P U T U S A N
No.
110/Pid.B/2009/PN.MSH-Pir
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA
ESA”
Pengadilan
Negeri Masohi yang mengadili perkara-perkara Pidana pada tingkat pertama dengan
acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan Putusan seperti tersebut di bawah
ini dalam perkara terdakwa :
Nama
lengkap :
ASRI MUSSA Als FATUR ;
Tempat lahir :
Desa Latu ;
Umur/tanggal lahir :
22 Tahun / 25 Desember 1987 ;
Jenis kelamin :
Laki-laki ;
Kebangsaan :
Indonesia
;
Alamat/tempat tinggal :
Desa Piru, Kec. Seram Barat, Kab. Seram Bagian Barat ;
A g a m a :
Islam ;
Pekerjaan :
Kondektur ;
Nama
lengkap :
LA GUSLAN Als RUSLAN ;
Tempat lahir :
Masohi ;
Umur/tanggal lahir :
24 Tahun / Agustus 1984 ;
Jenis kelamin :
Laki-laki ;
Kebangsaan :
Indonesia
;
Alamat/tempat tinggal :
Desa Piru, Kec. Seram Barat, Kab. Seram Bagian Barat ;
A g a m a :
Islam ;
Pekerjaan :
Kondektur ;
Nama
lengkap :
YONAS KARI Als ROLI ;
Tempat lahir :
Loki ;
Umur/tanggal lahir :
23 Tahun / 03 Juni 1986 ;
Jenis kelamin :
Laki-laki ;
Kebangsaan :
Indonesia
;
Alamat/tempat tinggal :
Desa Piru, Kec. Seram Barat, Kab. Seram Bagian Barat ;
A g a m a :
Kristen Protestan ;
Pekerjaan :
Kondektur ;
Para Terdakwa ditahan oleh :
1. Penyidik :
sejak tanggal 18-06-2009 s/d 07-07-2009 ;
2.
Diperpanjang Kacabjari Piru :
sejak tanggal 08-07-2009 s/d 16-08-2009 ;
3. Penuntut
Umum : sejak
tanggal 19-08-2009 s/d 07-09-2009 ;
4. Hakim
PN. MSH : sejak tanggal 26-08-2009 s/d 25-09-2009 ;
Terdakwa
dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan
Negeri tersebut telah membaca berkas perkara ;
Telah
mendengar keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa ;
Setelah
mendengar pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, berdasarkan Surat
Dakwaan No.REG. PERK: PDM-40/Pir/08/2009 yang adalah sebagai berikut :
Bahwa para terdakwa Asri Mussa Als Fatur, La Guslan
Als Ruslan, Yonas Kari Als Roli secara bersama-sama pada hari Rabu tanggal 17
Juni pukul 23.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan juni
2009, bertempat digarsi mobil milik saudara Uya Desa Piru, Kec. Seram Barat,
Kab. Seram Bagian Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih
termasuk wilayah Hukum Pengadilan Negeri Masohi telah mengamil sesuatu barang
pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada
rumahnya tanpa setahu atau bertentangan dengan kemauan orang yang berhak,
dilakukan oleh 2 (dua) orang secara bersama-sama dan dilakukan dengan masuk
ketempat kejahatan atau dapat mencapai barang yang diambilnya dengan cara
sebagai berikut :
Ø
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas para terdakwa sedang minum
sopi di samping garasi saudara Uya sambil bercerita, terdakwa La Guslan Als
Ruslan mengatakan “kita ambil besi tua
lalu timbang” dan akhirnya terdakwa La Guslan Als Ruslan dan terdakwa Asri
Mussa menuju dalam garasi sedangkan terdakwa Yonas Kari Als Roki pergi
mengambil motor di rumahnya ;
Ø
Bahwa kemudian terdakwa La Guslan Als Ruslan dan terdakwa Asri Mussa
masuk kedalam garasi dan mengangkat 1 (satu) buah Besi Roller Excavator yang
terletak dialantai kemudian kedua terdakwa mengangkat secara bersama-sama
dengan kedua tangannya dan membawahnya keluar garasi dan dijalan depan terdakwa
Yonas Kari sudah menunggu dengan sepeda motor ;
Ø
Kemudian terdakwa La Guslan Als Ruslan dan terdakwa asri Mussa
meletakkannya diatas motor, sementara terdakwa Yonas Kari pegang motor agar
tidak jatuh ;
Ø
Kemudian terdakwa La Guslan Als
Ruslan mengonceng terdakwa Asrui Mussa yang memegang 1 (satu) ) buah Besi
Roller Excavator tersebut tujuan mencari pembeli di Waimeteng Pantai tetapi
sesampai di Rumah Makan Padang, motor yang dipakai kedua terdakwa mengalami
kerusakan (mogok) sehingga terdakwa la Guslan Als Ruslan kembali ke garasi
dengan berjalan kaki untuk pergi memanggil terdakwa Yonas Kari sedangkan
terdakwa Asri Mussa menunggu motor ;
Ø
Bahwa kemudian terdakwa Yonas Kari lalu pergi ketempat motor sedangkan
terdakwa La Gusklan Als Ruslan menunggu di garasi, tidak lama kemudian terdakwa
La Guslan Als Ruslan di jemput oleh dua orang mengenderai sepeda motor dan
setibanya ditempat, motor mengalami kerusakan (mogok), terdakwa Asri Mussa dn
Yonas Kari belum sempat menjual 1 (satu) ) buah Besi Roller Excavator karena
tertangkap petugas ;
Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut
dalam pasal 363 ayat (1) ke- 3e ke- 4
KUHP ;
Menimbang bahwa, setelah membacakan Dakwaannya para terdakwa tidak
mengajukan keberatan atau eksepsi ;
Menimbang bahwa, selanjutnya untuk membuktikan Dakwaannya, telah pula
didengar keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, yang
memberikan keterangan dibawah sumpah menurut Agama dan Kepercayaannya
masing-masing yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1.
Saksi SAENAL NASIR :
Ø
Bahwa benar saksi menerangkan para terdakwa Asri Mussa Als Fatur, La
Guslan Als Ruslan dan terdakwa Yonas Kari Als Roli melakukan pencurian digarasi
milik Uya pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2009 sekitar pukul 14.00 Wit di Desa
Piru, Kec. Seram Barat, Kab. Seram Bagian Barat ;
Ø
Bahwa benar saksi menerangkan barang yang diambil adalah 1 (satu) ) buah
Besi Roller Excavator dan dimuat menggunakan motor Supra warna Hitam ;
Ø
Bahwa saksi menerangkan mengetahui kejadian pada saat nonton televisi di
rumah makan tiba-tiba lampu padam dan datang saudara Hengky Kakisina
memberitahukan kkalau melihat 2 (dua) orang yang mencurigakan, selanjutnya
saksi meminjam senter saudara Hengki kakisina dan keluar dari warung menuju
ketempat dimaksud, pada saat keluar dari warung saksi sudah melihat 2 (dua)
orang mengangkat sesuatu benda yang mencurigakan dan 1 (satu) unit motor sedang
parkir disamping mereka, dan melihat 1 (satu) ) buah Besi Roller Excavator dan
menanyakan kepada kedua terdakwa Asri Mussa Als Fatur dan Yonas Kari Als Roli
tetapi terdakwa tidak bisa menjawa, maka saksi membawa mereka ke kounter HP
beserta barang bukti. Pada saat di kounter HP, salah satu terdakwa
memberitahukan kepada saksi kalau ada satu lagi teman terdakwa yaitu La Guslan
Als Ruslan, kemudian menyuruh saudara Semi Hatuopar dan Marten Runtunuwu pergi
mencari dan mengejar terdakwa tersebut dengan menggunakan motor tidak lama
kemudian mereka kembali membawa La Guslan Als Ruslan ;
Atas
keterangan saksi, para terdakwa membenarkannya ;
2.
Saksi FRANGKI RUMPUIN Als ANGKI :
Ø
Bahwa benar para terdakwa Asri mussa Als Fatur, La Guslan Als Guslan,
dan Yonas Kari Als Roli melakukan pencurian di garasi milik Uya pada hari kamis
tanggal 18 Juni 2009 sekitar pukul 24.00 wit di Desa Piru Kec. Seram Barat ;
Ø
Bahwa benar saksi kenal dengan para terdakwa karena para terdakwa adalah karyawan saksi sendiri ;
Ø
Bahwa pemilik 1 buah roller exavator adalah Uya (kakak saksi) dari PT
Pembangunan Jaya sedangkan saksi adalah pelaksana lapangan karena Uya ada di Surabaya ;
Atas
keterangan saksi yang di bacakan Jaksa Penuntut Umum didepan persidangan para
terdakwa membenarkan ;
3.
Saksi HENGKY KAKISINA :
Ø
Bahwa benar para terdakwa Asri mussa Als Fatur, La Guslan Als Guslan,
dan Yonas Kari Als Roli melakukan pencurian di garasi milik Uya pada hari kamis
tanggal 18 Juni 2009 sekitar pukul 24.00 wit di Desa Piru Kec. Seram Barat ;
Ø
Bahwa benar saksi melihat langsung peristiwa pencurian yang di lakukan
para terdakwa tersebut karena saat berdiri di depan rumah saksi melihat ada dua
orang yang sedang mengangkat besi dan satu unit motor sedang parkir di jalan
raya ;
Ø
Bahwa benar barang yang dicuri oleh ketiga terdakwa adalah satu buah
roller exavator yang diambil dari garasi saudara Uya ;
Ø
Bahwa benar saksi melihat kedua orang terdakwa Asri Mussa Als Fatur dan
Yonas Kari Als Roli dan saksi langsung menuju rumah makan padang yang tidak jauh dari rumahnya karena
kebetulan ditempat tersebut saudara Saenal Als Nasir (anggota Polisi Polres
SBB) sedang nonton televisi ;
Ø
Bahwa saksi menjelaskan saat itu terdakwa La Guslan Als Ruslan belum
tertangkap tetapi terdakwa Asri Mussa als Fatur, Yonas Kari Als
Rolimemberitahukan kepada saksi Saenal Als Nasir kalau masih ada satu orang
lagi, kemudian saksi Saenal Als Nasir menyuruh saksi Marten Runtunuwu, saksi
Semi Hatuopal untuk pergi mencari teman terdakwa dimaksud dan menemukan
terdakwa La Guslan Als Ruslan ;
Atas
keterangan saksi yang di bacakan Jaksa Penuntut Umum didepan persidangan para
terdakwa membenarkan ;
4.
Saksi SAMUEL HATUOPAR Als SEMI :
Ø
Bahwa benar para terdakwa Asri mussa Als Fatur, La Guslan Als Guslan,
dan Yonas Kari Als Roli melakukan pencurian di garasi milik Uya pada hari kamis
tanggal 18 Juni 2009 sekitar pukul 24.00 wit di Desa Piru Kec. Seram Barat ;
Ø
Bahwa benar ketika Hengki Kakisina datang memberitahukan kepada Saenal
Nasir “ pergi cek didepan dolo karena ada orang jatuh dengan motor mungkin ada
mencuri alat berat, selanjutnya Saenal Nasir menuju tempat tersebut dan
menemukan dua orang yang sedang mengangkat satu buah besi roller exavator
dengan mengunakan motor, kemudian Saenal Nasir membawa kedua terdakwa Asri
Mussa Als Fatur, Yonas Kari Als Roli kedepan konter HP dirumah makan padang
beserta satu unit motor dan satu buah roller exavator ;
Ø
Bahwa benar ketika saksi Saenal
Nasir bertanya kepada terdakwa Asri Mussa Als Fatur, Yonas Kari Als Roli dan
terdakwa menjawab ada tiga orang ;
Ø
Bahwa benar saksi menemukan terdakwa La Guslan Als Ruslan didepan PLN ;
Atas
keterangan saksi yang di bacakan Jaksa Penuntut Umum didepan persidangan para
terdakwa membenarkan ;
5.
Saksi MARTINUS RUNTUNUWU ;
Ø
Bahwa benar para terdakwa Asri mussa Als Fatur, La Guslan Als Guslan,
dan Yonas Kari Als Roli melakukan pencurian di garasi milik Uya pada hari kamis
tanggal 18 Juni 2009 sekitar pukul 24.00 wit di Desa Piru Kec. Seram Barat ;
Ø
Bahwa benar ketika Hengki Kakisina datang memberitahukan kepada Saenal
Nasir “ pergi cek didepan dolo karena ada orang jatuh dengan motor mungkin ada
mencuri alat berat, selanjutnya Saenal Nasir menuju tempat tersebut dan
menemukan dua orang yang sedang mengangkat satu buah besi roller exavator
dengan mengunakan motor, kemudian Saenal Nasir membawa kedua terdakwa Asri
Mussa Als Fatur, Yonas Kari Als Roli kedepan konter HP dirumah makan padang
beserta satu unit motor dan satu buah roller exavator ;
Ø
Bahwa benar ketika saksi Saenal Nasir bertanya kepada terdakwa Asri
Mussa Als Fatur, Yonas Kari Als Roli dan terdakwa menjawab ada tiga orang ;
Ø
Bahwa benar saksi menemukan terdakwa La Guslan Als Ruslan didepan PLN ;
Atas
keterangan saksi yang di bacakan Jaksa Penuntut Umum didepan persidangan para
terdakwa membenarkan ;
Menimbang bahwa atas keterangan para saksi-saksi yang dibacakan
dipersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum para terdakwa membenarkannya ;
Menimbang bahwa telah pula didengar keterangan para terdakwa di
persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Terdakwa I ASRI MUSSA Als FATUR :
Ø
Bahwa benar kedua terdakwa Yonas Kari dan terdakwa La Guslan melakukan
pencurian pada hari Rabu sekitar 23.00 Wit di garasi mobil milik saudara Uya
di Desa Piru, Kec. Seram Barat, Kab. Seram Bagian Barat ;
Ø
Bahwa benar terdakwa mengambil 1 (satu) ) buah Besi Roller Excavator
dengan cara masuk ke dalam garasi bersama terdakwa La Guslan dengan cara
mengangkat bersamaan dengan kedua tangan sambil berjalan keluar garasi, dan
didepan garasi terdakwa Yonas kari sudah menunggu dengan menggunakan motor
dengan dipegang oleh terdakwa Yonas Kari agar tidak jatuh, pada saat 1 (satu) )
buah Besi Roller Excavator sudah berada diatas motor terdakwa La Guslan
menyuruh terdakwa Yonas Kari untuk menunggu di garasi dengan membonceng
terdakwa ;
Ø
Bahwa terdakwa dan terdakwa La Guslan dengan mengunakan motor pergi
mencari pembeli di Waimeteng Pantai tetapi saat tiba di Piru tepatnya di
Kounter HP metor mengalami kerusakan (mogok) akhirnya kedua terdakwa turun dari
motor dan terdakwa La Guslan pergi memanggil terdakwa Yonas Kari di garasi dan
terdakwa mengikuti dari belakang, tidak lama kemudian terdakwa Yonas Kari
datang dan menyembunyikan motor dan kedua terdakwa naik atas motor kurang lebih
10 (sepuluh) Meter terdakwa Yonas Kari dan terdakwa jatuh dari motor sehingga
datang seorang Polisi yang datang menangkap kedua terdakwa ;
Ø
Bahwa terdakwa yang mempunyai ide untuk mengambil 1 (satu) ) buah Besi
Roller Excavator terdakwa La Guslan yang mana ketiga terdakwa sedang duduk
minum sopi lalu terdakwa La Guslan mengatakan “mari katong ambil besi tua lalu
timbang” selanjutnya terdakwa dan terdakwa la Guslan masuk melalui garasi
melewati pintu sedangkan terdakwa Yonas Kari pergi mengambil motor dirumahnya
dan menunggu dipinggir jalan ;
Ø
Bahwa para terdakwa mengambi 1 (satu) ) buah Besi Roller Excavator tanpa
minta ijin dari pemiliknya terlebih dahulu ;
Terdakwa II
LA GUSLAN Als RUSLAN :
Ø
Bahwa benar terdakwa bersama kedua terdakwa Yonas Kari dan terdakwa Asri
Mussa melakukan pencurian pada hari Rabu sekitar pukul 23.00 Wit digarasi mobil
milik saudara Uya di Desa Piru, Kec. Seram Barat, Kab. Seram Bagian Barat ;
Ø
Bahwa benar terdakwa mengambil 1 (satu) ) buah Besi Roller Excavator
dengan cara masuk kedalam garasi bersama terdakwa Asri Mussa dan mengangkat 1
(satu) ) buah Besi Roller Excavator yang yang dilantai, kemudian terdakwa
membawah keluar dari garasi bersama terdakwa Asri Mussa dengan cara mengangkat
dengan kedua tangan sambil berjalan keluar dari garsi dan didepan garasi terdakwa
Yonas Karri sudah menunggu dengan menggunakan motor bebek dan pada saat itu
terdakwa langsung menaruh besi tersebut di atas motor dengan dipegang oleh
terdakwa Yonas Kari agar tidak jatuh, pada saat itu 1 (satu) ) buah Besi Roller
Excavator sudah berada di atas motor terdakwa menyuruh terdakwa Yonas Kari
menunggu di garasi dengan menbonceng terdakwa Asri Mussa ;
Ø
Bahwa terdakwa dan terdakwa Asri Mussa dengan menggunakan motor pergi
mencari pembeli di Waimeteng Pantai tetapi saat tiba di Piru tepatnya di
kounter HP motor mengalami kerusakan (mogok) akhirnya kedua terdakwa turun
dari motor dan terdakwa Asri Mussa pergi memanggil terdakwa Yonas Kari digarasi
mobil dan terdakwa mengikuti dari belakang, tidak lama kemudian terdakwa Yonas
Kari datang dan membunyikan motor dan kedua terdakwa naik keatas motor sekitar
10 Meter terdakwa Yonas Kari dan terdakwa Asri Mussa terjatuh dengan motor
sehingga datang Polisi yang menangkap kedua terdakwa ;
Ø
Bahwa terdakwa menerangkan yang mempunyai ide untuk mengambil 1 (satu) )
buah Besi Roller Excavator adalah terdakwa sendiri yang mana ketiga terdakwa
sedang duduk minum sopi lalu terdakwa mengatakan “mari katong pergi ambel besi
tua lalu timbang” kemudian terdakwa dan terdakwa Asri Mussa masuk garasi
memalui pintu depan sedangkan terdakwa Yonas Kari pergi mengambil motor
dirumahnya dan menunggu di pinggir jalan ;
Ø
Bahwa para terdakwa mengambil 1 (satu) ) buah Besi Roller Excavator
tanpa minta ijin dari pemiliknya ;
Terdakwa
III YONAS KARI Als ROLI :
Ø
Bahwa terdakwa mengaku melakukan pencurian bersama terdakwa Asri Mussa
Als Fatur dan La Guslan pada hari Rabu sekitar pukul 23.00 Wit digarasi milik
Uya ;
Ø
Bahwa terdakwa mengaku dimana terdakwa La Guslan dan Terdakwa Asri Mussa
masuk dalam garasi mengangkat 1 (satu) ) buah Besi Roller Excavator, sedangkan
terdakwa pergi mengambil motor dilorong markas dan terdakwa balik kegarasi
sambil menunggu kedua terdakwa La Guslan dan terdakwa Asri Mussa yang sedang
mengangkat 1 (satu) ) buah Besi Roller Excavator dengan kedua tangan sambil
berjalan, terdakwa menahan motor supaya tidak jatuh, dan kedua terdakwa
mengangkat besi tersebut ke atas motor, pada saat besi sudah naik terdakwa La
Guslan langsung membonceng terdakwa Asri Mussa menuju piru dan terdakwa
menunggu di garasi ;
Ø
Bahwa terdakwa mengaku tujuan para terdakwa membawah 1 (satu) ) buah
Besi Roller Excavator untuk dijual ;
Ø
Bahwa terdakwa menjelaskan yang mempunyai ide untuk mengambil 1 (satu) )
buah Besi Roller Excavator adalah terdakwa La Guslan berawal sedang duduk
minum-minum sopi, dimana terdakwa La Guslan Mengatakan “mari katong pergi ambel
besi tua lalu timbang”, selanjutnya terdakwa La Guslan dan Terdakwa Asri Mussa
masuk kegarasi mengambilnya ;
Ø
Bahwa benar terdakwa dengan terdakwa Asri Mussa dengan motor dan datang
saksi Saenal Nasir menangkap para terdakwa ;
Menimbang bahwa, saksi-saksi dan keterangan para terdakwa serta petunjuk
yang diperoleh dari persesuaian antara satu dan yang lain, maka dapat diperoleh
fakta hukum sebagai berikut :
Ø
Bahwa para terdakwa Asri Mussa Als Fatur, La Guslan Als Ruslan, dan
Yonas Kari Als Roli secara bersama-sama pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2009
sekitar pukul 23.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni
2009, bertempat digarasi mobil milik saudara Uya Desa Piru Kec. Seram Barat,
telah mengambil sesuatu barang pada waktu malam dalam sebuah rumah atau
pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya tanpa setau atau bertentangan dengan
kemauan orang yang berhak, dilakuakan oleh 2 (dua) orang secara bersama-sama
dan dilakukan dengan masuk ketempat kejahatan atau dapat mencapai barang untuk
diambilnya dengan cara sebagai berikut :
Ø
Bahwa para terdakwa sedang minum sopi di samping garasi milik saudara
Uya sambil bercerita, terdakwa La Guslan Als Ruslan mengatakan “kita ambil besi tua lalu timbang” dan
akhirnya terdakwa La Guslan dan terdakwa Asri Mussa menuju dalam garasi
sedangkan Yonas Kari pergi mengambil motor dirumahnya ;
Ø
Bahwa kemudian terdakwa La Guslan Als Ruslan dan terdakwa Asri Mussa
masuk kedalam garasi mengangkat 1 (satu) ) buah Besi Roller Excavator yang
terletak dilantai dan kemudian kedua terdakwa menganakat secara bersama-sama
dengan kedua tangannya dan membawah keluar garasi dan dijalan depan terdakwa
Yonas Kari sudah menunggu dengan sepeda motor ;
Ø
Kemudian terdakwa La Guslan dan terdakwa Asri Mussa meletakannya diatas
motor, sementara terdakwa Yonas Kari pegang motor agar tidak jatuh ;
Ø
Kemudian terdakwa La Guslan als Ruslan mengngonceng terdakwa Asri Mussa
yang memegang 1 (satu) ) buah Besi Roller Excavator tersebut tujuan Waimeteng
Pantai mencari pembeli tetapi sesampai didepan Rumah Makan Padang, motor yang
dipakai kedua terdakwa mengalami kerusakan (mogok) sehingga terdakwa La Guslan
Als Ruslan kembali kegarasi dengan berjalan kaki untuk pergi memanggil terdakwa Yonas Kari
sedangkan terdakwa Asri Mussa menunggu motor ;
Ø
Bahwa kemudian terdakwa Yonas Kari langsung pergi ketempat motor
sedangkan terdakwa la Guslan menunggu di garasi, tidak lama kemudian terdakwa
La Gulan dijemput oleh dua orang yang mengnderai motor dan setibanya ditempat
motor mengalami kerusakan (mogok), terdakwa Asri Mussa dan terdakwa Yonas Kari
belum sempat menjual 1 (satu) ) buah Besi Roller Excavator karena tertangkap
petugas ;
Menimbang bahwa selanjutnya Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan yang
pada pokoknya sebagai berikut :
Supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan
:
1.
Menyatakan Terdakwa ASRI MUSSA,
Als FATUR, Terdakwa LA GUSLAN Als RUSLAN, Terdakwa YONAS KARI Als ROLI
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dengan pemberatan” yang diatur dalam pasal 363 ayat (1) Ke- 3e dan Ke- 4 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan ;
2.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ASRI MUSSA, Als FATUR, Terdakwa LA
GUSLAN Als RUSLAN, Terdakwa YONAS KARI Als RlOLI selama 1 (satu) Tahun 2 (dua)
bulan penjara dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dengan
perintah para terdakwa tetap di tahan ;
3.
Menyatakan barang bukti berupa :
-. 1 (satu)
buah sepada Motor Astrea Supra warna Hitam ;
-. 1 (satu)
) buah Besi Roller Excavator ;
Dikembalikan
kepada yang berhak ;
4.
Menetapkan supaya terpidana dibebani biaya perkara Rp. 1.000,- (seribu
rupiah) ;
Menimbang bahwa, terhadap tuntutan Jaksa Penuntut umum tersebut, para
terdakwa telah mengajukan pembelaannya secara lisan yang pada pokoknya memohon
keringanan hukuman ;
Menimbang bahwa, terdahap pembelaan dari para
terdakwa, Jaksa Penuntut Umum menetapkan
tetap pada tuntutannya dan
sebaliknya para terdakwa tetap
pada pembelaannya ;
Menimbang bahwa, segala sesuatu yang termuat
didalam berita acara persidangan dan yang belum termuat dalam putusan ini
dianggap termuat dan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan ;
Bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan
mempertimbangkan tentang perbuatan para terdakwa apakah sesuai dengan pasal
yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
Bahwa untuk dapat dipersalahkannya para terdakwa
telah melakukan tindak pidana sesuai dengan apa yang didakwakan oleh Jaksa
Penuntut Umum, maka terlebih dahulu dibuktikan unsur-unsur dari pasal yang didakwakan
yaitu melanggar pasal 363 ayat (1) Ke- 3e dan Ke- 4 KUHPidana ;
Menimbang bahwa, para terdakwa dihadapkan kedalam
persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum telah didakwa melakukan tindak pidana, dakwaan
tunggal yaitu melanggar pasal 363 ayat (1) Ke- 3e dan Ke- 4 KUHPidana yang
unsur-unsurnya sebagai berikut :
1.
Barang Siapa ;
2.
Melakukan Pencurian ;
3.
Dilakukan pada waktu malam ;
4.
Dalam sebuah rumah/ pekarangan tertutup yang ada rumahnya ;
5.
Yang dilakukan oleh 2 (dua) orang bersama-sama atau lebih ;
1. Unsur barang siapa :
Bahwa yang dimaksud barang siapa adalah siapa saja sebagai subjek hukum
dan didalam melakukan perbuatan pidana ia mampu dan dapat dipertanggung
jawabkan menurut hukum ;
Bahwa rumusan “Barang Siapa” dalam
hukum pidana adalah untuk menunjukan subjek hukum pelaku tindak pidana. Adapun
yang dimaksud dengan pengertian barang siapa dalam hukum pidana adalah siapa
saja, dimana setiap orang, baik laki-laki atau perempuan tanpa membedakan jenis
kelamin dapat merupakan subjek hukum atau pelaku tindak pidana, yang sehat akal
pikirannya serta mampu dipertanggung jawabkan atas perbuatan yang didakwakan
kepadanya ;
Bahwa dalam perkara ini orang atau person yang didakwakan dan diajukan
kepersidangan telah melakukan tindak pidana adalah terdakwa Asri Mussa Als
Fatur, terdakwa La Guslan Als Ruslan, dan terdakwa Yonas Kari Als Roli.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, baik yang didapat dari
keterangan saksi-saksi, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa, maka terdakwa
Asri Mussa Als Fatur, terdakwa La Guslan Als Ruslan, dan terdakwa Yonas Kari
Als Roli, merupakan subjek hukum atau pelaku tindak pidana yang didakwakan ;
Bahwa terdakwa Asri Mussa Als Fatur, terdakwa La Guslan Als Ruslan, dan
terdakwa Yonas Kari Als Roli adalah orang yang normal, berakar sehat, tidak
terdapat gangguan jiwa sehingga secara hukum ia dapat mempertanggung jawabkan
atas perbuatan pidana yang dilakukan ;
Bahwa berdasarkan fakta yang teungkap dipersidangan, yang diajukan
kepersidangan sebagai terdakwa Asri Mussa Als Fatur, terdakwa La Guslan Als
Ruslan, dan terdakwa Yonas Kari Als Roli sesuai dengan identitas terdakwa dalam
surat dakwaan ;
Bahwa terhadap diri terdakwa Asri Mussa Als Fatur, terdakwa La Guslan
Als Ruslan, dan terdakwa Yonas Kari Als Roli berdasarkan fakta-fakta
persidangan tidak terdapat adanya alasan pemaaf ;
2. Melakukan pencurian :
Ø Bahwa terhadap diri terdakwa Asri Mussa Als Fatur,
terdakwa La Guslan Als Ruslan, dan terdakwa Yonas Kari Als Roli mengambil 1
(satu) ) buah Besi Roller Excavatordengan cara masuk kedalam garasi bersama
terdakwa Asri Mussa dan terdakwa La Guslan
dan mengangkat 1 (satu) ) buah Besi Roller Excavator yang ada dilantai,
kemudian terdakwa Asri Mussa membawah keluar dari garsi bersama terdakwa La
Guslan denga cara mengangkat bersamaan
dengan kedua tangan sambil berjalan keluar garasi dan didepan garasi terdakwa
Yonas Kari sudah menunggu dengan menggunakan motor bebek dan pada saat terdakwa
Asri Musa dan terdakwa La Guslan langsung menaruh besi tersebut diatas motor
dengan dipegang oleh terdakwa Yonas Kari agar tidak jatuh, pada saat 1 (satu) )
buah Besi Roller Excavator sudah berada diatas motor terdakwa La Guslan
menyuruh terdakwa Yonas Kari menunggu digarasi dengan membonceng terdakwa Asri
Mussa ;
Ø Bahwa terdakwa Asri Mussa dan terdakwa La Guslan
dengan menggunakan motor pergi mencari pembeli di Waimeteng Pantai tetapi pada
saat tiba di piru tepatnya didepan Kounter HP motor mengalami kerusakan (mogok)
akhirnya kedua terdakwa turun dari motor dan terdakwa La Guslan pergi memanggil
terdakwa Yonas Kari digarsi mobil dan terdakwa mengikuti dari belakang, tidak
lama kemudian terdakwa Yonas Kari datang membunyikan motor dan kedua terdakwa
naik keatas motor kurang lebih 10 meter terdakwa Yonas Kari dan Terdakwa Asri
Mussa terjatuh dengan motor sehingga datang seorang polisi yang menangkap kedua
terdakwa ‘;
Ø Bahwa benar terdakwa Asri Mussa Als Fatur, terdakwa
La Guslan Als Ruslan, dan terdakwa Yonas Kari Als Roli menerangkan yang
mempunyai ide untuk mengambil 1 (satu) ) buah Besi Roller Excavator adalah
terdakwa La Guslan yang mana ketiga terdakwa
sedang minum sopi lalu terdakwa La Guslan mengatakan “mari katong pergi ambel besi tua lalu
timbang” selanjutnya terdakwa Asri Mussa dan terdakwa La Guslan masuk
garasi melalui pintu depan sedangkan terdakwa Yonas Kari pergi mengambil motor
dirumahnya dan menunggu di pinggir jalan ;
Ø Bahwa benar saksi Saenal Nurdin barang yang diambil
adalah 1 (satu) ) buah Besi Roller Excavator dan dimuat menggunakan motor supra
warna hitam ;
Ø Bahwa benar seksi Hengki Kakisina menerangkan mengetahui
kejadian pada saat nonton Televisi dirumah makan tiba-tiba lampu padam dan
datang saudara Hengki Kakisina
memerangkan kalau melihat dua orang yang mencurigakan, selanjutnya saksi
meminjam senter saudara Hengki Kakisina dan keluar dari warung dan menuju
tempat yang dimaksud, pada saat keluar dari warung saksi melihat dua orang
sedang mengangkat sesuatu benda yang menggcurigakan dan satu motor sedang
parkir disamping mereka, dan melihat 1 (satu) ) buah Besi Roller Excavator dan
menanyakan kepada kedua terdakwa Asri Mussa Als Fatur, terdakwa Yonas Kari Als
Roli tetapi terdakwa tidak bisa menjawab maka saksi membawah mereka ke kounter
HP beserta barang bukti. Pada saat di kounter HP, salah satu terdakwa
memberitahukan kepada saksi kalau masih ada satu lagi teman terdakwa yaitu La
Guslan Als Ruslan, kemudian menyuruh saudara Semi Hatuopar dan Marten Runtunuwu
untuk pergi mencari dan mengejar terdakwa tersebut dengan menggunakan motor
tidak lama kemudian mereka kembali membawah terdakwa La Guslan Als Ruslan.
Dengan
demikian Unsur “melakukan pencurian” telah
terbukti ;
3. Dilakukan pada waktu malam :
Ø Bahwa para terdakwa mengaku melakukan pencurian
bersama-sama pada hari Rabu sekitar pukul 23.00 Wit digarasi milik Uya ;
Ø Bahwa saksi menerangkan mengetahui kejadian kejadian
pada saat nonton Televisi dirumah makan tiba-tiba lampu padam dan datang
saudara Hengki Kakisina memerangkan
kalau melihat dua orang yang mencurigakan, selanjutnya saksi meminjam senter
saudara Hengki Kakisina dan keluar dari warung dan menuju tempat yang dimaksud,
pada saat keluar dari warung saksi melihat dua orang sedang mengangkat sesuatu
benda yang menggcurigakan dan satu motor sedang parkir disamping mereka, dan
melihat 1 (satu) ) buah Besi Roller Excavator dan menanyakan kepada kedua
terdakwa Asri Mussa Als Fatur, terdakwa Yonas Kari Als Roli tetapi terdakwa
tidak bisa menjawab maka saksi membawah mereka ke kounter HP beserta barang
bukti. Pada saat di kounter, salah satu terdakwa memberitahukan kepada saksi kalau
masih ada satu lagi teman terdakwa yaitu La Guslan Als Ruslan, kemudian
menyuruh saudara Semi Hatuopar dan Marten Runtunuwu untuk pergi mencari dan
mengejar terdakwa tersebut dengan menggunakan motor tidak lama kemudian mereka
kembali membawah terdakwa La Guslan Als Ruslan.
Dengan
demikian Unsur “dilakukan pada waktu
malam” telah terbukti ;
4. Dalam sebuah rumah/ pekarangan tertutup yang ada rumahnya :
Ø Bahwa benar para terdakwa bersama-sama melakukan
pencurian bersama-sama pada hari Rabu sekitar pukul 23.00 Wit digarasi milik
Uya di Desa Piru Kec. Seram Barat Kab. Seram Bagian Barat ;
Ø Bahwa benar para terdakwa mengambil 1 (satu) ) buah
Besi Roller Excavator dengan cara masuk kedala garasi bersama terdakwa Asri
Mussa Als Fatur dan mengangkat 1 (satu) ) buah Besi Roller Excavator yang ada
dilantai, kemudian terdakwa membawa keluar dari garasi bersama terdakwa Asri
Mussa dengan cara mengangkat bersamaan dengan kedua tangan sambil berjalan
keluar garasi dan didepan garasi terdakwa Yonas Kari sudah menunggu dengan
menggunakan motor bebek dan pada saat terdakwa langsung menaruh besi tersebut
diatas motor sambil terdakwa Yonas Kari memegang motor agar tidak jatuh, pada
saat 1 (satu) ) buah Besi Roller Excavator sudak berada diatas motor terdakwa
Asri Mussa Als Fatur menyuruh terdakwa Yonas Kari menunggu digarsi sambil
membonceng terdakwa Asri Mussa ;
Ø Bahwa benar saksi Frangki Rumpuin Als Angki
menerangkan bahwa terdakwa Asri Mussa Als Fatur, La Guslan Als Ruslan dan
terdakwa Yonas Kari Als Roli melakukan pencurian digarasi milik saudara Uya
pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2009 sekitar pukul 24.00 Wit di Desa Piru Kec.
Seram Barat Kab. Seram Bagian Barat ;
Dengan
demikian Unsur “dilakukan pada waktu
malam” telah terbukti ;
5. Yang dilakukan oleh 2 (dua) orang bersama-sama atau lebih :
Ø Bahwa benar para terdakwa bersama-sama melakukan
pencurian pada hari Rabu sekitar pukul 23.00 Wit digarasi milik Uya di Desa
Piru Kec. Seram Barat Kab. Seram Bagian Barat ;
Ø Bahwa benar saksi Frangki Rumpuin Als Angki
menerangkan bahwa terdakwa Asri Mussa Als Fatur, La Guslan Als Ruslan dan
terdakwa Yonas Kari Als Roli melakukan pencurian digarasi milik saudara Uya
pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2009 sekitar pukul 24.00 Wit di Desa Piru Kec.
Seram Barat Kab. Seram Bagian Barat ;
Ø Bahwa benar para terdakwa sedang minum sopi
disamping garasi milik saudara Uya sambil bercerita, terdakwa La Guslan
mengatakan “mari katong pergi ambel besi
tua lalu timbang” dan akhirnya terdakwa La Guslan dan terdakwa Asri Mussa
beerjalan menuju garasi sedangkan terdakwa Yonas Kari pergi mengambil motor
dirumahnya ;
Ø Bahwa saksi Samuel Hatuopar menjelaskan ketika
Hengki Kakisina datang memberitahukan kepada Saenal Nasir “pergi cek dideppan dolo barang ada orang yang jatuh dengan motor
mungkin ada mencuri alat berat”, selanjutnya Saenal Nasir menuju tempat
tersebut dan menemukan dua orang yang sedang mengangkat 1 (satu) ) buah Besi
Roller Excavator dengan menggunakan motor, kemudian Saenal Nasir membawa kedua
terdakwa Asri Mussa Als Fatur dan Yonas Kari Als Roli kedepan kounter HP
dirumah makan padang beserta 1 unit sepeda motor bebek dan 1 (satu) ) buah Besi
Roller Excavator ;
Ø Bahwa benar saksi Saenar Hatuopar menjelaskan
ketika saksi Saenal Hatuopar bertanya kepada terdakwa Asri Mussa Als Fatur dan terdakwa Yonas Kari Als Roli dan terdakwa
menjawab ada tiga orang ;
Dengan
demikian Unsur “Yang dilakukan oleh 2
(dua) orang bersama-sama atau lebih” telah terbukti ;
Menimbang bahwa, berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Majelis Hakim
berpendapat bahwa unsur-unsur didalam pasal 363 ayat (1) Ke- 3e dan Ke- 4
KUHPidana telah memenuhi pada perbuatan para terdakwa ;
Menimbang bahwa, oleh karena seluruh unsur-unsur dalam pasal yang di
dakwakan ini kepada para terdakwa telah
memenuhi secara sah, dan meyakinkan maka para terdakwa patut dinyatakan
bersalah. Oleh karena para terdakwa dinyatakan bersalah, maka patut dan pantas
dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya dan bahwa menjatuhkan pidana
ini semata-mata bukan untuk membalas dendam melainkan untuk membina para terdakwa
agar tidak melakukan perbuatan / tindakan pidana lagi ;
Menimbang bahwa, oleh karena itu terhadap diri para terdakwa dikenakan
penahanan yang sah, maka akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang
dijatuhkan ;
Menimbang bahwa, oleh karena para terdakwa dinyatakan bersalah dan
dijatuhi pidana maka dibebankan pula untuk membayar biaya perkara yang akan
ditentukan dalam amar Putusan ini ;
Menimbang bahwa, sebelum Majelis Hakim menjatuhkan Putusan terlebih
dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan :
Hal-hal yang memberatkan :
Ø
Perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat ;
Ø
Perbuatan para terdakwa merugikan orang lain;
Hal-hal
yang meringankan :
Ø
Para terdakwa belum pernah dihukum ;
Ø
Para terdakwa terus terang mengakui perbuatannya
sehingga memperlancar jalannya sidang serta para terdakwa merasa menyesal akan
apa yang diperbuatnya dan berjanji tidak akan mengulangi ;
Memperhatikan
pasal 363 ayat (1) Ke- 3e dan Ke- 4 KUHPidana UU No. 8 Tahun 1981 ;
M E N G A D I L I
1. Menyatakan Terdakwa I ASRI MUSSA Als FATUR, Terdakwa
II LA GUSLAN Als RUSLAN, Terdakwa III YONAS KARI Als ROLI, telah terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Pencurian dengan Pemberatan “ ;
2. Menghukum para Terdakwa oleh
karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 9 (sembilan) bulan ;
3. Menetapkan lamanya para
terdakwa ditahan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4. Memerintahkan para terdakwa
tetap berada dalam tahanan ;
5. Memerintahkan barang bukti
berupa :
-. 1 (satu) buah sepada Motor Astrea Supra warna
Hitam ;
-. 1 (satu) ) buah Besi Roller Excavator ;
Dikembalikan kepada yang berhak ;
6.
Menghukum para terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,-
(seribu rupiah)
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengedilan Negeri
Masohi pada hari Sabtu tanggal 29
Agustus 2009, oleh kami, FELIX. R.
WUISAN, SH sebagai Hakim Ketua, dan ISMAEL
WAEL, SH dan ERWINO. M. AMAHORSEJA,
SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam sidang
yang terbuka untuk umum pada hari ini juga oleh Majelis Hakim, dengan dibantu
oleh ULFA RERY. SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Masohi dan
dihadiri oleh PARIS
MANALU, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Masohi di Piru serta para
Terdakwa.
|
|||||
|
|||||
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar