Rabu, 27 Agustus 2014

Contoh dakwaan Korupsi Proyek Pembangunan Sumur

CABANG KEJAKSAAN NEGERI TUAL                                                                P-29                                     
              DI    -     WONRELI
                  MA  L  U  K  U
============================
  “UNTUK KEADILAN”
SURAT  DAKWAAN
NO.REK.PERKARA : PDS-03 /CABJARIWONRELI/09/2011
A.     IDENTITAS TERDAKWA
N a m a                                                     : VINCENT ERGART KASTANYA
Tempat lahir                                               : Ambon
Umur/Tgl. Lahir                                           : 50 Tahun / 27 Agustus 1961
Jenis Kelamin                                             : Laki-laki
Kebangsaan / Kewarganegaraan            : Indonesia
Alamat                                                      : Jl. Dr .Kayadoe Ambon Rt.02/06 Kudamati Ambon.
A g a m a                                                  : KristenProtestan
Pekerjaan                                                  : PNS pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku
N I P                                                           : 110039669
Pendidikan                                                : D3


B.      PENAHANAN  di Rutan Cabang Tual di Wonreli
1.       Oleh Penyidik                                                  : sejak tanggal 06-06-2011 s/d  tanggal 25-06-2011.
Diperpanjang Kacabjari Tual di Wonreli         : sejak tanggal 26-06-2011 s/d  tanggal 04-08-2011.
Diperpanjang Ketua PN Saumlaki                   : sejak tanggal 05-08-2011 s/d  tanggal 03-09-2011.
2.       Penuntut Umum                                               : sejak tanggal 26-08-2011 s/d dilimpahkan ke PN
Saumlaki.
Diperpanjang Ketua PN Saumlaki                   : -
3.       Pengadilan                                                      : -

C.     DAKWAAN
Primer
-----Bahwa ia terdakwaVincent Ergart Kastanyasebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan dengansaksi Anthon Sapakoly, SE dan saksi Ny Rolly Rangkoratat(yang penuntutannya diajukan secara terpisah), pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada waktu sekitar Bulan Juli 2007  sampai dengan bulan Desember tahun 2007 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2007, bertempat di Kantor Dinas Pekerjaaan Umum Provinsi Malukuuntuk pelaksanaan Proyek Pekerjaaan Pembangunan Sumur Dangkal 3 (tiga) unit Lokasi Desa Oirata Barat Pulau Kisar Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2007  atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, telah secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain, sebagai berikut : -----------------------
-          Bahwa berdasarkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2007 yang dituangkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku  Tahun 2007, Nomor Kode Mata Anggaran 1.03.01.25 04 5 2 dengan alokasi anggaran untuk  Proyek Pembangunan Sumu Bor 1 (satu) buah  dengan nilai Rp. 250.000.000, (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk lokasi Desa Oirata Barat Pulau-pulau Terselatan yang dalam pelaksanannya diubah menjadi pembangunan sumur dangkal sebanyak 3 (tiga) unit.
-          Bahwa kemudian oleh Panitia lelang dilakukan  dengan Pelelangan Umum  dan CV Daiktutu Indah, ditetapkan sebagai Pemenang Lelang dengan Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku Nomor : 32/PPL/APBD/P2TB/VII/2007 tanggal 11Juli 2007  dan diumumkan oleh Panitia Pengadaan Barang dan Jasa dengan Pengumuman Pemenang Lelang Nomor 32/UM/PNT/APBD/P2TB/VII/2007 tanggal 13 Juli 2007 untuk Proyek Pekerjaan  3 (tiga) Sumur Dangkal dengan  Lokasi  Kegiatan di Desa Oirata Barat Pulau-pulau Terselatan Kisar, dengan harga penawaran terkoreksi Rp. 284.853.000,- selanjutnyaoleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku bersama Direktris CV Daiktutu Indah menandatangani  Surat Perjanjian Kerja  Nomor : KU.08.08/APBD/PU-P2TB/VII/2007/32 tanggal 23 Juli 2007 untuk melaksanakan Pembangunan Sumur Dangkal 3 unit  senilai Rp. 248.853.000,-  dengan waktu pelaksanaan Penyelesaian Pekerjaan  180 hari kalender yaitu tanggal 23 Juli 2007 sampai dengan 19 Nopember 2007 terhitung sejak ditanda tangani Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : KU.08.09/APBD/PU-P2TB/VII/2007/32 tanggal 23 Juli 2007dengan item pekerjaan sebagai berikut :
NO
URAIAN KERJA
HARGA SAT
(Rp)
JML HARGA
(Rp)
TAHAP SELURUH PEKERJAAN
(%)
1
2
5
6
7
I.
Pekerjaan Persiapan




1.        Mobilisasi/demobilisasi peralatan,   tenaga dan bahan.
2.        Dokumentasi dan pelaporan
3.        Pembersihan lokasi awal dan akhir
4.        Pemasangan bouwplank

8.000.000,-
3.000.000,-
2.500.000,-
1.033.000,-

8.000.000,-
3.000.000,-
2.500.000,-
1.033.000,-

9,64
3,62
3,01
1,25
II.
Pekerjaan Tanah




1.       Galian Tanah < 1 m
2.       Galian tanah > 2-12 m
3.       Urukan kembali bekas galian
4.       Urukan kerikil T = 8 cm
5.       Urukan pasar T = 8 cm
6.       Timbunan kerikil T = 20 cm
7.       Lapisan ijuk T = 5 cm
19.960,-
36.646,-
9.568,-
331.300,-
206.175,-
331.300,-
600.000,-
138.522,-
2.785.096,-
99.322,-
132.520,-
82.470,-
1.159.550,-
600.000,-
0,17
3,36
0,12
0,16
0,10
1,40
0,72
III.
Pekerjaan Beton, Pasangan, Plesteran & lain-lain




1.        Pembuatan/pencetakan cincin sumur T=15 cm camp 1:2;3
2.        pemasangan cincin sumur
3.        plat penutup sumur T=10 cm camp 1:2:3.
4.        manhole dari plat baja T=3mm uk. 60x60 cm.
5.        pipa PVC AW untuk penghisap ø 40 mm
6.        pipa ø 25 mm  T = 12 m
7.        pasangan batu kali  1:3
8.        beton tumbuk camp  1 : 3 : 5
9.        plesteran camp  1 : 3
10.     pembuatan rembesan
11.    acian sumur
.771.516,-

200.000,-
3.771.516,-
850.000,-
50.000,-
2.000.000,-
826.407,-
858.204,-
32.884,-
2.000.000,-
6.256,-
.771.516,-

200.000,-
3.771.516,-
850.000,-
50.000,-
2.000.000,-
826.407,-
858.204,-
32.884,-
2.000.000,-
6.256,-
47,74

5,79
2,96
0,37
0,72
2,41
1,49
1,40
2,09
2,41
0,12
IV
Pemasangan Pipa/Pompa Dragon




1.      pengadaan pompa dragon lengkap pipa isap GIV  ¼
2.      pemasangan pompa dragon lengkap dengan acecories
3.      cat kayu
4.      pasangan kayu  10/10
5.      blok kontrol
5.000.000,-

1.500.000,-

12.966,-
3.744.385,-
300.000,-
5.000.000,-

1.500.000,-

12.966,-
3.744.385,-
300.000,-
6,03

1,81

0,08
0,68
0,36

Jumlah 3 (tiga) unit

82.951.193,-
248.853.580,-
100
-          Bahwa sebelum  Proyek Pembangunan 3 (tiga) Sumur Desa Oirata Barat dilelang oleh Panitia lelang, saksi Anthon Sapakoly, SE  sebagai Direktur Perusahaan “UD Dua Nona”, meminta secara lisan karena hubungan sebagai teman kepada Saksi Karel  Rangkoratat (suami dari saksi Ny Rolly Rangkoratat) untuk  meminjamkan data-data perusahaan CV Daiktutu Indah (Direktris Saksi Ny Rolly Rangkoratat) untuk mengikuti proses lelang dimaksud, karena Saksi Anthon Sapakoly yang memiliki perusahaan yang bernama “UD Dua Nona” tidak memiliki kualifikasi untuk mengikuti proses lelang di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku Tahun 2007, kemudian oleh saksi Ny Rolly Rangkoratat sebagai Direktris CV Daiktutu Indah memberikan data-data perusahaan untuk dipakai dalam mengikuti proses tender kepada saksi Anthon Sapakoly  sehingga CV Daiktutu Indah menjadi pemenang tender atas Proyek Pembangunan 3 (tiga) Sumur Dangkal Desa Oirata   selanjutnya  ditindaklanjuti dengan Saksi Ny Rolly Rangkoratat  memberikan   Surat Kuasa Usahakepada saksi  Anthon Sapakoly (Kuasa Direktur)  sebagaimana  tertuang dalam Akta Notaris Nomor 18  tanggal  10 Agustus  2007 yang dibuat oleh Notaris Abigael Agnes Serworwora, SH adalah meliputi  :
§  Pengambilan dokumen, pembuatan penawaran, mengikuti tender.
§  Membuat dan menandatangani kontrak pekerjaan pembuatan 3 unit sumur dangkal di Desa Oirata Barat Kabupaten MTB.
§  Melaksanakan pekerjaan, membuat dan menandatangani berita acara atas hasil pekerjaan pembuatan 3 unit sumur dangkal di desa Oirata Barat Kab MTB.
§  Menandatangani semua dokumen atas pekerjaan dimaksud.
§  Kuasa ini diberikan sampai dengan selesai pekerjaan pembuatan 3 unit sumur dangkal di Desa Oirata Barat Kab MTB dan penerima kuasa bertanggung jawab sepenuhnya atas pekerjaan pembuatan sumur bor tersebut.
§  Membuka rekening bank atas nama perseroan tersebut disalah satu bank baik bank pemerintah maupun bank swasta kemudian menyimpan uang pada bank tersebut, serta menarik kembali uang simpanan itu dengan demikian menandatangani cek-cek/giro biljet-giro biljet.
§  Menandatangani surat-surat lainnya yang diperlukan guna perseroan tersebut tidak ada yang dikecualikan.
(Memberikan Surat kuasa Usaha kepada SaksiAnthon Sapakoly, SE sangat bertentangan  ketentuan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003Tentang Pengadaan Barang dan Jasa sebagaimana dalam pasal 32 ayat (4) “Penyedia barang / jasa dilarang mengalihkan tanggung jawab sebagian pekerjaan utama dengan mengsubkontrakan kepada pihak lain dengan cara dan dengan alasan apapun kecuali disubkontrakan kepada penyedia barang atau jasa spesialis”).
                                                                                         
-          Bahwa kemudian Saksi Anthon Sapakoli, SE (Kuasa Direktur) yang sudah mendapat  Kuasa Usaha atas CV Daiktutu Indah membuat Surat Permohonan Kreditke PT Bank Maluku Cabang Utama Ambon  Nomor : 14/CV.DI/VIII/2007 tanggal 08 Agustus 2007 Perihal  Permohonan Kredit Modal Kerja sebesar Rp. 100.000.000,- dengan Jaminan Proyek Pekerjaan Pembangunan 3 (tiga) Sumur Dangkal Oirata Barat, selanjutnya oleh PT Bank Maluku Cabang Utama Ambon, menyetujui permohonan dimaksud dan menandatangani Perjanjian Kredit Nomor 97/PK/KMK/01/VIII/2007 tanggal 21 Agustus 2007 sebesar Rp. 100.000.000,- selanjutnya saksi Anthon Sapakoly (Kuasa Direktur)  mencairkan dana kredit modal kerja, untuk kepentingan pribadinya dan tidak melaksanakan pekerjaan secara bertanggungjawab sesuai dengan isi akta  surat kuasa atas pembangunan 3 (tiga) Sumur Desa Oirata Barat Pulau Pulau Terselatan, hal tersebut sangat  bertentangan dengan ketentuan Pasal 49 ayat 2 huruf e Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa yaitu “tidak dapat menyelesaikan pekerjaanya sesuai dengan kontrak secara bertanggung jawab”.
-          Bahwa setelah saksi Anthon Sapakoly (Kuasa Direktur)   mendapat dana modal kerja sebesar Rp. 100.000.000,- atas jaminan proyek pekerjaan 3 (tiga) Sumur dangkal di Desa Oirata Barat,  tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana Surat Kuasa Usaha yang ditanda tanganinya bersama Saksi Ny Rolly Rangkoratat, kemudian  saksi Ismail Usemahu (kepala Sub Dinas Pengembangan Pemukiman dan Tata Bagunan selaku Kuasa  Pengguna Anggaran yang mengetahui pekerjaan belum dilaksanakan atas laporan dari saksi Karel Rangkoratat segera  menyuruh Saksi Karel  Rangkoratat (suami dari saksi Ny Rolly Rangkoratat) untuk menyelesaikan pekerjaan dimaksud,  SaksiAnthon Sapakoly (Kuasa Direktur)  mendapat modal kerja berupa pinjaman kredit dari PT Bank Maluku Cabang Ambon dengan menjaminkan Proyek Pembangunan 3 (tiga) Sumur Dangkal Desa Oirata Barat dan  tidak melaksanakan pekerjaan sebagai isi Surat Kuasa Usaha dari Saksi Ny Rolly Rangkoratatsangat bertentanganPasal 49 ayat 2 huruf e Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor  80 Tahun 2003 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa, yang berbunyi  “tidak dapat menyelesaikan pekerjaanya sesuai dengan kontrak secara bertanggung jawab”.
-          Bahwa selanjutnyasaksi Karel Rangkoratat  melakukanpekerjaan penggalian lubang dengan kedalaman bervariasi  yaitu  9 m,   13 m,  dan   23 m dan sama sekali belum menemukan sumber air dan pekerjaan belum 100% dan item-item pekerjaan yang belum dilaksanakan sesuai kontrak adalah  sebagai berikut :
a)     Tahapan pekerjaan Tanah yang belum dikerjakan meliputi :
1.       urugan kembali bekas galian
2.       urug kerikil T=8 cm
3.       urug pasir T= 8 cm
4.       timbunan kerikil T=20 cm
5.       lapisan ijuk T= 5 cm
b)     Tahapan pekerjaan  Beton, Pasangan, dan Plesteran  yang belum dikerjakan meliputi  :
1.       pembuatan/pencetakan cincin sumur T=15 cm camp 1:2;3
2.       pemasangan cincin sumur
3.       plat penutup sumur T=10 cm camp 1:2:3.
4.       manhole dari plat baja T=3mm uk. 60x60 cm.
5.       pipa PVC AW untuk penghisap ø 40 mm
6.       pipa ø 25 mm  T = 12 m
7.       pasangan batu kali  1:3
8.       beton tumbuk camp  1 : 3 : 5
9.       plesteran camp  1 : 3
10.   pembuatan rembesan
11.   acian sumur
c)      Tahapan Pekerjaan Pemasangan pipa / pompa dragon yang belum dikerjakan meliputi :
1.       pengadaan pompa dragon lengkap pipa isap GIV  ¼
2.       pemasangan pompa dragon lengkap dengan acecories
3.       cat kayu
4.       pasangan kayu  10/10
5.       blok kontrol
juga berdasarkan laporan hasil pemeriksaan fisik dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Maluku Barat Daya tertanggal 08 Maret 2011, nilai realisasi pekerjaan berdasarkan RAB Kontrak dan Pengukuran atas Volume pekerjaan adalah sejumlah Rp. 50.420.041,81 (termasuk PPN) dengan garis besar perhitungan sebagai berikut :
Sumur
Nilai Rp.
Kontrak
Realisasi
Selisih
1
2
3
4
I.
82.951.193,57
13.693.495,68
68.257.697,89
II.
82.951.193,57
36.726.546,13
46,224,647,44
III.
82.951.193,57
0,00
82.951.193,57
Jumlah
248.858.580,71
50.420.041,81
198.433.538,90

-          Bahwa kemudian Saksi Ny Rolly Rangkoratat sebagai Direktur CV Daiktutu Indah  membuat  dan menandatangani Surat Nomor No : 15/CV-Daiktutu Indah/XI/2007 tanggal  19  Nopember  2007 Perihal Permohonan Pemeriksaan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan yang berisi permohonan diterbitkan Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan (PHO) dan juga saksi Ny Rolly Rangkoratat  membuat dan menandatangani Surat Nomor : 15/PPAngsur/APBD/FSK/XI/2007 tanggal 19 Nopember 2007 Perihal Persetujaun Pembayaran Angsuran II retensi 5%, oleh terdakwa Vincent Ergart Kastanyasebagai PPTK membuat Berita Acara Pemeriksaan Prestasi Pekerjaan 100%, dimana terdakwa Vincent Ergart Kastanya tidak turun kelapangan memeriksa kemajuan pekerjaan sehingga membuat (data Berita Acara Pemeriksaan Prestasi Pekerjaan yang salah/tidak benar) sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Prestasi pekerjaan Nomor : 15/BA.PPP/APBD/PU-P2TB/XI/2007 tanggal 19 Nopember 2007 dan Rekapitulasi Prestasi Pekerjaan, yang berisi kemajuan pekerjaan sebesar 100% berhasil namunpun kenyataan dilapangan Sumur 3 (tiga) buah belum sesuai dengan bestek dan belum menemukan sumber mata air, kemudian dibuatkan Berita Acara Pembayaran Angsuran  I   senilai Rp. 236.410.350,- untuk 95% dan Berita Acara Pembayaran Angsuran II  senilai Rp. 12.442.650.00 untuk retensi 5%, Permintaan secara tertulis oleh Saksi Ny Rolly Rangkoratat  untuk diterbitkan Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan (PHO) namunpun kenyataan dilapangan penyelesaian pekerjaan belum 100% atau baru volume pekerjaan sesuai perhitungan staf ahli dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Maluku Barat Daya  baru realisasi pekerjaan sebesar Rp. 50.420.041,81 dari nilai kontrak sangat bertentangan dengan Pasal 36 ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa, yang berbunyi: ”setelah pekerjaan selesai 100% sesuai dengan yang tertuang dalam kontrak, penyedia barang/jasa mengajukan permintaan secara tertulis kepada pengguna barang/jasa untuk menyerahkan pekerjaan”.  dan tindakan PPTK terdakwa Vincent Ergart Kastanya yang tidak turun lapangan dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Prestasi Pekerjaan 100%, secara tegas bertentangan dengan ketentuan Pasal 12 ayat 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuagan Daerah, jo. Pasal 12 ayat 5  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006  Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang berbunyi: ”PPTK mempunyai tugas mencakup mengendalikan pelaksanan kegiatan, melaporkan pekembangan pelaksanaan kegiatan, menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan” Jo. Pasal 36 ayat 2  Keputusan Presiden Republik IndonesiaNomor 80 Tahun 2003, yang berbunyi : ”Pengguna barang/jasa melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan, baik secara sebagian atau seluruh pekerjaan, dan menugaskan penyedia barang/jasa untuk memperbaiki dan atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaimana yang disyaratkan dalam kontrak).
-          Bahwa kemudian oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku membuat SPP Nomor : 402/LS/DPU/2007 tanggal 13 Desember 2007 dengan uraian Pembayaran Angsuran I dan Angsuran II sebagai Retensi 5% Proyek Pembangunan Sumur Dangkal 3 Unit di Desa Oirata Barat  sebesar Rp. 248.853.000,- yang ditanda tangani Ny H. J. Tamaela, S.Sos sebagai (Bendahara Pengeluaran) dan terdakwa Vincent Ergart Kastanya sebagai (PPTK) kemudian oleh saksi Ir. Antonius Sihaloho, MT menandatangani Surat Perintah Membaya  (SPM) Nomor : 402/LS/DPU/2007 tanggal 13 Desember 2007 sebesar Rp. 210.620.130,-(95%)  dan SPM : 403/LS/DPU/2007 tanggal 13 Desember 2007 sebesar Rp. 11.086.270, (5%) dan oleh Bendahara Umum Daerah Provinsi Maluku mengeluarkan  SP2D No. 2729/Ls/2007 tanggal 24 Desember 2007 senilai Rp. 210.630.130,- dan SP2D No : 2730/Ls/2007 tanggal 24 Desember 2007 sebesar Rp. 11.088.270,- kemudian dimasukan ke nomor rekening 0501022870 tanggal 26 Desember 2007 atas nama  CV Daiktutu Indah.
Laporan kemajuan/prestasi pekerjaan dan bobot/volume kerja yang dijadikan dasar pembayaran adalah tidak benar/tidak sah adalah tidak dibenarkan dan bertentangan dengan Pasal 21 ayat (1)Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang berbunyi : “ Bahwa pembayaran atas APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima”. Jo Pasal 33 ayat 2Keputusan Presiden Republik IndonesiaNomor 80 tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa instansi Pemerintah, yang berbunyi:“Bahwa pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan sistim sertifikat bulananan atau sistim termin, dengan memperhitungkan uang muka dan kewajiban pajak” jo Pasal 132 ayat 1  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keunagan Daerah “bahwa setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah” yang berbunyi :Pembayaran retensi 5% atas Pekerjaan Proyek Pembangunan Sumur 3 dangkal (tiga) buah sangat bertentangan dengan Pasal 36 ayat 4 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003, yang berbunyi : “Penyedia barang/jasa  wajib melakukan pemeliharaan atas hasil pekerjaan selama masa yang ditetapkan dalam kontrak, sehingga kondisinya tetap seperti pada saat penyerahan pekerjaan dan dapat memperoleh pembayaran uang retensi dengan menyerahkan jaminan pemeliharaan”.
-          Bahwa berdasarkan surat hasil audit pemeriksaan BPKP Propinsi Maluku sebagai alat bukti petunjuk Nomor : S-1264/PW25/5/2011 tanggal 21 April 2011 Perihal Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan penyalahgunaan dana proyek pembnagunan tiga unit sumur dangkal di Desa Oirata Barat Kecmatan Pulau-pulau Terselatan Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun Anggaran 2007 dihitung  dengan cara membandingkan antara jumlah  pengeluaran Negara dengan nilai manfaat yang diterima  sebagai berikut :
1.
Jumlah dana yang dicairkan
Rp
248.853.000,-
2.
Pajak yang dipotong dan disetorkan
Rp.
27.147.600,-
3.
Jumlah dana yang dibayarkan (1-2)
Rp.
211.705.400,-
4.
Realisasi sumur yang telah diselesaikan dan manfaat yang telah diperoleh Negara sesuai kontrak
Rp.
0,-
5.
Kerugian Keuangan Negara/Daerah (3 – 4)
Rp.
211.705.400,-
Berita Acara Pemeriksaan prestasi yang menyatakan fisik telah selesai  100 % dan digunakan  sebagai dasar untuk mengajukan pembayaran adalah tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya  sehingga  Jumlah dana  Rp. 211.705.400,- yang telah diterima CV Daiktutu Indah, per 31 Desember 2007 adalah tidak dibenarkan dan bertentangan dengan Pasal 21 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang berbunyi: “bahwa pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang/jasa diterima” Jo. Pasal 132 ayat 1  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang berbunyi: “bahwa setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”.
-          Bahwa  pembangunan 3 (tiga) sumur Dangkal Desa Oirata Barat sampai berakhirnya masa kontrak belum berhasil diselesaikan karena awalnya CV Daiktutu Indah memberikan Kuasa Usaha kepada Saksi Anthon Sapakoly, SE yang sudah mendapat  modal kerja Rp. 100.000.000,- dari PT bank Maluku Cabang Utama Ambon dengan cara menjaminkan Pekerjaan Pembuatan Tiga Sumur Dangkal di Desa Oirata Barat dengan lampiran SPMK No. KU.08.09/APBD/PU-P2TB/VII/2007/32 tanggal 23 Juli 2007, namun saksi Anthon Sapakoly sebagai Kuasa Direktur tidak mengerjakanya sebagaimana isi akta Kuasa Usaha, sehingga Saksi Ny Rolly Rangkoratat (Direktris CV Daiktutu Indah) melanjutkan pekerjaan namunpun tidak berhasil menyelesaikan pekerjaan Pembangunan tiga sumur dangkal tersebut.
-          Bahwa berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara atas kasus penyimpangan Pembangunan 3 (tiga) Sumur Dangkal Desa Oirata Barat oleh BPKP Perwakilan Propinsi Maluku terdapat kerugian negara sekurang-kurangnya  Rp. 211.705.400,-(dua ratus sebelah juta tujuh ratus lima ribu empat ratus rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut karena 3 (tiga) Sumur dilihat dari segi manfaat belum dirasakan oleh masyarakat Desa Oirata Barat. kontrak.
------ Perbuatan  Terdakwa Vincent Ergart Kastanyasebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal  2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Subsider :
-----Bahwa ia terdakwa Vincent Ergart Kastanyasebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan dengansaudara Anthon Sapakoly, SE dan Saudara Ny Rolly Rangkoratat(yang penuntutannya diajukan secara terpisah), pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada waktu sekitar Bulan Juli 2007  sampai dengan bulan Desember tahun 2007 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2007, bertempat di Kantor Dinas Pekerjaaan Umum Provinsi Malukuuntuk Pekerjaaan Pembangunan Sumur Dangkal 3 unit Lokasi Desa Oirata Barat Pulau Kisar Kabupaten Maluku Barat Daya atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki,dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain, sebagai berikut :
-          Bahwa berdasarkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2007 yang dituangkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku  Tahun 2007, Nomor Kode Mata Anggaran 1.03.01.25 04 5 2 dengan alokasi anggaran untuk  Proyek Pembangunan Sumu Bor 1 (satu) buah  dengan nilai Rp. 250.000.000, (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk lokasi Desa Oirata Barat Pulau-pulau Terselatan yang dalam pelaksanannya diubah menjadi pembangunan sumur dangkal sebanyak 3 (tiga) unit.
-          Bahwa kemudian oleh Panitia lelang dilakukan  dengan Pelelangan Umum  dan CV Daiktutu Indah ditetapkan sebagai Pemenang Lelang dengan Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku Nomor : 32/PPL/APBD/P2TB/VII/2007 tanggal 11Juli 2007  dan diumumkan oleh Panitia Pengadaan Barang dan Jasa dengan Pengumuman Pemenang Lelang Nomor 32/UM/PNT/APBD/P2TB/VII/2007 tanggal 13 Juli 2007 untuk Proyek Pekerjaan  3 (tiga) Sumur Dangkal dengan  Lokasi  Kegiatan di Desa Oirata Barat Pulau-pulau Terselatan Kisar, dengan harga penawaran terkoreksi Rp. 284.853.000,- selanjutnyaoleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku bersama Direktris CV Daiktutu Indah menandatangani  Surat Perjanjian Kerja  Nomor : KU.08.08/APBD/PU-P2TB/VII/2007/32 tanggal 23 Juli 2007 untuk melaksanakan Pembangunan Sumur Dangkal 3 unit  senilai Rp. 248.853.000,-  dengan waktu pelaksanaan Penyelesaian Pekerjaan  180 hari kalender yaitu tanggal 23 Juli 2007 sampai dengan 19 Nopember 2007 terhitung sejak ditanda tangani Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : KU.08.09/APBD/PU-P2TB/VII/2007/32 tanggal 23 Juli 2007dengan item pekerjaan sebagai berikut :

NO
URAIAN KERJA
HARGA SAT
(Rp)
JML HARGA
(Rp)
TAHAP SELURUH PEKERJAAN
(%)

1
2
5
6
7

I.
Pekerjaan Persiapan





1.       Mobilisasi/demobilisasi peralatan,   tenaga dan bahan.
2.       Dokumentasi dan pelaporan
3.       Pembersihan lokasi awal dan akhir
4.       Pemasangan bouwplank

8.000.000,-
3.000.000,-
2.500.000,-
1.033.000,-

8.000.000,-
3.000.000,-
2.500.000,-
1.033.000,-

9,64
3,62
3,01
1,25
II.
Pekerjaan Tanah




1.       Galian Tanah < 1 m
2.       Galian tanah > 2-12 m
3.       Urukan kembali bekas galian
4.       Urukan kerikil T = 8 cm
5.       Urukan pasar T = 8 cm
6.       Timbunan kerikil T = 20 cm
7.       Lapisan ijuk T = 5 cm
19.960,-
36.646,-
9.568,-
331.300,-
206.175,-
331.300,-
600.000,-
138.522,-
2.785.096,-
99.322,-
132.520,-
82.470,-
1.159.550,-
600.000,-
0,17
3,36
0,12
0,16
0,10
1,40
0,72
III.
Pekerjaan Beton, Pasangan, Plesteran & lain-lain




1.       Pembuatan/pencetakan cincin sumur T=15 cm camp 1:2;3
2.       pemasangan cincin sumur
3.       plat penutup sumur T=10 cm camp 1:2:3.
4.       manhole dari plat baja T=3mm uk. 60x60 cm.
5.       pipa PVC AW untuk penghisap ø 40 mm
6.       pipa ø 25 mm  T = 12 m
7.       pasangan batu kali  1:3
8.       beton tumbuk camp  1 : 3 : 5
9.       plesteran camp  1 : 3
10.    pembuatan rembesan
11.    acian sumur
.771.516,-

200.000,-
3.771.516,-
850.000,-
50.000,-
2.000.000,-
826.407,-
858.204,-
32.884,-
2.000.000,-
6.256,-
.771.516,-

200.000,-
3.771.516,-
850.000,-
50.000,-
2.000.000,-
826.407,-
858.204,-
32.884,-
2.000.000,-
6.256,-
47,74

5,79
2,96
0,37
0,72
2,41
1,49
1,40
2,09
2,41
0,12
IV
Pemasangan Pipa/Pompa Dragon




1.       pengadaan pompa dragon lengkap pipa isap GIV  ¼
2.       pemasangan pompa dragon lengkap dengan acecories
3.      cat kayu
4.      pasangan kayu  10/10
5.      blok kontrol
5.000.000,-

1.500.000,-

12.966,-
3.744.385,-
300.000,-
5.000.000,-

1.500.000,-

12.966,-
3.744.385,-
300.000,-
6,03

1,81

0,08
0,68
0,36

Jumlah 3 (tiga) unit

82.951.193,-
248.853.580,-
100
-          Bahwa sebelum  Proyek Pembangunan 3 (tiga) Sumur Desa Oirata Barat dilelang oleh Panitia lelang, saksi Anthon Sapakoly, SE  sebagai Direktur Perusahaan “UD Dua Nona”, meminta secara lisan karena hubungan sebagai teman kepada Saksi Karel  Rangkoratat (suami dari saksi Ny Rolly Rangkoratat) untuk  meminjamkan data-data perusahaan CV Daiktutu Indah (Direktris Saksi Ny Rolly Rangkoratat) untuk mengikuti proses lelang dimaksud karena Saksi Anthon Sapakoly yang memiliki perusahaan yang bernama “UD Dua Nona” tidak memiliki kualifikasi untuk mengikuti proses lelang di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku Tahun 2007, kemudian oleh saksi Ny Rolly Rangkoratat sebagai Direktris CV Daiktutu Indah memberikan data-data perusahaan untuk dipakai dalam mengikuti proses tender kepada saksi Anthon Sapakoly  sehingga CV Daiktutu Indah menjadi pemenang tender atas Proyek Pembangunan 3 (tiga) Sumur Dangkal Desa Oirata   selanjutnya  ditindaklanjuti dengan Saksi Ny Rolly Rangkoratat  memberikan   Surat Kuasa Usahakepada saksi  Anthon Sapakoly (Kuasa Direktur)  sebagaimana  tertuang dalam Akta Notaris Nomor 18  tanggal  10 Agustus  2007 yang dibuat oleh Notaris Abigael Agnes Serworwora, SH adalah meliputi  :
§  Pengambilan dokumen, pembuatan penawaran, mengikuti tender.
§  Membuat dan menandatangani kontrak pekerjaan pembuatan 3 unit sumur dangkal di Desa Oirata Barat Kabupaten MTB.
§  Melaksanakan pekerjaan, membuat dan menandatangani berita acara atas hasil pekerjaan pembuatan 3 unit sumur dangkal di desa Oirata Barat Kab MTB.
§  Menandatangani semua dokumen atas pekerjaan dimaksud.
§  Kuasa ini diberikan sampai dengan selesai pekerjaan pembuatan 3 unit sumur dangkal di Desa Oirata Barat Kab MTB dan penerima kuasa bertanggung jawab sepenuhnya atas pekerjaan pembuatan sumur bor tersebut.
§  Membuka rekening bank atas nama perseroan tersebut disalah satu bank baik bank pemerintah maupun bank swasta kemudian menyimpan uang pada bank tersebut, serta menarik kembali uang simpanan itu dengan demikian menandatangani cek-cek/giro biljet-giro biljet.
§  Menandatangani surat-surat lainnya yang diperlukan guna perseroan tersebut tidak ada yang dikecualikan.
(Memberikan Surat kuasa Usaha kepada SaksiAnthon Sapakoly, SE sangat bertentangan  ketentuan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003Tentang Pengadaan Barang dan Jasa sebagaimana dalam pasal 32 ayat (4) yang berbunyi“Penyedia barang / jasa dilarang mengalihkan tanggung jawab sebagian pekerjaan utama dengan mengsubkontrakan kepada pihak lain dengan cara dan dengan alasan apapun kecuali disubkontrakan kepada penyedia barang atau jasa spesialis”).
                                                                                               
-          Bahwa kemudian Saksi Anthon Sapakoli, SE (Kuasa Direktur) yang sudah mendapat  Kuasa Usaha atas CV Daiktutu Indah membuat Surat Permohonan Kreditke PT Bank Maluku Cabang Utama Ambon  Nomor : 14/CV.DI/VIII/2007 tanggal 08 Agustus 2007 Perihal  Permohonan Kredit Modal Kerja sebesar Rp. 100.000.000,- dengan Jaminan Proyek Pekerjaan Pembangunan 3 (tiga) Sumur Dangkal Oirata Barat, selanjutnya oleh PT Bank Maluku Cabang Utama Ambon menyetujui permohonan dimaksud dan menandatangani Perjanjian Kredit Nomor 97/PK/KMK/01/VIII/2007 tanggal 21 Agustus 2007 sebesar Rp. 100.000.000,- selanjutnya saksi Anthon Sapakoly (Kuasa Direktur)  mencairkan dana kredit modal kerja untuk kepentingan pribadinya dan tidak melaksanakan pekerjaan secara bertanggungjawab sesuai dengan isi akta  surat kuasa atas pembangunan 3 (tiga) Sumur Desa Oirata Barat Pulau Pulau Terselatan, hal tersebut sangat  bertentangan dengan ketentuan Pasal 49 ayat 2 huruf e Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa yaitu “tidak dapat menyelesaikan pekerjaanya sesuai dengan kontrak secara bertanggung jawab”.
-          Bahwa setelah saksi Anthon Sapakoly (Kuasa Direktur)   mendapat dana modal kerja sebesar Rp. 100.000.000,- atas jaminan proyek pekerjaan 3 (tiga) Sumur dangkal di Desa Oirata Barat,  tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana Surat Kuasa Usaha yang ditanda tanganinya bersama Saksi Ny Rolly Rangkoratat, kemudian  saksi Ismail Usemahu (kepala Sub Dinas Pengembangan Pemukiman dan Tata Bagunan selaku Kuasa  Pengguna Anggaran yang mengetahui pekerjaan belum dilaksanakan atas laporan dari saksi Karel Rangkoratat segera  menyuruh Saksi Karel  Rangkoratat (Suami dari saksi Ny Rolly Rangkoratat) untuk menyelesaikan pekerjaan dimaksud,  SaksiAnthon Sapakoly (Kuasa Direktur)  mendapat modal kerja berupa pinjaman kredit dari PT Bank Maluku Cabang Ambon dengan menjaminkan Proyek Pembangunan 3 (tiga) Sumur Dangkal Desa Oirata Barat dan  tidak melaksanakan pekerjaan sebagai isi Surat Kuasa Usaha dari Saksi Ny Rolly Rangkoratatsangat bertentangan Pasal Pasal 49 ayat 2 huruf e Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor  80 Tahun 2003 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa yaitu “tidak dapat menyelesaikan pekerjaanya sesuai dengan kontrak secara bertanggung jawab”.
-          Bahwa selanjutnyasaksi Karel Rangkoratat  melakukanpekerjaan penggalian lubang dengan kedalaman bervariasi  yaitu  9 m,   13 m,  dan   23 m dan sama sekali belum menemukan sumber air dan pekerjaan belum 100% dan item-item pekerjaan yang belum dilaksanakan sesuai kontrak adalah  sebagai berikut :
a.      Tahapan pekerjaan Tanah yang belum dikerjakan meliputi :
1.       urugan kembali bekas galian
2.       urug kerikil T=8 cm
3.       urug pasir T= 8 cm
4.       timbunan kerikil T=20 cm
5.       lapisan ijuk T= 5 cm
b)     Tahapan pekerjaan  Beton, Pasangan, dan Plesteran  yang belum dikerjakan meliputi  :
1.       pembuatan/pencetakan cincin sumur T=15 cm camp 1:2;3
2.       pemasangan cincin sumur
3.       plat penutup sumur T=10 cm camp 1:2:3.
4.       manhole dari plat baja T=3mm uk. 60x60 cm.
5.       pipa PVC AW untuk penghisap ø 40 mm
6.       pipa ø 25 mm  T = 12 m
7.       pasangan batu kali  1:3
8.       beton tumbuk camp  1 : 3 : 5
9.       plesteran camp  1 : 3
10.   pembuatan rembesan
11.   acian sumur
c)      Tahapan Pekerjaan Pemasangan pipa / pompa dragon yang belum dikerjakan meliputi :
1.       pengadaan pompa dragon lengkap pipa isap GIV  ¼
2.       pemasangan pompa dragon lengkap dengan acecories
3.       cat kayu
4.       pasangan kayu  10/10
5.       blok kontrol
juga berdasarkan laporan hasil pemeriksaan fisik dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Maluku Barat Daya tertanggal 08 Maret 2011, nilai realisasi pekerjaan berdasarkan RAB Kontrak dan Pengukuran atas Volume pekerjaan adalah sejumlah Rp. 50.420.041,81 (termasuk PPN) dengan garis besar perhitungan sebagai berikut :
Sumur
Nilai Rp.
Kontrak
Realisasi
Selisih
1
2
3
4
I.
82.951.193,57
13.693.495,68
68.257.697,89
II.
82.951.193,57
36.726.546,13
46,224,647,44
III.
82.951.193,57
0,00
82.951.193,57
Jumlah
248.858.580,71
50.420.041,81
198.433.538,90

-          Bahwa kemudian Saksi Ny Rolly Rangkoratat sebagai Direktur CV Daiktutu Indah  membuat  dan menandatangani Surat Nomor No : 15/CV-Daiktutu Indah/XI/2007 tanggal  19  Nopember  2007 Perihal Permohonan Pemeriksaan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan yang berisi permohonan diterbitkan Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan (PHO) dan juga saksi Ny Rolly Rangkoratat  membuat dan menandatangani Surat Nomor : 15/PPAngsur/APBD/FSK/XI/2007 tanggal 19 Nopember 2007 Perihal Persetujaun Pembayaran Angsuran II retensi 5%, oleh terdakwa Vincent Ergart Kastanyasebagai PPTK membuat Berita Acara Pemeriksaan Prestasi Pekerjaan 100%, dimana terdakwa Vincent Ergart Kastanya tidak turun kelapangan memeriksa kemajuan pekerjaan sehingga membuat (data Berita Acara Pemeriksaan Prestasi Pekerjaan yang salah/tidak benar) sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Prestasi pekerjaan Nomor : 15/BA.PPP/APBD/PU-P2TB/XI/2007 tanggal 19 Nopember 2007 dan Rekapitulasi Prestasi Pekerjaan, yang berisi kemajuan pekerjaan sebesar 100% berhasil namunpun kenyataan dilapangan Sumur 3 (tiga) buah belum sesuai dengan bestek dan belum menemukan sumber mata air, kemudian dibuatkan Berita Acara Pembayaran Angsuran  I   senilai Rp. 236.410.350,- untuk 95% dan Berita Acara Pembayaran Angsuran II  senilai Rp. 12.442.650.00 untuk retensi 5%, Permintaan secara tertulis oleh Saksi Ny Rolly Rangkoratat  untuk diterbitkan Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan (PHO) namunpun kenyataan dilapangan penyelesaian pekerjaan belum 100% atau baru volume pekerjaan sesuai perhitungan staf ahli dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Maluku Barat Daya  baru realisasi pekerjaan sebesar Rp. 50.420.041,81 dari nilai kontrak sangat bertentangan dengan Pasal 36 ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa ”setelah pekerjaan selesai 100% sesuai dengan yang tertuang dalam kontrak, penyedia barang/jasa mengajukan permintaan secara tertulis kepada pengguna barang/jasa untuk menyerahkan pekerjaan”. dan tindakan PPTK terdakwa Vincent Ergart Kastanya yang tidak turun lapangan dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Prestasi Pekerjaan 100%, secara tegas bertentangan dengan ketentuan Pasal 12 ayat 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuagan Daerah, jo. Pasal 12 ayat 5  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006  Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang berbunyi ”PPTK mempunyai tugas mencakup mengendalikan pelaksanan kegiatan, melaporkan pekembangan pelaksanaan kegiatan, menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan” Jo. Pasal 36 ayat 2  Keputusan Presiden Republik IndonesiaNomor 80 Tahun 2003 ”Pengguna barang/jasa melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan, baik secara sebagian atau seluruh pekerjaan, dan menugaskan penyedia barang/jasa untuk memperbaiki dan atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaimana yang disyaratkan dalam kontrak).
-          Bahwa kemudian oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku membuat SPP Nomor : 402/LS/DPU/2007 tanggal 13 Desember 2007 dengan uraian Pembayaran Angsuran I dan Angsuran II sebagai Retensi 5% Proyek Pembangunan Sumur Dangkal 3 Unit di Desa Oirata Barat  sebesar Rp. 248.853.000,- yang ditanda tangani Ny H. J. Tamaela, S.Sos sebagai (Bendahara Pengeluaran) dan terdakwa Vincent Ergart Kastanya sebagai (PPTK) kemudian oleh saksi Ir. Antonius Sihaloho, MT menandatangani Surat Perintah Membaya  (SPM) Nomor : 402/LS/DPU/2007 tanggal 13 Desember 2007 sebesar Rp. 210.620.130,-(95%)  dan SPM : 403/LS/DPU/2007 tanggal 13 Desember 2007 sebesar Rp. 11.086.270, (5%) dan oleh Bendahara Umum Daerah Provinsi Maluku mengeluarkan  SP2D No. 2729/Ls/2007 tanggal 24 Desember 2007 senilai Rp. 210.630.130,- dan SP2D No : 2730/Ls/2007 tanggal 24 Desember 2007 sebesar Rp. 11.088.270,- kemudian dimasukan ke nomor rekening 0501022870 tanggal 26 Desember 2007 atas nama  CV Daiktutu Indah.
Laporan kemajuan/prestasi pekerjaan dan bobot/volume kerja yang dijadikan dasar pembayaran adalah tidak benar/tidak sah adalah tidak dibenarkan dan bertentangan dengan Pasal 21 ayat (1)Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara “ Bahwa pembayaran atas APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima”. Jo Pasal 33 ayat 2Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa instansi Pemerintah “Bahwa pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan sistim sertifikat bulananan atau sistim termin, dengan memperhitungkan uang muka dan kewajiban pajak” jo Pasal 132 ayat 1  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keunagan Daerah “bahwa setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah” Pembayaran retensi 5% atas Pekerjaan Proyek Pembangunan Sumur 3 dangkal (tiga) buah sangat bertentangan dengan Pasal 36 ayat 4 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 “Penyedia barang/jasa  wajib melakukan pemeliharaan atas hasil pekerjaan selama masa yang ditetapkan dalam kontrak, sehingga kondisinya tetap seperti pada saat penyerahan pekerjaan dan dapat memperoleh pembayaran uang retensi dengan menyerahkan jaminan pemeliharaan”.
-          Bahwa berdasarkan surat hasil audit pemeriksaan BPKP Propinsi Maluku sebagai alat bukti petunjuk Nomor : S-1264/PW25/5/2011 tanggal 21 April 2011 Perihal Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan penyalahgunaan dana proyek pembnagunan tiga unit sumur dangkal di Desa Oirata Barat Kecmatan Pulau-pulau Terselatan Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun Anggaran 2007 dihitung  dengan cara membandingkan antara jumlah  pengeluaran Negara dengan nilai manfaat yang diterima  sebagai berikut :
1.
Jumlah dana yang dicairkan
Rp
248.853.000,-
2.
Pajak yang dipotong dan disetorkan
Rp.
27.147.600,-
3.
Jumlah dana yang dibayarkan (1-2)
Rp.
211.705.400,-
4.
Realisasi sumur yang telah diselesaikan dan manfaat yang telah diperoleh Negara sesuai kontrak
Rp.
0,-
5.
Kerugian Keuangan Negara/Daerah (3 – 4)
Rp.
211.705.400,-
Berita Acara Pemeriksaan prestasi yang menyatakan fisik telah selesai  100 % dan digunakan  sebagai dasar untuk mengajukan pembayaran adalah tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya  sehingga  Jumlah dana  Rp. 211.705.400,- yang telah diterima CV Daiktutu Indah, per 31 Desember 2007 adalah tidak dibenarkan dan bertentangan dengan Pasal 21 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara “bahwa pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang/jasa diterima” Jo. Pasal 132 ayat 1  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah “bahwa setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”.
-          Bahwa  pembangunan 3 (tiga) sumur Dangkal Desa Oirata Barat sampai berakhirnya masa kontrak belum berhasil diselesaikan karena awalnya CV Daiktutu Indah memberikan Kuasa Usaha kepada Saksi Anthon Sapakoly, SE yang sudah mendapat  modal kerja Rp. 100.000.000,- dari PT bank Maluku Cabang Utama Ambon dengan cara menjaminkan Pekerjaan Pembuatan Tiga Sumur Dangkal di Desa Oirata Barat dengan lampiran SPMK No. KU.08.09/APBD/PU-P2TB/VII/2007/32 tanggal 23 Juli 2007, namun saksi Anthon Sapakoly sebagai Kuasa Direktur tidak mengerjakanya sebagaimana isi akta Kuasa Usaha, sehingga Saksi Ny Rolly Rangkoratat (Direktris CV Daiktutu Indah) melanjutkan pekerjaan namunpun tidak berhasil menyelesaikan pekerjaan Pembangunan tiga sumur dangkal tersebut.
-          Bahwa berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara atas kasus penyimpangan Pembangunan 3 (tiga) Sumur Dangkal Desa Oirata Barat oleh BPKP Perwakilan Propinsi Maluku terdapat kerugian negara sekurang-kurangnya  Rp. 211.705.400,-(dua ratus sebelah juta tujuh ratus lima ribu empat ratus rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut karena 3 (tiga) Sumur dilihat dari segi manfaat belum dirasakan oleh masyarakat Desa Oirata Barat.
------- Perbuatan  terdakwa Vincent Ergart Kastanyasebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  3  jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999  jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Wonreli ,08September  2011

Jaksa penuntut umum



Paris   Manalu, SH
Ajun Jaksa Nip. 197609201999031002



Tidak ada komentar:

Posting Komentar