Senin, 25 Agustus 2014

Hal-hal Yang Meringankan & Memberatkan Surat tuntutan



HAL – HAL YANG MERINGANKAN :


v  Terdakwa belum pernah dihukum.

v  Terdakwa belum sempat menikmati daripada hasil kejahatannya.

v  Terdakwa relatif masih muda, sehingga diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya dimasa yang akan datang.

v  Terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar jalannya proses persidangan.

v  Terdakwa mempunyai istri dan beberapa anak yang masih kecil dan memerlukan perawatan.

v  Terdakwa sudah berusia lanjut (60 tahun) dan sering sakit-sakitan.

v  Terdakwa terbukti hanya merupakan peserta yang pasif dan hanya melakukan peran kecil dalam pelaksanaan kejahatan.

v  Korban adalah yang sebenarnya memancing terjadinya keributan.

v  Motif dari kejahatan yang dilakukan terdakwa adalah keinginan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya atau dirinya sendiri.

v  Perbuatan terdakwa merupakan ekspresi daripada keresahan masyarakat terhadap perilaku korban.

v  Terdakwa mengira bahwa ia memiliki hak atas barang yang diambilnya atau percaya bahwa tindakannya adalah tidak melanggar hukum.

v  Terdakwa dengan sukarela mengakui atas kejahatan yang dilakukannya sebelum tertangkap atau pada waktu pemeriksaan baru saja dimulai.

v  Korban memperoleh ganti kerugian dari Terdakwa secara sukarela.

v  Terdakwa setelah melakukan kejahatannya dengan sukarela menyerahkan diri kepada yang Berwajib.

v  Terdakwa dengan sukarela telah memberikan ganti kerugian kepada saksi korban.

v  Terdakwa secara sukarela telah memperbaiki / mengganti atas kerusakan daripada akibat perbuatannya.

v  Kejahatan yang dilakukan terdakwa terjadi karena kegoncangan jiwa yang sangat hebat sebagai akibat dari keadaan pribadi atau keluarganya yang sangat berat.

v  Bahwa timbulnya tindak pidana in casu turut dilatar belakangi oleh perbuatan saksi korban.

v  Uang hasil pembayaran SPPT PBB tersebut tidak dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa semata, melainkan digunakan juga untuk menanggulangi Wajib Pajak yang menunggak dan sudah disetorkan.

v  Terdakwa merupakan satu-satunya tulang punggung ekonomi bagi keluarganya.

v  Terdakwa sedang mengandung dengan usia kehamilan ­+ 3 bulan.

v  Antara terdakwa dan saksi korban secara musyawarah dan mufakat telah melakukan perdamaian secara tertulis.

v  Saksi korban didepan persidangan telah memaapkan perbuatan terdakwa dan secara lisan memohon keringan hukuman bagi terdakwa.


HAL – HAL YANG MEMBERATKAN :


v  Kejahatan yang dilakukan terdakwa menggunakan kekerasan yang mengakibatkan cacad badan dan dilakukan secara keji.

v  Dalam pelaksanaannya terdakwa menggunakan senjata api.

v  Korban berjumlah lebih dari dari satu orang. 

v  Terdakwa mengancam para saksi atau mempengaruhi proses peradilan dengan cara-cara lain yang dilarang undang-undang.

v  Terdakwa dalam melakukan kejahatannya menggunakan atau melibatkan anak-anak yang belum dewasa. 

v  Pelaksanaan kejahatan yang dilakukan terdakwa menunjukkan adanya derajat keahlian yang tinggi dan adanya perencanaan terlebih dahulu (a high degree of professionalism and premeditation).

v  Terdakwa menyalah gunakan kepercayaan yang diberikan kepadanya, untuk melakukan kejahatan.

v  Merujuk pada catatan kriminal terdakwa memiliki pola tingkah laku jahat yang untuk jangka waktu tertentu menunjukkan bahwa ia sangat berbahaya bagi masyarakat.

v  Dihubungkan dengan penghukuman terhadap terdakwa yang terdahulu, menunjukkan adanya peningkatan tindak kejahatan.

v  Pada waktu melakukan kejahatan Terdakwa sedang dalam masa percobaan.

v  Terdakwa adalah otak rencana pembunuhan terhadap korban X.

v  Terdakwa (1) sangat sadis membantu menerangi terdakwa (2) saat memotong leher dan kepala korban, sementara badan korban ditinggalkan di tepi jalan. 

v  Terdakwa menutup-nutupi kejahatannya dengan berpura-pura mencari korban yang hilang.  

v  Terdakwa sangat sadis, pembunuhan dilakukan terhadap orang yang mempunyai hubungan kekeluargaan dengan terdakwa.

v  Perbuatan terdakwa membuat resah masyarakat.  

v  Terdakwa telah menikmati daripada hasil kejahatannya.

v  Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami luka-luka……./mati.

v  Terdakwa dengan itikad buruk berusaha menguasai/memiliki tanah milik orang lain.  

v  Perbuatan terdakwa dapat merusak generasi muda, secara fisik maupun non fisik.

v  Kejahatan yang dilakukan terdakwa menyangkut barang selundupan yang besar nilainya dan atau menyebabkan kerugian besar terhadap barang milik korban.

v  Terdakwa telah dinyatakan bersalah melakukan kejahatan-kejahatan lain untuk mana terhadap masing-masing kejahatan dapat dikenakan hukuman secara berturut-turut (for which consecutive sentences could have been imposed), akan tetapi untuk mana hanya dikenakan satu hukuman (for which concurrent sentences were rendered / voorgezette handeling).

v  Kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa dengan menggunakan kekuatan bersama, dengan kekerasan atau dengan cara yang sangat kejam.

v  Kejahatan dilakukan terdakwa pada waktu Negara dalam keadaan berbahaya.

v  Kejahatan dilakukan terdakwa pada waktu perekonomian negara dalam kesulitan.

v  Terdakwa sebagai seorang Pejabat negara/hukum telah melanggar suatu kewajiban jabatan yang khusus ditentukan oleh peraturan per-uu-an atau pada waktu melakukan tindak pidana mempergunakan kekuasaan, kesempatan atau upaya yang diberikan kepadanya karena jabatannya.  

v  Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan telah menyebabkan saksi korban mengalami luka bengkak pada bagian mata.

v  Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangannya sehingga mempersulit jalannya persidangan.  

Terdakwa melakukan penganiayaan tersebut terhadap istrinya, yang seharusnya dilindungi dan diberikan kasih sayang.  

1 komentar:

  1. maaf gan, kalo boleh tau, dasar hukum nya apa aja ya??? terimakasih

    BalasHapus