Rabu, 27 Agustus 2014

Contoh dakwaan korupsi kegiatan sosialisasi

CABANG KEJAKSAAN NEGERI TUAL                                                         P-29
                     DI-WONRELI
==============================
 “UNTUK KEADILAN”
SURAT -  DAKWAAN
NO.REK.PERKARA : PDS- 05 /CABJARIWONRELI/09/2011
A.     IDENTITAS TERDAKWA
N a m a                                                     : Samuel Dahoklory
Tempat lahir                                               : Yahuru
Umur/Tgl. Lahir                                           : 44 tahun / 24 Oktober 1966
Jenis Kelamin                                             : Laki-laki
Kebangsaan / Kewarganegaraan            : Indonesia
Alamat                                                      : Dusun Yahuru  Kecamatan Pulau-pulau Terselatan
Kabupaten Maluku Barat Daya
A g a m a                                                  : KristenProtestan
Pekerjaan                                                  : PNS
N     I     P                                                   : 630 020 630
Pendidikan                                                : SMA

B.      PENAHANANdi Rutan Cabang Tual di Wonreli
1.       Penyidik                                                           :  sejak tanggal 06-06-2011 s/d tanggal25-06-2011.
Diperpanjang Kacabjari Tual di Wonreli         :  sejak tanggal 26-06-2011 s/d tanggal 04-08-2011.
Diperpanjang Ketua PN Saumlaki                   :  sejak tanggal 05-08-2011 s/dtanggal 03-09-2011.
2.       Penuntut Umum                                               :  sejak tanggal 26-08-2011 s/d dilimpahkan ke PN
Saumlaki.
Diperpanjang Ketua PN Saumlaki                   :  s/d --------------------
Pengadilan                                                      :

C.     DAKWAAN
PRIMAIR
-----Bahwa ia terdakwaSamuel Dahoklorysebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan dengansaksi Simon D. Laimeheriwa, S.Sos(yang penuntutannya diajukan secara terpisah), pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada waktu sekitar Bulan Maret 2009  sampai dengan bulan Desember tahun 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2009, bertempat di Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan Keluarga Berencana dan Pemerintahan Desa (BPMDPPKB&PD) Kabupaten Maluku Barat Daya atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, telah secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain, sebagai berikut : -----------------------
-          Bahwa berdasarkan (APBD) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran  2009 sebagaimana tertuang didalam mata anggaran pada SKPD Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kabupaten Maluku Barat Daya  dengan Kode Nomor Rekening Mata Anggaran 1.20.1.20.05.0.0.5.1.7.03.01 Tentang Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa sebagai (ADD)Alokasi Dana Desa guna membiayai Program Pembangunan, Pelayanan Pemerintah dan Pemberdayaan Masyarakat Desa sebesar Rp. 5.805.000.000,-  dengan penyalurannya dilakukan 2 (dua) semester.
-          Bahwa Penyaluran (ADD) Alokasi Dana Desa  tahap semester Isebesar Rp. 2.902.500.000,- dilakukan  dengan cara, Bendahara Dinas Keuangan  Kabupatem Maluku Barat Dayamelaksanakan pencairan dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 115/SP2D/BLT/MBD/09 tanggal 07 April 2009 pada PT Bank Maluku Cabang Wonreli dan menyerahkankan langsung kepada Bendahara Pengeluaran SKPD Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan Keluarga Berencana dan Pemerintahan Desa (BPMDPP&PD) Terdakwa Samuel Dahoklory dengan nomorkwitansi :  67 tanggal 08 April 2009 sebesar Rp. 2.902.500.000,- untuk disalurkan kepada  117 Desa dan 45 Dusun, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Penjabat Bupati Maluku Barat Daya  Nomor : 414.11-22 tahun 2009 tanggal 30 Maret 2009 tentang Penetapan Jumlah  Desa dan Dusun di Wilayah KabupatenMaluku Barat Daya Tahun 2009 yang berisi daftar jumlah 117 Desa dan 45 Dusun,  kemudian setiap Desa dan Dusun di Kabupaten Maluku Barat Daya masing-masing mendapatkan dana sebesar Rp. 20.000.000,- untuk Desa dan Rp. 12.500.000,- untuk Dusun sebagaimana  Surat Keputusan (SK) Bupati Maluku Barat Daya Nomor : 412. 24-23 tahun 2009 tanggal 1 April 2009 tentang Tahapan Penyaluran Bantuan Keuangan kepada Desa dan Dusun di Wilayah Maluku Barat DayaTahun Anggaran 2009 yang berisi penyaluran bantuan keuangan Desa dan Dusun dilaksanakan melalui 2 (dua) tahap semester, tahap semester I, setiap Desa mendapat  bantuan keuangan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 20.000.000,- dan untuk Dusun bantuan keuangan ADD sebesar Rp. 12.500.000,- 
-          Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Maluku Barat Daya Nomor : 412.24-27 Tahun 2009 tanggal 1 April 2009, yang menetapkan jumlah kontribusi dana Desa dan Dusun untuk Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun Kabupaten Maluku Barat Daya, Kontribusi berupa dana yang diberikan oleh Desa dan Dusun berasal dari (ADD) Alokasi Dana Desa,  masing-masing sebesar Rp. 5.000.000,- dari tiap Desa dan sebesar Rp. 2.000.000,- dari tiap Dusun sehingga jumlah dana kontribusi yang terkumpul adalah sebesar Rp. 675,000.000,- diperoleh dari 117 Desa dan 45 Dusun, hal itu juga tersebut dilaksanakn  berdasarkan  Surat Keputusan  Bupati Maluku Barat Daya Nomor : 412.24-27 tahun 2009 tanggal 1 April 2009 tentang Penetapan Jumlah Kontribusi Dana Desa dan Dusun untuk Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan DusunKabupatenMaluku Barat Daya Tahun Anggaran 2009 yang berisi Kontribusi alokasi dana desa setiap Desa sebesar Rp. 5.000.000,- dan setiap Dusun sebesar Rp. 2.000.000,-.
-          Bahwa sesuai Surat Keputusan  Bupati Maluku Barat Daya Nomor : 414.24-26 tahun 2009 tentang Pembentukan Panitia Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun anggaran  2009 dengan susunan keanggotaan Panitia Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun KabupatenMaluku Barat Daya yang dibiayai dana (ADD) Dana Alokasi Desa,  dimana Saksi Simon D Laimeheriwa, S.Sos sebagai penanggung jawabKegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun KabupatenMaluku Barat Daya yang dibiayai dana (ADD) Alokasi Dana Desa, yang dalam hal ini juga Saksi Simon D Laimeheriwa, S.Sos, juga sebagai Kepala SKPD (BPMDPP&KB) Badan Pemberdayan Masyarakat Desa Pemberdayaan Perempuan Keluarga Berencana dan Pemerintahan Desa KabupatenMaluku Barat Daya Tahun Anggaran  2009.
-          Bahwa kemudian Saksi Simon  D Laimeheriwa, S.Sos bersama-sama dengan Terdakwa Samuel Dahoklory menyusun Rincian Anggaran Belanja Kontibusi ADD Desa dan Dusun dalam rangka Penguatan kelembagaan berupa Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun dimaksud sebagai berikut :
1.       Belanja Pegawai
a.      Honorarium PNS sebesar         Rp. 34.840.000,-
-          honorarium tim panitia      ----------------------------------------        Rp. 15.000.000,-
-          honorarium nara sumber  ------------------------------------------      Rp. 19.840.000,-
b.      Honoraium non PNS sebesar   Rp. 68.175.000,-
-          terdiri dari honorarium peserta sebanyak
864 orang @ Rp. 75.000.000,- sebesar        -------------------     Rp.    64.800.000,-  (+)
Total Belanja langsung -------------------------------------       Rp.   99.640.000,
2.       Belanja Barang Jasa
-          Belanja Habis pakai (alat tulis kantor) ------------------------------     Rp.  10.630.000,-
-          Belanja Materai dan benda pos lainnya 400 lbr x @ Rp. 7000,Rp. 2.800.000,-
-          Belanja Cetak dan pengadaan  tediri dari :
a.      Pengadaan materi 1 paket ----------------------------------------      Rp. 150.000.000,-
b.      Pengadaan sertifikat 400 buah x @ Rp. 8.000,-      ----------  Rp.     3.200.000,-
-          Belanja Pengadaan Biaya foto copy 1 paket   ------------------   Rp. 2.000.000,-
-          Belanja sewa gedung/kantor/tempat  -----------------------------     Rp.     8.000.000,-
-          Belanja sewa transportasi 1 paket-------------------------------------      Rp.  170.000.000,-
-          Belanja makan minum pelatihan (864 orang x Rp. 30.000,-)
x 3 hari------------------------------------------------------------------------ Rp. 81.810.000,-
-          Belanja Kursus, Pelatihan, sosialisasi dan bimbingan teknis
terdiri dari ATK dan kelengkapan peserta 864  orang x
Rp. 150.000,-----------------------------------------------------------------            Rp.  129.600.000,- (+)
Total Belanja barang dan jasa -----------------------      Rp.  554.360.000,-
3.       Belanja Modal
-          Belanja Pengadaan infokus    ------------------------------------------      Rp. 15.000.000,-
-          Pengadaan were les   ------------------------------------------------------      Rp.      6.000.000,-
Total belanja modal ------------------------------------      Rp. 21.000.000,-
                  Jumlah total (1+2+3)    ----------------------------------      Rp.675.000.000,-
-          Bahwa pada Pelaksanaan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintah Desa dan Dusun yang dibiayai oleh Kontribusi (ADD) Alokasi Dana Desa tersebut dilaksanakan mulai bulan Mei 2009  disetiap  kecamatan yang ada di Kabupaten Maluku Barat Daya  yaitu Kecamatan Pulau-pulau Terselatan di Wonreli, Kecamatan Wetar Pelaksanaan di Wonreli, Kecamatan Damer, Kecamatan Babar di Tepa, Kecamatan Leti di Serwaru, Kecamatan Moa Lakor di Kaiwatu, Kecamatan Mdona Hiera, dan Kecamatan Pulau-Pulau Babar  dengan jumlah peserta kegiatan pendidikan dan pelatihan 5 (lima) orang dari setiap  Desa dan 2 (dua) orang dari setiap Dusun.
-          Bahwa pada setiap acara Pembukaan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintah Desa Dusun dibuka langsung oleh Penjabat Bupati saksi  Drs. Jacob Patty dengan  kata sambutan pembukaan, pemberian materi adalah sebagai berikut ”mengingat kertebatasan dana dari pada Pemda sebagai daerah otonom baru, maka kami telah mengambil kebijakan dari dana ADD tersebut setiap desa dan dusun akan dimanfaatkan untuk pelaksanaan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun, dengan cara kontribusi untuk setiap Desa  sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan setiap Dusun sebesar Rp. 2.000.000,- (dua  juta rupiah)  dikoordinir oleh Kantor BPMDPP&PD Kabupaten Maluku Barat Daya sehingga efektif”  selanjutnya diikuti sekaligus pembagian ATK bersama  Buku Materi dengan Judul ”Penguatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa Kabupaten Maluku Barat Daya” dan  setelah selesai Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintah Desa dan Dusun dilakukan pembangian dana (ADD) Alokasi Dana Desa Tahap I oleh Terdakwa Samuel Dahoklory  kepada setiap Kepala Desa Rp. 15.000.000,-dan setiap Kepala Dusun Rp. 10.500.000,-.
-          Bahwa sementara persiapan kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintah Desa Dusun yang sudah dibiayai (ADD) Alokasi Dana Desa dilaksanakan, Saksi Simon D Laimeheriwa, S.Sos sebagai Penanggung Jawab kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa/Dusun dengan kebijakannya mengarahkan secara lisan pada setiap pertemuan rapat di Kantor BPMDPP&PD Kabupaten Maluku Barat Daya, supaya kegiatan yang ada dalam DPA SKPD BPMDPP&PD Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2009 disisipkan atau digabungkan administrasi pertanggung jawaban secara formalitas dalam  Kegiatan yang dibiayai dana (ADD) Alokasi Dana Desa karena memiliki kesamaan/kemiripan materi dan peserta sosialisasi, sehingga masing-masing PPTK 3 (tiga) kegiatan supaya mempertanggung jawabkan pelaksanaan  kegiatannya dalam Pelaksaan Pendidikan Pelatihan Aparatur Pemerinth Desa dan Dusun yang sudah dibiayai kontribusi (ADD) Alokasi Dana Desa sebesar Rp. 675.000.000,-  dimana   3 (tiga) kegiatan yang dipertanggung jawabkan secara formalitas tetapi tidak dilaksanakan sebagaimana yang dimaksud  dalam DPA SKPD BPMDPP&PD Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2009 antara lain :
1.       Kode rekening kegiatan 1.22 1.22.05 15.Program  Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Pedesaansebesar Rp.  90.000.000,- dengan PPTK adalah saksi  Yohannes Imuly.
2.       Kegiatan 1.22 1.20 05 17 Program peningkatan partisipasi masyarakat dalam membangun desa sebesar Rp. 150.000.000,- dengan PPTK adalah saksiAlexander. L Olivier, S.Stp.
3.     Kegiatan 1.22.1.22.01 16 Program tercapainnya pemahaman masyarakat tentang pengarusutamaan gender dan anak sebesar Rp. 100.000.000,-dengan PPTK adalah saksi James. R. Liko, SE .(kebijakan mengarahkan disisipkan administrasi pertanggung-jawaban pelaksanaan kegiatan secara formalitas, perbuatan Saksi Simon D Laimehwriwa secara tegas menyimpang dari ketentuan Pasal 18 ayat  3  Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Jo  Pasal 184  ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, ”yang berbunyi: Pengguna Anggaran yang menandatangani dan atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan atau pengeluaran atas pelaksanan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran materil dan akibat yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud).
-          Bahwa selanjutnya untuk mempertanggung jawabkan penggunaan dana ke 3 (tiga) kegiatan, Saksi SimonD Laimeheriwa, S.Sossebagai Pengguna Anggaran  bersama-sama dengan Bendahara Pengeluaran  SKPD BPMDPPKB&PD yaitu Terdakwa Samuel Dahoklory melakukanya sebagai berikut :
·         Untuk Kode rekening kegiatan 1.22 1.22.05 15. Program  Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Pedesaan dengan jumlah anggaran sebesar Rp.  90.000.000,- dilakukan proses pencairan dengan cara,  SPM (Surat Perintah Membayar) ditandatangani oleh Saksi Simon D Laimeheriwa, S.Sos sebagai Pengguna Anggaran, dimana SPM (Surat Perintah Membayar)  dibuat Terdakwa Samuel Dahoklory sebagai Bendahara Pengeluaran SKPD BPMDPP&PD selanjutnya Terdakwa Samuel Dahoklory menyerahkan ke Bendahara Umum Daerah sehingga oleh Bendahara Umum Daerah menerbitkan (SP2D) Surat Perintah Pencairan Dana sebagai berikut:
1.       SPM Nomor :01/SPM-UP/BPMPPKBPD/III/2009 tanggal 18 Maret 2009  dengan SP2D Nomor : 11/SP2D/BL/MBD/09   tanggal 23 Maret 2009 UP sebesar  Rp29.390.000,-
2.       SPM Nomor : 03/SPM/ BPMPPKBPD /IX/2009 tanggal  20/08/2009 dengan SP2D Nomor : 119/SP2D/BL/MBD/09 tgl 30/09/2009 TU  sebesar  Rp. 24.610.000,- 
3.       SPM Nomor : 02/SPM/ BPMPPKBPD /IX/2009  tanggal  29 September 2009 denganSP2D Nomor : 11/Sp2D/BL/MBD/09   tanggal  23 Maret 2009 UP sebesar  Rp. 21.705.000,- 
4.       SPM Nomor : 03/SPM/ BPMPPKBPD /VIII/2009 tanggal  10 September 2009 denganSP2D Nomor : 231/SP2D/BL/MBD/09  tanggal  14 September 2009    (TU) sebesar  Rp. 14.090.000,- 
Sehingga total yang dicairkan (1+2+3+4)  Rp. 89.795.000,-
Sisa  dalam Kas daerah   Kabupaten MBD TA 2009 yang tidak dicairkan  Rp. 205.000,-.

·         Kegiatan 1.22 1.20 05 17 Program peningkatan partisipasi masyarakat dalam membangun desa dengan jumlah anggaran sebesar Rp. 150.000.000,- dilakukan proses pencairan dengan cara,  SPM (Surat Perintah Membayar) ditandatangani oleh Saksi Simon D Laimeheriwa, S.Sos sebagai Pengguna Anggaran, dimana SPM (Surat Perintah Membayar)  dibuat Terdakwa Samuel Dahoklory sebagai Bendahara Pengeluaran SKPD BPMDPP&PD selanjutnya Terdakwa Samuel Dahoklory menyerahkan ke Bendahara Umum Daerah sehingga oleh Bendahara Umum Daerah menerbitkan (SP2D) Surat Perintah Pencairan Dana sebagai berikut:
1.       SPM Nomor :01/SPM-UP/BPMPPKBPD/III/2009 tanggal 18 Maret 2009 dengan SP2D Nomor : 11/SP2D/BL/MBD/09   tanggal 23 Maret 2009 UP sebesar  Rp. 43.690.000,-
2.       SPM Nomor : 03/SPM/ BPMPPKBPD /IX/2009 tanggal  20/08/2009 dengan SP2D Nomor : 119/SP2D/BL/MBD/09 tanggal 30/09/2009 TU  sebesar  Rp. 92.550.000,-
3.       SPM Nomor : 03/SPM/ BPMPPKBPD /VIII/2009 tgl 10 Desember 2009 dengan SP2D Nomor : 231/SP2D/BL/MBD/09  tanggal 14 Desember 2009 (TU) sebesar  Rp. 5.490.000,-
4.       SPM Nomor : 01/SPM/ BPMPPKBPD /VIII/2009 tgl 14 September 2009 dengan  SP2D Nomor : 28/SP2D/BL/MBD/09 tanggal  30/12/2009 Bel Modal kepihak ketiga (TU) sebesar  Rp. 8.000.000,-
Sehingga total yang dicairkan (1+2+3+4)  Rp. 149.730.000,-
Sisa  dalam Kas daerah keuangan  KabupatenMaluku Barat DayaTahun Anggaran  2009  Rp. 270.000,-

·         Kegiatan 1.22.1.22.01 16 Program tercapainnya pemahaman masyarakat tentang pengarusutamaan gender dan anak dengan jumlah anggaran sebesar Rp. 100.000.000,-dilakukan proses pencairan dengan cara,  SPM (Surat Perintah Membayar) ditandatangani oleh Saksi Simon D Laimeheriwa, S.Sos sebagai Pengguna Anggaran, dimana SPM (Surat Perintah Membayar)  dibuat Terdakwa Samuel Dahoklory sebagai Bendahara Pengeluaran SKPD BPMDPP&PD selanjutnya Terdakwa Samuel Dahoklory menyerahkan ke Bendahara Umum Daerah sehingga oleh Bendahara Umum Daerah menerbitkan (SP2D) Surat Perintah Pencairan Dana sebagai berikut:
1.       SPM Nomor :01/SPM-UP/BPMPPKBPD/III/2009 tanggal 18 Maret 2009 dengan SP2D Nomor : 11/SP2D/BL/MBD/09   tanggal 23 Maret 2009 UP sebesar  Rp 4.320.000,-
2.       SPM Nomor : 01/SPM/ BPMPPKBPD /VIII/2009 tgl 14/08/2009 dengan SP2D Nomor : 105/SP2D/BL/MBD/09 tgl 14/09/2009 Bel Mod kepihak ke 3 sebesar  Rp. 25.000.000,-
3.       SPM Nomor : 03/SPM/ BPMPPKBPD /IX/2009 tgl 20/08/2009 dengan SP2D Nomor : 119/SP2D/BL/MBD/09   tgl 30/09/2009   (GU) sebesar  Rp. 37.725.000,-
4.       SPM Nomor : 03/SPM/ BPMPPKBPD /VIII/2009 tgl 10/12/2009 dengan SP2D Nomor : 231/SP2D/BL/MBD/09  tgl 14/12/2009    (TU) sebesar  Rp. 27.725.000,-
Sehingga total yang dicairkan (1+2+3+4)  Rp. 99.360.000
Sisa  dalam Kas daerah keuangan  KabupatenMaluku Barat Daya TA 2009  Rp. 640.000,-
Dimana dalam hal pencairan dana ke 3 (tiga) program kegiatan diatas, saksi Yohannes Imuly sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) atas  Program  Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Pedesaan, saksi Alexander. L Olivier, S.Stp sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan)  atasProgram peningkatan partisipasi masyarakat dalam membangun desa,  saksi  James. R. Liko, SE sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan)atas Program tercapainnya pemahaman masyarakat tentang pengarustamaan gender dan anak, masing-masing PPTKtidak pernah dilibatkan memberikan data-data penggunaan dana, dasar pengeluaran dana dan tidak pernah berkoordinasidengan Terdakwa Samuel Dahoklory (bendahara pengeluaran) dalam proses pencairan untuk pelaksanaan kegiatan seperti membuat (RAB)Rancangan Anggran Biaya sehingga pelaksanaan kegiatan Program  Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Pedesaan, kegiatan Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Membangun Desa,kegiatan Program Tercapainnya Pemahaman Masyarakat Tentang Pengarusutamaan Gender dan Anak,tidak ada perpertanggung jawaban berupa keluaran (output)  barang atau jasa yang dihasilkan atas hasil kegiatan yang dilaksanakan berupa bukti-bukti pelaksanaan  kegiatan sebagai tujuan dari kegiatan, dan masing-masing PPTK tidak pernah menggabungkan atau mengikutkan kegiatannya dengan kegiatan yang dibiayai ADD, tetapioleh Saksi Simon D Laimeheriwa, S.Sos sebagai Pengguna Anggaran (PA) memerintahkanTerdakwa Samuel Dahoklory sebagai bendahara pengeluaran untuk membayarkan honor sebagai PPTK kepada saksi  Yohanes Imuly sebesar Rp. 5.000.000,-,kepada saksi Alexander. L Olivier, S.Stp  sebesar Rp. 5.000.000,- dan kepada saksi James. R. Liko, SE sebesar Rp. 7.500.000,- tanpa kwitansi sekitar bulan Mei 2009 tetapi masing-masing PPTK tidak mengetahui pemberian uang tersebut sumbernya dari mana karena masih dalam waktu pelaksanaan kegiatan yang dibiayai ADD.
-          Bahwa Saksi Simon D Laimeheriwa, S.Sos sebagaiPengguna Anggaran  bersama-sama dengan Bendahara Pengeluaran  SKPD BPMDPP&PD Terdakwa Samuel Dahoklory menggunakan dari jumlah anggaran yang sudah dicairkan dari Program Peningkatan Partisipasi masyarakat dalam membangun desa, untuk pengadaan 2 (dua) buah Camera dengan SP2D No. 28/SP2D/BL/MBD/09 tangal 30 September 2009  sebesar  Rp. 8.000.000,-, dan  dari pencairan dana Program Tercapainnya pemahaman masyarakat tentang pengarustamaan gender dan anak untuk pengadaan Sepeda Motor Merk Suzuki 1 (satu) buah dengan SP2D No.  115/SP2D/BL/MBD/09  tanggal 14 September 2009  sebesar Rp.  25.000.000,-.
Bahwa seharusnya PPTK masing-masing ke 3 (tiga) kegitaan memiliki tugas dalam penggunaan anggaran sesuai dengan peruntukannya yang dicantunkan dalam DPA SKPD BPMDPP&PD sebagaimana tugas PPTK yaitu
1.       Mengendalikan pelaksanaan kegiatan,
2.       Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan,
3.       Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
Tetapi kenyataanya yang mana seluruh dokumen tersebut dibuat oleh Terdakwa Samuel Dahoklory dan ditanda tangani oleh Saksi Simon D Laimeheriwa, S.Sos tanpa melibatkanPPTK  yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran serta PPTKyang memiliki tugas memberikan data-data penggunaan dana untuk melaksanaakan suatu kegiatan dan memberikan data-data sebagai dasar pengeluaran dana untuk melaksanakan kegiatan, dimana Saksi Simon D Laimeheriwa dan Terdakwa Samuel Dahoklory mengambil alih tugas daripada PPTK yang secara tegas bertentangan dengan ketentuan Pasal 12 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuagan Daerah,  jo Pasal 12 ayat 5  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang berbunyi ”PPTK mempunyai tugas mencakup mengendalikan pelaksanan kegiatan, melaporkan pekembangan pelaksanaan kegiatan, menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan” sehingga Saksi Simon D Laimeheriwa, S.Sos dengan Terdakwa Samuel Dahoklory tidak dapat mempertanggung jawabkan atas pencairan anggaran tersebut, secara tegas bertentangan juga dengan Pasal 18 ayat  3  Undang-undang Republik Indonesia  Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Jo  Pasal 86 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tetang Pengelolaan Keuangan Daerah,  jo Pasal 184  ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,yang berbunyi: ”Pengguna Anggaran yang menandatangani dan atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan atau pengeluaran atas pelaksanan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran materil dan akibat yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud, Juga bertentangan dengan Pasal 54 ayat 2 Peraturan Pemerintah  Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang berbunyi: ”Pelaksanaan Belanja daerah harus didasarkan pada prinsif hemat, tidak mewah, efektif, efesien dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-          Bahwa Saksi Simon D Laimeheriwa, S.Sos sebagai Pengguna Anggaran bersama Terdakwa Samuel Dahoklory sebagai bendahara pengeluaran tidak mampu mempertanggung jawabkan penggunaan dana 3 (tiga) mata anggaran tersebut baik dalam hal mencatat atau membuat secara administratif pelaksanaan belanja seperti Buku Kas Umum Pengeluaran, Buku Pembantu Pengeluaran per rincian objek, Buku Kas Pembantu Tunai, Buku Pembantu Simpanan /bank, Buku Pembantu Panjar dan Buku Pembantu Pajak, buku register maupun mengarsipkan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan 3 (tiga) Program Kegiatan   sehingga terdapat kerugian keuangan daerah KabupatenMaluku Barat Daya,dengan jumlah realisasi anggaran yang sudah dicairkan  per Desember 2009  dikurangi dengan jumlah pengeluaran yang tidak  dapat dipertanggung-jawabkan sesuai ketentuan yang berlaku sebesar Rp. 305.885.000,-,yang sangat bertentangan dengan Pasal 52 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Jo. Pasal 86 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor  58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Yang berbunyi: “Pengguna Anggaran, bendahara penerimaan/pengeluaran dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang daerah, wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan”, juga bertentangan dengan Pasal 10 huruf L Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Jo  Pasal 184 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Yang berbunyi “Pejabat yang menandatangani dan atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran materil dan akibat yang timbul dari Penggunaan surat bukti dimaksud.
-          Bahwa berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara  oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Maluku (BPKP) Nomor : S-1611/PW25/5/2011 tanggal 25 Mei 2011 atas Kasus Penyalahgunaan Dana Program Peningkatan  Keberdayaan  Masyarakat Pedesaan, Program Peningkatan  Partisipasi Masyarakat Dalam Membangun Desa dan Program Penguatan Kelembagaan Pengarustamaan Gender dan Anak di Kabupaten Maluku Barat Daya pada Badan Pemberdayan Masyarakat Desa Pemberdayaan Perempuan Keluarga Berencana dan Pemerintahan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Pemerintahan Desa (BPMDPP&PD) Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2009 terdapat kerugian negara sekurang-kurangnya  Rp. 305.005.000,- (tiga ratus lima juta lima ribu rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut karena Ke 3 (tiga) kegiatan tersebut tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan Penjabaran Kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi dan terukur sebagai berikut ;
1.        Penggunaan dana
No
Nomor DPA/Program
Jumlah (RP)
1.
Realiasai DPA Tahun 2009 (Nomor DPA/Program)

a.
1.22.1.22.05.15.04.5.2
Peningkatan keberdayaan masyarakat pedesaan
89.785.000,00

b.
1.22.1.22.05.17.05.5.2
Peningkatan partisipasi masyarakat dalam membangun desa
149.730.000,00

c.
1.22.1.22.05.20.02.5.2
Penguatan kelembangaan pengarustamaan gender dan anak
99.360.000,00

Sub jumlah
338.885.000,00
2.
Kontribusi Desa dan Dusun yang berasal dari ADD Tahun 2009 untuk Kegiataan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintah Desa dan Dusun di Kabupaten Maluku Barat Daya
675.000.000,00

Jumlah
1.013.885.000,00
2.       Sebagian dana pengeluaran tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan, jumlah pengeluaran tersebut yang dapat dipertanggung-jawabkan hanya Rp. 708.000.000,00 terdiri dari :
1.
1.22.1.22.05.15.04.5.2
Peningkatan keberdayaan masyarakat pedesaan
Rp.    8.000.000,00
2.
1.22.1.22.05.20.02.5.2
Penguatan kelembangaan pengarustamaan gender dan anak
Rp.  25.000.000,00
3.
Kontribusi Desa dan Dusun yang berasal dari ADD tahun 2009
Rp. 675.000.000,00

Jumlah
Rp. 708.000.000,00
3.       Penggunaan dana dan pengeluaran yang didukung dengan bukti-bukti yang memadai maka terdapat pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atau telah terjadi kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 305.885.000,00 dengan perhitungan sebagai berikut :
1.       Jumlah pengeluaran
Rp. 1.013.885.000,00
2.       Jumlah pengeluaran yang dapat dipertanggung-jawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Rp.    708.000.000,00
3.       Kerugian keuangan Negara (1-2)
Rp.    305.885.000,00
-          Bahwa perbuatan terdakwa Samuel  Dahoklorytersebut telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp305.005.000,- (tiga ratus lima juta lima ribu rupiah) atau orang lain sehingga merugikan keuangan daerah Kabupaten Maluku Barat Daya.
-------- Perbuatan  terdakwa Samuel Dahoklory sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal  2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


SUBSIDAIR :
-----Bahwa ia terdakwa Samuel Dahoklorysebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan dengansaksi Simon D. Laimeheriwa, S.Sos(yang penuntutannya diajukan secara terpisah), pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada waktu sekitar Bulan Maret 2009  sampai dengan bulan Desember tahun 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2009, bertempat di Kantor Badan Pemberdayan Masyarakat Desa Pemberdayaan Perempuan Keluarga Berencana dan Pemerintahan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Pemerintahan Desa (BPMDPPKB&PD) Kabupaten Maluku Barat Daya atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain, sebagai berikut :
-          Bahwa berdasarkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran  2009 sebagaimana tertuang didalam mata anggaran pada SKPD Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kabupaten Maluku Barat Daya  dengan Kode Nomor Rekening Mata Anggaran 1.20.1.20.05.0.0.5.1.7.03.01 Tentang Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa untuk  ”Alokasi Dana Desa” (ADD) guna membiayai Program Pembangunan, Pelayanan Pemerintah dan Pemberdayaan Masyarakat Desa sebesar Rp. 5.805.000.000,-  dengan penyalurannya dilakukan 2 (dua) semester.
-          Bahwa Penyaluran ADD tahap semester Isebesar Rp. 2.902.500.000,- dilakukan  dengan cara Bendahara Dinas Keuangan  Kabupatem Maluku Barat Dayamelaksanakan pencairan   dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No 115/SP2D/BLT/MBD/09 tanggal 07 April 2009 pada PT Bank Maluku Cabang Wonreli dan menyerahkankan langsung kepada Bendahara Pengeluaran Badan Pemberdayan Masyarakat Desa Pemberdayaan Perempuan Keluarga Berencana dan Pemerintahan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Pemerintahan Desa (BPMDPP&PD) terdakwa Samuel Dahoklory dengan nomorkwitansi :  67 tanggal 08 April 2009 sebesar Rp. 2.902.500.000,- untuk disalurkan kepada  117 Desa dan 45 Dusun berdasarkan Surat Keputusan (SK) Penjabat Bupati Maluku Barat Daya  Nomor : 414.11-22 tahun 2009 tanggal 30 Maret 2009 tentang Penetapan Jumlah  Desa dan Dusun di Wilayah KabupatenMaluku Barat Daya Tahun 2009 yang berisi daftar jumlah 117 Desa dan 45 Dusun,  kemudian setiap Desa dan Dusun di Kabupaten Maluku Barat Daya masing-masing mendapatkan dana sebesar Rp. 20.000.000,- untuk Desa dan Rp. 12.500.000,- untuk Dusun sebagaimana  Surat Keputusan (SK) Bupati Maluku Barat Daya Nomor : 412. 24-23 tahun 2009 tanggal 1 April 2009 tentang Tahapan Penyaluran Bantuan Keuangan kepada Desa dan Dusun di Wilayah Maluku Barat DayaTAHUN ANGGARAN 2009 yang berisi penyaluran bantuan keuangan Desa dan Dusun dilaksanakan melalui 2 (dua) tahap semester, tahap semester I, setiap Desa mendapat  bantuan keuangan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 20.000.000,- dan untuk Dusun bantuan keuangan ADD sebesar Rp. 12.500.000,- 
-          Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Maluku Barat Daya Nomor : 412.24-27 Tahun 2009 tanggal 1 April 2009, yang menetapkan jumlah kontribusi dana Desa dan Dusun untuk Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun Kabupaten Maluku Barat Daya, Kontribusi berupa dana yang diberikan oleh Desa dan Dusun berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) masing-masing sebesar Rp. 5.000.000,- dari tiap Desa dan sebesar Rp. 2.000.000,- dari tiap Dusun sehingga jumlah dana kontribusi yang terkumpul adalah sebesar Rp. 675,000.000,- diperoleh dari 117 Desa dan 45 Dusun, hal itu juga tersebut dilaksanakn  berdasarkan  Surat Keputusan  Bupati Maluku Barat Daya Nomor : 412.24-27 tahun 2009 tanggal 1 April 2009 tentang Penetapan Jumlah Kontribusi Dana Desa dan Dusun untuk Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan DusunKabupatenMaluku Barat Daya TA 2009 yang berisi Kontribusi alokasi dana desa setiap Desa sebesar Rp. 5.000.000,- dan setiap Dusun sebesar Rp. 2.000.000,-.
-          Bahwa sesuai Surat Keputusan  Bupati Maluku Barat Daya Nomor : 414.24-26 tahun 2009 tentang Pembentukan Panitia Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun KabupatenMaluku Barat Daya TA 2009 dengan susunan keanggotaan Panitia Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun KabupatenMaluku Barat Daya yang dibiayai dana ADD,  dimana Saksi Simon D Laimeheriwa, S.Sos sebagai penanggung jawabKegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun KabupatenMaluku Barat Daya yang dibiayai dana ADD, yang dalam hal ini juga Saksi Simon D Laimeheriwa, S.Sos, juga sebagai Kepala SKPD Badan Pemberdayan Masyarakat Desa Pemberdayaan Perempuan Keluarga Berencana dan Pemerintahan Desa KabupatenMaluku Barat Daya Tahun 2009.
-          Bahwa kemudian Saksi Simon D Laimeheriwa, S.Sos bersama-sama dengan terdakwa Samuel Dahoklory menyusun Rincian Anggaran Belanja Kontibusi ADD Desa dan Dusun dalam rangka Penguatan kelembagaan berupa Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun dimaksud sebagai berikut :
1.     Belanja Pegawai
c.      Honorarium PNS sebesar         Rp. 34.840.000,-
-          honorarium tim panitia      ----------------------------------------        Rp. 15.000.000,-
-          honorarium nara sumber  ------------------------------------------      Rp. 19.840.000,-
d.      Honoraium non PNS sebesar   Rp. 68.175.000,-
-          terdiri dari honorarium peserta sebanyak
864 orang @ Rp. 75.000.000,- sebesar        -------------------     Rp.    64.800.000,-  (+)
Total Belanja langsung -------------------------------------       Rp.   99.640.000,
2.     Belanja Barang Jasa
-          Belanja Habis pakai (alat tulis kantor) ------------------------------     Rp.  10.630.000,-
-          Belanja Materai dan benda pos lainnya 400 lbr x @ Rp. 7000,Rp. 2.800.000,-
-          Belanja Cetak dan pengadaan  tediri dari :
c.      Pengadaan materi 1 paket ----------------------------------------      Rp. 150.000.000,-
d.      Pengadaan sertifikat 400 buah x @ Rp. 8.000,-      ----------  Rp.     3.200.000,-
-          Belanja Pengadaan Biaya foto copy 1 paket   ------------------   Rp. 2.000.000,-
-          Belanja sewa gedung/kantor/tempat  -----------------------------     Rp.     8.000.000,-
-          Belanja sewa transportasi 1 paket-------------------------------------      Rp.  170.000.000,-
-          Belanja makan minum pelatihan (864 orang x Rp. 30.000,-)
x 3 hari------------------------------------------------------------------------ Rp. 81.810.000,-
-          Belanja Kursus, Pelatihan, sosialisasi dan bimbingan teknis
terdiri dari ATK dan kelengkapan peserta 864  orang x
Rp. 150.000,-----------------------------------------------------------------            Rp.  129.600.000,- (+)
Total Belanja barang dan jasa -----------------------      Rp.  554.360.000,-
3.     Belanja Modal
-          Belanja Pengadaan infokus    ------------------------------------------      Rp. 15.000.000,-
-          Pengadaan were les   ------------------------------------------------------      Rp.      6.000.000,-
Total belanja modal ------------------------------------      Rp. 21.000.000,-
                  Jumlah total (1+2+3)    ----------------------------------      Rp.675.000.000,-
-          Bahwa pada Pelaksanaan Kegiatan pendidikan dan Pelatihan yang dibiayai oleh Kontribusi ADD tersebut dilaksanakanlah kegiatan dimaksud mulai bulan Mei 2009  disetiap  kecamatan Kabupaten Maluku Barat Daya  yaitu Kecamatan Pulau-pulau Terselatan di Wonreli, Kecamatan Wetar Pelaksanaan di Wonreli, Kecamatan Damer, Kecamatan Babar Timur, Kecamatan Leti, Kecamatan Moa Lakor, Kecamatan Mdona Hiera, dan Kecamatan Pulau-Pulau Babar  dengan jumlah peserta kegiatan pendidikan dan pelatihan 5 (lima) orang dari setiap  Desa dan 2 (dua) orang dari setiap Dusun.
-          Bahwa setiap acara Pembukaan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintah Desa Dusun dibuka langsung oleh Penjabat Bupati saksi  Drs. Jacob Patty dengan  kata sambutan pembukaan, pemberian materi adalah sebagai berikut ”mengingat kertebatasan dana dari pada Pemda sebagai daerah otonom baru, maka kami telah mengambil kebijakan dari dana ADD tersebut setiap desa dan dusun akan dimanfaatkan untuk pelaksanaan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun, dengan cara kontribusi untuk setiap Desa  sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan setiap Dusun sebesar Rp. 2.000.000,- (dua  juta rupiah)  dikoordinir oleh Kantor BPMDPP&PD Kabupaten Maluku Barat Daya sehingga efektif”  diikuti sekaligus pembagian ATK bersama  Buku Materi dengan Judul ”Penguatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa Kabupaten Maluku Barat Daya” dan  setelah selesai Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintah Desa dan Dusun dilakukan pembangian dana ADD Tahap I oleh terdakwa Samuel Dahoklory kepada setiap Kepala Desa Rp. 15.000.000,-dan setiap Kepala Dusun Rp. 10.500.000,-.
-          Bahwa sebelum persiapan kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintah Desa Dusun yang sudah dibiayai ADD dilaksanakan, Saksi Simon D Laimeheriwa, S.Sos sebagai Penanggung Jawab kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa/Dusun dengan kebijakannya mengarahkan secara lisan pada setiap pertemuan rapat di Kantor BPMDPP&PD Kabupaten Maluku Barat Daya, supaya kegiatan yang ada dalam DPA SKPD BPMDPP&PD Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2009 disisipkan atau digabungkan administrasi pertanggung jawaban secara formalitas dalam  Kegiatan yang dibiayai dana ADD karena memiliki kesamaan/kemiripan materi dan peserta sosialisasi, sehingga masing-masing PPTK 3 (tiga) kegiatan supaya mempertanggung jawabkan pelaksanaan  kegiatannya dalam Pelaksaan Pendidikan Pelatihan Aparatur Pemerinth Desa dan Dusun yang sudah dibiayai kontribusi ADD sebesar Rp. 675.000.000,-  dimana   3 (tiga) kegiatan yang dipertanggung jawabkan secara formalitas tetapi tidak dilaksanakan sebagaimana yang dimaksud  dalam DPA SKPD BPMDPP&PD Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2009 antara lain :
1.       Kode rekening kegiatan 1.22 1.22.05 15.Program  Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Pedesaansebesar Rp.  90.000.000,- dengan PPTK adalah saksi Yohannes Imuly.
2.       Kegiatan 1.22 1.20 05 17 Program peningkatan partisipasi masyarakat dalam membangun desa sebesar Rp. 150.000.000,-  dengan PPTK adalah saksi  Alexander. L Olivier, S.Stp.
3.     Kegiatan 1.22.1.22.01 16 Program tercapainnya pemahaman masyarakat tentang pengarusutamaan gender dan anak sebesar Rp. 100.000.000,-dengan PPTK adalah saksi James. R. Liko, SE (kebijakan mengarahkan disisipkan administrasi pertanggung-jawaban pelaksanaan kegiatan secara formalitas oleh saksi Simon D Laimeheriwa, S.sos, dan terdakwa Samuel Dahoklory melakukan  kebijakan penyisipan pertanggungjawaban secara formalitas , perbuatan tersebut  secara tegas menyimpang dari ketentuan Pasal 18 ayat  3  Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Jo  Pasal 184  ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah  ”yang berbunyi Pengguna Anggaran yang menandatangani dan atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan atau pengeluaran atas pelaksanan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran materil dan akibat yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud).
-          Bahwa selanjutnya untuk mempertanggung jawabkan penggunaan dana ke 3 (tiga) kegiatan, Saksi Simon D Laimeheriwa, S.Sossebagai Pengguna Anggaran  bersama-sama dengan Bendahara Pengeluaran  SKPD BPMDPPKB&PD terdakwa Samuel Dahoklory melakukannya sebagai berikut :
·         Untuk Kode rekening kegiatan 1.22 1.22.05 15. Program  Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Pedesaan dengan jumlah anggaran sebesar Rp.  90.000.000,- dilakukan proses pencairan dengan cara  (SPM) ditandatangani oleh Saksi Simon D Laimeheriwa, S.Sos sebagai Pengguna Anggaran yang dibuat Terdakwa Samuel Dahoklory sebagai Bendahara Pengeluaran SKPD BPMDPP&PD (Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemberdayaan Perempuan Keluarga Berencana dan Pemerintahan Desa) kemudian oleh Bendahara Umum Daerah mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)sebagai berikut:
1.       SPM Nomor :01/SPM-UP/BPMPPKBPD/III/2009 tanggal 18 Maret 2009  dengan SP2D Nomor : 11/SP2D/BL/MBD/09   tanggal 23 Maret 2009 UP sebesar  Rp29.390.000,-
2.       SPM Nomor : 03/SPM/ BPMPPKBPD /IX/2009 tanggal  20/08/2009 dengan SP2D Nomor : 119/SP2D/BL/MBD/09 tgl 30/09/2009 TU  sebesar  Rp. 24.610.000,- 
3.       SPM Nomor : 02/SPM/ BPMPPKBPD /IX/2009  tanggal  29 September 2009 denganSP2D Nomor : 11/Sp2D/BL/MBD/09   tanggal  23 Maret 2009 UP sebesar  Rp. 21.705.000,-  
4.       SPM Nomor : 03/SPM/ BPMPPKBPD /VIII/2009 tanggal  10 September 2009 denganSP2D Nomor : 231/SP2D/BL/MBD/09  tanggal  14 September 2009    (TU) sebesar  Rp. 14.090.000,- 
Sehingga total yang dicairkan (1+2+3+4)  Rp. 89.795.000,-
Sisa  dalam Kas daerah   KabupatenMaluku Barat Daya Tahun Anggaran 2009 yang tidak dicairkan  Rp. 205.000,-.

·         Kegiatan 1.22 1.20 05 17 Program peningkatan partisipasi masyarakat dalam membangun desa dengan jumlah anggaran sebesar Rp. 150.000.000,- dilakukan proses pencairan dengan cara  (SPM) ditandatangani oleh  Saksi Simon D Laimeheriwa, S.Sos sebagai Pengguna Anggaran yang dibuat terdakwa SamuelDahoklory sebagai Bendahara Pengeluaran SKPD BPMDPP&PD (Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemberdayaan Perempuan Keluarga Berencana dan Pemerintahan Desa) kemudian oleh Bendahara Umum daerah mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)  sebagai berikut:
1.       SPM Nomor :01/SPM-UP/BPMPPKBPD/III/2009 tanggal 18 Maret 2009 dengan SP2D Nomor : 11/SP2D/BL/MBD/09   tanggal 23 Maret 2009 UP sebesar  Rp 43.690.000,-
2.       SPM Nomor : 03/SPM/ BPMPPKBPD /IX/2009 tanggal  20/08/2009 dengan SP2D Nomor : 119/SP2D/BL/MBD/09 tanggal 30/09/2009 TU  sebesar  Rp. 92.550.000,-
3.       SPM Nomor : 03/SPM/ BPMPPKBPD /VIII/2009 tgl 10 Desember 2009 dengan SP2D Nomor : 231/SP2D/BL/MBD/09  tanggal 14 Desember 2009 (TU) sebesar  Rp. 5.490.000,-
4.       SPM Nomor : 01/SPM/ BPMPPKBPD /VIII/2009 tgl 14 September 2009 dengan  SP2D Nomor : 28/SP2D/BL/MBD/09 tanggal  30/12/2009 Bel Modal kepihak ketiga (TU) sebesar  Rp. 8.000.000,-
Sehingga total yang dicairkan (1+2+3+4)  Rp. 149.730.000,-
Sisa  dalam Kas daerah keuangan  KabupatenMaluku Barat DayaTahun Anggaran 2009  Rp. 270.000,-

·         Kegiatan 1.22.1.22.01 16 Program tercapainnya pemahaman masyarakat tentang pengarusutamaan gender dan anak dengan jumlah anggaran sebesar Rp. 100.000.000,-dilakukan proses pencairan dengan cara  (SPM) ditandatangani oleh  Saksi Simon D Laimeheriwa, S.Sos sebagai Pengguna Anggaran yang dibuat terdakwa Samuel Dahoklory sebagai Bendahara Pengeluaran SKPD BPMDPP&PD (Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemberdayaan Perempuan Keluarga Berencana dan Pemerintahan Desa) kemudian oleh Bendahara Umum Daerah mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)  sebagai berikut:
1.       SPM Nomor :01/SPM-UP/BPMPPKBPD/III/2009 tanggal 18 Maret 2009 dengan SP2D Nomor : 11/SP2D/BL/MBD/09   tanggal 23 Maret 2009 UP sebesar  Rp 4.320.000,-
2.       SPM Nomor : 01/SPM/ BPMPPKBPD /VIII/2009 tgl 14/08/2009 dengan SP2D Nomor : 105/SP2D/BL/MBD/09 tgl 14/09/2009 Bel Mod kepihak ke 3 sebesar  Rp. 25.000.000,-
3.       SPM Nomor : 03/SPM/ BPMPPKBPD /IX/2009 tgl 20/08/2009 dengan SP2D Nomor : 119/SP2D/BL/MBD/09   tgl 30/09/2009   (GU) sebesar  Rp. 37.725.000,-
4.       SPM Nomor : 03/SPM/ BPMPPKBPD /VIII/2009 tgl 10/12/2009 dengan SP2D Nomor : 231/SP2D/BL/MBD/09  tgl 14/12/2009    (TU) sebesar  Rp. 27.725.000,-
Sehingga total yang dicairkan (1+2+3+4)  Rp. 99.360.000
Sisa  dalam Kas daerah keuangan  KabupatenMaluku Barat DayaTahun Anggaran 2009  Rp. 640.000,-

Dimana dalam hal kegiatan ini, saksi Yohannes Imuly sebagai PPTKatas  Program  Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Pedesaan,saksi Alexander. L Olivier, S.Stpsebagai PPTK atas Program peningkatan partisipasi masyarakat dalam membangun desa, saksiJames. R. Liko, SE sebagai PPTK atas Program tercapainnya pemahaman masyarakat tentang pengarustamaan gender dan anak, masing-masing PPTKtidak pernah dilibatkan memberikan data-data penggunaan dana, dasar pengeluaran dana  dan tidak pernah berkoordinasi dengan bendahara pengeluaran untuk pencairan untuk pelaksanaan kegiatan seperti membuat Rancangan Anggran Biaya (RAB) sehingga pelaksanaan Program  Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Pedesaan, Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Membangun Desa,Program Tercapainnya Pemahaman Masyarakat Tentang Pengarustamaan Gender dan Anaktidak ada perpertanggung jawaban berupa keluaran (output)  barang atau jasa yang dihasilkan atas hasil kegiatan yang dilaksanakan berupa bukti-bukti pelaksanaan  kegiatan sebagai tujuan dari kegiatan, dan masing-masing PPTK tidak pernah menggabungkan atau mengikutkan kegiatannya dengan kegiatan yang dibiayai ADD, tetapioleh Saksi Simon D Laimeheriwa, S.Sossebagai Pengguna Anggaran (PA) memerintahkanterdakwa Samuel Dahoklory sebagai bendahara pengeluaran untuk membayarkan honor sebagai PPTK kepada saksi Yohanes Imuly sebesar Rp. 5.000.000,-,kepada saksi Alexander. L Olivier, S.Stp  sebesar Rp. 5.000.000,- dan kepada saksi James. R. Liko, SE sebesar Rp. 7.500.000,- tanpa kwitansi sekitar bulan Mei 2009 tetapi masing-masing PPTK tidak mengetahui pemberian uang tersebut sumbernya dari mana karena masih dalam waktu kegiatan yang dibiayai ADD.
-          Bahwa Saksi Simon D Laimeheriwa, S.Sos sebagaiPengguna Anggaran  bersama-sama dengan Bendahara Pengeluaran  SKPD BPMDPP&PD terdakwa Samuel Dahoklory menggunakan dari jumlah anggaran yang sudah dicairkan dari Program Peningkatan Partisipasi masyarakat dalam membangun desa, untuk pengadaan  2 (dua) buah Camera  dengan SP2D No. 28/SP2D/BL/MBD/09   tangal 30 September 2009     sebesar  Rp.    8.000.000,-, dan  dari pencairan dana Program Tercapainnya pemahaman masyarakat tentang pengarusutamaan gender dan anak   untuk pengadaan  Sepeda Motor Merk Suzuki 1 (satu) buah dengan SP2D No.  115/SP2D/BL/MBD/09  tanggal 14 September 2009  sebesar Rp.  25.000.000,-.
Bahwa seharusnya PPTK masing-masing 3 (tiga) kegitaan memiliki tugas dalam penggunaan anggaran sesuai dengan peruntukannya yang dicantunkan dalam DPA SKPD BPMDPP&PD sebagaimana tugas PPTK yaitu
1.       Mengendalikan pelaksanaan kegiatan,
2.       Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan,
3.       Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
Tetapi kenyataanya yang mana seluruh dokumen tersebut dibuat oleh terdakwa Samuel Dahoklory dan ditanda tangani oleh Saksi Simon D Laimeheriwa, S.Sos tanpa melibatkanPPTK  yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran serta PPTKyang memiliki tugas memberikan data-data penggunaan dana untuk melaksanaakan suatu kegiatan dan memberikan data-data sebagai dasar pengeluaran dana untuk melaksanakan kegiatan, dimana Saksi Simon D Laimeheriwa dan terdakwa Samuel Dahoklory mengambil alih tugas daripada PPTK yang  secara tegas bertentangan dengan ketentuan Pasal 12 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,  jo Pasal 12 ayat 5  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedomana Pengelolaan Keuangan Daerah yang berbunyi ”PPTK mempunyai tugas mencakup mengendalikan pelaksanan kegiatan, melaporkan pekembangan pelaksanaan kegiatan, menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan” sehingga Saksi Simon D Laimeheriwa, S.Sos dan terdakwa Samuel Dahoklory tidak dapat mempertanggung jawabkan atas pencairan anggaran tersebut, secara tegas bertentangan juga dengan Pasal 18 ayat  3  Undang-undang  nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Jo  Pasal 86 ayat 1 Peraturan Pemerintah  58 Tahun 2005 tetang Pengelolaan Keuangan Daerah,  jo Pasal 184  ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ”yang berbunyi Pengguna Anggaran yang menandatangani dan atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan atau pengeluaran atas pelaksanan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran materil dan akibat yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud, Juga bertentangan dengan Pasal 54 ayat 2 Peraturan Pemerintah  Nomor 58 Tahun 2005 tentang  Pengelolaan Keuangan Daerah yang berbunyi ”Pelaksanaan Belanja daerah harus didasarkan pada prinsif hemat, tidak mewah, efektif, efesien dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-          Bahwa saksi Simon D Laimeheriwa, S.Sos sebagai Pengguna Anggaran bersama terdakwa Samuel Dahoklory sebagai bendahara pengeluaran tidak mampu mempertanggung jawabkan penggunaan dana 3 (tiga) mata anggaran tersebut baik dalam hal mencatat atau membuat secara administratif pelaksanaan belanja seperti Buku Kas Umum Pengeluaran, Buku Pembantu Pengeluaran per rincian objek, Buku Kas Pembantu Tunai, Buku Pembantu Simpanan/bank, Buku Pembantu Panjar dan Buku Pembantu Pajak, buku register maupun mengarsipkan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan 3 (tiga) Program Kegiatan   sehingga terdapat kerugian keuangan daerah KabupatenMaluku Barat Dayadengan jumlah realisasi anggaran yang sudah dicairkan  per Desember 2009  dikurangi dengan jumlah pengeluaran yang tidak  dapat dipertanggung-jawabkan sesuai ketentuan yang berlaku sebesar Rp. 305.885.000,-,yang sangat bertentangan dengan Pasal 52 Undang-Undang No. 1 tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Jo. Pasal 86 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor  58 Tahun 2005  Yang berbunyi “Pengguna Anggaran, bendahara penerimaan/pengeluaran dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang daerah, wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan”, juga bertentangan dengan Pasal 10 huruf L Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 13 tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Jo  Pasal 184 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Yang berbunyi “Pejabat yang menandatangani dan atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran materil dan akibat yang timbul dari Penggunaan surat bukti dimaksud.
-          Bahwa berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara  oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Maluku Nomor : S-1611/PW25/5/2011 tanggal 25 Mei 2011 atas Kasus Penyalahgunaan Dana Program Peningkatan  Keberdayaan  Masyarakat Pedesaan, Program Peningkatan  Partisipasi Masyarakat Dalam Membangun Desa dan Program Penguatan Kelembagaan Pengarustamaan Gender dan Anak di Kabupaten Maluku Barat Daya pada Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan Keluarga Berencana dan Pemerintahan Desa (BPMDPP&PD) Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2009 terdapat kerugian negara sekurang-kurangnya  Rp. 305.005.000,- (tiga ratus lima juta lima ribu rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut karena Ke 3 (tiga) kegiatan tersebut tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan Penjabaran Kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi dan terukur sebagai berikut ;
1.        Penggunaan dana
No
Nomor DPA/Program
Jumlah (RP)
1.
Realiasai DPA Tahun 2009 (Nomor DPA/Program)

a.
1.22.1.22.05.15.04.5.2
Peningkatan keberdayaan masyarakat pedesaan
89.785.000,00

b.
1.22.1.22.05.17.05.5.2
Peningkatan partisipasi masyarakat dalam membangun desa
149.730.000,00

c.
1.22.1.22.05.20.02.5.2
Penguatan kelembangaan pengarustamaan gender dan anak
99.360.000,00

Sub jumlah
338.885.000,00
2.
Kontribusi Desa dan Dusun yang berasal dari ADD Tahun 2009 untuk Kegiataan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintah Desa dan Dusun di Kabupaten Maluku Barat Daya
675.000.000,00

Jumlah
1.013.885.000,00
2.       Sebagian dana pengeluaran tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan, jumlah pengeluaran tersebut yang dapat dipertanggung-jawabkan hanya Rp. 708.000.000,00 terdiri dari :
1.
1.22.1.22.05.15.04.5.2
Peningkatan keberdayaan masyarakat pedesaan
Rp.    8.000.000,00
2.
1.22.1.22.05.20.02.5.2
Penguatan kelembangaan pengarustamaan gender dan anak
Rp.  25.000.000,00
3.
Kontribusi Desa dan Dusun yang berasal dari ADD tahun 2009
Rp. 675.000.000,00

Jumlah
Rp. 708.000.000,00
3.       Penggunaan dana dan pengeluaran yang didukung dengan bukti-bukti yang memadai maka terdapat pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atau telah terjadi kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 305.885.000,00 dengan perhitungan sebagai berikut :
1.       Jumlah pengeluaran
Rp. 1.013.885.000,00
2.       Jumlah pengeluaran yang dapat dipertanggung-jawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Rp.    708.000.000,00
3.       Kerugian keuangan Negara (1-2)
Rp.    305.885.000,00
-          Bahwa perbuatan terdakwa Samuel Dahoklory tersebut telah memperkaya diri sendiri yaitu terdakwaSamuel Dahoklorysebesar Rp305.005.000,- (tiga ratus lima juta lima ribu rupiah) atau orang lain sehingga merugikan keuangan daerah Kabupaten. Maluku Barat Daya.

------- Perbuatan  Terdakwa Samuel Dahoklory sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  3  Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999  jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Wonreli,   08  September2011
Jaksa penuntut umum



Paris   Manalu, SH
Ajun Jaksa NIP. 197609201999031002







Tidak ada komentar:

Posting Komentar