Selasa, 26 Agustus 2014

Rahasia dagang dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang ( Pasal 1 angka 1 UU 30/2000)


D
iundangkannya Undang-Undang No 30 Tahun 2000 Tentang  Rahasia Dagang dimaksudkan untuk memajukan industri yang mampu bersaing dalam lingkup perdagangan nasional dan internasional, sehingga perlu diciptakan iklim yang mendorong kreasi dan inovasi masyarakat dengan memberikan perlindungan hukum terhadap rahasia dagang sebagai bagian dari system hak kekayaan intelektual. Disamping itu karena Indonesia hidup dalam pergaulan dunia, maka tidak terlepas dengan kesepakatan-kesepakatan yang dibuat dengan Negara-negara didunia, demikian juga dengan HaKI yang berkaitan dengan perdagangan dunia. Untuk itu Indonesia yang ikut dalam organisasi WTO yang mencakup Agreement on Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights (persetujuan TRPs) yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang No 7 Tahun 1994.

Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui umum dibidang teknologi dan atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang ( Pasal 1 angka 1 UU 30/2000).
Hak rahasia dagang tidak diberikan oleh Negara berdasarkan adanya permohonan tetapi tegak dan timbul demi hukum setelah rahasia dagang milik seseorang memenuhi syarat yang ditetapkan UURD. Yaitu :
*         bersifat rahasia
*         mempunyai nilai ekonomi
*         dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya


1     Tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan rahasia dagang pihak lain (Pasal 17)

Tindak pidana rahasia dagang dirumuskan dalam pasal 17 :
“ (1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan rahasia dagang pihak lain atau melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 atau pasal 14 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)
(3)     Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan delik aduan.”

Unsur-unsur tindak pidana :

Unsur Subjektif :
1.   Kesalahan : dengan sengaja
“Sengaja” selalu diartikan kehendak atau apa yang dikehendaki dan pengetahuan atau apa yang diketahui, dan “sengaja” selalu diarahkan pada unsur apa yang tertulis didepan kata sengaja. Dengan dua pedoman tersebut lazim digunakan untuk mengartikan dan membuktikan sengaja yang dicantumkan dalam rumusan tindak pidana.
Dengan demikian rumusan “dengan sengaja” mengandung arti :
a.        pembuat menghendaki menggunakan rahasia dagang dari pihak lain. Untuk menghendaki ia mengetahui bahwa yang digunakan adalah rahasia pihak lain
b.        pembuat menyadari bahwa menggunakan rahasia dagang pihak lain sebagai melawan hukum.

Unsur-unsur Objektif
2.   Melawan hukum : tanpa hak
Yang harus dibuktikan bahwa perbuatan pembuat itu bersifat melawan hukum (ia tidak berhak melakukan perbuatan menggunakan) terletak ia bukan pemilik rahasia dagang. Jadi harus dibuktikan adanya orang lain sebagai pemilik rahasia dagang.  
3.   Perbuatan : menggunakan
Menggunakan adalah perbuatan wujud dan cara apapun terhadap benda in casu rahasia dagang dengan mengambil kegunaan atau kemanfaatan atas rahasia dagang milik orang lain. Wujud dan cara menggunkan rahasia dagang tergantung pada objek rahasia dagang yang digunakan. Objek rahasia dagang : info tentang metode produksi, informasi metode pengolahan, informasi metode pengolahan, informasi metode penjualan, dan metode-metode lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi.
4.   Objek : rahasia dagang pihak lain.
Rahasia dagang tidak terbatas pada tiga objek (metode produksi, pengolahan, dan penjualan) saja, akan tetapi juga yang lain (Pasal 2 UURD …….. atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi …”)

2     Tindak pidana dengan sengaja mengungkapkan rahasia dagang, mengingkari kesepakatan, atau mengingkari kewajiban menjaga rahasia dagang (Pasal 17 Ayat (1) jo Pasal 13)

Pasal 13 yang ditunjuk oleh pasal 17 Ayat (1) merumuskan :
     Pelanggaran rahasia dagang juga terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan rahasia dagang, mengingkari kesepakatan, atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga rahasia dagang yang bersangkutan.

     Unsur-unsur tindak pidana :

      Unsur Subjektif :
1.    Kesalahan : dengan sengaja
Membuktikan unsur sengaja tidak mudah (karena merupakan sesuatu yang terkandung dalam pikiran seseorang), sehingga membuktikan sikap batin  dilakukan dengan mengungkap keadaan-keadaan objektif yang melingkupi terdakwa, perbuatan, objek perbuatan, alat perbuatan dan seluruh hal yang tampak pada saat berbuat.
Unsur Objektif :
2.    Melawan hukum : tanpa hak
Dengan dirumuskan  Pasal 17 jo pasal 13 maka perbuatan yang bermula bersifat perdata (1236 BW (wan prestasi), dan 1365 (onrechtmatigedaad)) menjadi sifat melawan hukum pidana (wederrechtelijkheid)
3.    Perbuatan :
a.   mengungkapkan (rahasia dagang)
b.   mengingkari (kesepakatan)
c.    mengingkari (kewajiban lisan atau tertulis). Diperlukan adanya perjanjian dari dua pihak atau lebih
       4. Objek :
           a. rahasia dagang
           b. kesepakatan
           c. kewajiban lisan atau tertulis untuk
               menjaga rahasia dagang yang
               bersangkutan.


3     Tindak Pidana dengan sengaja memperoleh atau menguasai rahasia dagang dengan cara bertentangan dengan peraturan per-undang-undangan yang berlaku (Pasal 17 Ayat (1) jo Pasal 14)

Pasal 14 UU Rahasia Dagang merumuskan tindak pidana : “ Seseorang dianggap melanggar rahasia dagang pihak lain apabila ia memperoleh dan menguasai rahasia dagang tersebut dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”

     Unsur subjektif
1.   Kesalahan : dengan sengaja
     Tindak pidana “sengaja” diartikan sebagai
      berikut :
U    Pembuat menghendaki memperoleh atau menguasai rahasia dagang yang dimiliki pihak lain
U    Pembuat menyadari yang dia peroleh atau kuasai itu adalah rahasia dagang yang diketahuinya milik pihak lain.
U    Pembuat juga menyadari bahwa cara memperoleh rahasia dagang milik pihak lain tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     Unsur-unsur objektif :
     2. Melawan hukum : tanpa hak
         Sifat melawan hukum “tanpa hak” melekat pada dua unsur kumulatif ( kedua-duanya harus dapat dibuktikan):
I Pertama : pada unsure rahasia dagang yang diperoleh pembuat adalah milik orang lain
I Kedua : pembuat memperoleh rahasia dagang dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4     Perbuatan : memperoleh atau menguasai dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Unsur perbuatan yang dilarang ada dua yakni : memperoleh dan dan menguasai. Kedua unsur ini berurutan, memperoleh terlebih dahulu dan kemudian baru menguasai. Kedua perbuatan ini tidak dapat berdiri sendiri. Memperoleh rahasia dagang dengan cara seperti ini melanggar UURD (lih Pasal 5 UURD) itu sendiri dan Pasal 362 KUHP (mencuri berkas rahasia dagang).

5      Objek : Rahasia dagang milik orang lain
Unsur milik pihak lain merupakan unsur keadaan yang menyertai dan melekat pada unsure objek tindak pidana. Unsur ini  harus dibuktikan oleh JPU. Salah satu syarat untuk membuktikan terdapatnya sifat melawan hukum dalam perbuatan memperoleh dan menguasai ialah harus terbukti bahwa rahasia dagang yang diperoleh atau dikuasai pembuat adalah milik pihak lain.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar