Rabu, 27 Agustus 2014

Contoh Dakwaan Korupsi Proyek Pembangunan Jalan

 CABANG KEJAKSAAN NEGERI TUAL                                                                                                              P-29
              DI    -     WONRELI
            M    A    L    U    K    U
=============================
               “UNTUK KEADILAN”
SURAT DAKWAAN
NO. REK.PERKARA : PDS- 01/CABJARIWONRELI/09/2011

A.     IDENTITAS TERDAKWA
N a m a                                                     : Ir. Wilners Linggar, MT
Tempat lahir                                               : Jailolo
Umur/Tgl. Lahir                                           : 57 tahun / 18 Juni 1953
Jenis Kelamin                                             : Laki-laki
Kebangsaan / Kewarganegaraan            : Indonesia
Alamat                                                      : Wonreli Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan Kabupaten
                                                                  Maluku Barat Daya
A g a m a                                                  : Kristen Protestan
Pekerjaan                                                  : PNS (Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum,
                                                                         Pertambangan dan Energi Kabupaten Maluku Barat
                                                                         Daya Tahun Anggaran 2010.
N    I      P                                                   : 19530618198410.1.003
Pendidikan                                                : S2.

B.      PENAHANAN  di Rutan Cabang Tual di Wonreli
1.       Oleh Penyidik                                                  : sejak tanggal 06-06-2011 s/d tanggal25-06-2011.
Diperpanjang Kacabjari Tual di Wonreli         : sejak tanggal 26-06-2011 s/d tanggal04-08-2011.
Diperpanjang Ketua PN Saumlaki                   : sejak tanggal 05-08-2011 s/dtanggal 03-09-2011.
2.       Penuntut Umum                                               : sejak tanggal 26-08-2011 s/d dilimpahkan ke PN
Saumlaki.
Diperpanjang Ketua PN Saumlaki                   : -
3.       Pengadilan                                                      : -

C.     DAKWAAN
PRIMAIR
-----Bahwa ia terdakwa Ir. Wilners Linggar, MT alias Linggar sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan dengansaksi Telly Nio alias Telly (yang penuntutannya diajukan secara terpisah), pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada waktu sekitar Bulan September 2010 sampai dengan bulan Desember tahun 2010 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2010, bertempat di Kantor Dinas Pekerjaaan Umum, Pertambangan dan Energi Kabupaten Maluku Barat Daya atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, telah secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain, sebagai berikut : -----------------
-          Bahwa berdasarkan APBD(Anggaran Pendapatan Belanja Daerah)  Kabupaten  Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2010, yang dijabarkan dalam  DPA-SKPD(Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah) Dinas Pekerjaan Umum, Pertambangan dan Energi Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2010, Nomor Kode Mata Anggaran 1.03.1.03.01.15.08.5.2 untuk Kegiatan Paket Pembangunan Jalan Sila-Poliu-Pilan Kecamatan Moa Lakor sebesar Rp. 2.064.160.000,- (dua milyar enam puluh empat juta seratus enam puluh ribu rupiah).
-          Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Maluku Barat Daya Nomor 910a-203.a Tahun 2010 tanggal 30 Nopember 2010 tentang Perubahan kedua atas Keputusan Bupati Maluku Barat Daya Nomor 910-67 Tahun 2010,  Nomor 900-11 Tahun 2010 tentang Penunjukan dan  Penetapan Pengguna Anggaran, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menetapkan Terdakwa Ir. Wilners Linggar, MT als Linggar sebagai Pengguna Anggaran dan saksi Reinhard Siwitiory, ST (mengganti alm Piter Sabono) sebagai PPTK termasuk untuk Paket Pembangunan Jalan Sila-Poliun-Pilan dengan PPTK Almarhum Piter Sabono. 
-          Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Pertambangan dan Energi Kabupaten Maluku Barat Daya, Nomor : 600 / 65 /DP2 Tahun 2010 tanggal 4 Mei 2010 tentang Penetapan Panitia Pegadaan Barang/Jasa Paket “A” termasuk didalamnya daftar paket “Pembangunan Jalan Sila-Poliu-Pilan Kecamatan Moa Lakor”, oleh Ketua Panitia Lelang (saksi George Stephenson Laimeheriwa, ST)  sesuai hasil evaluasi administrasi, evaluasi teknis dan evaluasi kewajaran harga atas dokumen penawaran serta penilaian kualifikasi untuk Pekerjaan Pembangunan Jalan Sila-Poliu-Pilan mengusulkan untuk Penetapan Pemenang Lelang dengan nama perusahaan PT Sinar Semesta Jaya,  dengan harga penawaran terkoreksi Rp.  1.939.686.000,- (satu milyar sembilan ratus tiga puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh enam ribu rupiah) sebagaimana surat Nomor : 21/USUL/PPBJ DPUPE-MBD/VIII/2010 tanggal 11 Agustus 2010, selanjutnya oleh Pengguna Anggaran (Terdakwa Ir. Wilners Linggar, MT als Linggar) menandatangani surat Nomor : 21/Penetapan/DPUPE-MBD/VIII/2010 tanggal 12 Agustus 2010, perihal penetapan pemenang lelang sesuai dengan usulan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Paket “A”.
-          Bahwa selanjutnya oleh Pengguna Anggaran (Terdakwa Ir. Wilners Linggar, MT als Linggar)  secara bersama-sama dengan Saksi Telly Nio alias Telly (Direktur PT Sinar Semesta Jaya) menandatangani Surat Perjanjian Kerja  Nomor : 910-916/21/APBD/PEMB.JLN-SPP/2010 tanggal 30 Agustus 2010 dengan nama Paket Pembangunan Jalan Sila-Poliu-Pilan sepanjang 4 (empat) km dengan nilai kontrak  Rp. 1.939.686.000,- dengan waktu penyelesaian pekerjaan 120 hari kalender dan harus diserahkan untuk pertama kalinya (PHO) tanggal 28 Desember 2010, dan Terdakwa Ir. Wilners Linggar, MT als Linggar menandatangani Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : KU.08.09/21/SPMK/VIII/2010 tanggal 30 Agustus 2010 dengan uraian pekerjaan sebagai berikut :
1.       Pekerjaan Umum terdiri dari :
-          Mobilisasi  dengan  harga ----------------------       Rp.     124.150.000,00
2.       Pekerjaan tanah terdiri dari :
-          Timbunan biasa dengan harga-----------------     Rp.     121.457.635,64
-          Timbunan Pilihan dengan harga--------------       Rp.  1.106.047.200,00
-          Penyiapan badn jalan dengan harga ---------  Rp.     192.792.160,00
-          Pembersihan Daerah Milik Jalan (DAMIJA)     Rp.    218.900.240,00
                                                            Jumlah (1 + 2)  Rp.  1.763.351.236,64
            Pajak pertambahan nilai (PPN) 10%                Rp.     176.335.123,66
                                                Total biaya----------        Rp. 1.939.686.360,30
                               Nilai kontrak (dibulatkan)------      Rp. 1.939.686.360,00
-          Bahwa selanjutnya Saksi Telly Nio alias Telly yang bertindak selaku Direktur PT Sinar Semesta Jaya, sesuai Pasal 8 ayat (2) kontrak Nomor 910.916/21/APBD/PEMB.JLN-SPP/2010 tanggal 30 Agustus 2010, mengajukan Permohonan Pembayaran Uang Muka Pekerjaaan sebesar 20% kepada PPTK almarhun  Piter Sabono, kemudian oleh PPTK Almarhum Piter Sabono  menerbitkan Berita Acara Uang Muka Pekerjaan  dengan Nomor Surat KU.0706/  /SPM-LS/DP2-IX/2010 tanggal 21 September 2010 untuk Pembayaran Uang Muka pekerjaan sebesar 20 % dengan nilai Rp. 387.937.200,- kemudian oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu membuat  administrasi Surat Permintaan Pembayaran Langsung Nomor Surat KU.0706/  /SPM-LS/DP2-IX/2010 tanggal 21 September 2010 selanjutnya Pengguna Anggaran (Terdakwa Ir. Wilners Linggar,MT) menandatangani Surat Perintah Pembayaran (SPM) Nomor : KU.0706/--/SPM-LS/DP2-IX/2010/L tanggal 21 September 2010, kemudian oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu (saksi Sandy Samariyanto) menyerahkan ke Bendahara Umum Daerah sehingga diterbitkanlah  Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 384.SP2D/BL/MBD/2010 tanggal 08 Oktober 2010 sebesar Rp. 345.616.778.00,- kemudian  oleh Saksi Telly Nio memberikan Surat Kuasa kepada sdr Jhon Kanety untuk melakukan pencairan  pada PT Bank Maluku Cabang Pembantu Wonreli (sebagai Kas Daerah) serta dipindah bukukan ke Nomor rekening 010.1.11.0851 atas nama  PT Sinar Semesta Jaya  tanggal 11 Oktober  2010 sementara fakta kenyataan dilapangan PT Sinar Semesta Jaya setelah mendapat uang muka pekerjaan sampai dengan  per 31 Desember 2010 belum mengerjakan Pekerjaan sebagaimana Kontrak Nomor 910.916/21/APBD/PEMB.JLN-SPP/2010 tanggal 30 Agustus 2010 yang dibiayai APBD Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2010, yang mana PT Sinar Semesta Jaya   sementara sedang mengerjakan titik Ǿ (nol) Weet ke Titik akhir Tounwawan  yang dibiayai APBN  2010 sepanjang 6 KM dan juga sampai dengan batas waktu berakhirnya masa kontrak yang dibiayai APBD Kabupaten  Maluku Barat Daya  Tahun Anggaran 2010 dengan PHO tanggal 28 Desember 2010, PT Sinar Semesta Jaya belum mengerjakan paket yang dibiaya APBD Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2010  sepanjang 4 km yaitu dari Titik Ǿ (nol)Tonwawan ke Titik Akhir Pilan, pada tanggal 11 Maret 2011 tim BPKP Perwakilan Provinsi Maluku, Tim Cabang Kejaksaan Negeri Tual di Wonreli dan Tim Dinas Pekerjaan Umum Kabupatem Maluku Barat Daya turun kelokasi kegiatan tidak menemukan   Base camp, Papan nama proyek (bagian dari item mobilisasi) dan Peralatan untuk pekerjaan yang dibiayai dana APBD Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2010 yang direncanakan di Tounwawan dan  belum dikerjakan padahal  sudah mendapatkan uang muka pekerjaan yang mana sangat bertentanganPasal 49 ayat 2 huruf e Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 yang berbunyi “tidak dapat menyelesaikan pekerjaanya sesuai dengan kontrak secara bertanggung jawab”.
-          Bahwa kemudian Saksi Telly Nio alias Telly selaku  Direktur PT Sinar Semesta Jaya mengajukan Permohonan Pembayaran Mc01 s/d Mc03  dengan Surat Nomor : 08/MC/SSJ/XI/2010 tanggal 01 Desember 2010  kepada Pengguna Anggaran, selanjutnya  (Terdakwa Ir. Wilners Linggar, MT alias Linggar)  selaku Penggunan Anggaran menandatangani Berita Acara Pembayaran Mc 01 s/d 03 beserta lampiran Sertifikat Bulanan atas prestasi pekerjaan dengan surat Nomor : KU.08.12/21/BA.MC 01-03/XI/2010 tanggal 2 Desember 2010  sebesar 20,39% dengan nilai Rp. 296.610.617.- dan  juga menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : KU-0706/--/SPM-LS/DP2-XII/2010 tanggal 18 Desember 2010, yang mana fakta lapangan perestasi kemajuan pekerjaan dilapangan baru 0 (nol) % sampai 31 Desember 2010 juga (tidak ada addendum) atau sampai habis masa kontrak PT Sinar Semesta Jaya (Direktur  Telly Nio)  masih mengerjakan Paket Pembangunan Jalan Weet-Tounwawan sepanjang 6 Km dibiayai APBN 2010 yang mana juga pekerjaan  tersebut dikerjakan oleh PT Sinar Semesta Jaya  dengan Nomor Kontrak : HK.02.03/BL.IX/500972.04/APBN/2010/01  tanggal 30 April 2010 dan  sedangkan Kontrak Nomor 910.916/21/APBN/PEMB.JLN-SPP/2010 tanggal 30 Agustus 2010 dengan nama paket Pembangunan Jalan Sila-Poliu-Pilan sepanjang 4 Km dengan lokasi proyek Titik Ǿ (nol) Sila berada di Pulau Lakor dipisahkan laut dengan Titik Akhir Pilan berada di Pulau Moa, kemudian lokasi proyek dipindahkan kelokasi Ttitk Ǿ (nol) ruas Paket Jalan  Tounwawan-Poliu-Pilan yang satu ruas jalan bersambung dengan Paket Pembangunan Jalan Weet-Tounwawan sampai Per 31 Desember 2010 belum dikerjakan. 
Untuk mencairkan pembayaran Mc 01 s/d Mc 03, Saksi Telly Nioalias Telly memberikan laporan kemajuan/prestasi pekerjaan dan bobot/volume kerja yang dijadikan dasar pembayaran adalah tidak benar/tidak sah yaitu :
1.       Sertifikat Bulanan MC Nomor. 3 (Nopember), dengan lampiran sebagai berikut:
·         Summary Sertifikasi Pembayaran tertulis dengan nama Paket :Pembangunan Jalan Dalam Kota Tiakur, Nomor Kontrak : KU.08.08/22/SPK/VIII/2010 dengan Nilai Kontrak Rp. 3.781.157.000,-  tanggal 30 Agustus 2010, Kontraktor PT Sinar Semesta Jaya,  dengan bobot Uang Muka 20,00%, MC.01 sebesar 3,70%, MC.02 sebesar 11.60% ditanda-tangani oleh Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Maluku Barat Daya (Terdakwa Ir. Wilners  Linggar, MT) dan Saksi Telly Nio (Direktur).
·         Rekapitulasi Sertifikat Bulanan Nomor. 03,  tanggal 30 Nopember 2010 tertulis nama paket : Pembangunan Jalan Dalam Kota Tiakur, Nomor Kontrak : KU.08.08/22/SPK/VIII/2010 tanggal 30 Agustus 2010,  Kontraktor PT Sinar Semesta Jaya dengan uraian Divisi I. Mobilisasi per s/d  30 Nopember 2010 sebesar 4,93%,  tidak ditanda tangani oleh  Direksi Lapangan saksi Yohanis P. Kuara, AMD dan ditanda tangani oleh Kontraktor Pelaksana (Site Manager) saksi. Lando, ST.
·         Rekapitulasi Sertifikat Bulanan Nomor. 03 tanggal 30 Nopember 2010, dengan  nama Paket : Pembangunan Jalan Dalam Kota Tiakur, Nomor Kontrak : KU.08.08/22/SPK/VIII/2010 tanggal 30 Agustus 2010, Kontraktor PT Sinar Semesta Jaya,  Divisi V. Perkerasan Berbutir & Beton Bersemen dengan kemajuan Pekerjaan s/d 30 Nopember 2010 dengan uraian terdiri : Penyiapan badan jalan sebesar 6,15%, Pembersihan Damija sebesar Rp. 9,31%.  Sehingga totol bobot 15, 46% tidak ditanda tangani oleh Direksi Lapangan saksi Yohanis P. Kuara, AMD dan ditanda tangani oleh Kontraktor Pelaksana (Site Manager) saksi. Lando, ST.
·         Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan Phisik Pekerjaan, Pada hari Selasa tanggal 30 Nopember 2010, telah melakukan Pemeriksaan Pembangunan Jalan Sila-Poliu-Pilam dengan Kontrak KU.08.08/21/SPK/VIII/2000 tanggal 30 Agustus 2010  dengan bobot pekerjaan 20,39% tidak ditanda tangani oleh Direksi Lapangan saksi Yohanis P. Kuara, AMD dan ditanda tangani oleh Kontraktor Pelaksana (Site Manager) saksi. Lando, ST.
2.       Sertifikat Bulanan (MC) Nomor. 02 (Oktober) dengan lampiran sebagai berikut :
·         Summary Sertifikasi Pembayaran dengan nama Paket :Pembangunan Jalan Dalam Kota Tiakur, Nomor Kontrak : KU.08.08/22/SPK/VIII/2010. Nilai Kontrak Rp. 3.781.157.000,-.  tanggal 30 Agustus 2010,  Kontraktor PT Sinar Semesta Jaya, dengan bobot Uang Muka 20,00%, MC.01 sebesar 3,70 %, MC.02 sebesar 11.60%  total bobot 35,29%  tidak ditanda tangani  oleh Pengguna Anggaran  Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Maluku Barat Daya (Terdakwa Ir. Wilners Linggar, MT) tetapi difaraf oleh saksi. Ramena Latelay dan  ditanda tangani oleh Saksi Telly Nio (Direktur).
·         Rekapitulasi Sertifikat Bulanan Nomor. 02. tanggal 31 Oktober 2010,  nama Paket : Pembangunan Jalan Dalam Kota Tiakur, Nomor Kontrak : KU.08.08/22/SPK/VIII/2010 tanggal 30 Agustus 2010. Kontraktor PT Sinar Semesta Jaya dengan uraian terdiri : Mobilisasi 4,93 tidak ditanda tangani oleh Direksi lapangan saksi Yohannes P. Kuara, AMDdan ditanda tangani oleh Lando, ST (Site Manager).
·         Rekapitulasi Sertifikat Bulanan Nomor. 02. tanggal 31 Oktober 2010, dengan  nama Paket : Pembangunan Jalan Dalam Kota Tiakur, Nomor Kontrak : KU.08.08/22/SPK/VIII/2010 tanggal 30 Agustus 2010,  Kontraktor PT Sinar Semesta Jaya, dengan uraian terdiri : Penyiapan Badan dengan bobot pekerjaan 6,15%, Pembersihan Damija dengan bobot 9,31% sehingga Total 14,46% tidak ditanda tangani oleh Direksi lapangan saksi. Yohannes P. Kuara, AMD dan ditanda tangani oleh Lando, ST (Site Manager)..
·         Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan Phisik Pekerjaan, pada hari Minggu tanggal 1 Oktober 2010  memyatakan  bersama-sama telah melakukan pemeriksaan  Pembangunan Jalan Sila-Poliu-Pilan dengan Nomor Kontrak KU.08.0/21/SPK/VIII/2010 tanggal 30 Agustus 2010 yang dikerjakan oleh PT Semesta Jaya, degan bobot pekerjaan 20,39% tidak ditanda tangani oleh Direksi lapangan saksi Yohannes P. Kuara, AMD dan ditanda tangani oleh Lando, ST (Site Manager).
3.       Sertifikat Bulanan (MC) N0. 01 (September) dengan lampiran sebagai berikut :
·         Summary Sertifikasi Pembayaran dengan nama Paket :Pembangunan Jalan Dalam Kota Tiakur, Nomor Kontrak : KU.08.08/22/SPK/VIII/2010.  Nilai Kontrak Rp. 3.781.157.000,-Tanggal 30 Agustus 2010. Kontraktor PT Sinar Semesta Jaya. Dengan bobot Uang Muka 20,00%, MC.01 sebesar 3,70%, ditandatangani oleh Pengguna Anggaran pada  Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Maluku Barat Daya (Terdakwa Ir. Wilners Linggar, MT alias Linggar) diparaf saksi. Raimena Letelay dan Saksi Telly Nio (Direktur).
·         Rekapitulasi Sertifikat Bulanan Nomor. 01. tanggal 30 September 2010. nama Paket : Pembangunan Jalan Dalam Kota Tiakur, Nomor Kontrak : KU.08.08/22/SPK/VIII/2010, tanggal 30 Agustus 2010. Kontraktor PT Sinar Semesta Jaya,  Uraian kegiatan Mobilisasi sebesar 4,93%. ditandatangani oleh Terdakwa Ir. Wilners Linggar, MT als Linggar  sebagai Pengguna Anggaran pada  Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Maluku Barat Daya, diparaf saksi Raimena Letelay dan  ditandatangani  Saksi Telly Nio (Direktur).
·         Sertifikat bulanan Nomor 01 tanggal 30 September 2010  dengan nama Paket : Pembangunan Jalan Dalam Kota Tiakur, Nomor Kontrak KU.08.08/22/SPK/VIII/2010, dengan uraian bobot 4,93% kemajuan pekerjaan s/d 30 September 2010 tidak ditanda tangani oleh Direksi lapangan saksi. Yohannes P. Kuara, AMD dan ditanda tangani oleh Lando, ST (Site Manager).
4.       Sertifikat bulanan Nomor 01 tanggal 30 September 2010  dengan nama Paket : Pembangunan Jalan Dalam Kota Tiakur, Nomor Kontrak KU.08.08/22/SPK/VIII/2010, dengan uraian bobot 0,00 % kemajuan pekerjaan s/d 30 September 2010 tidak ditanda tangani oleh Direksi lapangan saksi. Yohannes P. Kuara, AMD dan ditanda tangani oleh Lando, ST (Site Manager).
Laporan kemajuan/prestasi pekerjaan dan bobot/volume kerja yang dijadikan dasar pembayaran yang ditandatangani oleh Saksi Telly Nio dan Terdakwa Ir. Wilners Linggar, MT als Linggar adalah tidak benar/tidak sah adalah tidak dibenarkan dan bertentangan dengan : Pasal 18 ayat 2 huruf a dan b, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perberbendaharan Negara,  yang berbunyi “Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berwenang : Menguji kebenaran material surat-surat bukti hak pihak penagih; meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan /kelengkapan sehubungan dengan ikatan dana yang bersangkutan;  juga bertentangan dengan Pasal 9 ayat 5 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor  80 Tahun 2003 Tentang Pengadaan barang dan jasa, yang berbunyi “Pengguna barang/ jasa bertanggung jawab dari segi administrasi, fisik, keuangan, dan fungsional atas pengadaan barang/jasa yang dilaksanakannya. Juga bertentangan dengan Pasal 216 point 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang berbunyi “Surat pernyataan tanggung jawab pengguna anggaran / kuasa pengguna anggaran dan bukti-bukti pengeluaran yang sah dan lengkap sesuai dengan kelengkapan persyaratan yang ditetapkan dalam perundang-undangan seperti dokumen-dokumen yang harus diuji.
-          Bahwa kemudian Terdakwa Ir. Wilners Linggar, MT als Linggar menandatangani lampiran  administrasi pencairan  untuk kontrak Nomor : 910.916/21/APBD/PEMB.JLN.SPP/2010 tanggal 30 Agustus 2010 yaitu Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS tanggal 18 Desember 2010, Surat Pengantar SPM-LS Nomor : KU.0706/  /SPM-LS/DP2-XII/2010 tanggal 18 Desember 2010, Ringkasan SPP-LS Nomor : KU.0706/  /SPM-LS/DP2-XII/2010 tanggal 18 Desember 2010, Rincian SPM-LS Nomor : KU.0706/  /SPM-LS/DP2-XII/2010 tanggal 18 Desember 2010 dan juga Surat Permintaan Pembayaran SPM Nomor : KU.0706/  /SPM-LS/DP2-XII/2010 tanggal 18 Desember 2010, selanjutnya saksi. Sandy Samarianto, A.Md  menyerahkan SPM Nomor : KU.0706/  /SPM-LS/DP2-XII/2010 bersama lampirannya ke Bendahara Umum Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya  selanjutnya  Bendahara Umum Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya menerbitkan SP2D  : 680/SP2D/BLM/MBD/2010 tanggal 18 Desember 2010 dengan nilai Rp. 261.556.635,00 kemudian  Saksi Telly Nio memberikan Surat Kuasa kepada Jhon Kanety untuk melakukan pencairan  pada PT Bank Maluku Cabang Pembantu Wonreli serta memindahbukukan ke Nomor rekening 010.1.11.0851 atas nama  PT Sinar Semesta Jaya  tanggal 28 Desember 2010. Penandatangan lampiran administrasi pencairan oleh Terdakwa Ir. Wilners Linggar, MT als Linggar, yang  mana seharusnya dokumen lampiran Administrasi Pencairan ditandatangani oleh PPTK dan Bendahara Pengeluaran, sangat bertentangan dengan  Pasal 12 ayat 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pegelolaan Keuangan Daerah, yang berbunyi “PPTK mempunyai tugas mencakup mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan dan menyiapkan dokumen atas beban pengeluaran mencakup dokumen administrasi  yang terkait dengan persyaratan pembayaran, jo. Pasal 205 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pegelolaan Keuangan Daerah, yang berbunyi “PPTK menyiapkan dokumen SPP-LS untuk pengadaan barang dan jasa untuk disampaikan kepada bendahara pengeluaran dalam rangka pengajuan permintaan pembayaran”. Jo Pasal 211 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang berbunyi “Bahwa dalam hal dokumen SPP sebagaimana dimaksud dalam pasal 210 ayat 2 dinyatakan tidak lengkap dan /atau tidak sah pengguna anggaran berhak menolak menerbitkan SPM”.
-          Bahwa berdasarkan Laporan hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh  BPKP Perwakilan Provinsi Maluku atas Dugaan Penyimpangan Penggunaan Dana Proyek Pembangunan Jalan Sila-Poliu-Pilan di Kecamatan Moa Lakor Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2010, surat Nomor : S-1616/PW25/5/2010 tanggal 25 Mei 2010  yaitu Pembayaran yang telah dilakukan kepada Penyedia Jasa Pembangunan Jalan Sila-Poliu-Pilan sebesar Rp. 622.316.197,- (enam ratus dua puluh dua juta tiga ratus enam belas ribu seratus sembilan tujuh rupiah)  tidak sesuai dengan realisasi fisik yang sebenarnya yaitu sampai dengan berakhirnya masa kontrak penyedia jasa sama sekali belum melakukan kegiatan Pembangunan Jalan Sila-Poliu-Pilan (0%) dan perhitungan kerugian keuangan Negara dilakukan dengan metode membandingkan antara jumlah pengeluaran Negara dengan nilai manfaat yang diterima tidakmeningkatkan pelayanan masyarakat sebagai berikut :
1.       Kontrak kontruksi :
Nomor : 910.916/21/APBD/PEMB.JLN-SPP/2010 tanggal 30 Agustus 2010 Pembangunan Jalan Sila Poliun Pilan

a.      Uang muka
Rp
387.  937.200,00

b.      Pembayaran Mc o1 sd 03
Rp
297.610.617,00

Jumlah dana yang dicairkan
Rp.
684.547.817,00
2.
PPN yang dipotong dan disetorkan
Rp
62.231.620,00
3.
Jumlah dana yang dibayarkan (1-2)
Rp.
622.316.197,00
4.
Nilai pekerjaan fisik
Rp.
0,00
5.
Kerugian Keuangan Negara/Daerah
Rp.
622.316.197,00
-          Bahwa realisasi pembayaran Rp. 622.316.197,00- (enam ratus dua puluh dua juta tiga ratus enam belas ribu seratus sembilan tujuh rupiah) yang telah diterima PT Sinar Semesta Jaya, sementara prestasi pekerjaan 0%  per 31 Desember 2010 adalah tidak dibenarkan dan bertentangan dengan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negarayang berbunyi“Bahwa Pembayaran atas APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima”. Jo Pasal 132 ayat 1 Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2004 tentang Pedoman pengelolaan Keuangan Daerah yang  berbunyi “Bahwa setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah” Jo. Pasal 18  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara yang berbunyi “Bahwa Pengguna Anggaran berwenang menguji kebenaran materil dan meneliti dokumen persyaratan perjanjian”.
-          Bahwa penyebab paket pembangunan Jalan Sila-Poliu-Pilan (revisi lokasi) menjadi Tounwawan-Poliu-Pilan sampai berakhirnya masa kontrak belum selesai dikerjakan karena PT Sinar Semesta Jaya dimana peralatan yang dimiliki PT Sinar Semesta Jaya sedang mengerjakan paket yang bersumber  dari dana APBN (Jalan Weet-Tounwawan) mulai dilaksanakan bulan Oktober 2010 dan  pekerjaan dihentikan pada tanggal 15 Desember 2010 karena penanggung jawab lapangan (saksi. Corneles Risakotta) pulang ke Ambon dalam rangka merayakan  natal, dan dilanjutkan lagi pekerjaan kembali tanggal 25 Pebruari 2011 dan masih menyelesaikan pekerjaan yang bersumber dari APBN, dimana ruas jalan tersebut bersambung dengan ruas jalan yang dibiayai  dana APBD Kabupaten  Maluku Barat Daya (Jalan Tounwawan-Poliu-Pilan) juga Mobilisasi alat untuk pekerjaan APBD belum dilakukan sampai tanggal 11 Maret 2011 dan alat masih berada Base came untuk pekerjaan pembangunan jalan yang dibiayai APBN, pekerjaan pembangunan jalan yang dibiayai oleh APBD sampai berakhirnya masa masa kontrak beluk dilaksanakan.
-          Bahwa berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara atas kasus penyimpangan Paket Pembangunan Jalan Sila-Poliun-Pilan Kecamatan Moa Lakor Tahun 2010 oleh BPKP Perwakilan Provinsi Maluku terdapat kerugian negara sekurang-kurangnya  Rp. 622.316.197,00-(enam ratus duapuluh dua juta tiga ratus enam belas ribu seratus Sembilan puluh tujuh rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut karena Paket Pembangunan Jalan Sila-Poliu-Pilan  tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan kontrak.
--------Perbuatan  terdakwa Ir. Wilners Linggar, MTsebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999  Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

SUBSIDAIR :

-----Bahwa ia terdakwa Ir. Wilners Linggar, MT sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan dengansaksi Telly Nio alias Telly(yang penuntutannya diajukan secara terpisah), pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada waktu sekitar Bulan September 2010  sampai dengan bulan Desember tahun 2010 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2010, bertempat di Kantor Dinas Pekerjaaan Umum, Pertambangan dan Energi Kabupaten Maluku Barat Daya atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain, sebagai berikut :
-          Bahwa berdasarkan APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah)  Kabupaten  Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2010, yang dijabarkan dalam  DPA-SKPD (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah) Dinas Pekerjaan Umum, Pertambangan dan Energi Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2010, Nomor Kode Mata Anggaran 1.03.1.03.01.15.08.5.2 untuk Kegiatan Paket Pembangunan Jalan Sila-Poliu-Pilan Kecamatan Moa Lakor sebesar Rp. 2.064.160.000,- (dua milyar enam puluh empat juta seratus enam puluh ribu rupiah).
-          Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Maluku Barat Daya Nomor 910a-203.a Tahun 2010 tanggal 30 Nopember 2010 tentang Perubahan kedua atas Keputusan Bupati Maluku Barat Daya Nomor 910-67 Tahun 2010,  Nomor 900-11 Tahun 2010 tentang Penunjukan dan  Penetapan Pengguna Anggaran, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menetapkan Terdakwa Ir. Wilners Linggar, MT als Linggar sebagai Pengguna Anggaran dan saksi Reinhard Siwitiory, ST (mengganti alm Piter Sabono) sebagai PPTK termasuk untuk Paket Pembangunan Jalan Sila-Poliun-Pilan dengan PPTK Almarhum Piter Sabono. 
-          Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Pertambangan dan Energi Kabupaten Maluku Barat Daya, Nomor : 600 / 65 /DP2 Tahun 2010 tanggal 4 Mei 2010 tentang Penetapan Panitia Pegadaan Barang/Jasa Paket “A” termasuk didalamnya daftar paket “Pembangunan Jalan Sila-Poliu-Pilan Kecamatan Moa Lakor”, oleh Ketua Panitia Lelang (saksi George Stephenson Laimeheriwa, ST)  sesuai hasil evaluasi administrasi, evaluasi teknis dan evaluasi kewajaran harga atas dokumen penawaran serta penilaian kualifikasi untuk Pekerjaan Pembangunan Jalan Sila-Poliu-Pilan mengusulkan untuk Penetapan Pemenang Lelang dengan nama perusahaan PT Sinar Semesta Jaya,  dengan harga penawaran terkoreksi Rp.  1.939.686.000,- (satu milyar sembilan ratus tiga puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh enam ribu rupiah) sebagaimana surat Nomor : 21/USUL/PPBJ DPUPE-MBD/VIII/2010 tanggal 11 Agustus 2010, selanjutnya oleh Pengguna Anggaran (Terdakwa Ir. Wilners Linggar, MT als Linggar) menandatangani surat Nomor : 21/Penetapan/DPUPE-MBD/VIII/2010 tanggal 12 Agustus 2010, perihal penetapan pemenang lelang sesuai dengan usulan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Paket “A”.
-          Bahwa selanjutnya oleh Pengguna Anggaran (Terdakwa Ir. Wilners Linggar, MT als Linggar)  secara bersama-sama dengan Saksi Telly Nio alias Telly (Direktur PT Sinar Semesta Jaya) menandatangani Surat Perjanjian Kerja  Nomor : 910-916/21/APBD/PEMB.JLN-SPP/2010 tanggal 30 Agustus 2010 dengan nama Paket Pembangunan Jalan Sila-Poliu-Pilan sepanjang 4 (empat) km dengan nilai kontrak  Rp. 1.939.686.000,- dengan waktu penyelesaian pekerjaan 120 hari kalender dan harus diserahkan untuk pertama kalinya (PHO) tanggal 28 Desember 2010, dan Terdakwa Ir. Wilners Linggar, MT als Linggar menandatangani Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : KU.08.09/21/SPMK/VIII/2010 tanggal 30 Agustus 2010 dengan uraian pekerjaan sebagai berikut :
1.       Pekerjaan Umum terdiri dari :
-          Mobilisasi  dengan  harga --------------------------   Rp.     124.150.000,00
2.       Pekerjaan tanah terdiri dari :
-          Timbunan biasa dengan harga-------------------Rp.     121.457.635,64
-          Timbunan Pilihan dengan harga----------------     Rp.  1.106.047.200,00
-          Penyiapan badn jalan dengan harga--------- Rp.     192.792.160,00
-          Pembersihan Daerah Milik Jalan (DAMIJA)---  Rp.    218.900.240,00
                                                            Jumlah (1 + 2)  Rp.  1.763.351.236,64
            Pajak pertambahan nilai (PPN) 10%-----------Rp.     176.335.123,66
                                                Total biaya---------------   Rp. 1.939.686.360,30
                               Nilai kontrak (dibulatkan)-----------Rp. 1.939.686.360,00
-          Bahwa selanjutnya Saksi Telly Nio alias Telly yang bertindak selaku Direktur PT Sinar Semesta Jaya, sesuai Pasal 8 ayat (2) kontrak Nomor 910.916/21/APBD/PEMB.JLN-SPP/2010 tanggal 30 Agustus 2010, mengajukan Permohonan Pembayaran Uang Muka Pekerjaaan sebesar 20% kepada PPTK almarhun  Piter Sabono, kemudian oleh PPTK Almarhum Piter Sabono  menerbitkan Berita Acara Uang Muka Pekerjaan  dengan Nomor Surat KU.0706/  /SPM-LS/DP2-IX/2010 tanggal 21 September 2010 untuk Pembayaran Uang Muka pekerjaan sebesar 20 % dengan nilai Rp. 387.937.200,- kemudian oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu membuat  administrasi Surat Permintaan Pembayaran Langsung Nomor Surat KU.0706/  /SPM-LS/DP2-IX/2010 tanggal 21 September 2010 selanjutnya Pengguna Anggaran (Terdakwa Ir. Wilners Linggar,MT) menandatangani Surat Perintah Pembayaran (SPM) Nomor : KU.0706/--/SPM-LS/DP2-IX/2010/L tanggal 21 September 2010, kemudian oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu (saksi Sandy Samariyanto) menyerahkan ke Bendahara Umum Daerah sehingga diterbitkanlah  Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 384.SP2D/BL/MBD/2010 tanggal 08 Oktober 2010 sebesar Rp. 345.616.778.00,- kemudian  oleh Saksi Telly Nio memberikan Surat Kuasa kepada sdr Jhon Kanety untuk melakukan pencairan  pada PT Bank Maluku Cabang Pembantu Wonreli (sebagai Kas Daerah) serta dipindah bukukan ke Nomor rekening 010.1.11.0851 atas nama  PT Sinar Semesta Jaya  tanggal 11 Oktober  2010 sementara fakta kenyataan dilapangan PT Sinar Semesta Jaya setelah mendapat uang muka pekerjaan sampai dengan  per 31 Desember 2010 belum mengerjakan Pekerjaan sebagaimana Kontrak Nomor 910.916/21/APBD/PEMB.JLN-SPP/2010 tanggal 30 Agustus 2010 yang dibiayai APBD Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2010, yang mana PT Sinar Semesta Jaya   sementara sedang mengerjakan titik Ǿ (nol) Weet ke Titik akhir Tounwawan  yang dibiayai APBN  2010 sepanjang 6 KM dan juga sampai dengan batas waktu berakhirnya masa kontrak yang dibiayai APBD Kabupaten  Maluku Barat Daya  Tahun Anggaran 2010 dengan PHO tanggal 28 Desember 2010, PT Sinar Semesta Jaya belum mengerjakan paket yang dibiaya APBD Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2010  sepanjang 4 km yaitu dari Titik Ǿ (nol)Tonwawan ke Titik Akhir Pilan, pada tanggal 11 Maret 2011 tim BPKP Perwakilan Provinsi Maluku, Tim Cabang Kejaksaan Negeri Tual di Wonreli dan Tim Dinas Pekerjaan Umum Kabupatem Maluku Barat Daya turun kelokasi kegiatan tidak menemukan   Base camp, Papan nama proyek (bagian dari item mobilisasi) dan Peralatan untuk pekerjaan yang dibiayai dana APBD Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2010 yang direncanakan di Tounwawan dan  belum dikerjakan padahal  sudah mendapatkan uang muka pekerjaan yang mana sangat bertentanganPasal 49 ayat 2 huruf e Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 yang berbunyi “tidak dapat menyelesaikan pekerjaanya sesuai dengan kontrak secara bertanggung jawab”.
-          Bahwa kemudian Saksi Telly Nioalias Telly selaku  Direktur PT Sinar Semesta Jaya mengajukan Permohonan Pembayaran Mc01 s/d Mc03  dengan Surat Nomor : 08/MC/SSJ/XI/2010 tanggal 01 Desember 2010  kepada Pengguna Anggaran, selanjutnya  (Terdakwa Ir. Wilners Linggar, MT alias Linggar)  selaku Penggunan Anggaran menandatangani Berita Acara Pembayaran Mc 01 s/d 03 beserta lampiran Sertifikat Bulanan atas prestasi pekerjaan dengan surat Nomor : KU.08.12/21/BA.MC 01-03/XI/2010 tanggal 2 Desember 2010  sebesar 20,39% dengan nilai Rp. 296.610.617.- dan  juga menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : KU-0706/--/SPM-LS/DP2-XII/2010 tanggal 18 Desember 2010, yang mana fakta lapangan perestasi kemajuan pekerjaan dilapangan baru 0 (nol) % sampai 31 Desember 2010 juga (tidak ada addendum) atau sampai habis masa kontrak PT Sinar Semesta Jaya (Direktur  Telly Nio)  masih mengerjakan Paket Pembangunan Jalan Weet-Tounwawan sepanjang 6 Km dibiayai APBN 2010 yang mana juga pekerjaan  tersebut dikerjakan oleh PT Sinar Semesta Jaya  dengan Nomor Kontrak : HK.02.03/BL.IX/500972.04/APBN/2010/01  tanggal 30 April 2010 dan  sedangkan Kontrak Nomor 910.916/21/APBN/PEMB.JLN-SPP/2010 tanggal 30 Agustus 2010 dengan nama paket Pembangunan Jalan Sila-Poliu-Pilan sepanjang 4 Km dengan lokasi proyek Titik Ǿ (nol) Sila berada di Pulau Lakor dipisahkan laut dengan Titik Akhir Pilan berada di Pulau Moa, kemudian lokasi proyek dipindahkan kelokasi Ttitk Ǿ (nol) ruas Paket Jalan  Tounwawan-Poliu-Pilan yang satu ruas jalan bersambung dengan Paket Pembangunan Jalan Weet-Tounwawan sampai Per 31 Desember 2010 belum dikerjakan. 
Untuk mencairkan pembayaran Mc 01 s/d Mc 03, Saksi Telly Nioalias Telly memberikan laporan kemajuan/prestasi pekerjaan dan bobot/volume kerja yang dijadikan dasar pembayaran adalah tidak benar/tidak sah yaitu :
1.       Sertifikat Bulanan MC Nomor. 3 (Nopember), dengan lampiran sebagai berikut:
·         Summary Sertifikasi Pembayaran tertulis dengan nama Paket :Pembangunan Jalan Dalam Kota Tiakur, Nomor Kontrak : KU.08.08/22/SPK/VIII/2010 dengan Nilai Kontrak Rp. 3.781.157.000,-  tanggal 30 Agustus 2010, Kontraktor PT Sinar Semesta Jaya,  dengan bobot Uang Muka 20,00%, MC.01 sebesar 3,70%, MC.02 sebesar 11.60%  ditanda-tangani oleh Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Maluku Barat Daya (Terdakwa Ir. Wilners  Linggar, MT) dan Saksi Telly Nio (Direktur).
·         Rekapitulasi Sertifikat Bulanan Nomor. 03,  tanggal 30 Nopember 2010 tertulis nama paket : Pembangunan Jalan Dalam Kota Tiakur, Nomor Kontrak : KU.08.08/22/SPK/VIII/2010 tanggal 30 Agustus 2010,  Kontraktor PT Sinar Semesta Jaya dengan uraian Divisi I. Mobilisasi per s/d  30 Nopember 2010 sebesar 4,93%,  tidak ditanda tangani oleh  Direksi Lapangan saksi Yohanis P. Kuara, AMD dan ditanda tangani oleh Kontraktor Pelaksana (Site Manager) saksi. Lando, ST.
·         Rekapitulasi Sertifikat Bulanan Nomor. 03 tanggal 30 Nopember 2010, dengan  nama Paket : Pembangunan Jalan Dalam Kota Tiakur, Nomor Kontrak : KU.08.08/22/SPK/VIII/2010 tanggal 30 Agustus 2010, Kontraktor PT Sinar Semesta Jaya,  Divisi V. Perkerasan Berbutir & Beton Bersemen dengan kemajuan Pekerjaan s/d 30 Nopember 2010 dengan uraian terdiri : Penyiapan badan jalan sebesar 6,15%, Pembersihan Damija sebesar Rp. 9,31%.  Sehingga totol bobot 15, 46% tidak ditanda tangani oleh Direksi Lapangan saksi Yohanis P. Kuara, AMD dan ditanda tangani oleh Kontraktor Pelaksana (Site Manager) saksi. Lando, ST.
·         Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan Phisik Pekerjaan, Pada hari Selasa tanggal 30 Nopember 2010, telah melakukan Pemeriksaan Pembangunan Jalan Sila-Poliu-Pilam dengan Kontrak KU.08.08/21/SPK/VIII/2000 tanggal 30 Agustus 2010  dengan bobot pekerjaan 20,39% tidak ditanda tangani oleh Direksi Lapangan saksi Yohanis P. Kuara, AMD dan ditanda tangani oleh Kontraktor Pelaksana (Site Manager) saksi. Lando, ST.
2.       Sertifikat Bulanan (MC) Nomor. 02 (Oktober) dengan lampiran sebagai berikut :
·         Summary Sertifikasi Pembayaran dengan nama Paket :Pembangunan Jalan Dalam Kota Tiakur, Nomor Kontrak : KU.08.08/22/SPK/VIII/2010. Nilai Kontrak Rp. 3.781.157.000,-.  tanggal 30 Agustus 2010,  Kontraktor PT Sinar Semesta Jaya, dengan bobot Uang Muka 20,00%, MC.01 sebesar 3,70 %, MC.02 sebesar 11.60%  total bobot 35,29%  tidak ditanda tangani  oleh Pengguna Anggaran  Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Maluku Barat Daya (Terdakwa Ir. Wilners Linggar, MT) tetapi difaraf oleh saksi. Ramena Latelay dan  ditanda tangani oleh Saksi Telly Nio (Direktur).
·         Rekapitulasi Sertifikat Bulanan Nomor. 02. tanggal 31 Oktober 2010,  nama Paket : Pembangunan Jalan Dalam Kota Tiakur, Nomor Kontrak : KU.08.08/22/SPK/VIII/2010 tanggal 30 Agustus 2010. Kontraktor PT Sinar Semesta Jaya dengan uraian terdiri : Mobilisasi 4,93 tidak ditanda tangani oleh Direksi lapangan saksi Yohannes P. Kuara, AMDdan ditanda tangani oleh Lando, ST (Site Manager).
·         Rekapitulasi Sertifikat Bulanan Nomor. 02. tanggal 31 Oktober 2010, dengan  nama Paket : Pembangunan Jalan Dalam Kota Tiakur, Nomor Kontrak : KU.08.08/22/SPK/VIII/2010 tanggal 30 Agustus 2010,  Kontraktor PT Sinar Semesta Jaya, dengan uraian terdiri : Penyiapan Badan dengan bobot pekerjaan 6,15%, Pembersihan Damija dengan bobot 9,31% sehingga Total 14,46% tidak ditanda tangani oleh Direksi lapangan saksi. Yohannes P. Kuara, AMD dan ditanda tangani oleh Lando, ST (Site Manager)..
·         Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan Phisik Pekerjaan, pada hari Minggu tanggal 1 Oktober 2010  memyatakan  bersama-sama telah melakukan pemeriksaan  Pembangunan Jalan Sila-Poliu-Pilan dengan Nomor Kontrak KU.08.0/21/SPK/VIII/2010 tanggal 30 Agustus 2010 yang dikerjakan oleh PT Semesta Jaya, degan bobot pekerjaan 20,39% tidak ditanda tangani oleh Direksi lapangan saksi Yohannes P. Kuara, AMD dan ditanda tangani oleh Lando, ST (Site Manager).
3.       Sertifikat Bulanan (MC) N0. 01 (September) dengan lampiran sebagai berikut :
·         Summary Sertifikasi Pembayaran dengan nama Paket :Pembangunan Jalan Dalam Kota Tiakur, Nomor Kontrak : KU.08.08/22/SPK/VIII/2010.  Nilai Kontrak Rp. 3.781.157.000,-Tanggal 30 Agustus 2010. Kontraktor PT Sinar Semesta Jaya. Dengan bobot Uang Muka 20,00%, MC.01 sebesar 3,70%, ditandatangani oleh Pengguna Anggaran pada  Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Maluku Barat Daya (Terdakwa Ir. Wilners Linggar, MT alias Linggar) diparaf saksi. Raimena Letelay dan Saksi Telly Nio (Direktur).
·         Rekapitulasi Sertifikat Bulanan Nomor. 01. tanggal 30 September 2010. nama Paket : Pembangunan Jalan Dalam Kota Tiakur, Nomor Kontrak : KU.08.08/22/SPK/VIII/2010, tanggal 30 Agustus 2010. Kontraktor PT Sinar Semesta Jaya,  Uraian kegiatan Mobilisasi sebesar 4,93%. ditandatangani oleh Terdakwa Ir. Wilners Linggar, MT als Linggar  sebagai Pengguna Anggaran pada  Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Maluku Barat Daya, diparaf saksi Raimena Letelay dan  ditandatangani  Saksi Telly Nio (Direktur).
·         Sertifikat bulanan Nomor 01 tanggal 30 September 2010  dengan nama Paket : Pembangunan Jalan Dalam Kota Tiakur, Nomor Kontrak KU.08.08/22/SPK/VIII/2010, dengan uraian bobot 4,93% kemajuan pekerjaan s/d 30 September 2010 tidak ditanda tangani oleh Direksi lapangan saksi. Yohannes P. Kuara, AMD dan ditanda tangani oleh Lando, ST (Site Manager).
4.       Sertifikat bulanan Nomor 01 tanggal 30 September 2010  dengan nama Paket : Pembangunan Jalan Dalam Kota Tiakur, Nomor Kontrak KU.08.08/22/SPK/VIII/2010, dengan uraian bobot 0,00 % kemajuan pekerjaan s/d 30 September 2010 tidak ditanda tangani oleh Direksi lapangan saksi. Yohannes P. Kuara, AMD dan ditanda tangani oleh Lando, ST (Site Manager).
Laporan kemajuan/prestasi pekerjaan dan bobot/volume kerja yang dijadikan dasar pembayaran yang ditandatangani oleh Saksi Telly Nio dan Terdakwa Ir. Wilners Linggar, MT als Linggar adalah tidak benar/tidak sah adalah tidak dibenarkan dan bertentangan dengan : Pasal 18 ayat 2 huruf a dan b, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perberbendaharan Negara,  yang berbunyi “Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berwenang : Menguji kebenaran material surat-surat bukti hak pihak penagih; meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan /kelengkapan sehubungan dengan ikatan dana yang bersangkutan;  juga bertentangan dengan Pasal 9 ayat 5 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor  80 Tahun 2003 Tentang Pengadaan barang dan jasa, yang berbunyi “Pengguna barang/ jasa bertanggung jawab dari segi administrasi, fisik, keuangan, dan fungsional atas pengadaan barang/jasa yang dilaksanakannya. Juga bertentangan dengan Pasal 216 point 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang berbunyi “Surat pernyataan tanggung jawab pengguna anggaran / kuasa pengguna anggaran dan bukti-bukti pengeluaran yang sah dan lengkap sesuai dengan kelengkapan persyaratan yang ditetapkan dalam perundang-undangan seperti dokumen-dokumen yang harus diuji.
-          Bahwa kemudian Terdakwa Ir. Wilners Linggar, MT als Linggar menandatangani lampiran  administrasi pencairan  untuk kontrak Nomor : 910.916/21/APBD/PEMB.JLN.SPP/2010 tanggal 30 Agustus 2010 yaitu Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS tanggal 18 Desember 2010, Surat Pengantar SPM-LS Nomor : KU.0706/  /SPM-LS/DP2-XII/2010 tanggal 18 Desember 2010, Ringkasan SPP-LS Nomor : KU.0706/  /SPM-LS/DP2-XII/2010 tanggal 18 Desember 2010, Rincian SPM-LS Nomor : KU.0706/  /SPM-LS/DP2-XII/2010 tanggal 18 Desember 2010 dan juga Surat Permintaan Pembayaran SPM Nomor : KU.0706/  /SPM-LS/DP2-XII/2010 tanggal 18 Desember 2010, selanjutnya saksi. Sandy Samarianto, A.Md  menyerahkan SPM Nomor : KU.0706/  /SPM-LS/DP2-XII/2010 bersama lampirannya ke Bendahara Umum Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya  selanjutnya  Bendahara Umum Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya menerbitkan SP2D  : 680/SP2D/BLM/MBD/2010 tanggal 18 Desember 2010 dengan nilai Rp. 261.556.635,00 kemudian  Saksi Telly Nio memberikan Surat Kuasa kepada Jhon Kanety untuk melakukan pencairan  pada PT Bank Maluku Cabang Pembantu Wonreli serta memindahbukukan ke Nomor rekening 010.1.11.0851 atas nama  PT Sinar Semesta Jaya  tanggal 28 Desember 2010. Penandatangan lampiran administrasi pencairan oleh Terdakwa Ir. Wilners Linggar, MT als Linggar, yang  mana seharusnya dokumen lampiran Administrasi Pencairan ditandatangani oleh PPTK dan Bendahara Pengeluaran, sangat bertentangan dengan  Pasal 12 ayat 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pegelolaan Keuangan Daerah, yang berbunyi “PPTK mempunyai tugas mencakup mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan dan menyiapkan dokumen atas beban pengeluaran mencakup dokumen administrasi  yang terkait dengan persyaratan pembayaran, jo. Pasal 205 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pegelolaan Keuangan Daerah, yang berbunyi “PPTK menyiapkan dokumen SPP-LS untuk pengadaan barang dan jasa untuk disampaikan kepada bendahara pengeluaran dalam rangka pengajuan permintaan pembayaran”. Jo Pasal 211 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang berbunyi “Bahwa dalam hal dokumen SPP sebagaimana dimaksud dalam pasal 210 ayat 2 dinyatakan tidak lengkap dan /atau tidak sah pengguna anggaran berhak menolak menerbitkan SPM”.
-          Bahwa berdasarkan Laporan hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh  BPKP Perwakilan Provinsi Maluku atas Dugaan Penyimpangan Penggunaan Dana Proyek Pembangunan Jalan Sila-Poliu-Pilan di Kecamatan Moa Lakor Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2010, surat Nomor : S-1616/PW25/5/2010 tanggal 25 Mei 2010  yaitu Pembayaran yang telah dilakukan kepada Penyedia Jasa Pembangunan Jalan Sila-Poliu-Pilan sebesar Rp. 622.316.197,- (enam ratus dua puluh dua juta tiga ratus enam belas ribu seratus sembilan tujuh rupiah)  tidak sesuai dengan realisasi fisik yang sebenarnya yaitu sampai dengan berakhirnya masa kontrak penyedia jasa sama sekali belum melakukan kegiatan Pembangunan Jalan Sila-Poliu-Pilan (0%) dan perhitungan kerugian keuangan Negara dilakukan dengan metode membandingkan antara jumlah pengeluaran Negara dengan nilai manfaat yang diterima tidak meningkatkan pelayanan masyarakat sebagai berikut :
1.       Kontrak kontruksi :
Nomor : 910.916/21/APBD/PEMB.JLN-SPP/2010 tanggal 30 Agustus 2010 Pembangunan Jalan Sila Poliun Pilan

c.      Uang muka
Rp
387.  937.200,00

d.      Pembayaran Mc o1 sd 03
Rp
297.610.617,00

Jumlah dana yang dicairkan
Rp.
684.547.817,00
2.
PPN yang dipotong dan disetorkan
Rp
62.231.620,00
3.
Jumlah dana yang dibayarkan (1-2)
Rp.
622.316.197,00
4.
Nilai pekerjaan fisik
Rp.
0,00
5.
Kerugian Keuangan Negara/Daerah
Rp.
622.316.197,00
-          Bahwa realisasi pembayaran Rp. 622.316.197,00- (enam ratus dua puluh dua juta tiga ratus enam belas ribu seratus sembilan tujuh rupiah) yang telah diterima PT Sinar Semesta Jaya, sementara prestasi pekerjaan 0%  per 31 Desember 2010 adalah tidak dibenarkan dan bertentangan dengan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negarayang berbunyi“Bahwa Pembayaran atas APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima”. Jo Pasal 132 ayat 1 Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2004 tentang Pedoman pengelolaan Keuangan Daerah yang  berbunyi “Bahwa setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah” Jo. Pasal 18  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara yang berbunyi “Bahwa Pengguna Anggaran berwenang menguji kebenaran materil dan meneliti dokumen persyaratan perjanjian”.
-          Bahwa penyebab paket pembangunan Jalan Sila-Poliu-Pilan (revisi lokasi) menjadi Tounwawan-Poliu-Pilan sampai berakhirnya masa kontrak belum selesai dikerjakan karena PT Sinar Semesta Jaya dimana peralatan yang dimiliki PT Sinar Semesta Jaya sedang mengerjakan paket yang bersumber  dari dana APBN (Jalan Weet-Tounwawan) mulai dilaksanakan bulan Oktober 2010 dan  pekerjaan dihentikan pada tanggal 15 Desember 2010 karena penanggung jawab lapangan (saksi. Corneles Risakotta) pulang ke Ambon dalam rangka merayakan  natal, dan dilanjutkan lagi pekerjaan kembali tanggal 25 Pebruari 2011 dan masih menyelesaikan pekerjaan yang bersumber dari APBN, dimana ruas jalan tersebut bersambung dengan ruas jalan yang dibiayai  dana APBD Kabupaten  Maluku Barat Daya (Jalan Tounwawan-Poliu-Pilan) juga Mobilisasi alat untuk pekerjaan APBD belum dilakukan sampai tanggal 11 Maret 2011 dan alat masih berada Base came untuk pekerjaan pembangunan jalan yang dibiayai APBN, pekerjaan pembangunan jalan yang dibiayai oleh APBD sampai berakhirnya masa masa kontrak beluk dilaksanakan.
-          Bahwa berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara atas kasus penyimpangan Paket Pembangunan Jalan Sila-Poliun-Pilan Kecamatan Moa Lakor Tahun 2010 oleh BPKP Perwakilan Provinsi Maluku terdapat kerugian negara sekurang-kurangnya  Rp. 622.316.197,00-(enam ratus duapuluh dua juta tiga ratus enam belas ribu seratus Sembilan puluh tujuh rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut karena Paket Pembangunan Jalan Sila-Poliu-Pilan  tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan kontrak.
----- Perbuatan  terdakwa Ir. Wilners Linggar, MTsebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  3  jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999  Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Wonreli ,    08 September   2011

Jaksa Penuntut Umum


Paris Manalu, SH
Ajun Jaksa Nip. 197609201999032001






Tidak ada komentar:

Posting Komentar