Selasa, 26 Agustus 2014

Hak Cipta, Unsur-unsur Pasal dan Perbuatan melawan hukum


  
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku ( Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 )
Dari batasan tersebut dapat diketahui unsur-unsur Hak Cipta :
= Hak cipta adalah suatu hak eksklusif (exclusive rights), berupa hak yang bersifat khusus, bersifat istimewa yang semata-mata hanya diperuntukan bagi pencipta atau pemegang hak cipta sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta (penjelasan Pasal 2 ayat (1))
= Fungsi hak cipta bagi pencipta atau pemegang hak cipta adalah untuk mengumumkan  atau memperbanyak ciptaan dan/ atau memberiukan izin kepada pihak lain untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya tersebut
= Ada pembatasan-pembatasan dalam hal penggunaan hak cipta yang ditentukan peraturan perundang-undangan. Dalam hal melaksanakan hal eksklusif pencipta berupa hak mengumumkan atau memperbanyak ciptaan tidak sebebas-bebasnya. Hal ini menujukkan bahwa dalam hak cipta terkandung fungsi sosial. Dalam penggunaan dan pemanfaatannya, hendaknya mempunyai fungsi sosial.
Hak cipta merupakan benda bergerak yang tidak berwujud (benda immaterial) yang dapat dialihkan atau atau beralih pada pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian .
= Bidang-bidang  ciptaan yang mendapat perlindungan hukum secara otomatis bagi penciptanya adalah bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, yang mencakup ;
a.   buku program computer, pamplet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain
b.   ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu
c.   alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
d.   lagu atau musik dengan atau tanpa teks
e.   drama atau drama musical, tari, kareigrafi, pewayangan dan pantomin
f.    seni rupa dalam segala bentuk, seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan
g.   arsitektur
h.  peta
i.    seni batik
j.    fotografi
k.   sinematografi
l.    terjemahan tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan

Pasal 72 UUHC memuat tindak Pidana dengan rumusan sebagai berikut :
(1)      Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh tahun) dan /atau denda paling banyak Rp 500.000.000 ( lima milyar rupiah)
(2)      Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan , barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
(3)      Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program computer, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (limaratus juta rupiah).
(4)      Barangsipa dengan sengaja melanggar pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahaun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)
(5)      Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus juta rupiah)
(6)      Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah)
(7)      Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh  juta rupiah)
(8)      Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah)
(9)      Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) yahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 ( seratus milyar lima ratus juta rupiah).

Dari sembilan rumusan tindak pidana hak cipta,  ada empat belas macam/bentuk tindak pidana hak cipta, yakni tiga macam dalam ayat (1) dan ayat (5); dua macam dalam ayat (6), dan satu macam masing-masing dalam ayat (2), (3), (4), (7), (8), dan (9).

1.    Tindak pidana mengumumkan atau memperbanyak ciptaan orang lain ((Pasal 72 Ayat (1) jo Pasal 2 Ayat (1)
     
      Rumusan Pasal 2 Ayat (1) yang ditunjuk pasal 72 “ Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumukan dan memperbanyak  ciptaannya yang timbul secara otomatis suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”
    
     Unsur-unsur tidak pidana

      Unsur Subjektif :
1.   Kesalahan :  dengan sengaja
         Pembuat mengerti bahwa objek apa yang diumumkan atau diperbanyaknya adalah ciptaan hak orang lain, dengan demikian ia juga mengerti bahwa perbuatan itu melawan hukum. Sifat melawan hokum perbuatan juga diarahkan oleh atau dituju kesengajaan si pembuat.

       Unsur-unsur Objektif :
       2. Melawan hukum : tanpa hak
           unsur melawan hukum dirumuskan dengan frasa tanpa hak, jika dihubungkan “dengan sengaja” maka sifat melawan hukum juga harus disadari oleh pembuat.
          Disini sifat melawan hukum perbuatan mengumumkan atau memperbanyak ciptaan hak orang lain tersebut adalah melawan hukum objektif.
          Pembuktian melawan hokum objektif itu ialah ciptaan yang diumumkan atau yang diperbanyak oleh pembuat adalah hak pihak lain, bukan hak pembuat, dan tidak ada izin atau kehendak dari hak pemegang hak cipta tersebut.
           
       3. Perbuatan : (1) mengumumkan
                               (2) memperbanyak
            Perbuatan mengumumkan bersifat abstrak, terdiri atas berbagai wujud dan cara dengan menggunkan alat tertentu maupun tidak.
Misalnya : membacakan, menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, menyebarkan, menyerahkan suatu ciptaan (yang haknya dipegang orang lain)sehingga ciptaan itu dapat diketahui oleh orang banyak atau umum. Untuk selesainya tindak pidana karena perbuatan ini diperlukan juga akibat dari perbuatan.
Perbuatan memperbanyak –“menjadikan jumlahnya banyak”. Dihubungka dengan hasil ciptaan menurut ketentuan Pasal 72 ayat (1) jo Pasal 2 ayat (1), memperbanyak adalah melakukan perbuatan dalam bentuk dan dengan cara apapun tanpa alat atau menggunkan alat terhadap suatu hasil ciptaan hqak orang lain, baik sebagian atau keseluruhannya dengan menggunkan bahan yang sama ataukan tidak, termasuk mengaliwujudkan secara permanent atau temporer
Penjelsan Pasal 2 ayat (1) …….. pengertian mengumumkan atau memperbanyak, termasuk kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan meng -komunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun.
1.   Objek : Ciptaan hak orang lain    
Ada hubungan antara si pencipta dengan hasil ciptaannya, hubungan ini berupa hak cipta.
Ketentuan pasal 2 UUHC dan penjelasannya khusus mengenai hak eksklusif. Adanya izin atau kehendak dari pemegang hak cipta akan menghapus sifat melawan hokum perbuatan oleh bukan pemegang hak cipta. Izin atau kehendak itu dapat diwujudkan dalam perjanjian lisensi.
Untuk membuktikan pemegang hak cipta tidak selalu membuktikan telah terdaftarnya ciptaan di dalam Daftar Umum Ciptaan Ditjen HaKI, seperti halnya Hak Merk dan Hak Paten. Karena hak cipta ini lahir secara otomatis. Tanpa didaftarkan sekalipun ke Ditjen HaKI ( Pasal 12 ayat(1) .
Pendaftaran hak cipta bersifat fasilitarif dan formalitas belaka, berfungsi sebagai fasilitasi bagi Negara. Kalau didaftar dapat digunakan oleh pencipta atau pemegang hak cipta untuk mempertahankan hak cipta atas ciptaan pencipta apabila terjadi sengketa hukum hak cipta.

2.    Tindak pidana tanpa izin pelaku membuat, memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suara dan/atau gambar pertunjukan pelaku (Pasal 72 ayat (1) jo Pasal 49 ayat (1)

Rumusan Pasal 49 ayat (1) :
(1)      Pelaku memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat , memperbanyak atau menyiarkan rekaman suara dan/atau gambar pertunjukan

      Unsur-unsur tindak pidana
   
       Unsur Subjektif :
1.   Kesalahan : dengan sengaja
Sengaja berarti menghendaki dan mengetahui kerana sifatnya maka kehendak/menghendaki selalu diarahkan pada melakukan perbuatan dalam tindak pidana. Sedangkan pada pengetahuan / mengetahui selalu bertitik tolak pada pengetahuan, Artinya apabila menghendaki sesuatu, terlebih dahulu orang harus mengetahui tentang sesuatu tadi. Hal yang tidak mungkin orang menghendaki sesuatu yang tidak ia ketahui.

Unsur-unsur objektif
2.   Melawan hukum : tanpa hak/tanpa persetujuan pelaku
Tanpa hak dan tanpa persetujuan mempunyai makna yang sama.
Sifat melawan hokum dalam perbuatan membawa konsekuensi dalam hal pembuktian karena hal pembuktian berpegang pada prinsip , apa yang dibuktikan adalah unsur yang dicantumkan dalam rumus tindak pidana. Bila sifat melwan hukum melekat pada perbuatan, maka terbuktinya perbuatan dianggap terbukti pula sifat melawan hukum.
Membuktikan sifat melawan hukum atau “tanpa hak” dalam pasal 72 ayat (1) yo pasal 49 ayat (1), sama artinya dengan membuktikan pembuat tidak berhak atau berwenang atau tidak dibenarkan  untuk “membuat”, “memperbanyak” atau “menyiarkan” rekaman suara atau rekaman gambar pertunjukan.
Tidak berhaknya pembuat disebabkan oleh tidak adanya izin dari pelaku. Pelakulah yang berhak memberi izin

Untuk membuktikan “tanpa hak” harus dapat dibuktikan dua fakta/keadaan sebagai berikut :
a.     Ciptaan berupa rekaman suara dan/atau rekaman gambar pertunjukan hasil pihak lain terbukti telah dinyanyikan bila ciptaan itu berupa lagu dan musik, atau sudah dimainkan jika ciptaan tersebut berupa drama, atau drama musikal, tari, dan lain-lain.
b.    Tidak ada izin atau kehendak dari pemain/pelaku tersebut.

Dengan terbuktinya dua keadaan tersebut, maka terbuktilah unsur melawan hukum, begitu juga terbukti adanya sengaja atau kesadaran terhadap sifat melawan hukum perbuatan  membuat, memperbanyak, atau menyiarkan.
3.   Perbuatan : a. membuat
                            b. memperbanyak
                            c. menyiarkan
 a. membuat adalah perbuatan yang dilakukan bagaimanapun wujud maupun caranya agar suatu benda yang semula tidak ada menjadi ada, atau menjadikan sesuatu benda yang  belum ada menjadi ada. Perbuatan ini menjadi bersifat melawan hukum, kalau pelaku atau sipemilik suara atau pemain/pelaku dalam pertunjukan tidak memberikan izin pada orang yang membuat (si pembuat) rekaman suara.gambar pertunjukan tersebut.

        Membuktikan telah berlangsungnya perbuatan “membuat” adalah membuktikan telah ada hasil rekaman suara atau gambar pertunjukan

      b. Memperbanyak : adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan cara dan wujud apapun terhadap suatu benda yang sudah ada menjadi bertambah banyak jumlahnya
Agar selesai secara sempurna maka diperlukan suatu benda yang nyata-nyata bertambah jumlahnya atau menjadi banyak.
Selain dapat dibuktikan wujud konkret dan caranya , perbuatan memperbanyak juga dapat dibuktikan dengan banyaknya rekaman suara dan atau rekaman gambar pertunjukan yang dihasilkannya. Tidak mungkin telah selesai perbuatan memperbanyak jika benda yang dimaksud tidak terbukti banyak, banyak itu dalam arti beberapa, tambah dua atau lebih sudah dianggap cukup.
c. Perbuatan menyiarkan adalah perbuatan dengan wujud dan cara apapun terhadap benda rekaman suara dan/atau gambar pertunjukan yang semula tidak tersebur menjadi tersebar pada orang banyak atau umum

   4. Objek : a. rekaman suara; dan/atau
                    b. rekaman gambar pertunjukannya
Berdasarkan sifatnya , benda rekaman hanya mungkin ada pada rekaman gambar dan suara. Rekaman suara dapat berbentuk dalam berbagai bentuk : ceramah, kuliah, pidato, lagu, atau musik, bahkan program computer bahkan data base. Sedangkan rekaman gambar pertunjukkan dapat terjadi di bidang drama atau drama musical, tari kareografi, dan lain-lain.
     
3.    Tindak pidana tanpa izin memperbanyak dan/atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyi (Pasal 72 ayat (1) jo Pasal 49 ayat (2)

Rumusan 49 ayat (2) :
(1)    produser rekaman suara memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya memperbanyak  dan/atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyi.

Produser rekaman suara adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan rekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman dari suatu pertunjukan maupun perekaman dari suatu pertunjukan maupun perekaman suara atau perekaman bunyi lainnya. (Pasal 1 angka 11)

Unsur-unsur tindak pidana

Unsur Subjektif :
1. Kesalahan :  dengan sengaja
    Yang harus dibuktikan dengan menganalisis kesengajaan dan hubungannya dengan kompleksitas unsur-unsur lainnya dalam peristiwa konkret yang didakwakan.
    Membuktikan sengaja disini adalah membuktikan bahwa pembuat menghendaki melakukan perbuatan memperbanyak dan/ atau menyewakan. Dia mengetahui bahwa suatu objek yang diperbanyak dan/atau disewakan adalah karya rekaman suara atau rekaman bunyi, dan ia menyadari bahwa perbuatannya itu tidak mendapat izin dari yang berhak, selain itu ia mengerti bahwa yang berhak adalah produser rekaman tertentu.
    Analisis pembuktian  yang dilakukan Jaksa dalam surat tuntutan berdasarkan fakta-fakta yang didapatkan selama proses pembuktian berlangsung. Fakta-fakta inilah yang mendukung adanya kehendak dan pengetahuan si pembuat terhadap perbuatan , objek perbuatan dan sifat melawan hukumnya perbuatan, dll.
    
Unsur-unsur Objektif
2.       Melawan hukum : tanpa hak dan tanpa persetujuan Produser Rekaman Suara
Ada tiga fakta tentang keadaan yang harus terbukti dalam membuktikan sifat melawan hukum perbuatan.
1). Produser rekaman suara tersebut telah merekam pertama kali suatu karya rekaman suara atau rekaman bunyi, misalnya lagu atau musik.
2). Si Pembuat terbukti telah melakukan perbuatan memperbanyak dan/atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyi tersebut pada pihak lain. Untuk membuktikan keadaan ini harus melalui fakta “banyaknya” rekaman (hasil)  dari perbuatan memperbanyak. Membuktikan keadaan menyewakan telah terbukti adanya rekaman suara produk produser rekaman pertama kali di dalam kekuasaan pihak lain in casu yang menyewa dan terbukti adanya atau akan adanya pembayaran sewa.
3). Dalam hal melakukan perbuatan memperbanyak dan/atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyi tersebut terbukti tidak ada izin atau persetujuan dari produser rekaman suara yang telah merekam pertama kali , maka keadaan ini menjadi penentu adanya sifat melawan hukum perbuatan.

Keadaan ini bersifat negative, oleh karena itu dalam requisitoir Jaksa cukup menyatakan bahwa tidak ada izin atau persetujuan dari produser rekaman suara.

Justru terdakwalah yang harus membuktikan adanya fakta atau izin tersebut.
Tiga keadaan ini berurutan dan saling terkait satu dengan lainnya.
3.   Perbuatan : a). melawan hukum
                                 b). menyewakan
4.   Objek : a. karya rekaman suara
                 b. karya rekaman bunyi


4.    Tindak pidana sengaja menyiarkan , memamerkan, mengedarkan atau menjual ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak yang terkait (Pasal 72 Ayat (2))

Rumusan Pasal 72 ayat (2)
a.    Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

   Unsur-unsur Tindak Pidana

       Unsur Subjektif :
1.   Kesalahan : dengan sengaja
Unsur kesalah dikaitkan dengan unsure-unsur  lainnya mengandung dua arti :
a). “Sengaja” harus diartikan menghendaki perbuatan. Karena sengaja dalam arti menghendaki selalu diarahkan pada mewujudkan perbuatan yang dilarang, yaitu melakukan tindak pidana. Dalam kehendak selalu terdapat pengetahuan, bahkan kehendak didahului oleh adanya pengetahuan dan kehendak diputus bila ada pengetahuan.
Sementara itu kehendak dalam arti luas yang sekaligus  di dalamnya terdapat pengetahuan, ditujukan pada semua unsur tindak pidana.
b). Pembuat mengetahui atau menyadari bawha perbuatan menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, dan menjual kepada umum dilakukan terhadap suatu ciptaan hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Unsur-unsur Objektif
2.   Perbuatan : a). menyiarkan
Pengertian menyiarkan sebagaimana dimaksud dalam penjelasan pasal 49 ayat (1) diperluas, termasuk perbuatan menyewakan, melakukan pertunjukan umum (dihadapan orang banyak- public performance), dan mengomunikasikan secara interaktif suatu karya rekaman pelaku.
                        b). memamerkan
     Perbuatan memamerkan adalah perbuatan dengan wjud dan cara apapun terhadap suatu benda dengan menujukkan atau memperlihat kannya kepada orang banyak, sehingga orang banyak mengetahuinya. Jadi dalam perbuatan ini diperlukan orang banyak dan ketika perbuatan ini dilakukan orang banyak itu mengetahui tentang benda yang dipamerkan.
Cara pembuktiannya : dengan membuktikan bahwa ketika perbuatan memamerkan dilakukan, disana terdapat banyak orang (umum)
                               c). mengedarkan
Perbuatan mengedarkan lebih sesuai dengan perbuatan menyebarkan . Substansinya maksud yang dituju oleh si pembuat yang mengedarkan ialah dikuasainya benda-benda yang diedarkan oleh umum
                               d). menjual kepada umum
        Perbuatan menjual merupakan perbuatan yang ada kaitannya dengan perikatan jual beli. Pengertian jual beli adalah suatu perikatan dimana pehak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan dan pihak yang lain membayar harga yang dijanjikan (Pasal 1457).
Jadi pembuat tindak pidana ini adalah penjual, pembeli tidak mungkin menjadi pembuat tindak pidana
       3. Objek : a. suatu ciptaan
       Yang dimaksud adalah benda ciptaan (misalnya karangan ilmiah), bukan hak penciptanya yang melekat pada benda ciptaan (Lihat Pasal 1 angka 3 UUHC)
Ada tiga unsur pokok pengertian ciptaan : hasil karya pencipta, menujukan keasliannya, dan dalam lapanagan ilmu pengetahuan, seni atau sastra.
b.   barang hasil pelanggaran hak cipta
 Jika sebuah karangan yang diterbitkan atas izin penciptanya menjadi sebuah buku, maka penerbit (A) berhak menjual, mengedarkan, dan sebagainya sesuai dengan perjanjian yang disepakat. Kemudian ada penerbit  kedua (Y) yang  menjiplak, ( tanpa izin  pencipta dan penerbit yang juga memegang hak penerbitan) karangan itu menjadi buku. Jika penerbit (Y) yang menjiplek itu, menjual, mengedarkan, dan sebagainya maka penerbit penjiplak (Y) dikualifikasi “sengaja menjual barang hasil pelanggaran hak cipta menurut kejahatan Pasal 72 ayat (1) jo Pasal 2 ayat (1) UUHC
c.    barang hasil pelanggaran hak terkait dengan hak cipta sebagaimana dimaksud ayat (1)
       Adalah barang-barang yang dihasilkan dari
       dua tindak pidana sebagai berikut :
       1). Tindak pidana sengaja dan tanpa hak membuat, memperbanyak atau menyiarkan, rekaman suara dan/atau rekaman gambar pertunjukan, yakni tindak pidana sebagaimana yang dimaksud Pasal 72 ayat (1) jo Pasal 49 ayat (1). Wujud objek barang tersebut berupa rekaman suara dan rekaman gambar pertunjukan.
        2). Tindak pidana sengaja tanpa hak memperbanyak dan/atau menyewakan rekaman karya rekaman suara atau rekaman bunyi merupakan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 72 ayat (1) jo Pasal 49 ayat (2). Wujud objek barang tersebut berupa karya rekaman suara dan rekaman bunyi.  
               Tindak pidana ini baru dapat terjadi apabila telah  terbukti  adanya benda-benda hasil kejahatan hak cipta sebagaimana dimaksdu Pasal 72 ayat (1) jo Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 72 ayat (1) jo Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2). Dengan demikian adanya tindak pidana tindak pidana tersebut masih perlu dibuktikan terlebih dahulu. 
 
5.    Tindak pidana sengaja atau tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial program computer (Pasal 72 Ayat (3))

Rumusan pasal 72 ayat (3) :
(3) barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program computer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

Unsur-unsur Tindak Pidana

       Unsur Subjektif :
1.   Kesalahan : dengan sengaja
 Pembuat menghendaki untuk melakukan tindak pidana. Secara khusus, ia menghendaki untuk melakukan perbuatan memperbanyak penggunaan yang diketahuinya berupa program computer; disadarinya untuk kepentingan komersial; dan disadarinya bahwa perbuatan seperti itu sebagai melawan hukum, atau tidak berhak untuk melakukannya karena tidak ada izin dari yang berhak. Tidak ada izin dari yang berhak diketahui si pembuat. Sikap batin ini diperlukan dan dibuktikan dengan menganalisis dan membahasnya dalam surat tuntutan. Fakta-fakta atau keadaan-keadaan objektif perlu dikemukakan untuk membuktikan adanya sikap batin si pembuat sebelum ia berbuat.  

Unsur- unsur Objektif
2. Melawan Hukum : tanpa hak
Untuk membuktikan adanya sifat melawan hukum “tanpa hak” dalam kompleksitas unsur0unsur tindak pidana menurut pasal 72 ayat (3) perlu membuktikan lima hal atau keadaan :
I  Adanya program computer yang telah diperbanyak oleh si pembuat
I  Adanya pihak lain yang berhak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan kmersial suatu program computer . Mereka adalah pencipta atau pemegang hak cipta
I  Adanya keadaan tidak ada persetujuan/tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta. Keadaan ini merupakan kunci pembuktian “unsur        tanpa hak” . Sifat melawan hukum perbuatan memperbanyak program computer tersebut terletak pada keadaan tanpa persetuan pemcipta atau pemegang hak cipta.
I  Pembuat mengerti bahwa keberadaan program computer tersebut ada penciptanya atau pemegang hak ciptanya . Ini menggambarkan hubungan sengaja dengan unsure pencipta program computer atau pemegang hak ciptanya.
I  Disadarinya behwa perbuatan memperbanyak program komputer yang diketahui milik pihak lain tanpa persetujuan yang berhak berarti melawan hokum. Ini menggambarkan adanya hubungan antara sengaja dengan sifat melawan hukum perbuatan (memperbanyak) yang menjadi unsur (pidana).
       3.  Perbuatan : memperbanyak penggunaan
                               untuk kepentingan komersial
            Penjelasan Pasal 72 ayat (3) , memperbanyak penggunaan adalah menggandakan , atau menyalin program computer dalam kode sumber (source code) atau program aplikasinya.
Kode sumber adalah sebuah arsip (file) program yang berisi pernyataan-pernyataan (statesments) pemrograman, kode-kode instruksi/ perintah, gunsi, prosedur yang dibuat oleh seorang pemrogram (programmer).
4. Objek : suatu program computer
Baru menjadi tindak pidana, jika penggandaan dilakukan dengan tujuan komersial, meski keuntungan komersialnya belum diperoleh secara nyata.
            Fakta atau keadaan-keadaan objektif apa saja yang terdapat di sekitar perbuatan atau sekitar objek perbuatan dalam peristiwa , dianalisis untuk membuktikan bahwa perbuatan menggandakan program computer tersebut bermaksud atau untuk kepentingan komersial.

6.   Tindak pidana sengaja mengumumkan ciptaan yang bertentangan dengan kebijaksanaan pemerintah dibidang agama, pertahanan dan keamanan Negara, kesusilaan, serta ketertiban umum (Pasal 72 Ayat (4) jo Pasal 17)

Tindak pidana ini tujuannya adalah untuk melindungi kepentingan hukum di bidang ketertiban umum. Penjelasan Pasal 17 ini dibentuk untuk mencegah beredarnya ciptaan yang apabila diumumkan dapat merendahkan nilai-nilai keagamaan, ataupun menimbulkan rasa kebencian kesukuan atau ras yang dapat menimbulkan gangguan atau bahaya terhadap pertahanan, keamanan Negara, bertentangan dengan norma kesusilaan dan ketertiban umum yang berlaku dalam masyarakat. Misalnya : buku-buku, karya sastra dan fotografi.
Pasal 72 ayat (4) jo Pasal 17 tidak melindungi kepentingan hukum terhadap hak cipta, melainkan  melindungi kepentingan hokum mengenai ketertiban umum serta pertahanan dan keamanan dan justru membatasi dan mempersempit perlindungan hukum terhadap hak cipta. Jadi pasal ini membuktikan bahwa penggunaan hak cipta juga dibatasi, yang berarti penggunaan hak eksklusif pencipta tidak sebebas-bebasnya. Hal ini menunjukkan bahwa dalam hak cipta terkandung fungsi sosial.  

Rumusan Pasal 72 ayat (4)
d. Barang siapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)

Rumusan Pasal 17
Pemerintah melarang Pengumanan setiap ciptaan yang bertentangan dengan kebijaksanaan pemerintah dibidang agama, pertahanan dan keamanan Negara, kesusilaan, serta ketertiban umum setelah mendengar pertimbangan dewan hak cipta.

    Unsur-unsur Tindak Pidana

       Unsur Subjektif :
1.   Kesalahan : dengan sengaja
Sengaja dalam hubungannya dengan kompleksitas unsur-unsur tindak pidana pasal ini adalah :
Q Si pembuat menghendaki perbuatan mengumumkan , ia menghendaki untuk mewujudkan tindak pidana. Kesengajaan atau kehendak ditujukan pada penyelesaian tindak pidana (seluruh unsur tindak pidana)
Q Si pembuat mengerti bahwa apa yang dilakukannya adalah mengumumkan hasil suatu ciptaan
Q Si pembuat mengerti bahwa apa yang dilakukannya adalah mengumumkan hasil ciptaan
Q Si pembuat mengerti bahwa hasil ciptaan yang diumumkannya bertentangan dengan kebijaksanaan pemerintah di bidang agama, pertahanan dan keamanan Negara, kesusialaan, serta ketertiban umum.

Unsur – unsur Objektif
       2. Perbuatan : mengumumkan
            Dalam mengumumkan pasti terjadi suatu kegiatan, kegiatan yang dimaksud adalah : pembacaan (membacakan), penyiaran (menyiarkan), pengedaran (mengedarkan), atau penyebaran (menyebarkan) suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaga, didengar atau dilihat orang lain. (Pasal 1 angka 5 UUHC)
            Membacakan  hanya dapat dilakukan terhadap benda tulisan. Menyiarkan sama artinya dengan memberitahukan pada umum dengan wujud atau cara apapun sehingga umum mengetahui isi apa yang disiarkan. Menjual merupakan perbuatan yang dilakukan penjual dalam perjanjian jual beli, ada perbuatan menjual jika si penjual menyerahkan hak atau beserta wujud barang yang dijual pada pembeli dengan pembayaran sejumlah uang tertentu sebagai harga barang.
            Mengedarkan tidak berbeda dengan menyebarkan.
       3. Objek :  ciptaan yang bertentangan dengan kebijaksanaan pemerintah di bidang agama, pertahanan dan keamanan Negara, kesusilaan, serta ketertiban umum
             Objek tindak pidana Pasal 72 ayat (4) ialah suatu ciptaan yang memuat syarat-syarat sebagai berikut :
Z    Ciptaan tersebut bertentangan dengan kebijakan pemerintah di bidang agama, pertahanan dan keamanan Negara, kesusilaan dan ketertiban umum.
Z    Pemerintah sudah melarang mengumumkan ciptaan tersebut dengan alas an bertentangan dengan kebijakan pemerintah di bidang agama, pertahanan dan keamanan Negara, kesusilaan serta ketertiban umum.
Dua syarat ini merupakan syarat kumulatif, merupakan unsur syarat tambahan agar si pembuat dapat dipidana dan harus dibuktikan oleh jaksa. Artinya walaupun perbuatan mengumumkan terlah terbukti, akan tetapi bila dua syarat ini tidak dipenuhi maka si pembuat yang mengumumkan ciptaan tersebut tidak dapat dipidana, apalagi pemerintah belum menyatakan larangan mengumumkan ciptaan tersebut.
       4.  Yang telah dilarang oleh pemerintah


7.   Tindak pidana memperbanyak atau mengumumkan potret tanpa izin pemiliknya atau akhli warisnya. (Pasal 72 Ayat (5) jo Pasal 19,
 
     Rumusan Pasal 19 :
(1)      Untuk memperbanyak atau mengumumkan ciptaannya pemegang hak cipta atas potret seseorang harus terlebih dahuu mendapatkan izin dari orang yang dipotret, atau izin akhli warisnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh ) tahun setelah orang yang dipotret meninggal dunia
(2)      Jika suatu potret memuat gambar  2 (dua) orang atau lebih untuk perbanyakan atau pengumuman setiap orang yang dipotret , apabila pengumuman atau perbanyakan itu memuat juga orang lain dalam potret itu , pemegang hak cipta garus terlebih dahulu mendapat izin dari setiap orang dalam potret ituitu, atau izin dari akhli waris  masing-masing dalam jangka waktu 10 tahun setelah yang dipotret meninggal dunia.
(3)      Ketentuan dalam pasal ini hanya berlaku terhadap potret yang dibuat :
a.   atas permintaan sendiri dari orang yang dipotret;
b.   atas permintaan yang dilakukan atas nama orang yang dipotret; atau
c.    untuk kepentingan orang yang dipotret.

   Unsur-unsur Tindak Pidana

       Unsur Subjektif :
1.   Kesalahan : dengan sengaja
“Sengaja” mengandung arti :
*    Dalam hubungan dengan perbuatan, si pembuat menghendaki untuk melakukan perbuatan memperbanyak atau mengumumkan gambar potret. Dalam hubungannya dengan tindak pidana, si pembuat menghendaki untuk melakukan tindak pidana . Artinya kesengajaannya ditujukan pada semua unsur tindak pidana . Kesengajaan si pembuat di sini ditujukan pada penyelesaian tindak pidana
*   Si pembuat mengetahui bahwa perbuatan memperbanyak atau mengumumkan adalah mengenai potret diri seseorang.
*   Si pembuat mengerti bahwa potret tersebut dibuat atas permintaan sendiri atau permintaan orang lain atas nama orang yang dipotret dan mengerti bahwa potret itu dibuat untuk kepentingan orang yang dipotret.
*  Si pembuat mengerti bahwa perbuatannya memperbanyak atau mengumumkan potret tersebut tanpa izin dari orang yang dipotret atau orang lain atas permintaan orang yang dipotret.

Unsur - unsur Objektif
2.   Pembuatnya : pemegang hak cipta (atas potret seseorang yang dibuat atas permintaan sendiri atau orang lain atas namanya dan untuk kepentingan orang yang dipotret)
Orang yang membuat potret dengan alat kamera, disebut sebagai penciptanya, dan sebagai pemegang hak cipta atas potret tersebut.
Objek tindak pidana adalah suatu potret seseorang , oleh karena itu , walaupun si pembuat adalah penciptanya, namun tidak memperoleh hak secara mutlak  atas ciptaan tersebut, apabila objek ciptaan itu berupa potret mengenai objek yang memnuhi syarat pada Pasal ayat (3) yakni :
1). Gambar potret dibuat atas permintaan orang yang dipotret atau orang lain atas nama orang yang dipotret,
2). Gambar potret itu dibuat untuk kepentingan diri orang yang dipotret.
             Kalimat “potret seseorang yang dibuat atas permintaannya sendiri atau orang lain atas namanya dan untuk kepentingan orang yang dipotret” merupakan unsur keadaan yang menyertai yang berisi syarat sifat  melawan hukum perbuatan dan melekat pada objek tindak pidana. Jika memenuhi dua syarat ini dan tanpa izin perbuatan memperbanyak atau mrngumumkan menjadi melawan hukum. Pidana dapat dijatuhkan pada si pencipta yang memperbanyak atau mengumumkan potret orang tersebut. 
3.   Melawan hukum : tanpa izin dari orang yang  dipotret atau jika meninggal dan belum lewat 10 (sepuluh) tahun oleh ahli warisnya
Dalam hal pembuktian unsur melawan hukum perbuatan , secara subjektif maupun subjektif diperlukan fakta atau keadaan-keadaan sebagai berikut :

·          Gambar potret dibuat sendiri oleh si pembuat yang sesungguhnya dia sendiri sebagai pencipta dan pemegang hak cipta
·         Gambar potret dibuat atas permintaan orang yang dipotret atau orang lain atas permintaan orang yang dipotret
·         Perbuatan memperbanyak atau mengumumkan potret tidak ada izin dari orang yang dipotret, atau jika meninggal belum lewat 10 (sepuluh) tahun oleh akhli warisnya.(keadaan yang bersifat objektif dan penyebab utama (syarat utama) timbulnya sifat melawan hukum perbuatan
·         Pembuat mengerti bahwa ia memperbanyak dan atau mengumumkan potret ciptaannya tanpa izin terlebih dulu dari orang yang dipotret.
Keadaan pertama sampai dengan yang ketiga adalah keadaan yang bersifat objektif, sedangkan keadaan yang keempat adalah keadaan yang subjektif.
Sifat melawan hokum perbuatan oleh pemegang hak cipta atas potret yang melekat pada “tanpa izin” orang yang dipotret berlaku juga bagi ahli warisnya selama 10 tahun sejak orang yangdipotret meninggal dunia.
Apakah izin cukup satu orang ahli waris?

4.   Perbuatannya : a). memperbanyak,
Perbuatan dengan wujud dan cara apapun pada suatu benda dengan menjadikan benda tersebut bertambah banyak. Syarat selesainya perbuatan memperbanyak dan syarat selesainya tindak pidana yakni apabila setelah diwujudkannya perbuatan, terbukti potret tersebut bertambah banyak, melebihi dari jumlah potret sebelum dilakukan perbuatan.
     b). mengumumkan
     perbuatan dengan wujud dan cara apapun  terhadap sesuatu dengan menyebar luaskan atau memberitahukan tentang sesuatu itu kepada khalayak atau umum sehingga khalayak mengetahuinya. Wujud konkret perbuatan mengumumkan, yakni benda berupa potret tidak bertambah banyak akan tetapi yang bertambah banyak adalah orang yang mengetahuinya.
5.   Objeknya : potret seseorang yang dibuat atas permintaannya sendiri atau orang lain atas namanya dan untuk kepentingannya sendiri.
6.   Objek tindak pidana adalah potret seseorang. Kalaimat ….. yang dibuat atas permintaannya sendiri atau orang lain atas namanya dan untuk kepentingannya sendiri.
Merupakan unsur keadaan yang menyertai dan melekat pada objek tindak pidana.
Pasal 19 ayat (3) memuat syarat …agar “tanpa izin dari orang yang dipotret” menjadi bersifat melawan hukum.
Pasal 19 ayat (2) dimuat juga syarat yang harus dipenuhi bagi pemegang hak cipta agar dibenarkan untuk memperbanyak atau mengumumkan potret yang memuat 2 (dua) orang atau lebih, harus mendapat persetujuan dari semua orang. Atau ahli waris dari masing-masing akhli warisnya dalam waktu 10 tahun sejak yang dipotret meninggal .
Jadi sifat melawan hukum perbuatan diletakkan pada tanpa izin dari salah satu orang yang dipotret atau lebih.   

8.   Tindak pidana dengan sengaja mengumumkan potret orang yang dibuat tanpa persetujuan orang yang dipotret apabila bertentangan dengan kepentingan yang wajar dari orang yang dipotret (Pasal 72 Ayat (5) jo Pasal 20)

Rumusan Pasal 20 :
Pemegang hak cipta atas potret tidak boleh mengumumkan potret yang dibuat :
a.       tanpa persetujuan dari orang yang dipotret
b.       tanpa persetujuan orang lain atas nama yang dipotret; atau
c.       tidak untuk kepentingan yang dipotret.

Unsur-unsur Tindak Pidana

       Unsur Subjektif :
1.   Kesalahan : dengan sengaja
Sengaja dalam hubungannya dengan unsur-unsur tindak pidana Pasal 72 ayat (5) jo pasal 20 harus diartikan :
*     Si pembuat in casu pemegang hak cipta atas potret menghendaki untuk melakukan perbuatan mengumumkan
*     Si pembuat mengerti bahwa yang diumumkan adalah potret
*     Si pembuat mengerti bahwa potret terbut dibuat tanpa persetujuan orang lain atas nama orang yang dipotret, dan dibuat bukan untuk kepentingan yang dipotret
*     Si pembuat menyadari bahwa pengumuman itu bertentangan dengan kepentingan yang wajar dari orang yang dipotret atau dari salah seorang akhli warisnya apabila orang yang dipotret sudah meninggal dunia.
Apabila salah satu dari sekian kesadaran itu terbukti tidak ada, tentunya si pembuat tidak cukup alasan untuk dipidana.

Unsur-unsur Objektif
       2. Pembuatnya : pemegang hak cipta atas
                                  potret
           Tindak pidana ada kalanya dibentuk hanya ditujukan pada subjek hukum tertentu. Dengan menyebutkan secara tegas kualitas  tertentu si pembuatnya maka sudah menjadi unsur tindak pidana yang wajib dibuktikan. Subjek hukum disini adalah pemegang hak cipta atas potret.
Penyebab timbulnya sifat melawan hukum perbuatan mengumumkan bagi pemegang hak cipta atas potret yang dibuat atas permintaan orang yang dipotret, terletak pada tanpa izin dari orang yang dipotret ( Pasal 19 ayat (1) UUHC), sementara itu sifat melawan hukum mengumumkan bagi pemegang hak cipta atas potret yang dibuat tanpa persetujuan orang yang dipotret terletak pada bertentangan dengan kepentingan yang wajar dari orang yang dipotret.
       3. Perbuatannya : mengumumkan
       4. Objek : potret yang dibuat tanpa persetujuan orang dipotret, atau tanpa persetujuan dari orang lain atas nama orang yang dipotret, atau tidak untuk kepentingan orang yang dipotret.
             Objek tindak pidana tersebut ada tiga dan bersifat alternative, yaitu terpenuhi salah satu diantaranya sudahlah cukup.
            1). Potret yang dibuat tanpa persetujuan orang yang dipotret
            2). Potret yang dibuat tanpa persetujuan orang lain atas nama orang yang dipotret
            3). Potret yang dibuat tidak untuk kepentingan orang yang dipotret.
       5. Apabila pengumumkan itu bertentangan demi yang wajar dari orang yang dipotret, atau dari salah satu seorang ahli warisnya apabila orang yang dipotret sudah meninggal dunia.
            Hukum hak cipta tidak melarang setiap orang membuat gambar potret tanpa izin orang yang dipotret. Membuat potret tanpa izin orang yang dipotret dengan hasil berupa apapun dapat diakui sebagai pencipta atas potret tersebut. Akan tetapi pencipta tidak bebas untuk mengumumkan ciptaannya. Hal ini berkaitan dengan hukum pidana, karena mungkin saja yang dipotret tidak suka potret dirinya diketahui orang lain. Untuk itu pasal 20 UUHC memberikan syarat-syaratnya.

9.   Tindak pidana dengan sengaja membuat, memperbanyak, dan/atau menyiarkan ulang karya siaran melalui transmisi (Pasal 72 Ayat (5) jo Pasal 49 Ayat (3))

Pasal 49 ayat (3) merumuskan :
(3) Lembaga penyiaran memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak yang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, dan/atau menyiarkan ulang karya siarannya melalui transmisi dengan atau tanpa kabel, atau melalui system elektromagnetik.

     Unsur-unsur Tindak Pidana

         Unsur Subjektif :
1.    Kesalahan : dengan sengaja
Arti sengaja dalam hubungannya dengan unsur-unsur lain pada Pasal 72 ayat (5) jo Pasal 49 ayat (3) dapat diuraikan :
*     Pembuat menghendaki untuk melakukan perbuatan : membuat, memperbanyak, dan atau menyiarkan ulang suatu karya siaran. Secara lebih luas , pembuat menghendaki untuk melakukan tindak pidana, Kesengajaannya ditujukan pada kehendak menyelesaikan/penyelesai-  an  tindak pidana. Oleh karena tindak pidana mempunyai banyak unsur maka kesengajaannya dalam dalam arti kehendak ditujukan pada semua unsur, jadi keberadaan setiap unsur dikehendaki. Seseorang yang hendak melakukan tindak pidana, maka terhadap semua unsur tentu dikehendaki
*     Pembuat mengerti atau menyadari bahwa perbuatan membuat, memperbanyak, dan menyiarkan ulang dilakukan terhadap suatu karya siaran
*     Pembuat sadar bahwa ia tidak berhak melakukan perbuatan tersebut, karena mengerti yang berhak itu adalah lembaga penyiaran
*     Pembuat mengerti bahwa perbuatan itu dilakukan tanpa mendapat izin atau tanpa persetujuan dari lembaga penyiaran yang berhak. Di sini kesadaran si pembuat ditujukan pada  sifat melawan hukum perbuatan.
Keadaan-keadaan objektif yang ada pada perbuatan, sekitar perbuatan, objek perbuatan dan lain-lainnya dapat digunakan dalam analisis pembuktian untuk menarik kesimpulan tentang adanya kesengajaan si pembuat. Kesengajaan yang demikian pasti dan harus dibuktikan karena dicantumkan dalam rumusan tindak pidana.


 Unsur- unsur Objektif
2.    Melawan hukum : tanpa persetujuan
                                    lembaga penyiaran
      Melawan hukum disini adalah melawan hukum objektif, sehingga mudah pembuktiannya, karena tanpa persetujuan lembaga penyiaran jelas bersifat objektif. Namun sebelum membuktikan keadaan tanpa persetujuan hal penting lainnya yang perlu dibuktikan adalah :
1). Terbukti adanya objek “ karya siaran”
2). Pemegang hak eksklusif atas ciptaan karya siaran yakni suatu lembaga siaran tertentu
3). Terbukti karya siaran  telah diperbanyak, dibuat, atau disiarkan  oleh terdakwa
4). Barulah keadaan atau hal pokoknya ialah tidak ada persetujuan dari lembaga penyiaran yang memiliki hak eksklusif atas karya siaran tersebut.
3.    Perbuatan : a). membuat
                           b). memperbanyak
                                  c). menyiarkan ulang
              Syarat perbuatan menyiarkan ulang karya rekaman sebelumnya sudah pernah disiarkan , lalu disiarkan lagi oleh orang yang tidak berhak. Penyiaran pertama harus dilakuakn oleh lembaga penyiaran yang berhak , syaratnya adalah :
1. ada lembaga penyiaran tertentu dan berbadan hukum dan 2. lembaga penyiaran memiliki hak eksklusif atas ciptaan karya siaran tersebut. Salah satu dari syarat tersebut tidak terpenuhi maka tidak mungkin penyiaran ulang menjadi terlarang.                
       3. Objek : karya siaran
     Karya siaran adalah ciptaan yang sengaja dibuat untuk disiarkan baik melalui transmisi dengan atau tanpa kabel, atau melalui system elektromagnetik. Oleh karena dibuat untuk disiarkan maka wujud karya siaran berupa karya yang sifatnya dapat disiarkan. Misalnya, diwujudkan dalam bentuk naskah atau tulisan.


10.   Tindak pidana pemegang hak cipta sengaja dan tanpa hak tidak mencantumkan nama pencipta dan mengubah ciptaan (Pasal 72 Ayat (6) jo Pasal 24)

Rumusan Pasal 24 :
Pemegang hak cipta dengan sengaja dan tanpa hak tidak mencantumkan nama pencipta dalam ciptaanya atau mengubah suatu ciptaan yang hak ciptanya telah diserahkan kepada pemegang hak cipta, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah)

    Unsur-unsur Tindak Pidana

        Unsur Subjektif :
1.    Kesalahan : dengan sengaja
   Diuraikan sebagai berikut :
*     Pemegang hak cipta (pembuat) menghendaki untuk melakukan perbuatan “tidak mencantumkan” nama pencipta dalam ciptaannya dan atau perbuatan “mengubah” ciptaan yang disadarinya hak cipta tlah diserahkan  kepadanya
*     Pembuat menyadari bahwa tidak mencantumkan nama pencipta dan mengubah ciptaan pencipta tersebut sebagai melawan hukum, karena disadarinya kelauannya itu tanpa mendapat persetujuan dari pencipta atau akhli warisnya
*     Pembuat mengerti bahwa tidak mencantumkan nama pencipta dan atau mengubah ciptaan dilakukan pada suatu ciptaan tertentu.

 Unsur- unsur Objektif
2.    Pembuatannya : pemegang hak cipta
Hak cipta berisi hak ekonomi (economic right) dan hak moral (moral right).
Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat atau keuntungan ekonomi atas suatu ciptaan serta produk dari hak terjkai (neighboring right), seperti hak eksklusif yang ada pada pelaku , produser rekaman, lembaga penyiaran.
Hak moral adalah hak yang melekat pada penciptanya yang menurut sifatnya tidak dapat dialihkan dan dilenyapkan dengan cara apapun.
3.    Melawan hukum : tanpa hak
Pembuat tidak berhak untuk “tidak mencantumkan” nama penciptanya. Tidak berhak untuk “mengubah” ciptaan. Letak tidak berhak untuk “mengubah” ciptaan, tidak berhaknya karena tidak mendapatpersetujuan atau izin dari pencipta, atau jika telah meninggal oleh akhli warisnya.(persetujuan harus diperoleh dari seluruh ahli waris pencipta.
4.    Perbuatan : a) tidak mencantumkan nama
                             pencipta dalam ciptaanya
     pembuat tindak pidana ini ialah pemegang hak cipta yang bukan pencipta, tyetapi pemegang hak cipta yang diperoleh dari pencipta. Ada dua perbuatan yang dilarang , yaitu 1. “tidak mencantumkan nama pencipta dalam ciptaannya dan 2) “mengubah” ciptaan yang hak ciptanya telah dialihkan pada pemegang hak cipta.
      Perbuatan tidak mencantumkan adalah perbuatan pasif yakni tidak melakukan perbuatan menurut hukum wajib dilakukan seseorang. Ada dua modus perbuatan “tidak mencantumkan” nama pencipta.
1) tidak mencantumkan nama siapa pun atau “anonym”, 2) mencantumkan nama lain bukan nama pencipta . Keduanya masuk dalam kategori “tidak mencantumkan” nama pencipta.
                          b) mengubah ciptaan yang hak
                             ciptanya telah diserahkan
                             pada pemegang hak cipta
Perbuatan “mengubah” ciptaan, harus diartikan terhadap semua yang terdapat dalam ciptaan. Misalnya , sebuah karangan ilmiah yang dibukukan, bisa pada judul dan isis karangan, termasuk sistimatika karangan.
         5. Objek :   ciptaan
          bendanya terletak pada wujud (misalnya suatu karangan) bukan hak yang melekat pada benda, seperti hak ekonomi pada hak cipta.
Pasal 1 angka 3 memberikan batasan mengenai hak cipta : “Hak cipta  adalah hasil karya pencipta yang menujukkan keasliannya  dalam lapangan ilmu pengetahuan , seni, atau sastra”.
Sementara itu pencipta didefinisikan secara otentik dalam Pasal 1 angka 2 : pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Dengan demikian ciptaan memenuhi unsur-unsur :
·         Merupakan hasil inspirasi karya berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian seseorang atau beberapa orang
·         Dalam lapangan ilmu pengetahuan , seni dan sastra
·         Yang dituangkan  (ada kesengajaan) ke dalam bentuk yang khas
·         Yang menujukkan keasliannya
·         Yang hasil inspirasi dalam bentuknya yang khas tersebut bersifat pribadi.
Ciptaan mendapat perlindungan hokum kalau inspirasi, imajinasi, ide, gagasan, dan sebagainya itu sudah dituangkan dalam bentuknya yang khas. Tidak mempunyai nilai apa-apa apabila berwujud gagasan, ide, ketrampilan atau kecekatan, apabila belum diwujudkan dalam bentuknya yang khas.

11.   Tindak pidana hak cipta sengaja dan tanpa hak meniadakan nama pencipta, mencantumkan nama pencipta, mengganti atau mengubah judul atau isi ciptaan (Pasal 72 Ayat (6) jo Pasal 55)

Rumusan Pasal 55 :
Penyerahan hak cipta atas seluruh ciptaan kepada pihak lain tidak mengurangi hak pencipta atau ahli warisnya untuk menggugat yang tanpa persetujuannya :
a.   meniadakan nama pencipta yang tercantum pada ciptaanya itu;
b.   mencantumkan nama pencipta pada ciptaanya;
c.    mengganti atau mengubah judul ciptaanya;
d.   mengubah isi ciptaan.

   Unsur-unsur Tindak Pidana

       Unsur Subjektif :
1.    Kesalahan : dengan sengaja
  Unsur sengaja pada tindak pidana ini   
  mengandung arti :
v  Pembuat (pemegang hak cipta) menghendaki untuk melakukan perbuatan meniadakan nama pencipta, mencantumkan nama pencipta, mengganti atau mengubah judul ciptaan, atau mengubah isi ciptaan. Dengan kata lain, dalam artian luas pembuat menghendaki melakukan tindak pidana. Dalam hal ini kesengajaan si pembuat ditujukan pada penyelesaian tindak pidana. Artinya, kesengajaan ditujukan pada semua unsur tindak pidana. Kesengajaan dalam arti kehendak ditujuakn pada perbuatan dan sengaja dalam arti pengetahuan ditujukan pada unsur lainnya.
v  Pembuat menyadari atau mengerti bahwa perbuatan dilakukan terhadap ciptaan seseorang
v  Pembuat menyadari bahwa ia melakukan perbuatan tersebut tanpa hak, atau disadarinya sebagai melawan hukum karena tidak ada persetujuan dari pencipta. Dalam hal ini diperlukan pengetahuan tentang tidak adanya persetujuan dari pencipta. Artinya kesengajaan pembuat juga ditujukan pada unsur tanpa kehendak dan tanpa persetujuan pencipta. Disinilah letak hubungan antara sengaja dengan sifat melawan hukum perbuatan
Unsur Objektif
2.    Pembuatnnya  : pihak lain (pemegang hak
                               Cipta
      Yang disebut sebagai “pihak lain” adalah penerima hak cipta dari pencipta. Ia juga disebut sebagai pemegang hak cipta tapi bukan pencipta, Subjek hukum ini lah sebagai pembuat tindak pidana. Atau tindak pidana pasal ini ditujukan kualifikasi pemegang hak cipta bukan pencipta.
         3. Melawan Hukum : tanpa hak (tanpa persetujuan pencipta)
            
              Surat tuntutan Jaksa yang menyatakan tidak adanya persetujuan dan diperkuat dengan saksi-saksi pencipta sudah cukup.
             
              Sepanjang terdakwa tidak dapat membuktikan adanya persetujuan diperkuat dengan keterangan saksi pencipta , berarti keadaan tidak ada persetujuan telah terbukti karena membuktikan keadan negative, tidak sama dengan membuktikan keadaan positif. Bilamana membuktikan keadaan (positif) karena sifatnya, maka beban pembuktian bukan pada jaksa tetapi in casu pada terdakwa sendiri, Yaitu selama terdakwa tidak dapat membuktikan adanya persetujuan, maka keadaan tidak adanya persetujuan dianggap telah terbukti.
         4.  Perbuatan : a). meniadakan nama pencipta
                                  b). mencantumkan nama pencipta
                                  c). mengganti atau mengubah nama pencipta
                
5.    Objek : nama pencipta, judul ciptaan, dan
                  isi  ciptaan
         Tiga bentuk perbuatan : meniadakan, mencantumkan dan mengganti atau mengubah. Meniadakan dan mencantumkan ditujukan pada objek pencipta, Mengganti dan mengubah masing-masing pada objek “judul” dan “isi” ciptaan. Dalam tindak pidana ini objek perbuatan menjadi satu dengan objek tindak pidana.

12.   Tindak pidana sengaja dan tanpa hak meniadakan atau mengubah informasi elektronik tentang informasi manajemen hak pencipta (Pasal 72 Ayat (7) jo Pasal 25)

Pasal 25 merumuskan :
(1)      Informasi elektronik tentang informasi menejemen hak pencipta tidak boleh ditiadakan atau diubah
(2)      Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah

    Unsur-unsur Tindak Pidana

        Unsur Subjektif :
1.    Kesalahan : dengan sengaja
Kesalahan yang dicantumkan dengan sengaja harus diartikan :
¨      Kehendak dalam arti sempit , pembuat menghendaki untuk melakukan perbuatan “meniadakan” atau “mengubah” informasi elektronik tentang informasi hak pencipta. Kehendak dalam arti luas, pembuat menghendaki untuk melakukan tindak pidana tersebut. Artinya kehendak yang juga mengandung pengetahuan ditujukan untuk melakukan atau penyelesaian tindak pidana, sedangkan kesengajaan pembuat diarahkan pada penyelsaian tindak pidana yang artinya ditujukan kepada semua unsure tindak pidana
¨      Dalam arti pengetahuan , pembuat menyadari apa yang ditiadakan dan atau diubah adalah informasi elektronik tentang menejemen hal cipta Pembuat menyadari pula bahwa perbuatan yang dilakukannya bersifat melawan hukum, karena tidak ada persetujuan dari pemegang hak cipta.

Unsur-unsur Objektif
  2. Melawan hukum : tanpa hak
      Melawan hukum dalam tindak pidana pasal ini adalah objektif (melawan hukum objektif), yang wajib disadari pembuat (melawan hukum subjektif)
         3. Perbuatan :
              a)  meniadakan (informasi elektronik
                   tentang informasi manajemen hak
                   pencipta)
              b). mengubah (informasi elektronik tentang
                   informasi manajemen hak pencipta)  
              Perbuatan  meniadakan adalah perbuatan hukum pasif murni, dimana seharusnya seseorang berbuat sesuai kewajiban hukumnya. Dalam pasal ini tindak pidana meniadakan adalah perbuatan hukum aktif, yang menyebabkan menjadi tiadanya informasi tentang informasi manajemen hak pencipta. Yang semula ada menjadi tidak ada. Mendekati pengertian ini menghapus atau menghilangkan.
Mengubah adalah melakukan suatu perbuatan dengan wujud dan cara apapun terhadap suatu benda yang sudah ada sehingga menjadi berubah dan lain dari semula.
4.    Objek : informasi elektronik tentang
                 informasi manajemen hak pencipta

Objek tindak pidana yang menyatu dengan objek perbuatan adalah Informasi elektronik tentang “informasi menejemen hak pencipta”
Penjelasan Pasal 25 ayat (1) : yang dimaksud dengan informasi menejemen hak pencipta adalah informasi yang melekat secara elektronik pada suatu ciptaan yang muncul dalam hubungan dengan kegiatan pengumuman yang menerangkan suatu ciptaan, pencipta dan pemilikan hak maupun informasi persyaratan penggunaan , nomor, atau kode informasi . Siapapun dilarang mendistribusikan , mengimpor, menyiar -kan, mengomunikasikan kepada publik karya-karya pertunjukan, rekaman suara, atau siaran yang diketahui bahwa perangkat informasi menejemen hak pencipta telah ditiadakan, dirusak, atau diubah tanpa izin pemegang hak.

13.   Tindak pidana sengaja dan tanpa hak merusak, meniadakan, atau dibuat tidak berfungsi sarana control teknologi sebagai pengaman hak pencipta (Pasal 72 Ayat (8) jo Pasal 27)

Rumusan Pasal 27 : “Kecuali atas izin pencipta, sarana control teknologi , sebagai pengaman hak pencipta tidak diperbolehkan dirusak, ditiadakan atau dibuat tidak berfungsi”

   Unsur-unsur Tindak Pidana

       Unsur Subjektif :
1.    Kesalahan : dengan sengaja
Dalam tindak pidana ini sengaja berarti :
©      Pembuat menghendaki untuk melakukan perbuatan merusak, meniadakan, atau membuat tidak berfungsinya sarana kontraol teknologi sebagai pengaman hak pencipta
©      Disadarinya perbuatan itu dilakukan terhadap sarana kontrol teknologi sebagai pengaman hak pencipta
©      Disadarinya bahwa perbuatan itu sebagai melawan hukum.

Unsur- unsur Objektif
2.    Melawan hukum : tanpa hak
Pembuat tidak berhak melakukan perbuatan merusak, meniadakan dan membuat tidak berfungsinya sarana control teknologi sebagai pengaman hak pencipta., yang berhak untuk itu penciptanya sendiri.
Adanya izin pencipta merupakan dasar untuk menghapus sifat melawan hukum perbuatan tersebut.
3.    Perbuatan : a.) merusak
                         b). meniadakan
                                  c). membuat hingga tidak
                                      berfungsi
4.    Objek : sarana control teknologi sebagai
                  pengaman hak pencipta

14.   Tindak pidana sengaja tidak memenuhi kewajiban perizinan dan persyaratan produksi yang ditetapkan (Pasal 72 Ayat (9) jo Pasal 28)

Tindak pidana ini merupakan tindak pidana pelanggaran izin, pelanggaran kewajiban administrasi ditunjuk oleh pasal 72 ayat (9) sebagai tindak pidana dan diancam pidana.

Rumusan Pasal 28 :
(1)      Ciptaan-ciptaan yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi, khususnya di bidang cakram optical (optical disc) wajib memenuhi semua peraturan perizinan dan persayaratan produksi yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang
(2)      Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana produksi berteknologi tinggi yang memproduksi cakram optic sebagaimana diatur dalam ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.

     Unsur-unsur Tindak Pidana

         Unsur Subjektif :
1.    Kesalahan : dengan sengaja
“Sengaja” dalam rumusan tindak pidana selalu mengandung arti kehendak atau apa yang dikehendaki (willens) dan pengetahuan atau apa yang diketahui (wetens).
Sengaja dalam tindak pidana ini adalah sebagai berikut :
] Pembuat menghendaki untuk menggunkan sarana berteknologi tinggi. Dalam arti luas, pembuat menghendaki melakukan tindak pidana
] Pembuat mengetahui bahwa yang dilakukannya adalah menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi
] Dalam hal ini, ia mengerti tidak memiliki izin dan tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan instansi yang berwenang
] Yang diketahui bahwa seharusnya memiliki izin dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan instansi yang berwenang.
Keempat syarat tersebut harus dipenuhi secara keseluruhan , apabila salah satu diantaranya tidak dipenuhi maka sulit dikatakan ada kesengajaan dalam melakukan tindak pidana.
 
Unsur-unsur Objektif
         2. Perbuatan : menggunakan (sarana
                                produksi berteknologi tinggi)
             “menggunakan” adalah melakukan sesuatu yang wujud dan cara apa pun dengan memakai alat. Alat yang dimaksud adalah “sarana produksi yang berteknologi tinggi”, yaitu di bidang cakram optic (optical disc) .
            Yang dimaksud dengan cakram optic adalah cakram optic yang berisi data, baik musik maupun film lainnya yang merupakan hasil akhir proses produksi teknologi tinggi  (Kepmen Perdagangan dan Perindustrian No 645/MPP/Kep/10/2004 tentang Ketentuan Impor Mesin Peralatan Mesin, Bahan Baku, dan Cakram Optik)
         3. Objek : Sarana produksi berteknologi tinggi
         4. Melawan hukum : tidak memenuhi peraturan perizinan dan persyaratan produksi  oleh instansi yang berwenang.            
              Melawan hukum ini merupakan keadaan yang menyertai dan melekat pada unsur perbuatan. Membuktikan sifat melawan hukum sama dengan membuktikan unsur “tidak memenuhi peraturan perizinan dan persyaratan produksi. Jika unsur “ tidak ada izin dan tidak memenuhi syarat produksi” terbukti, unsur sifat melawan hukum juga terbukti. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar