D
|
iundangkannya Undang-Undang No 30 Tahun 2000 Tentang
Rahasia Dagang dimaksudkan untuk
memajukan industri yang mampu bersaing dalam lingkup perdagangan nasional dan
internasional, sehingga perlu diciptakan iklim yang mendorong kreasi dan
inovasi masyarakat dengan memberikan perlindungan hukum terhadap rahasia dagang
sebagai bagian dari system hak kekayaan intelektual. Disamping itu karena Indonesia hidup
dalam pergaulan dunia, maka tidak terlepas dengan kesepakatan-kesepakatan yang dibuat
dengan Negara-negara didunia, demikian juga dengan HaKI yang berkaitan dengan
perdagangan dunia. Untuk itu Indonesia
yang ikut dalam organisasi WTO yang mencakup Agreement on Trade Related Aspect
of Intellectual Property Rights (persetujuan TRPs) yang telah diratifikasi
dengan Undang-Undang No 7 Tahun 1994.
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak
diketahui umum dibidang teknologi dan atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi
karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia
Dagang ( Pasal 1 angka 1 UU 30/2000).
Hak rahasia dagang tidak diberikan oleh Negara
berdasarkan adanya permohonan tetapi tegak dan timbul demi hukum setelah
rahasia dagang milik seseorang memenuhi syarat yang ditetapkan UURD. Yaitu :
bersifat rahasia
mempunyai nilai
ekonomi
dijaga
kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya
1
Tindak pidana dengan
sengaja dan tanpa hak menggunakan rahasia dagang pihak lain (Pasal 17)
Tindak pidana rahasia dagang dirumuskan dalam pasal
17 :
“ (1) Barangsiapa dengan
sengaja dan tanpa hak menggunakan rahasia dagang pihak lain atau melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 atau pasal 14 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)
(3)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) merupakan delik aduan.”
Unsur-unsur tindak pidana :
Unsur Subjektif :
1.
Kesalahan : dengan sengaja
“Sengaja” selalu diartikan kehendak atau apa
yang dikehendaki dan pengetahuan atau apa yang diketahui, dan “sengaja” selalu diarahkan
pada unsur apa yang tertulis didepan kata sengaja. Dengan dua pedoman tersebut
lazim digunakan untuk mengartikan dan membuktikan sengaja yang dicantumkan
dalam rumusan tindak pidana.
Dengan demikian rumusan “dengan sengaja”
mengandung arti :
a.
pembuat menghendaki
menggunakan rahasia dagang dari pihak lain. Untuk menghendaki ia mengetahui
bahwa yang digunakan adalah rahasia pihak lain
b.
pembuat menyadari
bahwa menggunakan rahasia dagang pihak lain sebagai melawan hukum.
Unsur-unsur Objektif
2.
Melawan hukum : tanpa hak
Yang harus dibuktikan bahwa perbuatan
pembuat itu bersifat melawan hukum (ia tidak berhak melakukan perbuatan
menggunakan) terletak ia bukan pemilik rahasia dagang. Jadi harus dibuktikan
adanya orang lain sebagai pemilik rahasia dagang.
3.
Perbuatan : menggunakan
Menggunakan adalah perbuatan wujud dan cara
apapun terhadap benda in casu rahasia
dagang dengan mengambil kegunaan atau kemanfaatan atas rahasia dagang milik
orang lain. Wujud dan cara menggunkan rahasia dagang tergantung pada objek
rahasia dagang yang digunakan. Objek rahasia dagang : info tentang metode
produksi, informasi metode pengolahan, informasi metode pengolahan, informasi
metode penjualan, dan metode-metode lain di bidang teknologi dan/atau bisnis
yang memiliki nilai ekonomi.
4.
Objek : rahasia dagang pihak lain.
Rahasia dagang tidak terbatas pada tiga
objek (metode produksi, pengolahan, dan penjualan) saja, akan tetapi juga yang
lain (Pasal 2 UURD …….. atau informasi
lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi …”)
2
Tindak pidana dengan
sengaja mengungkapkan rahasia dagang, mengingkari kesepakatan, atau mengingkari
kewajiban menjaga rahasia dagang (Pasal 17 Ayat (1) jo Pasal 13)
Pasal 13 yang ditunjuk oleh pasal 17 Ayat (1)
merumuskan :
Pelanggaran
rahasia dagang juga terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan
rahasia dagang, mengingkari kesepakatan, atau mengingkari kewajiban tertulis
atau tidak tertulis untuk menjaga rahasia dagang yang bersangkutan.
Unsur-unsur tindak pidana :
Unsur Subjektif :
1.
Kesalahan : dengan sengaja
Membuktikan unsur sengaja tidak mudah (karena merupakan sesuatu yang terkandung dalam
pikiran seseorang), sehingga membuktikan sikap batin dilakukan dengan mengungkap keadaan-keadaan
objektif yang melingkupi terdakwa, perbuatan, objek perbuatan, alat perbuatan
dan seluruh hal yang tampak pada saat berbuat.
Unsur Objektif :
2.
Melawan hukum : tanpa hak
Dengan dirumuskan Pasal 17 jo pasal 13 maka perbuatan yang
bermula bersifat perdata (1236 BW (wan
prestasi), dan 1365 (onrechtmatigedaad)) menjadi sifat melawan hukum pidana
(wederrechtelijkheid)
3.
Perbuatan :
a.
mengungkapkan (rahasia dagang)
b.
mengingkari (kesepakatan)
c.
mengingkari (kewajiban lisan atau tertulis). Diperlukan adanya perjanjian dari dua
pihak atau lebih
4.
Objek :
a.
rahasia dagang
b. kesepakatan
c. kewajiban lisan atau tertulis
untuk
menjaga rahasia dagang yang
bersangkutan.
3
Tindak Pidana dengan
sengaja memperoleh atau menguasai rahasia dagang dengan cara bertentangan
dengan peraturan per-undang-undangan yang berlaku (Pasal 17 Ayat (1) jo Pasal
14)
Pasal 14 UU Rahasia Dagang merumuskan tindak
pidana : “ Seseorang dianggap melanggar rahasia dagang pihak lain apabila ia
memperoleh dan menguasai rahasia dagang tersebut dengan cara yang bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”
Unsur
subjektif
1. Kesalahan
: dengan sengaja
Tindak pidana “sengaja” diartikan sebagai
berikut :
U Pembuat menghendaki memperoleh atau
menguasai rahasia dagang yang dimiliki pihak lain
U Pembuat menyadari yang dia peroleh atau
kuasai itu adalah rahasia dagang yang diketahuinya milik pihak lain.
U Pembuat juga menyadari bahwa cara memperoleh
rahasia dagang milik pihak lain tersebut bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Unsur-unsur objektif :
2.
Melawan hukum : tanpa hak
Sifat melawan hukum “tanpa hak”
melekat pada dua unsur kumulatif ( kedua-duanya harus dapat dibuktikan):
I Pertama : pada unsure rahasia dagang yang
diperoleh pembuat adalah milik orang lain
I Kedua : pembuat memperoleh rahasia dagang
dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4
Perbuatan : memperoleh atau menguasai dengan cara yang
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Unsur
perbuatan yang dilarang ada dua yakni : memperoleh dan dan menguasai. Kedua
unsur ini berurutan, memperoleh terlebih dahulu dan kemudian baru menguasai.
Kedua perbuatan ini tidak dapat berdiri sendiri. Memperoleh rahasia dagang
dengan cara seperti ini melanggar UURD (lih Pasal 5 UURD) itu sendiri dan Pasal
362 KUHP (mencuri berkas rahasia dagang).
5
Objek : Rahasia
dagang milik orang lain
Unsur milik pihak lain merupakan unsur keadaan
yang menyertai dan melekat pada unsure objek tindak pidana. Unsur ini harus dibuktikan oleh JPU. Salah satu syarat
untuk membuktikan terdapatnya sifat melawan hukum dalam perbuatan memperoleh
dan menguasai ialah harus terbukti bahwa rahasia dagang yang diperoleh atau
dikuasai pembuat adalah milik pihak lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar