CABANG KEJAKSAAN NEGERI TUAL P-29
DI-WONRELI
==============================
“UNTUK KEADILAN”
SURAT - DAKWAAN
NO.REK.PERKARA : PDS- 05 /CABJARIWONRELI/09/2011
A. IDENTITAS TERDAKWA
N a m a :
Samuel
Dahoklory
Tempat lahir :
Yahuru
Umur/Tgl. Lahir :
44
tahun / 24 Oktober 1966
Jenis Kelamin :
Laki-laki
Kebangsaan / Kewarganegaraan :
Indonesia
Alamat :
Dusun
Yahuru Kecamatan Pulau-pulau Terselatan
Kabupaten
Maluku Barat Daya
A g a m a :
KristenProtestan
Pekerjaan :
PNS
N I P :
630 020 630
Pendidikan :
SMA
B. PENAHANANdi Rutan Cabang Tual
di Wonreli
1. Penyidik : sejak
tanggal 06-06-2011 s/d tanggal25-06-2011.
Diperpanjang Kacabjari Tual di Wonreli :
sejak tanggal 26-06-2011 s/d tanggal 04-08-2011.
Diperpanjang Ketua PN Saumlaki : sejak tanggal 05-08-2011 s/dtanggal 03-09-2011.
2. Penuntut Umum : sejak
tanggal 26-08-2011 s/d dilimpahkan ke PN
Saumlaki.
Diperpanjang Ketua PN Saumlaki : s/d --------------------
Pengadilan :
C. DAKWAAN
PRIMAIR
-----Bahwa ia terdakwaSamuel
Dahoklorysebagai
orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan dengansaksi
Simon D.
Laimeheriwa, S.Sos(yang penuntutannya diajukan secara
terpisah),
pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada waktu sekitar
Bulan Maret 2009 sampai dengan bulan
Desember tahun 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun
2009, bertempat di Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan
Perempuan Keluarga Berencana dan Pemerintahan Desa (BPMDPPKB&PD) Kabupaten
Maluku Barat Daya atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih
termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, telah secara melawan
hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara,
perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain, sebagai
berikut : -----------------------
-
Bahwa berdasarkan (APBD)
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 sebagaimana tertuang didalam mata
anggaran pada SKPD Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
(PPKAD) Kabupaten Maluku Barat Daya
dengan Kode Nomor Rekening Mata Anggaran 1.20.1.20.05.0.0.5.1.7.03.01
Tentang Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa sebagai (ADD)Alokasi Dana Desa guna membiayai Program Pembangunan,
Pelayanan Pemerintah dan Pemberdayaan Masyarakat Desa sebesar Rp.
5.805.000.000,- dengan penyalurannya
dilakukan 2 (dua) semester.
-
Bahwa Penyaluran (ADD) Alokasi Dana Desa tahap semester Isebesar Rp. 2.902.500.000,- dilakukan dengan cara, Bendahara Dinas Keuangan Kabupatem Maluku Barat Dayamelaksanakan
pencairan dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 115/SP2D/BLT/MBD/09
tanggal 07 April 2009 pada PT Bank Maluku Cabang Wonreli dan menyerahkankan
langsung kepada Bendahara Pengeluaran SKPD Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa,
Pemberdayaan Perempuan Keluarga Berencana dan Pemerintahan Desa (BPMDPP&PD)
Terdakwa Samuel Dahoklory dengan nomorkwitansi : 67 tanggal 08 April 2009 sebesar Rp.
2.902.500.000,- untuk disalurkan kepada
117 Desa dan 45 Dusun, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Penjabat Bupati Maluku
Barat Daya Nomor : 414.11-22 tahun 2009
tanggal 30 Maret 2009 tentang Penetapan Jumlah
Desa dan Dusun di Wilayah KabupatenMaluku Barat Daya Tahun 2009 yang
berisi daftar jumlah 117 Desa dan 45 Dusun, kemudian setiap Desa dan Dusun di Kabupaten Maluku
Barat Daya masing-masing mendapatkan dana sebesar Rp. 20.000.000,- untuk Desa
dan Rp. 12.500.000,- untuk Dusun sebagaimana
Surat Keputusan (SK) Bupati Maluku Barat Daya Nomor : 412. 24-23 tahun
2009 tanggal 1 April 2009 tentang Tahapan Penyaluran Bantuan Keuangan kepada
Desa dan Dusun di Wilayah Maluku Barat DayaTahun Anggaran 2009 yang berisi
penyaluran bantuan keuangan Desa dan Dusun dilaksanakan melalui 2 (dua) tahap
semester, tahap semester I, setiap Desa mendapat bantuan keuangan Alokasi Dana Desa (ADD)
sebesar Rp. 20.000.000,- dan untuk Dusun bantuan keuangan ADD sebesar Rp.
12.500.000,-
-
Bahwa berdasarkan
Surat Keputusan Bupati Maluku Barat Daya Nomor : 412.24-27 Tahun 2009 tanggal 1
April 2009, yang menetapkan jumlah kontribusi dana Desa dan Dusun untuk
Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun
Kabupaten Maluku Barat Daya, Kontribusi berupa dana yang diberikan oleh Desa
dan Dusun berasal dari (ADD) Alokasi
Dana Desa, masing-masing sebesar Rp.
5.000.000,- dari tiap Desa dan sebesar Rp. 2.000.000,- dari tiap Dusun sehingga
jumlah dana kontribusi yang terkumpul adalah sebesar Rp. 675,000.000,-
diperoleh dari 117 Desa dan 45 Dusun, hal itu juga tersebut dilaksanakn berdasarkan
Surat Keputusan Bupati Maluku
Barat Daya Nomor : 412.24-27 tahun 2009 tanggal 1 April 2009 tentang Penetapan
Jumlah Kontribusi Dana Desa dan Dusun untuk Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan DusunKabupatenMaluku
Barat Daya Tahun Anggaran 2009 yang berisi Kontribusi alokasi dana desa setiap
Desa sebesar Rp. 5.000.000,- dan setiap Dusun sebesar Rp. 2.000.000,-.
-
Bahwa sesuai Surat
Keputusan Bupati Maluku Barat Daya Nomor
: 414.24-26 tahun 2009 tentang Pembentukan Panitia Kegiatan Pendidikan dan
Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun Kabupaten Maluku Barat Daya
Tahun anggaran 2009 dengan susunan keanggotaan Panitia Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa
dan Dusun KabupatenMaluku Barat Daya yang dibiayai dana (ADD) Dana Alokasi Desa, dimana Saksi Simon D Laimeheriwa, S.Sos sebagai penanggung jawabKegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur
Pemerintahan Desa dan Dusun KabupatenMaluku Barat Daya yang dibiayai dana (ADD)
Alokasi Dana Desa, yang dalam hal ini juga Saksi Simon D Laimeheriwa,
S.Sos, juga sebagai Kepala SKPD (BPMDPP&KB) Badan Pemberdayan Masyarakat
Desa Pemberdayaan Perempuan Keluarga Berencana dan Pemerintahan Desa KabupatenMaluku
Barat Daya Tahun Anggaran 2009.
-
Bahwa kemudian Saksi
Simon D Laimeheriwa, S.Sos
bersama-sama dengan Terdakwa Samuel Dahoklory menyusun Rincian Anggaran Belanja
Kontibusi ADD Desa dan Dusun dalam rangka Penguatan kelembagaan berupa Kegiatan
Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun dimaksud sebagai
berikut :
1.
Belanja
Pegawai
a.
Honorarium PNS sebesar Rp. 34.840.000,-
-
honorarium tim panitia ---------------------------------------- Rp. 15.000.000,-
-
honorarium nara sumber ------------------------------------------ Rp. 19.840.000,-
b.
Honoraium non PNS sebesar Rp. 68.175.000,-
-
terdiri dari honorarium peserta
sebanyak
864 orang @
Rp. 75.000.000,- sebesar ------------------- Rp. 64.800.000,- (+)
Total
Belanja langsung ------------------------------------- Rp. 99.640.000,
2.
Belanja
Barang Jasa
-
Belanja Habis pakai (alat tulis
kantor) ------------------------------ Rp.
10.630.000,-
-
Belanja Materai dan benda pos
lainnya 400 lbr x @ Rp. 7000,Rp. 2.800.000,-
-
Belanja Cetak dan pengadaan tediri dari :
a.
Pengadaan materi 1 paket ---------------------------------------- Rp. 150.000.000,-
b.
Pengadaan sertifikat 400 buah x @
Rp. 8.000,- ---------- Rp. 3.200.000,-
-
Belanja Pengadaan Biaya foto copy 1
paket ------------------ Rp. 2.000.000,-
-
Belanja sewa
gedung/kantor/tempat ----------------------------- Rp.
8.000.000,-
-
Belanja sewa transportasi 1 paket------------------------------------- Rp. 170.000.000,-
-
Belanja makan minum pelatihan (864
orang x Rp. 30.000,-)
x 3 hari------------------------------------------------------------------------ Rp. 81.810.000,-
-
Belanja Kursus, Pelatihan,
sosialisasi dan bimbingan teknis
terdiri dari
ATK dan kelengkapan peserta 864 orang x
Rp.
150.000,----------------------------------------------------------------- Rp. 129.600.000,- (+)
Total
Belanja barang dan jasa ----------------------- Rp. 554.360.000,-
3.
Belanja
Modal
-
Belanja Pengadaan infokus ------------------------------------------ Rp. 15.000.000,-
-
Pengadaan were les ------------------------------------------------------ Rp.
6.000.000,-
Total
belanja modal ------------------------------------ Rp. 21.000.000,-
Jumlah total (1+2+3) ---------------------------------- Rp.675.000.000,-
-
Bahwa
pada Pelaksanaan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintah Desa dan
Dusun yang dibiayai oleh Kontribusi (ADD) Alokasi Dana Desa tersebut
dilaksanakan mulai bulan Mei 2009
disetiap kecamatan yang ada di
Kabupaten Maluku Barat Daya yaitu Kecamatan
Pulau-pulau Terselatan di Wonreli, Kecamatan Wetar Pelaksanaan di Wonreli,
Kecamatan Damer, Kecamatan Babar di Tepa, Kecamatan Leti di Serwaru, Kecamatan
Moa Lakor di Kaiwatu, Kecamatan Mdona Hiera, dan Kecamatan Pulau-Pulau Babar dengan jumlah peserta kegiatan pendidikan dan
pelatihan 5 (lima) orang dari setiap
Desa dan 2 (dua) orang dari setiap Dusun.
-
Bahwa
pada setiap acara Pembukaan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur
Pemerintah Desa Dusun dibuka langsung oleh Penjabat Bupati saksi Drs. Jacob Patty dengan kata sambutan pembukaan, pemberian materi
adalah sebagai berikut ”mengingat
kertebatasan dana dari pada Pemda sebagai daerah otonom baru, maka kami telah
mengambil kebijakan dari dana ADD tersebut setiap desa dan dusun akan
dimanfaatkan untuk pelaksanaan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur
Pemerintahan Desa dan Dusun, dengan cara kontribusi untuk setiap Desa sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
dan setiap Dusun sebesar Rp. 2.000.000,- (dua
juta rupiah) dikoordinir oleh
Kantor BPMDPP&PD Kabupaten Maluku
Barat Daya sehingga efektif” selanjutnya diikuti sekaligus pembagian ATK
bersama Buku Materi dengan Judul
”Penguatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa Kabupaten Maluku Barat Daya”
dan setelah selesai Kegiatan Pendidikan dan
Pelatihan Aparatur Pemerintah Desa dan Dusun dilakukan pembangian dana (ADD)
Alokasi Dana Desa Tahap I oleh Terdakwa Samuel Dahoklory kepada setiap Kepala Desa Rp. 15.000.000,-dan
setiap Kepala Dusun Rp. 10.500.000,-.
-
Bahwa sementara
persiapan kegiatan Pendidikan dan
Pelatihan Aparatur Pemerintah Desa Dusun yang sudah dibiayai (ADD) Alokasi Dana
Desa dilaksanakan, Saksi Simon D Laimeheriwa, S.Sos
sebagai Penanggung Jawab
kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa/Dusun dengan kebijakannya mengarahkan secara
lisan pada setiap pertemuan rapat di Kantor BPMDPP&PD Kabupaten Maluku
Barat Daya, supaya kegiatan yang ada
dalam DPA SKPD BPMDPP&PD Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2009
disisipkan atau digabungkan administrasi pertanggung jawaban secara formalitas
dalam Kegiatan yang dibiayai dana (ADD) Alokasi Dana
Desa karena memiliki
kesamaan/kemiripan materi dan peserta sosialisasi, sehingga masing-masing PPTK
3 (tiga) kegiatan supaya mempertanggung jawabkan pelaksanaan kegiatannya dalam Pelaksaan Pendidikan
Pelatihan Aparatur Pemerinth Desa dan Dusun yang sudah dibiayai kontribusi (ADD) Alokasi Dana
Desa sebesar Rp.
675.000.000,- dimana 3 (tiga) kegiatan yang dipertanggung
jawabkan secara formalitas tetapi tidak dilaksanakan sebagaimana yang dimaksud dalam DPA SKPD BPMDPP&PD Kabupaten Maluku
Barat Daya Tahun Anggaran 2009 antara lain :
1.
Kode
rekening kegiatan 1.22 1.22.05 15.Program
Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Pedesaansebesar Rp. 90.000.000,- dengan PPTK adalah saksi
Yohannes Imuly.
2.
Kegiatan
1.22 1.20 05 17 Program peningkatan partisipasi masyarakat dalam membangun desa
sebesar Rp. 150.000.000,- dengan PPTK adalah saksiAlexander. L Olivier, S.Stp.
3. Kegiatan
1.22.1.22.01 16 Program tercapainnya pemahaman masyarakat tentang
pengarusutamaan gender dan anak sebesar Rp. 100.000.000,-dengan PPTK adalah saksi James. R. Liko, SE .(kebijakan mengarahkan disisipkan administrasi pertanggung-jawaban
pelaksanaan kegiatan secara formalitas, perbuatan Saksi Simon D Laimehwriwa
secara tegas menyimpang dari ketentuan Pasal 18 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 1
Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Jo
Pasal 184 ayat 2 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, ”yang berbunyi: Pengguna Anggaran yang menandatangani dan atau
mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar
penerimaan dan atau pengeluaran atas pelaksanan APBD bertanggung jawab terhadap
kebenaran materil dan akibat yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud).
-
Bahwa selanjutnya
untuk mempertanggung jawabkan penggunaan dana ke 3 (tiga) kegiatan, Saksi SimonD Laimeheriwa, S.Sossebagai Pengguna
Anggaran bersama-sama dengan Bendahara
Pengeluaran SKPD BPMDPPKB&PD yaitu Terdakwa
Samuel Dahoklory melakukanya sebagai berikut :
·
Untuk
Kode rekening kegiatan 1.22 1.22.05 15. Program
Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Pedesaan dengan jumlah anggaran
sebesar Rp. 90.000.000,- dilakukan proses
pencairan dengan cara, SPM (Surat
Perintah Membayar) ditandatangani oleh Saksi Simon D Laimeheriwa, S.Sos sebagai Pengguna Anggaran, dimana SPM (Surat
Perintah Membayar) dibuat Terdakwa Samuel Dahoklory sebagai
Bendahara Pengeluaran SKPD BPMDPP&PD selanjutnya Terdakwa Samuel Dahoklory
menyerahkan ke Bendahara Umum Daerah sehingga oleh Bendahara Umum Daerah
menerbitkan (SP2D) Surat Perintah Pencairan Dana sebagai berikut:
1.
SPM
Nomor :01/SPM-UP/BPMPPKBPD/III/2009 tanggal 18 Maret 2009 dengan SP2D Nomor : 11/SP2D/BL/MBD/09 tanggal 23 Maret 2009 UP sebesar Rp29.390.000,-
2.
SPM
Nomor : 03/SPM/ BPMPPKBPD /IX/2009 tanggal
20/08/2009 dengan SP2D Nomor : 119/SP2D/BL/MBD/09
tgl 30/09/2009 TU sebesar Rp. 24.610.000,-
3.
SPM
Nomor : 02/SPM/ BPMPPKBPD /IX/2009
tanggal 29 September 2009 denganSP2D Nomor : 11/Sp2D/BL/MBD/09 tanggal
23 Maret 2009 UP sebesar Rp.
21.705.000,-
4.
SPM
Nomor : 03/SPM/ BPMPPKBPD /VIII/2009 tanggal
10 September 2009 denganSP2D Nomor :
231/SP2D/BL/MBD/09 tanggal 14 September 2009 (TU) sebesar Rp. 14.090.000,-
Sehingga
total yang dicairkan (1+2+3+4) Rp. 89.795.000,-
Sisa
dalam Kas daerah Kabupaten MBD
TA 2009 yang tidak dicairkan Rp.
205.000,-.
·
Kegiatan
1.22 1.20 05 17 Program peningkatan partisipasi masyarakat dalam membangun desa
dengan jumlah anggaran sebesar Rp. 150.000.000,- dilakukan proses pencairan dengan
cara, SPM (Surat Perintah Membayar)
ditandatangani oleh Saksi Simon D Laimeheriwa,
S.Sos sebagai Pengguna Anggaran, dimana SPM (Surat Perintah Membayar)
dibuat Terdakwa Samuel Dahoklory sebagai
Bendahara Pengeluaran SKPD BPMDPP&PD selanjutnya Terdakwa Samuel Dahoklory
menyerahkan ke Bendahara Umum Daerah sehingga oleh Bendahara Umum Daerah
menerbitkan (SP2D) Surat Perintah Pencairan Dana sebagai berikut:
1.
SPM
Nomor :01/SPM-UP/BPMPPKBPD/III/2009 tanggal 18 Maret 2009 dengan SP2D Nomor : 11/SP2D/BL/MBD/09 tanggal 23 Maret 2009 UP sebesar Rp. 43.690.000,-
2.
SPM
Nomor : 03/SPM/ BPMPPKBPD /IX/2009 tanggal
20/08/2009 dengan SP2D Nomor : 119/SP2D/BL/MBD/09
tanggal 30/09/2009 TU sebesar Rp. 92.550.000,-
3.
SPM
Nomor : 03/SPM/ BPMPPKBPD /VIII/2009 tgl 10 Desember 2009 dengan SP2D Nomor : 231/SP2D/BL/MBD/09 tanggal 14 Desember 2009 (TU) sebesar Rp. 5.490.000,-
4.
SPM
Nomor : 01/SPM/ BPMPPKBPD /VIII/2009 tgl 14 September 2009 dengan SP2D Nomor : 28/SP2D/BL/MBD/09 tanggal 30/12/2009 Bel Modal kepihak ketiga (TU)
sebesar Rp. 8.000.000,-
Sehingga
total yang dicairkan (1+2+3+4) Rp. 149.730.000,-
Sisa
dalam Kas daerah keuangan KabupatenMaluku
Barat DayaTahun Anggaran 2009 Rp. 270.000,-
·
Kegiatan
1.22.1.22.01 16 Program tercapainnya pemahaman masyarakat tentang
pengarusutamaan gender dan anak dengan jumlah anggaran sebesar Rp. 100.000.000,-dilakukan proses pencairan
dengan cara, SPM (Surat Perintah
Membayar) ditandatangani oleh Saksi Simon D Laimeheriwa, S.Sos sebagai Pengguna Anggaran, dimana SPM (Surat
Perintah Membayar) dibuat Terdakwa Samuel Dahoklory sebagai
Bendahara Pengeluaran SKPD BPMDPP&PD selanjutnya Terdakwa Samuel Dahoklory
menyerahkan ke Bendahara Umum Daerah sehingga oleh Bendahara Umum Daerah
menerbitkan (SP2D) Surat Perintah Pencairan Dana sebagai berikut:
1.
SPM
Nomor :01/SPM-UP/BPMPPKBPD/III/2009 tanggal 18 Maret 2009 dengan SP2D Nomor : 11/SP2D/BL/MBD/09 tanggal 23 Maret 2009 UP sebesar Rp 4.320.000,-
2.
SPM
Nomor : 01/SPM/ BPMPPKBPD /VIII/2009 tgl 14/08/2009 dengan SP2D Nomor : 105/SP2D/BL/MBD/09
tgl 14/09/2009 Bel Mod kepihak ke 3 sebesar
Rp. 25.000.000,-
3.
SPM
Nomor : 03/SPM/ BPMPPKBPD /IX/2009 tgl 20/08/2009 dengan SP2D Nomor : 119/SP2D/BL/MBD/09 tgl 30/09/2009 (GU) sebesar
Rp. 37.725.000,-
4.
SPM
Nomor : 03/SPM/ BPMPPKBPD /VIII/2009 tgl 10/12/2009 dengan SP2D Nomor :
231/SP2D/BL/MBD/09 tgl 14/12/2009 (TU) sebesar Rp. 27.725.000,-
Sehingga
total yang dicairkan (1+2+3+4) Rp. 99.360.000
Sisa
dalam Kas daerah keuangan KabupatenMaluku
Barat Daya TA 2009 Rp. 640.000,-
Dimana dalam hal pencairan dana ke 3 (tiga)
program kegiatan diatas, saksi Yohannes Imuly sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana
Teknis Kegiatan) atas Program
Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Pedesaan, saksi Alexander. L
Olivier, S.Stp sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) atasProgram
peningkatan partisipasi masyarakat dalam membangun desa, saksi
James. R. Liko, SE sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan)atas Program tercapainnya pemahaman masyarakat
tentang pengarustamaan gender dan anak, masing-masing PPTKtidak pernah dilibatkan memberikan data-data
penggunaan dana, dasar pengeluaran dana dan tidak pernah
berkoordinasidengan Terdakwa Samuel Dahoklory (bendahara pengeluaran) dalam
proses pencairan untuk pelaksanaan kegiatan seperti membuat (RAB)Rancangan
Anggran Biaya sehingga pelaksanaan kegiatan Program Peningkatan Keberdayaan
Masyarakat Pedesaan, kegiatan Program
Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Membangun Desa,kegiatan Program Tercapainnya Pemahaman Masyarakat
Tentang Pengarusutamaan Gender dan Anak,tidak
ada perpertanggung jawaban berupa
keluaran (output) barang atau jasa yang
dihasilkan atas hasil kegiatan yang dilaksanakan berupa bukti-bukti pelaksanaan kegiatan sebagai tujuan dari kegiatan, dan masing-masing
PPTK tidak pernah menggabungkan atau mengikutkan
kegiatannya dengan kegiatan yang dibiayai
ADD, tetapioleh
Saksi Simon D
Laimeheriwa, S.Sos sebagai Pengguna Anggaran (PA) memerintahkanTerdakwa Samuel Dahoklory sebagai bendahara pengeluaran untuk membayarkan honor sebagai
PPTK kepada saksi Yohanes Imuly sebesar
Rp. 5.000.000,-,kepada saksi Alexander.
L Olivier, S.Stp sebesar Rp. 5.000.000,- dan kepada saksi James. R. Liko, SE
sebesar Rp. 7.500.000,- tanpa kwitansi
sekitar bulan Mei 2009 tetapi masing-masing PPTK tidak mengetahui pemberian
uang tersebut sumbernya dari mana karena masih dalam waktu pelaksanaan kegiatan
yang dibiayai ADD.
-
Bahwa Saksi Simon D Laimeheriwa, S.Sos sebagaiPengguna
Anggaran bersama-sama dengan Bendahara
Pengeluaran SKPD BPMDPP&PD Terdakwa
Samuel Dahoklory menggunakan dari
jumlah anggaran yang sudah dicairkan dari Program Peningkatan Partisipasi masyarakat
dalam membangun desa, untuk pengadaan 2 (dua) buah Camera dengan SP2D No. 28/SP2D/BL/MBD/09 tangal 30 September 2009 sebesar
Rp. 8.000.000,-, dan dari
pencairan dana Program
Tercapainnya pemahaman masyarakat tentang pengarustamaan gender dan anak untuk pengadaan
Sepeda Motor Merk Suzuki 1 (satu) buah dengan SP2D
No. 115/SP2D/BL/MBD/09 tanggal 14 September 2009 sebesar Rp.
25.000.000,-.
Bahwa seharusnya PPTK masing-masing ke 3 (tiga)
kegitaan memiliki tugas dalam penggunaan anggaran sesuai dengan peruntukannya
yang dicantunkan dalam DPA SKPD BPMDPP&PD sebagaimana tugas
PPTK yaitu
1.
Mengendalikan
pelaksanaan kegiatan,
2.
Melaporkan
perkembangan pelaksanaan kegiatan,
3.
Menyiapkan
dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
Tetapi kenyataanya yang mana seluruh dokumen
tersebut dibuat oleh Terdakwa Samuel Dahoklory dan ditanda tangani oleh Saksi
Simon D Laimeheriwa,
S.Sos tanpa melibatkanPPTK
yang bertanggung jawab atas pelaksanaan
kegiatan dan penggunaan anggaran serta PPTKyang
memiliki tugas memberikan data-data penggunaan dana untuk melaksanaakan suatu
kegiatan dan memberikan data-data sebagai dasar pengeluaran dana untuk
melaksanakan kegiatan, dimana Saksi Simon D Laimeheriwa dan Terdakwa Samuel
Dahoklory mengambil alih tugas daripada PPTK yang secara tegas bertentangan
dengan ketentuan Pasal 12 ayat 2 Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuagan Daerah, jo Pasal 12 ayat 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang berbunyi ”PPTK mempunyai tugas mencakup mengendalikan
pelaksanan kegiatan, melaporkan pekembangan pelaksanaan kegiatan, menyiapkan
dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan” sehingga Saksi Simon D Laimeheriwa, S.Sos dengan Terdakwa
Samuel Dahoklory tidak dapat mempertanggung jawabkan atas pencairan anggaran
tersebut, secara tegas bertentangan juga dengan Pasal 18 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara, Jo Pasal 86 ayat 1 Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tetang Pengelolaan Keuangan Daerah, jo Pasal 184
ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,yang berbunyi: ”Pengguna Anggaran yang
menandatangani dan atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti
yang menjadi dasar penerimaan dan atau pengeluaran atas pelaksanan APBD
bertanggung jawab terhadap kebenaran materil dan akibat yang timbul dari
penggunaan bukti dimaksud, Juga bertentangan
dengan Pasal 54 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, yang berbunyi: ”Pelaksanaan Belanja daerah harus
didasarkan pada prinsif hemat, tidak mewah, efektif, efesien dan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Bahwa
Saksi Simon D Laimeheriwa,
S.Sos
sebagai Pengguna Anggaran bersama Terdakwa Samuel Dahoklory sebagai bendahara
pengeluaran tidak mampu mempertanggung jawabkan penggunaan dana 3 (tiga) mata
anggaran tersebut baik dalam hal mencatat
atau membuat secara administratif pelaksanaan belanja seperti Buku Kas Umum
Pengeluaran, Buku Pembantu Pengeluaran per rincian objek, Buku Kas Pembantu
Tunai, Buku Pembantu Simpanan /bank, Buku Pembantu Panjar dan Buku Pembantu
Pajak, buku register maupun mengarsipkan dokumen-dokumen yang berhubungan
dengan 3 (tiga) Program Kegiatan
sehingga terdapat kerugian keuangan daerah KabupatenMaluku Barat
Daya,dengan jumlah realisasi anggaran yang sudah dicairkan per Desember 2009 dikurangi dengan jumlah pengeluaran yang
tidak dapat dipertanggung-jawabkan
sesuai ketentuan yang berlaku sebesar Rp. 305.885.000,-,yang sangat
bertentangan dengan Pasal 52 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2004 Tentang Perbendaharaan
Negara Jo. Pasal 86 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, Yang berbunyi: “Pengguna Anggaran, bendahara penerimaan/pengeluaran dan
orang atau badan yang menerima atau menguasai uang daerah, wajib
menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan”,
juga bertentangan dengan Pasal 10 huruf L Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
13 tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Jo Pasal 184 ayat 2 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, Yang berbunyi “Pejabat yang menandatangani dan atau mengesahkan dokumen
yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau
pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran materil
dan akibat yang timbul dari Penggunaan surat bukti dimaksud.
-
Bahwa berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan
Perwakilan Provinsi Maluku (BPKP) Nomor : S-1611/PW25/5/2011 tanggal 25 Mei
2011 atas Kasus Penyalahgunaan
Dana Program Peningkatan
Keberdayaan Masyarakat Pedesaan,
Program Peningkatan Partisipasi
Masyarakat Dalam Membangun Desa dan Program Penguatan Kelembagaan
Pengarustamaan Gender dan Anak di Kabupaten Maluku Barat Daya pada Badan
Pemberdayan Masyarakat Desa Pemberdayaan Perempuan Keluarga Berencana dan
Pemerintahan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Pemerintahan Desa (BPMDPP&PD)
Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2009 terdapat kerugian negara
sekurang-kurangnya Rp. 305.005.000,- (tiga ratus lima juta lima ribu rupiah)
atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut karena Ke 3 (tiga)
kegiatan tersebut tersebut tidak dilaksanakan sesuai
dengan Penjabaran
Kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi dan terukur sebagai berikut ;
1.
Penggunaan dana
No
|
Nomor DPA/Program
|
Jumlah (RP)
|
|
1.
|
Realiasai DPA Tahun 2009
(Nomor DPA/Program)
|
||
|
a.
|
1.22.1.22.05.15.04.5.2
Peningkatan keberdayaan
masyarakat pedesaan
|
89.785.000,00
|
|
b.
|
1.22.1.22.05.17.05.5.2
Peningkatan partisipasi
masyarakat dalam membangun desa
|
149.730.000,00
|
|
c.
|
1.22.1.22.05.20.02.5.2
Penguatan kelembangaan
pengarustamaan gender dan anak
|
99.360.000,00
|
|
Sub jumlah
|
338.885.000,00
|
|
2.
|
Kontribusi Desa dan Dusun
yang berasal dari ADD Tahun 2009 untuk Kegiataan Pendidikan dan Pelatihan
Aparatur Pemerintah Desa dan Dusun di Kabupaten Maluku Barat Daya
|
675.000.000,00
|
|
|
Jumlah
|
1.013.885.000,00
|
2.
Sebagian
dana pengeluaran tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan, jumlah pengeluaran
tersebut yang dapat dipertanggung-jawabkan hanya Rp. 708.000.000,00 terdiri
dari :
1.
|
1.22.1.22.05.15.04.5.2
Peningkatan keberdayaan
masyarakat pedesaan
|
Rp. 8.000.000,00
|
2.
|
1.22.1.22.05.20.02.5.2
Penguatan kelembangaan
pengarustamaan gender dan anak
|
Rp. 25.000.000,00
|
3.
|
Kontribusi Desa dan Dusun
yang berasal dari ADD tahun 2009
|
Rp. 675.000.000,00
|
|
Jumlah
|
Rp. 708.000.000,00
|
3.
Penggunaan
dana dan pengeluaran yang didukung dengan bukti-bukti yang memadai maka
terdapat pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atau telah terjadi
kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 305.885.000,00 dengan perhitungan sebagai
berikut :
1.
Jumlah
pengeluaran
|
Rp. 1.013.885.000,00
|
2.
Jumlah
pengeluaran yang dapat dipertanggung-jawabkan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku
|
Rp.
708.000.000,00
|
3.
Kerugian
keuangan Negara (1-2)
|
Rp.
305.885.000,00
|
-
Bahwa
perbuatan terdakwa Samuel Dahoklorytersebut telah memperkaya diri
sendiri sebesar Rp305.005.000,- (tiga
ratus lima juta lima ribu rupiah) atau orang lain sehingga merugikan
keuangan daerah Kabupaten Maluku Barat Daya.
-------- Perbuatan
terdakwa Samuel
Dahoklory sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor
31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SUBSIDAIR :
-----Bahwa ia terdakwa
Samuel Dahoklorysebagai orang yang melakukan, yang
menyuruh melakukan atau turut melakukan dengansaksi Simon D. Laimeheriwa, S.Sos(yang
penuntutannya diajukan secara terpisah), pada hari dan tanggal yang sudah tidak
dapat diingat lagi pada waktu sekitar Bulan Maret 2009 sampai dengan bulan Desember tahun 2009 atau
setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2009, bertempat di Kantor Badan
Pemberdayan Masyarakat Desa Pemberdayaan Perempuan Keluarga Berencana dan
Pemerintahan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Pemerintahan Desa
(BPMDPPKB&PD) Kabupaten Maluku Barat Daya atau setidak-tidaknya pada
tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri
Saumlaki, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau
suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada
padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau
perekonomian Negara, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan
cara-cara antara lain, sebagai berikut :
-
Bahwa berdasarkan Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran
2009 sebagaimana tertuang didalam mata anggaran pada SKPD Dinas
Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kabupaten Maluku Barat
Daya dengan Kode Nomor Rekening Mata
Anggaran 1.20.1.20.05.0.0.5.1.7.03.01 Tentang Bantuan Keuangan kepada
Pemerintah Desa untuk ”Alokasi Dana Desa” (ADD) guna
membiayai Program Pembangunan, Pelayanan Pemerintah dan Pemberdayaan Masyarakat
Desa sebesar Rp. 5.805.000.000,- dengan
penyalurannya dilakukan 2 (dua) semester.
-
Bahwa Penyaluran
ADD tahap semester Isebesar Rp. 2.902.500.000,- dilakukan dengan cara Bendahara Dinas Keuangan Kabupatem Maluku Barat Dayamelaksanakan
pencairan dengan Surat Perintah
Pencairan Dana (SP2D) No 115/SP2D/BLT/MBD/09 tanggal 07 April 2009 pada PT Bank
Maluku Cabang Wonreli dan menyerahkankan langsung kepada Bendahara Pengeluaran
Badan Pemberdayan Masyarakat Desa Pemberdayaan Perempuan Keluarga Berencana dan
Pemerintahan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Pemerintahan Desa (BPMDPP&PD)
terdakwa Samuel Dahoklory dengan nomorkwitansi : 67 tanggal 08 April 2009 sebesar Rp.
2.902.500.000,- untuk disalurkan kepada
117 Desa dan 45 Dusun berdasarkan Surat Keputusan (SK) Penjabat Bupati Maluku
Barat Daya Nomor : 414.11-22 tahun 2009
tanggal 30 Maret 2009 tentang Penetapan Jumlah
Desa dan Dusun di Wilayah KabupatenMaluku Barat Daya Tahun 2009 yang
berisi daftar jumlah 117 Desa dan 45 Dusun, kemudian setiap Desa dan Dusun di Kabupaten Maluku
Barat Daya masing-masing mendapatkan dana sebesar Rp. 20.000.000,- untuk Desa
dan Rp. 12.500.000,- untuk Dusun sebagaimana
Surat Keputusan (SK) Bupati Maluku Barat Daya Nomor : 412. 24-23 tahun
2009 tanggal 1 April 2009 tentang Tahapan Penyaluran Bantuan Keuangan kepada
Desa dan Dusun di Wilayah Maluku Barat DayaTAHUN ANGGARAN 2009 yang berisi
penyaluran bantuan keuangan Desa dan Dusun dilaksanakan melalui 2 (dua) tahap
semester, tahap semester I, setiap Desa mendapat bantuan keuangan Alokasi Dana Desa (ADD)
sebesar Rp. 20.000.000,- dan untuk Dusun bantuan keuangan ADD sebesar Rp.
12.500.000,-
-
Bahwa berdasarkan
Surat Keputusan Bupati Maluku Barat Daya Nomor : 412.24-27 Tahun 2009 tanggal 1
April 2009, yang menetapkan jumlah kontribusi dana Desa dan Dusun untuk
Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun
Kabupaten Maluku Barat Daya, Kontribusi berupa dana yang diberikan oleh Desa
dan Dusun berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) masing-masing sebesar Rp.
5.000.000,- dari tiap Desa dan sebesar Rp. 2.000.000,- dari tiap Dusun sehingga
jumlah dana kontribusi yang terkumpul adalah sebesar Rp. 675,000.000,-
diperoleh dari 117 Desa dan 45 Dusun, hal itu juga tersebut dilaksanakn berdasarkan
Surat Keputusan Bupati Maluku
Barat Daya Nomor : 412.24-27 tahun 2009 tanggal 1 April 2009 tentang Penetapan
Jumlah Kontribusi Dana Desa dan Dusun untuk Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan DusunKabupatenMaluku
Barat Daya TA 2009 yang berisi Kontribusi alokasi dana desa setiap Desa sebesar
Rp. 5.000.000,- dan setiap Dusun sebesar Rp. 2.000.000,-.
-
Bahwa sesuai Surat
Keputusan Bupati Maluku Barat Daya Nomor
: 414.24-26 tahun 2009 tentang Pembentukan Panitia Kegiatan Pendidikan dan
Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun KabupatenMaluku Barat Daya TA
2009 dengan susunan keanggotaan Panitia Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan
Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun KabupatenMaluku Barat Daya yang dibiayai
dana ADD, dimana Saksi Simon D
Laimeheriwa, S.Sos sebagai penanggung
jawabKegiatan Pendidikan dan Pelatihan
Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun KabupatenMaluku Barat Daya yang dibiayai
dana ADD, yang dalam hal ini juga Saksi Simon D Laimeheriwa, S.Sos,
juga sebagai Kepala SKPD Badan Pemberdayan Masyarakat Desa Pemberdayaan
Perempuan Keluarga Berencana dan Pemerintahan Desa KabupatenMaluku Barat Daya
Tahun 2009.
-
Bahwa kemudian Saksi
Simon D Laimeheriwa, S.Sos bersama-sama dengan terdakwa Samuel
Dahoklory menyusun Rincian Anggaran Belanja Kontibusi ADD Desa dan Dusun dalam
rangka Penguatan kelembagaan berupa Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur
Pemerintahan Desa dan Dusun dimaksud sebagai berikut :
1.
Belanja
Pegawai
c.
Honorarium PNS sebesar Rp. 34.840.000,-
-
honorarium tim panitia ---------------------------------------- Rp. 15.000.000,-
-
honorarium nara sumber ------------------------------------------ Rp. 19.840.000,-
d.
Honoraium non PNS sebesar Rp. 68.175.000,-
-
terdiri dari honorarium peserta
sebanyak
864 orang @
Rp. 75.000.000,- sebesar ------------------- Rp. 64.800.000,- (+)
Total
Belanja langsung ------------------------------------- Rp. 99.640.000,
2.
Belanja
Barang Jasa
-
Belanja Habis pakai (alat tulis
kantor) ------------------------------ Rp.
10.630.000,-
-
Belanja Materai dan benda pos
lainnya 400 lbr x @ Rp. 7000,Rp. 2.800.000,-
-
Belanja Cetak dan pengadaan tediri dari :
c.
Pengadaan materi 1 paket ---------------------------------------- Rp. 150.000.000,-
d.
Pengadaan sertifikat 400 buah x @
Rp. 8.000,- ---------- Rp. 3.200.000,-
-
Belanja Pengadaan Biaya foto copy 1
paket ------------------ Rp. 2.000.000,-
-
Belanja sewa
gedung/kantor/tempat ----------------------------- Rp.
8.000.000,-
-
Belanja sewa transportasi 1 paket------------------------------------- Rp. 170.000.000,-
-
Belanja makan minum pelatihan (864
orang x Rp. 30.000,-)
x 3 hari------------------------------------------------------------------------ Rp. 81.810.000,-
-
Belanja Kursus, Pelatihan,
sosialisasi dan bimbingan teknis
terdiri dari
ATK dan kelengkapan peserta 864 orang x
Rp.
150.000,----------------------------------------------------------------- Rp. 129.600.000,- (+)
Total
Belanja barang dan jasa ----------------------- Rp. 554.360.000,-
3.
Belanja
Modal
-
Belanja Pengadaan infokus ------------------------------------------ Rp. 15.000.000,-
-
Pengadaan were les ------------------------------------------------------ Rp.
6.000.000,-
Total
belanja modal ------------------------------------ Rp. 21.000.000,-
Jumlah total (1+2+3) ---------------------------------- Rp.675.000.000,-
-
Bahwa
pada Pelaksanaan Kegiatan pendidikan dan Pelatihan yang dibiayai oleh
Kontribusi ADD tersebut dilaksanakanlah kegiatan dimaksud mulai bulan Mei
2009 disetiap kecamatan Kabupaten Maluku Barat Daya yaitu Kecamatan Pulau-pulau Terselatan di
Wonreli, Kecamatan Wetar Pelaksanaan di Wonreli, Kecamatan Damer, Kecamatan
Babar Timur, Kecamatan Leti, Kecamatan Moa Lakor, Kecamatan Mdona Hiera, dan Kecamatan
Pulau-Pulau Babar dengan jumlah peserta
kegiatan pendidikan dan pelatihan 5 (lima) orang dari setiap Desa dan 2 (dua) orang dari setiap Dusun.
-
Bahwa
setiap acara Pembukaan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur
Pemerintah Desa Dusun dibuka langsung oleh Penjabat Bupati saksi Drs. Jacob Patty dengan kata sambutan pembukaan, pemberian materi
adalah sebagai berikut ”mengingat
kertebatasan dana dari pada Pemda sebagai daerah otonom baru, maka kami telah
mengambil kebijakan dari dana ADD tersebut setiap desa dan dusun akan
dimanfaatkan untuk pelaksanaan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur
Pemerintahan Desa dan Dusun, dengan cara kontribusi untuk setiap Desa sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
dan setiap Dusun sebesar Rp. 2.000.000,- (dua
juta rupiah) dikoordinir oleh
Kantor BPMDPP&PD Kabupaten Maluku
Barat Daya sehingga efektif” diikuti
sekaligus pembagian ATK bersama Buku
Materi dengan Judul ”Penguatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa Kabupaten
Maluku Barat Daya” dan setelah selesai Kegiatan Pendidikan dan
Pelatihan Aparatur Pemerintah Desa dan Dusun dilakukan pembangian dana ADD
Tahap I oleh terdakwa Samuel Dahoklory kepada setiap Kepala Desa Rp.
15.000.000,-dan setiap Kepala Dusun Rp. 10.500.000,-.
-
Bahwa sebelum
persiapan kegiatan Pendidikan dan
Pelatihan Aparatur Pemerintah Desa Dusun yang sudah dibiayai ADD
dilaksanakan, Saksi Simon D Laimeheriwa, S.Sos sebagai Penanggung Jawab kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur
Pemerintahan Desa/Dusun dengan
kebijakannya mengarahkan secara lisan pada setiap pertemuan rapat di Kantor
BPMDPP&PD Kabupaten Maluku Barat Daya, supaya
kegiatan yang ada dalam DPA SKPD BPMDPP&PD Kabupaten Maluku Barat Daya
Tahun Anggaran 2009 disisipkan atau digabungkan administrasi pertanggung
jawaban secara formalitas dalam Kegiatan
yang dibiayai dana ADD karena memiliki kesamaan/kemiripan materi dan peserta
sosialisasi, sehingga masing-masing PPTK 3 (tiga) kegiatan supaya
mempertanggung jawabkan pelaksanaan
kegiatannya dalam Pelaksaan Pendidikan Pelatihan Aparatur Pemerinth Desa
dan Dusun yang sudah dibiayai kontribusi ADD sebesar Rp. 675.000.000,- dimana
3 (tiga) kegiatan yang dipertanggung jawabkan secara formalitas tetapi
tidak dilaksanakan sebagaimana yang dimaksud
dalam DPA SKPD BPMDPP&PD Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran
2009 antara lain :
1.
Kode
rekening kegiatan 1.22 1.22.05 15.Program
Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Pedesaansebesar Rp. 90.000.000,- dengan PPTK adalah saksi Yohannes Imuly.
2.
Kegiatan
1.22 1.20 05 17 Program peningkatan partisipasi masyarakat dalam membangun desa
sebesar Rp. 150.000.000,- dengan PPTK
adalah saksi Alexander. L Olivier, S.Stp.
3. Kegiatan
1.22.1.22.01 16 Program tercapainnya pemahaman masyarakat tentang
pengarusutamaan gender dan anak sebesar Rp. 100.000.000,-dengan PPTK adalah saksi
James. R. Liko, SE (kebijakan mengarahkan disisipkan administrasi pertanggung-jawaban
pelaksanaan kegiatan secara formalitas oleh saksi Simon D Laimeheriwa, S.sos,
dan terdakwa Samuel Dahoklory melakukan kebijakan penyisipan pertanggungjawaban secara
formalitas , perbuatan tersebut secara
tegas menyimpang dari ketentuan Pasal 18 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun
2004 tentang Perbendaharaan Negara, Jo
Pasal 184 ayat 2 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
”yang berbunyi Pengguna Anggaran yang menandatangani dan atau
mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar
penerimaan dan atau pengeluaran atas pelaksanan APBD bertanggung jawab terhadap
kebenaran materil dan akibat yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud).
-
Bahwa selanjutnya
untuk mempertanggung jawabkan penggunaan dana ke 3 (tiga) kegiatan, Saksi Simon D
Laimeheriwa, S.Sossebagai Pengguna Anggaran bersama-sama dengan Bendahara
Pengeluaran SKPD BPMDPPKB&PD terdakwa
Samuel Dahoklory melakukannya sebagai berikut :
·
Untuk
Kode rekening kegiatan 1.22 1.22.05 15. Program
Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Pedesaan dengan jumlah anggaran
sebesar Rp. 90.000.000,- dilakukan proses
pencairan dengan cara (SPM)
ditandatangani oleh Saksi Simon D Laimeheriwa,
S.Sos sebagai Pengguna Anggaran yang dibuat Terdakwa Samuel Dahoklory sebagai
Bendahara Pengeluaran SKPD BPMDPP&PD (Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa
Pemberdayaan Perempuan Keluarga Berencana dan Pemerintahan Desa) kemudian oleh
Bendahara Umum Daerah mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)sebagai berikut:
1.
SPM
Nomor :01/SPM-UP/BPMPPKBPD/III/2009 tanggal 18 Maret 2009 dengan SP2D Nomor : 11/SP2D/BL/MBD/09 tanggal 23 Maret 2009 UP sebesar Rp29.390.000,-
2.
SPM
Nomor : 03/SPM/ BPMPPKBPD /IX/2009 tanggal 20/08/2009 dengan SP2D Nomor : 119/SP2D/BL/MBD/09 tgl
30/09/2009 TU sebesar Rp. 24.610.000,-
3.
SPM
Nomor : 02/SPM/ BPMPPKBPD /IX/2009
tanggal 29 September 2009 denganSP2D Nomor : 11/Sp2D/BL/MBD/09 tanggal
23 Maret 2009 UP sebesar Rp.
21.705.000,-
4.
SPM
Nomor : 03/SPM/ BPMPPKBPD /VIII/2009 tanggal
10 September 2009 denganSP2D Nomor :
231/SP2D/BL/MBD/09 tanggal 14 September 2009 (TU) sebesar Rp. 14.090.000,-
Sehingga
total yang dicairkan (1+2+3+4) Rp. 89.795.000,-
Sisa
dalam Kas daerah KabupatenMaluku
Barat Daya Tahun Anggaran 2009 yang tidak dicairkan Rp. 205.000,-.
·
Kegiatan
1.22 1.20 05 17 Program peningkatan partisipasi masyarakat dalam membangun desa
dengan jumlah anggaran sebesar Rp. 150.000.000,- dilakukan proses pencairan
dengan cara (SPM) ditandatangani
oleh Saksi Simon D Laimeheriwa, S.Sos sebagai Pengguna Anggaran yang
dibuat terdakwa SamuelDahoklory sebagai Bendahara Pengeluaran SKPD BPMDPP&PD
(Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemberdayaan Perempuan Keluarga Berencana
dan Pemerintahan Desa) kemudian oleh Bendahara Umum daerah mengeluarkan Surat
Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebagai berikut:
1.
SPM
Nomor :01/SPM-UP/BPMPPKBPD/III/2009 tanggal 18 Maret 2009 dengan SP2D Nomor : 11/SP2D/BL/MBD/09 tanggal 23 Maret 2009 UP sebesar Rp 43.690.000,-
2.
SPM
Nomor : 03/SPM/ BPMPPKBPD /IX/2009 tanggal
20/08/2009 dengan SP2D Nomor : 119/SP2D/BL/MBD/09
tanggal 30/09/2009 TU sebesar Rp. 92.550.000,-
3.
SPM
Nomor : 03/SPM/ BPMPPKBPD /VIII/2009 tgl 10 Desember 2009 dengan SP2D Nomor : 231/SP2D/BL/MBD/09 tanggal 14 Desember 2009 (TU) sebesar Rp. 5.490.000,-
4.
SPM
Nomor : 01/SPM/ BPMPPKBPD /VIII/2009 tgl 14 September 2009 dengan SP2D Nomor : 28/SP2D/BL/MBD/09 tanggal 30/12/2009 Bel Modal kepihak ketiga (TU)
sebesar Rp. 8.000.000,-
Sehingga
total yang dicairkan (1+2+3+4) Rp. 149.730.000,-
Sisa
dalam Kas daerah keuangan KabupatenMaluku
Barat DayaTahun Anggaran 2009 Rp.
270.000,-
·
Kegiatan
1.22.1.22.01 16 Program tercapainnya pemahaman masyarakat tentang
pengarusutamaan gender dan anak dengan jumlah anggaran sebesar Rp. 100.000.000,-dilakukan proses
pencairan dengan cara (SPM)
ditandatangani oleh Saksi Simon D Laimeheriwa, S.Sos sebagai Pengguna
Anggaran yang dibuat terdakwa Samuel Dahoklory sebagai Bendahara Pengeluaran
SKPD BPMDPP&PD (Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemberdayaan Perempuan
Keluarga Berencana dan Pemerintahan Desa) kemudian oleh Bendahara Umum Daerah
mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebagai berikut:
1.
SPM
Nomor :01/SPM-UP/BPMPPKBPD/III/2009 tanggal 18 Maret 2009 dengan SP2D Nomor : 11/SP2D/BL/MBD/09 tanggal 23 Maret 2009 UP sebesar Rp 4.320.000,-
2.
SPM
Nomor : 01/SPM/ BPMPPKBPD /VIII/2009 tgl 14/08/2009 dengan SP2D Nomor : 105/SP2D/BL/MBD/09
tgl 14/09/2009 Bel Mod kepihak ke 3 sebesar
Rp. 25.000.000,-
3.
SPM
Nomor : 03/SPM/ BPMPPKBPD /IX/2009 tgl 20/08/2009 dengan SP2D Nomor : 119/SP2D/BL/MBD/09 tgl 30/09/2009 (GU) sebesar
Rp. 37.725.000,-
4.
SPM
Nomor : 03/SPM/ BPMPPKBPD /VIII/2009 tgl 10/12/2009 dengan SP2D Nomor :
231/SP2D/BL/MBD/09 tgl 14/12/2009 (TU) sebesar Rp. 27.725.000,-
Sehingga
total yang dicairkan (1+2+3+4) Rp. 99.360.000
Sisa
dalam Kas daerah keuangan KabupatenMaluku
Barat DayaTahun Anggaran 2009 Rp. 640.000,-
Dimana dalam hal kegiatan ini, saksi Yohannes Imuly sebagai PPTKatas Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Pedesaan,saksi Alexander. L Olivier, S.Stpsebagai
PPTK atas Program peningkatan
partisipasi masyarakat dalam membangun desa, saksiJames. R. Liko, SE sebagai PPTK atas Program tercapainnya pemahaman masyarakat tentang pengarustamaan gender
dan anak, masing-masing PPTKtidak pernah dilibatkan memberikan data-data
penggunaan dana, dasar pengeluaran dana
dan tidak pernah berkoordinasi dengan bendahara pengeluaran untuk
pencairan untuk pelaksanaan kegiatan seperti membuat Rancangan Anggran Biaya
(RAB) sehingga pelaksanaan Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Pedesaan,
Program Peningkatan Partisipasi
Masyarakat Dalam Membangun Desa,Program Tercapainnya Pemahaman Masyarakat
Tentang Pengarustamaan Gender dan Anaktidak
ada perpertanggung jawaban berupa keluaran
(output) barang atau jasa yang
dihasilkan atas hasil kegiatan yang dilaksanakan berupa bukti-bukti pelaksanaan kegiatan sebagai tujuan dari kegiatan, dan
masing-masing PPTK
tidak
pernah menggabungkan atau mengikutkan kegiatannya
dengan kegiatan yang dibiayai ADD, tetapioleh Saksi Simon D
Laimeheriwa, S.Sossebagai Pengguna Anggaran
(PA) memerintahkanterdakwa Samuel Dahoklory sebagai
bendahara pengeluaran untuk membayarkan honor sebagai PPTK kepada saksi Yohanes
Imuly sebesar Rp. 5.000.000,-,kepada saksi Alexander. L Olivier, S.Stp sebesar Rp. 5.000.000,- dan
kepada saksi James.
R. Liko, SE sebesar Rp. 7.500.000,- tanpa kwitansi
sekitar bulan Mei 2009 tetapi masing-masing PPTK tidak mengetahui pemberian
uang tersebut sumbernya dari mana karena masih dalam waktu kegiatan yang
dibiayai ADD.
-
Bahwa Saksi Simon D Laimeheriwa, S.Sos sebagaiPengguna
Anggaran bersama-sama dengan Bendahara
Pengeluaran SKPD BPMDPP&PD terdakwa
Samuel Dahoklory menggunakan dari
jumlah anggaran yang sudah dicairkan dari Program Peningkatan Partisipasi masyarakat
dalam membangun desa, untuk pengadaan
2 (dua) buah Camera dengan SP2D No. 28/SP2D/BL/MBD/09
tangal 30 September 2009
sebesar Rp. 8.000.000,-, dan dari pencairan dana Program
Tercapainnya pemahaman masyarakat tentang pengarusutamaan gender dan anak untuk pengadaan Sepeda Motor Merk Suzuki 1 (satu) buah dengan
SP2D No.
115/SP2D/BL/MBD/09 tanggal 14
September 2009 sebesar Rp. 25.000.000,-.
Bahwa seharusnya PPTK masing-masing 3 (tiga)
kegitaan memiliki tugas dalam penggunaan anggaran sesuai dengan peruntukannya
yang dicantunkan dalam DPA SKPD BPMDPP&PD sebagaimana tugas
PPTK yaitu
1.
Mengendalikan
pelaksanaan kegiatan,
2.
Melaporkan
perkembangan pelaksanaan kegiatan,
3.
Menyiapkan
dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
Tetapi kenyataanya yang mana seluruh dokumen
tersebut dibuat oleh terdakwa Samuel Dahoklory dan ditanda tangani oleh Saksi
Simon D Laimeheriwa,
S.Sos tanpa melibatkanPPTK
yang bertanggung jawab atas pelaksanaan
kegiatan dan penggunaan anggaran serta PPTKyang
memiliki tugas memberikan data-data penggunaan dana untuk melaksanaakan suatu
kegiatan dan memberikan data-data sebagai dasar pengeluaran dana untuk
melaksanakan kegiatan, dimana Saksi Simon D Laimeheriwa dan terdakwa Samuel
Dahoklory mengambil alih tugas daripada PPTK yang secara tegas bertentangan
dengan ketentuan Pasal 12 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, jo
Pasal 12 ayat 5 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedomana Pengelolaan Keuangan Daerah yang
berbunyi ”PPTK mempunyai tugas mencakup mengendalikan pelaksanan kegiatan,
melaporkan pekembangan pelaksanaan kegiatan, menyiapkan dokumen anggaran atas
beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan” sehingga Saksi
Simon D Laimeheriwa,
S.Sos dan terdakwa Samuel Dahoklory tidak dapat mempertanggung jawabkan atas
pencairan anggaran tersebut, secara tegas bertentangan juga dengan Pasal 18
ayat 3
Undang-undang nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara, Jo Pasal
86 ayat 1 Peraturan Pemerintah 58 Tahun
2005 tetang Pengelolaan Keuangan Daerah,
jo Pasal 184 ayat 2 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah ”yang berbunyi Pengguna Anggaran yang menandatangani dan atau
mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar
penerimaan dan atau pengeluaran atas pelaksanan APBD bertanggung jawab terhadap
kebenaran materil dan akibat yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud, Juga
bertentangan dengan Pasal 54 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang berbunyi
”Pelaksanaan Belanja daerah harus didasarkan pada prinsif hemat, tidak mewah,
efektif, efesien dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Bahwa
saksi Simon D Laimeheriwa,
S.Sos
sebagai Pengguna Anggaran bersama terdakwa Samuel Dahoklory sebagai bendahara
pengeluaran tidak mampu mempertanggung jawabkan penggunaan dana 3 (tiga) mata
anggaran tersebut baik dalam hal mencatat
atau membuat secara administratif pelaksanaan belanja seperti Buku Kas Umum
Pengeluaran, Buku Pembantu Pengeluaran per rincian objek, Buku Kas Pembantu
Tunai, Buku Pembantu Simpanan/bank, Buku Pembantu Panjar dan Buku Pembantu
Pajak, buku register maupun mengarsipkan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan
3 (tiga) Program Kegiatan sehingga
terdapat kerugian keuangan daerah KabupatenMaluku Barat Dayadengan jumlah
realisasi anggaran yang sudah dicairkan
per Desember 2009 dikurangi
dengan jumlah pengeluaran yang tidak
dapat dipertanggung-jawabkan sesuai ketentuan yang berlaku sebesar Rp.
305.885.000,-,yang sangat bertentangan dengan Pasal 52 Undang-Undang No. 1 tahun 2004
Tentang Perbendaharaan Negara Jo. Pasal 86 ayat 1 Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2005 Yang berbunyi “Pengguna Anggaran, bendahara
penerimaan/pengeluaran dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang
daerah, wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan”, juga bertentangan dengan Pasal 10 huruf L Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006
Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Jo Pasal 184 ayat 2 Peraturan
Menteri Dalam Negeri 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Yang berbunyi “Pejabat yang menandatangani dan atau mengesahkan dokumen yang
berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran
atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran materil dan akibat
yang timbul dari Penggunaan surat bukti dimaksud.
-
Bahwa berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan
Perwakilan Provinsi Maluku Nomor : S-1611/PW25/5/2011 tanggal 25 Mei 2011 atas Kasus Penyalahgunaan
Dana Program Peningkatan
Keberdayaan Masyarakat Pedesaan,
Program Peningkatan Partisipasi
Masyarakat Dalam Membangun Desa dan Program Penguatan Kelembagaan
Pengarustamaan Gender dan Anak di Kabupaten Maluku Barat Daya pada Badan
Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan Keluarga Berencana dan
Pemerintahan Desa (BPMDPP&PD) Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran
2009 terdapat kerugian negara sekurang-kurangnya
Rp.
305.005.000,- (tiga ratus lima juta lima
ribu rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut karena Ke 3 (tiga)
kegiatan tersebut tersebut tidak dilaksanakan sesuai
dengan Penjabaran
Kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi dan terukur sebagai berikut ;
1.
Penggunaan dana
No
|
Nomor DPA/Program
|
Jumlah (RP)
|
|
1.
|
Realiasai DPA Tahun 2009
(Nomor DPA/Program)
|
||
|
a.
|
1.22.1.22.05.15.04.5.2
Peningkatan keberdayaan
masyarakat pedesaan
|
89.785.000,00
|
|
b.
|
1.22.1.22.05.17.05.5.2
Peningkatan partisipasi
masyarakat dalam membangun desa
|
149.730.000,00
|
|
c.
|
1.22.1.22.05.20.02.5.2
Penguatan kelembangaan
pengarustamaan gender dan anak
|
99.360.000,00
|
|
Sub jumlah
|
338.885.000,00
|
|
2.
|
Kontribusi Desa dan Dusun
yang berasal dari ADD Tahun 2009 untuk Kegiataan Pendidikan dan Pelatihan
Aparatur Pemerintah Desa dan Dusun di Kabupaten Maluku Barat Daya
|
675.000.000,00
|
|
|
Jumlah
|
1.013.885.000,00
|
2.
Sebagian
dana pengeluaran tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan, jumlah
pengeluaran tersebut yang dapat dipertanggung-jawabkan hanya Rp. 708.000.000,00
terdiri dari :
1.
|
1.22.1.22.05.15.04.5.2
Peningkatan keberdayaan
masyarakat pedesaan
|
Rp. 8.000.000,00
|
2.
|
1.22.1.22.05.20.02.5.2
Penguatan kelembangaan pengarustamaan
gender dan anak
|
Rp. 25.000.000,00
|
3.
|
Kontribusi Desa dan Dusun
yang berasal dari ADD tahun 2009
|
Rp. 675.000.000,00
|
|
Jumlah
|
Rp. 708.000.000,00
|
3.
Penggunaan
dana dan pengeluaran yang didukung dengan bukti-bukti yang memadai maka
terdapat pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atau telah terjadi
kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 305.885.000,00 dengan perhitungan sebagai
berikut :
1.
Jumlah
pengeluaran
|
Rp. 1.013.885.000,00
|
2.
Jumlah
pengeluaran yang dapat dipertanggung-jawabkan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku
|
Rp.
708.000.000,00
|
3.
Kerugian
keuangan Negara (1-2)
|
Rp.
305.885.000,00
|
-
Bahwa
perbuatan terdakwa Samuel Dahoklory tersebut telah memperkaya diri sendiri
yaitu terdakwaSamuel Dahoklorysebesar Rp305.005.000,- (tiga ratus lima juta lima ribu rupiah) atau orang lain sehingga
merugikan keuangan daerah Kabupaten. Maluku Barat Daya.
-------
Perbuatan Terdakwa
Samuel Dahoklory sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31
Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa
penuntut umum
Paris Manalu, SH
Ajun
Jaksa NIP. 197609201999031002
Tidak ada komentar:
Posting Komentar