Rabu, 27 Agustus 2014
Contoh dakwaan Korupsi Proyek Pembangunan Sumur
CABANG KEJAKSAAN NEGERI TUAL
DI-WONREL
DI-WONREL
============================
“UNTUK KEADILAN”
SURAT DAKWAAN
NO.REK.PERKARA : PDS-03 /CABJARIWONRELI/09/2011
A. IDENTITAS TERDAKWA
N a m a :
VINCENT
ERGART KASTANYA
Tempat lahir :
Ambon
Umur/Tgl. Lahir :
50 Tahun / 27 Agustus 1961
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan / Kewarganegaraan :
Indonesia
Alamat :
Jl. Dr .Kayadoe Ambon Rt.02/06 Kudamati Ambon.
A g a m a :
KristenProtestan
Pekerjaan :
PNS pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku
N I P :
110039669
Pendidikan :
D3
B. PENAHANAN di Rutan
Cabang Tual di Wonreli
1. Oleh Penyidik : sejak tanggal
06-06-2011 s/d tanggal 25-06-2011.
Diperpanjang Kacabjari Tual di Wonreli : sejak tanggal 26-06-2011 s/d tanggal
04-08-2011.
Diperpanjang Ketua PN Saumlaki : sejak tanggal 05-08-2011 s/d tanggal 03-09-2011.
2. Penuntut Umum : sejak tanggal
26-08-2011 s/d dilimpahkan ke PN
Saumlaki.
Diperpanjang Ketua PN Saumlaki : -
3. Pengadilan : -
C. DAKWAAN
Primer
-----Bahwa ia terdakwaVincent
Ergart Kastanyasebagai
orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan dengansaksi
Anthon Sapakoly, SE dan saksi Ny Rolly Rangkoratat(yang
penuntutannya diajukan secara terpisah), pada hari dan tanggal yang sudah tidak
dapat diingat lagi pada waktu sekitar Bulan Juli 2007 sampai dengan bulan Desember tahun 2007 atau
setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2007, bertempat di Kantor
Dinas Pekerjaaan Umum Provinsi Malukuuntuk pelaksanaan Proyek Pekerjaaan
Pembangunan Sumur Dangkal 3 (tiga) unit Lokasi Desa Oirata Barat Pulau Kisar
Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2007
atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam
daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, telah secara melawan hukum
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara,
perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain, sebagai
berikut : -----------------------
-
Bahwa berdasarkan
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2007
yang dituangkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat
Daerah (DPA-SKPD) Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku Tahun 2007, Nomor Kode
Mata Anggaran 1.03.01.25
04 5 2 dengan alokasi anggaran untuk Proyek Pembangunan Sumu Bor 1 (satu)
buah dengan nilai Rp. 250.000.000, (dua
ratus lima puluh juta rupiah) untuk lokasi Desa Oirata Barat Pulau-pulau
Terselatan yang dalam pelaksanannya diubah menjadi pembangunan sumur dangkal
sebanyak 3 (tiga) unit.
-
Bahwa
kemudian oleh Panitia lelang dilakukan
dengan Pelelangan Umum dan CV
Daiktutu Indah, ditetapkan sebagai Pemenang Lelang dengan Surat Kepala Dinas
Pekerjaan Umum Provinsi Maluku Nomor : 32/PPL/APBD/P2TB/VII/2007 tanggal 11Juli
2007 dan diumumkan oleh Panitia
Pengadaan Barang dan Jasa dengan Pengumuman Pemenang Lelang Nomor
32/UM/PNT/APBD/P2TB/VII/2007 tanggal 13 Juli 2007 untuk Proyek Pekerjaan 3 (tiga) Sumur Dangkal dengan Lokasi
Kegiatan di Desa Oirata Barat Pulau-pulau Terselatan Kisar, dengan harga
penawaran terkoreksi Rp. 284.853.000,- selanjutnyaoleh Kepala Dinas Pekerjaan
Umum Provinsi Maluku bersama Direktris CV Daiktutu Indah menandatangani Surat Perjanjian Kerja Nomor : KU.08.08/APBD/PU-P2TB/VII/2007/32
tanggal 23 Juli 2007 untuk melaksanakan Pembangunan Sumur Dangkal 3 unit senilai Rp. 248.853.000,- dengan waktu pelaksanaan Penyelesaian
Pekerjaan 180 hari kalender yaitu
tanggal 23 Juli 2007 sampai dengan 19 Nopember 2007 terhitung sejak ditanda
tangani Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : KU.08.09/APBD/PU-P2TB/VII/2007/32
tanggal 23 Juli 2007dengan item pekerjaan sebagai berikut :
NO
|
URAIAN KERJA
|
HARGA SAT
(Rp)
|
JML HARGA
(Rp)
|
TAHAP SELURUH PEKERJAAN
(%)
|
1
|
2
|
5
|
6
|
7
|
I.
|
Pekerjaan Persiapan
|
|||
1.
Mobilisasi/demobilisasi
peralatan, tenaga dan bahan.
2.
Dokumentasi
dan pelaporan
3.
Pembersihan
lokasi awal dan akhir
4.
Pemasangan
bouwplank
|
8.000.000,-
3.000.000,-
2.500.000,-
1.033.000,-
|
8.000.000,-
3.000.000,-
2.500.000,-
1.033.000,-
|
9,64
3,62
3,01
1,25
|
|
II.
|
Pekerjaan Tanah
|
|||
1.
Galian Tanah
< 1 m
2.
Galian tanah
> 2-12 m
3.
Urukan
kembali bekas galian
4.
Urukan
kerikil T = 8 cm
5.
Urukan pasar
T = 8 cm
6.
Timbunan
kerikil T = 20 cm
7.
Lapisan ijuk
T = 5 cm
|
19.960,-
36.646,-
9.568,-
331.300,-
206.175,-
331.300,-
600.000,-
|
138.522,-
2.785.096,-
99.322,-
132.520,-
82.470,-
1.159.550,-
600.000,-
|
0,17
3,36
0,12
0,16
0,10
1,40
0,72
|
|
III.
|
Pekerjaan Beton, Pasangan, Plesteran & lain-lain
|
|||
1.
Pembuatan/pencetakan
cincin sumur T=15 cm camp 1:2;3
2.
pemasangan
cincin sumur
3.
plat penutup
sumur T=10 cm camp 1:2:3.
4.
manhole dari
plat baja T=3mm uk. 60x60 cm.
5.
pipa PVC AW
untuk penghisap ø 40 mm
6.
pipa ø 25
mm T = 12 m
7.
pasangan batu
kali 1:3
8.
beton tumbuk
camp 1 : 3 : 5
9.
plesteran
camp 1 : 3
10. pembuatan rembesan
11. acian sumur
|
.771.516,-
200.000,-
3.771.516,-
850.000,-
50.000,-
2.000.000,-
826.407,-
858.204,-
32.884,-
2.000.000,-
6.256,-
|
.771.516,-
200.000,-
3.771.516,-
850.000,-
50.000,-
2.000.000,-
826.407,-
858.204,-
32.884,-
2.000.000,-
6.256,-
|
47,74
5,79
2,96
0,37
0,72
2,41
1,49
1,40
2,09
2,41
0,12
|
|
IV
|
Pemasangan Pipa/Pompa Dragon
|
|||
1.
pengadaan
pompa dragon lengkap pipa isap GIV ¼
2.
pemasangan
pompa dragon lengkap dengan acecories
3.
cat kayu
4.
pasangan
kayu 10/10
5.
blok kontrol
|
5.000.000,-
1.500.000,-
12.966,-
3.744.385,-
300.000,-
|
5.000.000,-
1.500.000,-
12.966,-
3.744.385,-
300.000,-
|
6,03
1,81
0,08
0,68
0,36
|
|
Jumlah 3 (tiga) unit
|
82.951.193,-
248.853.580,-
|
100
|
-
Bahwa
sebelum Proyek Pembangunan 3 (tiga)
Sumur Desa Oirata Barat dilelang oleh Panitia lelang, saksi Anthon Sapakoly,
SE sebagai Direktur Perusahaan “UD Dua
Nona”, meminta secara lisan karena hubungan sebagai teman kepada Saksi
Karel Rangkoratat (suami dari saksi Ny
Rolly Rangkoratat) untuk meminjamkan
data-data perusahaan CV Daiktutu Indah (Direktris Saksi Ny Rolly Rangkoratat)
untuk mengikuti proses lelang dimaksud, karena Saksi Anthon Sapakoly yang
memiliki perusahaan yang bernama “UD Dua Nona” tidak memiliki kualifikasi untuk
mengikuti proses lelang di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku Tahun 2007,
kemudian oleh saksi Ny Rolly Rangkoratat sebagai Direktris CV Daiktutu Indah
memberikan data-data perusahaan untuk dipakai dalam mengikuti proses tender
kepada saksi Anthon Sapakoly sehingga CV
Daiktutu Indah menjadi pemenang tender atas Proyek Pembangunan 3 (tiga) Sumur
Dangkal Desa Oirata selanjutnya ditindaklanjuti dengan Saksi Ny Rolly
Rangkoratat memberikan Surat
Kuasa Usahakepada saksi Anthon Sapakoly
(Kuasa Direktur) sebagaimana tertuang dalam Akta Notaris Nomor
18 tanggal 10 Agustus
2007 yang dibuat oleh Notaris Abigael Agnes Serworwora, SH adalah
meliputi :
§ Pengambilan dokumen, pembuatan penawaran, mengikuti
tender.
§ Membuat dan menandatangani kontrak pekerjaan pembuatan 3
unit sumur dangkal di Desa Oirata Barat Kabupaten MTB.
§ Melaksanakan pekerjaan, membuat dan menandatangani berita
acara atas hasil pekerjaan pembuatan 3 unit sumur dangkal di desa Oirata Barat
Kab MTB.
§ Menandatangani semua dokumen atas pekerjaan dimaksud.
§ Kuasa ini diberikan sampai dengan selesai pekerjaan pembuatan
3 unit sumur dangkal di Desa Oirata Barat Kab MTB dan penerima kuasa
bertanggung jawab sepenuhnya atas pekerjaan pembuatan sumur bor tersebut.
§ Membuka rekening bank atas nama perseroan tersebut
disalah satu bank baik bank pemerintah maupun bank swasta kemudian menyimpan
uang pada bank tersebut, serta menarik kembali uang simpanan itu dengan
demikian menandatangani cek-cek/giro biljet-giro biljet.
§ Menandatangani surat-surat lainnya yang diperlukan guna
perseroan tersebut tidak ada yang dikecualikan.
(Memberikan Surat kuasa Usaha kepada SaksiAnthon Sapakoly,
SE sangat bertentangan ketentuan Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003Tentang Pengadaan Barang dan Jasa sebagaimana dalam pasal 32 ayat (4) “Penyedia barang / jasa dilarang
mengalihkan tanggung jawab sebagian pekerjaan utama dengan mengsubkontrakan
kepada pihak lain dengan cara dan dengan alasan apapun kecuali disubkontrakan
kepada penyedia barang atau jasa spesialis”).
-
Bahwa
kemudian Saksi Anthon Sapakoli, SE (Kuasa Direktur) yang sudah mendapat Kuasa Usaha atas CV Daiktutu Indah membuat
Surat Permohonan Kreditke PT Bank Maluku Cabang Utama Ambon Nomor : 14/CV.DI/VIII/2007 tanggal 08 Agustus
2007 Perihal Permohonan Kredit Modal
Kerja sebesar Rp. 100.000.000,- dengan Jaminan Proyek Pekerjaan Pembangunan 3
(tiga) Sumur Dangkal Oirata Barat, selanjutnya oleh PT Bank Maluku Cabang Utama
Ambon, menyetujui permohonan dimaksud dan menandatangani Perjanjian Kredit
Nomor 97/PK/KMK/01/VIII/2007 tanggal 21 Agustus 2007 sebesar Rp. 100.000.000,-
selanjutnya saksi Anthon Sapakoly (Kuasa Direktur) mencairkan dana kredit modal kerja, untuk
kepentingan pribadinya dan tidak melaksanakan pekerjaan secara bertanggungjawab
sesuai dengan isi akta surat kuasa atas
pembangunan 3 (tiga) Sumur Desa Oirata Barat Pulau Pulau Terselatan, hal
tersebut sangat bertentangan dengan ketentuan Pasal 49 ayat 2
huruf e Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 Tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa yaitu “tidak dapat menyelesaikan
pekerjaanya sesuai dengan kontrak secara bertanggung jawab”.
-
Bahwa
setelah saksi Anthon Sapakoly (Kuasa Direktur)
mendapat dana modal kerja sebesar Rp. 100.000.000,- atas jaminan proyek
pekerjaan 3 (tiga) Sumur dangkal di Desa Oirata Barat, tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana
Surat Kuasa Usaha yang ditanda tanganinya bersama Saksi Ny Rolly Rangkoratat,
kemudian saksi Ismail Usemahu (kepala
Sub Dinas Pengembangan Pemukiman dan Tata Bagunan selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang mengetahui pekerjaan
belum dilaksanakan atas laporan dari saksi Karel Rangkoratat segera menyuruh Saksi Karel Rangkoratat (suami dari saksi Ny Rolly
Rangkoratat) untuk menyelesaikan pekerjaan dimaksud, SaksiAnthon Sapakoly (Kuasa Direktur) mendapat modal kerja berupa pinjaman kredit
dari PT Bank Maluku Cabang Ambon dengan menjaminkan Proyek Pembangunan 3 (tiga)
Sumur Dangkal Desa Oirata Barat dan
tidak melaksanakan pekerjaan sebagai isi Surat Kuasa Usaha dari Saksi Ny
Rolly Rangkoratatsangat bertentanganPasal 49 ayat 2 huruf e Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003
Tentang Pengadaan Barang dan Jasa, yang berbunyi “tidak dapat menyelesaikan pekerjaanya sesuai
dengan kontrak secara bertanggung jawab”.
-
Bahwa
selanjutnyasaksi Karel Rangkoratat
melakukanpekerjaan penggalian lubang dengan kedalaman bervariasi yaitu
9 m, 13 m, dan
23 m dan sama sekali belum menemukan sumber air dan pekerjaan belum 100% dan item-item pekerjaan yang belum dilaksanakan sesuai kontrak adalah sebagai berikut :
a)
Tahapan pekerjaan Tanah yang belum dikerjakan meliputi :
1.
urugan kembali
bekas galian
2.
urug kerikil
T=8 cm
3.
urug pasir T= 8
cm
4.
timbunan
kerikil T=20 cm
5.
lapisan ijuk T=
5 cm
b)
Tahapan
pekerjaan Beton, Pasangan, dan Plesteran
yang belum dikerjakan meliputi :
1.
pembuatan/pencetakan
cincin sumur T=15 cm camp 1:2;3
2.
pemasangan
cincin sumur
3.
plat penutup
sumur T=10 cm camp 1:2:3.
4.
manhole dari
plat baja T=3mm uk. 60x60 cm.
5.
pipa PVC AW
untuk penghisap ø 40 mm
6.
pipa ø 25
mm T = 12 m
7.
pasangan batu
kali 1:3
8.
beton tumbuk
camp 1 : 3 : 5
9.
plesteran
camp 1 : 3
10.
pembuatan
rembesan
11.
acian sumur
c)
Tahapan
Pekerjaan Pemasangan pipa / pompa dragon yang belum dikerjakan meliputi :
1.
pengadaan pompa
dragon lengkap pipa isap GIV ¼
2.
pemasangan
pompa dragon lengkap dengan acecories
3.
cat kayu
4.
pasangan
kayu 10/10
5.
blok kontrol
juga berdasarkan laporan hasil pemeriksaan fisik dari Dinas Pekerjaan Umum
Kabupaten Maluku Barat Daya tertanggal 08 Maret 2011, nilai realisasi pekerjaan
berdasarkan RAB Kontrak dan Pengukuran atas Volume pekerjaan adalah sejumlah
Rp. 50.420.041,81 (termasuk PPN) dengan garis besar perhitungan sebagai berikut
:
Sumur
|
Nilai Rp.
|
||
Kontrak
|
Realisasi
|
Selisih
|
|
1
|
2
|
3
|
4
|
I.
|
82.951.193,57
|
13.693.495,68
|
68.257.697,89
|
II.
|
82.951.193,57
|
36.726.546,13
|
46,224,647,44
|
III.
|
82.951.193,57
|
0,00
|
82.951.193,57
|
Jumlah
|
248.858.580,71
|
50.420.041,81
|
198.433.538,90
|
-
Bahwa kemudian Saksi
Ny Rolly Rangkoratat sebagai Direktur CV Daiktutu Indah membuat
dan menandatangani Surat Nomor No : 15/CV-Daiktutu Indah/XI/2007
tanggal 19 Nopember
2007 Perihal Permohonan Pemeriksaan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan yang
berisi permohonan diterbitkan Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan (PHO)
dan juga saksi Ny Rolly Rangkoratat
membuat dan menandatangani Surat Nomor : 15/PPAngsur/APBD/FSK/XI/2007
tanggal 19 Nopember 2007 Perihal Persetujaun Pembayaran Angsuran II retensi 5%,
oleh terdakwa Vincent Ergart Kastanyasebagai
PPTK membuat Berita Acara Pemeriksaan Prestasi Pekerjaan 100%, dimana terdakwa
Vincent Ergart Kastanya tidak turun kelapangan memeriksa kemajuan pekerjaan
sehingga membuat (data Berita Acara Pemeriksaan Prestasi Pekerjaan yang
salah/tidak benar) sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Prestasi pekerjaan
Nomor : 15/BA.PPP/APBD/PU-P2TB/XI/2007 tanggal 19 Nopember 2007 dan
Rekapitulasi Prestasi Pekerjaan, yang berisi kemajuan pekerjaan sebesar 100%
berhasil namunpun kenyataan dilapangan Sumur 3 (tiga) buah belum sesuai dengan
bestek dan belum menemukan sumber mata air, kemudian dibuatkan Berita Acara
Pembayaran Angsuran I senilai Rp. 236.410.350,- untuk 95% dan
Berita Acara Pembayaran Angsuran II
senilai Rp. 12.442.650.00 untuk retensi 5%, Permintaan secara tertulis oleh Saksi Ny Rolly Rangkoratat untuk diterbitkan Berita Acara Penyerahan
Pertama Pekerjaan (PHO) namunpun kenyataan dilapangan penyelesaian pekerjaan
belum 100% atau baru volume pekerjaan sesuai perhitungan staf ahli dari Dinas
Pekerjaan Umum Kabupaten Maluku Barat Daya
baru realisasi pekerjaan sebesar Rp. 50.420.041,81 dari nilai kontrak
sangat bertentangan dengan Pasal 36 ayat 1 Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa, yang berbunyi:
”setelah pekerjaan selesai 100% sesuai dengan yang tertuang dalam kontrak,
penyedia barang/jasa mengajukan permintaan secara tertulis kepada pengguna
barang/jasa untuk menyerahkan pekerjaan”. dan tindakan PPTK terdakwa Vincent Ergart Kastanya
yang tidak turun lapangan dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Prestasi
Pekerjaan 100%, secara
tegas bertentangan dengan ketentuan Pasal 12 ayat 2 Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuagan Daerah, jo.
Pasal 12 ayat 5 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang berbunyi: ”PPTK mempunyai tugas
mencakup mengendalikan pelaksanan kegiatan, melaporkan pekembangan pelaksanaan
kegiatan, menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan
kegiatan” Jo. Pasal 36 ayat 2 Keputusan
Presiden Republik IndonesiaNomor 80 Tahun 2003, yang berbunyi : ”Pengguna
barang/jasa melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah
diselesaikan, baik secara sebagian atau seluruh pekerjaan, dan menugaskan
penyedia barang/jasa untuk memperbaiki dan atau melengkapi kekurangan pekerjaan
sebagaimana yang disyaratkan dalam kontrak).
-
Bahwa kemudian oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan
Umum Provinsi Maluku membuat SPP Nomor : 402/LS/DPU/2007 tanggal 13 Desember
2007 dengan uraian Pembayaran Angsuran I dan Angsuran II sebagai Retensi 5%
Proyek Pembangunan Sumur Dangkal 3 Unit di Desa Oirata Barat sebesar Rp. 248.853.000,- yang ditanda
tangani Ny H. J. Tamaela, S.Sos sebagai (Bendahara Pengeluaran) dan terdakwa Vincent
Ergart Kastanya sebagai (PPTK) kemudian oleh saksi Ir. Antonius Sihaloho, MT
menandatangani Surat Perintah Membaya
(SPM) Nomor : 402/LS/DPU/2007 tanggal 13 Desember 2007 sebesar Rp.
210.620.130,-(95%) dan SPM :
403/LS/DPU/2007 tanggal 13 Desember 2007 sebesar Rp. 11.086.270, (5%) dan oleh
Bendahara Umum Daerah Provinsi Maluku mengeluarkan SP2D No. 2729/Ls/2007 tanggal 24 Desember
2007 senilai Rp. 210.630.130,- dan SP2D No : 2730/Ls/2007 tanggal 24 Desember
2007 sebesar Rp. 11.088.270,- kemudian dimasukan ke nomor rekening 0501022870
tanggal 26 Desember 2007 atas nama CV
Daiktutu Indah.
Laporan
kemajuan/prestasi pekerjaan dan bobot/volume kerja yang dijadikan
dasar pembayaran adalah tidak benar/tidak sah adalah
tidak dibenarkan dan bertentangan dengan Pasal
21 ayat (1)Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang berbunyi : “
Bahwa pembayaran atas APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa
diterima”.
Jo Pasal 33 ayat 2Keputusan Presiden Republik IndonesiaNomor 80 tahun
2003 tentang pengadaan barang dan jasa instansi Pemerintah, yang berbunyi:“Bahwa
pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan sistim sertifikat bulananan atau
sistim termin, dengan memperhitungkan uang muka dan kewajiban pajak” jo Pasal 132 ayat
1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
13 tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keunagan Daerah “bahwa setiap pengeluaran
belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah” yang
berbunyi :Pembayaran retensi 5% atas Pekerjaan Proyek Pembangunan Sumur 3
dangkal (tiga) buah sangat bertentangan dengan Pasal 36 ayat 4 Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003, yang berbunyi : “Penyedia
barang/jasa wajib melakukan pemeliharaan
atas hasil pekerjaan selama masa yang ditetapkan dalam kontrak, sehingga
kondisinya tetap seperti pada saat penyerahan pekerjaan dan dapat memperoleh
pembayaran uang retensi dengan menyerahkan jaminan pemeliharaan”.
-
Bahwa
berdasarkan surat hasil audit pemeriksaan BPKP Propinsi Maluku sebagai alat
bukti petunjuk Nomor : S-1264/PW25/5/2011 tanggal 21 April 2011 Perihal Laporan
Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan penyalahgunaan dana
proyek pembnagunan tiga unit sumur dangkal di Desa Oirata Barat Kecmatan
Pulau-pulau Terselatan Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun Anggaran 2007
dihitung dengan cara membandingkan antara
jumlah pengeluaran Negara dengan nilai
manfaat yang diterima sebagai berikut :
1.
|
Jumlah dana yang
dicairkan
|
Rp
|
248.853.000,-
|
2.
|
Pajak yang
dipotong dan disetorkan
|
Rp.
|
27.147.600,-
|
3.
|
Jumlah dana yang
dibayarkan (1-2)
|
Rp.
|
211.705.400,-
|
4.
|
Realisasi sumur
yang telah diselesaikan dan manfaat yang telah diperoleh Negara sesuai
kontrak
|
Rp.
|
0,-
|
5.
|
Kerugian
Keuangan Negara/Daerah (3 – 4)
|
Rp.
|
211.705.400,-
|
Berita Acara
Pemeriksaan prestasi yang menyatakan fisik telah selesai 100 % dan
digunakan sebagai dasar untuk mengajukan
pembayaran adalah tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sehingga
Jumlah dana Rp. 211.705.400,- yang
telah diterima
CV Daiktutu Indah, per
31 Desember 2007 adalah tidak dibenarkan dan bertentangan dengan Pasal 21 ayat 1
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang berbunyi:
“bahwa pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum
barang/jasa diterima” Jo. Pasal 132 ayat 1
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 Tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, yang berbunyi: “bahwa setiap pengeluaran belanja
atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”.
-
Bahwa pembangunan 3 (tiga) sumur Dangkal Desa Oirata
Barat sampai berakhirnya masa kontrak belum berhasil diselesaikan karena awalnya
CV Daiktutu Indah memberikan Kuasa Usaha kepada Saksi Anthon Sapakoly, SE yang
sudah mendapat modal kerja Rp.
100.000.000,- dari PT bank Maluku Cabang Utama Ambon dengan cara menjaminkan
Pekerjaan Pembuatan Tiga Sumur Dangkal di Desa Oirata Barat dengan lampiran
SPMK No. KU.08.09/APBD/PU-P2TB/VII/2007/32 tanggal 23 Juli 2007, namun saksi
Anthon Sapakoly sebagai Kuasa Direktur tidak mengerjakanya sebagaimana isi akta
Kuasa Usaha, sehingga Saksi Ny Rolly Rangkoratat (Direktris CV Daiktutu Indah)
melanjutkan pekerjaan namunpun tidak berhasil menyelesaikan pekerjaan
Pembangunan tiga sumur dangkal tersebut.
-
Bahwa berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara atas
kasus penyimpangan Pembangunan
3 (tiga) Sumur Dangkal Desa Oirata Barat oleh BPKP Perwakilan Propinsi Maluku terdapat kerugian
negara sekurang-kurangnya Rp. 211.705.400,-(dua ratus sebelah
juta tujuh ratus lima ribu empat ratus rupiah)
atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut karena 3 (tiga) Sumur
dilihat dari segi manfaat belum dirasakan oleh masyarakat Desa Oirata Barat. kontrak.
------ Perbuatan Terdakwa Vincent Ergart Kastanyasebagai
mana diatur dan diancam pidana dalam pasal
2 ayat (1) jo. Pasal 18
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider :
-----Bahwa ia terdakwa
Vincent
Ergart Kastanyasebagai
orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan dengansaudara
Anthon Sapakoly, SE dan Saudara Ny Rolly Rangkoratat(yang
penuntutannya diajukan secara terpisah), pada hari dan tanggal yang sudah tidak
dapat diingat lagi pada waktu sekitar Bulan Juli 2007 sampai dengan bulan Desember tahun 2007 atau
setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2007, bertempat di Kantor
Dinas Pekerjaaan Umum Provinsi Malukuuntuk Pekerjaaan Pembangunan Sumur Dangkal
3 unit Lokasi Desa Oirata Barat Pulau Kisar Kabupaten Maluku Barat Daya atau
setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum
Pengadilan Negeri Saumlaki,dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau
orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau
sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan
keuangan Negara atau perekonomian Negara, perbuatan mana dilakukan oleh
terdakwa dengan cara-cara antara lain, sebagai berikut :
-
Bahwa berdasarkan
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2007
yang dituangkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat
Daerah (DPA-SKPD) Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku Tahun 2007, Nomor Kode
Mata Anggaran 1.03.01.25
04 5 2 dengan alokasi anggaran untuk Proyek Pembangunan Sumu Bor 1 (satu)
buah dengan nilai Rp. 250.000.000, (dua
ratus lima puluh juta rupiah) untuk lokasi Desa Oirata Barat Pulau-pulau
Terselatan yang dalam pelaksanannya diubah menjadi pembangunan sumur dangkal
sebanyak 3 (tiga) unit.
-
Bahwa
kemudian oleh Panitia lelang dilakukan
dengan Pelelangan Umum dan CV
Daiktutu Indah ditetapkan sebagai Pemenang Lelang dengan Surat Kepala Dinas
Pekerjaan Umum Provinsi Maluku Nomor : 32/PPL/APBD/P2TB/VII/2007 tanggal 11Juli
2007 dan diumumkan oleh Panitia
Pengadaan Barang dan Jasa dengan Pengumuman Pemenang Lelang Nomor
32/UM/PNT/APBD/P2TB/VII/2007 tanggal 13 Juli 2007 untuk Proyek Pekerjaan 3 (tiga) Sumur Dangkal dengan Lokasi
Kegiatan di Desa Oirata Barat Pulau-pulau Terselatan Kisar, dengan harga
penawaran terkoreksi Rp. 284.853.000,- selanjutnyaoleh Kepala Dinas Pekerjaan
Umum Provinsi Maluku bersama Direktris CV Daiktutu Indah menandatangani Surat Perjanjian Kerja Nomor : KU.08.08/APBD/PU-P2TB/VII/2007/32
tanggal 23 Juli 2007 untuk melaksanakan Pembangunan Sumur Dangkal 3 unit senilai Rp. 248.853.000,- dengan waktu pelaksanaan Penyelesaian
Pekerjaan 180 hari kalender yaitu
tanggal 23 Juli 2007 sampai dengan 19 Nopember 2007 terhitung sejak ditanda
tangani Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : KU.08.09/APBD/PU-P2TB/VII/2007/32
tanggal 23 Juli 2007dengan item pekerjaan sebagai berikut :
NO
|
URAIAN KERJA
|
HARGA SAT
(Rp)
|
JML HARGA
(Rp)
|
TAHAP SELURUH PEKERJAAN
(%)
|
|
1
|
2
|
5
|
6
|
7
|
|
I.
|
Pekerjaan Persiapan
|
||||
1.
Mobilisasi/demobilisasi
peralatan, tenaga dan bahan.
2.
Dokumentasi
dan pelaporan
3.
Pembersihan
lokasi awal dan akhir
4.
Pemasangan
bouwplank
|
8.000.000,-
3.000.000,-
2.500.000,-
1.033.000,-
|
8.000.000,-
3.000.000,-
2.500.000,-
1.033.000,-
|
9,64
3,62
3,01
1,25
|
||
II.
|
Pekerjaan Tanah
|
||||
1.
Galian Tanah
< 1 m
2.
Galian tanah
> 2-12 m
3.
Urukan
kembali bekas galian
4.
Urukan
kerikil T = 8 cm
5.
Urukan pasar
T = 8 cm
6.
Timbunan
kerikil T = 20 cm
7.
Lapisan ijuk
T = 5 cm
|
19.960,-
36.646,-
9.568,-
331.300,-
206.175,-
331.300,-
600.000,-
|
138.522,-
2.785.096,-
99.322,-
132.520,-
82.470,-
1.159.550,-
600.000,-
|
0,17
3,36
0,12
0,16
0,10
1,40
0,72
|
||
III.
|
Pekerjaan Beton, Pasangan, Plesteran & lain-lain
|
||||
1.
Pembuatan/pencetakan
cincin sumur T=15 cm camp 1:2;3
2.
pemasangan
cincin sumur
3.
plat penutup
sumur T=10 cm camp 1:2:3.
4.
manhole dari
plat baja T=3mm uk. 60x60 cm.
5.
pipa PVC AW
untuk penghisap ø 40 mm
6.
pipa ø 25
mm T = 12 m
7.
pasangan batu
kali 1:3
8.
beton tumbuk
camp 1 : 3 : 5
9.
plesteran
camp 1 : 3
10. pembuatan rembesan
11. acian sumur
|
.771.516,-
200.000,-
3.771.516,-
850.000,-
50.000,-
2.000.000,-
826.407,-
858.204,-
32.884,-
2.000.000,-
6.256,-
|
.771.516,-
200.000,-
3.771.516,-
850.000,-
50.000,-
2.000.000,-
826.407,-
858.204,-
32.884,-
2.000.000,-
6.256,-
|
47,74
5,79
2,96
0,37
0,72
2,41
1,49
1,40
2,09
2,41
0,12
|
||
IV
|
Pemasangan Pipa/Pompa Dragon
|
||||
1.
pengadaan
pompa dragon lengkap pipa isap GIV ¼
2.
pemasangan
pompa dragon lengkap dengan acecories
3.
cat kayu
4.
pasangan
kayu 10/10
5. blok kontrol
|
5.000.000,-
1.500.000,-
12.966,-
3.744.385,-
300.000,-
|
5.000.000,-
1.500.000,-
12.966,-
3.744.385,-
300.000,-
|
6,03
1,81
0,08
0,68
0,36
|
||
Jumlah 3 (tiga) unit
|
82.951.193,-
248.853.580,-
|
100
|
|||
-
Bahwa
sebelum Proyek Pembangunan 3 (tiga)
Sumur Desa Oirata Barat dilelang oleh Panitia lelang, saksi Anthon Sapakoly,
SE sebagai Direktur Perusahaan “UD Dua
Nona”, meminta secara lisan karena hubungan sebagai teman kepada Saksi
Karel Rangkoratat (suami dari saksi Ny
Rolly Rangkoratat) untuk meminjamkan
data-data perusahaan CV Daiktutu Indah (Direktris Saksi Ny Rolly Rangkoratat)
untuk mengikuti proses lelang dimaksud karena Saksi Anthon Sapakoly yang
memiliki perusahaan yang bernama “UD Dua Nona” tidak memiliki kualifikasi untuk
mengikuti proses lelang di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku Tahun 2007,
kemudian oleh saksi Ny Rolly Rangkoratat sebagai Direktris CV Daiktutu Indah
memberikan data-data perusahaan untuk dipakai dalam mengikuti proses tender
kepada saksi Anthon Sapakoly sehingga CV
Daiktutu Indah menjadi pemenang tender atas Proyek Pembangunan 3 (tiga) Sumur
Dangkal Desa Oirata selanjutnya ditindaklanjuti dengan Saksi Ny Rolly
Rangkoratat memberikan Surat
Kuasa Usahakepada saksi Anthon Sapakoly
(Kuasa Direktur) sebagaimana tertuang dalam Akta Notaris Nomor
18 tanggal 10 Agustus
2007 yang dibuat oleh Notaris Abigael Agnes Serworwora, SH adalah
meliputi :
§ Pengambilan dokumen, pembuatan penawaran, mengikuti
tender.
§ Membuat dan menandatangani kontrak pekerjaan pembuatan 3
unit sumur dangkal di Desa Oirata Barat Kabupaten MTB.
§ Melaksanakan pekerjaan, membuat dan menandatangani berita
acara atas hasil pekerjaan pembuatan 3 unit sumur dangkal di desa Oirata Barat
Kab MTB.
§ Menandatangani semua dokumen atas pekerjaan dimaksud.
§ Kuasa ini diberikan sampai dengan selesai pekerjaan pembuatan
3 unit sumur dangkal di Desa Oirata Barat Kab MTB dan penerima kuasa
bertanggung jawab sepenuhnya atas pekerjaan pembuatan sumur bor tersebut.
§ Membuka rekening bank atas nama perseroan tersebut
disalah satu bank baik bank pemerintah maupun bank swasta kemudian menyimpan
uang pada bank tersebut, serta menarik kembali uang simpanan itu dengan
demikian menandatangani cek-cek/giro biljet-giro biljet.
§ Menandatangani surat-surat lainnya yang diperlukan guna
perseroan tersebut tidak ada yang dikecualikan.
(Memberikan Surat kuasa Usaha kepada SaksiAnthon
Sapakoly, SE sangat bertentangan ketentuan Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003Tentang Pengadaan Barang dan Jasa sebagaimana dalam
pasal 32 ayat (4) yang berbunyi“Penyedia barang / jasa dilarang mengalihkan tanggung
jawab sebagian pekerjaan utama dengan mengsubkontrakan kepada pihak lain dengan
cara dan dengan alasan apapun kecuali disubkontrakan kepada penyedia barang
atau jasa spesialis”).
-
Bahwa
kemudian Saksi Anthon Sapakoli, SE (Kuasa Direktur) yang sudah mendapat Kuasa Usaha atas CV Daiktutu Indah membuat
Surat Permohonan Kreditke PT Bank Maluku Cabang Utama Ambon Nomor : 14/CV.DI/VIII/2007 tanggal 08 Agustus
2007 Perihal Permohonan Kredit Modal
Kerja sebesar Rp. 100.000.000,- dengan Jaminan Proyek Pekerjaan Pembangunan 3
(tiga) Sumur Dangkal Oirata Barat, selanjutnya oleh PT Bank Maluku Cabang Utama
Ambon menyetujui permohonan dimaksud dan menandatangani Perjanjian Kredit Nomor
97/PK/KMK/01/VIII/2007 tanggal 21 Agustus 2007 sebesar Rp. 100.000.000,-
selanjutnya saksi Anthon Sapakoly (Kuasa Direktur) mencairkan dana kredit modal kerja untuk
kepentingan pribadinya dan tidak melaksanakan pekerjaan secara bertanggungjawab
sesuai dengan isi akta surat kuasa atas
pembangunan 3 (tiga) Sumur Desa Oirata Barat Pulau Pulau Terselatan, hal
tersebut sangat bertentangan dengan ketentuan Pasal 49 ayat 2
huruf e Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 80 Tahun 2003 Tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa yaitu “tidak dapat menyelesaikan
pekerjaanya sesuai dengan kontrak secara bertanggung jawab”.
-
Bahwa
setelah saksi Anthon Sapakoly (Kuasa Direktur)
mendapat dana modal kerja sebesar Rp. 100.000.000,- atas jaminan proyek
pekerjaan 3 (tiga) Sumur dangkal di Desa Oirata Barat, tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana
Surat Kuasa Usaha yang ditanda tanganinya bersama Saksi Ny Rolly Rangkoratat,
kemudian saksi Ismail Usemahu (kepala
Sub Dinas Pengembangan Pemukiman dan Tata Bagunan selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang mengetahui pekerjaan
belum dilaksanakan atas laporan dari saksi Karel Rangkoratat segera menyuruh Saksi Karel Rangkoratat (Suami dari saksi Ny Rolly
Rangkoratat) untuk menyelesaikan pekerjaan dimaksud, SaksiAnthon Sapakoly (Kuasa Direktur) mendapat modal kerja berupa pinjaman kredit
dari PT Bank Maluku Cabang Ambon dengan menjaminkan Proyek Pembangunan 3 (tiga)
Sumur Dangkal Desa Oirata Barat dan
tidak melaksanakan pekerjaan sebagai isi Surat Kuasa Usaha dari Saksi Ny
Rolly Rangkoratatsangat bertentangan Pasal Pasal 49 ayat 2 huruf e Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pengadaan Barang dan
Jasa yaitu “tidak dapat menyelesaikan pekerjaanya sesuai dengan kontrak secara
bertanggung jawab”.
-
Bahwa
selanjutnyasaksi Karel Rangkoratat
melakukanpekerjaan penggalian lubang dengan kedalaman
bervariasi yaitu 9 m, 13 m,
dan 23 m dan sama sekali belum
menemukan sumber air dan
pekerjaan belum 100% dan item-item pekerjaan yang belum dilaksanakan sesuai
kontrak adalah sebagai berikut :
a.
Tahapan pekerjaan Tanah yang belum dikerjakan meliputi :
1.
urugan kembali
bekas galian
2.
urug kerikil
T=8 cm
3.
urug pasir T= 8
cm
4.
timbunan
kerikil T=20 cm
5.
lapisan ijuk T=
5 cm
b)
Tahapan
pekerjaan Beton, Pasangan, dan Plesteran
yang belum dikerjakan meliputi :
1.
pembuatan/pencetakan
cincin sumur T=15 cm camp 1:2;3
2.
pemasangan
cincin sumur
3.
plat penutup
sumur T=10 cm camp 1:2:3.
4.
manhole dari
plat baja T=3mm uk. 60x60 cm.
5.
pipa PVC AW
untuk penghisap ø 40 mm
6.
pipa ø 25
mm T = 12 m
7.
pasangan batu
kali 1:3
8.
beton tumbuk
camp 1 : 3 : 5
9.
plesteran
camp 1 : 3
10.
pembuatan
rembesan
11.
acian sumur
c)
Tahapan Pekerjaan
Pemasangan pipa / pompa dragon yang belum dikerjakan meliputi :
1.
pengadaan pompa
dragon lengkap pipa isap GIV ¼
2.
pemasangan
pompa dragon lengkap dengan acecories
3.
cat kayu
4.
pasangan
kayu 10/10
5.
blok kontrol
juga berdasarkan laporan hasil pemeriksaan fisik dari Dinas Pekerjaan Umum
Kabupaten Maluku Barat Daya tertanggal 08 Maret 2011, nilai realisasi pekerjaan
berdasarkan RAB Kontrak dan Pengukuran atas Volume pekerjaan adalah sejumlah
Rp. 50.420.041,81 (termasuk PPN) dengan garis besar perhitungan sebagai berikut
:
Sumur
|
Nilai Rp.
|
||
Kontrak
|
Realisasi
|
Selisih
|
|
1
|
2
|
3
|
4
|
I.
|
82.951.193,57
|
13.693.495,68
|
68.257.697,89
|
II.
|
82.951.193,57
|
36.726.546,13
|
46,224,647,44
|
III.
|
82.951.193,57
|
0,00
|
82.951.193,57
|
Jumlah
|
248.858.580,71
|
50.420.041,81
|
198.433.538,90
|
-
Bahwa kemudian Saksi
Ny Rolly Rangkoratat sebagai Direktur CV Daiktutu Indah membuat
dan menandatangani Surat Nomor No : 15/CV-Daiktutu Indah/XI/2007
tanggal 19 Nopember
2007 Perihal Permohonan Pemeriksaan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan yang berisi
permohonan diterbitkan Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan (PHO) dan juga
saksi Ny Rolly Rangkoratat membuat dan
menandatangani Surat Nomor : 15/PPAngsur/APBD/FSK/XI/2007 tanggal 19 Nopember
2007 Perihal Persetujaun Pembayaran Angsuran II retensi 5%, oleh terdakwa Vincent
Ergart Kastanyasebagai PPTK membuat
Berita Acara Pemeriksaan Prestasi Pekerjaan 100%, dimana terdakwa Vincent
Ergart Kastanya tidak turun kelapangan memeriksa kemajuan pekerjaan sehingga
membuat (data Berita Acara Pemeriksaan Prestasi Pekerjaan yang salah/tidak
benar) sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Prestasi pekerjaan Nomor :
15/BA.PPP/APBD/PU-P2TB/XI/2007 tanggal 19 Nopember 2007 dan Rekapitulasi
Prestasi Pekerjaan, yang berisi kemajuan pekerjaan sebesar 100% berhasil
namunpun kenyataan dilapangan Sumur 3 (tiga) buah belum sesuai dengan bestek
dan belum menemukan sumber mata air, kemudian dibuatkan Berita Acara Pembayaran
Angsuran I senilai Rp. 236.410.350,- untuk 95% dan
Berita Acara Pembayaran Angsuran II
senilai Rp. 12.442.650.00 untuk retensi 5%, Permintaan secara tertulis oleh Saksi Ny Rolly Rangkoratat untuk diterbitkan Berita Acara Penyerahan
Pertama Pekerjaan (PHO) namunpun kenyataan dilapangan penyelesaian pekerjaan
belum 100% atau baru volume pekerjaan sesuai perhitungan staf ahli dari Dinas
Pekerjaan Umum Kabupaten Maluku Barat Daya
baru realisasi pekerjaan sebesar Rp. 50.420.041,81 dari nilai kontrak
sangat bertentangan dengan Pasal 36 ayat 1 Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa ”setelah
pekerjaan selesai 100% sesuai dengan yang tertuang dalam kontrak, penyedia
barang/jasa mengajukan permintaan secara tertulis kepada pengguna barang/jasa
untuk menyerahkan pekerjaan”. dan tindakan PPTK terdakwa Vincent
Ergart Kastanya yang tidak turun lapangan dan menandatangani Berita Acara
Pemeriksaan Prestasi Pekerjaan 100%, secara tegas bertentangan dengan ketentuan Pasal 12 ayat 2 Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuagan
Daerah, jo. Pasal 12 ayat 5 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang
berbunyi ”PPTK mempunyai tugas mencakup mengendalikan pelaksanan kegiatan,
melaporkan pekembangan pelaksanaan kegiatan, menyiapkan dokumen anggaran atas
beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan” Jo. Pasal 36 ayat 2 Keputusan Presiden Republik IndonesiaNomor 80
Tahun 2003 ”Pengguna barang/jasa melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan
yang telah diselesaikan, baik secara sebagian atau seluruh pekerjaan, dan
menugaskan penyedia barang/jasa untuk memperbaiki dan atau melengkapi
kekurangan pekerjaan sebagaimana yang disyaratkan dalam kontrak).
-
Bahwa kemudian oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan
Umum Provinsi Maluku membuat SPP Nomor : 402/LS/DPU/2007 tanggal 13 Desember
2007 dengan uraian Pembayaran Angsuran I dan Angsuran II sebagai Retensi 5%
Proyek Pembangunan Sumur Dangkal 3 Unit di Desa Oirata Barat sebesar Rp. 248.853.000,- yang ditanda
tangani Ny H. J. Tamaela, S.Sos sebagai (Bendahara Pengeluaran) dan terdakwa Vincent
Ergart Kastanya sebagai (PPTK) kemudian oleh saksi Ir. Antonius Sihaloho, MT menandatangani
Surat Perintah Membaya (SPM) Nomor :
402/LS/DPU/2007 tanggal 13 Desember 2007 sebesar Rp. 210.620.130,-(95%) dan SPM : 403/LS/DPU/2007 tanggal 13 Desember
2007 sebesar Rp. 11.086.270, (5%) dan oleh Bendahara Umum Daerah Provinsi
Maluku mengeluarkan SP2D No.
2729/Ls/2007 tanggal 24 Desember 2007 senilai Rp. 210.630.130,- dan SP2D No :
2730/Ls/2007 tanggal 24 Desember 2007 sebesar Rp. 11.088.270,- kemudian
dimasukan ke nomor rekening 0501022870 tanggal 26 Desember 2007 atas nama CV Daiktutu Indah.
Laporan
kemajuan/prestasi pekerjaan dan bobot/volume kerja yang dijadikan
dasar pembayaran adalah tidak benar/tidak sah adalah
tidak dibenarkan dan bertentangan dengan Pasal
21 ayat (1)Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara “ Bahwa
pembayaran atas APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa
diterima”.
Jo Pasal 33 ayat 2Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003
tentang pengadaan barang dan jasa instansi Pemerintah “Bahwa pembayaran
prestasi pekerjaan dilakukan dengan sistim sertifikat bulananan atau sistim
termin, dengan memperhitungkan uang muka dan kewajiban pajak” jo Pasal 132 ayat
1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
13 tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keunagan Daerah “bahwa setiap pengeluaran belanja
atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah” Pembayaran
retensi 5% atas Pekerjaan Proyek Pembangunan Sumur 3 dangkal (tiga) buah sangat
bertentangan dengan Pasal 36 ayat 4 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
80 Tahun 2003 “Penyedia barang/jasa
wajib melakukan pemeliharaan atas hasil pekerjaan selama masa yang
ditetapkan dalam kontrak, sehingga kondisinya tetap seperti pada saat
penyerahan pekerjaan dan dapat memperoleh pembayaran uang retensi dengan
menyerahkan jaminan pemeliharaan”.
-
Bahwa
berdasarkan surat hasil audit pemeriksaan BPKP Propinsi Maluku sebagai alat
bukti petunjuk Nomor : S-1264/PW25/5/2011 tanggal 21 April 2011 Perihal Laporan
Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan penyalahgunaan dana
proyek pembnagunan tiga unit sumur dangkal di Desa Oirata Barat Kecmatan
Pulau-pulau Terselatan Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun Anggaran 2007
dihitung dengan cara membandingkan
antara jumlah pengeluaran Negara dengan
nilai manfaat yang diterima sebagai
berikut :
1.
|
Jumlah dana yang
dicairkan
|
Rp
|
248.853.000,-
|
2.
|
Pajak yang
dipotong dan disetorkan
|
Rp.
|
27.147.600,-
|
3.
|
Jumlah dana yang
dibayarkan (1-2)
|
Rp.
|
211.705.400,-
|
4.
|
Realisasi sumur
yang telah diselesaikan dan manfaat yang telah diperoleh Negara sesuai
kontrak
|
Rp.
|
0,-
|
5.
|
Kerugian
Keuangan Negara/Daerah (3 – 4)
|
Rp.
|
211.705.400,-
|
Berita Acara
Pemeriksaan prestasi yang menyatakan fisik telah selesai 100 % dan
digunakan sebagai dasar untuk mengajukan
pembayaran adalah tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sehingga
Jumlah dana Rp. 211.705.400,- yang
telah diterima
CV Daiktutu Indah, per
31 Desember 2007 adalah tidak dibenarkan dan bertentangan dengan Pasal 21 ayat 1
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara “bahwa
pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang/jasa
diterima” Jo. Pasal 132 ayat 1 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah “bahwa setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan
bukti yang lengkap dan sah”.
-
Bahwa pembangunan 3 (tiga) sumur Dangkal Desa Oirata
Barat sampai berakhirnya masa kontrak belum berhasil diselesaikan karena awalnya
CV Daiktutu Indah memberikan Kuasa Usaha kepada Saksi Anthon Sapakoly, SE yang
sudah mendapat modal kerja Rp.
100.000.000,- dari PT bank Maluku Cabang Utama Ambon dengan cara menjaminkan
Pekerjaan Pembuatan Tiga Sumur Dangkal di Desa Oirata Barat dengan lampiran
SPMK No. KU.08.09/APBD/PU-P2TB/VII/2007/32 tanggal 23 Juli 2007, namun saksi
Anthon Sapakoly sebagai Kuasa Direktur tidak mengerjakanya sebagaimana isi akta
Kuasa Usaha, sehingga Saksi Ny Rolly Rangkoratat (Direktris CV Daiktutu Indah)
melanjutkan pekerjaan namunpun tidak berhasil menyelesaikan pekerjaan
Pembangunan tiga sumur dangkal tersebut.
-
Bahwa berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara atas
kasus penyimpangan Pembangunan
3 (tiga) Sumur Dangkal Desa Oirata Barat oleh BPKP Perwakilan Propinsi Maluku terdapat kerugian
negara sekurang-kurangnya Rp. 211.705.400,-(dua ratus sebelah
juta tujuh ratus lima ribu empat ratus rupiah)
atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut karena 3 (tiga) Sumur
dilihat dari segi manfaat belum dirasakan oleh masyarakat Desa Oirata Barat.
------- Perbuatan terdakwa Vincent Ergart Kastanyasebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999
jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Wonreli
,08September 2011
Jaksa
penuntut umum
Paris Manalu, SH
Ajun
Jaksa Nip. 197609201999031002
Langganan:
Postingan (Atom)