CABANG
KEJAKSAAN NEGERI TUAL
P-29
DI - WONRELI
M A L
U K U
=============================
“UNTUK KEADILAN”
SURAT
DAKWAAN
NO. REK.PERKARA
: PDS- 01/CABJARIWONRELI/09/2011
A. IDENTITAS TERDAKWA
N a m a :
Ir.
Wilners Linggar, MT
Tempat lahir :
Jailolo
Umur/Tgl. Lahir :
57
tahun / 18 Juni 1953
Jenis Kelamin :
Laki-laki
Kebangsaan / Kewarganegaraan :
Indonesia
Alamat :
Wonreli
Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan Kabupaten
Maluku
Barat Daya
A g a m a :
Kristen Protestan
Pekerjaan :
PNS (Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum,
Pertambangan dan Energi Kabupaten Maluku Barat
Daya Tahun Anggaran 2010.
N I P :
19530618198410.1.003
Pendidikan :
S2.
B. PENAHANAN di Rutan
Cabang Tual di Wonreli
1. Oleh Penyidik : sejak tanggal 06-06-2011
s/d tanggal25-06-2011.
Diperpanjang Kacabjari Tual di Wonreli : sejak tanggal 26-06-2011 s/d tanggal04-08-2011.
Diperpanjang Ketua PN Saumlaki : sejak tanggal 05-08-2011 s/dtanggal 03-09-2011.
2. Penuntut Umum : sejak tanggal 26-08-2011
s/d dilimpahkan ke PN
Saumlaki.
Diperpanjang Ketua PN Saumlaki : -
3. Pengadilan : -
C. DAKWAAN
PRIMAIR
-----Bahwa ia terdakwa Ir.
Wilners Linggar, MT alias Linggar sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau
turut melakukan dengansaksi Telly
Nio alias Telly (yang penuntutannya diajukan secara
terpisah),
pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada waktu sekitar
Bulan September 2010 sampai dengan bulan Desember tahun 2010 atau
setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2010, bertempat di Kantor
Dinas Pekerjaaan Umum, Pertambangan dan Energi Kabupaten Maluku Barat Daya atau
setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum
Pengadilan Negeri Saumlaki, telah secara melawan hukum melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan
keuangan Negara atau perekonomian negara, perbuatan mana dilakukan oleh
terdakwa dengan cara-cara antara lain, sebagai berikut : -----------------
-
Bahwa berdasarkan APBD(Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah)
Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun
Anggaran 2010, yang dijabarkan dalam DPA-SKPD(Dokumen
Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah) Dinas Pekerjaan Umum,
Pertambangan dan Energi Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2010, Nomor
Kode Mata Anggaran 1.03.1.03.01.15.08.5.2 untuk Kegiatan Paket Pembangunan
Jalan Sila-Poliu-Pilan Kecamatan Moa Lakor sebesar Rp. 2.064.160.000,- (dua
milyar enam puluh empat juta seratus enam puluh ribu rupiah).
-
Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Maluku Barat Daya
Nomor 910a-203.a Tahun 2010 tanggal 30 Nopember 2010 tentang Perubahan kedua
atas Keputusan Bupati Maluku Barat Daya Nomor 910-67 Tahun 2010, Nomor 900-11 Tahun 2010 tentang Penunjukan
dan Penetapan Pengguna Anggaran, Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menetapkan Terdakwa Ir. Wilners Linggar, MT
als Linggar sebagai Pengguna Anggaran dan saksi Reinhard Siwitiory, ST (mengganti
alm Piter Sabono) sebagai PPTK termasuk untuk Paket Pembangunan Jalan
Sila-Poliun-Pilan dengan PPTK Almarhum Piter Sabono.
-
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Pertambangan dan Energi Kabupaten Maluku Barat
Daya, Nomor : 600 / 65 /DP2 Tahun 2010 tanggal 4 Mei 2010 tentang Penetapan
Panitia Pegadaan Barang/Jasa Paket “A” termasuk didalamnya daftar paket
“Pembangunan Jalan Sila-Poliu-Pilan Kecamatan Moa Lakor”, oleh Ketua Panitia
Lelang (saksi George Stephenson Laimeheriwa, ST) sesuai hasil evaluasi administrasi, evaluasi
teknis dan evaluasi kewajaran harga atas dokumen penawaran serta penilaian
kualifikasi untuk Pekerjaan Pembangunan Jalan Sila-Poliu-Pilan mengusulkan
untuk Penetapan Pemenang Lelang dengan nama perusahaan PT Sinar Semesta Jaya, dengan harga penawaran terkoreksi Rp. 1.939.686.000,- (satu milyar sembilan ratus
tiga puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh enam ribu rupiah) sebagaimana
surat Nomor : 21/USUL/PPBJ DPUPE-MBD/VIII/2010 tanggal 11 Agustus 2010, selanjutnya oleh
Pengguna Anggaran (Terdakwa Ir. Wilners Linggar, MT als Linggar) menandatangani
surat Nomor : 21/Penetapan/DPUPE-MBD/VIII/2010 tanggal 12 Agustus 2010, perihal
penetapan pemenang lelang sesuai dengan usulan Panitia Pengadaan Barang dan
Jasa Paket “A”.
-
Bahwa selanjutnya
oleh Pengguna Anggaran (Terdakwa Ir. Wilners Linggar, MT als Linggar) secara bersama-sama dengan Saksi Telly Nio
alias Telly (Direktur PT Sinar Semesta Jaya) menandatangani Surat Perjanjian
Kerja Nomor :
910-916/21/APBD/PEMB.JLN-SPP/2010 tanggal 30 Agustus 2010 dengan nama Paket
Pembangunan Jalan Sila-Poliu-Pilan sepanjang 4 (empat) km dengan nilai kontrak Rp. 1.939.686.000,- dengan waktu penyelesaian
pekerjaan 120 hari kalender dan harus diserahkan untuk pertama kalinya (PHO)
tanggal 28 Desember 2010, dan Terdakwa Ir. Wilners Linggar, MT als Linggar
menandatangani Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : KU.08.09/21/SPMK/VIII/2010
tanggal 30 Agustus 2010 dengan uraian
pekerjaan sebagai berikut :
1.
Pekerjaan Umum
terdiri dari :
-
Mobilisasi dengan
harga ---------------------- Rp. 124.150.000,00
2.
Pekerjaan tanah terdiri dari :
-
Timbunan biasa dengan harga----------------- Rp. 121.457.635,64
-
Timbunan Pilihan dengan harga-------------- Rp. 1.106.047.200,00
-
Penyiapan badn jalan dengan harga --------- Rp. 192.792.160,00
-
Pembersihan Daerah Milik Jalan
(DAMIJA) Rp. 218.900.240,00
Jumlah
(1 + 2) Rp.
1.763.351.236,64
Pajak pertambahan nilai (PPN) 10% Rp. 176.335.123,66
Total
biaya---------- Rp.
1.939.686.360,30
Nilai kontrak (dibulatkan)------ Rp. 1.939.686.360,00
-
Bahwa selanjutnya Saksi Telly Nio alias
Telly yang bertindak selaku Direktur PT Sinar Semesta Jaya, sesuai Pasal 8 ayat (2) kontrak Nomor
910.916/21/APBD/PEMB.JLN-SPP/2010 tanggal 30 Agustus 2010, mengajukan Permohonan Pembayaran Uang Muka Pekerjaaan sebesar 20% kepada PPTK almarhun
Piter Sabono, kemudian oleh PPTK
Almarhum Piter Sabono menerbitkan Berita
Acara Uang
Muka Pekerjaan dengan Nomor Surat
KU.0706/ /SPM-LS/DP2-IX/2010 tanggal 21 September 2010 untuk Pembayaran Uang Muka pekerjaan sebesar 20 % dengan nilai Rp. 387.937.200,- kemudian oleh
Bendahara Pengeluaran Pembantu membuat
administrasi Surat Permintaan Pembayaran Langsung Nomor Surat KU.0706/
/SPM-LS/DP2-IX/2010 tanggal 21 September 2010 selanjutnya Pengguna
Anggaran (Terdakwa Ir. Wilners Linggar,MT) menandatangani Surat Perintah
Pembayaran (SPM) Nomor : KU.0706/--/SPM-LS/DP2-IX/2010/L tanggal 21 September
2010, kemudian oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu (saksi Sandy Samariyanto)
menyerahkan ke Bendahara Umum Daerah sehingga diterbitkanlah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor :
384.SP2D/BL/MBD/2010 tanggal 08 Oktober 2010 sebesar Rp. 345.616.778.00,-
kemudian oleh Saksi Telly Nio memberikan
Surat
Kuasa kepada sdr Jhon Kanety untuk melakukan pencairan pada PT Bank Maluku Cabang Pembantu Wonreli
(sebagai Kas Daerah) serta dipindah bukukan ke Nomor rekening 010.1.11.0851
atas nama PT Sinar Semesta Jaya tanggal 11 Oktober 2010 sementara fakta kenyataan dilapangan PT Sinar Semesta Jaya setelah mendapat uang muka pekerjaan sampai dengan per 31 Desember 2010 belum mengerjakan
Pekerjaan sebagaimana Kontrak Nomor
910.916/21/APBD/PEMB.JLN-SPP/2010 tanggal 30 Agustus 2010 yang dibiayai APBD
Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2010, yang mana PT Sinar Semesta
Jaya sementara
sedang mengerjakan titik Ǿ (nol) Weet ke Titik akhir Tounwawan yang dibiayai APBN 2010 sepanjang 6 KM dan juga sampai dengan
batas waktu berakhirnya masa kontrak yang dibiayai APBD Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2010 dengan PHO tanggal 28
Desember 2010, PT Sinar Semesta Jaya belum mengerjakan paket yang dibiaya APBD Kabupaten
Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2010
sepanjang 4 km yaitu dari Titik Ǿ (nol)Tonwawan ke Titik Akhir Pilan,
pada tanggal 11 Maret 2011 tim BPKP Perwakilan Provinsi Maluku, Tim Cabang
Kejaksaan Negeri Tual di Wonreli dan Tim Dinas Pekerjaan Umum Kabupatem Maluku
Barat Daya turun kelokasi kegiatan tidak menemukan Base camp, Papan nama proyek (bagian dari
item mobilisasi) dan Peralatan untuk pekerjaan yang dibiayai dana APBD
Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2010 yang direncanakan di Tounwawan
dan belum dikerjakan padahal sudah mendapatkan uang muka pekerjaan yang
mana sangat bertentanganPasal 49 ayat 2 huruf e Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 yang berbunyi “tidak dapat menyelesaikan
pekerjaanya sesuai dengan kontrak secara bertanggung jawab”.
-
Bahwa kemudian Saksi Telly Nio alias
Telly selaku Direktur PT
Sinar Semesta Jaya mengajukan Permohonan Pembayaran Mc01 s/d Mc03 dengan Surat Nomor : 08/MC/SSJ/XI/2010
tanggal 01 Desember 2010 kepada Pengguna
Anggaran, selanjutnya (Terdakwa Ir.
Wilners Linggar, MT alias Linggar)
selaku Penggunan Anggaran menandatangani Berita Acara Pembayaran Mc 01
s/d 03 beserta lampiran Sertifikat Bulanan atas prestasi pekerjaan dengan surat
Nomor : KU.08.12/21/BA.MC 01-03/XI/2010 tanggal 2 Desember 2010 sebesar 20,39% dengan nilai Rp. 296.610.617.-
dan juga menandatangani Surat Perintah
Membayar (SPM) Nomor : KU-0706/--/SPM-LS/DP2-XII/2010 tanggal 18 Desember 2010,
yang mana fakta lapangan perestasi kemajuan pekerjaan dilapangan baru 0 (nol) %
sampai 31 Desember 2010 juga (tidak ada addendum) atau sampai habis masa
kontrak PT Sinar Semesta Jaya (Direktur
Telly Nio) masih mengerjakan
Paket Pembangunan Jalan Weet-Tounwawan sepanjang 6 Km dibiayai APBN 2010 yang
mana juga pekerjaan tersebut dikerjakan
oleh PT Sinar Semesta Jaya dengan Nomor
Kontrak : HK.02.03/BL.IX/500972.04/APBN/2010/01
tanggal 30 April 2010 dan
sedangkan Kontrak Nomor 910.916/21/APBN/PEMB.JLN-SPP/2010 tanggal 30
Agustus 2010 dengan nama paket Pembangunan Jalan Sila-Poliu-Pilan sepanjang 4
Km dengan lokasi proyek Titik Ǿ (nol)
Sila berada di Pulau Lakor dipisahkan laut dengan Titik Akhir Pilan berada di Pulau Moa, kemudian lokasi proyek
dipindahkan kelokasi Ttitk Ǿ (nol)
ruas Paket Jalan Tounwawan-Poliu-Pilan
yang satu ruas jalan bersambung dengan Paket Pembangunan Jalan Weet-Tounwawan
sampai Per 31 Desember 2010 belum dikerjakan.
Untuk mencairkan
pembayaran Mc 01 s/d Mc 03, Saksi Telly
Nioalias Telly memberikan laporan kemajuan/prestasi pekerjaan dan bobot/volume
kerja
yang dijadikan dasar pembayaran adalah tidak benar/tidak sah yaitu :
1. Sertifikat
Bulanan MC Nomor. 3 (Nopember), dengan lampiran sebagai berikut:
·
Summary Sertifikasi Pembayaran tertulis dengan nama Paket :Pembangunan
Jalan Dalam Kota Tiakur, Nomor Kontrak : KU.08.08/22/SPK/VIII/2010 dengan
Nilai Kontrak Rp. 3.781.157.000,-
tanggal 30 Agustus 2010, Kontraktor PT Sinar Semesta Jaya, dengan bobot Uang Muka 20,00%, MC.01 sebesar
3,70%, MC.02 sebesar 11.60% ditanda-tangani oleh Pengguna Anggaran Dinas
Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Maluku Barat Daya (Terdakwa Ir. Wilners Linggar, MT) dan Saksi Telly Nio (Direktur).
·
Rekapitulasi Sertifikat Bulanan Nomor.
03, tanggal 30 Nopember 2010 tertulis nama paket : Pembangunan
Jalan Dalam Kota Tiakur, Nomor Kontrak : KU.08.08/22/SPK/VIII/2010 tanggal
30 Agustus 2010, Kontraktor PT Sinar
Semesta Jaya dengan uraian Divisi I. Mobilisasi per s/d 30 Nopember 2010 sebesar 4,93%, tidak ditanda tangani oleh Direksi Lapangan saksi Yohanis P. Kuara, AMD
dan ditanda
tangani oleh Kontraktor Pelaksana (Site Manager) saksi. Lando, ST.
·
Rekapitulasi Sertifikat Bulanan Nomor.
03 tanggal 30 Nopember 2010, dengan nama
Paket : Pembangunan Jalan Dalam Kota Tiakur, Nomor Kontrak : KU.08.08/22/SPK/VIII/2010
tanggal 30 Agustus 2010, Kontraktor PT Sinar Semesta Jaya, Divisi V. Perkerasan Berbutir & Beton
Bersemen dengan kemajuan Pekerjaan s/d 30 Nopember 2010 dengan uraian terdiri :
Penyiapan badan jalan sebesar 6,15%, Pembersihan Damija sebesar Rp. 9,31%. Sehingga totol bobot 15, 46% tidak
ditanda tangani oleh Direksi Lapangan saksi Yohanis P. Kuara, AMD dan ditanda
tangani oleh Kontraktor Pelaksana (Site Manager) saksi. Lando, ST.
·
Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan
Phisik Pekerjaan, Pada hari Selasa tanggal 30 Nopember 2010, telah melakukan
Pemeriksaan Pembangunan Jalan Sila-Poliu-Pilam dengan Kontrak KU.08.08/21/SPK/VIII/2000
tanggal 30 Agustus 2010 dengan bobot
pekerjaan 20,39% tidak ditanda tangani oleh Direksi Lapangan saksi Yohanis P.
Kuara, AMD dan ditanda tangani oleh Kontraktor Pelaksana (Site Manager) saksi.
Lando, ST.
2. Sertifikat
Bulanan (MC) Nomor. 02 (Oktober) dengan lampiran sebagai berikut :
·
Summary Sertifikasi Pembayaran
dengan nama Paket :Pembangunan Jalan Dalam Kota Tiakur, Nomor Kontrak :
KU.08.08/22/SPK/VIII/2010. Nilai Kontrak Rp. 3.781.157.000,-. tanggal 30 Agustus 2010, Kontraktor PT Sinar Semesta Jaya, dengan
bobot Uang Muka 20,00%, MC.01 sebesar 3,70 %, MC.02 sebesar 11.60% total bobot 35,29% tidak ditanda tangani oleh
Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum
Pertambangan dan Energi Kabupaten Maluku Barat Daya (Terdakwa Ir. Wilners
Linggar, MT) tetapi difaraf oleh saksi.
Ramena Latelay dan ditanda
tangani oleh Saksi Telly Nio (Direktur).
·
Rekapitulasi Sertifikat Bulanan Nomor.
02. tanggal 31 Oktober 2010, nama Paket
: Pembangunan
Jalan Dalam Kota Tiakur, Nomor Kontrak : KU.08.08/22/SPK/VIII/2010
tanggal 30 Agustus 2010. Kontraktor PT Sinar Semesta Jaya dengan uraian terdiri
: Mobilisasi 4,93 tidak ditanda tangani oleh Direksi lapangan saksi Yohannes P. Kuara,
AMDdan ditanda tangani oleh Lando, ST (Site Manager).
·
Rekapitulasi Sertifikat Bulanan Nomor.
02. tanggal 31 Oktober 2010, dengan nama
Paket : Pembangunan Jalan Dalam Kota Tiakur, Nomor Kontrak :
KU.08.08/22/SPK/VIII/2010 tanggal 30 Agustus 2010, Kontraktor PT Sinar Semesta Jaya, dengan
uraian terdiri : Penyiapan Badan dengan bobot pekerjaan 6,15%, Pembersihan
Damija dengan bobot 9,31% sehingga Total 14,46% tidak ditanda tangani oleh
Direksi lapangan saksi. Yohannes P. Kuara, AMD dan ditanda tangani oleh
Lando, ST (Site Manager)..
·
Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan
Phisik Pekerjaan, pada hari Minggu tanggal 1 Oktober 2010 memyatakan
bersama-sama telah melakukan pemeriksaan
Pembangunan Jalan Sila-Poliu-Pilan dengan Nomor Kontrak
KU.08.0/21/SPK/VIII/2010 tanggal 30 Agustus 2010 yang dikerjakan oleh PT
Semesta Jaya, degan bobot pekerjaan 20,39% tidak
ditanda tangani oleh Direksi lapangan saksi Yohannes P. Kuara, AMD dan
ditanda tangani oleh Lando, ST (Site Manager).
3. Sertifikat
Bulanan (MC) N0. 01 (September) dengan lampiran sebagai berikut :
·
Summary Sertifikasi Pembayaran
dengan nama Paket :Pembangunan Jalan Dalam Kota Tiakur, Nomor Kontrak :
KU.08.08/22/SPK/VIII/2010. Nilai Kontrak
Rp. 3.781.157.000,-Tanggal 30 Agustus 2010. Kontraktor PT Sinar Semesta
Jaya. Dengan bobot Uang Muka 20,00%, MC.01 sebesar 3,70%, ditandatangani oleh Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi
Kabupaten Maluku Barat Daya (Terdakwa Ir. Wilners Linggar, MT alias Linggar)
diparaf saksi. Raimena Letelay dan Saksi Telly Nio (Direktur).
·
Rekapitulasi Sertifikat Bulanan Nomor.
01. tanggal 30 September 2010. nama Paket : Pembangunan Jalan Dalam Kota
Tiakur, Nomor Kontrak : KU.08.08/22/SPK/VIII/2010, tanggal 30 Agustus
2010. Kontraktor PT Sinar Semesta Jaya,
Uraian kegiatan Mobilisasi sebesar 4,93%. ditandatangani oleh Terdakwa Ir.
Wilners Linggar, MT als Linggar sebagai
Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan
Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Maluku Barat Daya, diparaf saksi Raimena
Letelay dan ditandatangani Saksi Telly Nio (Direktur).
·
Sertifikat bulanan Nomor 01 tanggal
30 September 2010 dengan nama Paket :
Pembangunan Jalan Dalam Kota Tiakur, Nomor Kontrak
KU.08.08/22/SPK/VIII/2010, dengan uraian bobot 4,93% kemajuan pekerjaan s/d 30
September 2010 tidak ditanda tangani oleh Direksi lapangan saksi. Yohannes P. Kuara,
AMD dan ditanda tangani oleh Lando,
ST (Site Manager).
4.
Sertifikat bulanan Nomor 01 tanggal
30 September 2010 dengan nama Paket :
Pembangunan Jalan Dalam Kota Tiakur, Nomor Kontrak KU.08.08/22/SPK/VIII/2010,
dengan uraian bobot 0,00 % kemajuan pekerjaan s/d 30 September 2010 tidak ditanda tangani oleh Direksi lapangan
saksi. Yohannes P. Kuara, AMD dan ditanda tangani oleh Lando, ST (Site
Manager).
Laporan kemajuan/prestasi pekerjaan dan bobot/volume kerja
yang dijadikan dasar pembayaran yang ditandatangani oleh Saksi Telly Nio dan
Terdakwa Ir. Wilners Linggar, MT als Linggar adalah tidak benar/tidak sah adalah tidak dibenarkan dan bertentangan
dengan : Pasal 18 ayat 2 huruf a dan
b, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perberbendaharan Negara, yang berbunyi “Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berwenang : Menguji kebenaran
material surat-surat bukti hak pihak penagih; meneliti kebenaran dokumen yang
menjadi persyaratan /kelengkapan sehubungan dengan ikatan dana yang
bersangkutan; juga bertentangan dengan Pasal 9 ayat 5 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
80 Tahun 2003 Tentang Pengadaan barang dan
jasa, yang
berbunyi “Pengguna barang/ jasa
bertanggung jawab dari segi administrasi, fisik, keuangan, dan fungsional atas
pengadaan barang/jasa yang dilaksanakannya. Juga bertentangan dengan Pasal 216 point 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang berbunyi “Surat pernyataan tanggung
jawab pengguna anggaran / kuasa pengguna anggaran dan bukti-bukti pengeluaran
yang sah dan lengkap sesuai dengan kelengkapan persyaratan yang ditetapkan
dalam perundang-undangan seperti dokumen-dokumen yang harus diuji.
-
Bahwa kemudian Terdakwa Ir. Wilners
Linggar, MT als Linggar menandatangani lampiran
administrasi pencairan untuk
kontrak Nomor : 910.916/21/APBD/PEMB.JLN.SPP/2010 tanggal 30 Agustus 2010 yaitu
Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS tanggal 18 Desember 2010, Surat Pengantar
SPM-LS Nomor : KU.0706/
/SPM-LS/DP2-XII/2010 tanggal 18 Desember 2010, Ringkasan SPP-LS Nomor :
KU.0706/ /SPM-LS/DP2-XII/2010 tanggal 18
Desember 2010, Rincian SPM-LS Nomor : KU.0706/
/SPM-LS/DP2-XII/2010 tanggal 18 Desember 2010 dan juga Surat Permintaan
Pembayaran SPM Nomor : KU.0706/
/SPM-LS/DP2-XII/2010 tanggal 18 Desember 2010, selanjutnya saksi. Sandy Samarianto, A.Md menyerahkan SPM Nomor : KU.0706/ /SPM-LS/DP2-XII/2010 bersama lampirannya ke
Bendahara Umum Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya selanjutnya
Bendahara Umum Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya menerbitkan SP2D : 680/SP2D/BLM/MBD/2010 tanggal 18 Desember
2010 dengan nilai Rp. 261.556.635,00 kemudian
Saksi Telly Nio memberikan Surat
Kuasa kepada Jhon Kanety untuk melakukan pencairan pada PT Bank Maluku Cabang Pembantu Wonreli
serta memindahbukukan ke Nomor rekening 010.1.11.0851 atas nama PT Sinar Semesta Jaya tanggal 28 Desember 2010. Penandatangan lampiran
administrasi pencairan oleh Terdakwa Ir. Wilners Linggar, MT als Linggar,
yang mana seharusnya dokumen lampiran
Administrasi Pencairan ditandatangani oleh PPTK dan Bendahara Pengeluaran,
sangat bertentangan dengan Pasal 12 ayat
5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pegelolaan Keuangan Daerah, yang berbunyi “PPTK
mempunyai tugas mencakup mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melaporkan
perkembangan pelaksanaan kegiatan dan menyiapkan dokumen atas beban pengeluaran
mencakup dokumen administrasi yang
terkait dengan persyaratan pembayaran, jo. Pasal 205 ayat 1 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pegelolaan Keuangan Daerah, yang berbunyi “PPTK menyiapkan
dokumen SPP-LS untuk pengadaan barang dan jasa untuk disampaikan kepada
bendahara pengeluaran dalam rangka pengajuan permintaan pembayaran”. Jo Pasal
211 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah yang berbunyi “Bahwa dalam hal dokumen SPP
sebagaimana dimaksud dalam pasal 210 ayat 2 dinyatakan tidak lengkap dan /atau
tidak sah pengguna anggaran berhak menolak menerbitkan SPM”.
-
Bahwa
berdasarkan Laporan hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Maluku atas Dugaan
Penyimpangan Penggunaan Dana Proyek Pembangunan Jalan Sila-Poliu-Pilan di
Kecamatan Moa Lakor Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2010, surat
Nomor : S-1616/PW25/5/2010 tanggal 25 Mei 2010
yaitu Pembayaran yang telah dilakukan kepada Penyedia Jasa Pembangunan
Jalan Sila-Poliu-Pilan sebesar Rp. 622.316.197,- (enam ratus dua puluh dua juta tiga ratus enam belas ribu seratus
sembilan tujuh rupiah) tidak sesuai
dengan realisasi fisik yang sebenarnya yaitu sampai dengan berakhirnya masa
kontrak penyedia jasa sama sekali belum melakukan kegiatan Pembangunan Jalan
Sila-Poliu-Pilan (0%) dan perhitungan kerugian keuangan Negara dilakukan dengan
metode membandingkan antara jumlah pengeluaran Negara dengan nilai manfaat yang
diterima tidakmeningkatkan pelayanan masyarakat sebagai berikut :
1.
Kontrak
kontruksi :
Nomor
: 910.916/21/APBD/PEMB.JLN-SPP/2010 tanggal 30 Agustus 2010 Pembangunan Jalan
Sila Poliun Pilan
|
|||
|
a.
Uang
muka
|
Rp
|
387. 937.200,00
|
|
b.
Pembayaran
Mc o1 sd 03
|
Rp
|
297.610.617,00
|
|
Jumlah dana yang dicairkan
|
Rp.
|
684.547.817,00
|
2.
|
PPN yang dipotong dan
disetorkan
|
Rp
|
62.231.620,00
|
3.
|
Jumlah dana yang dibayarkan
(1-2)
|
Rp.
|
622.316.197,00
|
4.
|
Nilai pekerjaan fisik
|
Rp.
|
0,00
|
5.
|
Kerugian Keuangan
Negara/Daerah
|
Rp.
|
622.316.197,00
|
-
Bahwa realisasi pembayaran Rp. 622.316.197,00- (enam ratus dua puluh dua juta tiga ratus
enam belas ribu seratus sembilan tujuh rupiah) yang
telah diterima
PT Sinar Semesta Jaya, sementara prestasi pekerjaan 0% per 31 Desember 2010 adalah tidak
dibenarkan dan bertentangan dengan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negarayang
berbunyi“Bahwa Pembayaran atas APBD
tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima”. Jo Pasal 132 ayat
1 Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2004 tentang Pedoman
pengelolaan Keuangan Daerah yang berbunyi “Bahwa
setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang
lengkap dan sah” Jo. Pasal 18
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara yang
berbunyi “Bahwa Pengguna Anggaran
berwenang menguji kebenaran materil dan meneliti dokumen persyaratan perjanjian”.
-
Bahwa penyebab
paket pembangunan Jalan Sila-Poliu-Pilan (revisi lokasi) menjadi
Tounwawan-Poliu-Pilan sampai berakhirnya masa kontrak belum selesai dikerjakan
karena PT Sinar Semesta Jaya dimana peralatan yang dimiliki PT Sinar Semesta
Jaya sedang mengerjakan paket yang
bersumber dari dana APBN (Jalan
Weet-Tounwawan) mulai dilaksanakan bulan Oktober 2010 dan pekerjaan dihentikan pada tanggal 15 Desember
2010 karena penanggung jawab lapangan (saksi. Corneles Risakotta) pulang ke
Ambon dalam rangka merayakan natal, dan
dilanjutkan lagi pekerjaan kembali tanggal 25 Pebruari 2011 dan masih
menyelesaikan pekerjaan yang bersumber dari APBN, dimana ruas jalan tersebut
bersambung dengan ruas jalan yang dibiayai
dana APBD Kabupaten Maluku Barat
Daya (Jalan Tounwawan-Poliu-Pilan) juga Mobilisasi alat untuk pekerjaan APBD
belum dilakukan sampai tanggal 11 Maret 2011 dan alat masih berada Base came
untuk pekerjaan pembangunan jalan yang dibiayai APBN, pekerjaan pembangunan
jalan yang dibiayai oleh APBD sampai berakhirnya masa masa kontrak beluk
dilaksanakan.
-
Bahwa berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara atas
kasus penyimpangan Paket
Pembangunan Jalan Sila-Poliun-Pilan Kecamatan Moa Lakor Tahun 2010 oleh
BPKP Perwakilan Provinsi Maluku terdapat kerugian negara
sekurang-kurangnya Rp. 622.316.197,00-(enam ratus
duapuluh dua juta tiga ratus enam belas ribu seratus Sembilan puluh tujuh
rupiah)
atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut karena Paket Pembangunan
Jalan Sila-Poliu-Pilan tersebut tidak
dilaksanakan
sesuai dengan kontrak.
--------Perbuatan terdakwa Ir. Wilners Linggar, MTsebagai
mana diatur dan diancam pidana dalam pasal2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor
31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal
55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SUBSIDAIR :
-----Bahwa ia terdakwa Ir. Wilners Linggar, MT sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau
turut melakukan dengansaksi Telly
Nio alias Telly(yang penuntutannya diajukan secara
terpisah),
pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada waktu sekitar
Bulan September 2010 sampai dengan bulan
Desember tahun 2010 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun
2010, bertempat di Kantor Dinas Pekerjaaan Umum, Pertambangan dan Energi
Kabupaten Maluku Barat Daya atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang
masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, dengan
tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena
jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian
Negara, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara
lain, sebagai berikut :
-
Bahwa berdasarkan APBD (Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah)
Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun
Anggaran 2010, yang dijabarkan dalam
DPA-SKPD (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah)
Dinas Pekerjaan Umum, Pertambangan dan Energi Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun
Anggaran 2010, Nomor Kode Mata Anggaran 1.03.1.03.01.15.08.5.2 untuk Kegiatan
Paket Pembangunan Jalan Sila-Poliu-Pilan Kecamatan Moa Lakor sebesar Rp.
2.064.160.000,- (dua milyar enam puluh empat juta seratus enam puluh ribu
rupiah).
-
Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Maluku Barat Daya
Nomor 910a-203.a Tahun 2010 tanggal 30 Nopember 2010 tentang Perubahan kedua
atas Keputusan Bupati Maluku Barat Daya Nomor 910-67 Tahun 2010, Nomor 900-11 Tahun 2010 tentang Penunjukan
dan Penetapan Pengguna Anggaran, Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menetapkan Terdakwa Ir. Wilners Linggar, MT
als Linggar sebagai Pengguna Anggaran dan saksi Reinhard Siwitiory, ST
(mengganti alm Piter Sabono) sebagai PPTK termasuk untuk Paket Pembangunan
Jalan Sila-Poliun-Pilan dengan PPTK Almarhum Piter Sabono.
-
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Pertambangan dan Energi Kabupaten Maluku Barat
Daya, Nomor : 600 / 65 /DP2 Tahun 2010 tanggal 4 Mei 2010 tentang Penetapan
Panitia Pegadaan Barang/Jasa Paket “A” termasuk didalamnya daftar paket
“Pembangunan Jalan Sila-Poliu-Pilan Kecamatan Moa Lakor”, oleh Ketua Panitia
Lelang (saksi George Stephenson Laimeheriwa, ST) sesuai hasil evaluasi administrasi, evaluasi
teknis dan evaluasi kewajaran harga atas dokumen penawaran serta penilaian
kualifikasi untuk Pekerjaan Pembangunan Jalan Sila-Poliu-Pilan mengusulkan
untuk Penetapan Pemenang Lelang dengan nama perusahaan PT Sinar Semesta
Jaya, dengan harga penawaran terkoreksi
Rp. 1.939.686.000,- (satu milyar sembilan ratus
tiga puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh enam ribu rupiah) sebagaimana
surat Nomor : 21/USUL/PPBJ DPUPE-MBD/VIII/2010 tanggal 11 Agustus 2010, selanjutnya oleh
Pengguna Anggaran (Terdakwa Ir. Wilners Linggar, MT als Linggar) menandatangani
surat Nomor : 21/Penetapan/DPUPE-MBD/VIII/2010 tanggal 12 Agustus 2010, perihal
penetapan pemenang lelang sesuai dengan usulan Panitia Pengadaan Barang dan
Jasa Paket “A”.
-
Bahwa selanjutnya
oleh Pengguna Anggaran (Terdakwa Ir. Wilners Linggar, MT als Linggar) secara bersama-sama dengan Saksi Telly Nio
alias Telly (Direktur PT Sinar Semesta Jaya) menandatangani Surat Perjanjian
Kerja Nomor : 910-916/21/APBD/PEMB.JLN-SPP/2010
tanggal 30 Agustus 2010 dengan nama Paket Pembangunan Jalan Sila-Poliu-Pilan
sepanjang 4 (empat) km dengan nilai kontrak
Rp. 1.939.686.000,- dengan waktu penyelesaian pekerjaan 120 hari
kalender dan harus diserahkan untuk pertama kalinya (PHO) tanggal 28 Desember
2010, dan Terdakwa Ir. Wilners Linggar, MT als Linggar menandatangani Surat
Perintah Mulai Kerja Nomor : KU.08.09/21/SPMK/VIII/2010 tanggal 30 Agustus 2010
dengan uraian pekerjaan sebagai berikut :
1.
Pekerjaan Umum
terdiri dari :
-
Mobilisasi dengan
harga -------------------------- Rp. 124.150.000,00
2.
Pekerjaan tanah terdiri dari :
-
Timbunan biasa dengan harga-------------------Rp.
121.457.635,64
-
Timbunan Pilihan dengan harga---------------- Rp. 1.106.047.200,00
-
Penyiapan badn jalan dengan harga--------- Rp. 192.792.160,00
-
Pembersihan Daerah Milik Jalan
(DAMIJA)--- Rp. 218.900.240,00
Jumlah
(1 + 2) Rp.
1.763.351.236,64
Pajak pertambahan nilai (PPN) 10%-----------Rp. 176.335.123,66
Total
biaya--------------- Rp.
1.939.686.360,30
Nilai kontrak (dibulatkan)-----------Rp.
1.939.686.360,00
-
Bahwa selanjutnya Saksi Telly Nio alias
Telly yang bertindak selaku Direktur PT Sinar Semesta Jaya, sesuai Pasal 8 ayat (2) kontrak Nomor
910.916/21/APBD/PEMB.JLN-SPP/2010 tanggal 30 Agustus 2010, mengajukan Permohonan Pembayaran Uang Muka Pekerjaaan sebesar 20% kepada PPTK almarhun
Piter Sabono, kemudian oleh PPTK
Almarhum Piter Sabono menerbitkan Berita
Acara Uang
Muka Pekerjaan dengan Nomor Surat
KU.0706/ /SPM-LS/DP2-IX/2010 tanggal 21 September 2010 untuk Pembayaran Uang Muka pekerjaan sebesar 20 % dengan nilai Rp. 387.937.200,- kemudian oleh
Bendahara Pengeluaran Pembantu membuat
administrasi Surat Permintaan Pembayaran Langsung Nomor Surat KU.0706/
/SPM-LS/DP2-IX/2010 tanggal 21 September 2010 selanjutnya Pengguna
Anggaran (Terdakwa Ir. Wilners Linggar,MT) menandatangani Surat Perintah
Pembayaran (SPM) Nomor : KU.0706/--/SPM-LS/DP2-IX/2010/L tanggal 21 September
2010, kemudian oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu (saksi Sandy Samariyanto)
menyerahkan ke Bendahara Umum Daerah sehingga diterbitkanlah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor :
384.SP2D/BL/MBD/2010 tanggal 08 Oktober 2010 sebesar Rp. 345.616.778.00,-
kemudian oleh Saksi Telly Nio memberikan
Surat
Kuasa kepada sdr Jhon Kanety untuk melakukan pencairan pada PT Bank Maluku Cabang Pembantu Wonreli
(sebagai Kas Daerah) serta dipindah bukukan ke Nomor rekening 010.1.11.0851
atas nama PT Sinar Semesta Jaya tanggal 11 Oktober 2010 sementara fakta kenyataan dilapangan PT Sinar Semesta Jaya setelah mendapat uang muka pekerjaan sampai dengan per 31 Desember 2010 belum mengerjakan
Pekerjaan sebagaimana Kontrak Nomor
910.916/21/APBD/PEMB.JLN-SPP/2010 tanggal 30 Agustus 2010 yang dibiayai APBD
Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2010, yang mana PT Sinar Semesta
Jaya sementara
sedang mengerjakan titik Ǿ (nol) Weet ke Titik akhir Tounwawan yang dibiayai APBN 2010 sepanjang 6 KM dan juga sampai dengan
batas waktu berakhirnya masa kontrak yang dibiayai APBD Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2010 dengan PHO tanggal 28
Desember 2010, PT Sinar Semesta Jaya belum mengerjakan paket yang dibiaya APBD
Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2010
sepanjang 4 km yaitu dari Titik Ǿ (nol)Tonwawan ke Titik Akhir Pilan, pada
tanggal 11 Maret 2011 tim BPKP Perwakilan Provinsi Maluku, Tim Cabang Kejaksaan
Negeri Tual di Wonreli dan Tim Dinas Pekerjaan Umum Kabupatem Maluku Barat Daya
turun kelokasi kegiatan tidak menemukan
Base camp, Papan nama proyek (bagian dari item mobilisasi) dan Peralatan
untuk pekerjaan yang dibiayai dana APBD Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun
Anggaran 2010 yang direncanakan di Tounwawan dan belum dikerjakan padahal sudah mendapatkan uang muka pekerjaan yang
mana sangat bertentanganPasal 49 ayat 2 huruf e Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 yang berbunyi “tidak dapat menyelesaikan
pekerjaanya sesuai dengan kontrak secara bertanggung jawab”.
-
Bahwa kemudian Saksi Telly Nioalias Telly
selaku Direktur PT
Sinar Semesta Jaya mengajukan Permohonan Pembayaran Mc01 s/d Mc03 dengan Surat Nomor : 08/MC/SSJ/XI/2010
tanggal 01 Desember 2010 kepada Pengguna
Anggaran, selanjutnya (Terdakwa Ir.
Wilners Linggar, MT alias Linggar)
selaku Penggunan Anggaran menandatangani Berita Acara Pembayaran Mc 01
s/d 03 beserta lampiran Sertifikat Bulanan atas prestasi pekerjaan dengan surat
Nomor : KU.08.12/21/BA.MC 01-03/XI/2010 tanggal 2 Desember 2010 sebesar 20,39% dengan nilai Rp. 296.610.617.-
dan juga menandatangani Surat Perintah
Membayar (SPM) Nomor : KU-0706/--/SPM-LS/DP2-XII/2010 tanggal 18 Desember 2010,
yang mana fakta lapangan perestasi kemajuan pekerjaan dilapangan baru 0 (nol) %
sampai 31 Desember 2010 juga (tidak ada addendum) atau sampai habis masa
kontrak PT Sinar Semesta Jaya (Direktur
Telly Nio) masih mengerjakan
Paket Pembangunan Jalan Weet-Tounwawan sepanjang 6 Km dibiayai APBN 2010 yang
mana juga pekerjaan tersebut dikerjakan
oleh PT Sinar Semesta Jaya dengan Nomor
Kontrak : HK.02.03/BL.IX/500972.04/APBN/2010/01
tanggal 30 April 2010 dan
sedangkan Kontrak Nomor 910.916/21/APBN/PEMB.JLN-SPP/2010 tanggal 30
Agustus 2010 dengan nama paket Pembangunan Jalan Sila-Poliu-Pilan sepanjang 4
Km dengan lokasi proyek Titik Ǿ (nol)
Sila berada di Pulau Lakor dipisahkan laut dengan Titik Akhir Pilan berada di Pulau Moa, kemudian lokasi proyek
dipindahkan kelokasi Ttitk Ǿ (nol)
ruas Paket Jalan Tounwawan-Poliu-Pilan
yang satu ruas jalan bersambung dengan Paket Pembangunan Jalan Weet-Tounwawan
sampai Per 31 Desember 2010 belum dikerjakan.
Untuk mencairkan
pembayaran Mc 01 s/d Mc 03, Saksi Telly
Nioalias Telly memberikan laporan kemajuan/prestasi pekerjaan dan bobot/volume
kerja
yang dijadikan dasar pembayaran adalah tidak benar/tidak sah yaitu :
1. Sertifikat
Bulanan MC Nomor. 3 (Nopember), dengan lampiran sebagai berikut:
·
Summary Sertifikasi Pembayaran tertulis dengan nama Paket :Pembangunan
Jalan Dalam Kota Tiakur, Nomor Kontrak : KU.08.08/22/SPK/VIII/2010 dengan
Nilai Kontrak Rp. 3.781.157.000,-
tanggal 30 Agustus 2010, Kontraktor PT Sinar Semesta Jaya, dengan bobot Uang Muka 20,00%, MC.01 sebesar
3,70%, MC.02 sebesar 11.60% ditanda-tangani
oleh Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten
Maluku Barat Daya (Terdakwa Ir.
Wilners Linggar, MT) dan Saksi Telly Nio (Direktur).
·
Rekapitulasi Sertifikat Bulanan
Nomor. 03, tanggal 30 Nopember 2010 tertulis nama paket : Pembangunan
Jalan Dalam Kota Tiakur, Nomor Kontrak : KU.08.08/22/SPK/VIII/2010 tanggal
30 Agustus 2010, Kontraktor PT Sinar
Semesta Jaya dengan uraian Divisi I. Mobilisasi per s/d 30 Nopember 2010 sebesar 4,93%, tidak ditanda tangani oleh Direksi Lapangan saksi Yohanis P. Kuara, AMD
dan ditanda
tangani oleh Kontraktor Pelaksana (Site Manager) saksi. Lando, ST.
·
Rekapitulasi Sertifikat Bulanan
Nomor. 03 tanggal 30 Nopember 2010, dengan
nama Paket : Pembangunan Jalan Dalam Kota Tiakur, Nomor Kontrak : KU.08.08/22/SPK/VIII/2010
tanggal 30 Agustus 2010, Kontraktor PT Sinar Semesta Jaya, Divisi V. Perkerasan Berbutir & Beton
Bersemen dengan kemajuan Pekerjaan s/d 30 Nopember 2010 dengan uraian terdiri :
Penyiapan badan jalan sebesar 6,15%, Pembersihan Damija sebesar Rp. 9,31%. Sehingga totol bobot 15, 46% tidak
ditanda tangani oleh Direksi Lapangan saksi Yohanis P. Kuara, AMD dan ditanda
tangani oleh Kontraktor Pelaksana (Site Manager) saksi. Lando, ST.
·
Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan
Phisik Pekerjaan, Pada hari Selasa tanggal 30 Nopember 2010, telah melakukan
Pemeriksaan Pembangunan Jalan Sila-Poliu-Pilam dengan Kontrak KU.08.08/21/SPK/VIII/2000
tanggal 30 Agustus 2010 dengan bobot
pekerjaan 20,39% tidak ditanda tangani oleh Direksi Lapangan saksi Yohanis P.
Kuara, AMD dan ditanda tangani oleh Kontraktor Pelaksana (Site Manager) saksi.
Lando, ST.
2. Sertifikat
Bulanan (MC) Nomor. 02 (Oktober) dengan lampiran sebagai berikut :
·
Summary Sertifikasi Pembayaran
dengan nama Paket :Pembangunan Jalan Dalam Kota Tiakur, Nomor Kontrak :
KU.08.08/22/SPK/VIII/2010. Nilai Kontrak Rp. 3.781.157.000,-. tanggal 30 Agustus 2010, Kontraktor PT Sinar Semesta Jaya, dengan
bobot Uang Muka 20,00%, MC.01 sebesar 3,70 %, MC.02 sebesar 11.60% total bobot 35,29% tidak ditanda tangani oleh
Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum
Pertambangan dan Energi Kabupaten Maluku Barat Daya (Terdakwa Ir. Wilners
Linggar, MT) tetapi difaraf oleh saksi.
Ramena Latelay dan ditanda
tangani oleh Saksi Telly Nio (Direktur).
·
Rekapitulasi Sertifikat Bulanan
Nomor. 02. tanggal 31 Oktober 2010, nama
Paket : Pembangunan Jalan Dalam Kota Tiakur, Nomor Kontrak :
KU.08.08/22/SPK/VIII/2010 tanggal 30 Agustus 2010. Kontraktor PT Sinar
Semesta Jaya dengan uraian terdiri : Mobilisasi 4,93 tidak ditanda tangani oleh
Direksi lapangan saksi Yohannes P. Kuara, AMDdan ditanda tangani oleh
Lando, ST (Site Manager).
·
Rekapitulasi Sertifikat Bulanan
Nomor. 02. tanggal 31 Oktober 2010, dengan
nama Paket : Pembangunan Jalan Dalam Kota Tiakur, Nomor Kontrak :
KU.08.08/22/SPK/VIII/2010 tanggal 30 Agustus 2010, Kontraktor PT Sinar Semesta Jaya, dengan
uraian terdiri : Penyiapan Badan dengan bobot pekerjaan 6,15%, Pembersihan
Damija dengan bobot 9,31% sehingga Total 14,46% tidak ditanda tangani oleh
Direksi lapangan saksi. Yohannes P. Kuara, AMD dan ditanda tangani oleh
Lando, ST (Site Manager)..
·
Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan
Phisik Pekerjaan, pada hari Minggu tanggal 1 Oktober 2010 memyatakan
bersama-sama telah melakukan pemeriksaan
Pembangunan Jalan Sila-Poliu-Pilan dengan Nomor Kontrak
KU.08.0/21/SPK/VIII/2010 tanggal 30 Agustus 2010 yang dikerjakan oleh PT
Semesta Jaya, degan bobot pekerjaan 20,39% tidak
ditanda tangani oleh Direksi lapangan saksi Yohannes P. Kuara, AMD dan
ditanda tangani oleh Lando, ST (Site Manager).
3. Sertifikat
Bulanan (MC) N0. 01 (September) dengan lampiran sebagai berikut :
·
Summary Sertifikasi Pembayaran
dengan nama Paket :Pembangunan Jalan Dalam Kota Tiakur, Nomor Kontrak :
KU.08.08/22/SPK/VIII/2010. Nilai Kontrak
Rp. 3.781.157.000,-Tanggal 30 Agustus 2010. Kontraktor PT Sinar Semesta
Jaya. Dengan bobot Uang Muka 20,00%, MC.01 sebesar 3,70%, ditandatangani oleh Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi
Kabupaten Maluku Barat Daya (Terdakwa Ir. Wilners Linggar, MT alias Linggar)
diparaf saksi. Raimena Letelay dan Saksi Telly Nio (Direktur).
·
Rekapitulasi Sertifikat Bulanan
Nomor. 01. tanggal 30 September 2010. nama Paket : Pembangunan Jalan Dalam Kota
Tiakur, Nomor Kontrak : KU.08.08/22/SPK/VIII/2010, tanggal 30 Agustus
2010. Kontraktor PT Sinar Semesta Jaya,
Uraian kegiatan Mobilisasi sebesar 4,93%. ditandatangani oleh Terdakwa Ir.
Wilners Linggar, MT als Linggar sebagai
Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan
Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Maluku Barat Daya, diparaf saksi Raimena
Letelay dan ditandatangani Saksi Telly Nio (Direktur).
·
Sertifikat bulanan Nomor 01 tanggal
30 September 2010 dengan nama Paket :
Pembangunan Jalan Dalam Kota Tiakur, Nomor Kontrak
KU.08.08/22/SPK/VIII/2010, dengan uraian bobot 4,93% kemajuan pekerjaan s/d 30
September 2010 tidak ditanda tangani oleh Direksi lapangan saksi. Yohannes P. Kuara,
AMD dan ditanda tangani oleh Lando,
ST (Site Manager).
4.
Sertifikat bulanan Nomor 01 tanggal
30 September 2010 dengan nama Paket :
Pembangunan Jalan Dalam Kota Tiakur, Nomor Kontrak KU.08.08/22/SPK/VIII/2010,
dengan uraian bobot 0,00 % kemajuan pekerjaan s/d 30 September 2010 tidak ditanda tangani oleh Direksi lapangan
saksi. Yohannes P. Kuara, AMD dan ditanda tangani oleh Lando, ST (Site
Manager).
Laporan kemajuan/prestasi pekerjaan dan bobot/volume kerja
yang dijadikan dasar pembayaran yang ditandatangani oleh Saksi Telly Nio dan
Terdakwa Ir. Wilners Linggar, MT als Linggar adalah tidak benar/tidak sah adalah tidak dibenarkan dan bertentangan
dengan : Pasal 18 ayat 2 huruf a dan
b, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perberbendaharan Negara, yang berbunyi “Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berwenang : Menguji kebenaran
material surat-surat bukti hak pihak penagih; meneliti kebenaran dokumen yang
menjadi persyaratan /kelengkapan sehubungan dengan ikatan dana yang
bersangkutan; juga bertentangan dengan Pasal 9 ayat 5 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
80 Tahun 2003 Tentang Pengadaan barang dan
jasa, yang
berbunyi “Pengguna barang/ jasa
bertanggung jawab dari segi administrasi, fisik, keuangan, dan fungsional atas
pengadaan barang/jasa yang dilaksanakannya. Juga bertentangan dengan Pasal 216 point 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang berbunyi “Surat pernyataan tanggung
jawab pengguna anggaran / kuasa pengguna anggaran dan bukti-bukti pengeluaran
yang sah dan lengkap sesuai dengan kelengkapan persyaratan yang ditetapkan
dalam perundang-undangan seperti dokumen-dokumen yang harus diuji.
-
Bahwa kemudian Terdakwa Ir. Wilners
Linggar, MT als Linggar menandatangani lampiran
administrasi pencairan untuk
kontrak Nomor : 910.916/21/APBD/PEMB.JLN.SPP/2010 tanggal 30 Agustus 2010 yaitu
Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS tanggal 18 Desember 2010, Surat Pengantar
SPM-LS Nomor : KU.0706/
/SPM-LS/DP2-XII/2010 tanggal 18 Desember 2010, Ringkasan SPP-LS Nomor :
KU.0706/ /SPM-LS/DP2-XII/2010 tanggal 18
Desember 2010, Rincian SPM-LS Nomor : KU.0706/
/SPM-LS/DP2-XII/2010 tanggal 18 Desember 2010 dan juga Surat Permintaan
Pembayaran SPM Nomor : KU.0706/
/SPM-LS/DP2-XII/2010 tanggal 18 Desember 2010, selanjutnya saksi. Sandy Samarianto, A.Md menyerahkan SPM Nomor : KU.0706/ /SPM-LS/DP2-XII/2010 bersama lampirannya ke
Bendahara Umum Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya selanjutnya
Bendahara Umum Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya menerbitkan SP2D : 680/SP2D/BLM/MBD/2010 tanggal 18 Desember 2010
dengan nilai Rp. 261.556.635,00 kemudian
Saksi Telly Nio memberikan Surat
Kuasa kepada Jhon Kanety untuk melakukan pencairan pada PT Bank Maluku Cabang Pembantu Wonreli
serta memindahbukukan ke Nomor rekening 010.1.11.0851 atas nama PT Sinar Semesta Jaya tanggal 28 Desember 2010. Penandatangan lampiran
administrasi pencairan oleh Terdakwa Ir. Wilners Linggar, MT als Linggar,
yang mana seharusnya dokumen lampiran
Administrasi Pencairan ditandatangani oleh PPTK dan Bendahara Pengeluaran,
sangat bertentangan dengan Pasal 12 ayat
5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pegelolaan Keuangan Daerah, yang berbunyi “PPTK
mempunyai tugas mencakup mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melaporkan
perkembangan pelaksanaan kegiatan dan menyiapkan dokumen atas beban pengeluaran
mencakup dokumen administrasi yang
terkait dengan persyaratan pembayaran, jo. Pasal 205 ayat 1 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pegelolaan Keuangan Daerah, yang berbunyi “PPTK menyiapkan
dokumen SPP-LS untuk pengadaan barang dan jasa untuk disampaikan kepada
bendahara pengeluaran dalam rangka pengajuan permintaan pembayaran”. Jo Pasal
211 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah yang berbunyi “Bahwa dalam hal dokumen SPP
sebagaimana dimaksud dalam pasal 210 ayat 2 dinyatakan tidak lengkap dan /atau
tidak sah pengguna anggaran berhak menolak menerbitkan SPM”.
-
Bahwa
berdasarkan Laporan hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Maluku atas Dugaan
Penyimpangan Penggunaan Dana Proyek Pembangunan Jalan Sila-Poliu-Pilan di
Kecamatan Moa Lakor Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2010, surat
Nomor : S-1616/PW25/5/2010 tanggal 25 Mei 2010
yaitu Pembayaran yang telah dilakukan kepada Penyedia Jasa Pembangunan
Jalan Sila-Poliu-Pilan sebesar Rp. 622.316.197,- (enam ratus dua puluh dua juta tiga ratus enam belas ribu seratus
sembilan tujuh rupiah) tidak sesuai
dengan realisasi fisik yang sebenarnya yaitu sampai dengan berakhirnya masa
kontrak penyedia jasa sama sekali belum melakukan kegiatan Pembangunan Jalan
Sila-Poliu-Pilan (0%) dan perhitungan kerugian keuangan Negara dilakukan dengan
metode membandingkan antara jumlah pengeluaran Negara dengan nilai manfaat yang
diterima tidak meningkatkan pelayanan masyarakat sebagai berikut :
1.
Kontrak
kontruksi :
Nomor
: 910.916/21/APBD/PEMB.JLN-SPP/2010 tanggal 30 Agustus 2010 Pembangunan Jalan
Sila Poliun Pilan
|
|||
|
c.
Uang
muka
|
Rp
|
387. 937.200,00
|
|
d.
Pembayaran
Mc o1 sd 03
|
Rp
|
297.610.617,00
|
|
Jumlah dana yang dicairkan
|
Rp.
|
684.547.817,00
|
2.
|
PPN yang dipotong dan
disetorkan
|
Rp
|
62.231.620,00
|
3.
|
Jumlah dana yang dibayarkan
(1-2)
|
Rp.
|
622.316.197,00
|
4.
|
Nilai pekerjaan fisik
|
Rp.
|
0,00
|
5.
|
Kerugian Keuangan
Negara/Daerah
|
Rp.
|
622.316.197,00
|
-
Bahwa realisasi pembayaran Rp. 622.316.197,00- (enam ratus dua puluh dua juta tiga ratus
enam belas ribu seratus sembilan tujuh rupiah) yang
telah diterima
PT Sinar Semesta Jaya, sementara prestasi pekerjaan 0% per 31 Desember 2010 adalah tidak
dibenarkan dan bertentangan dengan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negarayang
berbunyi“Bahwa Pembayaran atas APBD
tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima”. Jo Pasal 132 ayat
1 Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2004 tentang Pedoman
pengelolaan Keuangan Daerah yang berbunyi “Bahwa
setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang
lengkap dan sah” Jo. Pasal 18
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara yang
berbunyi “Bahwa Pengguna Anggaran
berwenang menguji kebenaran materil dan meneliti dokumen persyaratan
perjanjian”.
-
Bahwa penyebab
paket pembangunan Jalan Sila-Poliu-Pilan (revisi lokasi) menjadi
Tounwawan-Poliu-Pilan sampai berakhirnya masa kontrak belum selesai dikerjakan
karena PT Sinar Semesta Jaya dimana peralatan yang dimiliki PT Sinar Semesta
Jaya sedang mengerjakan paket yang
bersumber dari dana APBN (Jalan Weet-Tounwawan)
mulai dilaksanakan bulan Oktober 2010 dan
pekerjaan dihentikan pada tanggal 15 Desember 2010 karena penanggung
jawab lapangan (saksi. Corneles Risakotta) pulang ke Ambon dalam rangka
merayakan natal, dan dilanjutkan lagi
pekerjaan kembali tanggal 25 Pebruari 2011 dan masih menyelesaikan pekerjaan
yang bersumber dari APBN, dimana ruas jalan tersebut bersambung dengan ruas
jalan yang dibiayai dana APBD
Kabupaten Maluku Barat Daya (Jalan
Tounwawan-Poliu-Pilan) juga Mobilisasi alat untuk pekerjaan APBD belum
dilakukan sampai tanggal 11 Maret 2011 dan alat masih berada Base came untuk
pekerjaan pembangunan jalan yang dibiayai APBN, pekerjaan pembangunan jalan
yang dibiayai oleh APBD sampai berakhirnya masa masa kontrak beluk
dilaksanakan.
-
Bahwa berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara atas
kasus penyimpangan Paket
Pembangunan Jalan Sila-Poliun-Pilan Kecamatan Moa Lakor Tahun 2010 oleh
BPKP Perwakilan Provinsi Maluku terdapat kerugian negara
sekurang-kurangnya Rp. 622.316.197,00-(enam ratus
duapuluh dua juta tiga ratus enam belas ribu seratus Sembilan puluh tujuh
rupiah)
atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut karena Paket Pembangunan
Jalan Sila-Poliu-Pilan tersebut tidak
dilaksanakan
sesuai dengan kontrak.
-----
Perbuatan terdakwa Ir. Wilners Linggar,
MTsebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo
Pasal 18
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP.
Jaksa
Penuntut Umum
Paris
Manalu, SH
Ajun
Jaksa Nip. 197609201999032001
Tidak ada komentar:
Posting Komentar