PENAFSIRAN UNSUR-UNSUR PASAL TINDAK PIDANA dalam KUHP
^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^
Pasal
410 KUHP
KUHP
terjemahan Prof. Moeljatno, SH
(Kitab
Undang-undang Hukum Pidana, Cet.20, Jakarta : Bumi Aksara, 1999, hal.147)
Barangsiapa
dengan sengaja dan melawan hukum, menghancurkan atau membikin tak dapat
dipakai, suatu gedung atau kapal yang seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang
lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
KUHP
terjemahan R. Soesilo, SH
(KUHP
Serta Komentar-komentarnya Lengkap pasal demi Pasal, Politea Bogor, Tahun 1996,
hal.281)
Barangsiapa
dengan sengaja dan dengan melawan hak, membinasakan atau membuat sehingga tidak
dapat dipakai lagi, sebuah rumah (gedung) atau kapal (perahu) yang sama sekali
atau sebagiannya kepunyaan orang lain dihukum penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun.
KUHP
terjemahan Drs. P.A.F Lamintang, SH
(Delik-Delik
Khusus Kejahatan-Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan, Sinar Baru, Bandung, 1989,
hal.314)
Barangsiapa
dengan sengaja dan secara melawan hukum menghancurkan atau membuat sehingga
tidak dapat dipakai lagi sebuah bangunan atau sebuah alat pelayaran yang sebagian
atau seluruhnya kepunyaan orang lain dipidana dengan pidana penjara
selama-lamanya 5 (lima)
tahun.
Þ
Unsur - unsur
pasal 410 KUHP ;
v barangsiapa
v dengan sengaja
v melawan hukum
v menghancurkan
v terhadap orang atau barang
“ barangsiapa ”
v Drs. P.A.F Lamintang, SH (Delik-Delik Khusus
Kejahatan-Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan, Sinar Baru), Bandung, 1989, hal.314.
Ø Subjeknya
di sini adalah barangsiapa. Dalam
bahasa aslinya adalah “Zij”, bukan ”hij”. Namun delik ini tidak mungkin
dilakukan oleh hanya satu orang saja, kendati dalam hal terjadi suatu akibat
seperti tersebut ayat (2) mungkin hanya satu orang saja yang
dipertanggungjawabkan pidana berdasarkan ayat (2) tersebut. Dalam hal ini
kepada selebihnya yang tidak turut serta “mengakibatkan” akibat tersebut,
diterapkan ayat (1). Karenanya menjadi pertanyaan, berapa orang seharusnya petindaknya
agar memenuhi unsur subjek delik ini ?
ü Beberapa
sarjana berpendapat tidak cukup hanya dua orang saja. Alasannya antara lain
ialah, bahwa istilah “dengan tenaga bersama” lebih mengindikasikan suatu
gerombolan manusia. Kemudian ditambahkan jika dua orang subjek sudah dipandang
memenuhi unsur subjek delik ini, mengapa tidak digunakan saja istilah “dua
orang atau lebih” yang tidak asing lagi dalam terminologi hukum pidana ? lihat
antara lain pasal 167, 168, 363, 365 dsb-nya.
ü Sementara
sarjana lainnya (antara lain : Noyon) berpendapat bahwa subjek ini sudah
memenuhi syarat jika ada dua orang (atau lebih).
ü Selanjutnya
penting untuk diperhatikan bahwa pembuatan delik ini menurut penjelasannya (memorie van toelichting) tidak ditujukan
kepada kelompok, massa,
gerombolan masyarakat yang tidak turut melakukan kekerasan tersebut. Delik ini
hanya ditujukan kepada orangt-orang diantara gerombolan-masyarakat tersebut
yang benar-benar secara terbuka dan tenaga bersama melakukan kekerasan
tersebut.
ü Bahwa di
dalam praktek peradilan Indonesia
ternyata delik ini telah diterapkan dimana terdakwanya hanya terdiri dari dua
orang, yaitu berdasarkan Law Report 1973 hal.33.
“ terang-terangan ”
v SR. Sianturi, SH (Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya), Alumni
AHAEM-PETEHAEM Jakarta,
cet.ke-2, 1989, Hal.325 ; 326.
Ø Yang
dimaksud dengan secara terbuka atau terang-terangan (openlijk) di sini ialah
bahwa tindakan itu dapat disaksikan umum. Jadi apakah tindakan itu dilakukan di
tempat umum atau tidak, tidak dipersoalkan. Pokoknya dapat dilihat oleh umum.
Bahkan dalam praktek peradilan, jika tindakan itu dilakukan di tempat yang
sepi, tidak ada manusia, penerapan delik ini dipandang tidak tepat. Cukup delik
penganiayaan saja yang diterapkan.
Ø Dalam
rangka penerapan delik ini, perlu pula diperhatikan bahwa delik ini berada
dibawah judul : Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum. Karenanya, jika tindakan
itu terjadi dan sama sekali tidak ada hubungannya dengan “gangguan terhadap
ketertiban umum”, maka tidak tepat penerapan pasal ini.
“ dengan tenaga bersama ”
v SR. Sianturi, SH (Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya), Alumni
AHAEM-PETEHAEM Jakarta,
cet.ke-2, 1989, Hal.325-326.
Ø Yang
dimaksud dengan tenaga-bersama di
sini ialah bahwa beberapa tenaga dipersatukan oleh mereka yang mempunyai tenaga
itu. Ini tidak berarti, dalam melakukan kekerasan terhadap orang misalnya,
semua tangan menyekap orang itu, kemudian semua kaki menendangnya, kemudian
semua tangan menghempaskannya. Jika ada yang menyekap, yang lain memukul dan
yang lain menendang, telah terjadi penggunaan tenaga bersama.
Ø Unsur
kesalahan di sini adalah berupa kesengajaan. Hal ini tersimpulkan dari
perumusan “dengan tenaga bersama melakukan”, yang berarti setidak-tidaknya ada
saling pengertian mengenai yang dilakukan dengan tenaga bersama itu. Apakah
“saling pengertian” itu terjadi jauh sebelum kejadian itu atau pada waktu
kejadian itu, dalam hal ini tidak dipersoalkan.
“ menggunakan kekerasan ”
v SR. Sianturi, SH (Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya), Alumni
AHAEM-PETEHAEM Jakarta,
cet.ke-2, 1989, Hal.326.
Ø Melakukan
kekerasan di sini hanya pada suatu tingkat tertentu, yang tidak membuat si
objek hancur atau luka, ataupun lebih parah lagi. Karena jika demikian halnya
yang diterapkan adalah ayat (2). Melakukan kekerasan di sini, selain merupakan
tindakan yang terlarang juga merupakan tujuan yang terdekatnya. Jadi bukan
sebagai sarana untuk tujuan lain seperti misalnya pada delik pasal 146, 173,
212, 368 dan lain sebagainya serta juga bukan sebagai sekedar kenakalan seperti
tersebut dalam pasal 489. Karena itu secara tegas pada ayat (3) ditentukan
bahwa penerapan pasal 89 terhadap delik ini disimpangi.
Ø Di ayat
(2) ke-1 di satu fihak ditentukan / dirumuskan tujuan terdekat yang kedua yaitu
“dengan sengaja menghancurkan barang”, dan dilain fihak luka orang itu adalah
merupakan suatu akibat dari kesengajaan melakukan kekerasan terhadapnya. Hal
ini adalah suatu perumusan yang tidak atau kurang sempurna seperti halnya
perumusan pada ayat (1). Jika secara harafiah mengikuti ketentuan pada ayat (2)
ke-1 tersebut, jika kesengajaan itu adalah untuk membuat tidak terpakai
(onbruikbaar maken), merusak (beschadigen), atau menghilangkannya (wegmaken),
maka tidak dapat diterapkan ayat (2) tersebut karena yang ditentukan hanya
kesengajaan menghancurkan (vernielen). Padahal dalam praktek sukar membedakan
antara : membuat tidak terpakai (onbruikbaar maken), merusak (beschadigen) dan
menghancurkan (vernielen) tersebut. Karenanya pengertian menghancurkan
(vernielen) itu sebaiknya dianut yang mencakup keseluruhannya tersebut di atas.
“ terhadap orang atau barang ”
v SR. Sianturi, SH (Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya), Alumni
AHAEM-PETEHAEM Jakarta,
cet.ke-2, 1989, Hal.325.
Ø Walaupun
di sini tidak dicantumkan milik siapa barang
tersebut, namun jika beberapa orang secara terbuka dengan tenaga bersama
melakukan kekerasan kepada barang mereka bersama, misalnya lima orang pemilik
suatu bangunan tua, dengan tenaga bersama menghancurkan bangunan itu dalam
rangka menggantinya dengan bangunan baru, yang ditonton oleh banyak orang,
bukanlah suatu tindakan merusak dalam delik ini.
“jika dengan sengaja menghancurkan barang atau jika
kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka” ex. ayat (2) ke-1
v SR. Sianturi, SH (Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya), Alumni
AHAEM-PETEHAEM Jakarta,
cet.ke-2, 1989, Hal.326.
Ø Dalam
ayat ini di satu fihak ditentukan/dirumuskan tujuan terdekat yang kedua yaitu
“dengan sengaja menghancurkan barang”, dan di lain fihak luka orang itu adalah
merupakan suatu akibat dari kesengajaan melakukan kekerasan terhadapnya. Hal
ini adalah suatu perumusan yang tidak atau kurang sempurna seperti halnya
perumusan ayat (1).
Ø Jika
secara harafiah mengikuti ketentuan ayat (2) ke-1 ini, maka jika kesengajaan
itu adalah untuk membuat tidak terpakai
(onbruuikbaar maken), merusak
(beschadigen) atau menghilangkannya
(wegmaken), tidak dapat diterapkan ayat (2) tersebut karena yang ditentukan
hanya kesengajaan menghancurkan
(vernielen). Padahal dalam praktek sukar membedakan antara : membuat tidak
terpakai, merusak dan menghancurkan tersebut. Karenanya pengertian
menghancurkan itu sebaiknya dianut yang mencakup keseluruhannya tersebut di
atas.
“jika kekerasan mengakibatkan luka berat” ex. ayat
(2) ke-2
v S
Ø J
“jika kekerasan mengakibatkan maut” ex. ayat (2)
ke-3
v S.
Ø d
PROMO WOW..... ANAPoker
BalasHapus+ Bonus Extra 10% (New Member)
+ Bonus Extra 5% (Setiap harinya)
+ Bonus RakeBack Tanpa Minimal T.O (HOT Promo)
+ Bonus 20.000 (ALL Members)
BERLAKU UNTUK SEMUA GAME PERSEMBAHAN DARI IDNPOKER
POKER | CEME | DOMINO99 | OMAHA | SUPER10
BCA - MANDIRI - BNI - BRI - DANAMON
Semua Hanya bisa didapatkan di ANAPoker
- Minimal Deposit Yang terjangakau
- WD tanpa Batas
Untuk Registrasi dan Perdaftaran :
WhatsApp | 0852-2255-5128 |