Senin, 25 Agustus 2014

Persiapan Persidangan dan Pemeriksaan Silang

PERSIAPAN PERSIDANGAN DAN
PEMERIKSAAN SILANG


·         Pemeriksaan Silang  à Cross Examination
·         Kruisverhoor (Belanda)
Pemeriksaan persidangan Pidana di Pengadilan Negeri menurut hukum acara Indonesia mengenal 2 macam acara (Bab XVI KUHAP) :
1.    Pemeriksaan biasa
2.    Pemeriksaan singkat.
Pada kesempatan ini yang akan dilakukannya pemeriksaan biasa, sebagai perbandingan dengan USA, yang mengenal three tiers ada dalam negara bagian
1.    Trial courts of limmited jurisdiction
2.    Trial courts of general jurisdiction
3.    Appelate courts
Disamping adanya federal courts, jadi mirip pada zaman kolonial Belanda.
1.    Landsgerecht
2.    Landread
3.    Raad van justitie
Disamping ada di Indonesia kedua jenis persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri, sebagai peradilan umum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Ad. 1   Pemeriksaan Biasa Bagian Ketiga Bab XVI KUHAP
·         Pengaturannya paling luas
·         Terhadap semua jenis tindak pidana, kecuali tindak pidana ringan dan pelanggaran lalu lintas jalan.
·         Wajib dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dengan asas-asas
    1. Pemeriksaan terbuka untuk umum, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang.
    2. Dihadiri oleh Terdakwa kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang  (in absensia), antara lain Tindak Pidana Terorisme, dengan syarat belum dipanggil secara sah dan patut.
    3. Secara langsung dan lisan.
    4. Dipimpin oleh ketua sidang.
    5. Pemeriksaan dengan bebas.
    6. Saksi korban diperiksa diluar, menyusul saksi-saksi lainnya.

·         Peroses Pemeriksaan Sidang (Bab III Bab XVI KUHAP)
-       Persidangan dibuka oleh Ketua Majelis Hakim, dengan mengatakan persidangan dibuka untuk umum.
-       Pemeriksaan identitas Terdakwa 8 item, dicocokan dengan identitas pada BAP dan surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
-       Pembacaan Dakwaan oleh/bukan opening statement.
-       Menanyakan permasalahan Terdakwa atas surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Jaksa Penuntut Umum wajib memberi penjelasan apabila Terdakwa tidak mengerti.
-       Pengajuan Eksepsi oleh Terdakwa/Penasihat hukum.
1.    Wewenang mengadili (absolut atau relatif)
2.    Kewenangan menuntut gugur
a.    Judicate/ ne bis in  idem
b.    In Tempare (Kadaluarsa veryaring)
c.    Mengenal dunia
-   Jika dibenarkan putusan Dakwaan tidak dapat diterima/niet out vankelijk
3.    Dakwaan kabur (obscuur liebel, tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap).
-       Tanggapan terhadap Eksepsi oleh Jaksa Penuntut Umum
-       Eksepsi ditolak, pemeriksaan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi degan terebih dahulu disimpulkan atau sesudah memberi keterangan.

Pemeriksaan Silang
·         KUHAP tidak mengenal pemeriksaan silang seperti di negara-negara dengan Common Law, dimana yang berlaku adalah ADVERSARIAL, sistem dimana seolah-olah ada suatu symbolic combat between the prosecution and defence.
·         Pada sistem hukum kita, yang berlaku adalah accuisatoire sistem dimana semua pertanyaan harus dilakuakn melalui Ketua Majelis (pasal 164 ayat (2) KUHAP).
·         Hakim ketua dan hakim anggota, juga mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada saksi/Terdakwa. Dalam praktek Majelis Hakim yang paling banyak bertanya.
·         Jadi semua proses tanya jawab baik oleh Jaksa Penuntut Umum, maupun oleh penasehat hukum harus melalui hakim ketua, namun dalam praktek hakim ketua majelis dapat memberi izin agar pertanyaan dapat langsung diajukan ke saksi/Terdakwa pada proses demikianlah terlihat hampir sama dengan Cross Examination pada Adversarial System.
·         Persamaannya dalam kedua sistem tersebut ialah bahwa melalui keduanya adalah mencari kebenaran yang sesungguhnya (materiele waarheid).
·         Kesimpulan bahwa pada sistem Accuisatoire, peran hakim sangant dominan, walaupun tetap dengan membuktikan kesalahan terdakwa adalah pada Jaksa penuntut Umum.









Tidak ada komentar:

Posting Komentar