Rabu, 27 Agustus 2014

Contoh Putusan Perkara pasal 363 ayat (1) Ke- 3e dan Ke- 4 KUHPidana

P U T U S A N
No. 110/Pid.B/2009/PN.MSH-Pir

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
                Pengadilan Negeri Masohi yang mengadili perkara-perkara Pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan Putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara terdakwa :

Nama lengkap                                     : ASRI MUSSA Als FATUR ;
Tempat lahir                                         : Desa Latu ;
Umur/tanggal lahir                              : 22 Tahun / 25 Desember 1987 ;   
Jenis kelamin                                       : Laki-laki ;            
Kebangsaan                                         : Indonesia ;         
Alamat/tempat tinggal                         : Desa Piru, Kec. Seram Barat, Kab. Seram Bagian Barat ;
A g a m a                                               : Islam ; 
Pekerjaan                                             : Kondektur ;        

Nama lengkap                                     : LA GUSLAN Als RUSLAN ;
Tempat lahir                                         : Masohi ;
Umur/tanggal lahir                              : 24 Tahun / Agustus 1984 ;             
Jenis kelamin                                       : Laki-laki ;            
Kebangsaan                                         : Indonesia ;         
Alamat/tempat tinggal                         : Desa Piru, Kec. Seram Barat, Kab. Seram Bagian Barat ;
A g a m a                                               : Islam ; 
Pekerjaan                                             : Kondektur ;

Nama lengkap                                     : YONAS KARI Als ROLI ;
Tempat lahir                                         : Loki ;
Umur/tanggal lahir                              : 23 Tahun / 03 Juni 1986 ;               
Jenis kelamin                                       : Laki-laki ;            
Kebangsaan                                         : Indonesia ;         
Alamat/tempat tinggal                         : Desa Piru, Kec. Seram Barat, Kab. Seram Bagian Barat ;
A g a m a                                               : Kristen Protestan ;            
Pekerjaan                                             : Kondektur ;
Para Terdakwa ditahan oleh :
1. Penyidik                                                                : sejak tanggal 18-06-2009 s/d 07-07-2009 ;
2. Diperpanjang Kacabjari Piru            : sejak tanggal 08-07-2009 s/d 16-08-2009 ;
3. Penuntut Umum                                  : sejak tanggal 19-08-2009 s/d 07-09-2009 ;
4. Hakim PN. MSH                                  :  sejak tanggal 26-08-2009 s/d 25-09-2009 ;

                Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ; 
                Pengadilan Negeri tersebut telah membaca berkas perkara ;
                Telah mendengar keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa ;
                Setelah mendengar pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, berdasarkan Surat Dakwaan No.REG. PERK: PDM-40/Pir/08/2009 yang adalah sebagai berikut :
Bahwa para terdakwa Asri Mussa Als Fatur, La Guslan Als Ruslan, Yonas Kari Als Roli secara bersama-sama pada hari Rabu tanggal 17 Juni pukul 23.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan juni 2009, bertempat digarsi mobil milik saudara Uya Desa Piru, Kec. Seram Barat, Kab. Seram Bagian Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah Hukum Pengadilan Negeri Masohi telah mengamil sesuatu barang pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya tanpa setahu atau bertentangan dengan kemauan orang yang berhak, dilakukan oleh 2 (dua) orang secara bersama-sama dan dilakukan dengan masuk ketempat kejahatan atau dapat mencapai barang yang diambilnya dengan cara sebagai berikut :
Ø   Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas para terdakwa sedang minum sopi di samping garasi saudara Uya sambil bercerita, terdakwa La Guslan Als Ruslan mengatakan “kita ambil besi tua lalu timbang” dan akhirnya terdakwa La Guslan Als Ruslan dan terdakwa Asri Mussa menuju dalam garasi sedangkan terdakwa Yonas Kari Als Roki pergi mengambil motor di rumahnya ;
Ø   Bahwa kemudian terdakwa La Guslan Als Ruslan dan terdakwa Asri Mussa masuk kedalam garasi dan mengangkat 1 (satu) buah Besi Roller Excavator yang terletak dialantai kemudian kedua terdakwa mengangkat secara bersama-sama dengan kedua tangannya dan membawahnya keluar garasi dan dijalan depan terdakwa Yonas Kari sudah menunggu dengan sepeda motor ;
Ø   Kemudian terdakwa La Guslan Als Ruslan dan terdakwa asri Mussa meletakkannya diatas motor, sementara terdakwa Yonas Kari pegang motor agar tidak jatuh ;
Ø   Kemudian terdakwa La Guslan  Als Ruslan mengonceng terdakwa Asrui Mussa yang memegang 1 (satu) ) buah Besi Roller Excavator tersebut tujuan mencari pembeli di Waimeteng Pantai tetapi sesampai di Rumah Makan Padang, motor yang dipakai kedua terdakwa mengalami kerusakan (mogok) sehingga terdakwa la Guslan Als Ruslan kembali ke garasi dengan berjalan kaki untuk pergi memanggil terdakwa Yonas Kari sedangkan terdakwa Asri Mussa menunggu motor ;
Ø   Bahwa kemudian terdakwa Yonas Kari lalu pergi ketempat motor sedangkan terdakwa La Gusklan Als Ruslan menunggu di garasi, tidak lama kemudian terdakwa La Guslan Als Ruslan di jemput oleh dua orang mengenderai sepeda motor dan setibanya ditempat, motor mengalami kerusakan (mogok), terdakwa Asri Mussa dn Yonas Kari belum sempat menjual 1 (satu) ) buah Besi Roller Excavator karena tertangkap petugas ;
Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam pasal 363 ayat (1) ke- 3e ke- 4 KUHP ;
Menimbang bahwa, setelah membacakan Dakwaannya para terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi ;
Menimbang bahwa, selanjutnya untuk membuktikan Dakwaannya, telah pula didengar keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, yang memberikan keterangan dibawah sumpah menurut Agama dan Kepercayaannya masing-masing yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1.       Saksi SAENAL NASIR :
Ø   Bahwa benar saksi menerangkan para terdakwa Asri Mussa Als Fatur, La Guslan Als Ruslan dan terdakwa Yonas Kari Als Roli melakukan pencurian digarasi milik Uya pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2009 sekitar pukul 14.00 Wit di Desa Piru, Kec. Seram Barat, Kab. Seram Bagian Barat ;
Ø   Bahwa benar saksi menerangkan barang yang diambil adalah 1 (satu) ) buah Besi Roller Excavator dan dimuat menggunakan motor Supra warna Hitam ;
Ø   Bahwa saksi menerangkan mengetahui kejadian pada saat nonton televisi di rumah makan tiba-tiba lampu padam dan datang saudara Hengky Kakisina memberitahukan kkalau melihat 2 (dua) orang yang mencurigakan, selanjutnya saksi meminjam senter saudara Hengki kakisina dan keluar dari warung menuju ketempat dimaksud, pada saat keluar dari warung saksi sudah melihat 2 (dua) orang mengangkat sesuatu benda yang mencurigakan dan 1 (satu) unit motor sedang parkir disamping mereka, dan melihat 1 (satu) ) buah Besi Roller Excavator dan menanyakan kepada kedua terdakwa Asri Mussa Als Fatur dan Yonas Kari Als Roli tetapi terdakwa tidak bisa menjawa, maka saksi membawa mereka ke kounter HP beserta barang bukti. Pada saat di kounter HP, salah satu terdakwa memberitahukan kepada saksi kalau ada satu lagi teman terdakwa yaitu La Guslan Als Ruslan, kemudian menyuruh saudara Semi Hatuopar dan Marten Runtunuwu pergi mencari dan mengejar terdakwa tersebut dengan menggunakan motor tidak lama kemudian mereka kembali membawa La Guslan Als Ruslan ;
Atas keterangan saksi, para terdakwa membenarkannya ;
2.       Saksi FRANGKI RUMPUIN Als ANGKI :
Ø   Bahwa benar para terdakwa Asri mussa Als Fatur, La Guslan Als Guslan, dan Yonas Kari Als Roli melakukan pencurian di garasi milik Uya pada hari kamis tanggal 18 Juni 2009 sekitar pukul 24.00 wit di Desa Piru Kec. Seram Barat ;
Ø   Bahwa benar saksi kenal dengan para terdakwa karena para  terdakwa adalah karyawan saksi sendiri ;
Ø   Bahwa pemilik 1 buah roller exavator adalah Uya (kakak saksi) dari PT Pembangunan Jaya sedangkan saksi adalah pelaksana lapangan karena Uya ada di Surabaya ;
Atas keterangan saksi yang di bacakan Jaksa Penuntut Umum didepan persidangan para terdakwa membenarkan ;
3.       Saksi HENGKY KAKISINA :
Ø   Bahwa benar para terdakwa Asri mussa Als Fatur, La Guslan Als Guslan, dan Yonas Kari Als Roli melakukan pencurian di garasi milik Uya pada hari kamis tanggal 18 Juni 2009 sekitar pukul 24.00 wit di Desa Piru Kec. Seram Barat ;
Ø   Bahwa benar saksi melihat langsung peristiwa pencurian yang di lakukan para terdakwa tersebut karena saat berdiri di depan rumah saksi melihat ada dua orang yang sedang mengangkat besi dan satu unit motor sedang parkir di jalan raya ;
Ø   Bahwa benar barang yang dicuri oleh ketiga terdakwa adalah satu buah roller exavator yang diambil dari garasi saudara Uya ;
Ø   Bahwa benar saksi melihat kedua orang terdakwa Asri Mussa Als Fatur dan Yonas Kari Als Roli dan saksi langsung menuju rumah makan padang yang tidak jauh dari rumahnya karena kebetulan ditempat tersebut saudara Saenal Als Nasir (anggota Polisi Polres SBB) sedang nonton televisi ;
Ø   Bahwa saksi menjelaskan saat itu terdakwa La Guslan Als Ruslan belum tertangkap tetapi terdakwa Asri Mussa als Fatur, Yonas Kari Als Rolimemberitahukan kepada saksi Saenal Als Nasir kalau masih ada satu orang lagi, kemudian saksi Saenal Als Nasir menyuruh saksi Marten Runtunuwu, saksi Semi Hatuopal untuk pergi mencari teman terdakwa dimaksud dan menemukan terdakwa La Guslan Als Ruslan ;
Atas keterangan saksi yang di bacakan Jaksa Penuntut Umum didepan persidangan para terdakwa membenarkan ;
4.       Saksi SAMUEL HATUOPAR Als SEMI :
Ø   Bahwa benar para terdakwa Asri mussa Als Fatur, La Guslan Als Guslan, dan Yonas Kari Als Roli melakukan pencurian di garasi milik Uya pada hari kamis tanggal 18 Juni 2009 sekitar pukul 24.00 wit di Desa Piru Kec. Seram Barat ;
Ø   Bahwa benar ketika Hengki Kakisina datang memberitahukan kepada Saenal Nasir “ pergi cek didepan dolo karena ada orang jatuh dengan motor mungkin ada mencuri alat berat, selanjutnya Saenal Nasir menuju tempat tersebut dan menemukan dua orang yang sedang mengangkat satu buah besi roller exavator dengan mengunakan motor, kemudian Saenal Nasir membawa kedua terdakwa Asri Mussa Als Fatur, Yonas Kari Als Roli kedepan konter HP dirumah makan padang beserta satu unit motor dan satu buah roller exavator ;
Ø    Bahwa benar ketika saksi Saenal Nasir bertanya kepada terdakwa Asri Mussa Als Fatur, Yonas Kari Als Roli dan terdakwa menjawab ada tiga orang ;
Ø   Bahwa benar saksi menemukan terdakwa La Guslan Als Ruslan didepan PLN ;
Atas keterangan saksi yang di bacakan Jaksa Penuntut Umum didepan persidangan para terdakwa membenarkan ;
5.       Saksi MARTINUS RUNTUNUWU ;
Ø   Bahwa benar para terdakwa Asri mussa Als Fatur, La Guslan Als Guslan, dan Yonas Kari Als Roli melakukan pencurian di garasi milik Uya pada hari kamis tanggal 18 Juni 2009 sekitar pukul 24.00 wit di Desa Piru Kec. Seram Barat ;
Ø   Bahwa benar ketika Hengki Kakisina datang memberitahukan kepada Saenal Nasir “ pergi cek didepan dolo karena ada orang jatuh dengan motor mungkin ada mencuri alat berat, selanjutnya Saenal Nasir menuju tempat tersebut dan menemukan dua orang yang sedang mengangkat satu buah besi roller exavator dengan mengunakan motor, kemudian Saenal Nasir membawa kedua terdakwa Asri Mussa Als Fatur, Yonas Kari Als Roli kedepan konter HP dirumah makan padang beserta satu unit motor dan satu buah roller exavator ;
Ø   Bahwa benar ketika saksi Saenal Nasir bertanya kepada terdakwa Asri Mussa Als Fatur, Yonas Kari Als Roli dan terdakwa menjawab ada tiga orang ;
Ø   Bahwa benar saksi menemukan terdakwa La Guslan Als Ruslan didepan PLN ;
Atas keterangan saksi yang di bacakan Jaksa Penuntut Umum didepan persidangan para terdakwa membenarkan ; 
Menimbang bahwa atas keterangan para saksi-saksi yang dibacakan dipersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum para terdakwa membenarkannya ;
Menimbang bahwa telah pula didengar keterangan para terdakwa di persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Terdakwa I ASRI MUSSA Als FATUR :
Ø   Bahwa benar kedua terdakwa Yonas Kari dan terdakwa La Guslan melakukan pencurian pada hari Rabu sekitar 23.00 Wit di garasi mobil milik saudara Uya di  Desa Piru, Kec. Seram Barat, Kab. Seram Bagian Barat ;
Ø   Bahwa benar terdakwa mengambil 1 (satu) ) buah Besi Roller Excavator dengan cara masuk ke dalam garasi bersama terdakwa La Guslan dengan cara mengangkat bersamaan dengan kedua tangan sambil berjalan keluar garasi, dan didepan garasi terdakwa Yonas kari sudah menunggu dengan menggunakan motor dengan dipegang oleh terdakwa Yonas Kari agar tidak jatuh, pada saat 1 (satu) ) buah Besi Roller Excavator sudah berada diatas motor terdakwa La Guslan menyuruh terdakwa Yonas Kari untuk menunggu di garasi dengan membonceng terdakwa ;
Ø   Bahwa terdakwa dan terdakwa La Guslan dengan mengunakan motor pergi mencari pembeli di Waimeteng Pantai tetapi saat tiba di Piru tepatnya di Kounter HP metor mengalami kerusakan (mogok) akhirnya kedua terdakwa turun dari motor dan terdakwa La Guslan pergi memanggil terdakwa Yonas Kari di garasi dan terdakwa mengikuti dari belakang, tidak lama kemudian terdakwa Yonas Kari datang dan menyembunyikan motor dan kedua terdakwa naik atas motor kurang lebih 10 (sepuluh) Meter terdakwa Yonas Kari dan terdakwa jatuh dari motor sehingga datang seorang Polisi yang datang menangkap kedua terdakwa ;
Ø   Bahwa terdakwa yang mempunyai ide untuk mengambil 1 (satu) ) buah Besi Roller Excavator terdakwa La Guslan yang mana ketiga terdakwa sedang duduk minum sopi lalu terdakwa La Guslan mengatakan “mari katong ambil besi tua lalu timbang” selanjutnya terdakwa dan terdakwa la Guslan masuk melalui garasi melewati pintu sedangkan terdakwa Yonas Kari pergi mengambil motor dirumahnya dan menunggu dipinggir jalan ;
Ø   Bahwa para terdakwa mengambi 1 (satu) ) buah Besi Roller Excavator tanpa minta ijin dari pemiliknya terlebih dahulu ;
Terdakwa II LA GUSLAN Als RUSLAN :
Ø   Bahwa benar terdakwa bersama kedua terdakwa Yonas Kari dan terdakwa Asri Mussa melakukan pencurian pada hari Rabu sekitar pukul 23.00 Wit digarasi mobil milik saudara Uya di Desa Piru, Kec. Seram Barat, Kab. Seram Bagian Barat ;
Ø   Bahwa benar terdakwa mengambil 1 (satu) ) buah Besi Roller Excavator dengan cara masuk kedalam garasi bersama terdakwa Asri Mussa dan mengangkat 1 (satu) ) buah Besi Roller Excavator yang yang dilantai, kemudian terdakwa membawah keluar dari garasi bersama terdakwa Asri Mussa dengan cara mengangkat dengan kedua tangan sambil berjalan keluar dari garsi dan didepan garasi terdakwa Yonas Karri sudah menunggu dengan menggunakan motor bebek dan pada saat itu terdakwa langsung menaruh besi tersebut di atas motor dengan dipegang oleh terdakwa Yonas Kari agar tidak jatuh, pada saat itu 1 (satu) ) buah Besi Roller Excavator sudah berada di atas motor terdakwa menyuruh terdakwa Yonas Kari menunggu di garasi dengan menbonceng terdakwa Asri Mussa ;
Ø   Bahwa terdakwa dan terdakwa Asri Mussa dengan menggunakan motor pergi mencari pembeli di Waimeteng Pantai tetapi saat tiba di Piru tepatnya di kounter HP motor mengalami kerusakan (mogok) akhirnya kedua terdakwa turun dari  motor dan terdakwa Asri Mussa  pergi memanggil terdakwa Yonas Kari digarasi mobil dan terdakwa mengikuti dari belakang, tidak lama kemudian terdakwa Yonas Kari datang dan membunyikan motor dan kedua terdakwa naik keatas motor sekitar 10 Meter terdakwa Yonas Kari dan terdakwa Asri Mussa terjatuh dengan motor sehingga datang Polisi yang menangkap kedua terdakwa ;
Ø   Bahwa terdakwa menerangkan yang mempunyai ide untuk mengambil 1 (satu) ) buah Besi Roller Excavator adalah terdakwa sendiri yang mana ketiga terdakwa sedang duduk minum sopi lalu terdakwa mengatakan “mari katong pergi ambel besi tua lalu timbang” kemudian terdakwa dan terdakwa Asri Mussa masuk garasi memalui pintu depan sedangkan terdakwa Yonas Kari pergi mengambil motor dirumahnya dan menunggu di pinggir jalan ;
Ø   Bahwa para terdakwa mengambil 1 (satu) ) buah Besi Roller Excavator tanpa minta ijin dari pemiliknya ;
Terdakwa III YONAS KARI Als ROLI :
Ø   Bahwa terdakwa mengaku melakukan pencurian bersama terdakwa Asri Mussa Als Fatur dan La Guslan pada hari Rabu sekitar pukul 23.00 Wit digarasi milik Uya ;
Ø   Bahwa terdakwa mengaku dimana terdakwa La Guslan dan Terdakwa Asri Mussa masuk dalam garasi mengangkat 1 (satu) ) buah Besi Roller Excavator, sedangkan terdakwa pergi mengambil motor dilorong markas dan terdakwa balik kegarasi sambil menunggu kedua terdakwa La Guslan dan terdakwa Asri Mussa yang sedang mengangkat 1 (satu) ) buah Besi Roller Excavator dengan kedua tangan sambil berjalan, terdakwa menahan motor supaya tidak jatuh, dan kedua terdakwa mengangkat besi tersebut ke atas motor, pada saat besi sudah naik terdakwa La Guslan langsung membonceng terdakwa Asri Mussa menuju piru dan terdakwa menunggu di garasi ;
Ø   Bahwa terdakwa mengaku tujuan para terdakwa membawah 1 (satu) ) buah Besi Roller Excavator untuk dijual ;
Ø   Bahwa terdakwa menjelaskan yang mempunyai ide untuk mengambil 1 (satu) ) buah Besi Roller Excavator adalah terdakwa La Guslan berawal sedang duduk minum-minum sopi, dimana terdakwa La Guslan Mengatakan “mari katong pergi ambel besi tua lalu timbang”, selanjutnya terdakwa La Guslan dan Terdakwa Asri Mussa masuk kegarasi mengambilnya ;
Ø   Bahwa benar terdakwa dengan terdakwa Asri Mussa dengan motor dan datang saksi Saenal Nasir menangkap para terdakwa ;
Menimbang bahwa, saksi-saksi dan keterangan para terdakwa serta petunjuk yang diperoleh dari persesuaian antara satu dan yang lain, maka dapat diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Ø   Bahwa para terdakwa Asri Mussa Als Fatur, La Guslan Als Ruslan, dan Yonas Kari Als Roli secara bersama-sama pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2009 sekitar pukul 23.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2009, bertempat digarasi mobil milik saudara Uya Desa Piru Kec. Seram Barat, telah mengambil sesuatu barang pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya tanpa setau atau bertentangan dengan kemauan orang yang berhak, dilakuakan oleh 2 (dua) orang secara bersama-sama dan dilakukan dengan masuk ketempat kejahatan atau dapat mencapai barang untuk diambilnya dengan cara sebagai berikut :
Ø   Bahwa para terdakwa sedang minum sopi di samping garasi milik saudara Uya sambil bercerita, terdakwa La Guslan Als Ruslan mengatakan “kita ambil besi tua lalu timbang” dan akhirnya terdakwa La Guslan dan terdakwa Asri Mussa menuju dalam garasi sedangkan Yonas Kari pergi mengambil motor dirumahnya ;
Ø   Bahwa kemudian terdakwa La Guslan Als Ruslan dan terdakwa Asri Mussa masuk kedalam garasi mengangkat 1 (satu) ) buah Besi Roller Excavator yang terletak dilantai dan kemudian kedua terdakwa menganakat secara bersama-sama dengan kedua tangannya dan membawah keluar garasi dan dijalan depan terdakwa Yonas Kari sudah menunggu dengan sepeda motor ;
Ø   Kemudian terdakwa La Guslan dan terdakwa Asri Mussa meletakannya diatas motor, sementara terdakwa Yonas Kari pegang motor agar tidak jatuh ;
Ø   Kemudian terdakwa La Guslan als Ruslan mengngonceng terdakwa Asri Mussa yang memegang 1 (satu) ) buah Besi Roller Excavator tersebut tujuan Waimeteng Pantai mencari pembeli tetapi sesampai didepan Rumah Makan Padang, motor yang dipakai kedua terdakwa mengalami kerusakan (mogok) sehingga terdakwa La Guslan Als Ruslan kembali kegarasi dengan berjalan kaki  untuk pergi memanggil terdakwa Yonas Kari sedangkan terdakwa Asri Mussa menunggu motor ;
Ø   Bahwa kemudian terdakwa Yonas Kari langsung pergi ketempat motor sedangkan terdakwa la Guslan menunggu di garasi, tidak lama kemudian terdakwa La Gulan dijemput oleh dua orang yang mengnderai motor dan setibanya ditempat motor mengalami kerusakan (mogok), terdakwa Asri Mussa dan terdakwa Yonas Kari belum sempat menjual 1 (satu) ) buah Besi Roller Excavator karena tertangkap petugas ;
Menimbang bahwa selanjutnya Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
1.       Menyatakan Terdakwa ASRI MUSSA, Als FATUR, Terdakwa LA GUSLAN Als RUSLAN, Terdakwa YONAS KARI Als ROLI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dengan pemberatan”  yang diatur dalam pasal  363 ayat (1) Ke- 3e dan Ke- 4  KUHP sebagaimana dalam Dakwaan ;
2.       Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ASRI MUSSA, Als FATUR, Terdakwa LA GUSLAN Als RUSLAN, Terdakwa YONAS KARI Als RlOLI selama 1 (satu) Tahun 2 (dua) bulan penjara dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah para terdakwa tetap di tahan ;
3.       Menyatakan barang bukti berupa :
-. 1 (satu) buah sepada Motor Astrea Supra warna Hitam ;
-. 1 (satu) ) buah Besi Roller Excavator ;
Dikembalikan kepada yang berhak ;
4.       Menetapkan supaya terpidana dibebani biaya perkara Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
Menimbang bahwa, terhadap tuntutan Jaksa Penuntut umum tersebut, para terdakwa telah mengajukan pembelaannya secara lisan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman ;
Menimbang bahwa, terdahap pembelaan dari para terdakwa, Jaksa Penuntut Umum menetapkan  tetap pada tuntutannya dan  sebaliknya  para terdakwa tetap pada pembelaannya ;
Menimbang bahwa, segala sesuatu yang termuat didalam berita acara persidangan dan yang belum termuat dalam putusan ini dianggap termuat dan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan ;
Bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan tentang perbuatan para terdakwa apakah sesuai dengan pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
Bahwa untuk dapat dipersalahkannya para terdakwa telah melakukan tindak pidana sesuai dengan apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, maka terlebih dahulu dibuktikan unsur-unsur dari pasal yang didakwakan yaitu melanggar pasal 363 ayat (1) Ke- 3e dan Ke- 4 KUHPidana ;
Menimbang bahwa, para terdakwa dihadapkan kedalam persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum telah didakwa melakukan tindak pidana, dakwaan tunggal yaitu melanggar pasal 363 ayat (1) Ke- 3e dan Ke- 4 KUHPidana yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
1.       Barang Siapa ;
2.       Melakukan Pencurian ;
3.       Dilakukan pada waktu malam ;
4.       Dalam sebuah rumah/ pekarangan tertutup yang ada rumahnya ;
5.       Yang dilakukan oleh 2 (dua) orang bersama-sama atau lebih ;
1.       Unsur barang siapa :
Bahwa yang dimaksud barang siapa adalah siapa saja sebagai subjek hukum dan didalam melakukan perbuatan pidana ia mampu dan dapat dipertanggung jawabkan menurut hukum ;
Bahwa rumusan “Barang Siapa” dalam hukum pidana adalah untuk menunjukan subjek hukum pelaku tindak pidana. Adapun yang dimaksud dengan pengertian barang siapa dalam hukum pidana adalah siapa saja, dimana setiap orang, baik laki-laki atau perempuan tanpa membedakan jenis kelamin dapat merupakan subjek hukum atau pelaku tindak pidana, yang sehat akal pikirannya serta mampu dipertanggung jawabkan atas perbuatan yang didakwakan kepadanya ;
Bahwa dalam perkara ini orang atau person yang didakwakan dan diajukan kepersidangan telah melakukan tindak pidana adalah terdakwa Asri Mussa Als Fatur, terdakwa La Guslan Als Ruslan, dan terdakwa Yonas Kari Als Roli. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, baik yang didapat dari keterangan saksi-saksi, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa, maka terdakwa Asri Mussa Als Fatur, terdakwa La Guslan Als Ruslan, dan terdakwa Yonas Kari Als Roli, merupakan subjek hukum atau pelaku tindak pidana yang didakwakan ;
Bahwa terdakwa Asri Mussa Als Fatur, terdakwa La Guslan Als Ruslan, dan terdakwa Yonas Kari Als Roli adalah orang yang normal, berakar sehat, tidak terdapat gangguan jiwa sehingga secara hukum ia dapat mempertanggung jawabkan atas perbuatan pidana yang dilakukan ;
Bahwa berdasarkan fakta yang teungkap dipersidangan, yang diajukan kepersidangan sebagai terdakwa Asri Mussa Als Fatur, terdakwa La Guslan Als Ruslan, dan terdakwa Yonas Kari Als Roli sesuai dengan identitas terdakwa dalam surat dakwaan ;
Bahwa terhadap diri terdakwa Asri Mussa Als Fatur, terdakwa La Guslan Als Ruslan, dan terdakwa Yonas Kari Als Roli berdasarkan fakta-fakta persidangan tidak terdapat adanya alasan pemaaf ;
2.       Melakukan pencurian :
Ø  Bahwa terhadap diri terdakwa Asri Mussa Als Fatur, terdakwa La Guslan Als Ruslan, dan terdakwa Yonas Kari Als Roli mengambil 1 (satu) ) buah Besi Roller Excavatordengan cara masuk kedalam garasi bersama terdakwa Asri Mussa dan terdakwa La Guslan  dan mengangkat 1 (satu) ) buah Besi Roller Excavator yang ada dilantai, kemudian terdakwa Asri Mussa membawah keluar dari garsi bersama terdakwa La Guslan denga  cara mengangkat bersamaan dengan kedua tangan sambil berjalan keluar garasi dan didepan garasi terdakwa Yonas Kari sudah menunggu dengan menggunakan motor bebek dan pada saat terdakwa Asri Musa dan terdakwa La Guslan langsung menaruh besi tersebut diatas motor dengan dipegang oleh terdakwa Yonas Kari agar tidak jatuh, pada saat 1 (satu) ) buah Besi Roller Excavator sudah berada diatas motor terdakwa La Guslan menyuruh terdakwa Yonas Kari menunggu digarasi dengan membonceng terdakwa Asri Mussa ;
Ø  Bahwa terdakwa Asri Mussa dan terdakwa La Guslan dengan menggunakan motor pergi mencari pembeli di Waimeteng Pantai tetapi pada saat tiba di piru tepatnya didepan Kounter HP motor mengalami kerusakan (mogok) akhirnya kedua terdakwa turun dari motor dan terdakwa La Guslan pergi memanggil terdakwa Yonas Kari digarsi mobil dan terdakwa mengikuti dari belakang, tidak lama kemudian terdakwa Yonas Kari datang membunyikan motor dan kedua terdakwa naik keatas motor kurang lebih 10 meter terdakwa Yonas Kari dan Terdakwa Asri Mussa terjatuh dengan motor sehingga datang seorang polisi yang menangkap kedua terdakwa ‘;
Ø  Bahwa benar terdakwa Asri Mussa Als Fatur, terdakwa La Guslan Als Ruslan, dan terdakwa Yonas Kari Als Roli menerangkan yang mempunyai ide untuk mengambil 1 (satu) ) buah Besi Roller Excavator adalah terdakwa La Guslan yang mana ketiga terdakwa  sedang minum sopi lalu terdakwa La Guslan mengatakan “mari katong pergi ambel besi tua lalu timbang” selanjutnya terdakwa Asri Mussa dan terdakwa La Guslan masuk garasi melalui pintu depan sedangkan terdakwa Yonas Kari pergi mengambil motor dirumahnya dan menunggu di pinggir jalan ;
Ø  Bahwa benar saksi Saenal Nurdin barang yang diambil adalah 1 (satu) ) buah Besi Roller Excavator dan dimuat menggunakan motor supra warna hitam ;
Ø  Bahwa benar seksi Hengki Kakisina menerangkan mengetahui kejadian pada saat nonton Televisi dirumah makan tiba-tiba lampu padam dan datang saudara Hengki Kakisina  memerangkan kalau melihat dua orang yang mencurigakan, selanjutnya saksi meminjam senter saudara Hengki Kakisina dan keluar dari warung dan menuju tempat yang dimaksud, pada saat keluar dari warung saksi melihat dua orang sedang mengangkat sesuatu benda yang menggcurigakan dan satu motor sedang parkir disamping mereka, dan melihat 1 (satu) ) buah Besi Roller Excavator dan menanyakan kepada kedua terdakwa Asri Mussa Als Fatur, terdakwa Yonas Kari Als Roli tetapi terdakwa tidak bisa menjawab maka saksi membawah mereka ke kounter HP beserta barang bukti. Pada saat di kounter HP, salah satu terdakwa memberitahukan kepada saksi kalau masih ada satu lagi teman terdakwa yaitu La Guslan Als Ruslan, kemudian menyuruh saudara Semi Hatuopar dan Marten Runtunuwu untuk pergi mencari dan mengejar terdakwa tersebut dengan menggunakan motor tidak lama kemudian mereka kembali membawah terdakwa La Guslan Als Ruslan.
Dengan demikian Unsur “melakukan pencurian” telah terbukti ;
3.       Dilakukan pada waktu malam :
Ø  Bahwa para terdakwa mengaku melakukan pencurian bersama-sama pada hari Rabu sekitar pukul 23.00 Wit digarasi milik Uya ;
Ø  Bahwa saksi menerangkan mengetahui kejadian kejadian pada saat nonton Televisi dirumah makan tiba-tiba lampu padam dan datang saudara Hengki Kakisina  memerangkan kalau melihat dua orang yang mencurigakan, selanjutnya saksi meminjam senter saudara Hengki Kakisina dan keluar dari warung dan menuju tempat yang dimaksud, pada saat keluar dari warung saksi melihat dua orang sedang mengangkat sesuatu benda yang menggcurigakan dan satu motor sedang parkir disamping mereka, dan melihat 1 (satu) ) buah Besi Roller Excavator dan menanyakan kepada kedua terdakwa Asri Mussa Als Fatur, terdakwa Yonas Kari Als Roli tetapi terdakwa tidak bisa menjawab maka saksi membawah mereka ke kounter HP beserta barang bukti. Pada saat di kounter, salah satu terdakwa memberitahukan kepada saksi kalau masih ada satu lagi teman terdakwa yaitu La Guslan Als Ruslan, kemudian menyuruh saudara Semi Hatuopar dan Marten Runtunuwu untuk pergi mencari dan mengejar terdakwa tersebut dengan menggunakan motor tidak lama kemudian mereka kembali membawah terdakwa La Guslan Als Ruslan.
Dengan demikian Unsur “dilakukan pada waktu malam” telah terbukti ;
4.       Dalam sebuah rumah/ pekarangan tertutup yang ada rumahnya :
Ø  Bahwa benar para terdakwa bersama-sama melakukan pencurian bersama-sama pada hari Rabu sekitar pukul 23.00 Wit digarasi milik Uya di Desa Piru Kec. Seram Barat Kab. Seram Bagian Barat ;
Ø  Bahwa benar para terdakwa mengambil 1 (satu) ) buah Besi Roller Excavator dengan cara masuk kedala garasi bersama terdakwa Asri Mussa Als Fatur dan mengangkat 1 (satu) ) buah Besi Roller Excavator yang ada dilantai, kemudian terdakwa membawa keluar dari garasi bersama terdakwa Asri Mussa dengan cara mengangkat bersamaan dengan kedua tangan sambil berjalan keluar garasi dan didepan garasi terdakwa Yonas Kari sudah menunggu dengan menggunakan motor bebek dan pada saat terdakwa langsung menaruh besi tersebut diatas motor sambil terdakwa Yonas Kari memegang motor agar tidak jatuh, pada saat 1 (satu) ) buah Besi Roller Excavator sudak berada diatas motor terdakwa Asri Mussa Als Fatur menyuruh terdakwa Yonas Kari menunggu digarsi sambil membonceng terdakwa Asri Mussa ;
Ø  Bahwa benar saksi Frangki Rumpuin Als Angki menerangkan bahwa terdakwa Asri Mussa Als Fatur, La Guslan Als Ruslan dan terdakwa Yonas Kari Als Roli melakukan pencurian digarasi milik saudara Uya pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2009 sekitar pukul 24.00 Wit di Desa Piru Kec. Seram Barat Kab. Seram Bagian Barat ;
Dengan demikian Unsur “dilakukan pada waktu malam” telah terbukti ;
5.       Yang dilakukan oleh 2 (dua) orang bersama-sama atau lebih :
Ø  Bahwa benar para terdakwa bersama-sama melakukan pencurian pada hari Rabu sekitar pukul 23.00 Wit digarasi milik Uya di Desa Piru Kec. Seram Barat Kab. Seram Bagian Barat ;
Ø  Bahwa benar saksi Frangki Rumpuin Als Angki menerangkan bahwa terdakwa Asri Mussa Als Fatur, La Guslan Als Ruslan dan terdakwa Yonas Kari Als Roli melakukan pencurian digarasi milik saudara Uya pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2009 sekitar pukul 24.00 Wit di Desa Piru Kec. Seram Barat Kab. Seram Bagian Barat ;
Ø  Bahwa benar para terdakwa sedang minum sopi disamping garasi milik saudara Uya sambil bercerita, terdakwa La Guslan mengatakan “mari katong pergi ambel besi tua lalu timbang” dan akhirnya terdakwa La Guslan dan terdakwa Asri Mussa beerjalan menuju garasi sedangkan terdakwa Yonas Kari pergi mengambil motor dirumahnya ;
Ø  Bahwa saksi Samuel Hatuopar menjelaskan ketika Hengki Kakisina datang memberitahukan kepada Saenal Nasir “pergi cek dideppan dolo barang ada orang yang jatuh dengan motor mungkin ada mencuri alat berat”, selanjutnya Saenal Nasir menuju tempat tersebut dan menemukan dua orang yang sedang mengangkat 1 (satu) ) buah Besi Roller Excavator dengan menggunakan motor, kemudian Saenal Nasir membawa kedua terdakwa Asri Mussa Als Fatur dan Yonas Kari Als Roli kedepan kounter HP dirumah makan padang beserta 1 unit sepeda motor bebek dan 1 (satu) ) buah Besi Roller Excavator ;
Ø  Bahwa benar saksi Saenar Hatuopar menjelaskan ketika saksi Saenal Hatuopar bertanya kepada terdakwa Asri Mussa Als Fatur  dan terdakwa Yonas Kari Als Roli dan terdakwa menjawab ada tiga orang ;
Dengan demikian Unsur “Yang dilakukan oleh 2 (dua) orang bersama-sama atau lebih” telah terbukti ;
Menimbang bahwa, berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur-unsur didalam pasal 363 ayat (1) Ke- 3e dan Ke- 4 KUHPidana telah memenuhi pada perbuatan para terdakwa ;
Menimbang bahwa, oleh karena seluruh unsur-unsur dalam pasal yang di dakwakan ini  kepada para terdakwa telah memenuhi secara sah, dan meyakinkan maka para terdakwa patut dinyatakan bersalah. Oleh karena para terdakwa dinyatakan bersalah, maka patut dan pantas dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya dan bahwa menjatuhkan pidana ini semata-mata bukan untuk membalas dendam melainkan untuk membina para terdakwa agar tidak melakukan perbuatan / tindakan pidana lagi ;
Menimbang bahwa, oleh karena itu terhadap diri para terdakwa dikenakan penahanan yang sah, maka akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang bahwa, oleh karena para terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka dibebankan pula untuk membayar biaya perkara yang akan ditentukan dalam amar Putusan ini ;
Menimbang bahwa, sebelum Majelis Hakim menjatuhkan Putusan terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan :
Hal-hal yang memberatkan :
Ø   Perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat ;
Ø   Perbuatan para terdakwa merugikan orang lain;
Hal-hal yang meringankan :
Ø   Para terdakwa belum pernah dihukum ;
Ø   Para terdakwa terus terang mengakui perbuatannya sehingga memperlancar jalannya sidang serta para terdakwa merasa menyesal akan apa yang diperbuatnya dan berjanji tidak akan mengulangi ;
Memperhatikan pasal 363 ayat (1) Ke- 3e dan Ke- 4 KUHPidana UU No. 8 Tahun 1981 ;

M E N G A D I L I
1.     Menyatakan Terdakwa I ASRI MUSSA Als FATUR, Terdakwa II LA GUSLAN Als RUSLAN, Terdakwa III YONAS KARI Als ROLI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana           “ Pencurian dengan Pemberatan “ ;
2.     Menghukum para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 9 (sembilan) bulan ;
3.     Menetapkan lamanya para terdakwa ditahan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4.     Memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
5.     Memerintahkan barang bukti berupa :
-. 1 (satu) buah sepada Motor Astrea Supra warna Hitam ;
-. 1 (satu) ) buah Besi Roller Excavator ;
Dikembalikan kepada yang berhak ;
6.       Menghukum para terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah)
            Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengedilan Negeri Masohi pada hari Sabtu tanggal  29 Agustus 2009, oleh kami, FELIX. R. WUISAN, SH sebagai Hakim Ketua, dan ISMAEL WAEL, SH dan ERWINO. M. AMAHORSEJA, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari ini juga oleh Majelis Hakim, dengan dibantu oleh  ULFA RERY. SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Masohi dan dihadiri oleh PARIS MANALU, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Masohi di Piru serta para Terdakwa.



Hakim Anggota,

ISMAEL WAEL, SH

ERWINO. M. AMAHORSEJA, SH
 

Ketua Majelis,

FELIX. R. WUISAN, SH
 

Panitera Pengganti,

ULFA  RERY, SH
 
 










Tidak ada komentar:

Posting Komentar