat desain
tata letak sirkuit terpadu, daftar umum desain tata letak sisrkuit terpadu, dan
berita resmi desain tata letak sirkuit terpadu”
Pasal 6 merumuskan :
(1)
Jika suatu desain tata letak sirkuit terpadu
dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya,
pemegang hak adalah pihak yang untuk dan/atau dalam dinasnya desain tata letak
sirkuit terpadu itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak
dengan tidak mengurangi hak pendesain apabila penggunaan DTLST itu diperluas
sampai keluar hubungan dinas
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) berlaku pula bagi DTLST yang dibuat orang lain berdasarkan pesanan yang
dilakukan dalam hubungan dinas
(3)
Jika suatu DTLST dibuat dalam hubungan kerja
atau berdasarkan pesanan, orang yang membuat DTLST itu dianggap sebagai
pendesain dan pemegang hak, kecuali jika diperjanjikan lain antara kedua pihak.
Unsur-unsur tindak pidana :
Unsur Subjektif :
1. Kesalahan : dengan sengaja
Andaikata dalam pengurusan pemberian
hak DTLST pembuat benar-benar tidak mengerti bahwa nama pendisain harus
dicantumkan juga dalam sertifikat hak DTLST, daftar umum DTLST, dan/atau berita
resmi DTLST, ia sengaja tidak mencantumkan, berarti tindak pidana ini telah
terjadi.
Unsur-Unsur Objektif :
2. Pembuat : pejabat tertentu pada direktorat jenderal
Tidak dijelaskan siapa pejabat tertentu
direktorat jenderal, akan tetapi hak DTLST tidak diberikan atas nama pribadi
pendesain. Dalam hal ini subjek hokum yang berkewajiban untuk tetap
mencantumkan nama pendesain adalah pejabat tertentu di ingkungan direktorat
jenderal yang bertugas melakukan pencatatan, tidak dapat setiap orang.
3. Dalam hal DTLST
dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya,
atau dibuat orang lain berdasarkan pesanan yang dilakukan dalam hubungan dinas,
atau dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan.
Hal ini tidak terlepas dari subjek hukum
yang dapat diberi hak DTLST (Pasal 5 jo Pasal 6 UUDTLST).
1). Pendesain
pribadi dan atau pihak yang menerima hak tersebut dari pendesain
2). Apabila
pendesain terdiri atas beberapa orang secara bersama, hak DTLST diberikan
kepada mereka secara bersama pula kecuali diperjanjikan lain
3). Jika suatu DTLST
dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya,
maka pemegang hak DTLST adalah pihak yang untuk dan/atau dalam dinasnya DTLST
itu dikerjakan , kecuali diperjanjikan lain antara kedua belah pihak dengan
tidak mengurangi hak pendesain apabila pengguna DTLST dibuat berdasarkan
pesanan yang dilakukan.
4). Jika suatu DTLST
dibuat berdasarkan pesanan yang dilakukan dalam hubungan dinas, pemegang hak
DTLST adalah pihak dinas yang memesan, kecuali diperjanjikan lain.
5). Jika suatu DTLST
dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, orang yang membuat DTLST
itu dianggap sebagai pendesain atau pemegang hak DTLST, kecuali diperjanjikan
lain.
4.
Perbuatan : tidak mencantumkan
Perbuatan tidak mencantumkan adalah
perbuatan pasif. Didalam setiap perbuatan pasif
dapat dipastikan adanya pelanggaran kewajiban hukum untuk berbuat
sesuatu . Kewajiban hukum yang dimaksud adalah kewajiban hukum yang melekat pada setiap pejabat dilingkungan
direktorat jenderal untuk mencantumkan
nama pendesain dalam sertifikat DTLST, dalam daftar umum DTLST, dalam berita
resmi DTLST.
5. Objek : nama pendesain suatu DTLST dalam sertifikat DTLST, daftar umum DTLST,
dan berita resmi DTLST.
Merupakan penghargaan moral bagi pendesain dalam desain yang diberikan
DTLST oleh Negara, adalah hak untuk dicantumkan namanya, baik dalam hal
pemberian hak DTLST pada bukan pendesain (pasal 6) maupun tetap dicantumkan
namanya dalam hal peralihan hak DTLST poada pihak lain (pasal 24).
6. Dalam
sertifikat DTLST, Daftar umum DTLST, Berita resmi DTLST
Kalimat Dalam sertifikat DTLST, Daftar umum
DTLST, Berita resmi DTLST merupakan unsur keadaan yang menyertai yang melekat
pada objek tindak pidana.
3
Tindak pidana
pegawai direktorat jenderal atau orang yang karena tugasnya bekerja untuk
dan/atau atas nama direktorat jenderal sengaja tidak menjaga kerahasiaan
permohonan (Pasal 42 Ayat (2) jo Pasal 19)
Pasal 19 yang ditunjuk Pasal 42 ayat (2)
merumuskan : “Terhitung sejak tanggal
penerimaan, seluruh pegawai direktorat jenderal atau orang yang karena tugasnya
bekerja untuk dan /atau atas nama direktorat jenderal berkewajiban menjaga
kerahasiaan permohonan sampai dengan diumumkannya permohonan yang bersangkutan.
Unsur-unsur tindak pidana
Unsur subjektif :
1.
Kesalahan : dengan sengaja
Arti sengaja berarti si pembuat menghendaki
untuk tidak merahasiakan permohonan yang disadari harus dirahasiakan,
Disadarinya pula bahwa waktu tidak merahasiakan tersebut sebelum permohonan
diumumkan.
Unsur-unsur
objektif
2.
Pembuatnya : a). pegawai direktorat jenderal (PNS) atau, b). orang yang karena tugasnya
bekerja untuk dan/atas nama direktorat jenderal (orang yang bekerja di
direktorat jenderal tidak berdasarkan pengangkatan sesuai dengan UU
Kepegawaian)
3.
Perbuatan : tidak merahasiakan
Perbuatan tidak merahasiakan bisa perbuatan
pasif maupun aktif yangdapat menyebabkan apa yang harus dirahasiakan diketahui
orang yang tidak berhak.
Perbuatan pasif, pegawai ditjen sengaja
tidak menyimpan berkas permohonan pada tempat yang semestinya sehingga
diketahui orang lain.
Perbuatan aktif ; sengaja menyerahkan foto
copy berkas pada orang yang tidak ada sangkut pautnya dengan permohonan hak
DTLST.
4.
Objek : kerahasiaan permohonan
5.
sampai diumumkannya permohonan
merupakan unsur keadaan yang menyertai dan
melekat pada objek tindak pidana.
4
Tindak pidana dalam
pengalihan hak DTLST dengan sengaja tidak lagi mencantumkan nama dan identitas
pendesain DTLST, maupun dalam daftar umum DTLST (Pasal 42 Ayat (2) jo Pasal 24)
Rumusan Pasal 24 : “ pengalihan hak desain tata letak sirkuit terpadu tidak menghilangkan
hak pendesain untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya, baik dalam
sertifikat desain tata letak sirkuit terpadu, berita resmi desain tata letak
sirkuit terpadu maupun dalam daftar umum desain tata letak sirkuit terpadu”
Unsur-unsur pidana
Unsur Subjektif
1.
Kesalahan : dengan sengaja
Sengaja mengandung arti bahwa dalam hal
peralihan DTLST dalam berita resmi DTLST, pembuat menghendaki untuk tidak
mencantumkan nama pendesain DTLST dalam berita resmi DTLST, dan/atau daftar
umum DTLST yang disadari olehnya seharusnya tetap dicantumkan.
Unsur-unsur
objektif
2.
Pembuatnya : pejabat
yang bertugas dalam hal peralihan DTLST
PNS dit jen, atau orang yang bekerja
dilingkungan ditjen yang diangkat tidak berdasarkan UU Kepegawaian.
3.
Perbuatan : tidak lagi mencantumkan
Perbuatan aktif, yaitu perbuatan yang wujud
maupun cara tertentu terhadap nama dan
identitas pendesain yang dicantumkan menjadi tidak lagi dicantumkan.
4.
Objek : nama identitas pendesain dalam sertifikat
DTLST, berita resmi DTLST, maupun dalam daftar umum DTLST.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar