Senin, 25 Agustus 2014

Pasal 410 KUHP, Unsur, Penafsiran dan Penjelelasan



PENAFSIRAN UNSUR-UNSUR PASAL TINDAK PIDANA dalam KUHP
^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^

Pasal 410 KUHP  
KUHP terjemahan Prof. Moeljatno, SH
(Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Cet.20, Jakarta : Bumi Aksara, 1999, hal.147)

Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum, menghancurkan atau membikin tak dapat dipakai, suatu gedung atau kapal yang seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

KUHP terjemahan R. Soesilo, SH
(KUHP Serta Komentar-komentarnya Lengkap pasal demi Pasal, Politea Bogor, Tahun 1996, hal.281)

Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hak, membinasakan atau membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi, sebuah rumah (gedung) atau kapal (perahu) yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain dihukum penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun.

KUHP terjemahan Drs. P.A.F Lamintang, SH
(Delik-Delik Khusus Kejahatan-Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan, Sinar Baru, Bandung, 1989, hal.314)

Barangsiapa dengan sengaja dan secara melawan hukum menghancurkan atau membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi sebuah bangunan atau sebuah alat pelayaran yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun.



Þ      Unsur - unsur pasal 410 KUHP ;

v  barangsiapa

v  dengan sengaja

v  melawan hukum

v  menghancurkan  

v  terhadap orang atau barang

“ barangsiapa ”

v  Drs. P.A.F Lamintang, SH (Delik-Delik Khusus Kejahatan-Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan, Sinar Baru), Bandung, 1989, hal.314.

Ø  Subjeknya di sini adalah barangsiapa. Dalam bahasa aslinya adalah “Zij”, bukan ”hij”. Namun delik ini tidak mungkin dilakukan oleh hanya satu orang saja, kendati dalam hal terjadi suatu akibat seperti tersebut ayat (2) mungkin hanya satu orang saja yang dipertanggungjawabkan pidana berdasarkan ayat (2) tersebut. Dalam hal ini kepada selebihnya yang tidak turut serta “mengakibatkan” akibat tersebut, diterapkan ayat (1). Karenanya menjadi pertanyaan, berapa orang seharusnya petindaknya agar memenuhi unsur subjek delik ini ?

ü  Beberapa sarjana berpendapat tidak cukup hanya dua orang saja. Alasannya antara lain ialah, bahwa istilah “dengan tenaga bersama” lebih mengindikasikan suatu gerombolan manusia. Kemudian ditambahkan jika dua orang subjek sudah dipandang memenuhi unsur subjek delik ini, mengapa tidak digunakan saja istilah “dua orang atau lebih” yang tidak asing lagi dalam terminologi hukum pidana ? lihat antara lain pasal 167, 168, 363, 365 dsb-nya.

ü  Sementara sarjana lainnya (antara lain : Noyon) berpendapat bahwa subjek ini sudah memenuhi syarat jika ada dua orang (atau lebih).

ü  Selanjutnya penting untuk diperhatikan bahwa pembuatan delik ini menurut penjelasannya (memorie van toelichting) tidak ditujukan kepada kelompok, massa, gerombolan masyarakat yang tidak turut melakukan kekerasan tersebut. Delik ini hanya ditujukan kepada orangt-orang diantara gerombolan-masyarakat tersebut yang benar-benar secara terbuka dan tenaga bersama melakukan kekerasan tersebut.

ü  Bahwa di dalam praktek peradilan Indonesia ternyata delik ini telah diterapkan dimana terdakwanya hanya terdiri dari dua orang, yaitu berdasarkan Law Report 1973 hal.33.

“ terang-terangan ”

v  SR. Sianturi, SH (Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya), Alumni AHAEM-PETEHAEM Jakarta, cet.ke-2, 1989, Hal.325 ; 326.

Ø  Yang dimaksud dengan secara terbuka atau terang-terangan (openlijk) di sini ialah bahwa tindakan itu dapat disaksikan umum. Jadi apakah tindakan itu dilakukan di tempat umum atau tidak, tidak dipersoalkan. Pokoknya dapat dilihat oleh umum. Bahkan dalam praktek peradilan, jika tindakan itu dilakukan di tempat yang sepi, tidak ada manusia, penerapan delik ini dipandang tidak tepat. Cukup delik penganiayaan saja yang diterapkan.

Ø  Dalam rangka penerapan delik ini, perlu pula diperhatikan bahwa delik ini berada dibawah judul : Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum. Karenanya, jika tindakan itu terjadi dan sama sekali tidak ada hubungannya dengan “gangguan terhadap ketertiban umum”, maka tidak tepat penerapan pasal ini.

“ dengan tenaga bersama ”

v  SR. Sianturi, SH (Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya), Alumni AHAEM-PETEHAEM Jakarta, cet.ke-2, 1989, Hal.325-326.

Ø  Yang dimaksud dengan tenaga-bersama di sini ialah bahwa beberapa tenaga dipersatukan oleh mereka yang mempunyai tenaga itu. Ini tidak berarti, dalam melakukan kekerasan terhadap orang misalnya, semua tangan menyekap orang itu, kemudian semua kaki menendangnya, kemudian semua tangan menghempaskannya. Jika ada yang menyekap, yang lain memukul dan yang lain menendang, telah terjadi penggunaan tenaga bersama.

Ø  Unsur kesalahan di sini adalah berupa kesengajaan. Hal ini tersimpulkan dari perumusan “dengan tenaga bersama melakukan”, yang berarti setidak-tidaknya ada saling pengertian mengenai yang dilakukan dengan tenaga bersama itu. Apakah “saling pengertian” itu terjadi jauh sebelum kejadian itu atau pada waktu kejadian itu, dalam hal ini tidak dipersoalkan. 

“ menggunakan kekerasan ”

v  SR. Sianturi, SH (Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya), Alumni AHAEM-PETEHAEM Jakarta, cet.ke-2, 1989, Hal.326.

Ø  Melakukan kekerasan di sini hanya pada suatu tingkat tertentu, yang tidak membuat si objek hancur atau luka, ataupun lebih parah lagi. Karena jika demikian halnya yang diterapkan adalah ayat (2). Melakukan kekerasan di sini, selain merupakan tindakan yang terlarang juga merupakan tujuan yang terdekatnya. Jadi bukan sebagai sarana untuk tujuan lain seperti misalnya pada delik pasal 146, 173, 212, 368 dan lain sebagainya serta juga bukan sebagai sekedar kenakalan seperti tersebut dalam pasal 489. Karena itu secara tegas pada ayat (3) ditentukan bahwa penerapan pasal 89 terhadap delik ini disimpangi.

Ø  Di ayat (2) ke-1 di satu fihak ditentukan / dirumuskan tujuan terdekat yang kedua yaitu “dengan sengaja menghancurkan barang”, dan dilain fihak luka orang itu adalah merupakan suatu akibat dari kesengajaan melakukan kekerasan terhadapnya. Hal ini adalah suatu perumusan yang tidak atau kurang sempurna seperti halnya perumusan pada ayat (1). Jika secara harafiah mengikuti ketentuan pada ayat (2) ke-1 tersebut, jika kesengajaan itu adalah untuk membuat tidak terpakai (onbruikbaar maken), merusak (beschadigen), atau menghilangkannya (wegmaken), maka tidak dapat diterapkan ayat (2) tersebut karena yang ditentukan hanya kesengajaan menghancurkan (vernielen). Padahal dalam praktek sukar membedakan antara : membuat tidak terpakai (onbruikbaar maken), merusak (beschadigen) dan menghancurkan (vernielen) tersebut. Karenanya pengertian menghancurkan (vernielen) itu sebaiknya dianut yang mencakup keseluruhannya tersebut di atas.

“ terhadap orang atau barang ”

v  SR. Sianturi, SH (Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya), Alumni AHAEM-PETEHAEM Jakarta, cet.ke-2, 1989, Hal.325.

Ø  Walaupun di sini tidak dicantumkan milik siapa barang tersebut, namun jika beberapa orang secara terbuka dengan tenaga bersama melakukan kekerasan kepada barang mereka bersama, misalnya lima orang pemilik suatu bangunan tua, dengan tenaga bersama menghancurkan bangunan itu dalam rangka menggantinya dengan bangunan baru, yang ditonton oleh banyak orang, bukanlah suatu tindakan merusak dalam delik ini.  

“jika dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka” ex. ayat (2) ke-1

v  SR. Sianturi, SH (Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya), Alumni AHAEM-PETEHAEM Jakarta, cet.ke-2, 1989, Hal.326.

Ø  Dalam ayat ini di satu fihak ditentukan/dirumuskan tujuan terdekat yang kedua yaitu “dengan sengaja menghancurkan barang”, dan di lain fihak luka orang itu adalah merupakan suatu akibat dari kesengajaan melakukan kekerasan terhadapnya. Hal ini adalah suatu perumusan yang tidak atau kurang sempurna seperti halnya perumusan ayat (1).

Ø  Jika secara harafiah mengikuti ketentuan ayat (2) ke-1 ini, maka jika kesengajaan itu adalah untuk membuat tidak terpakai (onbruuikbaar maken), merusak (beschadigen) atau menghilangkannya (wegmaken), tidak dapat diterapkan ayat (2) tersebut karena yang ditentukan hanya kesengajaan menghancurkan (vernielen). Padahal dalam praktek sukar membedakan antara : membuat tidak terpakai, merusak dan menghancurkan tersebut. Karenanya pengertian menghancurkan itu sebaiknya dianut yang mencakup keseluruhannya tersebut di atas.  

“jika kekerasan mengakibatkan luka berat” ex. ayat (2) ke-2

v  S

Ø  J

“jika kekerasan mengakibatkan maut” ex. ayat (2) ke-3

v  S.

Ø  d

1 komentar:

  1. PROMO WOW..... ANAPoker

    + Bonus Extra 10% (New Member)
    + Bonus Extra 5% (Setiap harinya)
    + Bonus RakeBack Tanpa Minimal T.O (HOT Promo)
    + Bonus 20.000 (ALL Members)
    BERLAKU UNTUK SEMUA GAME PERSEMBAHAN DARI IDNPOKER
    POKER | CEME | DOMINO99 | OMAHA | SUPER10

    BCA - MANDIRI - BNI - BRI - DANAMON

    Semua Hanya bisa didapatkan di ANAPoker
    - Minimal Deposit Yang terjangakau
    - WD tanpa Batas

    Untuk Registrasi dan Perdaftaran :
    WhatsApp | 0852-2255-5128 |

    BalasHapus