Selasa, 26 Agustus 2014

Tindak pidana menggunakan merek yang sama keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain


T
indak Pidana Merek dibetuk untuk melindungi kepentingan hukum bagi pemegang merek yang terdaftar dari perbuatan-perbuatan terhadap merek yang dapat merugikan kegiatan perdaganagn secara ekonomi bagi pemegang hak tersebut.
Merek (Merk, oktroi) adalah tanda berupa gambar, nama, huruf-huruf, kata, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsure-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda, dan dapat digunkana dalam kegiatan perdagngan barang dan jasa (Pasal 1 angka 1 UUM) Undang-Undang No 15 Tahun 2001 Tentang Merek

Unsur-Unsur merek :
I Suatu tanda yang diwujudkan dalam gambar, nama kata, huruf-huruf, dan angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.
I Tanda tersebut digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa
I Tanda tersebut memiliki daya pembeda dengan tanda-tanda yang digunakan pada barang atau jasa sejenis lainnya.

Merek dibedakan menjadi dua yaitu merek dagang dan merek jasa.
â    Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau badan hukum untuk membedakan dengan barang jenis lainnya. (Pasal 1 angka 2 UUM)
â    Merek Jasa adalah merek yang digunakan pada jasa seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hokum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya (Pasal 1 angka 3 UUM)

Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunkan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunkannya.
Yang dimaksud Hak Eksklusif adalah suatu hak yang hanya diberikan kepada pemegang suatu hak in casu  merek tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk melaksanakan sendiri secara komersiil atau memberikan hak lebih lanjut kepada orang lain.
Suatu merek mendapat perlindungan hokum apabila didaftar  (pada direktorat jenderal). UUP tidak menetapkan syarat merek yang dapat didaftar, akan tetapi menentukan merek yang tidak dapat didaftar, yaitu apa bila merek tersebut mengandung unsur :
L   Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
L   Tidak memiliki daya pembeda
L   Telah menjadi milik umum
L   Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
(Pasal 5 UUM)

Apabila merek telah terdaftar maka pendapat perlindungan hukum, baik secara perdata maupun pidana. Tindak pidana yang dirumuskan dalam UUM pada dasarnya adalah suatu perlindungan hokum terhadap kepentingan hokum mengenai kepemilikan dan penggunaan merek oleh pemiliknya atau pemegang hak merek.


1.    Tindak pidana menggunakan merek yang sama keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis (pasal 90)

Pasal 90 UUM merumuskan “ Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunkan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”

Unsur-unsur tindak pidana :

Unsur subjektif.
1.   Kesalahan : dengan sengaja
Suatu kehendak si pembuat untuk mewujudkan kompleksitas unsure-unsur tindak pidana . Si pembuat dalam hal mewujudkan perbuatan menggunakan merek tersebut menginsyafi atau mengetahui bahwa merek untuk barang dan/atau jasa telah terdaftar milik pihak lain . Tentu terdakwa menyadari bahwa perbuatannya itu tercela atau bersifat melawan hukum. Uraian ini yang seharusnya dilakukan Jaksa dalam surat tuntutanya dalam hal memberikan adanya kesengajaan si pembuat.

     Unsur-unsur objektif  
2.   Melawan Hukum : tanpa hak
 Membuktikan sifat melawan hukum ialah membuktikan bahwa si pembuat tidak mendapat izin dari pemegang merek yang terdaftar. Hal seperti ini tidak sulit dibuktikan.
Selama tidak ada perjanjian-perjanjian khusus antara terdakwa dengan si pemegang merk terdaftar yang menandakan adanya hak terdakwa dalam menggunakan merk tersebut, maka unsur melawan hukum menggunakan merk sudah terbukti.

Jaksa tidak wajib membuktikan adanya perjanjian khusus semacam itu, hak ini karena sifatnya, maka berlaku pembuktian terbalik (omkering van bewijslast). Beban pembuktian ada pada terdakwa. Selama terdakwa tidak dapat membuktikan adanya perjanjian khusus semacam itu, maka unsur tanpa hak telah terbukti.

Unsur melawan hukum disini adalah melawan hukum  objektif. Walaupun tidak dapat dipungkiri bahwa ada kesadaran pada diri terdakwa bahwa menggunakan hak merek milik orang lain tersebut merupakan perbuatan yang dilarang atau tercela, kesadaran seperti itu juga perlu dibuktikan.

Karena dimuatnya unsur sengaja yang ditempatkan sebelum frasa melawan hukum dalam rumusan tindak pidana maka     Karena dirumuskan dengan sengaja tanpa hak, maka wajib dibuktikan.

3.   Perbuatan  : menggunakan
Menggunakan suatu pebuatan yang abstrak dan harus dibuktikan dengan wujud konkrit. Wujud konkrit menggunakan, misalnya : mencetak dengan mencantumkan suatu merek dagang yang sama keseluruhannya dengan merek dagang terdaftar milik pihak lain di atas suatu barang atau bungkus barang yang sama jenisnya, baik yang diperdagangkan atau diproduksi.

4.   Objek : merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan.
Merek terdaftar adalah merek yang diumumkan dalam berita resmi merek, yang diterbitkan secara berkala setelah pemohon mengajukan permohonan untuk didaftar, diperiksa, dan diteliti kemudian didaftar di Direktorat Jenderal HaKI, Departemen Hukum dan HAM untuk kemudian mendapat sertifikat merk yang berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang.        
     UnsurMilik pihak lain untuk barang dan jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan”. Disebut sebagai unsur keadaan yang menyertai sekaligus melekat pada unsur objek merk yang sama pada pokoknya dengan merk yang terdaftar. Unsur tersebut harus dibuktikan
Caranya : dengan membuktikan bahwa ada merk lain yang sama pada pokoknya dengan merk yang terdaftar sebagai milik pihak lain untuk barang dan jasa yang sejenis. Jelasnya merk tersebut dibuktikan telah terdaftar pada Ditjen HaKI dan memilik setifikat merek.
Dibuktikan juga mengenai keberadaan jenis barang dan atau jasa yang sama di muka persidangan melalui barang bukti yang disita.
MA memberi petunjuk bahwa walaupun barang bukti tidak sama dengan alat bukti tetapi barang bukti dapat dimasukan dalam alat bukti petunjuk yang diperoleh dari keterangan saksi atau dari keterangan terdakwa ( Mangasa Sidabutar, 2001, Hal 69)


2.    Tindak pidana menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain (Pasal 91)

Pasal 91 UUM merumuskan : “ Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dan tanpa hak menggunakan merek yang sama untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/ atau diperdagngkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat ) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus ribu rupiah)”.

Unsur-unsur tindak pidana
Unsur Subjektif :
1.   Kesalahan : dengan sengaja
          
     Unsur-unsur objektif
2.   Melawan hukum : tanpa hak
3.   Perbuatan : menggunakan
4.   Objek : merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar
5.   milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan.

Yang dimaksud dengan merek yang sama pada pokoknya dengan merek yang terdaftar milik pihak lain, ialah merek yang digunakan dengan merek yang terdaftar sebagai milik orang lain tersebut ada kemiripan kerena adanya unsur-unsur yang menonjol antara merek yang digunakan dengan merek yang terdaftar sebagai milik pihak lain, Keadaan ini dapat menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan, atau kombinasi antara unsure-unsur ataupun persamaan bunyi ucapan yang terdapat dalam dua kedua merek tersebut (penjelasan pasal 6 UUM)

Rumusan tindak pidana pasal 90 sama dengan tindak pidana  pasal 91, hanya berbeda objeknya, maka tidak diuraikan lebih lanjut.

3.    Tindak pidana menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan dengan indikasi-geografis milik pihak lain (Pasal 92 Ayat (1))

(1)     Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan dengan indikasi-geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”
  
   Unsur-Unsur tindak pidana :
   
Unsur Subjektif :
  1. Kesalahan : dengan sengaja
Pembuat menghendaki melakukan perbuatan menggunakan. Diketahuinya bahwa yang digunakan itu adalah tanda yang diketahuinya sama secara keseluruhannya dengan indikasi-geografis milik pihak lain untuk barang yang sejenis dengan barang yang terdaftar. Pembuat juga mengetahui bahwa tanda yang digunakannya tersebut telah terdaftar. Untuk membuktikan sikap batin sebelum seseorang berbuat melalui keadaan objektif yang ada pada diri si pembuat maupun sekitar perbuatan dan objek perbuatan yang tidak sama pada setiap kasus.

     Unsur-unsur Objektif
  1. Melawan Hukum : tanpa hak
Tanpa hak, harus dibuktikan. Sifat melawan hukum perbuatan terletak pada tanda yang sama secara keseluruhan dengan indikasi- geografis yang digunakan pembuat adalah milik orang lain.
  1. Perbuatan : menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan dengan indikasi geografis milik pihak lain.
Melakukan suatu perbuatan mengenai suatu benda dalam wujud dan cara apapun terhadap benda lain sehingga berpengaruh terhadap benda lain, benda tersebut ialah tanda yang sama pada keseluruhan (objek tindak pidana) dengan indikasi-geografis milik pihak lain.
Tanda tersebut dapat berupa etiket, atau label perbuatan yang dapat dilakukan dengan menggunakan label atau etiket adalah menempelkannya pada suatu barang in casu barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar.

  1. Objek : untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar.
Mengenai objek ini yang harus dibuktikan :
@     Adanya suatu tanda yang digunakan si pembuat
@     Tanda tersebut terbukti sama secara keseluruhannya dengan indikasi-geografis milik pihak lain
@     Tanda tersebut digunakan si pembuat untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang telah terdaftar.
      
4.    Tindak pidana menggunakan tanda yang sama pada pokoknya dengan indikasi geografis milik pihak lain (Pasal 92 Ayat (2)

“(2) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada pokoknya dengan indikasi-geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar  dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahaun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)”

Unsur-unsur tindak pidana mirip dengan tindak pidana Pasal 92 ayat (1), yang berbeda ada pada objek tindak pidana yaitu :
>  Tanda yang sama pada pokoknya dengan indikasi –geografis milik pihak lain. Artinya tanda yang digunakan dengan tanda yang terdaftar milik orang lain tersebut ada kemiripan kerena adanya unsur-unsur yang menonjol antara tanda yang digunakan dengan tanda terdaftar milik lain.

5.    Pencantuman asal sebenarnya pada barang hasil pelanggaran atau pencantuman kata yang menujukkan barang merupakan tiruan dari barang terdaftar (Pasal 92 Ayat (3))

“ (3) Terhadap pencantuman asal sebenarnya pada barang yang merupakan hasil pelanggaran atau pencantuman kata yang menujukkan bahwa barang tersebut merupakan tiruan dari barang yang terdaftar dan dilindungi berdasarkan indikasi-geografis diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

Perbuatan ini merupakan tindak pidana yang dibebani tanggung jawab yang sama engan ketentuan ayat (1) dan ayat (2).


6.    Tindak pidana menggunakan tanda yang dilindungi berdasarkan indikasi pada barang dan jasa (Pasal 93)

Rumusan Pasal 93 : “ Barang siapa  dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang dilindungi berdasarkan indikasi-asal pada barang atau jasa sehingga dapat memperdaya atau menyesatkan masyarakat mengenai asal barang asal jasa tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)”

     Unsur-unsur tindak pidana
     
     Unsur Subjektif :
1.   Kesalahan : dengan sengaja
Unsur- unsur tindak pidana pasal 93 harus diartikan :
U   Si Pembuat menghendaki melakukan perbuatan menggunakan (tanda)
U   Si Pembuat mengetahui bahwa yang digunakannya tersebut adalah tanda
U   Ia mengetahui bahwa tanda yang digunakannya dilindungi berdasarkan indikasi-asal .
U   Disadrinya  pula bahwa perbuatab tersebut dapat menyesatkan atau memperdaya masyarakat mengenai asal barang atau jasa yang sebenarnya.
U   Disadarinya pula bahwa perbuatan yang dilakukan melawan hokum atau dicela oleh hukum
Hal-hal ini yang harus diulas Jaksa dengan sebaik-baiknya dalam surat tuntutannya, yaitu mengenai unsur sengaja dalam pasal 93.

Unsur-unsur Objektif :
2.   Melawan hukum : Tanpa hak
Untuk membuktikan sifat melawan hukum perbuatan menggunakan dengan cara berikut :
C  Bahwa tanda asal yang digunakan oleh pembuat atas suatu barang seolah-olah berasal dari suatu daerah tertentu yang menujukkan/memberikan cirri dan kualitas tertentu pada barang tersebut, pada sesungguhnya tidak demikian.

    Diperlukan adanya kesadaran pembuat bahwa melakukan perbuatan menggunkan tanda tersebut bertentangan dengan hukum, artinya sadar bahwa ia tidak berhak menggunakan tanda tersebut karena tanda asal yang digunakan tersebut dilekatkan pada barang yang sesungguhnya bukan barang yang sesuai dengan asal yang sebenarnya. Kesadaran ini harus sesuai dengan keadaan objektif atau yang sebenarnya. Inilah cara terbaik yang dilakukan oleh Jaksa dalam membuktikan sifat melawan hokum perbuatan Pasal 93 UUM.
3.   Perbuatan : Menggunakan tanda
Menggunakan adalah memasang suatu tanda, menempelkan, dan sebagainya. Menempelkan tanda yang dimaksud pada barang dan jasa sehingga dapat memperdaya atau menyesatkan masyarakat mengenai asal barang atau jasa.
4.   Objek : tanda yang dilindungi berdasarkan indikasi-asal pada barang atau jasa
Pada objek tanda melekat suatu unsur yang disebut keadaan yang menyertai dan terdapat pada kalimat “ yang dilindungi berdasarkan indikasi-asal pada barang atau jasa”
5.   sehingga dapat memperdaya atau menyesatkan masyarakat mengenai asal barang atau asal barang tersebut.
Menujukan adanya akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan menggunakan tanda indikasi -asal tersebut. Cukup membuktikan bahwa tanda indikasi-asal pada barang yang sama tersebut karena sifat dan keadaan yang sedemikian rupa dapat menyesatkan orang lain .

7.    Tindak pidana memperdagangkan barang dan/atau jasa hasil pelanggaran Pasal 90, 91, 92 atau Pasal 93 (Pasal 94 jo Pasal 90 jo 91 jo Pasal 92, Pasal 93). Apabila dilihat dari sudut objeknya maka tindak pidana pada huruf g ini terdiri atas empat macam.

Rumusan Pasal 94 UUM :
(1)   Barang siapa memperdagangkan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
(2)   Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.

      Unsur-unsur tindak pidana

      Unsur-unsur Objektif :
1.   Perbuatan : memperdagangkan
Adalah perbuatan menjualbelikan barang, jang mana disatu pihak penjual, menjual barang dan/atau jasa pada pihak lain yang disebut pembeli dengan membayar sejumlah uang sebagai harga tersebut pada si penjual. Dalam hal ini terdapat perbuatan hukum jual beli. (Perhatikan Pasal 1457 BW)
2.   Objek : a). barang; atau b). jasa
3.   merupakan hasil pelanggaran Pasal 90, 91,92 dan 93
Unsur objek tindak pidana ada dua yaitu barang dan jasa, melekat keadaan yang menyertai, yakni hasil pelanggaran. Objek tersebut merupakan benda hasil pelanggaran Pasal 90,91,92,93.
Unsur sifat barang hasil pelanggaran Pasal 90,91,92, atau 93, merupakan unsur objektif sekaligus dituju oleh unsur kesalahan sehingga harus dibuktikan kesalahannya.
Orang yang menjual belikan barang berdasarkan pasal 94 UUM tidak mungkin dipidana apabila tidak dapat dibuktikan bahwa terjadi tindak pidana  Pasal 90, 91, 92, dan 93. Bisa terjadi  orang yang melanggar pasal pasal tersebut, tidak sama dengan orang yang menjualbelikan barangnya (pasal 94).
Untuk ini perlu dibuat dalam berkas secara terpisah, karena sejak semula si pelanggar tidak dapat diperiksa dan perkaranya tidak diberkas karena tidak diketahui keberadaannya.
Meskipun salah satu  diantara empat pasal ini tidak didakwakan pada terdakwa agar si pembuat dapat dipidanakan berdasarkan Pasal 94, maka tetap wajib dibuktikan bahwa telah terjadi tindak pidana Pasal 90, 91, 92, atau 93.

Unsur Subjektif
4.   Kesalahan : a). yang diketahui atau
b). patut diketahui barang dan /atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran Pasal 90,91,92, dan 93.
            Unsur kesalahan disini ada dua yaitu kesengajaan dan kealpaan. Kesengajaan dirumuskan dengan kata “diketahui”, sedangkan kealpaan dirumuskan dengan “patut diketahui”.
            Diketahui atau patut diketahui ditujukan terhadap keadaan bahwa benda objek merupakan hasil pelanggaran Pasal 90, 91, 92, atau 93. Oleh karena pengetahuan atau patut diketahui tersebut dapat dibuktikan, apabila secara objektif memang terbukti terjadi tindak pidana Pasal 90, 91, 92, atau 93.
            Perbuatan mendagangkan, bersifat aktif, maka tidak mungkin pembuat perbuatan itu tidak dikehendaki.
            Kehendak (sengaja dalam arti sempit) untuk melakukan perbuatan mendagang -kan secara terselubung terdapat pada perbuatan mendagangkan, dengan terbuktinya perbuatan mendagangkan, maka dianggap terbukti pula unsur kesengajaan sebagai kehendak melakukan perbuatan tersebut.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar