Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan
izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku ( Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 )
Dari batasan tersebut dapat diketahui unsur-unsur
Hak Cipta :
= Hak cipta adalah suatu hak eksklusif (exclusive rights), berupa hak yang
bersifat khusus, bersifat istimewa yang semata-mata hanya diperuntukan bagi
pencipta atau pemegang hak cipta sehingga tidak ada pihak lain yang boleh
memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta
(penjelasan Pasal 2 ayat (1))
= Fungsi hak cipta bagi pencipta atau pemegang
hak cipta adalah untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaan dan/ atau memberiukan izin kepada pihak lain untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya tersebut
= Ada pembatasan-pembatasan dalam hal penggunaan
hak cipta yang ditentukan peraturan perundang-undangan. Dalam hal melaksanakan
hal eksklusif pencipta berupa hak mengumumkan atau memperbanyak ciptaan tidak
sebebas-bebasnya. Hal ini menujukkan bahwa dalam hak cipta terkandung fungsi
sosial. Dalam penggunaan dan pemanfaatannya, hendaknya mempunyai fungsi sosial.
= Hak cipta merupakan benda bergerak yang
tidak berwujud (benda immaterial) yang dapat dialihkan atau atau beralih pada
pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian .
= Bidang-bidang ciptaan yang mendapat perlindungan hukum
secara otomatis bagi penciptanya adalah bidang ilmu pengetahuan, seni dan
sastra, yang mencakup ;
a.
buku program
computer, pamplet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua
hasil karya tulis lain
b.
ceramah, kuliah,
pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu
c.
alat peraga yang
dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
d.
lagu atau musik
dengan atau tanpa teks
e.
drama atau drama
musical, tari, kareigrafi, pewayangan dan pantomin
f.
seni rupa dalam
segala bentuk, seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni
pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan
g.
arsitektur
h. peta
i.
seni batik
j.
fotografi
k.
sinematografi
l.
terjemahan tafsir,
saduran, bunga rampai, database, dan
karya lain dari hasil pengalihwujudan
Pasal 72 UUHC memuat tindak Pidana dengan rumusan
sebagai berikut :
(1)
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49
ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling
singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu
juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh tahun) dan /atau denda
paling banyak Rp 500.000.000 ( lima milyar rupiah)
(2)
Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan
, barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima ) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah)
(3)
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program computer,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5(lima ) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
500.000.000,00 (limaratus juta rupiah).
(4)
Barangsipa dengan sengaja melanggar pasal 17
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima ) tahaun dan/atau denda paling banyak Rp
1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)
(5)
Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal
19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan penjara paling lama 2
(dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus juta
rupiah)
(6)
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh
juta rupiah)
(7)
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh
juta rupiah)
(8)
Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal
27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima
puluh juta rupiah)
(9)
Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal
28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima ) yahun dan/atau denda paling banyak Rp
1.500.000.000,00 ( seratus milyar lima
ratus juta rupiah).
Dari sembilan rumusan tindak pidana hak cipta, ada empat belas macam/bentuk tindak pidana hak
cipta, yakni tiga macam dalam ayat (1) dan ayat (5); dua macam dalam ayat (6),
dan satu macam masing-masing dalam ayat (2), (3), (4), (7), (8), dan (9).
1.
Tindak pidana mengumumkan
atau memperbanyak ciptaan orang lain ((Pasal 72 Ayat (1) jo Pasal 2 Ayat (1)
Rumusan Pasal 2 Ayat (1) yang ditunjuk
pasal 72 “ Hak cipta merupakan hak
eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumukan dan
memperbanyak ciptaannya yang timbul
secara otomatis suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku”
Unsur-unsur tidak pidana
Unsur Subjektif :
1.
Kesalahan : dengan
sengaja
Pembuat mengerti bahwa objek apa yang
diumumkan atau diperbanyaknya adalah ciptaan hak orang lain, dengan demikian ia
juga mengerti bahwa perbuatan itu melawan hukum. Sifat melawan hokum perbuatan
juga diarahkan oleh atau dituju kesengajaan si pembuat.
Unsur-unsur Objektif :
2. Melawan hukum : tanpa hak
unsur melawan hukum dirumuskan dengan frasa tanpa
hak, jika dihubungkan “dengan sengaja” maka
sifat melawan hukum juga harus disadari oleh pembuat.
Disini sifat melawan hukum perbuatan
mengumumkan atau memperbanyak ciptaan hak orang lain tersebut adalah melawan
hukum objektif.
Pembuktian melawan hokum objektif itu
ialah ciptaan yang diumumkan atau yang diperbanyak oleh pembuat adalah hak
pihak lain, bukan hak pembuat, dan tidak ada izin atau kehendak dari hak
pemegang hak cipta tersebut.
3. Perbuatan : (1) mengumumkan
(2)
memperbanyak
Perbuatan mengumumkan bersifat
abstrak, terdiri atas berbagai wujud dan cara dengan menggunkan alat tertentu
maupun tidak.
Misalnya : membacakan, menyiarkan, memamerkan,
mengedarkan, menyebarkan, menyerahkan suatu ciptaan (yang haknya dipegang orang
lain)sehingga ciptaan itu dapat diketahui oleh orang banyak atau umum. Untuk
selesainya tindak pidana karena perbuatan ini diperlukan juga akibat dari
perbuatan.
Perbuatan memperbanyak –“menjadikan
jumlahnya banyak”. Dihubungka dengan hasil ciptaan menurut ketentuan Pasal 72
ayat (1) jo Pasal 2 ayat (1), memperbanyak adalah melakukan perbuatan dalam
bentuk dan dengan cara apapun tanpa alat atau menggunkan alat terhadap suatu
hasil ciptaan hqak orang lain, baik sebagian atau keseluruhannya dengan
menggunkan bahan yang sama ataukan tidak, termasuk mengaliwujudkan secara
permanent atau temporer
Penjelsan Pasal 2 ayat (1) …….. pengertian
mengumumkan atau memperbanyak, termasuk kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi,
mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor,
memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan meng
-komunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun.
1.
Objek : Ciptaan hak orang lain
Ketentuan pasal 2 UUHC dan penjelasannya
khusus mengenai hak eksklusif. Adanya izin atau kehendak dari pemegang hak
cipta akan menghapus sifat melawan hokum perbuatan oleh bukan pemegang hak
cipta. Izin atau kehendak itu dapat diwujudkan dalam perjanjian lisensi.
Untuk membuktikan pemegang hak cipta tidak
selalu membuktikan telah terdaftarnya ciptaan di dalam Daftar Umum Ciptaan
Ditjen HaKI, seperti halnya Hak Merk dan Hak Paten. Karena hak cipta ini lahir secara
otomatis. Tanpa didaftarkan sekalipun ke Ditjen HaKI ( Pasal 12 ayat(1) .
Pendaftaran hak cipta bersifat fasilitarif
dan formalitas belaka, berfungsi sebagai fasilitasi bagi Negara. Kalau didaftar
dapat digunakan oleh pencipta atau pemegang hak cipta untuk mempertahankan hak
cipta atas ciptaan pencipta apabila terjadi sengketa hukum hak cipta.
2.
Tindak pidana tanpa
izin pelaku membuat, memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suara dan/atau
gambar pertunjukan pelaku (Pasal 72 ayat (1) jo Pasal 49 ayat (1)
Rumusan Pasal 49 ayat (1) :
(1)
Pelaku memiliki hak eksklusif untuk
memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat ,
memperbanyak atau menyiarkan rekaman suara dan/atau gambar pertunjukan
Unsur-unsur tindak pidana
Unsur
Subjektif :
1.
Kesalahan : dengan sengaja
Sengaja berarti menghendaki dan mengetahui
kerana sifatnya maka kehendak/menghendaki selalu diarahkan pada melakukan
perbuatan dalam tindak pidana. Sedangkan pada pengetahuan / mengetahui selalu
bertitik tolak pada pengetahuan, Artinya apabila menghendaki sesuatu, terlebih
dahulu orang harus mengetahui tentang sesuatu tadi. Hal yang tidak mungkin
orang menghendaki sesuatu yang tidak ia ketahui.
Unsur-unsur objektif
2.
Melawan hukum : tanpa hak/tanpa persetujuan pelaku
Tanpa hak dan tanpa persetujuan mempunyai
makna yang sama.
Sifat melawan hokum dalam perbuatan membawa
konsekuensi dalam hal pembuktian karena hal pembuktian berpegang pada prinsip ,
apa yang dibuktikan adalah unsur yang dicantumkan dalam rumus tindak pidana.
Bila sifat melwan hukum melekat pada perbuatan, maka terbuktinya perbuatan
dianggap terbukti pula sifat melawan hukum.
Membuktikan
sifat melawan hukum atau “tanpa hak” dalam pasal 72 ayat (1) yo pasal 49 ayat
(1), sama artinya dengan membuktikan pembuat tidak berhak atau berwenang atau
tidak dibenarkan untuk “membuat”,
“memperbanyak” atau “menyiarkan” rekaman suara atau rekaman gambar pertunjukan.
Tidak
berhaknya pembuat disebabkan oleh tidak adanya izin dari pelaku. Pelakulah yang
berhak memberi izin
Untuk
membuktikan “tanpa hak” harus dapat dibuktikan dua fakta/keadaan sebagai
berikut :
a.
Ciptaan berupa rekaman suara dan/atau rekaman gambar
pertunjukan hasil pihak lain terbukti telah dinyanyikan bila ciptaan itu berupa
lagu dan musik, atau sudah dimainkan jika ciptaan tersebut berupa drama, atau
drama musikal, tari, dan lain-lain.
b.
Tidak ada izin atau kehendak dari pemain/pelaku tersebut.
Dengan
terbuktinya dua keadaan tersebut, maka terbuktilah unsur melawan hukum, begitu
juga terbukti adanya sengaja atau kesadaran terhadap sifat melawan hukum
perbuatan membuat, memperbanyak, atau
menyiarkan.
3.
Perbuatan : a. membuat
b.
memperbanyak
c. menyiarkan
a.
membuat adalah perbuatan yang dilakukan bagaimanapun wujud maupun caranya agar
suatu benda yang semula tidak ada menjadi ada, atau menjadikan sesuatu benda
yang belum ada menjadi ada. Perbuatan
ini menjadi bersifat melawan hukum, kalau pelaku atau sipemilik suara atau
pemain/pelaku dalam pertunjukan tidak memberikan izin pada orang yang membuat
(si pembuat) rekaman suara.gambar pertunjukan tersebut.
Membuktikan telah berlangsungnya
perbuatan “membuat” adalah membuktikan telah ada hasil rekaman suara atau
gambar pertunjukan
b. Memperbanyak : adalah suatu perbuatan
yang dilakukan dengan cara dan wujud apapun terhadap suatu benda yang sudah ada
menjadi bertambah banyak jumlahnya
Agar selesai secara sempurna maka diperlukan
suatu benda yang nyata-nyata bertambah jumlahnya atau menjadi banyak.
Selain dapat dibuktikan wujud konkret dan
caranya , perbuatan memperbanyak juga dapat dibuktikan dengan banyaknya rekaman
suara dan atau rekaman gambar pertunjukan yang dihasilkannya. Tidak mungkin
telah selesai perbuatan memperbanyak jika benda yang dimaksud tidak terbukti
banyak, banyak itu dalam arti beberapa, tambah dua atau lebih sudah dianggap
cukup.
c. Perbuatan menyiarkan adalah perbuatan
dengan wujud dan cara apapun terhadap benda rekaman suara dan/atau gambar
pertunjukan yang semula tidak tersebur menjadi tersebar pada orang banyak atau
umum
4.
Objek : a. rekaman suara; dan/atau
b.
rekaman gambar pertunjukannya
Berdasarkan sifatnya , benda rekaman hanya
mungkin ada pada rekaman gambar dan suara. Rekaman suara dapat berbentuk dalam
berbagai bentuk : ceramah, kuliah, pidato, lagu, atau musik, bahkan program
computer bahkan data base. Sedangkan rekaman gambar pertunjukkan dapat terjadi
di bidang drama atau drama musical, tari kareografi, dan lain-lain.
3.
Tindak pidana tanpa izin
memperbanyak dan/atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyi (Pasal
72 ayat (1) jo Pasal 49 ayat (2)
Rumusan 49 ayat (2) :
(1)
produser rekaman suara memiliki hak
eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa
persetujuannya memperbanyak dan/atau
menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyi.
Produser rekaman suara adalah orang atau
badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan
rekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman dari suatu pertunjukan
maupun perekaman dari suatu pertunjukan maupun perekaman suara atau perekaman
bunyi lainnya. (Pasal 1 angka 11)
Unsur-unsur tindak pidana
Unsur Subjektif :
1. Kesalahan : dengan
sengaja
Yang harus dibuktikan dengan menganalisis
kesengajaan dan hubungannya dengan kompleksitas unsur-unsur lainnya dalam
peristiwa konkret yang didakwakan.
Membuktikan sengaja disini adalah
membuktikan bahwa pembuat menghendaki melakukan perbuatan memperbanyak dan/
atau menyewakan. Dia mengetahui bahwa suatu objek yang diperbanyak dan/atau
disewakan adalah karya rekaman suara atau rekaman bunyi, dan ia menyadari bahwa
perbuatannya itu tidak mendapat izin dari yang berhak, selain itu ia mengerti
bahwa yang berhak adalah produser rekaman tertentu.
Analisis pembuktian yang dilakukan Jaksa dalam surat tuntutan berdasarkan fakta-fakta
yang didapatkan selama proses pembuktian berlangsung. Fakta-fakta inilah yang
mendukung adanya kehendak dan pengetahuan si pembuat terhadap perbuatan , objek
perbuatan dan sifat melawan hukumnya perbuatan, dll.
Unsur-unsur Objektif
2.
Melawan hukum : tanpa hak dan tanpa persetujuan Produser
Rekaman Suara
1). Produser rekaman
suara tersebut telah merekam pertama kali suatu karya rekaman suara atau
rekaman bunyi, misalnya lagu atau musik.
2). Si Pembuat
terbukti telah melakukan perbuatan memperbanyak dan/atau menyewakan karya
rekaman suara atau rekaman bunyi tersebut pada pihak lain. Untuk membuktikan
keadaan ini harus melalui fakta “banyaknya” rekaman (hasil) dari perbuatan memperbanyak. Membuktikan
keadaan menyewakan telah terbukti adanya rekaman suara produk produser rekaman
pertama kali di dalam kekuasaan pihak lain in
casu yang menyewa dan terbukti adanya atau akan adanya pembayaran sewa.
3). Dalam hal
melakukan perbuatan memperbanyak dan/atau menyewakan karya rekaman suara atau
rekaman bunyi tersebut terbukti tidak ada izin atau persetujuan dari produser
rekaman suara yang telah merekam pertama kali , maka keadaan ini menjadi penentu
adanya sifat melawan hukum perbuatan.
Keadaan ini bersifat negative, oleh karena
itu dalam requisitoir Jaksa cukup
menyatakan bahwa tidak ada izin atau persetujuan dari produser rekaman suara.
Justru terdakwalah yang harus membuktikan
adanya fakta atau izin tersebut.
Tiga keadaan ini berurutan dan saling
terkait satu dengan lainnya.
3.
Perbuatan : a). melawan
hukum
b). menyewakan
4.
Objek : a. karya
rekaman suara
b. karya rekaman bunyi
4.
Tindak pidana sengaja
menyiarkan , memamerkan, mengedarkan atau menjual ciptaan atau barang hasil
pelanggaran hak cipta atau hak yang terkait (Pasal 72 Ayat (2))
Rumusan Pasal 72 ayat (2)
a.
Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan,
memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang
hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
Unsur-unsur Tindak Pidana
Unsur Subjektif :
1.
Kesalahan : dengan sengaja
Unsur kesalah dikaitkan dengan
unsure-unsur lainnya mengandung dua arti
:
a). “Sengaja” harus diartikan menghendaki
perbuatan. Karena sengaja dalam arti menghendaki selalu diarahkan pada
mewujudkan perbuatan yang dilarang, yaitu melakukan tindak pidana. Dalam
kehendak selalu terdapat pengetahuan, bahkan kehendak didahului oleh adanya
pengetahuan dan kehendak diputus bila ada pengetahuan.
Sementara itu kehendak dalam arti luas yang
sekaligus di dalamnya terdapat
pengetahuan, ditujukan pada semua unsur tindak pidana.
b). Pembuat mengetahui atau menyadari bawha
perbuatan menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, dan menjual kepada umum
dilakukan terhadap suatu ciptaan hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
Unsur-unsur Objektif
2.
Perbuatan : a). menyiarkan
Pengertian menyiarkan sebagaimana dimaksud
dalam penjelasan pasal 49 ayat (1) diperluas, termasuk perbuatan menyewakan,
melakukan pertunjukan umum (dihadapan orang banyak- public performance), dan mengomunikasikan secara interaktif suatu
karya rekaman pelaku.
b). memamerkan
Perbuatan memamerkan adalah perbuatan dengan wjud dan cara apapun
terhadap suatu benda dengan menujukkan atau memperlihat kannya kepada orang
banyak, sehingga orang banyak mengetahuinya. Jadi dalam perbuatan ini
diperlukan orang banyak dan ketika perbuatan ini dilakukan orang banyak itu
mengetahui tentang benda yang dipamerkan.
Cara pembuktiannya : dengan membuktikan
bahwa ketika perbuatan memamerkan dilakukan, disana terdapat banyak orang
(umum)
c). mengedarkan
Perbuatan mengedarkan lebih sesuai dengan
perbuatan menyebarkan . Substansinya maksud yang dituju oleh si pembuat yang
mengedarkan ialah dikuasainya benda-benda yang diedarkan oleh umum
d). menjual kepada umum
Perbuatan menjual merupakan perbuatan
yang ada kaitannya dengan perikatan jual beli. Pengertian jual beli adalah
suatu perikatan dimana pehak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan
suatu kebendaan dan pihak yang lain membayar harga yang dijanjikan (Pasal
1457).
Jadi pembuat tindak pidana ini adalah
penjual, pembeli tidak mungkin menjadi pembuat tindak pidana
3.
Objek : a. suatu ciptaan
Yang dimaksud adalah benda ciptaan
(misalnya karangan ilmiah), bukan hak penciptanya yang melekat pada benda
ciptaan (Lihat Pasal 1 angka 3 UUHC)
b.
barang hasil pelanggaran hak cipta
Jika sebuah karangan yang diterbitkan atas izin penciptanya menjadi
sebuah buku, maka penerbit (A) berhak menjual, mengedarkan, dan sebagainya
sesuai dengan perjanjian yang disepakat. Kemudian ada penerbit kedua (Y) yang menjiplak, ( tanpa izin pencipta dan penerbit yang juga memegang hak
penerbitan) karangan itu menjadi buku. Jika penerbit (Y) yang menjiplek itu,
menjual, mengedarkan, dan sebagainya maka penerbit penjiplak (Y) dikualifikasi
“sengaja menjual barang hasil pelanggaran hak cipta menurut kejahatan Pasal 72
ayat (1) jo Pasal 2 ayat (1) UUHC
c. barang hasil
pelanggaran hak terkait dengan hak cipta sebagaimana dimaksud ayat (1)
Adalah barang-barang yang dihasilkan dari
dua tindak pidana sebagai berikut :
1). Tindak pidana sengaja dan tanpa hak
membuat, memperbanyak atau menyiarkan, rekaman suara dan/atau rekaman gambar
pertunjukan, yakni tindak pidana sebagaimana yang dimaksud Pasal 72 ayat (1) jo
Pasal 49 ayat (1). Wujud objek barang tersebut berupa rekaman suara dan rekaman
gambar pertunjukan.
2). Tindak pidana sengaja tanpa hak
memperbanyak dan/atau menyewakan rekaman karya rekaman suara atau rekaman bunyi
merupakan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 72 ayat (1) jo Pasal 49 ayat
(2). Wujud objek barang tersebut berupa karya rekaman suara dan rekaman
bunyi.
Tindak pidana ini baru dapat
terjadi apabila telah terbukti adanya benda-benda hasil kejahatan hak cipta
sebagaimana dimaksdu Pasal 72 ayat (1) jo Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 72 ayat
(1) jo Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2). Dengan demikian adanya tindak pidana
tindak pidana tersebut masih perlu dibuktikan terlebih dahulu.
5.
Tindak pidana
sengaja atau tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial
program computer (Pasal 72 Ayat (3))
Rumusan pasal 72 ayat (3) :
(3) barang siapa dengan
sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk
kepentingan komersial suatu program computer dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima )
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
Unsur-unsur Tindak Pidana
Unsur Subjektif :
1.
Kesalahan : dengan sengaja
Pembuat menghendaki untuk melakukan tindak
pidana. Secara khusus, ia menghendaki untuk melakukan perbuatan memperbanyak
penggunaan yang diketahuinya berupa program computer; disadarinya untuk
kepentingan komersial; dan disadarinya bahwa perbuatan seperti itu sebagai
melawan hukum, atau tidak berhak untuk melakukannya karena tidak ada izin dari
yang berhak. Tidak ada izin dari yang berhak diketahui si pembuat. Sikap batin
ini diperlukan dan dibuktikan dengan menganalisis dan membahasnya dalam surat tuntutan.
Fakta-fakta atau keadaan-keadaan objektif perlu dikemukakan untuk membuktikan
adanya sikap batin si pembuat sebelum ia berbuat.
Unsur- unsur Objektif
2. Melawan Hukum : tanpa hak
Untuk membuktikan adanya sifat melawan hukum
“tanpa hak” dalam kompleksitas unsur0unsur tindak pidana menurut pasal 72 ayat
(3) perlu membuktikan lima
hal atau keadaan :
I Adanya program computer yang telah
diperbanyak oleh si pembuat
I Adanya pihak lain yang berhak memperbanyak
penggunaan untuk kepentingan kmersial suatu program computer . Mereka adalah
pencipta atau pemegang hak cipta
I Adanya keadaan tidak ada persetujuan/tanpa
izin dari pencipta atau pemegang hak cipta. Keadaan ini merupakan kunci
pembuktian “unsur tanpa hak” .
Sifat melawan hukum perbuatan memperbanyak program computer tersebut terletak
pada keadaan tanpa persetuan pemcipta atau pemegang hak cipta.
I Pembuat mengerti bahwa keberadaan program
computer tersebut ada penciptanya atau pemegang hak ciptanya . Ini
menggambarkan hubungan sengaja dengan unsure pencipta program computer atau
pemegang hak ciptanya.
I Disadarinya behwa perbuatan memperbanyak
program komputer yang diketahui milik pihak lain tanpa persetujuan yang berhak
berarti melawan hokum. Ini menggambarkan adanya hubungan antara sengaja dengan
sifat melawan hukum perbuatan (memperbanyak) yang menjadi unsur (pidana).
3.
Perbuatan : memperbanyak
penggunaan
untuk
kepentingan komersial
Penjelasan Pasal 72 ayat (3) , memperbanyak
penggunaan adalah menggandakan , atau menyalin program computer dalam kode
sumber (source code) atau program
aplikasinya.
Kode sumber adalah sebuah arsip (file) program yang berisi
pernyataan-pernyataan (statesments)
pemrograman, kode-kode instruksi/ perintah, gunsi, prosedur yang dibuat oleh
seorang pemrogram (programmer).
4. Objek :
suatu program computer
Baru menjadi tindak pidana, jika penggandaan
dilakukan dengan tujuan komersial, meski keuntungan komersialnya belum
diperoleh secara nyata.
Fakta atau keadaan-keadaan objektif
apa saja yang terdapat di sekitar perbuatan atau sekitar objek perbuatan dalam
peristiwa , dianalisis untuk membuktikan bahwa perbuatan menggandakan program
computer tersebut bermaksud atau untuk kepentingan komersial.
6.
Tindak pidana
sengaja mengumumkan ciptaan yang bertentangan dengan kebijaksanaan pemerintah
dibidang agama, pertahanan dan keamanan Negara, kesusilaan, serta ketertiban
umum (Pasal 72 Ayat (4) jo Pasal 17)
Tindak pidana ini tujuannya adalah untuk
melindungi kepentingan hukum di bidang ketertiban umum. Penjelasan Pasal 17 ini
dibentuk untuk mencegah beredarnya ciptaan yang apabila diumumkan dapat
merendahkan nilai-nilai keagamaan, ataupun menimbulkan rasa kebencian kesukuan
atau ras yang dapat menimbulkan gangguan atau bahaya terhadap pertahanan,
keamanan Negara, bertentangan dengan norma kesusilaan dan ketertiban umum yang
berlaku dalam masyarakat. Misalnya : buku-buku, karya sastra dan fotografi.
Pasal 72 ayat (4) jo Pasal 17 tidak
melindungi kepentingan hukum terhadap hak cipta, melainkan melindungi kepentingan hokum mengenai
ketertiban umum serta pertahanan dan keamanan dan justru membatasi dan
mempersempit perlindungan hukum terhadap hak cipta. Jadi pasal ini membuktikan
bahwa penggunaan hak cipta juga dibatasi, yang berarti penggunaan hak eksklusif
pencipta tidak sebebas-bebasnya. Hal ini menunjukkan bahwa dalam hak cipta
terkandung fungsi sosial.
Rumusan Pasal 72 ayat (4)
d. Barang siapa dengan
sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima ) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)
Rumusan Pasal 17
Pemerintah melarang
Pengumanan setiap ciptaan yang bertentangan dengan kebijaksanaan pemerintah
dibidang agama, pertahanan dan keamanan Negara, kesusilaan, serta ketertiban
umum setelah mendengar pertimbangan dewan hak cipta.
Unsur-unsur
Tindak Pidana
Unsur Subjektif :
1.
Kesalahan : dengan sengaja
Sengaja dalam hubungannya dengan
kompleksitas unsur-unsur tindak pidana pasal ini adalah :
Q Si pembuat menghendaki perbuatan mengumumkan
, ia menghendaki untuk mewujudkan tindak pidana. Kesengajaan atau kehendak
ditujukan pada penyelesaian tindak pidana (seluruh unsur tindak pidana)
Q Si pembuat mengerti bahwa apa yang
dilakukannya adalah mengumumkan hasil suatu ciptaan
Q Si pembuat mengerti bahwa apa yang
dilakukannya adalah mengumumkan hasil ciptaan
Q Si pembuat mengerti bahwa hasil ciptaan yang
diumumkannya bertentangan dengan kebijaksanaan pemerintah di bidang agama,
pertahanan dan keamanan Negara, kesusialaan, serta ketertiban umum.
Unsur – unsur Objektif
2. Perbuatan
: mengumumkan
Dalam mengumumkan pasti terjadi
suatu kegiatan, kegiatan yang dimaksud adalah : pembacaan (membacakan),
penyiaran (menyiarkan), pengedaran (mengedarkan), atau penyebaran (menyebarkan)
suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media internet, atau
melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaga, didengar atau
dilihat orang lain. (Pasal 1 angka 5 UUHC)
Membacakan hanya dapat dilakukan terhadap benda tulisan.
Menyiarkan sama artinya dengan memberitahukan pada umum dengan wujud atau cara
apapun sehingga umum mengetahui isi apa yang disiarkan. Menjual merupakan
perbuatan yang dilakukan penjual dalam perjanjian jual beli, ada perbuatan
menjual jika si penjual menyerahkan hak atau beserta wujud barang yang dijual
pada pembeli dengan pembayaran sejumlah uang tertentu sebagai harga barang.
Mengedarkan tidak berbeda dengan
menyebarkan.
3. Objek : ciptaan yang bertentangan
dengan kebijaksanaan pemerintah di bidang agama, pertahanan dan keamanan Negara,
kesusilaan, serta ketertiban umum
Objek tindak pidana Pasal 72 ayat (4) ialah
suatu ciptaan yang memuat syarat-syarat sebagai berikut :
Z Ciptaan tersebut bertentangan dengan
kebijakan pemerintah di bidang agama, pertahanan dan keamanan Negara,
kesusilaan dan ketertiban umum.
Z Pemerintah sudah melarang mengumumkan
ciptaan tersebut dengan alas an bertentangan dengan kebijakan pemerintah di
bidang agama, pertahanan dan keamanan Negara, kesusilaan serta ketertiban umum.
Dua syarat ini merupakan syarat kumulatif,
merupakan unsur syarat tambahan agar si pembuat dapat dipidana dan harus
dibuktikan oleh jaksa. Artinya walaupun
perbuatan mengumumkan terlah terbukti, akan tetapi bila dua syarat ini tidak
dipenuhi maka si pembuat yang mengumumkan ciptaan tersebut tidak dapat
dipidana, apalagi pemerintah belum menyatakan larangan mengumumkan ciptaan
tersebut.
4. Yang telah dilarang oleh pemerintah
7.
Tindak pidana
memperbanyak atau mengumumkan potret tanpa izin pemiliknya atau akhli warisnya.
(Pasal 72 Ayat (5) jo Pasal 19,
Rumusan Pasal 19 :
(1)
Untuk memperbanyak atau mengumumkan
ciptaannya pemegang hak cipta atas potret seseorang harus terlebih dahuu
mendapatkan izin dari orang yang dipotret, atau izin akhli warisnya dalam
jangka waktu 10 (sepuluh ) tahun setelah orang yang dipotret meninggal dunia
(2)
Jika suatu potret memuat gambar 2 (dua) orang atau lebih untuk perbanyakan
atau pengumuman setiap orang yang dipotret , apabila pengumuman atau
perbanyakan itu memuat juga orang lain dalam potret itu , pemegang hak cipta
garus terlebih dahulu mendapat izin dari setiap orang dalam potret ituitu, atau
izin dari akhli waris masing-masing
dalam jangka waktu 10 tahun setelah yang dipotret meninggal dunia.
(3)
Ketentuan dalam pasal ini hanya berlaku terhadap
potret yang dibuat :
a.
atas permintaan sendiri dari orang yang
dipotret;
b.
atas permintaan yang dilakukan atas nama
orang yang dipotret; atau
c.
untuk kepentingan orang yang dipotret.
Unsur-unsur
Tindak Pidana
Unsur Subjektif :
1.
Kesalahan : dengan sengaja
“Sengaja” mengandung arti :
Dalam hubungan dengan perbuatan, si pembuat menghendaki untuk melakukan
perbuatan memperbanyak atau mengumumkan gambar potret. Dalam hubungannya dengan
tindak pidana, si pembuat menghendaki untuk melakukan tindak pidana . Artinya
kesengajaannya ditujukan pada semua unsur tindak pidana . Kesengajaan si
pembuat di sini ditujukan pada penyelesaian tindak pidana
Si
pembuat mengetahui bahwa perbuatan memperbanyak atau mengumumkan adalah
mengenai potret diri seseorang.
Si
pembuat mengerti bahwa potret tersebut dibuat atas permintaan sendiri atau
permintaan orang lain atas nama orang yang dipotret dan mengerti bahwa potret
itu dibuat untuk kepentingan orang yang dipotret.
Si
pembuat mengerti bahwa perbuatannya memperbanyak atau mengumumkan potret
tersebut tanpa izin dari orang yang dipotret atau orang lain atas permintaan
orang yang dipotret.
Unsur - unsur Objektif
2.
Pembuatnya : pemegang hak cipta (atas potret seseorang
yang dibuat atas permintaan sendiri atau orang lain atas namanya dan untuk
kepentingan orang yang dipotret)
Orang yang membuat potret dengan alat
kamera, disebut sebagai penciptanya, dan sebagai pemegang hak cipta atas potret
tersebut.
Objek tindak pidana adalah suatu potret
seseorang , oleh karena itu , walaupun si pembuat adalah penciptanya, namun
tidak memperoleh hak secara mutlak atas
ciptaan tersebut, apabila objek ciptaan itu berupa potret mengenai objek yang
memnuhi syarat pada Pasal ayat (3) yakni :
1). Gambar potret
dibuat atas permintaan orang yang dipotret atau orang lain atas nama orang yang
dipotret,
2). Gambar potret
itu dibuat untuk kepentingan diri orang yang dipotret.
Kalimat “potret seseorang yang dibuat atas permintaannya sendiri atau orang
lain atas namanya dan untuk kepentingan orang yang dipotret” merupakan
unsur keadaan yang menyertai yang berisi syarat sifat melawan hukum perbuatan dan melekat pada
objek tindak pidana. Jika memenuhi dua syarat ini dan tanpa izin perbuatan
memperbanyak atau mrngumumkan menjadi melawan hukum. Pidana dapat dijatuhkan
pada si pencipta yang memperbanyak atau mengumumkan potret orang tersebut.
3.
Melawan hukum : tanpa izin dari orang yang dipotret atau jika meninggal dan belum lewat
10 (sepuluh) tahun oleh ahli warisnya
Dalam hal pembuktian unsur melawan hukum
perbuatan , secara subjektif maupun subjektif diperlukan fakta atau
keadaan-keadaan sebagai berikut :
·
Gambar potret dibuat sendiri oleh si pembuat
yang sesungguhnya dia sendiri sebagai pencipta dan pemegang hak cipta
·
Gambar potret dibuat
atas permintaan orang yang dipotret atau orang lain atas permintaan orang yang
dipotret
·
Perbuatan
memperbanyak atau mengumumkan potret tidak ada izin dari orang yang dipotret,
atau jika meninggal belum lewat 10 (sepuluh) tahun oleh akhli warisnya.(keadaan
yang bersifat objektif dan penyebab utama (syarat utama) timbulnya sifat
melawan hukum perbuatan
·
Pembuat mengerti
bahwa ia memperbanyak dan atau mengumumkan potret ciptaannya tanpa izin
terlebih dulu dari orang yang dipotret.
Keadaan pertama sampai dengan yang ketiga
adalah keadaan yang bersifat objektif, sedangkan keadaan yang keempat adalah
keadaan yang subjektif.
Sifat melawan hokum perbuatan oleh pemegang
hak cipta atas potret yang melekat pada “tanpa izin” orang yang dipotret
berlaku juga bagi ahli warisnya selama 10 tahun sejak orang yangdipotret
meninggal dunia.
Apakah izin cukup satu orang ahli waris?
4.
Perbuatannya : a). memperbanyak,
Perbuatan dengan wujud dan cara apapun pada
suatu benda dengan menjadikan benda tersebut bertambah banyak. Syarat
selesainya perbuatan memperbanyak dan syarat selesainya tindak pidana yakni
apabila setelah diwujudkannya perbuatan, terbukti potret tersebut bertambah
banyak, melebihi dari jumlah potret sebelum dilakukan perbuatan.
b). mengumumkan
perbuatan dengan wujud dan cara apapun terhadap sesuatu dengan menyebar luaskan atau
memberitahukan tentang sesuatu itu kepada khalayak atau umum sehingga khalayak
mengetahuinya. Wujud konkret perbuatan mengumumkan, yakni benda berupa potret
tidak bertambah banyak akan tetapi yang bertambah banyak adalah orang yang
mengetahuinya.
5.
Objeknya : potret seseorang yang dibuat atas
permintaannya sendiri atau orang lain atas namanya dan untuk kepentingannya
sendiri.
6.
Objek tindak pidana
adalah potret seseorang. Kalaimat ….. yang
dibuat atas permintaannya sendiri atau orang lain atas namanya dan untuk
kepentingannya sendiri.
Merupakan unsur keadaan yang menyertai dan
melekat pada objek tindak pidana.
Pasal 19 ayat (3) memuat syarat …agar “tanpa
izin dari orang yang dipotret” menjadi bersifat melawan hukum.
Pasal 19 ayat (2) dimuat juga syarat yang
harus dipenuhi bagi pemegang hak cipta agar dibenarkan untuk memperbanyak atau
mengumumkan potret yang memuat 2 (dua) orang atau lebih, harus mendapat
persetujuan dari semua orang. Atau ahli waris dari masing-masing akhli warisnya
dalam waktu 10 tahun sejak yang dipotret meninggal .
Jadi sifat melawan hukum perbuatan
diletakkan pada tanpa izin dari salah satu orang yang dipotret atau lebih.
8.
Tindak pidana dengan
sengaja mengumumkan potret orang yang dibuat tanpa persetujuan orang yang
dipotret apabila bertentangan dengan kepentingan yang wajar dari orang yang
dipotret (Pasal 72 Ayat (5) jo Pasal 20)
Rumusan Pasal 20 :
Pemegang hak cipta
atas potret tidak boleh mengumumkan potret yang dibuat :
a.
tanpa persetujuan dari orang yang dipotret
b.
tanpa persetujuan orang lain atas nama yang
dipotret; atau
c.
tidak untuk kepentingan yang dipotret.
Unsur-unsur Tindak Pidana
Unsur Subjektif :
1.
Kesalahan : dengan sengaja
Sengaja dalam hubungannya dengan unsur-unsur
tindak pidana Pasal 72 ayat (5) jo pasal 20 harus diartikan :
Si pembuat in casu pemegang hak cipta atas potret menghendaki untuk melakukan
perbuatan mengumumkan
Si pembuat mengerti bahwa yang diumumkan
adalah potret
Si pembuat mengerti bahwa potret terbut
dibuat tanpa persetujuan orang lain atas nama orang yang dipotret, dan dibuat
bukan untuk kepentingan yang dipotret
Si pembuat menyadari bahwa pengumuman itu
bertentangan dengan kepentingan yang wajar dari orang yang dipotret atau dari
salah seorang akhli warisnya apabila orang yang dipotret sudah meninggal dunia.
Apabila salah satu dari sekian kesadaran itu
terbukti tidak ada, tentunya si pembuat tidak cukup alasan untuk dipidana.
Unsur-unsur Objektif
2.
Pembuatnya : pemegang hak cipta atas
potret
Tindak pidana ada kalanya dibentuk hanya
ditujukan pada subjek hukum tertentu. Dengan menyebutkan secara tegas
kualitas tertentu si pembuatnya maka
sudah menjadi unsur tindak pidana yang wajib dibuktikan. Subjek hukum disini
adalah pemegang hak cipta atas potret.
Penyebab timbulnya sifat melawan hukum
perbuatan mengumumkan bagi pemegang hak cipta atas potret yang dibuat atas
permintaan orang yang dipotret, terletak pada tanpa izin dari orang yang
dipotret ( Pasal 19 ayat (1) UUHC), sementara itu sifat melawan hukum
mengumumkan bagi pemegang hak cipta atas potret yang dibuat tanpa persetujuan
orang yang dipotret terletak pada bertentangan dengan kepentingan yang wajar
dari orang yang dipotret.
3. Perbuatannya : mengumumkan
4. Objek : potret yang dibuat tanpa persetujuan orang dipotret, atau tanpa
persetujuan dari orang lain atas nama orang yang dipotret, atau tidak untuk
kepentingan orang yang dipotret.
Objek tindak pidana tersebut ada tiga dan
bersifat alternative, yaitu terpenuhi salah satu diantaranya sudahlah cukup.
1). Potret yang dibuat tanpa
persetujuan orang yang dipotret
2). Potret yang dibuat tanpa
persetujuan orang lain atas nama orang yang dipotret
3). Potret yang dibuat tidak untuk
kepentingan orang yang dipotret.
5. Apabila pengumumkan itu bertentangan demi
yang wajar dari orang yang dipotret, atau dari salah satu seorang ahli warisnya
apabila orang yang dipotret sudah meninggal dunia.
Hukum hak cipta tidak melarang
setiap orang membuat gambar potret tanpa izin orang yang dipotret. Membuat
potret tanpa izin orang yang dipotret dengan hasil berupa apapun dapat diakui
sebagai pencipta atas potret tersebut. Akan tetapi pencipta tidak bebas untuk
mengumumkan ciptaannya. Hal ini berkaitan dengan hukum pidana, karena mungkin
saja yang dipotret tidak suka potret dirinya diketahui orang lain. Untuk itu
pasal 20 UUHC memberikan syarat-syaratnya.
9.
Tindak pidana dengan
sengaja membuat, memperbanyak, dan/atau menyiarkan ulang karya siaran melalui
transmisi (Pasal 72 Ayat (5) jo Pasal 49 Ayat (3))
Pasal 49 ayat (3) merumuskan :
(3) Lembaga
penyiaran memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak yang
lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, dan/atau menyiarkan ulang
karya siarannya melalui transmisi dengan atau tanpa kabel, atau melalui system
elektromagnetik.
Unsur-unsur
Tindak Pidana
Unsur Subjektif :
1.
Kesalahan : dengan sengaja
Arti sengaja dalam hubungannya dengan
unsur-unsur lain pada Pasal 72 ayat (5) jo Pasal 49 ayat (3) dapat diuraikan :
Pembuat menghendaki untuk melakukan
perbuatan : membuat, memperbanyak, dan atau menyiarkan ulang suatu karya
siaran. Secara lebih luas , pembuat menghendaki untuk melakukan tindak pidana,
Kesengajaannya ditujukan pada kehendak menyelesaikan/penyelesai- an tindak pidana. Oleh karena tindak pidana
mempunyai banyak unsur maka kesengajaannya dalam dalam arti kehendak ditujukan
pada semua unsur, jadi keberadaan setiap unsur dikehendaki. Seseorang yang
hendak melakukan tindak pidana, maka terhadap semua unsur tentu dikehendaki
Pembuat mengerti atau menyadari bahwa
perbuatan membuat, memperbanyak, dan menyiarkan ulang dilakukan terhadap suatu
karya siaran
Pembuat sadar bahwa ia tidak berhak
melakukan perbuatan tersebut, karena mengerti yang berhak itu adalah lembaga
penyiaran
Pembuat mengerti bahwa perbuatan itu
dilakukan tanpa mendapat izin atau tanpa persetujuan dari lembaga penyiaran
yang berhak. Di sini kesadaran si pembuat ditujukan pada sifat melawan hukum perbuatan.
Keadaan-keadaan objektif yang ada pada
perbuatan, sekitar perbuatan, objek perbuatan dan lain-lainnya dapat digunakan
dalam analisis pembuktian untuk menarik kesimpulan tentang adanya kesengajaan
si pembuat. Kesengajaan yang demikian pasti dan harus dibuktikan karena
dicantumkan dalam rumusan tindak pidana.
Unsur-
unsur Objektif
2.
Melawan hukum : tanpa persetujuan
lembaga penyiaran
Melawan hukum disini adalah melawan hukum objektif, sehingga mudah
pembuktiannya, karena tanpa persetujuan lembaga penyiaran jelas bersifat
objektif. Namun sebelum membuktikan keadaan tanpa persetujuan hal penting
lainnya yang perlu dibuktikan adalah :
1). Terbukti adanya objek “ karya siaran”
2). Pemegang hak
eksklusif atas ciptaan karya siaran yakni suatu lembaga siaran tertentu
3). Terbukti karya
siaran telah diperbanyak, dibuat, atau
disiarkan oleh terdakwa
4). Barulah keadaan
atau hal pokoknya ialah tidak ada persetujuan dari lembaga penyiaran yang
memiliki hak eksklusif atas karya siaran tersebut.
3.
Perbuatan : a). membuat
b). memperbanyak
c). menyiarkan ulang
Syarat perbuatan menyiarkan ulang karya rekaman
sebelumnya sudah pernah disiarkan , lalu disiarkan lagi oleh orang yang tidak
berhak. Penyiaran pertama harus dilakuakn oleh lembaga penyiaran yang berhak ,
syaratnya adalah :
1. ada lembaga penyiaran tertentu dan
berbadan hukum dan 2. lembaga penyiaran memiliki hak eksklusif atas ciptaan
karya siaran tersebut. Salah satu dari syarat tersebut tidak terpenuhi maka
tidak mungkin penyiaran ulang menjadi terlarang.
3.
Objek : karya siaran
Karya siaran adalah ciptaan yang sengaja
dibuat untuk disiarkan baik melalui transmisi dengan atau tanpa kabel, atau
melalui system elektromagnetik. Oleh karena dibuat untuk disiarkan maka wujud
karya siaran berupa karya yang sifatnya dapat disiarkan. Misalnya, diwujudkan
dalam bentuk naskah atau tulisan.
10.
Tindak pidana
pemegang hak cipta sengaja dan tanpa hak tidak mencantumkan nama pencipta dan
mengubah ciptaan (Pasal 72 Ayat (6) jo Pasal 24)
Rumusan Pasal 24 :
Pemegang hak cipta
dengan sengaja dan tanpa hak tidak mencantumkan nama pencipta dalam ciptaanya
atau mengubah suatu ciptaan yang hak ciptanya telah diserahkan kepada pemegang
hak cipta, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah)
Unsur-unsur
Tindak Pidana
Unsur Subjektif :
1.
Kesalahan : dengan sengaja
Diuraikan sebagai berikut :
Pemegang hak cipta (pembuat) menghendaki
untuk melakukan perbuatan “tidak mencantumkan” nama pencipta dalam ciptaannya
dan atau perbuatan “mengubah” ciptaan yang disadarinya hak cipta tlah
diserahkan kepadanya
Pembuat menyadari bahwa tidak mencantumkan
nama pencipta dan mengubah ciptaan pencipta tersebut sebagai melawan hukum,
karena disadarinya kelauannya itu tanpa mendapat persetujuan dari pencipta atau
akhli warisnya
Pembuat mengerti bahwa tidak mencantumkan
nama pencipta dan atau mengubah ciptaan dilakukan pada suatu ciptaan tertentu.
Unsur-
unsur Objektif
2.
Pembuatannya : pemegang hak cipta
Hak cipta berisi hak ekonomi (economic right) dan hak moral (moral right).
Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan
manfaat atau keuntungan ekonomi atas suatu ciptaan serta produk dari hak
terjkai (neighboring right), seperti
hak eksklusif yang ada pada pelaku , produser rekaman, lembaga penyiaran.
Hak moral adalah hak yang melekat pada
penciptanya yang menurut sifatnya tidak dapat dialihkan dan dilenyapkan dengan
cara apapun.
3.
Melawan hukum : tanpa hak
Pembuat tidak berhak untuk “tidak
mencantumkan” nama penciptanya. Tidak berhak untuk “mengubah” ciptaan. Letak
tidak berhak untuk “mengubah” ciptaan, tidak berhaknya karena tidak
mendapatpersetujuan atau izin dari pencipta, atau jika telah meninggal oleh
akhli warisnya.(persetujuan harus diperoleh dari seluruh ahli waris pencipta.
4.
Perbuatan : a) tidak mencantumkan nama
pencipta dalam
ciptaanya
pembuat tindak pidana ini ialah pemegang hak
cipta yang bukan pencipta, tyetapi pemegang hak cipta yang diperoleh dari
pencipta. Ada
dua perbuatan yang dilarang , yaitu 1. “tidak mencantumkan nama pencipta dalam
ciptaannya dan 2) “mengubah” ciptaan yang hak ciptanya telah dialihkan pada
pemegang hak cipta.
Perbuatan tidak mencantumkan adalah
perbuatan pasif yakni tidak melakukan perbuatan menurut hukum wajib dilakukan
seseorang. Ada
dua modus perbuatan “tidak mencantumkan” nama pencipta.
1) tidak mencantumkan nama siapa pun atau
“anonym”, 2) mencantumkan nama lain bukan nama pencipta . Keduanya masuk dalam
kategori “tidak mencantumkan” nama pencipta.
b) mengubah ciptaan yang
hak
ciptanya telah
diserahkan
pada pemegang hak
cipta
Perbuatan “mengubah” ciptaan, harus
diartikan terhadap semua yang terdapat dalam ciptaan. Misalnya , sebuah
karangan ilmiah yang dibukukan, bisa pada judul dan isis
karangan, termasuk sistimatika karangan.
5. Objek :
ciptaan
bendanya terletak pada wujud (misalnya
suatu karangan) bukan hak yang melekat pada benda, seperti hak ekonomi pada hak
cipta.
Pasal 1 angka 3 memberikan batasan mengenai
hak cipta : “Hak cipta adalah hasil karya pencipta yang menujukkan
keasliannya dalam lapangan ilmu
pengetahuan , seni, atau sastra”.
Sementara itu pencipta didefinisikan secara
otentik dalam Pasal 1 angka 2 : pencipta
adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya
melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan,
keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan
bersifat pribadi.
Dengan demikian ciptaan memenuhi unsur-unsur
:
·
Merupakan hasil
inspirasi karya berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan,
keterampilan, atau keahlian seseorang atau beberapa orang
·
Dalam lapangan ilmu
pengetahuan , seni dan sastra
·
Yang dituangkan (ada kesengajaan) ke dalam bentuk yang khas
·
Yang menujukkan
keasliannya
·
Yang hasil inspirasi
dalam bentuknya yang khas tersebut bersifat pribadi.
Ciptaan mendapat perlindungan hokum kalau
inspirasi, imajinasi, ide, gagasan, dan sebagainya itu sudah dituangkan dalam
bentuknya yang khas. Tidak mempunyai nilai apa-apa apabila berwujud gagasan,
ide, ketrampilan atau kecekatan, apabila belum diwujudkan dalam bentuknya yang
khas.
11.
Tindak pidana hak
cipta sengaja dan tanpa hak meniadakan nama pencipta, mencantumkan nama
pencipta, mengganti atau mengubah judul atau isi ciptaan (Pasal 72 Ayat (6) jo
Pasal 55)
Rumusan Pasal 55 :
Penyerahan hak cipta
atas seluruh ciptaan kepada pihak lain tidak mengurangi hak pencipta atau ahli
warisnya untuk menggugat yang tanpa persetujuannya :
a.
meniadakan nama pencipta yang tercantum pada
ciptaanya itu;
b.
mencantumkan nama pencipta pada ciptaanya;
c.
mengganti atau mengubah judul ciptaanya;
d.
mengubah isi ciptaan.
Unsur-unsur
Tindak Pidana
Unsur Subjektif :
1.
Kesalahan : dengan sengaja
Unsur sengaja pada tindak pidana ini
mengandung
arti :
v Pembuat (pemegang hak cipta) menghendaki
untuk melakukan perbuatan meniadakan nama pencipta, mencantumkan nama pencipta,
mengganti atau mengubah judul ciptaan, atau mengubah isi ciptaan. Dengan kata
lain, dalam artian luas pembuat menghendaki melakukan tindak pidana. Dalam hal
ini kesengajaan si pembuat ditujukan pada penyelesaian tindak pidana. Artinya,
kesengajaan ditujukan pada semua unsur tindak pidana. Kesengajaan dalam arti
kehendak ditujuakn pada perbuatan dan sengaja dalam arti pengetahuan ditujukan
pada unsur lainnya.
v Pembuat menyadari atau mengerti bahwa
perbuatan dilakukan terhadap ciptaan seseorang
v Pembuat menyadari bahwa ia melakukan
perbuatan tersebut tanpa hak, atau disadarinya sebagai melawan hukum karena
tidak ada persetujuan dari pencipta. Dalam hal ini diperlukan pengetahuan
tentang tidak adanya persetujuan dari pencipta. Artinya kesengajaan pembuat
juga ditujukan pada unsur tanpa kehendak dan tanpa persetujuan pencipta.
Disinilah letak hubungan antara sengaja dengan sifat melawan hukum perbuatan
Unsur Objektif
2.
Pembuatnnya : pihak
lain (pemegang hak
Cipta
Yang disebut sebagai “pihak lain” adalah
penerima hak cipta dari pencipta. Ia juga disebut sebagai pemegang hak cipta
tapi bukan pencipta, Subjek hukum ini lah sebagai pembuat tindak pidana. Atau
tindak pidana pasal ini ditujukan kualifikasi pemegang hak cipta bukan
pencipta.
3. Melawan Hukum : tanpa hak (tanpa persetujuan pencipta)
Sepanjang terdakwa tidak dapat membuktikan
adanya persetujuan diperkuat dengan keterangan saksi pencipta , berarti keadaan
tidak ada persetujuan telah terbukti karena membuktikan keadan negative, tidak
sama dengan membuktikan keadaan positif. Bilamana membuktikan keadaan (positif)
karena sifatnya, maka beban pembuktian bukan pada jaksa tetapi in casu pada
terdakwa sendiri, Yaitu selama terdakwa tidak dapat membuktikan adanya
persetujuan, maka keadaan tidak adanya persetujuan dianggap telah terbukti.
4.
Perbuatan : a). meniadakan nama pencipta
b). mencantumkan nama pencipta
c). mengganti atau mengubah nama pencipta
5.
Objek : nama pencipta, judul ciptaan, dan
isi ciptaan
Tiga bentuk perbuatan : meniadakan,
mencantumkan dan mengganti atau mengubah. Meniadakan dan mencantumkan ditujukan
pada objek pencipta, Mengganti dan mengubah masing-masing pada objek “judul”
dan “isi” ciptaan. Dalam tindak pidana ini objek perbuatan menjadi satu dengan
objek tindak pidana.
12.
Tindak pidana
sengaja dan tanpa hak meniadakan atau mengubah informasi elektronik tentang
informasi manajemen hak pencipta (Pasal 72 Ayat (7) jo Pasal 25)
Pasal 25 merumuskan :
(1)
Informasi elektronik tentang informasi
menejemen hak pencipta tidak boleh ditiadakan atau diubah
(2)
Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah
Unsur-unsur
Tindak Pidana
Unsur Subjektif :
1.
Kesalahan : dengan sengaja
Kesalahan yang dicantumkan dengan sengaja
harus diartikan :
¨
Kehendak dalam arti
sempit , pembuat menghendaki untuk melakukan perbuatan “meniadakan” atau
“mengubah” informasi elektronik tentang informasi hak pencipta. Kehendak dalam
arti luas, pembuat menghendaki untuk melakukan tindak pidana tersebut. Artinya
kehendak yang juga mengandung pengetahuan ditujukan untuk melakukan atau
penyelesaian tindak pidana, sedangkan kesengajaan pembuat diarahkan pada
penyelsaian tindak pidana yang artinya ditujukan kepada semua unsure tindak
pidana
¨
Dalam arti
pengetahuan , pembuat menyadari apa yang ditiadakan dan atau diubah adalah
informasi elektronik tentang menejemen hal cipta Pembuat menyadari pula bahwa
perbuatan yang dilakukannya bersifat melawan hukum, karena tidak ada
persetujuan dari pemegang hak cipta.
Unsur-unsur Objektif
2.
Melawan hukum : tanpa hak
Melawan hukum dalam tindak pidana pasal ini
adalah objektif (melawan hukum objektif), yang wajib disadari pembuat (melawan
hukum subjektif)
3. Perbuatan
:
a)
meniadakan (informasi elektronik
tentang informasi manajemen
hak
pencipta)
b). mengubah (informasi
elektronik tentang
informasi manajemen hak
pencipta)
Perbuatan meniadakan
adalah perbuatan hukum pasif murni, dimana seharusnya seseorang berbuat sesuai
kewajiban hukumnya. Dalam pasal ini tindak pidana meniadakan adalah perbuatan hukum aktif, yang menyebabkan menjadi
tiadanya informasi tentang informasi manajemen hak pencipta. Yang semula ada
menjadi tidak ada. Mendekati pengertian ini menghapus atau menghilangkan.
Mengubah adalah melakukan suatu perbuatan
dengan wujud dan cara apapun terhadap suatu benda yang sudah ada sehingga
menjadi berubah dan lain dari semula.
4.
Objek : informasi elektronik tentang
informasi manajemen hak pencipta
Objek tindak pidana yang menyatu dengan
objek perbuatan adalah Informasi elektronik tentang “informasi menejemen hak
pencipta”
Penjelasan Pasal 25 ayat (1) : yang dimaksud
dengan informasi menejemen hak pencipta adalah informasi yang melekat secara
elektronik pada suatu ciptaan yang muncul dalam hubungan dengan kegiatan
pengumuman yang menerangkan suatu ciptaan, pencipta dan pemilikan hak maupun
informasi persyaratan penggunaan , nomor, atau kode informasi . Siapapun
dilarang mendistribusikan , mengimpor, menyiar -kan, mengomunikasikan kepada
publik karya-karya pertunjukan, rekaman suara, atau siaran yang diketahui bahwa
perangkat informasi menejemen hak pencipta telah ditiadakan, dirusak, atau
diubah tanpa izin pemegang hak.
13.
Tindak pidana
sengaja dan tanpa hak merusak, meniadakan, atau dibuat tidak berfungsi sarana
control teknologi sebagai pengaman hak pencipta (Pasal 72 Ayat (8) jo Pasal 27)
Rumusan Pasal 27 : “Kecuali atas izin pencipta, sarana control teknologi , sebagai pengaman
hak pencipta tidak diperbolehkan dirusak, ditiadakan atau dibuat tidak
berfungsi”
Unsur-unsur
Tindak Pidana
Unsur Subjektif :
1.
Kesalahan : dengan sengaja
Dalam tindak pidana ini sengaja berarti :
©
Pembuat menghendaki
untuk melakukan perbuatan merusak, meniadakan, atau membuat tidak berfungsinya
sarana kontraol teknologi sebagai pengaman hak pencipta
©
Disadarinya
perbuatan itu dilakukan terhadap sarana kontrol teknologi sebagai pengaman hak
pencipta
©
Disadarinya bahwa
perbuatan itu sebagai melawan hukum.
Unsur- unsur Objektif
2.
Melawan hukum : tanpa hak
Pembuat tidak berhak melakukan perbuatan
merusak, meniadakan dan membuat tidak berfungsinya sarana control teknologi
sebagai pengaman hak pencipta., yang berhak untuk itu penciptanya sendiri.
Adanya izin pencipta merupakan dasar untuk
menghapus sifat melawan hukum perbuatan tersebut.
3.
Perbuatan : a.) merusak
b). meniadakan
c).
membuat hingga tidak
berfungsi
4.
Objek : sarana control teknologi sebagai
pengaman hak pencipta
14.
Tindak pidana
sengaja tidak memenuhi kewajiban perizinan dan persyaratan produksi yang
ditetapkan (Pasal 72 Ayat (9) jo Pasal 28)
Tindak pidana ini merupakan tindak pidana
pelanggaran izin, pelanggaran kewajiban administrasi ditunjuk oleh pasal 72
ayat (9) sebagai tindak pidana dan diancam pidana.
Rumusan Pasal 28 :
(1)
Ciptaan-ciptaan yang menggunakan sarana produksi
berteknologi tinggi, khususnya di bidang cakram optical (optical disc) wajib
memenuhi semua peraturan perizinan dan persayaratan produksi yang ditetapkan
oleh instansi yang berwenang
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana
produksi berteknologi tinggi yang memproduksi cakram optic sebagaimana diatur
dalam ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
Unsur-unsur
Tindak Pidana
Unsur Subjektif :
1.
Kesalahan : dengan sengaja
“Sengaja” dalam rumusan tindak pidana selalu
mengandung arti kehendak atau apa yang dikehendaki (willens) dan pengetahuan atau apa yang diketahui (wetens).
Sengaja dalam tindak pidana ini adalah
sebagai berikut :
] Pembuat menghendaki untuk menggunkan sarana
berteknologi tinggi. Dalam arti luas, pembuat menghendaki melakukan tindak
pidana
] Pembuat mengetahui bahwa yang dilakukannya
adalah menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi
] Dalam hal ini, ia mengerti tidak memiliki
izin dan tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan instansi yang berwenang
] Yang diketahui bahwa seharusnya memiliki
izin dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan instansi yang berwenang.
Keempat syarat tersebut harus dipenuhi
secara keseluruhan , apabila salah satu diantaranya tidak dipenuhi maka sulit
dikatakan ada kesengajaan dalam melakukan tindak pidana.
Unsur-unsur Objektif
2. Perbuatan
: menggunakan (sarana
produksi
berteknologi tinggi)
“menggunakan” adalah melakukan
sesuatu yang wujud dan cara apa pun dengan memakai alat. Alat yang dimaksud
adalah “sarana produksi yang berteknologi tinggi”, yaitu di bidang cakram optic
(optical disc) .
Yang dimaksud dengan cakram optic
adalah cakram optic yang berisi data, baik musik maupun film lainnya yang
merupakan hasil akhir proses produksi teknologi tinggi (Kepmen Perdagangan dan Perindustrian No
645/MPP/Kep/10/2004 tentang Ketentuan Impor Mesin Peralatan Mesin, Bahan Baku , dan Cakram Optik)
3. Objek :
Sarana produksi berteknologi tinggi
4.
Melawan hukum : tidak memenuhi peraturan
perizinan dan persyaratan produksi oleh
instansi yang berwenang.
Melawan hukum ini
merupakan keadaan yang menyertai dan melekat pada unsur perbuatan. Membuktikan
sifat melawan hukum sama dengan membuktikan unsur “tidak memenuhi peraturan
perizinan dan persyaratan produksi. Jika unsur “ tidak ada izin dan tidak
memenuhi syarat produksi” terbukti, unsur sifat melawan hukum juga terbukti.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar