PERSIAPAN PERSIDANGAN
DAN
PEMERIKSAAN SILANG
·
Pemeriksaan
Silang à Cross Examination
·
Kruisverhoor
(Belanda)
Pemeriksaan
persidangan Pidana di Pengadilan Negeri menurut hukum acara Indonesia mengenal
2 macam acara (Bab XVI KUHAP) :
1.
Pemeriksaan biasa
2.
Pemeriksaan singkat.
Pada kesempatan
ini yang akan dilakukannya pemeriksaan biasa, sebagai perbandingan dengan USA,
yang mengenal three tiers ada dalam negara bagian
1.
Trial
courts of limmited jurisdiction
2.
Trial
courts of general jurisdiction
3.
Appelate
courts
Disamping adanya federal courts, jadi
mirip pada zaman kolonial Belanda.
1.
Landsgerecht
2.
Landread
3.
Raad
van justitie
Disamping ada di
Indonesia kedua jenis persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri, sebagai
peradilan umum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Ad. 1 Pemeriksaan Biasa Bagian Ketiga Bab XVI
KUHAP
·
Pengaturannya paling luas
·
Terhadap semua jenis tindak pidana, kecuali tindak pidana
ringan dan pelanggaran lalu lintas jalan.
·
Wajib dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dengan asas-asas
- Pemeriksaan terbuka untuk umum, kecuali ditentukan
lain oleh Undang-Undang.
- Dihadiri oleh Terdakwa kecuali ditentukan lain oleh
Undang-Undang (in absensia),
antara lain Tindak Pidana Terorisme, dengan syarat belum dipanggil secara
sah dan patut.
- Secara langsung dan lisan.
- Dipimpin oleh ketua sidang.
- Pemeriksaan dengan bebas.
- Saksi korban diperiksa diluar, menyusul saksi-saksi
lainnya.
·
Peroses Pemeriksaan Sidang (Bab III
Bab XVI KUHAP)
-
Persidangan dibuka oleh Ketua Majelis Hakim, dengan
mengatakan persidangan dibuka untuk umum.
-
Pemeriksaan identitas Terdakwa 8 item, dicocokan dengan
identitas pada BAP dan surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
-
Pembacaan Dakwaan oleh/bukan opening statement.
-
Menanyakan permasalahan Terdakwa atas surat Dakwaan Jaksa
Penuntut Umum. Jaksa Penuntut Umum wajib memberi penjelasan apabila Terdakwa
tidak mengerti.
-
Pengajuan Eksepsi oleh Terdakwa/Penasihat hukum.
1.
Wewenang mengadili (absolut atau relatif)
2.
Kewenangan menuntut gugur
a.
Judicate/ ne bis in
idem
b.
In Tempare (Kadaluarsa veryaring)
c.
Mengenal dunia
- Jika dibenarkan
putusan Dakwaan tidak dapat diterima/niet out vankelijk
3.
Dakwaan kabur (obscuur liebel, tidak cermat, tidak jelas,
tidak lengkap).
-
Tanggapan terhadap Eksepsi oleh Jaksa Penuntut Umum
-
Eksepsi ditolak, pemeriksaan dilanjutkan dengan
pemeriksaan saksi-saksi degan terebih dahulu disimpulkan atau sesudah memberi
keterangan.
Pemeriksaan
Silang
·
KUHAP
tidak mengenal pemeriksaan silang seperti di negara-negara dengan Common Law,
dimana yang berlaku adalah ADVERSARIAL, sistem dimana seolah-olah ada suatu
symbolic combat between the prosecution and defence.
·
Pada
sistem hukum kita, yang berlaku adalah accuisatoire sistem dimana semua
pertanyaan harus dilakuakn melalui Ketua Majelis (pasal 164 ayat (2) KUHAP).
·
Hakim ketua dan hakim anggota, juga mengajukan
pertanyaan-pertanyaan kepada saksi/Terdakwa. Dalam praktek Majelis Hakim yang
paling banyak bertanya.
·
Jadi semua proses tanya jawab baik oleh Jaksa Penuntut
Umum, maupun oleh penasehat hukum harus melalui hakim ketua, namun dalam
praktek hakim ketua majelis dapat memberi izin agar pertanyaan dapat langsung
diajukan ke saksi/Terdakwa pada proses demikianlah terlihat hampir sama dengan
Cross Examination pada Adversarial System.
·
Persamaannya dalam kedua sistem tersebut ialah bahwa
melalui keduanya adalah mencari kebenaran yang sesungguhnya (materiele
waarheid).
·
Kesimpulan bahwa pada sistem Accuisatoire, peran hakim
sangant dominan, walaupun tetap dengan membuktikan kesalahan terdakwa adalah
pada Jaksa penuntut Umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar