HAL – HAL YANG MERINGANKAN :
v Terdakwa
belum pernah dihukum.
v Terdakwa
belum sempat menikmati daripada hasil kejahatannya.
v Terdakwa
relatif masih muda, sehingga diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya dimasa
yang akan datang.
v Terdakwa
bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar
jalannya proses persidangan.
v Terdakwa
mempunyai istri dan beberapa anak yang masih kecil dan memerlukan perawatan.
v Terdakwa
sudah berusia lanjut (60 tahun) dan sering sakit-sakitan.
v Terdakwa
terbukti hanya merupakan peserta yang pasif dan hanya melakukan peran kecil
dalam pelaksanaan kejahatan.
v Korban
adalah yang sebenarnya memancing terjadinya keributan.
v Motif
dari kejahatan yang dilakukan terdakwa adalah keinginan untuk memenuhi
kebutuhan keluarganya atau dirinya sendiri.
v Perbuatan
terdakwa merupakan ekspresi daripada keresahan masyarakat terhadap perilaku
korban.
v Terdakwa
mengira bahwa ia memiliki hak atas barang yang diambilnya atau percaya bahwa
tindakannya adalah tidak melanggar hukum.
v Terdakwa
dengan sukarela mengakui atas kejahatan yang dilakukannya sebelum tertangkap
atau pada waktu pemeriksaan baru saja dimulai.
v Korban
memperoleh ganti kerugian dari Terdakwa secara sukarela.
v Terdakwa
setelah melakukan kejahatannya dengan sukarela menyerahkan diri kepada yang
Berwajib.
v Terdakwa
dengan sukarela telah memberikan ganti kerugian kepada saksi korban.
v Terdakwa
secara sukarela telah memperbaiki / mengganti atas kerusakan daripada akibat
perbuatannya.
v Kejahatan
yang dilakukan terdakwa terjadi karena kegoncangan jiwa yang sangat hebat
sebagai akibat dari keadaan pribadi atau keluarganya yang sangat berat.
v Bahwa
timbulnya tindak pidana in casu turut dilatar belakangi oleh perbuatan saksi
korban.
v Uang
hasil pembayaran SPPT PBB tersebut tidak dipergunakan untuk kepentingan pribadi
terdakwa semata, melainkan digunakan juga untuk menanggulangi Wajib Pajak yang
menunggak dan sudah disetorkan.
v Terdakwa
merupakan satu-satunya tulang punggung ekonomi bagi keluarganya.
v Terdakwa
sedang mengandung dengan usia kehamilan + 3 bulan.
v Antara
terdakwa dan saksi korban secara musyawarah dan mufakat telah melakukan
perdamaian secara tertulis.
v Saksi
korban didepan persidangan telah memaapkan perbuatan terdakwa dan secara lisan
memohon keringan hukuman bagi terdakwa.
HAL – HAL YANG MEMBERATKAN :
v Kejahatan
yang dilakukan terdakwa menggunakan kekerasan yang mengakibatkan cacad badan
dan dilakukan secara keji.
v Dalam
pelaksanaannya terdakwa menggunakan senjata api.
v Korban
berjumlah lebih dari dari satu orang.
v Terdakwa
mengancam para saksi atau mempengaruhi proses peradilan dengan cara-cara lain
yang dilarang undang-undang.
v Terdakwa
dalam melakukan kejahatannya menggunakan atau melibatkan anak-anak yang belum
dewasa.
v Pelaksanaan
kejahatan yang dilakukan terdakwa menunjukkan adanya derajat keahlian yang
tinggi dan adanya perencanaan terlebih dahulu (a high degree of professionalism and premeditation).
v Terdakwa
menyalah gunakan kepercayaan yang diberikan kepadanya, untuk melakukan
kejahatan.
v Merujuk
pada catatan kriminal terdakwa memiliki pola tingkah laku jahat yang untuk
jangka waktu tertentu menunjukkan bahwa ia sangat berbahaya bagi masyarakat.
v Dihubungkan
dengan penghukuman terhadap terdakwa yang terdahulu, menunjukkan adanya
peningkatan tindak kejahatan.
v Pada
waktu melakukan kejahatan Terdakwa sedang dalam masa percobaan.
v Terdakwa
adalah otak rencana pembunuhan terhadap korban X.
v Terdakwa
(1) sangat sadis membantu menerangi terdakwa (2) saat memotong leher dan kepala
korban, sementara badan korban ditinggalkan di tepi jalan.
v Terdakwa
menutup-nutupi kejahatannya dengan berpura-pura mencari korban yang hilang.
v Terdakwa
sangat sadis, pembunuhan dilakukan terhadap orang yang mempunyai hubungan
kekeluargaan dengan terdakwa.
v Perbuatan
terdakwa membuat resah masyarakat.
v Terdakwa
telah menikmati daripada hasil kejahatannya.
v Perbuatan
terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami luka-luka……./mati.
v Terdakwa
dengan itikad buruk berusaha menguasai/memiliki tanah milik orang lain.
v Perbuatan
terdakwa dapat merusak generasi muda, secara fisik maupun non fisik.
v Kejahatan
yang dilakukan terdakwa menyangkut barang selundupan yang besar nilainya dan
atau menyebabkan kerugian besar terhadap barang milik korban.
v Terdakwa
telah dinyatakan bersalah melakukan kejahatan-kejahatan lain untuk mana
terhadap masing-masing kejahatan dapat dikenakan hukuman secara berturut-turut
(for which consecutive sentences could
have been imposed), akan tetapi untuk mana hanya dikenakan satu hukuman (for which concurrent sentences were rendered
/ voorgezette handeling).
v Kejahatan
yang dilakukan oleh terdakwa dengan menggunakan kekuatan bersama, dengan
kekerasan atau dengan cara yang sangat kejam.
v Kejahatan
dilakukan terdakwa pada waktu Negara dalam keadaan berbahaya.
v Kejahatan
dilakukan terdakwa pada waktu perekonomian negara dalam kesulitan.
v Terdakwa
sebagai seorang Pejabat negara/hukum telah melanggar suatu kewajiban jabatan
yang khusus ditentukan oleh peraturan per-uu-an atau pada waktu melakukan
tindak pidana mempergunakan kekuasaan, kesempatan atau upaya yang diberikan
kepadanya karena jabatannya.
v Perbuatan
terdakwa meresahkan masyarakat dan telah menyebabkan saksi korban mengalami
luka bengkak pada bagian mata.
v Terdakwa
berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangannya
sehingga mempersulit jalannya persidangan.
maaf gan, kalo boleh tau, dasar hukum nya apa aja ya??? terimakasih
BalasHapus